JUAL BELI TANAH YANG TIDAK SAH
Вставка
- Опубліковано 5 лют 2025
- Akhir-akhir ini Sedang marak terkait dengan mafia tanah yang mana berkaitannya dengan proses peralihan hak kepemilikan tanah dan salah satu peralihan hak kepemilikan tanah yaitu dengan jual beli
Di kesempatan kali ini kami akan mencoba menjelaskan atau menguraikan jual beli tanah yang tidak sah itu, yang berpotensi jual belinya batal demi hukum atau dapat dibatalkan
Tidak sahnya jual beli tanah karena ini menyangkut proses perjanjian maka sebenarnya akan mengacu pada saat perjanjian sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata
Mengenai batalnya perjanjian pernah di dibahas di channel ini jadi secara khusus kami hanya membahas mengenai jual beli tanah yang tidak sah
Tidak sahnya jual beli tanah disini akan dibahas dari 3 sisi yaitu :
1. Pihak Penjual
2. Objek tanahnya atau objek jual belinya
3. Cara transaksinya
#MafiaTanah #JualBeliTanah #JualBeliTanahTidakSah #TidakSahJualBeliTanah
Terimakasih atas penjelasan
pak mohon penjelasan surat kesepakatan palsu di gunakan untuk terbitan sertifikat di kantor pertanahan dan sertifikat suda ada apa itu sertifikat sah atau tidak mohon penjelasan pa
Mantap 👍👍👍👍
Terima kasih atas support nya
@@diskusihukum5170 Sama Sama
Sangat bermanfaat sekali terima kasih byk pak
Terima kasih atas supportnya
mohon Pencerahan :
Berita Satgas BLBI , Banyak Obligor ( BPPN) MenJual Aset Tanah yg telah di jaminkan ke BLBI kepada Pihak ke 3….
Pertanyaan nya , apa jual beli Tanah tsb bisa di BATAL kan ?…
bila Pihak Pembeli ber itikad Baik , Azas Terang dan Tunai …
(mungkin BPPN Tidak Mem Blokir Sertifikat tsb ke BPN)…thx 🙏🏽
Klo jelas itu adalah ada sebagai jaminan, maka ada unsur kesengajaan dari obligor. Bisa diminta pertanggungjawaban pidana dan perdata. Baik direksi pribadi maupun korporasi.
Ilmu yang bermanfaat untuk kita semua.
Terima kasih atas support mya
Trimasih banyak bpk...pejelasannya sangat membantu...
Semoga bermanfaat
Aslamualaikum pa syh warga desa rakawuta KC.mowila .KB.konawe selatan .prop.sultera.bagiman solusix tanah warga di jual ke perusahaan oleh kepala desa Tampa sepengetahuan pemilik lahan seluas 62. Ha.haxa di buat bap.antara kepala desa dan perusahaan .apakah kami sebage pemilik lahan yah asli masi bisa mempertahankan tanah kami pa
Tolong pencerahan gimana hukumnya seorang cucu menjual tanah hanya berdasarkan surat keterangan ahli waris yg di buat di desa, kakek dan ayahnya sudah meninggal?
saya lanjut setelah saya lunasi saya minta sertifikat si eni tdk mau karena masih ada hutang lama beberapa tahun kwmudian bu eni membuat surat kuasa mutlak di notaris tanpa tante di hadiri tante saya dengan dasar kuasa mutlak si eny membuat ajb atas nama teman nya di notaris lalu si pieter menggugat tante saya utk pengosiongan rumah baru sidang pertama si peter batalkan gugatan nya baru kami ketahui sertifikat sudah beralih ke nama si pietrer lalu tante saya menyurat ke pertanahan utk di blokir sertigikat tsb kami mohon bapak mberikan solusi nya bagaimana cara sertifikat kami kembali dan apakah surat kuasa mutlak si eny di notaris sah atau tidak sah mohon penjelasan nya pak dan kalau saya lapor polisi itu pasal berapa mohon bantuan nya menjelaskan kepada kami terima kasih pak
mantap
Terima kasih supportnya Pak
Bismilahirohmanirohim...ya allah jika memang orang baik dan ingin beli rumah..seharusnya terang dan tunai...adapun kekurangan pastikan tidak akan lama insya allah akan di ijabai..jangan berspekulasi karna rumah bukanlah mainan...itu sesuatu yang sangat berharga jangan untuk dipermainkan
Ini sy alami
Tanah orang tua sy tidak pernah menjual tetapi lama kemudian ada yg mengaku bahwasannya milik dia .
Dl pernah hilang sertifikat ortu sy .
Stelah di slidiki atau buka warkah ternya bukan ortu sy karna melihat dr foto dan tanda tangan .
Semoga hakim dan hukum indonesia berpihak kepada keluarga kami
🙏
Jika sertifikat hilang, harusnya lapor kantor pertanahan dan meminta surat kehilangan kepada kepolisian.
Jika ada tanda tangan palsu anda bisa melaporkan pemalsuan tanda tangan di kepolisian.
Sampaikan bukti kepada di pengadilan agar bisa dilihat dengan jelas bagaimana kejadian yg sesungguhnya
Tankyou pak. 🙏
Semoga bermanfaat
Trimakasih bpk atas penjelasannya..angsuran banknya sudah lunas pak,bahkan saya sendiri yg membayar angsuran bangnya,cuna surat skgrnya dipegang olel mantan menantu saya,serta tanah itupun masih dalam pengelolahan saya
Klo anda merasa punya hak, bisa digugat mantan menantu anda itu, apalagi anda yg melunasi angsuran banknya
Saya sangat berterima kasih atas belajar mendalami semua tema lebih baik kedepan positif dan saya selalu waspada menghadapi berbagai tema agar lebih baik
Semoga ada manfaat dari channel pendidikan ini
terimakasih ats semua saran nya biar buat pebelajaran semua orang
Semoga bermanfaat
apa yang di lakukan kalo kepala desa yang serobot tanah kita mau lapor di kecematan dia kerja sama semua mau ke kbtn melapor tidak ada onkos kesana (biaya) .?
Langkah yg harus bpk lakukan adalah siapkan bukti kepemilikan tanah bapak, lalu lapor ke Polisi dan ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
Sewa pengacara biar tidak salah langkah. Tentunya yg sudah profesional
Ajukan gugatan pidana dgn KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6).. Lalu ajukan gugatan ke PTUN
Siap siapkan bukti kepemilikan dlu bpk
Bagai mana dengan sengketa warisan nene kami.
D wariskan pada ibu kami, lalu lanjut waris ke kami ber 7.
Nah sodara prempuan kami menjual cuma 25 pohon kelapa, tapi di surat yang pembeli perlihatkan di sidang camat sebidang tanah berisi 25 pohon kelapa.
Sedangkan kami belum punya bukti pembagian warisan oleh kaka laki2 tertua kami. Tapi tiba2 surat desa lengkap dengan dengan tanda tangan kami tapi, kami tidak perna melakukan tanda tangan jual tanah tersebut.
Ada lagi. Ukuran luasnya tidak di sebutkan di dalam kwitansi tapi hampir terbagi 2 yang terjual dalam surat desa itu dari warisan yng akan di bagi 7 nanti.
Sementara si penjual kelapa mengaku cuma jual kelapa, bukan jual tanah. Sementara semua ruangan yang perna kami hadiri untuk musyawara tetap memperkuat surat itu sah..
Kini kami dalam penyidikan polisi. Polisipun berkata bukti pembelian kuat dan sah.
Kini Malah pembeli kirim petisi ke kami agar jangan berkebun di tanah itu karna akan dia gugat saya nanti.
Sebelumnya setiap isi surat panggilan ke kami dari pembeli lewat sidang, kami di nyatakan penyerobot.
Mohon penjelasanya..
