Maaf pak,,saya seorang janda,,sudah bercerai,,,saya ada memengang surat pelepasan hak oleh mantan suami dan di buat di hadapan notaris,sebagai pembagian harta gono gini,yang saya tanyakan ,,pada saat membuat akta jual beli,,apakah masih di perlukan tanda tangan oleh mantan suami,mohon inponya pak
Harus pakai notaris gak ya?
Mhon maaf pk, minta penjelasan tentang surat hibah dan surat wasiat serta ketetapan hukumnya
Apakah surat pernyataan tsb harus dibuat di kantor notaris atau cukup di kertas putih saja ??
Surat pernyataan ini bikinya dmn pak
Maaf pak,,saya seorang janda,,sudah bercerai,,,saya ada memengang surat pelepasan hak oleh mantan suami dan di buat di hadapan notaris,sebagai pembagian harta gono gini,yang saya tanyakan ,,pada saat membuat akta jual beli,,apakah masih di perlukan tanda tangan oleh mantan suami,mohon inponya pak