Mohon maaf pak saya mau tanya, apakah bisa si pemberi pinjaman merubah surat perjanjian utang piutang yang sudah di tandatangani diatas materai ?? Mohon jawabannya pak 🙏
Utk perubahan kontrak/perjanjian tdk dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak, harus dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Perubahan yg dilakukan sepihak oleh salah satu pihak saja tdk mengikat pihak yg lain.
Misalkan nama data diri si penghutang di tulis tangan,terus nama saksi juga di tulis tangan apakah sah menurut hukum mas,,,,mohon jawabannya,,,,, Apakah harus diketik semua atau di tulis tangan semua,,,,
Sepanjang perjanjian tersebut berbentuk tulisan yang artinya bisa dipahami, berisi hak dan kewajiban serta ditandatangani para pihak, maka hal tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum. Bentuk tulisannya apakah diketik atau tulisan tangan, tidak menentukan nilai keabsahan suratnya. Jadi bisa diketik, tulis tangan, atau gabungan keduanya.
Saya mau membuat surat perjanjian utang piutang tanpa akta notaris ( nota dibawah tangan) Pertanyaannya siapakah yang harus menjadi saksi dalam surat tersebut dan minimal berapa orang ?
Utk perjanjian/kontrak yg dibuat dibawah tangan, secara hukum tdk ada ketentuannya mengenai jumlah saksi dan siapa yang dpt menjadi saksi. Sepanjang saksi tsb cakap utk melakukan perbuatan hukum, memberikan kesaksian, maka dapat menjadi saksi sebuah perjanjian. Jumlahnyapun tidak dipersyaratkan. Namun secara praktis, dlm praktek biasanya saksi sebuah kontrak/perjanjian jumlahnya 2 orang. Dari kedua org tsb masing2 berasal dan dipilih oleh para pihak yg membuat kontrak. Misal, pihak pertama menghadirkan 1 saksi dan pihak kedua menghadirkan 1 saksi. Jadi, hal tsb dilihat berdasarkan kepentingannya. Masing2 saksi merepresentasikan kepentingan masing2 pihak dlm kontrak, dan ini biasanya dianggap cukup fair. Ketika kontrak tersebut nanti berujung pada sengketa pengadilan, saksi2 tsb dpt dihadirkan oleh masing2 pihak.
Bang bagaimana jika kita bikin perjanjian ditengah jalan setelah kita transfer, untuk tanggal nya kita buat setelah bikin surat itu atau waktu kita transfer dulu??soale saya kasih pinjam tapi belum sempat bikin perjanjian..dan dia yg pinjam pas jatuh tempo gak bayar. .terus ini saya mau bikin perjanjian masalah tanggal gimana ya??
Makasih Mas ilmunya
Sama2
Terimakasih atas ilmunya semuga bermanfaat bagi kita .
Penjelasan yang bagus. Salam sukses!
Mohon maaf pak saya mau tanya, apakah bisa si pemberi pinjaman merubah surat perjanjian utang piutang yang sudah di tandatangani diatas materai ?? Mohon jawabannya pak 🙏
Utk perubahan kontrak/perjanjian tdk dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak, harus dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Perubahan yg dilakukan sepihak oleh salah satu pihak saja tdk mengikat pihak yg lain.
Misalkan nama data diri si penghutang di tulis tangan,terus nama saksi juga di tulis tangan apakah sah menurut hukum mas,,,,mohon jawabannya,,,,,
Apakah harus diketik semua atau di tulis tangan semua,,,,
Sepanjang perjanjian tersebut berbentuk tulisan yang artinya bisa dipahami, berisi hak dan kewajiban serta ditandatangani para pihak, maka hal tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum. Bentuk tulisannya apakah diketik atau tulisan tangan, tidak menentukan nilai keabsahan suratnya. Jadi bisa diketik, tulis tangan, atau gabungan keduanya.
Mengapa tdk bisa di download ..contoh suratx ini..mohon d bantu
Numpang Tanya mas,, misal kan buat surat perjanjian hutang piutang dengan tulisan tangan tapi bermaterai apakah bisa Dan sah surat perjanjian ny
Sah kk.
Sah kk.
Kalau untuk perjanjian hutang barang Sembako kaya apa ya, mofon infonya
Saya mau membuat surat perjanjian utang piutang tanpa akta notaris ( nota dibawah tangan)
Pertanyaannya siapakah yang harus menjadi saksi dalam surat tersebut dan minimal berapa orang ?
Utk perjanjian/kontrak yg dibuat dibawah tangan, secara hukum tdk ada ketentuannya mengenai jumlah saksi dan siapa yang dpt menjadi saksi. Sepanjang saksi tsb cakap utk melakukan perbuatan hukum, memberikan kesaksian, maka dapat menjadi saksi sebuah perjanjian. Jumlahnyapun tidak dipersyaratkan.
Namun secara praktis, dlm praktek biasanya saksi sebuah kontrak/perjanjian jumlahnya 2 orang. Dari kedua org tsb masing2 berasal dan dipilih oleh para pihak yg membuat kontrak. Misal, pihak pertama menghadirkan 1 saksi dan pihak kedua menghadirkan 1 saksi. Jadi, hal tsb dilihat berdasarkan kepentingannya. Masing2 saksi merepresentasikan kepentingan masing2 pihak dlm kontrak, dan ini biasanya dianggap cukup fair. Ketika kontrak tersebut nanti berujung pada sengketa pengadilan, saksi2 tsb dpt dihadirkan oleh masing2 pihak.
Gan ak mau tanya yg di tandatangani di atas materai yg meminjam /si pemberi pinjaman ??
Pada prinsipnya bisa siapa saja, tp umumnya di kolom pihak yang paling berkepentingan terhadap surat tersebut sbg alat bukti, yaitu si peminjam.
Pertanyaan yang bagus 😊👍👍👍 soale saya juga kurang faham e pak😊🙏
Bang bagaimana jika kita bikin perjanjian ditengah jalan setelah kita transfer, untuk tanggal nya kita buat setelah bikin surat itu atau waktu kita transfer dulu??soale saya kasih pinjam tapi belum sempat bikin perjanjian..dan dia yg pinjam pas jatuh tempo gak bayar. .terus ini saya mau bikin perjanjian masalah tanggal gimana ya??
harus bayar draft nya
Link rusak pak
Alhamdulillah, dapat ilmu lagi.
gmn dg uatang pituang kartu kredit yg tanpa perjanjian di depan notaris?
Ga bisa d download
Gabisa masuk link
Mahall jasanya 200rebu
knp ngk bs download draf nya?
Materai nya di pihak pertama aja
Bukan nya seharus nya di pihak ke 2 ya..
Iya.. Harusnya di pihak kedua
mana linknya? draff versi ms wordnya
Sayangnya