Mohon solusinya.🙏🙏
Jika anda merasa tidak tanda tangan surat, maka laporkan pemalsuan surat, jika surat itu palsu otomatis jual belinya tidak sah. Dan proses peralihan halnya tidak sah
Mohon pencerahannya pak. 1th yg lalu sy melakukan transaksi jual beli rumah dg orang tangan kedua yaitu penjual adalah pembeli rumah dari tangan pertama yg pd saat dijual ke saya belum ada AJB antara penjual pertama dan penjual kedua. Lalu sy beli rumah tsb dg perjanjian jual beli dibawah tangan dan pembayaran sebagian dulu. Februari 2023 dlm prjanjian tsb sy akan melunasi sisa pembayaran. Saat transaksi sy orang awam yg asal beli saja pak. Penjual kedua menjanjikan bahwa dg : SHM, Surat ket waris sudah cukup utk balik nama dan biaya dia perkirakan tdk smp 10jt. Dan ternyata pd saat sy mengurusnya masih panjang prosesnya. Balik nama waris-pemecahan-AJB-balik nama ke a.n saya. Biaya mengurusnya sangatlah besar. Akhirnya sy pun jd hrs berurusan dg penjual pertama.minta berkas lengkapnya, dan hrs membuat akta kematian melalui pengadilan. Penjual kedua gak mau tau pak. Saya minta batal boleh tp penjual kedua minta sy nunggu rumah tsb laku oleh pembeli lain. Dan sy gak mau pak krn sy merasa kecewa. Apakah saya bisa menuntut penjual kedua tsb pak? Mohon pencerahannya 🙏🥺
Anda hanya bisa menuntut pembatalan perjanjian jual beli tersebut melalui pengadilan, dan itu juga proses bisa lama. Bisa lebih lama dr urus balik nama.
Dan jika ada pembatalan pun tidak serta merta uang anda akan kembali
Ada bangunan untuk jalan tol.semua pemilik tanah di suruh ngumpulin sertifikat.lalu lain hari di ajak musyawarah dan langsung di beri lembaran kertas yang isinya,luas tanah sekian/harga sekian, ada materai/suruh tandatangan.tapi gak ada tandatangan dari atasan siapa yang bertanggung jawab. Ada yang langsung mau tandatangan, ada yang pikir2dulu. Maaf ini orang awam.ini menurut hukum gimana ya pak/Bu ? Mohon penjelasannya.terimakasih.
Lebih baik ditanya lebih lanjut. dan minta copiam berkas nya Agar tidak ada penyalahgunaan
Masalah awal tanah orang tua tidak bersurat hingga saat ini karena diakui perusahaan BUMN ,orang tua membangun rumah yang menurut orang tua itu tanahnya tapi d suruh bongkar karena d akui milik perusahaan akhirnya bongkar setelah ada pertemuan kedua belah pihak perusahaan mengakui kalo memang benar itu tanah orang tua dan diberi uang ganti bongkar rumah, dan tanah yg diakui perusahaan milik ortu bentuknya tidak sesuai dengan tanah ortu.akhirnya karena masalah itu ada yg berkebun ditanah ortu karena beranggapan milik perusahaan ,kami minta solusinya ,Allah maha adil
Menemnpati tanah dan bangun rumah tidak selamanya selalu ada diatas tanah milik pihak itu. Bisa saja itu milik orang lain.
Jika milik orang pastinya ada bukti kepemilikan dan pihak yg menyuruh pindah punya bukti kepemilikan
Izin bertanya pak...saya beli tanah sama orang...terus orang itu meninggal,dan setelah dia meninggal istri dan anaknya ingin menggugatnya...karna waktu penjualan tidak minta tanda tangan dari istri dan anaknya... tolong penjelasannya pak
Jika anda punya bukti jual belinya, anda bisa buktikan transaksi anda.
Jika pihak istri dan anaknya minta pembatalan, jika anda setuju ada bisa mengajukan tuntutan uang pembayaran dan ganti rugi.
Tapi jika tidak setuju anda bisa mengajukan tuntutan untuk disah kan jual belinya dan bisa digunakan urus sertifikat
Cuma kata istri dan anak-anaknya mereka tidak menerima uang dari penjualan tanah itu...karena yg menjual itu punya selingkuhan...saya mau tanya kalau mereka lapor ke pengadilan apakah saya akan kalah...
Mohon dijelaskan apa itu surat kuasa jual tidak sah, beserta contohnya.
Kasus jual beli tanah yg tidak sah saya laporkan ke polisi atau ke pengadilan
Tanah tersebut sekarang dikuasai oleh pembeli yang tidak sah saya lapor polisi atau pengadilan atau Bpn mohon penjelasannya,terima kasih
@@HasanBasri-lq5nvjika anda ingin laporkan pd kepolisian, maka saran sy baiknya anda kumpulkan dl bukti bukti utk menguatkan laporan anda. Jikalau tidak maka, anda bisa kena dampak dgn anda dilaporin balik oleh org yg anda lapor..
Note :
Jika anda dpt membuktikan laporan tsb dan laporan anda di terima, maka saran sy agar anda lanjutkan pd gugatan utk pada pengadilan.
Itu sedikit saran dan masukan dari sy. Mksh... silahkan kl anda masih mau bertanya sy akan cb menyiapkan wktu buat anda
Itu harusnya gugatan ke pengadilan
Bpk, alm ortu punya sebidang tanah, semasa hidupnya tlah dibagi kpd 3 anaknya ,dgn membuat srt hibah diats materai ,di ttd saksi saksi, masing masing penerima hibah, dik kades, lkemudian stlh ortu meninggal sbgian tanah milik saudaranya diambil dan dikuasai saudara yg lain tanpa izin, tlh diupayakan secara kekeluargaan nmun jadi permasalah, apa yg saya tempuh bpk?
Apakah saudara lain itu adalah saudara kandung sedarah?? Lalu tanah yg dibagi itu atas namanya siapa? Apakah masih atas nama ayah?
Ijin bertanya🙏 jika terdapat transaksi jual beli tanah yg dilakukan oleh orang yg bukan merupakan pemilik sah, dengan cara oknum tersebut memalsukan tanda tangan pemilik sah dalam transaksi dan tanpa mengetahui pemilik sah apakah bisa batal secara hukum?
Dan bagaimana solusi untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah yg terlanjur ditransaksikan oleh oknum yg menggunakan modus pemalsuan tanda tangan tersebut?🙏
Apakah masalah tersebut di atas bisa di selesaikan langsung melalui BPN?🙏
Pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan dulu ada atau tidak, dan dokumen apa yang di palsukan.
