BAROKALLAHU FIK... terimakasih ilmunya Saudaraku 🙏🙏 Smg Mnjadi Amal jariyah Saya sllu setia Mengikuti Canel ini. Sangat bermanfaat khususnya bagi yg barusaja terjun didunia Praktisi hukum.
Saya sudah hampir gila dengan permasalahan tanah yg suami saya urusin skrg,al-hamdulillah ada Alloh yg masih membuat saya bertahan dan kuat.mafia tanahnya sangat Terlalu dan yg disayangkan dia banyak didukung oleh orang2 yg punya jabatan. Jd skrg saya LG nunggu Alloh menolong suami saya.karna maaf 🙏🙏🙏 skrg banyak demi keuntungan sendiri orang malah mendukung mafia tanah. Dan pemilik tanah didzolimi habis habisan.kami sudah dirugikan dr materi,mental,nama baik,ancaman,hinaan,fitnahan. saya slalu berdo'a semoga Alloh menolong dengan mengirimkan orang baik yg pya jabatan yg amanah yg bisa menolong suami saya.karna ini kasusnya sudah sangat parah,klo dibiarkan mafia tanah ini berarti PANCASILA YG KE LIMA(Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) ITU SUDAH TIDAK ADA.
Permasalahan tanah sangat rumit, dan ketika ada sengketa harus disiapkan alat buktinya dan mengikuti jalur ya ada. Apalagi posis tanah yg disengketakan sangat strategis berbagai macam cara ada yg mau menempuh. Semoga masalah segera selesai dan semua kembali hidup tenang dan nyaman
Ijin bertanya, kiranya pemilik channel ini mengerti dan berkenan menjawab. Saya dr jatim pak, saya ada sebidang tanah kecil dari waris kakek saya dulu.. tanah saya terhimpit bangunan tetangga( dan saya masih punya akses jln dr tanah saya sendir ), di belakang rumah saya masih ada tetangga yg jalan keluar masuknya ngikut dr tanah saya ( bkn jln umum ). Tetapi tetangga yg menghimpit pekarangan saya tdk memberi toleransi batas bertetangga alias bikin bangunan tp akses jln tnp seizin saya maunya dr tanah saya, sedangkan saya merasa keberatan jika tanah saya di buat jln umum,.. pertanyyan saya pak, apakah para tetangga ini kena pasal" pelanggaran jika kronologi nya yg sesuai cerita saya td.. dan jika saya nnt hanya mau memberikan akses jln kecil saya apa pasal yg bisa mengenai saya, dan apa perlindungan hukum yg bisa saya ajukan sebagai pemilik / yg dikuasakan dr tanah kakek saya... ???
Dalam. UU pokok Agraria.. Ada kewajiban dari pemilik tanah yg di dekat jalan memberi akses untuk pemilik tanah yg di belakang, jika pemilik di depan tidak mau memberi akses. Jika ada pengajuan sertifikat anda sebagai pemilik batas jgn tanda tangan sebelum dikasih akses jalan. Dan klo bisa lapor masalah tersebut ke pihak BPN agar ditinjau ulang kepemilikan sertifikatnya terkait akses jalan pihak lain.
@@diskusihukum5170 berarti kewajiban memberikan akses jalan ini bersifat sepihak saja ya pak dikarenakan tanah saya yg jd bahan jalan sedangkan tetangga kanan kiri sudah di tutup duluan( tdk ada toleransi buat tetangga belakang )...
La jika tanah yg di depan tdk ada toleransi sudah ada bangunan yg sudah press batas tanahnya ??? Ujung"nya tanah saya doang yg dijadikan jalan ( saya sendiri yg dirugikan dlm hal ini ) bisa di simpulkan hukum tanah sertifikat bukan jaminan untuk keamanan di tanah kita sendiri ya...
Pak ada salah satu rumah yg diagunkan di bank dg nilai pinjaman sebesar Rp. 500 jt.. sedangkan harga pasaran rumah tersebut sekitar Rp. 1.5 m... Apakah bisa dilakukan eksekusi jika sdh ada putusan pengadilan yg selanjutnya rumah tersebut dijual lalu sisa harga rumah tsb dibayarkan hutangx sm bank dan jika masih ada sisanya diberikan kpd pemilikx. Terima kasih banyak pak... smg amalan bapak di balas oleh Allah swt dengan kebaikan yg berlipat ganda... amin
@@halimuddindawallo3705 : aamiin terima kasih supportnya. terkait dengan eksekusi jaminan. eksekusi jaminan itu jika dilakukan dengan cara lelang di sebuah lembaga, tentunya harga jualnya biasanya dibawah harga pasar. dan ini sering menjadi permasalahan. makanya saran saya lebih baik jika pihak debitur menjual sendiri untuk melunasi hutangnya; prinsip dari lelang jaminan itu adalah harga jual barang jaminan di bayarkan kepada pihak Krediturnya, berdasarkan tingkatanya. bisaanya pihak bank yang mendaftarkan jaminan dengan Hak tanggungan akan mendapatkan prioritas utama. Hasil lelang yang ada harusnya dibayar ke Bank dan sisanya dikembaikan ke pemilik jaminan. tetapi selama ini banyak yang tidak menerima. karena kebanyakan harga jual lelanganya pas sama dengan jumlah hutangnya.
Saya dr kalimantan tengah. Saya mau naya pak juga meyampaikan. Almarhum mertua saya tlah mewariskan tamah seluas3,5ha jg ada tanaman yang sebagian sudah panen. blm memliki surat (skt) lalu ada pihak yg lain yang mengaku tanah miliknya.
@@diskusihukum5170 sudah di laporkan tapi yg menyerobot oknum polisi, laporan kami ditolak dgn alasan akta jual beli tdak bisa jdi acuan hukum, hnya sertifikat yg bisa di jadikan acuan hukum, pdahal kami punya bukti Spkt PBB
Jika belum ada sertifikat memang bukti belum sempurna, Jika ditolak itu adalah sengketa kepemilikan secara kepercayaan. surat jual beli pun bisa buat bukti sengketa kepemilikan tanah.
Terimakasih pencerahanya Pak...sy punya tanah warisan yg udah bersertifikat, tetangga sebelah membuat pagar dan tdk sesuai batas dalam sertifikat, saat membangun itu udah langsung diluruskan sama tukang yg membangun dan kemudian tukang tdk berani melanjutkan, oleh saudara juga mau diluruskan ke tetangga yg membangun pagar ini tapi sama orang tua saat itu dilarang dgn alasan biar tdk ribut. Pembangunan pagar sempat dihentikan karena tukang ga mau membangun, tp di lain waktu tetangga ini tetap meneruskan pagarnya dgn tukang lain. Saat ini tanah itu menjadi bagian warisan saya dan sy pernah mencoba meluruskan batas tanah tersebut ke tetangga tersebut tapi dia tetap ngeyel bahwa orang tua kami (sudah meninggal semua) mengatakan batasnya itu disitu, padahal gambar sertifikatnya tidak seperti itu. Sy trus ke kepala dusun dan disarankn utk ke desa yg punya buku induk tanah. Dr aparatur desa menyarankn untuk ukur ulang bpn, sy kemudian proses tanah itu untuk dibalik nama atas nama sy agar dapat diukur ulang sm bpn, tp pada perkembangany sebelum proses itu selese ada kabar bhwa tanah di sekitar situ akan kena proyek jalan tol. Pihak notaris yg pernah mengukur tanpa orang bpn bilang kl tanah sy tergusur sekitar 35 m2. Proses balik nama itu tdk jd ditruskn atas saran notaris krn nanti akn diukur sm bpn saat pembebasan tanah utk jalan tol. Sbg tambahan informasi, tanah sebelah sy itu msh berstatus letter C. Yg ingin sy tanyakn, 1. apakah kalo dia masih ngeyel dan ngeklaim batas tanah tdk sesuai dgn gambar sertifikat bisa diperkarakan secara hukum? 2. Jika sy menghancurkan bangunan yg menurut sertifikat berada di tanah sy apakah sy bisa kena pasal perusakan? Terimakasih atas jawabannya Pak...
Jelas itu sengketa perdata, anda tidak punya hak untuk menghancurkan pagar orang, jika anda menghancurkan maka akan kena pasal 406 KUHP. Klo saran saya, selesaikan juga masalah batas tersebut, jika tidak diselesaikan, dan ganti rugi berdasar penguasaan tanah, anda akan di rugikan.
@@diskusihukum5170 terimakasih Pak...sy udh sampekn sejak 2017 saat itu mjd bagian sy dan dia tetap kekeh dgn dasar klaim omongan orangtua sy, padahal itu tdk ada. Dan skrg mencuat lg krn itu akan kena tol, kalo sy nanti berpegangan dgn sertifikat dan jg kronologis cerita yg sedemikian rupa apakah sy dalam posisi yg kuat dibandingkan dia? Mksh pak
Bagus & baik sosialisasi hukum nya pasal 👍👍 Buat masyarakat di era kabinet indonesia maju👌 Boleh di buat kan lagi vidio di youtube tentang Pasal 838 ayat 4 KUHPer Yg lagi marak tentang sengketa warisan supaya masyarakat penjelasan asas fiksi Hukum & manfaat Fiksi sungguh baik berguna di NKRI ini Txs a lot ...🙏 tetap semangat & terus berkarya u indonesia maju ..
20 tahun lalu..saya ditawari tanah kosong pinggiran komplek cicilan dari perusahaan..kawan saya mengurus tanah kosong itu jadi terawat..komplek itu dibikin oleh Perusahaan..utk karyawan..saya tanya ke bagian pertanahan..dia bilang ambil aja..asal jgn diperjual belikan..maka tanah itu saya bikin utk usaha.Perusahaan SDH TDK.peduli tanah itu dan penghuni komplek merasa tertolong karena tanah kosong dipinggiran jadi lalulintas maling ..dan tanah jadi terawat...dan Perusahaanpun SDH tak menghiraukan tanah itu lagi..dan sepanjang tanah itu SDH penuh rumah..bisakah tanah tak bertuan itu jadi Sertipikat..tapi TDK utk dijual
Tanah itu ada asal usulnya. Dan jika itu tanah perusahaan. Biasanya ada haknya yaitu HGB. dan HGB itu ada jangka waktu nya. Jika tidak diperpanjang maka akan menjadi tanah negara. Saat menjadi tanah negara tersebut anda bisa mengajukan hak pakai, yg mana kedepan bisa di tingkatkan menjadi hak milik. Namun tidak semua permohonan hak pakai dikabulkan
Pak mohon bantuan jawabanya ya pak,saya sdng menghadapi permasalahan sengketa tanah,tanah saya adalah tanah jatah transmigrasi,tanpa ada surat menyurat pada saat itu,saksi ukur masih hidup,tapi tdk tertulis,tanah tsb langsung saya garap dan tanami tanaman keras,sampai saat ini tanaman masuh menghasilkan dan masih saya ambil hasilnya,lalu setelah berpuluh tahun ada pihak yg mengaku lahan tsb miliknya,dg menyodorkan bukti sertifikat,namun sertifikat tsb usianya jauh lebih muda dr usia tanaman yg saya tanam diatas tanah tsb,manakah yg akan memenangkan perkara atas hal ini pak,tidaak cukupkah tanamanvyg sdh pukuhan tahun sebagai buktk kuat bahwa tanah tsb adalah milik saya.terikmakasih pak semoga bapak berkenan memberikan jawaban.
Pak, mohon sarannya. Bagaimana status batas tanah di pinggir pantai, jika dahulu batasnya sampai pinggir air laut tetapi karena tsunami luas tanah bertambah panjangnya puluhan meter. Apakah masih masuk milik kita?
Maaf mau tanya letak titik kordinat dan Kilometer posisi tanah yg berbeda tetapi bisa di menangkan oleh di pengadilan Tinggi. Sehingga keputusan pengadilan merugikan kami dan menyebabkan kami kehilangan tanah. Mohon saran² dlm peninjauan kembali yg harus kami lakukan
Ijin bertanya,sy membeli sebidang tanah di kampung tahun 2022 dri seorang kepala desa dengan transaksi kwitansi materai.yg mana beliau bilang kalau tanah itu belum bersertifikat..setelah sy mau urus sertifikatnya ternyata sudah ada dan atas nama penjual(kepala desa) dan ternyata sertifikat itu sudah di jaminkan kepada orang lain sudah dri tahun 2020..mohon saran dan apa yg harus sy lakukan
Cari apa yang anda sampaikan jelas ada permasalahan hukum terkait mengenai kepemilikan tanah titik yang pertama Anda lihat tanggal transaksi antara anda dan pembeli yang lain jika tanah tersebut sudah dijual ke pihak lain terlebih dahulu oleh Kepala Desa dan anda yang kedua secara hukum posisi anda adalah lemah lebih baik anda menuntut pembatalan perjanjian dan meminta dikembalikan hak-hak anda dari pihak penjual tersebut atau kepala desa jika tidak dikembalikan Anda bisa melaporkan terkait dengan penipuan karena telah menjual tanah yang sudah dijual ke orang lain
bagaimana jika masyarakat melewati jalan di perusahaan misal di perusahaan PT TEBU yang luas nya ribuan Km sedangkan aset jalan masyarakat masyarakat ikut melewati jalan tersebut sedangkan tidak ada jalan lain ,,?jalan tersebut berlumpur rusak ,apakah masyarakat bisa protes ke pemerintah agar ada pembangunan jln tersebut mohon di jawab
Jika itu sudah menjadi jalan umum dan ada penyerahan menjadi fasilitas umum dari PT kepada pemerintah, maka bisa dibangun. Jika blm ada penyerahan pemerintah tidak akan melakukan pembangunan
Saya mau tanya .kalau ada orang yg sengaja mempersempit jalan biar dia dapat lebar dgn cara menanam pohon tetean agar tidak mengangu rumahnya .dan menyembunyikan batas tanah dgn nutupi tetean pohon kecil .kena sangsi ap .dan gimana cara nya saya menyadarkan orang itu untuk mau memotong tanaman nya.tetima kasih
Selama dia menanam di tanahnya tidak ada masalah, tetapi dia punya tanggung jawab akibat dr pohonnya. Jika tumbang dan merusak lahan atau au rumah orang dia wajib menggantinya, jika anda ada keberatan atas tindakan tersebut silakan ajukan somasi agar ciri orang yang melakukan tanaman tersebut mengerti akan kewajibannya
Mau tanya dong, di dket rmh sy ada org kaya yg membuat bangunan di ats gang kira" gmna itu ya ?? Pengakuan mereka gang itu punya dy. Sementara ahli waris tdk mengaku tdk menjual tanah tersebut. Kiri kanan rmh mereka, tengah" gang akses utama kami. Yg kanan rmh ortu nya, yg kiri rmh ank nya. Kami sdh Lapor ke lurah, camat, walikota tp msh blm ada titik terang nya msh blm ada jwban. Kira" gmna itu ya. Mdh"an di bls komen sy ya
Salam hormat pak saya mau tanya,, Apa kah perkebunan di daerah kawasan ada pungutan retribusi, Di sini desa suka Mulya kec.tanjung raja di ada kan retribusi 300rb/ hxtar, Maaf saya gak tau tentang peraturan tanah kawasan
Tanyakan kepada pihak yang melakukan pungutan tersebut Apa dasar hukum dari pungutan tersebut karena bisa jadi apa yang Anda maksud sebagai pungutan ternyata berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak pemungut
Mohon pencerahannya, jika ada PNS yang berperan sebagai satgas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, memberi info palsu tentang batas tanah yg telah dibebaskan. Lantas menggunakan sisa bidanv tanah yang sudah dibebaskan itu untk dirinya. Pasal apa yang dapat dikenakan pada pelaku ini.
