Tips Hukum: CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN JIKA SUAMI/ISTRI MENINGGAL DUNIA (Secara Hukum Perdata)

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 30 вер 2024
  • Hukum waris yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan atas: hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata. Dalam hukum waris perdata, para ahli waris dibagi dalam 4 golongan: Golongan I, Golongan II, Golongan III dan Golongan IV.
    Istri/suami dan anak-anak yang ditinggalkan oleh almarhum (pewaris) merupakan ahli waris Golongan I yang mendapat prioritas pertama. Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris Golongan I ini, pertama-tama seluruh harta peninggal dibagi 2 terlebih dahulu sebagai "harta bersama" suami-istri, dimana istri/suami yang ditinggalkan mendapat 1/2 bagian dan 1/2 bagian lainnya menjadi hak dari (almarhum) suami/istri yang meninggal. 1/2 dari harta bersama yang menjadi hak pewaris (almarhum) inilah yang dibagikan kepada ahli waris sebagai harta warisan (boedel waris).
    Contoh KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN HARTA WARISAN: www.legalakses....
    ========================================
    Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
    Untuk jasa pembuatan draf perjanjian/kontrak, peraturan perusahaan atau surat-surat legal lainnya, baik untuk keperluan bisnis maupun perorangan Anda, silahkan kunjungi: www.legalakses....
    Silahkan follow kami juga di:
    Website: www.legalakses...
    Instagram: / legalakses
    Facebook: / legalaksess
    Twitter: / legalakses

КОМЕНТАРІ • 261