1. Untuk pemalsuan dokumen bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan pasal pemalsuan surat 263 KUHP.
2. Untuk sengketa kepemilikan tanah bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap orang yang menjual dan orang yang membeli agar transaksinya dibatalkan dan tanah dinyatakan sebagai milik anda
3.BPN memang ada bagian yang ditugaskan untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah, bisa saja anda mencoba menggunakan sarana itu
@@diskusihukum5170 sama kasusnya persis hanya saja pelaku penjual adalah mertua sendiri padahal tanah milik rekannya, transaksi hanya melalui mertua ke pemilik sah dan tidak dilibatkan pembeli alias menantu karena takut ketauan ambil keuntungan besar dalam jual beli tsb, setelah menantu ingin dibalik namakan saya yang repot harus mencari sendiri orang yang diatas namakan dalam sertifikat tersebut, dan setelah dicari penjual ats pemilik sah tanah tersebut sudah meninggal, jadi langkah selanjutnya bagaimana pak? Apa yg harus dilakukan spy srtfkat ini bs di proses untuk balik nama pembeli
Mohon maaf mau tanya bagaimana dengan hukum jual beli tanah yg disitu tertulis hanya pihak penjual dan pembeli serta saksi" tnp mengetahui kpl desa dan bermaterai,trs utk kepemilikan tnh trsebut masih Ats nm orang lain pd SPPTnya apakah sah srt tersebut...dan apabila ingin membatalkan ke pengadilan atau ke kantor desa Krn kata desa tidak berhak membatalkan👃
Mohon maaf mau tanya bagaimana dengan hukum jual beli tanah yg disitu tertulis hanya pihak penjual dan pembeli serta saksi" tnp mengetahui kpl desa dan bermaterai,trs utk kepemilikan tnh trsebut masih Ats nm orang lain pd SPPTnya apakah sah srt tersebut...dan apabila ingin membatalkan ke pengadilan atau ke kantor desa Krn kata desa tidak berhak membatalkan👃
Sebenarnya ini adalah cara gimana agar masyarakat semakin sulit dan ujung2nya kalau Uda kerana pengadilan Uda paham lah😂
Dapat peta tanah orang tua, dulunya belum di jual,pas pas udah di tunggu hampir setahun lebih, datang orang mengaku milik mereka,tapi dilihat TTD orang tua beda, bagaimana cara mengeceknya sedangkan orang itu tidak mau memberikan copianya
Assalamualaikum pak semoga di jawab🙏🙏🙏 saya dan sepupu saya membangun rumah di tannahnya kakek saya ' lalu anak kakek saya itu ada 7 sedangkan yang menmpati tanah kakek saya ada 3 anak 3 yang menempati tanah kakek saya itu bukan warisan dri kakek saya' tapi dulu beli dan Meraka punya surat pajak.
Sekarang kakek saya dan anak anak nya kakek saya sudah meninggal tinggal satu yang masih hidup.
Sekarang sepupu saya yang tidak menempati tanah kakek saya itu gugat itu bageimana bang ??? Mohon di jelaskan 🙏🙏🙏🙏
Karena tanah milik kakek, maka itu adalah harta warisan dan harusnya dibagi ke ahli waris nya.
Kecuali sebelum kakek meninggal ada menghibahkan kepada salah satu pihak. Maka penerima hibah dan tanahnya adalah pemilik atas tanah tersebut
Ijin bertanya
Bagaimana jika jual beli pada tahun 1991,,dasar bukti pembeli hanya memakai kwitansi tapi dalam tdk ditulis saksi pemerintah dan atau ahliwaris🙏
Selama bisa membuktikan adanya hubungan jual beli, kwitansi bisa menjadi rujukan perbuatan hukum
Asalamualaikum WB sangat bertima kasih atas infor masi nya
Semoga bermanfaat
Nyimak,,,,,
Terima kasih semoga bermanfaat
seperti apa dengan Tanah Adat hak waris dari Bapak saya kakek nenek moyang saya sebelum Indonesia Merdeka itu sudah ada baru Adat dan PT tersebut memalsukan peta lokasi trus pihak lain memperjual belikan apa tindak hukumnya Pak
Sebelum anda mengambil tindakan siap kan dulu bukti kepemilikan hak anda.
Jika ada klaim saling memiliki tanah maka itu namanya sengketa kepemimpinan tanah dan jalannya harus diajukan surat gugatan ke pengadilan.
Jika ada perbuatan memalsukan seperti anda sampaikan bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diusut tindak pidananya.
Ijin bertanya,,pak mau tnya jika 6 Keluarga mmpunyai tanah 15 hktar dan 4 Keluarga menjual kpda PT MMP sdngkan 2 Keluarga tidak menjual,,dan prtanyaan saya apa langkah yg harus di lakukan oleh 2 keluarga tersbut🙏
Dibagi terlebih dahulu tanah yang 15 hektar tersebut dan pihak yang menjual tersebut adalah bagian dari 15 hektar itu sehingga pihak yang tidak ikut penjual tidak dirugikan
@@diskusihukum5170
Tanah blm di bagi TPI keluarga lngsung mnjual pak.
Jual belinya bisa dibatalkan.
Selamat malam pak, mohon sarannya ,orang tua saya punya tanah yang belum ada suratnya tetapi tanah yang berbatasan SDH ada surat tanahnya dengan saksi batas nama orang tua, tetapi tanah orang tua sekarang diakui pihak lain dengan bukti kwitansi pembelian saja dari pihak lain dan sekarang dibuat bangunan, sebagai anak apa yg harus saya lakukan karena orang tua SDH meninggal,terima kasih
Siapkan bukti surat tanah anda, dan siap kan saksi2, baru anda klaim penguasaan tanah itu. Coba selesaikan di tingkat desa, jika tidak bisa ajukan gugatan ke pengadilan
Belum ada surat tanah pak, bukti apa yg harus disiapkn
@@diskusihukum5170 bisakah sertifikat tanah yg disebelahnya dijadikan bukti nama orang tua sebagai tanah batas
Datang ke kantor desa, lihat buku C desa, biasanya ada itu soal tanah (jika di jawa).
Jika tidak punya bukti. Akan susah bersengketa dengan orang
Klo sebagai bukti kepemilikan anda, tidak bisa,hanya sebagai bukti petunjuk anda pernah menguasai tanah saja
Ijin min kami membeli lahan kebun surat jual beli sdh ad dan pengalihan hak milik dari desa dan camat tiba2 kades dan penjual melakukan pembatalan sepihak tanpa kami tw.dgn alasan bahwa lokasi tsb masuk dlm iup dan ippkh perusahan langkah apa yg harus kami lakukan mohon di jawab
Izin tanya pak
Th 80an Bapak saya mndapatkan warisan sepetak sawah..( transaksi tanpa surat2..Cuma lisan saja)
Th 93 Sawah tsb olh Bapak saya d jual,Kakak Bpk sya tdk mempermasalahkanaya Th 98 olh s pembeli sudh di buatkn sertifikat prona,Tiba2 di th 2020 Anaknya kakak Dari Bpk saya tsb menggugat org tua saya, Dg Alasan Sawah tsb pada saat di jual olh bpk sya sdg di gadaikan..Tapi Kakak Bapk saya tdk prnah brcerita itu sawah sdg d gadaikan kpd org lain..
Apakah org tua saya lemah scra hukum
Menggadaikan itu tidak menghilangkan hak milik, jadi boleh saja di jual oleh pemiliknya, namun ada kewajiban membayar uang gadainya.
Ijin tny bos.terjadi jual beli ruma dari orang tua.tapi disitu ada saksi.yg jadi masalahnya.saksi ini tidak mengakui.karna dia tidak perna bersaksi apa lagi menanda tangan
Bagaimana cara membatalkan transaksi jual beli , yg awal mulanya utang piutang , dan telah muncul sertifikat pada hal dari pihak pemilik ahli waris belum menandatangani
membatalkan perikatan atau perjanjian jika tidak disetujui para pihak ya dengan gugatan ke pengadilan.
pengalihan.hak.kami.tdk.menerima.uang
😂
Pak apa semua ahli waris harus berhadapan tanda tangan di notaris atau bisa dikuasakan semua ke satu orang saja ?
Harus nya seprti itu semua ttd dihadapan notaris, jika tidak bisa harus memberi kan kuasa. Yang ttd ahli warisnya
MET malam pak/ mohon pencerahannya 🙏saya mau tanya,di tahun 2005 itu kan saya ada beli tanah kavling,dan sekarang saya sdh balik nama atas nama saya dari yayasan yg menghibahkan tanah kavling tersebut tp blm saya sertifikat kan dan saya sdh membuat rumah di atas tnh tersebut,tp tiba²ada saksi saya DTG tiba² minta bagian separoh dr tanah tersebut
(saksi saat membeli tanah)
hanya dgn membawa kwitansi pelunasan,Krn dulu saat ada kekurangan pembayaran org yg punya tanah minta uang kekurangan nya sama kawan saya itu,saat mau bayar kawan sy TLP saya dulu Krn posisi saya ada di jkrt,dan saya bilang sama kawan saya,bayarkan aja lah nanti klo sy kebatam kita itung2an,mksd saya itung2an itu Krn di THN 2004 dia ada utang sama saya LBH dr uang yg dia bayarkan pelunasan tanah kavling tersebut...dan tidak ada kata²atau perjanjian dr lesan maupun tertulis diatas hitam putih bhw mau separoh² atau di bagi dua
Pertanyaan saya...