si A mendapat sebidang tanah berdasarkan SK Bupati pd tahun 1973, kemudian pada tahun 1975 si A menjual tanah tsb ke si B tanpa terlebih dahulu memproses SHM. Pada tahun 1975 itu pula Agraria mengeluarkan Surat Ukur untuk si B tetapi dalam Surat Ukur tsb tidak ditandatangani pejabat Agraria pd saat itu. Pada tahun 1979 si B meninggalkan tanah tsb tanpa terlebih dahulu memproses SHM atas nama si B, tanah tsb kemudian ditempati oleh saudara si B yakni si C sejak tahun 1975. Si C menikah pda tahun 1981 dan tetap menempati tanah tsb brsama istri dan anak-anak smpai si C meninggal dunia pd tahun 2004 dan dimakamkan di atas tanah tsb. Selama puluhan tahun tinggal pd lokasi itu tidak ada komplain dri pihak mana pun termasuk saudaranya yakni si B. Pada tahun 2021 pihak keluarga si B ingin memproses Penyerahan Hak dri si A kpd si B krn si B mau mengurus SHM ke BPN. Krn penjual yakni si A telah meninggal dunia pda tahun 1986 sehingga yg akan menyerahkan hak adalah anak dri si A sbg ahli waris setelah sebelumnya mendapat penolakan waris dri istri si A dan anak-anak yg lain dan dalam penolakan waris tsb salah satu poin berbunyi bahwa utk sebidang tanah tsb kami ahli waris sepakat untuk menyerahkan ke anak kami yg bernama si D berdasarkan Surat Ukur nomor xxx/1975. Pihak Kelurahan menolak untuk menandatangani penyerahan hak dg alasan karena transaksi jual beli telah terjadi pada tahun 1975 dan si A sdh menyerahkan ke si B sehingga tidak bisa lagi anak si A menyerahkan ulang tanah tsb ke si B. Kemudian Surat Ukur tsb sdh atas nama si B sejak tahun 1975 sehingga ahli waris dri si A tidak berhak utk mengurus tanah tsb atas nama mereka. Kemudian istri si C yg menguasai fisik tanah tsb puluhan tahun mengirim surat permohonan kepada lurah setempat agar tidak memproses administrasi apapun berkaitan dg tanah tsb krn msih terdapat masalah internal keluarga antara si B dan si C. Tanah tsb juga sdh ada SPPT atas nama si B dan selama ini pihak keluarga si C yg membayar pajak bumi dan bangunan. Pihak keluarga si B pun mengaku bahwa tanah itu belum memiliki SPPT sedangkan kenyataannya berbeda. Pertanyaan saya: 1. Apakah tanah yg diperoleh berdasarkan SK Bupati dan belum diproses SHM tetap berstatus tanah negara? Jika tetap berstatus tanah negara artinya si A menjual tanah negara dan si B membeli tanah negara, apakah perbuatan itu sah? Jika tidak sah apakah jual beli yg telah terjadi pd tahun 1975 dpt dibatalkan? Jika dapat dibatalkan bagaimana prosedurnya? 2. Jika tanah tsb tetap berstatus tanah negara apakah org yg mengusai fisik selama puluhan tahun ini yakni istri si C bisa mengurus SHM atas namanya sendiri? 3. Jika keluarga dri si A ingin memproses SHM berdasarkan SK Bupati tetapi bukan atas nama si A melainkan atas nama istri atau anak karena berstatus ahli waris apakah bisa? Apakah sebuah SK Bupati utk pemberian tanah kpd masyarakat ada masa berlakunya? 3. Dari kronologi di atas apakah tindakan yg dilakukan oleh pihak kelurahan sdh tepat utk tdk memproses dokumen si B? 4. Bagaimana seharusnya tindakan yg harus diambil pihak kelurahan? Terima kasih 🙏🏻
Tanah tersebut adalah bukan tanah negara , tanah A yg sudah dijual ke B. Pihak B adalah pihak yg sudah menelantarkan tanah, sehingga wajar saja apabila C hendak mengajukan kepemilikan hak.. Jika seperti ini pengajuan ke pertanahan tidak akan di proses, karena ada sengketa..
Ijin tanya om, 2013 kami beli tanah dari si A, dg surat SKT (surat keterangan Tanah) tahun 2017 diajukan ajudikasi prona lwt si A, (si A pegawai di desa) terbit 2018. selanjutnya 2020 sy gak tau smsekalidan tidak di kasih tau sblmnya klo di tanah terkena proyek tower SUTT, ganti rugi dan sbg nya yg trima adlh A, lalu Okt 2020 ada pegawai Bpn dtg ke rmh meminta tanda tangan pelepasan hak tapak Sutt, sy kaget dan baru tau klo di tanah sy ada pembangunan Sutt, sy tidak menandatangani dan sy ke BPN meminta balik batas, dan hasilnya sdh keluar BAHWA TAPAK TOWER TSB MUTLAK berada di tanah sy,,, nyatanya smape saat ini Si aA ttp bersikukuh itu di tanahnya,,, sy lanjut laporan ke polres slama 6bln diurus kluar sP2HT klo disarankan utk ke pengadilan perdata
Silahkan gugat perdata jika memang ada jual beli, dan anda hrs bisa membuktikan adanya jual beli. Selama tanah itu sertifikat atas nama Si A, maka dianggap milik A, kecuali ada bukti adanya perbuatan hukum lainnya.
Saya punya tanah dan sudah ada surat sppt trus di tanah saya ada orang yg menggarap dan bertanam tumbuh tanpa seijin saya terus dia mengaku itu tanah dia dengan alasan jasa tapi tidak mempunyai legalitas alias surat
Siapkan seluruh alat bukti anda dari bukti surat dan saksi Coba selesaikan melalui proses mediasi di tingkat Kelurahan jika tidak bisa ajukan gugatan ke pengadilan
Pak mohon penjelasanx sy ad tanah warisan dr orang tua namun di luar perovinsi lengkap dengan SHM namun sudah sangat lama sy tidak kelolah karna sy tidak mengetahui letak tanah tersebut apakah tanah itu masih bisa sy miliki dan carax bagaimana karna tanah tersebut memiliki SHM teransmigrasi mohon d jawab pak🙏
Slmt pagi pak, mohon saran,kritik serta masukan... Salam kenal saya dari provinsi Jambi, Semoga kita semua selalu diberi kemudahan dalam segala urusan2 dimasayg akan datang baik didunia maupun diakhirat, aaamiiiiinnnnnnnn Pertanyaan saya, 1. Bagaimana menyikapi tentang tanah warisan yg dikuasi /diserobot sama orang yg bukan ahli waris selama 60tahun lebih, dilahan 2,5hektar, sekarang sudah menjadi kebun kelapa sawit yg berumur 6/7tahun... Si penyerobot meminta ganti rugi atas tanaman kelapa sawit tersebut sebesar 200jt..... Kalau tidak, dia tidak akan pernah pergi dari lahan tersebut, meski semua pemilik tanah di sekitar tidak mau mengakui / menanda tangani batas2 lahan tersebut... Terimakasih,admin
Jika dilihat dari perkara Anda ini adalah sengketa kepemilikan tanah dan jika tidak bisa diselesaikan secara damai maka anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan lebih baik disiapkan terlebih dahulu bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang akan menguatkan dalil kepemilikan tanah anda
Kalau untuk bukti surat2 terdahulu sama sekali tidak ada pak, Krn saya skrg aja sdh berumur 37tahun. Sebagai cucu cicit ahli waris. Namun saya cuma mempunyai saksi2... 1. Semua pemilik sah lahan disekitar , tepatnya dikiri ,kanan dan belakang. Didepan berbatasan dgn jalan lintas provinsi. 2. Saksi2 dari ahli waris yg jumlah orang nya mencapai lebih dari separuh penduduk desa. 3. Hingga ditahun 2020, setiap musim panen durian tiba yg normalnya setahun sekali berbuah, separuh lebih dari penduduk desa tersebut bisa menikmatinya sebagai ahli waris. Namun dua tahun terakhir ini Pohon durian itu di tebang tumbang oleh si penguasa tanah, dengan alasan yg sampai saat ini belum ada kejelasannya. 4. Saksi ( ada beberapa orang yg sudah berumur 80 tahun) dari pihak teman buyut saya, yg menyatakan bahwa memang benar lahan tersebut pemberian dari buyut dia kepada buyut saya. Pertanyaan saya pak... Apa mungkin pemerintah desa, berhak membuat atau bisa mengeluarkan surat2 (saprodik) Dengan berdasarkan bukti 2 diatas.... Terimakasih
Bukti kepemilikan tanah lebih kuat dan menegaskan kepemilikan tanah, dan tentunya yg menguasai tanah ada bukti juga. Ini yg akan dinilai hakim saat sidang, keterangan saksi hrsnya menguatkan bukti surat.
Mooohoon maaf, BPK mendengar kan tentang KHP pertanahan, Kalau ada pejabat yg melakukan, pembuatan surat HGU yg di kuasai warga orang tersebut mempunyai surat lebih lama ketimbang sertifikat HGU ITU BPK MOHON PETUNJUKNYA YG TERBAIK...AMINNNNN
Selamat malam pak. Pak tentang pembagian hak waris. Kalau seumpama harta warisan terdiri dari tanah tempat tinggal/tanah layak di dirikann bangunan . Dan tanah kebun ladang/ tidak layak didirikan bangunan. Itu pembagiannya menurut pandangan hukum bagaimana ? Terimaksih
Jika mau pembagian rata, maka dinilai saja kedua tanah. Dijual hasil penjualan dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya. Atau pihak lain membayar selisih dari tanah agar harganya menjadi sama.
Sy pernah kenotaris mau mtk chopian tp ngak nemu smpk skrg berkasnya ..jd gimn sy mau lapor keposbakum krn akte tanah yg sy gadein dia ngak mau ngembaliinya kmrn yg aslinya blm pernah diphoto chopy...
Pak bagai mana jika tanah hasil garapan yg sudah di sahkan pemerintah kampung secara tertulis lengkap dengan saksi batas Utara timur selatan barat , tiba tiba dijual orang lain ke perusahaan tambang dalam hal ini juga ditandatangani oleh pemerintah kampung , namun ketika diurus pemerintah kampung pura pura tidak tau
Jika anda merasa sebagai pemilik tanah dan atas tanah Anda dijawa oleh orang lain maka ajukan pembatalan transaksi tanah yang dilakukan oleh orang lain tersebut jika transaksi itu dibatalkan oleh pengadilan maka anda pemilik tanah tersebut
Izin bertanya pak. Bapak sy ingin membuat sertifikat atas tanah yg ditinggalinya seluas 1.050 m² (legalitas SPPT/ bukti bayar pajak) ketika akan diukur batas lahan, tetangganya marah & memindahkan batas yg sehrusnya. Setelah dimediasi oleh aparat pak Lurah, diajukan pengukuran ulang dan hasilnya bapakku hanya 7.994 m² dr yg seharusnya 10.05 m² sedangkan tetangga seluas 36.658 m² dr yg seharusnya 2.400 m² (lebih 1.264 m²) dan tetap bersikeras tidak mau memberikan hak atas batas tanah bapakku. Pak lurah, babinsa & tetua sudah mediasi tp tetap tidak ada solusi & mereka sudah angkat tangan atas kasus ini. Pertanyaan sy, mediasi seperti apalagi yg perlu sy lakukan? Atau tindakan apa yg perlu sy tempuh? Bapakku dan tetangga tsb adalah sepupu 1x dan legalitas yg dipegang sama² SPPT, bedanya sppt bapakku sudah atas namanya, sedangkan tetangga masih dgn nama kakek buyut.
Penjarakan Mafia Tanah! Sri Herawati Arifin alias Ta'ameng adalah Salah satu Mafia Tanah yg dilindungi Aparat Busuk. Tangkap dan penjarakan mereka semua!
Apa jerat hukum pidana bagi aparatur desa yang mencoret Leter C tanah sehingga luas tanah berubah di Leter C, tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik? terimakasih
Perubahan luas tanah tersebut apa karena proses administrasi atau bagaimana pertanyaan anda tidak jelas. Karena bisa jadi itu tindakan administrasi akibat adanya pembaharuan atau pembetulan data tanah
@@diskusihukum5170 dalam sertifikat berbunyi 150m2 sedangkan gambar di ukur melebihi 150m2 apakah itu masih bisa tersangkut 167 kuhp, soal ny di perumahan saat ini sering skali dpt kelebihan tanah?? Bagaimana itu proses nya apakah, harus bergeser dri 150m2 tersebut atau menunggu hasil putusan dari Pengadilan dulu baru bergeser
Saya mau tanya, saya 3bersaudara, saya anak ke2 dan rumah yang saya tempati sekarang atas nama mama saya yg sudah meninggal di tahun 2016, dan di tahun 2019 sertifikat surat rumahnya di gadaikan ke bank oleh adik saya, tanpa izin saya KK nya, tapi waktu saat dia pakai surat rumah itu, dia ada izin dari kk pertama saya dan papa saya, sedangkan saya baru di kasih tau surat rumah itu di gade tahun 2019 , 1minggu setelah papa saya meninggal, sekalipun papa saya udah bilang, saya harus dikasih tau dulu, tapi Ade saya tetap tidak memberi tahu dulu, sudah di gade baru dikasih tahu,itu pun KK saya yg kasih tau, apakah ada tindak pidananya? Dan saya harus gimana membela hak saya atas rumah tersebut sbg anak juga, dimana kalo saya mau jual rumah atas nama mama saya yang sudah meninggal pun harus ada surat ahli warisnya? Dan untuk saya buat itu kan saya harus ada fotocopy KK dan Ade saya , gimana kalo mereka gak mau kasih dan bagaimana cara saya membela hak saya atas rumah tersebut?mohon di jawab
Itu adalah sengketa waris. Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan pembagian waris dan meminta pembatalan jaminan utang atas harta warisan hak anda.