Apakah dgn kwitansi pelunasan dia bisa meminta separoh dr tnh yg sudah menjadi hak milik saya dan atas nama saya,sedangkan saat membeli tanah dulu dia berposisi hanya sebagai saksi,dan apakah seandainya di bawa ke jalur hukum saya akan menang,.
Apakah kwitansi tersebut Kuwat???
Mohon penjelasannya BPK,trimakasih
Perjanjian anda dengan pemilik tanah adalah jual beli sedangkan perjanjian anda dengan teman Anda adalah masalah hutang piutang dua hal yang berbeda hutang piutang adalah diselesaikan dengan pembayaran hutang piutang sedangkan jual beli yang anda lakukan adalah sah,
Jika anda mau memperhitungkan hutang teman anda lebih baik dinilai dengan sejumlah harga emas pada saat itu dan dikonversi dengan harga emas sekarang dan Kembalikanlah nilai nominalnya
@@diskusihukum5170 jadi solusinya ada di hitungan emas y pak🙏kmrn saya bilang m kawan saya itu saat dia masih di Batam,
Saya kembalikan lah uang mu itu,tapi kawan saya t ngotot nggak mau,dia masih masih mau tanya separo2 itu,malah dia mau bawa ke jalur hukum,jd saya malah bingung 😕
Karena akad nya hutang piutang ya di kembalikan utang, jika beli bersama ya dibagi tanah nya
@@diskusihukum5170 iy pak,mksh atas penjelasannya,
Saya mau tanya lagi,mohon di jelaskan y pak???🙏
Saat saya bilang tidak mau memberikan tanah separoh itu,malah dia bilang,
,(jangan terlalu rakus kamu, nanti umurmu pendek)nah,kata² nanti umurmu pendek! Apakah itu kata² ancaman pembunuhan,..kalau seandainya ada apa² nanti,saya ajukan chat dia itu ke polisi,apakah polisi akan mau memprosesnya????karna saya merasa terancam sekali???mohon penjelasannya pak??🙏
Itu bukan ancaman... Umur pendek bisa dia nggak sebagai azab.
Nilai saja uang itu senilai emas. Jika seniali 15 gram pada saat itu, kembalikan nilai 15 gram sekarang
Izin bertanya pak,orang tua saya menjual tanah sudah ada notaris luas tanah sudah di bicarakan serta nominal transaksi sudah disepakati untuk 3 pencairan cek di bank. Tetapi permasalahannya setiap kali orang tua saya mau mencaikan ke bank selalu bermasalah, sampai akhir kami menghubungi yang membeli tanah kami yang katanya akan melunasi secara langsung tapi sampai skrng tidak ada. Mohon pencerahannya pak terimakasih
Somasi saja pihak pembeli, jika tidak mau memenuhi harga. Batalkan saja perjanjiannya.
Daripada dirugikan kedepannya
Izin bertanya saya ngurusin Tanah 2021 lalu.. tanda tangan sudah lengkap peta bidang sudah jadi.... tetapi karena nunggu tanda tangan dr Pak camat kebetulan waktu itu pak camatnya masih PJ jadi nunggu pergantian..... setelah pergantian ditanyakan sementara Pak camat belum punya kewenangan menandatangani berkas nya nunggu lagi hingga tertunda 2 tahun..... setelah Pak camat sudah punya kewenangan menanda tangani saksi dr ahli waris ada yg ninggal 3 kena pandemi korona..... pertanyaan saya:
1. apakah itu harus memperbarui berkas baru atau tidak karena sebelum pandemi sudah menantatangani disaksikan pejabat desa
2.trus kalau memperbarui itu gimana caranya dgn Anak ahli waris yang masih dibawah umur
Trimakasih atas Bantuannya 🙏
Dengan meninggalnya pewaris maka harus dibuat surat ahli waris yg baru dan kedudukan pewaris diganti oleh ahli waris nya.
Anak dibawah umur tetap berhak mendpaat warisan tidak ada masalah.
Hanya harta milik anak dibawah umur jika hendak di alihkan harus ada ijin dari pengadilan.
Trimakasih banyak
Sampai di mana kekuatan hak pemililik tanah,cuman memiliki tanda bukti sppt aja,karna jaman dulu kadang mereka tidak bisa mengurus sertifikat,sedangkan mereka sudah sama2 dapat bagian.tetapi ada salah satu saudaranya tidak mengurus sertifikat apakah itu bisa di gugat lagi sama pewaris2nya.terimakasi semoga panjang umur.
Dalam hal menggugat yang punya sertifikat atau tidak masih ada saja yang menggugat, namun yang menjadi pokok adalah apa yang menjadi dasar gugatan dan bagaimana nanti proses pembuktian saat ada gugatan tersebut.
Kalau di Jawa selain SPPT pajak pada buku lettership desa yang bisa dijadikan sebagai acuan kepemilikan tanah dan dari itu Anda bisa mengajukan pembuatan sertifikat.
Apakah kwitansi pmbelian bisa mnjadi bukti kuat untuk pengalihan kepemilikan tanah?
Sudah ada shm dan ajb gak mas?
Assalamualaikum pak.
Pak saya mau tanya.begini pak kasusnya:
Saya ada tanah warisan dari ayah saya seluas 5000 M2 (1/2 ha)
Berbentuk kebun coklat.
Karna saya jauh gak bisa ngurus kebun itu.lanras saya gadaikan dg kakak kandung saya yg pertama,
Saya gadaikan Rp 75 JT, pak yg mana nominal tsb di atas dapat 3× transaksi, jadi awal nya 3 JT setelah 10 th + 2 JT selang 5 th tambah lagi 35 jt selang 3 th tambah lagi 35 jt tapi transaksi gadai ,saya tidak menjual.
Nah diam diam suami kakak saya mensertefikat kan tanah saya atas nama nya , jadi dia anggap tanah tsb sudah di beli.padahal saya ada perjanjian gadai .
Nah Gana itu pak sementara saya mau tebus tanah kebun itu e.... Ternyata sudah di ganti kebun pala jg Adi di bongkar coklat nya di ganti kebun pala. Saya jadi bingung.
Kata kakak saya kalau mau di tebus sama buaya penanaman pala di jumlah kan .padahal saya gak nyuruh nanam pala.tolong pak solusinya.
Terimakasih pak
Oh ya apakah saya bisa ngadu ke pengadilan?🙏🙏🙏🙏👍👍👍
Itu adalah sengketa keperdataan... Klo di ajak berdamai tidak bisa ya paling harus dengan surat gugatan ke pengadilan
Pak mau tanya ada tanah di Jombang hak warisnya bapak saya dan kakaknya Single meninggal lalu dijual orang yg selama ini merawat tapi dijual tanpa sepengetahuan bapak saya ke orang lain
Untuk proses tindak lanjut seperti apa yg harus dilakukan
Trims
Saya mendapat tanah warisan dari orang tua dan anak nya 4 sedangkan yg menjual tanah warisan tersebut anak yg no 3 sedangkan tnah tersebut belum pn unya leter c tapi sudah akan didirikan bangunan rumah àpakah di perbolehkan
Bang mau tanya apakah saya tidak bisa membatalkan pembelian tanah yng suda di dp. Kerena saya di panggil sama pak rt oleh pemilik tanah. Kata pak RT klo saya sudan beri tanda jadi tidak bisa batal.
Jika anda pembeli, punya hak untuk membatalkan, namun ketika anda membatalkan DP yg anda setor tanpa kesepakatan maka akan menjadi hak pihak penjual.
Satu pertanyaan lgi bang. Saya belinya sistim tukar dgn tanah saya dan saya nambah 1jt tpi pihak penjual belum ngasih surat tanahnya krn surat tanah saya belum jdi. Dan saya ingin mengurungkan sja proses tukarnya krn suatu hal. Dan pihak penjual mengancam saya bila ingin batal saya harus bayar 5jt. Sayapun bingung pak knp sya harus bayar surat tanah dia aja juga belum di kasih ke saya. Mohon bls pak apakah saya yng salah.
Ada hal baru objek tanah suda ada sertifikat THN 1997 lalu sertifikat tersebut disimpan dan objek tanah tersebut di jual dengan cara membuat sertifikat baru THN 2012 dengan nama lain juga nomor lain juga lalu dijual jadi sipembeli mengantong sertifikat yang baru itu kemudian sertifikat yang lama THN 1997 di gadalkan lalu mati di gadaian dan dibuatkan surat pernyataan penyarhan sertifikat yang menjadi jaminan dan objek tanah dan pertanyaan siapakah yang berhak atas objek tanah tersebut ?
Ketika sertifikat ada 2 hrs dilihat, riwayat tanahnya. Tidak serta merta keterangan.
Siapa yg yg berhak hrs dilihat itikad baik dlm transaksi juga.
Izin bertanya pak, saya beli tanah kavlingan dg direktur PT dan buktinya baru sampai perjanjian pengikat jual beli saja dan dijanjikan akan diurus sampai SHM namun sampai sat ini belum dikasi SHM, hanya janji saja bahkan sudah lewat 3 bulan dari janjinya menyelesaikan SHM.
Trus jika saya mau mndapatkan hak saya, kemana saya harus melapor pak????
Maap pak ijin tanya... ada orang yang gugat tanah bpk syh.. bpk syh beli di ahli waris nya ... trus yg gugat sekarang beli dari bpk ahli waris nya tahun 96.. sedang kan bpk ahli waris nya meninggal taun 88.. apah kah sah SHM yang mengguat yang udah di balik nama atas nama penggugat pak... mohon di jawab pak 😢
Sertifikat dianggap sah selama tidak dibatalkan atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Di proses sidang sertifikat tidak memiliki bukti yg kuat apabila bisa dibuktikan bila diperoleh dr melawan hukum.
@@diskusihukum5170 ada bukti ajb nya pak yang gugat beli dari orang yang udah meninggal...
Dari saki2 nya juga ga ada dari nama istri penjual juga beda pak
Mohon di bantu pak tanah saya dirampas orang,saya punya surat waris
kalau pertanyaan ini pasti ngak bisa dia balas
Pak saya mau tanya bisa tidak digugat seseorang apabila tanah waris yang dibelinya tanpa surat2 dan pembayarannya hanya lewat transferan?
PTPN BISA JUAL BELI TANAH KAH DAN SEMENTARA IZIN MEREKA TENTANG HGU SUDAH DISERAH KAN KE GUBERNUR...INI TERJADI DI SUMATERA UTARA DI TANJUNG MORAWA DESA DAGANG KERAWANG....
PTPN sebagai badan usaha punya hak untuk jual beli, tetapi ada juga pembatasannyam seperti HGU, ketika HGU sudah selesai, tanah kembali ke negara, tidak bisa dijual belikan.
pak mau tayak uwak saya dikasih tanah sama nenek saya tapi uwak saya buat surat jual beli tapi gak ada jual beli nya secara sah cuman formalitas aja apa bisa dituntut pak tanah uwak saya itu tolong dijawab ya pak terimah kasih🙏
Pemberian nya dibuat jual beli, untuk sebagai dasar kepemilikan. Itu sebenarnya penyelundupan hukum.
Si A prnh mengelola tahah si B selama 6tahun tanpa sepengetahuan si B.
Setelah ketahuan kejadian tsb dari saksi, maka si B menyatakan terhadap si A melalui telepon harus membayar denda yg disebutkan nominalnya oleh si B, atau pilihan kedua, si B akan mengelola tanah si A selama 6tahun sebagai timbal baliknya, namun blm ada surat tentang denda tsb, namun si A tidak terima denda yg di sebutkan oleh si B, dikarenakan menurut si A nominalnya terlalu besar. Namun si A mengakui bahwa dia pernah mengelola tanah si B selama 6 tahun dgn bukti rekaman telepon. Singkat cerita akhirnya si A menjual tanahnya tsb kpd si C tanpa ada saksi mata transaksi jual beli tanah tsb yg mana tanah tsb masih dlm proses sedang di kelola si B sbg pengganti denda tsb. Namun si B tdk mengijinkan si C untuk mengelola tanah tsb yg di beli dari si C Krn penyelesaian denda tsb blm selesai.
Pd akhirnya si B melaporkan kejadian tsb ke KADUS Krn si C ngotot akan mengambil alih tanah tsb dari si B yg menurut si C bahwa suratnya tsb sudah sah di mata hukum. Pd akhirnya KADUS memanggil si B dan si C serta saksi2 yg menanda tangani surat tsb ke rumah KADUS ingin mendamaikan si B dan si C secara kekeluargaan. Singkat cerita si C menelpon si A untuk meminta pendapat dari A.
Singkat cerita si A memutuskan sebagai ganti dendanya tsb di gantikan dgn rumahnya sbg pengganti denda tsb. Rumah tsb pun akhirnya dibuatkan suratnya oleh KADUS dgn isi surat tsb di ganti menjadi jual beli rumah yg sebenarnya adalah sebagai pengganti denda agar supaya pemiliknya menjadi milik si B. Setelah surat rumah tsb di serahkan KADUS kpd para saksi untuk menandatanganinya, si B akhirnya bertanya tanya dlm hati sepertinya ada kejanggalan dan keragu ragukan untuk menerima surat tsb sbg pegangan si B. Krn dlm surat tsb, tdk ada tertera tanda tangan si A.
Maka pd akhirnya si B membawa surat tsb ke kepolisian untuk mempertanyakan;
1. Apakah surat jual beli rumah tsb sudah sah di mata hukum atau tidak?
2. Apakah surat jual beli tanah yg di berlakukan oleh si A dan si C tsb juga sudah sah di mata hukum?
Sekian dan tmksh
Jika jika jual beli yang dilakukan oleh pemilik tanah tersebut dan telah dibeli oleh pemilik lain maka jual tersebut adalah sah Adapun jika tanah itu dikuasai pihak lain untuk sementara waktu tidak ada masalah karena penguasaannya sifatnya sementara dan dengan berakhirnya waktu penguasaan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik tanah sepenuhnya
Tanah memang berharga 👍👍👍
Tanah berharga dan mendapatkan dengan cara yg baik
Izin om, almarhum ayah saya pernah membeli tanah ,namun tidak memiliki FC surat,hanya berdasarkan kwitansi+matrai,saksi di kwitansi,serta bukti transfer ke rekening penjual.saat ini penjual dan saksi tersebut sedang mengahdapi proses hukum,apakah saya bisa memperkarakan si penjual karna tanah yang di jual tersebut masih bersengketa dengan pihak lain,dan saya minta pengembalian uang,apakah saya harus mempersiapkan saksi yang mengetahui proses pada saat terjadi jual beli tanah tsb?
Lebih amannya pengembalian uang saja, soalnya lebih aman
Jika tanah nya bersengketa dan belum ada kejelasan. Lebih baik dibatalkan saja perjanjiannya dan menuntut dikembalikan hak anda, syukur dengan ganti rugi.