Lawan sekarang berat pak, Anaky Kanit Polsek, Trus seenaky sekrng nyerobot tanah kami, Akta tanah kami tahun 1996, Bapak kanit itu 2006 Laporan y pasti Kanit yg terima dipolsek, Ngadu y gimn pak?
Izin bertanya pak 🙏 Kronologis nya. Tanah ibu sy telah di jadikan jaminan hutang piutang oleh kakaknya dan yg memberi hutang pun telah menguasai tanah tersebut dan telah menjual ke orang lain dan telah dibuatkan SKT oleh kepala desa. dan kepala desapun tidak mempertimbangkan asal usul dr pada tanah tersebut. Ilustrasi nya Ibu dan saudara-saudaranya memiliki tanah yg berada di desa, peninggalan dari orang tua mereka Ibu sy, bersaudara 6 orang Kemudian mereka sudah bagi harta berupa tanah ke masing-masing 6 brsaudara dgn merata dan sudah di bangun rumah tinggal. Suatu hari pembagian tanah dari ke 5 saudara ibu, masing-masing Mereke sudah jual ke orang lain sekaligus bangunan rumah mereka. tersisa pembagian milik ibu yg belum di jual. Suatu hari ada dr pihak lain mengkalim tanah tersebut sampai di periksa oleh pihak kecamatan dan kubu yg menggugat harta dr 6 bersaudara ini di nyatakan kalah Akan tetapi karena saat gugat menggugat di masa itu di tahun 1996 ke 3 saudara dari ibu tidak punya uang transportasi dan biaya makan / biaya tak terduga, sehingga di pinjamkan uang oleh tetangga yang membeli tanah dari kakak tertua oleh ibu sy Dan di jadikan jaminan hutang adalah tanah Pembagian ibu sy. Tanah tersebut belum bersertifikat Tapi banyak saksi yg mengetahui bahwa itu pernah di tempati dgn lama oleh ibu sy sebelum pindah rumah ke kampung seblah Dan ibu hanya mempunyai bukti pembayaran pajak. Saat di laporkan ke kepala desa Kakak ke 3 dr ibu sy mengakui bahwa benar dirinya dan ke 2 almarhum kakak nya telah menjaminkan tanah tersebut ke orang lain tapi hanya sepenggal nya bukan kesemuanya.
Dari cerita anda... Sudah ada gugat menggugat, artinya sudah ada proses di pengadilan dan ada putusan. Jika tanah ibu anda dijadikan jaminan okeh adik ibu anda dan anda sekarang dirugikan. Anda tuntut adik ibu anda untuk mengganti rugi tanah ibu anda yg sudah hilang.
Saya,, adalah seorang yg mengalami sengketa tanah. Dalam hal ini: tanah warisan orang tua.. " yg sedang d serobot oleh Tante say.. dan saya hanya mempunyai pegangan surat pembagian yg isi bunyinya demikian: ayah saya. nama Berti Borang, menerima sebidang tanah "kintal perumahan (setengah)" catatan: rumah bahagian depan dan buah kelapa selama opa saya hidup masih meNgunakanya.. per masaalahannya rumah yg dlmnya tadi hanya menjamin opa semasa dia hidup,, sekarang tidak d beri pada kami sbgai pewaris.. karnah d dalamnya Tante kami tidak mau keluar dari rumah tersebut..
Dlu srat tnah trsebut memiliki. Stelah di pinjam oleh kpla desa 60the yg lalu pmiliknyapun ndak pegang srat.gmana.cara.ngurusnya.bisa.apa.tidak?mohon.maaf.trima.ksih..bapak
Lihat pada lembaga yang mengurusi tanah tersebut terkait data tanah seperti di desa atau di Badan Pertanahan tercatat atas nama siapa jika masih atas nama orang tua anda maka ajukan surat-suratnya jika sudah atas nama kepala desa Berarti ada peralihan hak kepemilikan tanah kepada kepala desa dan jika itu memang hak Anda salah jalan satu-satunya adalah pihak kepala desa digugat di pengadilan negeri
Jika ada pemalsuan surat dilaporkan tindak pidana pemalsuan, sehingga jika surat itu nanti palsu jadi tidak ada bukti untuk penguasaan atau kepemilikan tanah
Dilihat dulu juga bagaimana cara mendapatkan sertifikat. Ketika bisa di pegang orang tersebut. Menurut hemat kami Bisa dilaporkan pasal 385 KUHP.. Penipuan tanah. Atau penggelapan 372 KUHP atau penipuan 378 KUHP. Dan yang lebih utama, semuanya nanti bisa dipenuhi jika bisa di buktikan di sidang.
mohon info penerapan UU Nomor 56 Prp 1960. Pada Pasal 7. permasalahan sekarang: jika si pemegang gadai tidak mau mengembalikan pada pemilik sedangkan usia gadai sudah melebihi yg di cantupkan di UU tersebut,apa tindakan pemilik selanjut nya? dalam objek ini tanah pertanian,apa boleh si pemilik mengarap lahan tersebut lansung?
bos apa tanah yang baru SKPT, baru ada yang bikin penerobosan,.... bisa d laporkan penerobosan tanah ? apa cma tanah yang bersetifikat yang bisa lapor penerobosan tanah ?
Bismillahirrahmanirrahim Kami memiliki tanah 2 kapling yg memiliki pondasi batas setiap sudutnya setinggi 80 cm. Oleh pengembang perumahan tanah kami dan sekitarnya langsung ditimbun sehingga pondasi kami tdk terlihat lagi. Setelah kami ke BPN melihat Cek Plot keletakan lahan kami ternyata sdh terbangun 2 unit rumah. Ijin kami minta petunjuk langkah-langkah hukum yg kami bisa tempuh dan melihat peristiwa ini pasal berapa yg dilanggarnya
Siapkan dulu bukti2 surat kepemilkkan tanah anda. Dan jika sudah siap datangi pihak perumahan dan ajukan klaim anda. Jika tidak bisa anda bisa mengajukan proses hukum. Dengan mengajukan gugatan ke pengadilan
Mohon maaf saya mau bertanya Bagaimana mengenai pinjaman hutang ayah kami jaminan sertifikat tanah yg dibuatkan pjb dihadapan notaris ppat pada 13 tahun yg lalu,dan beberapa hari ini tau2 ahli waris digugat suruh menandatangani ajb karena ayah kami sudah almarhum.
Datang ke pengadilan dan sampaikan apa yg sesuai yg anda alami. Siapkan bukti2 yg mendukung dari dalil yg anda sampaikan. Karena dari yg anda sampaikan, jelas terlihat anda medalilkan utang piutang dengan jaminan tanah, pihak lawan adalah jual beli di bawah tangan, tanpa ada akta Ajb
@@diskusihukum5170 apakah pjb sudah kuat untuk membuktikan suatu kepemilikan atas tanah kami pak,kami sekeluarga selaku ahli waris msh buta mengenai hukum perdata... Mksh
Selamat pagi DH ... 🙏 Saya mau konsultasi di daerah saya itu banyak masyarakat di desa saya tidak bisa mensertifikatkan tanah nya karena kebanyakan tanah di daerah saya itu di dalam HGU perusahaan,padahal kami tidak pernah menyerahkan atau memberi ijin kepada perusahaan itu untuk memasukkan tanah kami untuk masuk dalam HGU perusahaan itu.dan pernah ada program PRONA atau program sertifikasi tanah oleh bapak presiden,kami tidak bisa mengukur tanah kami di akibatkan masuk dalam HGU perusahaan,dan ada juga warga kami yaitu masih membayar PBB bumi dan masih di tagih oleh pak RT setempat.padahal tanah nya masuk dalam HGU perusahaan.ini mohon penjelasannya 🙏🙏🙏salam dari kami Kalimantan barat
jika tanah anda masuk dalam HGU, maka anda bisa mengajukan sengketa kepemilikan tanah ke pengadilan, buktikan kepemilikan tanah anda dan tidak ada pembebasan lahan dari PT yang punya HGU tersebut. jika tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan anda pemilik tanah, karena ada dalam HGU maka tidak akan bisa diproses permohonan sertfikatnya; sebelum mengajukan gugatan, upayakah perdamaian dengan pihak PT, tanyakan mengapa tanah masuk kedalam HGU, pajak adalah kewajiban atas pemanfaatan tanah dan bangunan, maka sudah selayaknya di bayar, jika tidak bayar maka nanti saat mengurus Sertfikat juga ada kewajiban pajak juga yang harus diselesaikan.
hati-hati mas.... sertifikat tanah kok dijaminan untuk perusahan, menjaminkan ijazah untuk bekerja saja adalah bentuk pelanggaran HAM, apalagi ini sertfikat
numpang tnya pak, tetangga sy bbrpa taun lalu menanam sawit dibatas dan skrg btg² sawit itu sdh bsr² akhirnya sparoh dari btg sawit tu brda dipekarangan sy dan iti membuat sy trganggu krna plepah sawitnya menjulurnya memakan hmpir sparoh daru luas tnh sy. gimana solusinya pak?
Anda punya hak untuk memotong dahan tanaman tetangga yang memasuki pekarangan anda. Namun sebaiknya dikomunikasikan dengan baik. Agar tidak ada sengketa dengan tetangga batas
Ijin Bertanya Pak.. Kami memiliki sebidang Tanah yang tidak memiliki sertifikat.Tanah ini dulunya punya orang lain kisaran Tahun 1985.kemudian pemilik tanah ini meminjam uang ke orangtua saya dengan jaminan Tanah tersebut.Yang punya tanah ini pergi merantau sehingga kesepakatan waktu utangnya kepada orangtua saya dibayarkan dengan tanah jaman itu tidak ada surat sebagai tanda bukti dan tanah ini juga belum ada sertifikat.berjalannya waktu tiba2 cucunya balik ke kampung dan mempertanyak tanah tersebut setelah waktu berjalan kira2 30 tahun lebih tidak pernah mereka pulang merawat,mengurus atau mempermaslahkan tanah itu.tiba2 mereka mengklaim bahwa itu hak milik mereka dan mereka memintakan bukti surat jika dulu orangtuanya menggadaikan tanah itu.sementara selama 30 thn orangtua saya yang urus tanah tersebut.dan sampai sekarang juga tanah itu belum ada surat2 ataupun bersertifikat.Pertanyaan saya pak apakah tanah ini milik kami secara hukum atau tidak bisa dibuktikan kepemilikannya lewat hukum.karna bukti2 tidak ada. Terimakasih Pak .
Karena itu sebagai jaminan utang, maka status tanah adalah milik dari peminjam, Dan penerima jaminan tidak berhak atas tanah terus. Selama tidak ada tindakan hukum menjual atau menghibahkan, maka tanah tetap hak dari pemilik lama.
ijin bertanya pak, tanah sy bersertifikat pemberian dari gereja atas nama ibu sy, sdh sekitar 20 tahun tanah itu di gunakan utk balai pertemuan dan skarang balai itu di gunakan orang sebagai rumah tempat tinggal, sekarang sy mau membangun akan tetapi ada pihak yg protes sy membangun dgn alasan tanah sudah di tarik oleh gereja karna sdh lama tidak membangun, alasan sy membangun karna uang sy baru terkumpul, kira2 klo di bawa ke hukum sy bisa menang atau tidak pak 🙏, semoga di balas pak 🙏🙏
Alasan anda adalah sertifikat dan menurut pihak lain sudah ditarik oleh pihak gereja sebelum mengajukan gugatan kepada pihak yang menguasai tanah Anda alangkah baiknya dicek terlebih dahulu terkait Status kepemilikan atau sertifikat anda di Kantor Pertanahan Apakah betul sudah ditarik oleh pihak gereja atau hanya klaim dari pihak lawan titik jika tanah tersebut masih bersertifikat atas nama Anda Anda memiliki alas Hak untuk mengajukan gugatan dan hak kepemilikan atas tanah tersebut
sangat membantu sekali pak, terimakasih 🙏, ijin bertanya sekali lagi pak, apa bisa sy melakukan gugatan kepada pihak tersebut sementara sertifikat msh atas nama sy tetapi sertifikatnya msih di simpan oleh gereja ? 🙏
Pak saya ingin bertanya mungkin agak panjang, sayamenyewa sebidang tanah kurang lebih 200m2 (tanpa surat perjanjian) untuk usaha dan telah dibangun bangunan semi permanen yang sulit untuk di bongkar kembali. Baru berjalan kurang lebih 1 tahun, hak atas tanah saat ini beralih ke pihak keluarga lain dan meminta saya untuk mengosongkan bangunan tersebut. Padahal tanah ini belum digunakan untuk apa2 dan saya masih berniat untuk memperpanjang masa sewa terlebih di kondisi pandemi seperti ini tidak mudah untuk cari tempat lain. Pertanyaanya apakah saya dapat meminta biaya ganti rugi atas bangunan yang telah saya bangun? Terimakasih atas jawabanya pak
Karena ada punya hak berupa rumah bangunan semi permanen, anda bisa mengajukan ganti rugi atas bangunan tersebut, dan bangunan di serahkan kepada pihak yg mengganti rugi tersebut. (lebih baik pihak yg membeli yg membeli) Namun dalam hal ini dibicarakan baik2.
kami mengurus sertipikat melalui ptsl dng status tana negara , ajb ny pun pd notaris yg sama setelah jadi ko hasilny berbeda satu SHM yg lima SHGB dan kami sdh melapor kan ke tim ptsl di bpn yg menerbitkan sertipikat kami sdh 4kali dlm setahun membuat pengaduan tp tidak di tanggapi ,anehny lagi yg SHM itu disertipikatny jadi tana adat padahal kami membeliny pada pemilik tana yg sama , mohon bantuan bapak kemn kami harus mengadukan masalah ini trm ksh
Diatas anda jelaskan dengan status tanah negara, dibawah anda jelas tanah membeli dr orang. Sekarang dalam sertifikat menjadi tanah adat. Dari cerita anda saja kami juga bingung. Paling mudah datang ke BPN minta anda buka Warkah sertifikat anda, coba lihat ada kesalahan dalam penginputan atau memang ada kesalahan dalam pemberkasan.