Jika secara kekeluargaan tidak bisa ya harus ditempuh dengan cara hukum
Kalo mau proses pecah dan balik nama tanah tapi notarisnya tidak bisa mengclearkan biaya2 di depan gmn ya pak.,
Notaris dan PPAT sdh punya itungan yg jelas berapa biaya yg akan ditanggung para pihak baik pemebeli dan penjual. Jika tidak bisa hitung, bagaimana dibayar nya
Mohon iji bapak saya bertanya saya punya sebidang tanah milik saya sendiri dan sajual ke pembeli dengan perjanjian di atas matrai dengan dp 30,jt dengan perjanjian tersebut tertulis jika sertifikat pemecahan selsai maka harus ada pelunasan sesuai di kwitansi bermatrai tersebut setelah proses pemecahan selsai si pembeli ini mau menjual tanah tersebut tapi belum ada pelunasan dari pihak pembeli gimn hukumnya pak tentang hal itu apa dp tersebut bisa hangus pak mohon penjelasanya bapak saya ucapkan banyak banyak trimakasih🙏
Saya Ali Tanda mau nanya ttg transaksi jual beli tanah " saya punya sebidang tanah yg belum ber sertifikat saya berikan kepada orang lain lalu orang tersebut menjual dgn transaksi dibawah tangan. Lalu si pembeli mensertifikatkan menindis atau mengambil sebagian tanah saya disebelah yg sudah bersertifikat upaya hukum apa yg harus saya lakukan apakah tanah yg saya berikan itu kepada pihak lain saya dapat tarik kembali, atau saya bermohon pengembalian batas atau saya masukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada si pembeli.
Dalam penerbitan sertifikat tentunya akan ada tanda tangan saksi batas pada saat pengukuran anne-marie jika anda memiliki tanah yang diambil pada saat pengukuran tentu anda tahu dan tanda tangan terhadap pengukuran tersebut jika tidak maka perlu dipertanyakan Bagaimana proses pengukurannya titik Anda bisa menanyakan kepada pihak BPN terkait pengukuran tersebut.
Jika tidak ada solusi maka ajukan gugatan ke pengadilan terkait sengketa keperdataan nya
Selamat sore.mohon ijin.begini saya punya tanah.dijual orang lain tampah di ketauhin.tiba2 ada orang mau bayar pajak atas nama bapak saya.sedangkan dikeluarga tidak ada satupun yang menjual tanah tersebut.mohon solusinya agar tanah saya bisa kembali.terimakasih
Dari cerita anda ada sengketa kepemilikan tanah, solusinya Anda mengajukan gugatan tentang kepemilikan tanah yang mana tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik anda dan anda minta dibatalkan jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli atas tanah anda
@@diskusihukum5170 bagaimana kalau penggugat sudah mengajukan gugatannya, tergugat 1 adalah penjual tanah dibawah tangan, tergugat 2 adalah korban tergugat 1. Maka yang dilakukan kuasa hukum tergugat atas kasus si tergugat 1 bagaimana ya?
Sebagai Tergugat 1 anda buktikan bahwa apa yg anda jual, benar milik anda, bukan milik penggugat.
Bagai mana kalo surat itu di terbitkan dalam kurun waktu lepaladesa non aktip apakah surat tanah tersebut d anggap sah
Kepala desa yg tidak menjabat tidak bisa membuat surat atau mengeluarkan surat, jika dia mengeluarkan surat maka harus dibatalkan.
Saya seorang rakyat biasa sedangkan kabareskrim loajanan kab kutai kartanegara sekaligus sluruh prangkat desa yg ada gak brani membatalkan lantas bagaimana solusinya
Izin bertanya Pak,rencana saya mau beli tanah ,yg kata sipenjual sdh AJB didepan notaris,tapi luas tanah yg di AJB tidak sama dg dilapangan,setelah diukur tanahnya lebih luas dari AJB lebih kurang 200 meter persegi ,dan katanya tidak apa apa,dan tidak bisa dirubah lagi.betulkah demikian,apa nanti nya tidak ada masalah kelebihan tanah tsb.kalau bisa diukur ulang ,siapakah yg berwenang mengukur ulang tsb,dan apakah ukuran yg baru tsb bisa menggantikan ukuran yg lama yg ada di AJB tsb,dan rencanya mau buat SKT dikelurahan,apakah boleh ,karena sdh AJB notaris,dan apa beda SKT kelurahan dan AJB notaris,demikan semoga bapak bisa memberikan pencerahan,trimakasih banyak,semoga sehat selalu.
Klo ada kelebihan ukur ada potensi tanah orang. Dalam pengukuran yg paling aman libatkan pemilik batas tanah,
Tanah AJB bisa dilihat riwayat tanahnya, asal usulnya dan coba di cek di Kelurahan atau desa ada masalah atau tidak.
Slamlkm pa sy mau tanya soal tanah " warisan di jual ahli waris sdangkan ahli waris yg lain ga ada tanda tangan yg beli cuma punya kuitansi dan keterangan itu sah ga ?
Anda sampaikan kepada pembeli, untuk membatalkan jual belinya karena ahli waris yg lain tidak tahu.
Tetapi jika ingin tetap dilanjut, maka segera bagi waris dan bagian yg dijual adalah bagian penerima waris.
3 bulan lalu kami transaksi jual beli tanah sementara dgn batas waktu 3 bulan , yg artinya kalo btas waktu diatas waktu 3 bulan apakah tanah tersebut hak milik si pembeli sementara ? Trima ksih
Izin tanya pak dosen.
Bagaimana langkah membeli tanah yg belum bersertipikat yg si penjual hanya memiliki surat penguasaan fisik selama 30 tahun & surat pernyataan tidak sengketa saja.
Apakah si penjual harus mendaftarkan tanah nya terlebih dahulu untuk menjadi sertipikat atas nama si penjual lalu dibuat AJB? Atau si penjual bisa membeli nya langsung & mendaftarkan sertipikat atas nama si pembeli ?
Jika pemilik uda menigal tapi ahli waris tak inggin di menjaul sedangkan si a inggin gotot menjual trus tatap di jaal dv cara membohongi /mengiming² barang supya mau tanda tangan gimn y pak..karna y embh sy uda di bohogi dg cara biar mau cap jempol..alhasil yg jaul berhasil jaul tanah warisa ..padahal tak tak inggin menjual..
Ketika sudah membuat transaksi artinya ada perbuatan hukum. Dan perbuatan hukum dianggap sah selama tidak ada pembatalan atau di batalkan.
Jika anda dirugikan dari transaksi tersebut bisa mengajukan pembatalan perjanjian jual belinya. Tanah kembali ke anda dan uang dikembalikan
Ijin bertanya ibu saya menjual rumahnya kepada 2 orang kondisi rumahnya di bagi 2 dan saat menjual tidak ada anak yang menjadi saksi dan sekarang ibu saya sudah meninggal dan sertifikat tanah masih atas nama ibu saya, sekarang yang membeli tanah itu ingin memecah Sertifikat itu bagaimana ?
Bisa dilakukan dengan pembuatan akta jual beli dengan ahli waris ibu anda.
Mau tanya ka klo beli tanah warisan ..surat hanya melalui rt dan klurahan terdekat
Selama transaksinya dilakukan dengan azas perang dan tunai dan tidak melawan hukum jual belinya adalah sah namun jual beli yang dilakukan seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena jual beli transaksi tanah harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada yaitu dengan jalan pembuatan AJB dan selanjutnya diikuti dengan perubahan balik nama pada sertifikat
Pak, kami 6 bersaudara yg masih hidup, dan 3 dari saudara saya menjual tanah orang tua kami yg sudah meninggal, apakah jual beli tsb sah, kalau tidak sah lantas apa yg bisa saya tempuh untuk mendapatkan hak saya, terima kasih sebelumnya
Jika itu tanah harta warisan dan belum dibagi waris, maka jual belinya harus sepengetahuan dan persetujuan ahli waris semua.
Jika dijual oleh salah satu ahli waris, maka ahli waris yang lain bisa mengajukan pembatalan jual beli tersebut
@@diskusihukum5170 betul pak itu tanah warisan yg belum di bagi, bagsimana carsnya agar saya dapat mbatalkannys
Selamat pagi pak saya mau tanyak saya punya tanah warisan dari orang tua ayah tapi tanah di bagi sama kakak bapak luasnya dulu yang di jual 30ru tanah tersebut di jual pada tetangga sebelah namun yang sebelah lagi itu belum di beli tapi sudah di kuasai dan patokan batas tanah selalu di pindah jadi mepet tanah yang saya tpati saya sudah lampor kepala desa tapi ga di respon toloong pak solusinya Terima kasih
Mohon pendapatnya pa.
Ibu sy berurusan dgn tetangga dari thn 2002 -2004 mengenai uang sedikit2 ditotal 60jt. Saat itu ibu sdng sakit stroek n keluarga ga tau. Stlh bbrp thn, diberikanlah kwitansi2 yg isinya cicilan pembelian tanah, tp objeknya dicoret dari 11 jd 12. Tdk ada saksi dr keluarga, tdk ada luas tanahnya. Krn ibu blm punya uang utk mengganti, dijaminlah warung selama 10 thn(nilai 50jt).Skrng ibu dilaporkan dgn tuduhan penggelapan. Kami sdh bbrp kali berusaha mengembalikan uang mrka, tp mrka ga mau. Mintanya ajb. Mereka sdh bbrp x mematok tanah tsb n mengukur tanah tanpa sepengetahuan qt.
Skrng mereka meminta tanah tsb dijual dgn persentase 60 mrka÷40 ibu.
Apakah transaksi tsb sah?
Siapa yg disebut saksi? Krn tdk ada org lain yg menyaksikan.
Apa yg hrs kami lakukan?
Dalam jual beli tanah harus jelas berapa nilai pembeliannya dan berapa luasan tanah yang dijual serta tata cara penjualannya.
Inventarisir terlebih dahulu Berapa nilai pembayaran yang dilakukan tetangga anda kepada ibu anda pada tahun tersebut sesuai atau tidak dengan nilai jual beli tanah, jika nilainya sesuai dengan nilai tanah pada saat itu maka bisa ditarik kesimpulan secara hukum bahwa itu ada jual beli tetapi jika nilainya tidak sesuai pada tahun itu dimungkinkan itu hanya sebatas utang piutang
@@diskusihukum5170 apakah ibu sy dikatagorikan penggelapan? Klo seandainya hal tsb msk ke jual beli, apa bs kami batalkan?
Penggelapan dan utang piutang itu beda, jika dilaporkan penggelapan maka itu bukan utang piutang, harus dijelaskan mana yg pastinya,
@@diskusihukum5170 terimakasih pencerahannya pa..
Itulah yg membuat kami merasa aneh kenapa pasalnya penggelapan. Polisi itu bilangnya karena ibu sy telah menerima uang.
Klo penggelapan, jadi bukan hutang piutang atau jual beli, sehingga tidak ada hak tuntutan keperdataan untuk itu.
Tanah adik saya di rampas paman saya krna katanya dia bakal membeli tnh adik saya smpai akhir y adik saya percaya dn mentandatangani surat jual bli itu ,, smpai akhir y nma pemilik y di ganti ats nma paman saya ,, langkah apa yg harus saya lakukan pak, mohon jwban y
Ajukan pembatalan perjanjian jual belinya, karena jual beli itu alasan perubahan kepemilikan
Apakah kuitansi DP bisa dikembalikan apabila tidak jadi sertifikatnya?
Jika tidak jadi sertifikat yg sesuai apa yg di perjanjian, anda bisa membatalkan perjanjian dan meminta hak anda untuk dikembalikan
Izin tanya pak bgini tahun 1950an nenek sepupu suami sy di berikan tanah yg msh hutan2 jdi akhirnya nenek sepupu suami sy garap lah tanah setelah anak sm suaminya meninggal dy plng kmpung oh iya suami dan anakx dy kuburkan di tanah itu jg setelah plng ke kmpung dy tdk kembli lgi k tanah itu karena tdk ada uangx mau nyebrang ke NTT jadi sebelum dy meninggal dy wanti2 anakx klo ada uang di minta ziarah kubur bapaknya yg lokasinya di tanah itu jg dari sekian tahun akhirnya dy dapat no hp suami sy dan minta suami sy untuk pergi ziarah kubur suami sy tdk tau lokasi tanahx dy akhirnya tanya RT tp pak RT nya bilng kubur itu msh ada tp tanahx orang sdh jual ke cina jadi bagaimana kira2 ini mohon saran nya pak
Terkait dengan tanah tentu harus ada bukti kepemilikan tanah, dan apabila ada penelantaran tanah bisa jadi hak kepemilikan tanah tersebut bisa hilang atau lepas titik terkait dengan transaksi tanah yang selanjutnya itu harus ditelusuri dulu sejarah tanah tersebut Apakah hanya dari yang anda ceritakan atau ada peristiwa hukum lainnya
mau bertanya sya beli tanah
bagaimana jika dalam jual beli tanah itu tdk ada ttd kepala desa stempat....
Jual beli tetap sah selama tanah diserahkan dan ada pembayaran, cuma akan ada masalah pada administrasi sangat lemah.
Jika tanah sdh sertifikat langsung saja dibuat ajp-nya melalui notaris PPAT
Gimana kalau isi surat pernyataanya salah ukuran objeknya,dan pembuat surat pernyataan itu sudah meninggal ,terus gimana cara betulinya ...untuk membuat surat yang baru.contoh : penjual tanah menyatakan klo tanahnya ada dngn luas 20.000m²,namun kenyataanya luasnya 40.000m² ,dan gimana cara merubah nya supaya menjadi luas 40000² di dalam surat tanah
Klo selisih segitu... Klo salah selisih paling 2 m2 yg masih normal.
kasuanya Kya punya sya beli tanah cuma make kwitansi trus beberapa tahun kemudian pemilik awalnya malah mau bikin SPPT tanah tersebut, kebetulan sya blum bikin SPPT karna terkendala biaya dan waktu dan mirisnya padahal orang tersebut sdah terima uang dari sya.
Kira" kasus kek gini ada cara buat selesain GK bg atau cara buat nuntut si penjual.
Saya mau nanya pak..surat tanah saya masih skt..berhubung anak menantu saya mau pinjam uang bank,dan dia pinjam surat tanah saya,karna masih skt terpaksa dinaikan menjadi skgr atas nama anak perempuan saya,ternyata selang berapa tan anak saya bercerai dengan suaminya..dan dijadikan sama suaminya gono gini,semetara tanah itu cuma pormalitas skgr karna untuk jaminan bank..yg saya tanyakan BISAKAH SURAT SKGR ITU SAYA BATALKAN KARNA GK ADA JUAL BELI YG SEBENARNYA DAN KWITANSI PEMBAYARANPUN GK ADA,SAKSIPUN DAN TDT ISRI SAYAPUN GK ADA mohon jawabanya pak..trims
Tidak mudah untuk membatalkan surat tersebut, apalagi tanah tersebut menjadi jaminan di bank.
Saat sidang anak anda, dan bila disengketakan ajukan diri anda sebagai saksi, Atau pihak desa yg mengetahui riwayat tanah. Sehingga hakim yg mengetahui riwayat tanah apabila tanah itu bukan harta gono gini.
Sy selaku ahli waris dari 3.bersaudara...tapi tante saya adik dari almarhum ibu saya bersama lsm yg ngaku sebagai pengacara kondang katanya biar nga ada surat dia bisa terbitkan.surat serta aparat desa.kompirasi...didalmnya...kebetulan p.desa yg beli.dari tante saya yg bukan atas nama dari objek tanah terbut..itu atas nama orang tua kami...sebelum kami lahir...sampai skrng...apakah bisa di batalkan atau cacat hukum
Jika tanah dijual oleh orang yang tidak punya hak, maka transaksi bisa di batal kan.
Dan pembatalannya harus dengan putusan pengadilan.