Ajak aparat desa untuk membicarakan dengan orang tersebut Yang perlu Anda ketahui pemilik tanah di luar ada kewajiban memberi akses jalan terhadap pemilik tanah yang di dalam, Dan Anda lihat apakah adanya kewajaran di dalam membuat jalan tersebut
Bahkan material batu .pasir dan material berat lainya di taruh di sawah kami . Mereka membangun pagar rumahnya tetapi memakai tanah kami utk aktifitas muatan truk material tanpa izin kami pemilik sawah yg lokasinya disebelah rumah nya
Anda somasi pihak tersebut dan jika tidak mengindahkan apa yang ada di dalam somasi anda, Anda bisa menuntut sesuai dengan apa yang ada dalam somasi itu
Assalamualaikum pak ,ijin bertanya.. Paman sy menempati rumah diatas tanah milik orang lain,, awalx dahulu turun temurun dr alm.kakek sy yg mempunyai kesepakatan dr pemilik tanah yg mengijinkan untuk menempati tanahx sembari untuk membantu/menjaga tanahx(namun tiada hitam di atas putih) , Namun sekarang anak dr pemilik tanah(penerima warisan tanah) menyuruh paman sy keluar dr lokasi trsebut. 2-1th sebelumnya memang paman sy SDH diperingatkan agar angkat kaki dr lokasi tanahx, tapi paman sy belum juga BS pindah Krn keterbatasan ekonomi. *Yg sy ingin tanyakan pak. Apakah ada hak untuk paman sy untuk menerima ntah itu sebuah kompensasi slama -+50th menempati dn menjaga lokasi tanah tersebut, atau paling tidak biaya untuk bongkar pindah rumah yg berdiri di atas tanah orang trsbt. Mohon pencerahan dr kasus trsbut pak, Krn masalah paman sy ini mau dilanjut kepersidangan katax. Terimakasih?
Klo kompensasi pindah itu lebih baik di bicarakan baik2 dengan anak pemiliknya. Karena tidak ada kewajiban hukum untuk memberi hanya masalah moral saja.
❤️Maaf kak saya mau tanya.. Bagaimana jika pemilik tanah adalah nenek saya, dan tanahnya digadaikan oleh anak pertama(paman) . sedangkan sekarang nenek&anak (paman)yg menggadaikan sudah meninggal juga, dan tanah yg digadaikan sampai saat ini masih digarap orang lain, sampai orang yg menggarap tanah gadaian tadi memiliki surat pajak .. Kalo seandainya sekarang bapak saya selaku anak kedua ,hanya memiliki buku pipil(surat D)tidak memiliki sertifikat &surat pajak.. Sedangkan orng yang menggarap tanah hanya memiliki surat pajak/tanpa sertifikat tanah.. Kalo seandainya bapak saya mengambil atau menebus tanah yg digadaikan tersebut apakah bisa menang kak?mohon penjelasannya 🙏🙏🙏
Jika sudah ada pembuatan SPPT dan anda punya pipil seperti nya itu adalah sengketa kepemilikan tanah. Harus penyelesaian gugatan ke pengadilan klo tdk bisa secara damai
Apakah sah sertifikat yang menada tangani didalam sertifikat kepala Sekai pengukuran Dan yang Kedua, Sertifikat berkedudukan didesa seureuke dan objek lahan Perkebunan tersebut di desa Lubuk Pusaka.. Mohon pencerahanya master..
Sertifikat tanah pihak-pihak yang menandatangani ada di dalam sertifikat tersebut namun dalam proses pembuatannya berkas permohonan yang menjadi satu kesatuan kepemilikan tanah yang biasa disebut dengan warkah banyak orang yang terlibat dalam surat-surat tersebut bisa jadi dari pihak desa atau kelurahan dan termasuk pihak-pihak yang melakukan pengukuran
Mohon penjelasan bang.rumah kami kena pelebaran irigasi,tapi yg kena pelebaran irigasi itu cuma 1.5meter.jadi dari pihak pemborong akan mengganti rugi cuma seharga 1.5meter rumah kami yg di robohkan,sedangkan apabila 1.5meter rumah kami yg dirobohkan tentunya akan menimbulkan kerobohan bangunan secara keseluruhan.jadi bgmn kesimpulanx utk pengajuan ganti untungx bang?
Ijin bertanya bang!! Saya beli rumah seluas 60m2 tahun 2019 secara tunai dan sudah lunas dan rumah sudah langsung ditempati. Dengan bukti kwitansi, perjanjian dan foto dokumentasi akad penjual dan pembeli. Namun sampai dengan sekarang tahun 2022.. saya belum menerima surat split ajb.. penjual banyak alasan sehingga sampai dengan hari ini kamis 8 september 2022.. saya masih belum mempunyai surat ajb apalagi shm.. Saya udh berupaya menemui.. namun selalu alasan.. bahkan susah ditemui, rumahnya selalu dikunci.. dia penjual beralasan .. kalo surat induknya ada di kunci brangkas.. dan kuncinya terbawa kerja oleh suaminya kerja di luar pulau kerja sbg kontraktor di hutan jdi susah di hubungi.. Setelah saya berupaya keras menagih.. Penjual rumah (istrinya) Meminta waktu nunggu suaminya pulang sekitar 3 bulan lagi sambil saya video untuk bukti.. 3 bulan dri skrg sd desember 2022.. Pertanyaan saya: jika di gugat wanprestasi langkah apa yg hrus sy lakukan dgn nilai rumah 170jt thn 2019?? Apakah butuh pengacara? Apakah bisa sendiri tanpa pengacara? Karna saya hawatir soal biaya jika menggugat ke pengadilan. Makasih bang
Anda somasi dulu pihak penjual, apa yg anda mau sampaikan di somasi. Jika somasi tidak diindahkan maka anda baru mengajukan tuntutan ke pihak tersebut. Untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan tidak harus menggunakan jasa pengacara Jika anda ingin maju sendiri juga tidak dilarang
mohon Pencerahan : Bila Sengketa telah ada Putusan Inkracht dan Penetapan Eksekusi ... Oleh Termohon eksekusi, secara Tertulis Objek Sengketa ( Fisik & Dokumen ) di serah kan ke anak Perusahaan , silahkan berhub lsg penyelesain nya ... apa termasuk Tindak Pidana pasal 385 Per tanah an STELLIONAT , Penggelapan ? thx
Jika ada pengalihan tanah setelah ada penetapan eksekusi tidak perlu Anda melaporkan ke pihak kepolisian nanti pihak pengadilan akan melaksanakan eksekusi dan tanah tersebut akan diserahkan kepada pemohon eksekusi
Ijin bertanya keluarga besar saya mempunyai jalan keluarga , sebelum jalan keluarga ini di bangun pemilik sebelah jalan sudah di beri tahu jika mau di bangun jalan apakah mau separuh" dan dia tidak mau , sekarang jalan sudah jadi pakai tanah saya , dan belum ada gambar jalan di serfitikat keluarga kami apakah bisa di laporkan penyerobotan , saya tempuh langkah tersebut karena keluarga mereka mengancam akan menggugat biar tanah yg dijadikan jalan keluarga kami jadi jalan umum
Memang ada kewajiban pemilik tanah memberi akses kepada tanah lain yg ada dibelakangnya. Namun luas dan lebarnya itu adalah dari pemilik tanah, bukan ditentukan oleh pemilik tanah yg dibelakang. Jika anda dirugikan atas hal tersebut anda punya hak mempertahankan hak anda.
Klo putusan banding pihak tidak Terima dan mengajukan upaya hukum kasasi maka perkara tidak inkrah, Tetapi jika tidak Terima tetapi tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan inkrah
Maaf pak. Kakek saya punya tanah waktu jaman dulu akan tetapi tidak diurus.pas mau dijual Sekarang Sudah banyak yang membangun dan memiliki sertifikat masing2
Tanah yg tidak diurus, bisa di kategorikan tanah terlantar, apalagi tidak ada bukti kepemilikannya, Dan bila sekarang ada orang lain menguasai bahkan ada sertifikat, bisa dilacak riwayat tanahnya bagaimana. Jika anda merasa punya hak, anda harus mengajukan gugatan keperdataan, namun anda harus bisa membuktikan dalil kepemilikannya.
Orang tua kami membeli tanah tahun 70an ada AJB PBB dan fisik tanah dikuasai hingga saat ini..ketika ada programPPTSL..pihak RT dan RW.tidak mau tanda tangan tanah tdk sengketa dengan alasan ahli waris merasa tidak menjual.dan akhir2 ini ada mafia tanah bolak balik mau menjual kepihak lain ..apa yg harus kami lakukan sebagai tindak pencegahan Pak..
Berarti ada sengketa atas tanah anda ada dimana ahli waris menyatakan tidak pernah menjual dengan anda, ajukanlah gugatan pengesahan jual beli tanah yang telah anda lakukan tersebut ke pengadilan, dan dari putusan pengadilan itu nantinya digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di BPN
Ptn bp yg terhormat di tempat sy minta penjelasanya sy juwal tanah kebun blm di byr lunas bukti pelunasan kenapa di bikin sertipikat bagimanakah hukumya pidana apa perdata
Lihat dulu bukti transaksi anda bagaimana perjanjian jual-beli yang anda lakukan siapa saksi-saksinya, jika tidak dibayar lunas coba ajukan terkait dengan tindak pidana penipuan jika tidak diproses berarti Anda harus mengajukan pembatalan jual belinya atau minta pelunasan terkait jual-beli yang telah dilakukan
Selamat pagi salam hormat kami. Maaf mohon pencerahan .bagaimana hukumnya orang memakai tanah sawah kita untuk dilewati truk muatan batu dan material tanpa izin kita pemilik tanah .bagaimana cara penyelesaiannya.
Ada somasi pihak yang melakukan hal tersebut dan sampaikan apa yang anda-anda anda sampaikan di dalam somasi tersebut dan tidak diindahkan atas Somasi yang Anda lakukan maka anda bisa melakukan perbuatan sebagaimana Apa yang anda sampaikan di dalam somasi
Terimakasih banyak.semoga keadilan di Indonesia dijalankan dengan baik sesuai dengan UU.🤲
terus ikuti Chanel Pendidikan ini, untuk belajar dunia hukum dan peradilan
Terima kasih atas pencerahannya.🙏
BAROKALLAHU FIK... terimakasih ilmunya Saudaraku 🙏🙏
Smg Mnjadi Amal jariyah
Saya sllu setia Mengikuti Canel ini.
Sangat bermanfaat khususnya bagi yg barusaja terjun didunia Praktisi hukum.
Terus ikuti chanel ini, untuk mendapat informasi tentang dunia Hukum dan peradilan
Ini sepertinya Bapak dosen Iswantoro dosen pembimbing akademik saya dikampus…bangga jadi mahasiswa bapak😇
kampus apa namanya?
Beliau tentu nya juga bangga punya mahasiswa yg baik
Trimksih bpk .kami bersyukur ada org yg baik untuk menyampeikan terang ttg pasal kuhp...semoga bpk sesllu bgian dari mazyarakat amin
Terima kasih atas support nya
Saya sudah hampir gila dengan permasalahan tanah yg suami saya urusin skrg,al-hamdulillah ada Alloh yg masih membuat saya bertahan dan kuat.mafia tanahnya sangat Terlalu dan yg disayangkan dia banyak didukung oleh orang2 yg punya jabatan. Jd skrg saya LG nunggu Alloh menolong suami saya.karna maaf 🙏🙏🙏 skrg banyak demi keuntungan sendiri orang malah mendukung mafia tanah. Dan pemilik tanah didzolimi habis habisan.kami sudah dirugikan dr materi,mental,nama baik,ancaman,hinaan,fitnahan. saya slalu berdo'a semoga Alloh menolong dengan mengirimkan orang baik yg pya jabatan yg amanah yg bisa menolong suami saya.karna ini kasusnya sudah sangat parah,klo dibiarkan mafia tanah ini berarti PANCASILA YG KE LIMA(Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) ITU SUDAH TIDAK ADA.
Aamiin semoga masalahnya cepat selesai
Permasalahan tanah sangat rumit, dan ketika ada sengketa harus disiapkan alat buktinya dan mengikuti jalur ya ada. Apalagi posis tanah yg disengketakan sangat strategis berbagai macam cara ada yg mau menempuh.
Semoga masalah segera selesai dan semua kembali hidup tenang dan nyaman
Aamiin
Laporkan pihak berwajib
Mantap ini baru bapak memberikan penjelasan dgn teliti dan cepat di mengerti.terimajasi bapak,semoga panjang umur.
Semoga penjelasannya memberikan pemahaman seutuhnya
Ijin bertanya, kiranya pemilik channel ini mengerti dan berkenan menjawab. Saya dr jatim pak, saya ada sebidang tanah kecil dari waris kakek saya dulu.. tanah saya terhimpit bangunan tetangga( dan saya masih punya akses jln dr tanah saya sendir ), di belakang rumah saya masih ada tetangga yg jalan keluar masuknya ngikut dr tanah saya ( bkn jln umum ). Tetapi tetangga yg menghimpit pekarangan saya tdk memberi toleransi batas bertetangga alias bikin bangunan tp akses jln tnp seizin saya maunya dr tanah saya, sedangkan saya merasa keberatan jika tanah saya di buat jln umum,.. pertanyyan saya pak, apakah para tetangga ini kena pasal" pelanggaran jika kronologi nya yg sesuai cerita saya td.. dan jika saya nnt hanya mau memberikan akses jln kecil saya apa pasal yg bisa mengenai saya, dan apa perlindungan hukum yg bisa saya ajukan sebagai pemilik / yg dikuasakan dr tanah kakek saya... ???
Dalam. UU pokok Agraria.. Ada kewajiban dari pemilik tanah yg di dekat jalan memberi akses untuk pemilik tanah yg di belakang, jika pemilik di depan tidak mau memberi akses. Jika ada pengajuan sertifikat anda sebagai pemilik batas jgn tanda tangan sebelum dikasih akses jalan. Dan klo bisa lapor masalah tersebut ke pihak BPN agar ditinjau ulang kepemilikan sertifikatnya terkait akses jalan pihak lain.
@@diskusihukum5170 berarti saya wajib memberikan akses jalan ya !! Tp sebatas kluar masuk gt aja kan pak ??
@@diskusihukum5170 berarti kewajiban memberikan akses jalan ini bersifat sepihak saja ya pak dikarenakan tanah saya yg jd bahan jalan sedangkan tetangga kanan kiri sudah di tutup duluan( tdk ada toleransi buat tetangga belakang )...
@@devitid1510 : kewajiban bersama yg punya tanah di depan
La jika tanah yg di depan tdk ada toleransi sudah ada bangunan yg sudah press batas tanahnya ??? Ujung"nya tanah saya doang yg dijadikan jalan ( saya sendiri yg dirugikan dlm hal ini ) bisa di simpulkan hukum tanah sertifikat bukan jaminan untuk keamanan di tanah kita sendiri ya...
Terimakasih atas ilmunya,🙏
terimakasih bang atas ilmunya, menambah wawasan
Trimakasih sebelimnya pak 🙏🙏🙏
Semoga segera selesai masalah nya
Terima kasih telah berbagi Ilmu... ini sangat bermanfaat...
Trima kasih atas dukungannya.
Pak ada salah satu rumah yg diagunkan di bank dg nilai pinjaman sebesar Rp. 500 jt.. sedangkan harga pasaran rumah tersebut sekitar Rp. 1.5 m...
Apakah bisa dilakukan eksekusi jika sdh ada putusan pengadilan yg selanjutnya rumah tersebut dijual lalu sisa harga rumah tsb dibayarkan hutangx sm bank dan jika masih ada sisanya diberikan kpd pemilikx.
Terima kasih banyak pak... smg amalan bapak di balas oleh Allah swt dengan kebaikan yg berlipat ganda... amin
Kami sgt berharap smg Diskusi Hukum selalau berjaya... amin amin yra..
@@halimuddindawallo3705 : aamiin terima kasih supportnya. terkait dengan eksekusi jaminan.
eksekusi jaminan itu jika dilakukan dengan cara lelang di sebuah lembaga, tentunya harga jualnya biasanya dibawah harga pasar. dan ini sering menjadi permasalahan. makanya saran saya lebih baik jika pihak debitur menjual sendiri untuk melunasi hutangnya;
prinsip dari lelang jaminan itu adalah harga jual barang jaminan di bayarkan kepada pihak Krediturnya, berdasarkan tingkatanya. bisaanya pihak bank yang mendaftarkan jaminan dengan Hak tanggungan akan mendapatkan prioritas utama.
Hasil lelang yang ada harusnya dibayar ke Bank dan sisanya dikembaikan ke pemilik jaminan. tetapi selama ini banyak yang tidak menerima. karena kebanyakan harga jual lelanganya pas sama dengan jumlah hutangnya.
Saya dr kalimantan tengah. Saya mau naya pak juga meyampaikan. Almarhum mertua saya tlah mewariskan tamah seluas3,5ha jg ada tanaman yang sebagian sudah panen. blm memliki surat (skt) lalu ada pihak yg lain yang mengaku tanah miliknya.
Horas terimkasih pal sehat selalu !
Terima kasih ilmunya tentang pertanahan
Semoga bermanfaat
Makasih pak infonya... semoga rakyat kecil semkin paham hukum atas hak2nya
Terima kasih atas supportnya
Ok bang, terima ksh ats jawaban nya...
terus ikuti chanel ini untuk belajar hukum
Terimakasih imponya pak semoga bisa menambah wawasan saya
semoga bermanfaat,,, dan terus ikuti chanel pendidikan ini untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan
Terima kasih vidionya sangat bermanfaat yg lagi aku alami sekarang, tanahku di serobot
Bisa dilaporkan penyerobotan pak.. Walaupun tidak ditahan tetapi jika ada putusan pengadilan bisa di jadikan alat bukti jika hrs sengketa tanah
@@diskusihukum5170 sudah di laporkan tapi yg menyerobot oknum polisi, laporan kami ditolak dgn alasan akta jual beli tdak bisa jdi acuan hukum, hnya sertifikat yg bisa di jadikan acuan hukum, pdahal kami punya bukti Spkt PBB
Jika belum ada sertifikat memang bukti belum sempurna,
Jika ditolak itu adalah sengketa kepemilikan secara kepercayaan.
surat jual beli pun bisa buat bukti sengketa kepemilikan tanah.
terima kasih sharing ilmunya pak
Terima kasih support nya...
Sangat bermanfaat bagi masyarakat info ini.
terus ikuti chanel ini, untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan
Terimakasih Bapak atas penjelasan nya
Semoga bermanfaat
trimakasih banyak
Semoga bermanfaat
Terima kasih sudah diserahkan !?
Terimakasih sdh mampir di chanel kami
Trikmsih ilmunya bang
Semoga bermanfaat
Terimakasih pencerahanya Pak...sy punya tanah warisan yg udah bersertifikat, tetangga sebelah membuat pagar dan tdk sesuai batas dalam sertifikat, saat membangun itu udah langsung diluruskan sama tukang yg membangun dan kemudian tukang tdk berani melanjutkan, oleh saudara juga mau diluruskan ke tetangga yg membangun pagar ini tapi sama orang tua saat itu dilarang dgn alasan biar tdk ribut. Pembangunan pagar sempat dihentikan karena tukang ga mau membangun, tp di lain waktu tetangga ini tetap meneruskan pagarnya dgn tukang lain. Saat ini tanah itu menjadi bagian warisan saya dan sy pernah mencoba meluruskan batas tanah tersebut ke tetangga tersebut tapi dia tetap ngeyel bahwa orang tua kami (sudah meninggal semua) mengatakan batasnya itu disitu, padahal gambar sertifikatnya tidak seperti itu. Sy trus ke kepala dusun dan disarankn utk ke desa yg punya buku induk tanah. Dr aparatur desa menyarankn untuk ukur ulang bpn, sy kemudian proses tanah itu untuk dibalik nama atas nama sy agar dapat diukur ulang sm bpn, tp pada perkembangany sebelum proses itu selese ada kabar bhwa tanah di sekitar situ akan kena proyek jalan tol. Pihak notaris yg pernah mengukur tanpa orang bpn bilang kl tanah sy tergusur sekitar 35 m2. Proses balik nama itu tdk jd ditruskn atas saran notaris krn nanti akn diukur sm bpn saat pembebasan tanah utk jalan tol. Sbg tambahan informasi, tanah sebelah sy itu msh berstatus letter C. Yg ingin sy tanyakn, 1. apakah kalo dia masih ngeyel dan ngeklaim batas tanah tdk sesuai dgn gambar sertifikat bisa diperkarakan secara hukum? 2. Jika sy menghancurkan bangunan yg menurut sertifikat berada di tanah sy apakah sy bisa kena pasal perusakan? Terimakasih atas jawabannya Pak...
Jelas itu sengketa perdata, anda tidak punya hak untuk menghancurkan pagar orang, jika anda menghancurkan maka akan kena pasal 406 KUHP.
Klo saran saya, selesaikan juga masalah batas tersebut, jika tidak diselesaikan, dan ganti rugi berdasar penguasaan tanah, anda akan di rugikan.
@@diskusihukum5170 terimakasih Pak...sy udh sampekn sejak 2017 saat itu mjd bagian sy dan dia tetap kekeh dgn dasar klaim omongan orangtua sy, padahal itu tdk ada. Dan skrg mencuat lg krn itu akan kena tol, kalo sy nanti berpegangan dgn sertifikat dan jg kronologis cerita yg sedemikian rupa apakah sy dalam posisi yg kuat dibandingkan dia? Mksh pak
@@kusmiyarso9104 : itu harus dengan putusan pengadilan, pembebasan tanah tidak menentukan kepemilikan tanah
@@diskusihukum5170 oke pak...mkasih
Terima kasih banyak, Pak. Izin membagikan, Pak. Salam Semangat:D
Semoga bermanfaat, trima kasih atas dukungannya.
Sippp tks bang
Semoga bermanfaat
Bagus & baik sosialisasi hukum nya pasal 👍👍
Buat masyarakat di era kabinet indonesia maju👌
Boleh di buat kan lagi vidio di youtube tentang Pasal 838 ayat 4 KUHPer
Yg lagi marak tentang sengketa warisan supaya masyarakat penjelasan asas fiksi Hukum & manfaat Fiksi sungguh baik berguna di NKRI ini
Txs a lot ...🙏 tetap semangat & terus berkarya u indonesia maju ..
Sengketa waris sepertinya ada juga di vidio kami bisa di cek
Orang AWAM harus pada tahu niich pasal2 hukum,biar pada MELEK HUKUM.izin share pak
Silahkan jika mau di share.. Dan jangan lupa subscribe chanel ini agar bisa belajar hukum dr chanel ini
@@diskusihukum5170 terima kasih pak,atas izin dan ilmu hukumnya sy sangat suka😁
20 tahun lalu..saya ditawari tanah kosong pinggiran komplek cicilan dari perusahaan..kawan saya mengurus tanah kosong itu jadi terawat..komplek itu dibikin oleh Perusahaan..utk karyawan..saya tanya ke bagian pertanahan..dia bilang ambil aja..asal jgn diperjual belikan..maka tanah itu saya bikin utk usaha.Perusahaan SDH TDK.peduli tanah itu dan penghuni komplek merasa tertolong karena tanah kosong dipinggiran jadi lalulintas maling ..dan tanah jadi terawat...dan Perusahaanpun SDH tak menghiraukan tanah itu lagi..dan sepanjang tanah itu SDH penuh rumah..bisakah tanah tak bertuan itu jadi Sertipikat..tapi TDK utk dijual
Tanah itu ada asal usulnya. Dan jika itu tanah perusahaan. Biasanya ada haknya yaitu HGB. dan HGB itu ada jangka waktu nya. Jika tidak diperpanjang maka akan menjadi tanah negara. Saat menjadi tanah negara tersebut anda bisa mengajukan hak pakai, yg mana kedepan bisa di tingkatkan menjadi hak milik.
Namun tidak semua permohonan hak pakai dikabulkan
Kide etik polisi terkait pemeriksaan terlapor atau saksi, tks atas pencerahannya
terus ikuti Chanel Pendidikan ini, untuk belajar dunia hukum dan peradilan
Tanah warisan yang belum di bagi secara sah,menurut aturan adat dan pemerintahan,sudah di balik nama dan di jual.
Tetap semangat👍👍👍
Terus ikuti channel pendidikan ini untuk belajar hukum dan dunia peradilan
Trmah kasih pk ts penjelasan ny,wsllm
Maaf br nonton 😀👍
Silakan ikuti channel ini untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan
Materinya sama persis dgn yg saya alami. hanya sampai di putusan sela PN Jaksel. Izin share.🙏
Terima kasih atas testimoni dan supportnya
Pak mohon bantuan jawabanya ya pak,saya sdng menghadapi permasalahan sengketa tanah,tanah saya adalah tanah jatah transmigrasi,tanpa ada surat menyurat pada saat itu,saksi ukur masih hidup,tapi tdk tertulis,tanah tsb langsung saya garap dan tanami tanaman keras,sampai saat ini tanaman masuh menghasilkan dan masih saya ambil hasilnya,lalu setelah berpuluh tahun ada pihak yg mengaku lahan tsb miliknya,dg menyodorkan bukti sertifikat,namun sertifikat tsb usianya jauh lebih muda dr usia tanaman yg saya tanam diatas tanah tsb,manakah yg akan memenangkan perkara atas hal ini pak,tidaak cukupkah tanamanvyg sdh pukuhan tahun sebagai buktk kuat bahwa tanah tsb adalah milik saya.terikmakasih pak semoga bapak berkenan memberikan jawaban.
Mantap jo
terus ikuti chanel pendidikn ini untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan
Pak, mohon sarannya. Bagaimana status batas tanah di pinggir pantai, jika dahulu batasnya sampai pinggir air laut tetapi karena tsunami luas tanah bertambah panjangnya puluhan meter. Apakah masih masuk milik kita?
Itu dalam hukum namanya tanah tumbuh, anda bisa mengajukan hak pengelolaan dan selanjutnya bosa ditingkatkan menjadi hak milik
Maaf mau tanya letak titik kordinat dan Kilometer posisi tanah yg berbeda tetapi bisa di menangkan oleh di pengadilan Tinggi. Sehingga keputusan pengadilan merugikan kami dan menyebabkan kami kehilangan tanah.
Mohon saran² dlm peninjauan kembali yg harus kami lakukan
Hadir,,,,
terima kasih selalu hadir dan mengikuti chanel kami
Ijin bertanya,sy membeli sebidang tanah di kampung tahun 2022 dri seorang kepala desa dengan transaksi kwitansi materai.yg mana beliau bilang kalau tanah itu belum bersertifikat..setelah sy mau urus sertifikatnya ternyata sudah ada dan atas nama penjual(kepala desa) dan ternyata sertifikat itu sudah di jaminkan kepada orang lain sudah dri tahun 2020..mohon saran dan apa yg harus sy lakukan
Minta balik uangnya ke kepalq desa.
Cari apa yang anda sampaikan jelas ada permasalahan hukum terkait mengenai kepemilikan tanah titik yang pertama Anda lihat tanggal transaksi antara anda dan pembeli yang lain jika tanah tersebut sudah dijual ke pihak lain terlebih dahulu oleh Kepala Desa dan anda yang kedua secara hukum posisi anda adalah lemah lebih baik anda menuntut pembatalan perjanjian dan meminta dikembalikan hak-hak anda dari pihak penjual tersebut atau kepala desa jika tidak dikembalikan Anda bisa melaporkan terkait dengan penipuan karena telah menjual tanah yang sudah dijual ke orang lain
bagaimana jika masyarakat melewati jalan di perusahaan misal di perusahaan PT TEBU yang luas nya ribuan Km sedangkan aset jalan masyarakat masyarakat ikut melewati jalan tersebut sedangkan tidak ada jalan lain ,,?jalan tersebut berlumpur rusak ,apakah masyarakat bisa protes ke pemerintah agar ada pembangunan jln tersebut mohon di jawab
Jika itu sudah menjadi jalan umum dan ada penyerahan menjadi fasilitas umum dari PT kepada pemerintah, maka bisa dibangun. Jika blm ada penyerahan pemerintah tidak akan melakukan pembangunan
Saya mau tanya .kalau ada orang yg sengaja mempersempit jalan biar dia dapat lebar dgn cara menanam pohon tetean agar tidak mengangu rumahnya .dan menyembunyikan batas tanah dgn nutupi tetean pohon kecil .kena sangsi ap .dan gimana cara nya saya menyadarkan orang itu untuk mau memotong tanaman nya.tetima kasih
Selama dia menanam di tanahnya tidak ada masalah, tetapi dia punya tanggung jawab akibat dr pohonnya. Jika tumbang dan merusak lahan atau au rumah orang dia wajib menggantinya, jika anda ada keberatan atas tindakan tersebut silakan ajukan somasi agar ciri orang yang melakukan tanaman tersebut mengerti akan kewajibannya
Mau tanya dong, di dket rmh sy ada org kaya yg membuat bangunan di ats gang kira" gmna itu ya ??
Pengakuan mereka gang itu punya dy. Sementara ahli waris tdk mengaku tdk menjual tanah tersebut. Kiri kanan rmh mereka, tengah" gang akses utama kami. Yg kanan rmh ortu nya, yg kiri rmh ank nya. Kami sdh Lapor ke lurah, camat, walikota tp msh blm ada titik terang nya msh blm ada jwban. Kira" gmna itu ya. Mdh"an di bls komen sy ya
Dilaporkan penyerobotan tanah saja, apalagi itu tanah umum, jika memang dia memilki bukti tentu ada hak untuk itu
Salam hormat pak saya mau tanya,,
Apa kah perkebunan di daerah kawasan ada pungutan retribusi,
Di sini desa suka Mulya kec.tanjung raja di ada kan retribusi 300rb/ hxtar,
Maaf saya gak tau tentang peraturan tanah kawasan
Tanyakan kepada pihak yang melakukan pungutan tersebut Apa dasar hukum dari pungutan tersebut karena bisa jadi apa yang Anda maksud sebagai pungutan ternyata berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak pemungut
Mohon pencerahannya, jika ada PNS yang berperan sebagai satgas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, memberi info palsu tentang batas tanah yg telah dibebaskan. Lantas menggunakan sisa bidanv tanah yang sudah dibebaskan itu untk dirinya. Pasal apa yang dapat dikenakan pada pelaku ini.
Penyalahgunaan kewenangan... Bisa masuk kategori korupsi
@@diskusihukum5170Terima kasih.
si A mendapat sebidang tanah berdasarkan SK Bupati pd tahun 1973, kemudian pada tahun 1975 si A menjual tanah tsb ke si B tanpa terlebih dahulu memproses SHM. Pada tahun 1975 itu pula Agraria mengeluarkan Surat Ukur untuk si B tetapi dalam Surat Ukur tsb tidak ditandatangani pejabat Agraria pd saat itu. Pada tahun 1979 si B meninggalkan tanah tsb tanpa terlebih dahulu memproses SHM atas nama si B, tanah tsb kemudian ditempati oleh saudara si B yakni si C sejak tahun 1975. Si C menikah pda tahun 1981 dan tetap menempati tanah tsb brsama istri dan anak-anak smpai si C meninggal dunia pd tahun 2004 dan dimakamkan di atas tanah tsb. Selama puluhan tahun tinggal pd lokasi itu tidak ada komplain dri pihak mana pun termasuk saudaranya yakni si B. Pada tahun 2021 pihak keluarga si B ingin memproses Penyerahan Hak dri si A kpd si B krn si B mau mengurus SHM ke BPN. Krn penjual yakni si A telah meninggal dunia pda tahun 1986 sehingga yg akan menyerahkan hak adalah anak dri si A sbg ahli waris setelah sebelumnya mendapat penolakan waris dri istri si A dan anak-anak yg lain dan dalam penolakan waris tsb salah satu poin berbunyi bahwa utk sebidang tanah tsb kami ahli waris sepakat untuk menyerahkan ke anak kami yg bernama si D berdasarkan Surat Ukur nomor xxx/1975. Pihak Kelurahan menolak untuk menandatangani penyerahan hak dg alasan karena transaksi jual beli telah terjadi pada tahun 1975 dan si A sdh menyerahkan ke si B sehingga tidak bisa lagi anak si A menyerahkan ulang tanah tsb ke si B. Kemudian Surat Ukur tsb sdh atas nama si B sejak tahun 1975 sehingga ahli waris dri si A tidak berhak utk mengurus tanah tsb atas nama mereka. Kemudian istri si C yg menguasai fisik tanah tsb puluhan tahun mengirim surat permohonan kepada lurah setempat agar tidak memproses administrasi apapun berkaitan dg tanah tsb krn msih terdapat masalah internal keluarga antara si B dan si C. Tanah tsb juga sdh ada SPPT atas nama si B dan selama ini pihak keluarga si C yg membayar pajak bumi dan bangunan. Pihak keluarga si B pun mengaku bahwa tanah itu belum memiliki SPPT sedangkan kenyataannya berbeda.
Pertanyaan saya:
1. Apakah tanah yg diperoleh berdasarkan SK Bupati dan belum diproses SHM tetap berstatus tanah negara? Jika tetap berstatus tanah negara artinya si A menjual tanah negara dan si B membeli tanah negara, apakah perbuatan itu sah? Jika tidak sah apakah jual beli yg telah terjadi pd tahun 1975 dpt dibatalkan? Jika dapat dibatalkan bagaimana prosedurnya?
2. Jika tanah tsb tetap berstatus tanah negara apakah org yg mengusai fisik selama puluhan tahun ini yakni istri si C bisa mengurus SHM atas namanya sendiri?
3. Jika keluarga dri si A ingin memproses SHM berdasarkan SK Bupati tetapi bukan atas nama si A melainkan atas nama istri atau anak karena berstatus ahli waris apakah bisa? Apakah sebuah SK Bupati utk pemberian tanah kpd masyarakat ada masa berlakunya?
3. Dari kronologi di atas apakah tindakan yg dilakukan oleh pihak kelurahan sdh tepat utk tdk memproses dokumen si B?
4. Bagaimana seharusnya tindakan yg harus diambil pihak kelurahan?
Terima kasih 🙏🏻
Tanah tersebut adalah bukan tanah negara , tanah A yg sudah dijual ke B.
Pihak B adalah pihak yg sudah menelantarkan tanah, sehingga wajar saja apabila C hendak mengajukan kepemilikan hak..
Jika seperti ini pengajuan ke pertanahan tidak akan di proses, karena ada sengketa..
Ijin tanya om,
2013 kami beli tanah dari si A, dg surat SKT (surat keterangan Tanah) tahun 2017 diajukan ajudikasi prona lwt si A, (si A pegawai di desa) terbit 2018. selanjutnya 2020 sy gak tau smsekalidan tidak di kasih tau sblmnya klo di tanah terkena proyek tower SUTT, ganti rugi dan sbg nya yg trima adlh A, lalu Okt 2020 ada pegawai Bpn dtg ke rmh meminta tanda tangan pelepasan hak tapak Sutt, sy kaget dan baru tau klo di tanah sy ada pembangunan Sutt, sy tidak menandatangani dan sy ke BPN meminta balik batas, dan hasilnya sdh keluar BAHWA TAPAK TOWER TSB MUTLAK berada di tanah sy,,, nyatanya smape saat ini Si aA ttp bersikukuh itu di tanahnya,,, sy lanjut laporan ke polres slama 6bln diurus kluar sP2HT klo disarankan utk ke pengadilan perdata
Silahkan gugat perdata jika memang ada jual beli, dan anda hrs bisa membuktikan adanya jual beli.
Selama tanah itu sertifikat atas nama Si A, maka dianggap milik A, kecuali ada bukti adanya perbuatan hukum lainnya.
Saya punya tanah dan sudah ada surat sppt trus di tanah saya ada orang yg menggarap dan bertanam tumbuh tanpa seijin saya terus dia mengaku itu tanah dia dengan alasan jasa tapi tidak mempunyai legalitas alias surat
Siapkan seluruh alat bukti anda dari bukti surat dan saksi Coba selesaikan melalui proses mediasi di tingkat Kelurahan jika tidak bisa ajukan gugatan ke pengadilan
@@diskusihukum5170 iya pak makasih atas info dan saran nya semoga bapak sehat selalu dan diberi rejeki yg berlimpah 🤲👍👍👍
Semoga segera selesai masalah nya
Pak mohon penjelasanx sy ad tanah warisan dr orang tua namun di luar perovinsi lengkap dengan SHM namun sudah sangat lama sy tidak kelolah karna sy tidak mengetahui letak tanah tersebut apakah tanah itu masih bisa sy miliki dan carax bagaimana karna tanah tersebut memiliki SHM teransmigrasi mohon d jawab pak🙏
Slmt pagi pak, mohon saran,kritik serta masukan...
Salam kenal saya dari provinsi Jambi,
Semoga kita semua selalu diberi kemudahan dalam segala urusan2 dimasayg akan datang baik didunia maupun diakhirat, aaamiiiiinnnnnnnn
Pertanyaan saya,
1. Bagaimana menyikapi tentang tanah warisan yg dikuasi /diserobot sama orang yg bukan ahli waris selama 60tahun lebih, dilahan 2,5hektar, sekarang sudah menjadi kebun kelapa sawit yg berumur 6/7tahun...
Si penyerobot meminta ganti rugi atas tanaman kelapa sawit tersebut sebesar 200jt.....
Kalau tidak, dia tidak akan pernah pergi dari lahan tersebut, meski semua pemilik tanah di sekitar tidak mau mengakui / menanda tangani batas2 lahan tersebut...
Terimakasih,admin
Jika dilihat dari perkara Anda ini adalah sengketa kepemilikan tanah dan jika tidak bisa diselesaikan secara damai maka anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan lebih baik disiapkan terlebih dahulu bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang akan menguatkan dalil kepemilikan tanah anda
Terimakasih kasih pak
Kalau untuk bukti surat2 terdahulu sama sekali tidak ada pak, Krn saya skrg aja sdh berumur 37tahun. Sebagai cucu cicit ahli waris. Namun saya cuma mempunyai saksi2...
1. Semua pemilik sah lahan disekitar , tepatnya dikiri ,kanan dan belakang. Didepan berbatasan dgn jalan lintas provinsi.
2. Saksi2 dari ahli waris yg jumlah orang nya mencapai lebih dari separuh penduduk desa.
3. Hingga ditahun 2020, setiap musim panen durian tiba yg normalnya setahun sekali berbuah, separuh lebih dari penduduk desa tersebut bisa menikmatinya sebagai ahli waris. Namun dua tahun terakhir ini
Pohon durian itu di tebang tumbang oleh si penguasa tanah, dengan alasan yg sampai saat ini belum ada kejelasannya.
4. Saksi ( ada beberapa orang yg sudah berumur 80 tahun) dari pihak teman buyut saya, yg menyatakan bahwa memang benar lahan tersebut pemberian dari buyut dia kepada buyut saya.
Pertanyaan saya pak...
Apa mungkin pemerintah desa, berhak membuat atau bisa mengeluarkan surat2 (saprodik)
Dengan berdasarkan bukti 2 diatas....
Terimakasih
Bukti kepemilikan tanah lebih kuat dan menegaskan kepemilikan tanah, dan tentunya yg menguasai tanah ada bukti juga. Ini yg akan dinilai hakim saat sidang, keterangan saksi hrsnya menguatkan bukti surat.
Oke, siap dimengerti pak
Mooohoon maaf, BPK mendengar kan tentang KHP pertanahan, Kalau ada pejabat yg melakukan, pembuatan surat HGU yg di kuasai warga orang tersebut mempunyai surat lebih lama ketimbang sertifikat HGU ITU BPK MOHON PETUNJUKNYA YG TERBAIK...AMINNNNN
Selamat malam pak. Pak tentang pembagian hak waris. Kalau seumpama harta warisan terdiri dari tanah tempat tinggal/tanah layak di dirikann bangunan . Dan tanah kebun ladang/ tidak layak didirikan bangunan. Itu pembagiannya menurut pandangan hukum bagaimana ? Terimaksih
Jika mau pembagian rata, maka dinilai saja kedua tanah. Dijual hasil penjualan dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya.
Atau pihak lain membayar selisih dari tanah agar harganya menjadi sama.
Sy pernah kenotaris mau mtk chopian tp ngak nemu smpk skrg berkasnya ..jd gimn sy mau lapor keposbakum krn akte tanah yg sy gadein dia ngak mau ngembaliinya kmrn yg aslinya blm pernah diphoto chopy...
Harusnya ada salinan minuta aktanya
Pak bagai mana jika tanah hasil garapan yg sudah di sahkan pemerintah kampung secara tertulis lengkap dengan saksi batas Utara timur selatan barat , tiba tiba dijual orang lain ke perusahaan tambang dalam hal ini juga ditandatangani oleh pemerintah kampung , namun ketika diurus pemerintah kampung pura pura tidak tau
Jika anda merasa sebagai pemilik tanah dan atas tanah Anda dijawa oleh orang lain maka ajukan pembatalan transaksi tanah yang dilakukan oleh orang lain tersebut jika transaksi itu dibatalkan oleh pengadilan maka anda pemilik tanah tersebut
Izin bertanya pak. Bapak sy ingin membuat sertifikat atas tanah yg ditinggalinya seluas 1.050 m² (legalitas SPPT/ bukti bayar pajak) ketika akan diukur batas lahan, tetangganya marah & memindahkan batas yg sehrusnya. Setelah dimediasi oleh aparat pak Lurah, diajukan pengukuran ulang dan hasilnya bapakku hanya 7.994 m² dr yg seharusnya 10.05 m² sedangkan tetangga seluas 36.658 m² dr yg seharusnya 2.400 m² (lebih 1.264 m²) dan tetap bersikeras tidak mau memberikan hak atas batas tanah bapakku. Pak lurah, babinsa & tetua sudah mediasi tp tetap tidak ada solusi & mereka sudah angkat tangan atas kasus ini.
Pertanyaan sy, mediasi seperti apalagi yg perlu sy lakukan? Atau tindakan apa yg perlu sy tempuh? Bapakku dan tetangga tsb adalah sepupu 1x dan legalitas yg dipegang sama² SPPT, bedanya sppt bapakku sudah atas namanya, sedangkan tetangga masih dgn nama kakek buyut.
Penjarakan Mafia Tanah!
Sri Herawati Arifin alias Ta'ameng adalah Salah satu Mafia Tanah yg dilindungi Aparat Busuk. Tangkap dan penjarakan mereka semua!
Jika ada bukti laporkan ke pihak yg berwenang.
Sudah, tapi ya gitu deh...
Apa jerat hukum pidana bagi aparatur desa yang mencoret Leter C tanah sehingga luas tanah berubah di Leter C, tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik? terimakasih
Perubahan luas tanah tersebut apa karena proses administrasi atau bagaimana pertanyaan anda tidak jelas.
Karena bisa jadi itu tindakan administrasi akibat adanya pembaharuan atau pembetulan data tanah
@@diskusihukum5170 dalam sertifikat berbunyi 150m2 sedangkan gambar di ukur melebihi 150m2 apakah itu masih bisa tersangkut 167 kuhp, soal ny di perumahan saat ini sering skali dpt kelebihan tanah?? Bagaimana itu proses nya apakah, harus bergeser dri 150m2 tersebut atau menunggu hasil putusan dari Pengadilan dulu baru bergeser
Sertifikat tanah150 m2 adalah hak yg punya menjadin150 m2 tidak bisa melebihi apa yg ada. Jika ada tanah kelebihan harus ada transaksi yg jelas.
Saya mau tanya, saya 3bersaudara, saya anak ke2 dan rumah yang saya tempati sekarang atas nama mama saya yg sudah meninggal di tahun 2016, dan di tahun 2019 sertifikat surat rumahnya di gadaikan ke bank oleh adik saya, tanpa izin saya KK nya, tapi waktu saat dia pakai surat rumah itu, dia ada izin dari kk pertama saya dan papa saya, sedangkan saya baru di kasih tau surat rumah itu di gade tahun 2019 , 1minggu setelah papa saya meninggal, sekalipun papa saya udah bilang, saya harus dikasih tau dulu, tapi Ade saya tetap tidak memberi tahu dulu, sudah di gade baru dikasih tahu,itu pun KK saya yg kasih tau, apakah ada tindak pidananya? Dan saya harus gimana membela hak saya atas rumah tersebut sbg anak juga, dimana kalo saya mau jual rumah atas nama mama saya yang sudah meninggal pun harus ada surat ahli warisnya? Dan untuk saya buat itu kan saya harus ada fotocopy KK dan Ade saya , gimana kalo mereka gak mau kasih dan bagaimana cara saya membela hak saya atas rumah tersebut?mohon di jawab
Itu adalah sengketa waris. Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan pembagian waris dan meminta pembatalan jaminan utang atas harta warisan hak anda.
@@diskusihukum5170 oke terimakasih Pak 🙏
@@susenokurniawan1863 : semoga masalah segera selesai, dan terus ikuti chanel ini untuk belajar hukum dan dunia peradilan
@@diskusihukum5170 oke Pak 🙏
Tolonglah kami masyakat miskin seadil adilnya
Kami dengan chanel ini hanya tempat pembelejaran hukum dan diskusi... Klo pendampingan banyak yg LBH yg bisa diminta untuk itu
Mantap
Terimakasih support nya
Lawan sekarang berat pak,
Anaky Kanit Polsek,
Trus seenaky sekrng nyerobot tanah kami,
Akta tanah kami tahun 1996,
Bapak kanit itu 2006
Laporan y pasti Kanit yg terima dipolsek,
Ngadu y gimn pak?
Klo lapor ke tingkat lebih tinggi.
Izin bertanya pak 🙏
Kronologis nya.
Tanah ibu sy telah di jadikan jaminan hutang piutang oleh kakaknya dan yg memberi hutang pun telah menguasai tanah tersebut dan telah menjual ke orang lain dan telah dibuatkan SKT oleh kepala desa. dan kepala desapun tidak mempertimbangkan asal usul dr pada tanah tersebut.
Ilustrasi nya
Ibu dan saudara-saudaranya memiliki tanah yg berada di desa, peninggalan dari orang tua mereka
Ibu sy, bersaudara 6 orang
Kemudian mereka sudah bagi harta berupa tanah ke masing-masing 6 brsaudara dgn merata dan sudah di bangun rumah tinggal.
Suatu hari pembagian tanah dari ke 5 saudara ibu, masing-masing Mereke sudah jual ke orang lain sekaligus bangunan rumah mereka.
tersisa pembagian milik ibu yg belum di jual.
Suatu hari ada dr pihak lain mengkalim tanah tersebut sampai di periksa oleh pihak kecamatan dan kubu yg menggugat harta dr 6 bersaudara ini di nyatakan kalah
Akan tetapi karena saat gugat menggugat di masa itu di tahun 1996 ke 3 saudara dari ibu tidak punya uang transportasi dan biaya makan / biaya tak terduga, sehingga di pinjamkan uang oleh tetangga yang membeli tanah dari kakak tertua oleh ibu sy
Dan di jadikan jaminan hutang adalah tanah
Pembagian ibu sy.
Tanah tersebut belum bersertifikat
Tapi banyak saksi yg mengetahui bahwa itu pernah di tempati dgn lama oleh ibu sy sebelum pindah rumah ke kampung seblah
Dan ibu hanya mempunyai bukti pembayaran pajak.
Saat di laporkan ke kepala desa
Kakak ke 3 dr ibu sy mengakui bahwa benar dirinya dan ke 2 almarhum kakak nya telah menjaminkan tanah tersebut ke orang lain tapi hanya sepenggal nya bukan kesemuanya.
Dari cerita anda... Sudah ada gugat menggugat, artinya sudah ada proses di pengadilan dan ada putusan.
Jika tanah ibu anda dijadikan jaminan okeh adik ibu anda dan anda sekarang dirugikan. Anda tuntut adik ibu anda untuk mengganti rugi tanah ibu anda yg sudah hilang.
boleh kah dibatalkan surat keputusan MARI.atas eksekusi.
Eksekusi kewenangan ketua pengadilan. Dan itu menjalan isi putusan. Selama putusan itu tidak ada pembatalan maka tetap akan dijalankan.
Saya,, adalah seorang yg mengalami sengketa tanah. Dalam hal ini: tanah warisan orang tua.. " yg sedang d serobot oleh Tante say.. dan saya hanya mempunyai pegangan surat pembagian yg isi bunyinya demikian: ayah saya. nama Berti Borang, menerima sebidang tanah "kintal perumahan (setengah)" catatan: rumah bahagian depan dan buah kelapa selama opa saya hidup masih meNgunakanya.. per masaalahannya rumah yg dlmnya tadi hanya menjamin opa semasa dia hidup,, sekarang tidak d beri pada kami sbgai pewaris.. karnah d dalamnya Tante kami tidak mau keluar dari rumah tersebut..
Itu sengketa waris, seperti nya itu harta warisan yg belum dibagi
@@diskusihukum5170 sudah pak.. sebatas surat pembagian..
Klo.sudah ada pembagian waris tetapi tidak di berikan hak anda sebagai ahli waris.di gugat saja
Dlu srat tnah trsebut memiliki. Stelah di pinjam oleh kpla desa 60the yg lalu pmiliknyapun ndak pegang srat.gmana.cara.ngurusnya.bisa.apa.tidak?mohon.maaf.trima.ksih..bapak
Lihat pada lembaga yang mengurusi tanah tersebut terkait data tanah seperti di desa atau di Badan Pertanahan tercatat atas nama siapa jika masih atas nama orang tua anda maka ajukan surat-suratnya jika sudah atas nama kepala desa Berarti ada peralihan hak kepemilikan tanah kepada kepala desa dan jika itu memang hak Anda salah jalan satu-satunya adalah pihak kepala desa digugat di pengadilan negeri
Trimah kasih ..atas penjelasannya .hanya saja yg saya tanya pak ..kalau ada pemalsuan surat langkah kita apa dan apa yg kita siapkan trms ?
Jika ada pemalsuan surat dilaporkan tindak pidana pemalsuan, sehingga jika surat itu nanti palsu jadi tidak ada bukti untuk penguasaan atau kepemilikan tanah
kalau menggunakan sertifikat tanah orang untuk jaminan bank,. tanpa sepengetahuan pemilik tanah(pemilik ShM).. kategori nya apa pak
Dilihat dulu juga bagaimana cara mendapatkan sertifikat. Ketika bisa di pegang orang tersebut.
Menurut hemat kami Bisa dilaporkan pasal 385 KUHP.. Penipuan tanah.
Atau penggelapan 372 KUHP atau penipuan 378 KUHP.
Dan yang lebih utama, semuanya nanti bisa dipenuhi jika bisa di buktikan di sidang.
mohon info penerapan UU Nomor 56 Prp 1960. Pada Pasal 7.
permasalahan sekarang:
jika si pemegang gadai tidak mau mengembalikan pada pemilik sedangkan usia gadai sudah melebihi yg di cantupkan di UU tersebut,apa tindakan pemilik selanjut nya?
dalam objek ini tanah pertanian,apa boleh si pemilik mengarap lahan tersebut lansung?
Tidak boleh.. Harus melalui gugatan perdata ke pengadilan
bos apa tanah yang baru SKPT, baru ada yang bikin penerobosan,.... bisa d laporkan penerobosan tanah ?
apa cma tanah yang bersetifikat yang bisa lapor penerobosan tanah ?
Bisa saja melaporkan, dengan membuat skpt baru dan menguasai tanah tersebut
menyimak
Semoga bermanfaat
Bolehkah tanah dalam sengketa.dijual.tanah yg sudah ada keputusan dari m.a.r.i.boleh digugat.
Jika menjual tanah sengketa yang sudah ada putusan berkekuatan hukum, maka transaksinya bisa batal demi hukum.
Bismillahirrahmanirrahim
Kami memiliki tanah 2 kapling yg memiliki pondasi batas setiap sudutnya setinggi 80 cm.
Oleh pengembang perumahan tanah kami dan sekitarnya langsung ditimbun sehingga pondasi kami tdk terlihat lagi.
Setelah kami ke BPN melihat Cek Plot keletakan lahan kami ternyata sdh terbangun 2 unit rumah.
Ijin kami minta petunjuk langkah-langkah hukum yg kami bisa tempuh dan melihat peristiwa ini pasal berapa yg dilanggarnya
Siapkan dulu bukti2 surat kepemilkkan tanah anda. Dan jika sudah siap datangi pihak perumahan dan ajukan klaim anda.
Jika tidak bisa anda bisa mengajukan proses hukum. Dengan mengajukan gugatan ke pengadilan
Mohon maaf saya mau bertanya
Bagaimana mengenai pinjaman hutang ayah kami jaminan sertifikat tanah yg dibuatkan pjb dihadapan notaris ppat pada 13 tahun yg lalu,dan beberapa hari ini tau2 ahli waris digugat suruh menandatangani ajb karena ayah kami sudah almarhum.
Datang ke pengadilan dan sampaikan apa yg sesuai yg anda alami. Siapkan bukti2 yg mendukung dari dalil yg anda sampaikan.
Karena dari yg anda sampaikan, jelas terlihat anda medalilkan utang piutang dengan jaminan tanah, pihak lawan adalah jual beli di bawah tangan, tanpa ada akta Ajb
@@diskusihukum5170 apakah pjb sudah kuat untuk membuktikan suatu kepemilikan atas tanah kami pak,kami sekeluarga selaku ahli waris msh buta mengenai hukum perdata... Mksh
@@alimustamiinalimustamiin5995 pjb (perjanjian jual beli) sebagai bukti peralihan hak kepemilikan.
Ok mksh byk pak
Selamat pagi DH ... 🙏
Saya mau konsultasi di daerah saya itu banyak masyarakat di desa saya tidak bisa mensertifikatkan tanah nya karena kebanyakan tanah di daerah saya itu di dalam HGU perusahaan,padahal kami tidak pernah menyerahkan atau memberi ijin kepada perusahaan itu untuk memasukkan tanah kami untuk masuk dalam HGU perusahaan itu.dan pernah ada program PRONA atau program sertifikasi tanah oleh bapak presiden,kami tidak bisa mengukur tanah kami di akibatkan masuk dalam HGU perusahaan,dan ada juga warga kami yaitu masih membayar PBB bumi dan masih di tagih oleh pak RT setempat.padahal tanah nya masuk dalam HGU perusahaan.ini mohon penjelasannya 🙏🙏🙏salam dari kami Kalimantan barat
jika tanah anda masuk dalam HGU, maka anda bisa mengajukan sengketa kepemilikan tanah ke pengadilan, buktikan kepemilikan tanah anda dan tidak ada pembebasan lahan dari PT yang punya HGU tersebut.
jika tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan anda pemilik tanah, karena ada dalam HGU maka tidak akan bisa diproses permohonan sertfikatnya;
sebelum mengajukan gugatan, upayakah perdamaian dengan pihak PT, tanyakan mengapa tanah masuk kedalam HGU,
pajak adalah kewajiban atas pemanfaatan tanah dan bangunan, maka sudah selayaknya di bayar, jika tidak bayar maka nanti saat mengurus Sertfikat juga ada kewajiban pajak juga yang harus diselesaikan.
Batas tanah parit irigasi umum. apakah parit ini juga termasuk luas tanah sepihak ato bagi dua..
Parit tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun. Itu menjadi batas alam.
Saya mau tanya untuk hukum terkait sertifikat tanah yang di jaminkan untuk masuk bekerja di sebuah perusahaan
hati-hati mas.... sertifikat tanah kok dijaminan untuk perusahan, menjaminkan ijazah untuk bekerja saja adalah bentuk pelanggaran HAM, apalagi ini sertfikat
numpang tnya pak, tetangga sy bbrpa taun lalu menanam sawit dibatas dan skrg btg² sawit itu sdh bsr² akhirnya sparoh dari btg sawit tu brda dipekarangan sy dan iti membuat sy trganggu krna plepah sawitnya menjulurnya memakan hmpir sparoh daru luas tnh sy. gimana solusinya pak?
Anda punya hak untuk memotong dahan tanaman tetangga yang memasuki pekarangan anda.
Namun sebaiknya dikomunikasikan dengan baik. Agar tidak ada sengketa dengan tetangga batas
@@diskusihukum5170 mksih bnyk pak ntar sy fkir² dulu karna sy takut ntar jd ribut g enak kami brsebelahan rumah pak🙏
Saya punya sebidang tanah , tapi jalan nya di hilangkan. Lapir nya kemana pak
Yg menghilangkan siapa? Klo ada yg menghilangkan org yg menghilangkan itu gugat saja.
Ass pak saya dr lahat sumsel .rumah adik saya di tutup beton .sayabr menumu kan bpk.
Coba upayakan perdamaian dengan pihak yang menutup dengan beton tersebut
Ijin Bertanya Pak..
Kami memiliki sebidang Tanah yang tidak memiliki sertifikat.Tanah ini dulunya punya orang lain kisaran Tahun 1985.kemudian pemilik tanah ini meminjam uang ke orangtua saya dengan jaminan Tanah tersebut.Yang punya tanah ini pergi merantau sehingga kesepakatan waktu utangnya kepada orangtua saya dibayarkan dengan tanah jaman itu tidak ada surat sebagai tanda bukti dan tanah ini juga belum ada sertifikat.berjalannya waktu tiba2 cucunya balik ke kampung dan mempertanyak tanah tersebut setelah waktu berjalan kira2 30 tahun lebih tidak pernah mereka pulang merawat,mengurus atau mempermaslahkan tanah itu.tiba2 mereka mengklaim bahwa itu hak milik mereka dan mereka memintakan bukti surat jika dulu orangtuanya menggadaikan tanah itu.sementara selama 30 thn orangtua saya yang urus tanah tersebut.dan sampai sekarang juga tanah itu belum ada surat2 ataupun bersertifikat.Pertanyaan saya pak apakah tanah ini milik kami secara hukum atau tidak bisa dibuktikan kepemilikannya lewat hukum.karna bukti2 tidak ada.
Terimakasih Pak .
Karena itu sebagai jaminan utang, maka status tanah adalah milik dari peminjam,
Dan penerima jaminan tidak berhak atas tanah terus. Selama tidak ada tindakan hukum menjual atau menghibahkan, maka tanah tetap hak dari pemilik lama.
Karena tanah adalah sebagai jaminan hutang, maka tetap milik peminjam hutang selama tidak ada perbuatan hukum jual beli atau hibah atau lainnya.
ijin bertanya pak, tanah sy bersertifikat pemberian dari gereja atas nama ibu sy, sdh sekitar 20 tahun tanah itu di gunakan utk balai pertemuan dan skarang balai itu di gunakan orang sebagai rumah tempat tinggal,
sekarang sy mau membangun akan tetapi ada pihak yg protes sy membangun dgn alasan tanah sudah di tarik oleh gereja karna sdh lama tidak membangun, alasan sy membangun karna uang sy baru terkumpul, kira2 klo di bawa ke hukum sy bisa menang atau tidak pak 🙏,
semoga di balas pak 🙏🙏
Alasan anda adalah sertifikat dan menurut pihak lain sudah ditarik oleh pihak gereja sebelum mengajukan gugatan kepada pihak yang menguasai tanah Anda alangkah baiknya dicek terlebih dahulu terkait Status kepemilikan atau sertifikat anda di Kantor Pertanahan Apakah betul sudah ditarik oleh pihak gereja atau hanya klaim dari pihak lawan titik jika tanah tersebut masih bersertifikat atas nama Anda Anda memiliki alas Hak untuk mengajukan gugatan dan hak kepemilikan atas tanah tersebut
sangat membantu sekali pak, terimakasih 🙏,
ijin bertanya sekali lagi pak, apa bisa sy melakukan gugatan kepada pihak tersebut sementara sertifikat msh atas nama sy tetapi sertifikatnya msih di simpan oleh gereja ? 🙏
Pak saya ingin bertanya mungkin agak panjang, sayamenyewa sebidang tanah kurang lebih 200m2 (tanpa surat perjanjian) untuk usaha dan telah dibangun bangunan semi permanen yang sulit untuk di bongkar kembali. Baru berjalan kurang lebih 1 tahun, hak atas tanah saat ini beralih ke pihak keluarga lain dan meminta saya untuk mengosongkan bangunan tersebut. Padahal tanah ini belum digunakan untuk apa2 dan saya masih berniat untuk memperpanjang masa sewa terlebih di kondisi pandemi seperti ini tidak mudah untuk cari tempat lain. Pertanyaanya apakah saya dapat meminta biaya ganti rugi atas bangunan yang telah saya bangun? Terimakasih atas jawabanya pak
Karena ada punya hak berupa rumah bangunan semi permanen, anda bisa mengajukan ganti rugi atas bangunan tersebut, dan bangunan di serahkan kepada pihak yg mengganti rugi tersebut. (lebih baik pihak yg membeli yg membeli)
Namun dalam hal ini dibicarakan baik2.
kami mengurus sertipikat melalui ptsl dng status tana negara , ajb ny pun pd notaris yg sama setelah jadi ko hasilny berbeda satu SHM yg lima SHGB dan kami sdh melapor kan ke tim ptsl di bpn yg menerbitkan sertipikat kami sdh 4kali dlm setahun membuat pengaduan tp tidak di tanggapi ,anehny lagi yg SHM itu disertipikatny jadi tana adat padahal kami membeliny pada pemilik tana yg sama , mohon bantuan bapak kemn kami harus mengadukan masalah ini
trm ksh
Diatas anda jelaskan dengan status tanah negara, dibawah anda jelas tanah membeli dr orang.
Sekarang dalam sertifikat menjadi tanah adat. Dari cerita anda saja kami juga bingung.
Paling mudah datang ke BPN minta anda buka Warkah sertifikat anda, coba lihat ada kesalahan dalam penginputan atau memang ada kesalahan dalam pemberkasan.
Pak gimna klw orang lain keras-kerasan membuat jalan staapak Tampa memberi tahu orang yg punya tanah solusi apa yang harus aku lakukan
Ajak aparat desa untuk membicarakan dengan orang tersebut
Yang perlu Anda ketahui pemilik tanah di luar ada kewajiban memberi akses jalan terhadap pemilik tanah yang di dalam,
Dan Anda lihat apakah adanya kewajaran di dalam membuat jalan tersebut
@@diskusihukum5170 oiya siap pak
Bahkan material batu .pasir dan material berat lainya di taruh di sawah kami .
Mereka membangun pagar rumahnya tetapi memakai tanah kami utk aktifitas muatan truk material tanpa izin kami pemilik sawah yg lokasinya disebelah rumah nya
Anda somasi pihak tersebut dan jika tidak mengindahkan apa yang ada di dalam somasi anda, Anda bisa menuntut sesuai dengan apa yang ada dalam somasi itu
Assalamualaikum pak ,ijin bertanya..
Paman sy menempati rumah diatas tanah milik orang lain,, awalx dahulu turun temurun dr alm.kakek sy yg mempunyai kesepakatan dr pemilik tanah yg mengijinkan untuk menempati tanahx sembari untuk membantu/menjaga tanahx(namun tiada hitam di atas putih) ,
Namun sekarang anak dr pemilik tanah(penerima warisan tanah) menyuruh paman sy keluar dr lokasi trsebut.
2-1th sebelumnya memang paman sy SDH diperingatkan agar angkat kaki dr lokasi tanahx, tapi paman sy belum juga BS pindah Krn keterbatasan ekonomi.
*Yg sy ingin tanyakan pak.
Apakah ada hak untuk paman sy untuk menerima ntah itu sebuah kompensasi slama -+50th menempati dn menjaga lokasi tanah tersebut, atau paling tidak biaya untuk bongkar pindah rumah yg berdiri di atas tanah orang trsbt.
Mohon pencerahan dr kasus trsbut pak, Krn masalah paman sy ini mau dilanjut kepersidangan katax.
Terimakasih?
Klo kompensasi pindah itu lebih baik di bicarakan baik2 dengan anak pemiliknya. Karena tidak ada kewajiban hukum untuk memberi hanya masalah moral saja.
Baik pak. Terimakasih untuk jawabanx..
Pak, Jika tanah kehutanan dikuasai dengan cara pembukaan kebun, Dan Sudah dikuasai selama kurang lebih 20 tahun, Apakah dapat dipidana
Tanah hutan itu jika sdh terdaftar sebagai kawasan hutan lindung maka tidak boleh diambil oleh siapapun tanpa izin yang sah
❤️Maaf kak saya mau tanya..
Bagaimana jika pemilik tanah adalah nenek saya,
dan tanahnya digadaikan oleh anak pertama(paman) .
sedangkan sekarang nenek&anak (paman)yg menggadaikan sudah meninggal juga,
dan tanah yg digadaikan sampai saat ini masih digarap orang lain, sampai orang yg menggarap tanah gadaian tadi memiliki surat pajak ..
Kalo seandainya sekarang bapak saya selaku anak kedua ,hanya memiliki buku pipil(surat D)tidak memiliki sertifikat &surat pajak..
Sedangkan orng yang menggarap tanah hanya memiliki surat pajak/tanpa sertifikat tanah..
Kalo seandainya bapak saya mengambil atau menebus tanah yg digadaikan tersebut apakah bisa menang kak?mohon penjelasannya 🙏🙏🙏
Jika sudah ada pembuatan SPPT dan anda punya pipil seperti nya itu adalah sengketa kepemilikan tanah.
Harus penyelesaian gugatan ke pengadilan klo tdk bisa secara damai
Apakah sah sertifikat yang menada tangani didalam sertifikat kepala Sekai pengukuran
Dan yang Kedua, Sertifikat berkedudukan didesa seureuke dan objek lahan Perkebunan tersebut di desa Lubuk Pusaka..
Mohon pencerahanya master..
Sertifikat tanah pihak-pihak yang menandatangani ada di dalam sertifikat tersebut namun dalam proses pembuatannya berkas permohonan yang menjadi satu kesatuan kepemilikan tanah yang biasa disebut dengan warkah banyak orang yang terlibat dalam surat-surat tersebut bisa jadi dari pihak desa atau kelurahan dan termasuk pihak-pihak yang melakukan pengukuran
Mohon penjelasan bang.rumah kami kena pelebaran irigasi,tapi yg kena pelebaran irigasi itu cuma 1.5meter.jadi dari pihak pemborong akan mengganti rugi cuma seharga 1.5meter rumah kami yg di robohkan,sedangkan apabila 1.5meter rumah kami yg dirobohkan tentunya akan menimbulkan kerobohan bangunan secara keseluruhan.jadi bgmn kesimpulanx utk pengajuan ganti untungx bang?
Anda bisa meminta mengajukan ganti rugi semua bangunan dan tanah, jika memang merusak semua, tapi anda kehilangan semua tahan dan bangunan
Bagaimana pak dlm kua dn pengadilan masalh tanah / kebun yg di karun kan apakh ada
Saya tidak paham dengan pertanyaannya. Mohon di jelaskan
Ijin bertanya bang!!
Saya beli rumah seluas 60m2 tahun 2019 secara tunai dan sudah lunas dan rumah sudah langsung ditempati. Dengan bukti kwitansi, perjanjian dan foto dokumentasi akad penjual dan pembeli.
Namun sampai dengan sekarang tahun 2022.. saya belum menerima surat split ajb.. penjual banyak alasan sehingga sampai dengan hari ini kamis 8 september 2022.. saya masih belum mempunyai surat ajb apalagi shm..
Saya udh berupaya menemui.. namun selalu alasan.. bahkan susah ditemui, rumahnya selalu dikunci.. dia penjual beralasan .. kalo surat induknya ada di kunci brangkas.. dan kuncinya terbawa kerja oleh suaminya kerja di luar pulau kerja sbg kontraktor di hutan jdi susah di hubungi..
Setelah saya berupaya keras menagih..
Penjual rumah (istrinya)
Meminta waktu nunggu suaminya pulang sekitar 3 bulan lagi sambil saya video untuk bukti..
3 bulan dri skrg sd desember 2022..
Pertanyaan saya:
jika di gugat wanprestasi langkah apa yg hrus sy lakukan dgn nilai rumah 170jt thn 2019??
Apakah butuh pengacara?
Apakah bisa sendiri tanpa pengacara?
Karna saya hawatir soal biaya jika menggugat ke pengadilan.
Makasih bang
Anda somasi dulu pihak penjual, apa yg anda mau sampaikan di somasi.
Jika somasi tidak diindahkan maka anda baru mengajukan tuntutan ke pihak tersebut.
Untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan tidak harus menggunakan jasa pengacara Jika anda ingin maju sendiri juga tidak dilarang
mohon Pencerahan :
Bila Sengketa telah ada Putusan Inkracht dan Penetapan Eksekusi ...
Oleh Termohon eksekusi, secara Tertulis Objek Sengketa ( Fisik & Dokumen ) di serah kan ke anak Perusahaan , silahkan berhub lsg penyelesain nya ...
apa termasuk Tindak Pidana pasal 385 Per tanah an STELLIONAT , Penggelapan ? thx
Jika ada pengalihan tanah setelah ada penetapan eksekusi tidak perlu Anda melaporkan ke pihak kepolisian nanti pihak pengadilan akan melaksanakan eksekusi dan tanah tersebut akan diserahkan kepada pemohon eksekusi
Ijin bertanya keluarga besar saya mempunyai jalan keluarga , sebelum jalan keluarga ini di bangun pemilik sebelah jalan sudah di beri tahu jika mau di bangun jalan apakah mau separuh" dan dia tidak mau , sekarang jalan sudah jadi pakai tanah saya , dan belum ada gambar jalan di serfitikat keluarga kami apakah bisa di laporkan penyerobotan , saya tempuh langkah tersebut karena keluarga mereka mengancam akan menggugat biar tanah yg dijadikan jalan keluarga kami jadi jalan umum
Memang ada kewajiban pemilik tanah memberi akses kepada tanah lain yg ada dibelakangnya.
Namun luas dan lebarnya itu adalah dari pemilik tanah, bukan ditentukan oleh pemilik tanah yg dibelakang.
Jika anda dirugikan atas hal tersebut anda punya hak mempertahankan hak anda.
Klu putusan banding pembanding tidak d trima,dan inkrah apa status tanah tsb
Klo putusan banding pihak tidak Terima dan mengajukan upaya hukum kasasi maka perkara tidak inkrah,
Tetapi jika tidak Terima tetapi tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan inkrah
Salom, asalamwalaikum. Kesalahan dlm penggugat perdata, ygmana isi gugatan,pemilik tanah blm meninggal,tapi isi gugatan pemilik nya Masi hidup, tapi dibilang sudahmeninhgal apa pidana nya🙏
Maaf pak. Kakek saya punya tanah waktu jaman dulu akan tetapi tidak diurus.pas mau dijual Sekarang Sudah banyak yang membangun dan memiliki sertifikat masing2
Tanah yg tidak diurus, bisa di kategorikan tanah terlantar, apalagi tidak ada bukti kepemilikannya,
Dan bila sekarang ada orang lain menguasai bahkan ada sertifikat, bisa dilacak riwayat tanahnya bagaimana.
Jika anda merasa punya hak, anda harus mengajukan gugatan keperdataan, namun anda harus bisa membuktikan dalil kepemilikannya.
Orang tua kami membeli tanah tahun 70an ada AJB PBB dan fisik tanah dikuasai hingga saat ini..ketika ada programPPTSL..pihak RT dan RW.tidak mau tanda tangan tanah tdk sengketa dengan alasan ahli waris merasa tidak menjual.dan akhir2 ini ada mafia tanah bolak balik mau menjual kepihak lain ..apa yg harus kami lakukan sebagai tindak pencegahan Pak..
Berarti ada sengketa atas tanah anda ada dimana ahli waris menyatakan tidak pernah menjual dengan anda, ajukanlah gugatan pengesahan jual beli tanah yang telah anda lakukan tersebut ke pengadilan, dan dari putusan pengadilan itu nantinya digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di BPN
@@diskusihukum5170 di pengadilan apa pak .kami tinggal diwilayah hukum Jakarta Timur
Ptn bp yg terhormat di tempat sy minta penjelasanya sy juwal tanah kebun blm di byr lunas bukti pelunasan kenapa di bikin sertipikat bagimanakah hukumya pidana apa perdata
Lihat dulu bukti transaksi anda bagaimana perjanjian jual-beli yang anda lakukan siapa saksi-saksinya, jika tidak dibayar lunas coba ajukan terkait dengan tindak pidana penipuan jika tidak diproses berarti Anda harus mengajukan pembatalan jual belinya atau minta pelunasan terkait jual-beli yang telah dilakukan
Selamat pagi salam hormat kami.
Maaf mohon pencerahan .bagaimana hukumnya orang memakai tanah sawah kita untuk dilewati truk muatan batu dan material tanpa izin kita pemilik tanah .bagaimana cara penyelesaiannya.
Ada somasi pihak yang melakukan hal tersebut dan sampaikan apa yang anda-anda anda sampaikan di dalam somasi tersebut dan tidak diindahkan atas Somasi yang Anda lakukan maka anda bisa melakukan perbuatan sebagaimana Apa yang anda sampaikan di dalam somasi