Izin bertanya🙏. Kami dan tetangga kami membeli tanah kepada satu orang.kwmudian Tetangga kami ingin menjual tanah yang berbatasan langsung dengan kami. Tapi tetangga kami tidak menyertakan bukti pembelian terdahulu kepada pengukur dalam hal ini pemerintah desa kepada pihak ketiga. Yang terteta pada kwitansi tidak sesuai dangan yang di ukur oleh pemerintah. Sebenarnya hanya 14x14 menjadi 17x21. Karena pihak pemerintah berpihak ke pihak ketiga. Dan surat ukur tanahnya sudah keluar. Apakah itu sudah sah???
Memang dahulunya kami dan tetangga kami membeli tanah itu tidak melibatkan pemerintah karena masalah biaya... Mohon penjelasannya, Terima kasih🙏
jual beli secara hukum sah, tetapi informal sehingga tidak kuat dalam pembuktiannya.
selama para pihak mengakui dan ingin melakukan jual beli yang sesuai aturan hukum bisa dibuatkan surat yang sesuai aturan hukum. agar kuat kedepannya
Ijin tanya min🙏🏻🙏🏻, saya pocici di Taiwan karena kami bertengkar tnh SHM atas nama saya di jual suami saya, karna kami sepakat mau cerai jd sy di telp pembelinya trus sy bilang iya kejadian ini sdh 3 thn yg lalu karena saya tidak di kasih uang sepeserpun apakah saya bisa mengugat yg separo tersebut saya belum tanda tangan dan juga menerima uang sepeserpun. Mohon di jawab min🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Jika itu adalah harta gono-gini Anda berhak mendapat setengah dari nilai harta yang dijual dan dalam proses jual beli harus dengan tanda tangan anda jika tidak ada maka jual-beli tersebut dapat anda mintakan pembatalan ke pengadilan
@@diskusihukum5170 Terim kasih banyak atas dukungan nya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Ijin tanya...jika jual beli tidak clear dan tidak tunai serta tidak kenal pembelinya,pembeli hanya melalui perantara..sah atau tidak
Ini ada hubungannya dengan komen sy di video bapak tentang 'eksepsi'.
Kenapa sy menggugat? Karena tanah yg pernah dibeli orang tua sy pada tahun 1990 yg saat itu dibeli dari si A masih dalam bentuk kuitansi. Dan saat sertifikatnya belum dipecah, masih jadi satu. Sampai pada tahun 2011 dan 2012 orang tua sy meninggal, tapi setelah kedua orang tua sy meninggal, sepupu sy ini melakukan 'transaksi' jual beli tanah yg pernah dibeli orang tua sy. Sehingga sekarang ini tanah tersebut jadi milik dia. Sedangkan sy sebagai ahli waris tidak pernah TTD atau tahu akan terjadinya 'transaksi' jual beli itu. Apakah 'transaksi' semacam ini dibenarkan pak?
Itu sebabnya mengapa sy menggugat.
Jika tanah dijual oleh orang yang tidak berhak jelas bisa dibatalkan. Dan pembatalannya harus dengan putusan pengadilan
Assalamualaikum wr wb..ijin bertanya pak🙏 apakah surat tanah yang tidak ada tanda tangan saksi saksi pembatas tanah itu,,itu sah atau tidak pak
Surat tanah yang tidak ada tanda tangan saksi potensi ada masalah di kemudian hari karena kemungkinan sengketa batas akan ada,
Bahkan untuk sertifikat pun pada saat pengukuran tanah saksi batas Harus hadir untuk menyaksikan batas tersebut
Pak, saya mau tanya. Apa hukum jual beli tanah yg dilakukan dengan paksaan. Ortu saya dulu menjual tanahnya karena diancam akan dibunuh. Akhirnya ortu saya tanda tangan jual beli, meski tidak mendapat sepeser pun.
Surat Jual belinya yg dilakukan bisa diajukan pembatalan.
Bisa membuat surat pernyataan di aparat, namun jika anda batalkan resiko akan digugat.
Apakah ada kemungkinan hak kami bisa kembali?
@@diskusihukum5170 apakah ada kemungkinan hak kami bisa kembali?
Selalu ada kemungkinan. Jika memang ada ahli waris yg punya hak, dan bisa dibuktikan perbuatan pelanggaran nya.
@@diskusihukum5170 dalam hal bukti pemaksaan tanda tangan, kira2 apa Pak yg bisa dijadikan bukti? Kan tidak ada dokumentasi video pemaksaannya.
Sekarg disengketakan mentan menantu saya pak
Klo disengketakan hrs datang dan di lawan di pengadilan. Jgn diam saja
Tanah bodong belum ada alas Haknya .... diperjual belikan hanya dengan kwitansi biasa ... ttd diatas materai dengan intensitas dan tekanan ... tanpa saksi
Apakah itu syaaah😩
Untuk mengatasi tanah tumpang tindih pak, tanah 1 tempat d jual 2 orang🙏mungkin d menangkan pembeli pertama, untuk pembelian ke2 apa carany bsa mendapatkan haknya atas tanah trsebut🙏
Pembeli kedua hanya bisa menuntut kepada pihak yang menjual untuk mengembalikan uang harga pembelian tanah ditambah dengan ganti rugi atas hal tersebut
@@diskusihukum5170 jikalau yg punya pertama gak mampu paling cman d penjara y pak... Tp padahal d dlm tanah itu dah ada tanam tumbuh yg kl d rupiah kan fantastik makany kl cman penjara gak setimpal sama skali, solusinya pak🙏
Di penjara itu jika ada tindak pidana Yang dilaporkan ke pihak kepolisian selama tidak ada maka tidak akan dipidana tetapi tuntutan ganti kerugian harus diajukan ke pengadilan melalui gugatan kepadatan yang mana harta dari pihak tergugat sebagai jaminan untuk pelaksanaan putusan atas tuntutan dari pihak penggugat
@@diskusihukum5170 trima kasih atas penjelasanya pak🙏
Orsng kecil slalu kalah , bila ada pembeli dr perusahaan kadsng ada paksaan secara harga , kalau gsk mau tanda tangsn aksn diancam
Ajukan gugatan pidana kalo ada ancaman..
Jika tanah saya yg dibeli orang lain tetapi belum lunas dan belum ada tanda dah jual beli kemudian di ambil oleh pihak ke tiga itu bagai mana
Itu penyerobotan tanah... Bisa dilaporkan pidana dan tuntutan keperdataan ganti rugi
Izin bertanya pak, Jika transaksi sudah dilakukan dihadapan Notaris, dengan janji akan dilakukan pengurusan pecah sertifikat setelah 50 unit kavling terjual.
Setelah 2 tahun berlalu, target 50 kavling tidak tercapai, belakangan diketahui bahwa aset tanah yg sdh dijual belikan merupakan agunan bank... berarti dalam hal tsb perjanjian yg sdh dilakukan batal? Bagaimana proses selanjutnya?
Dari yang anda sampaikan ada kewajiban pihak yang diabaikan oleh pihak lawan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, dengan kejadian tersebut anda punya hak untuk mengajukan somasi kepada pihak lawan agar melaksanakan kewajiban yang telah dicantumkan di dalam kesepakatan di hadapan notaris jika tidak diindahkan maka anda punya hak untuk menuntut wanprestasi yaitu
1. Tuntutan ganti kerugian dengan pembatalan perjanjian
2. Menuntut untuk segera melaksanakan perjanjian sebagaimana dengan apa yang telah diperjanjikan atau menuntut dengan kewajiban yang lainnya
Izin bertanya min. Jika waktu pengukuran tanah tidak ada saksi yg hadir, hak waris rt dan pemilik tanah di samping yg di ukur dan dari kecamatan tidak hadir apa itu sah min.
Jika tidak hadir, potensi masalah, pengukuran bisa saja.
saya mau bertanya pak,saya baru beli tanah tapi transasksinya hanya pakai kwitansi dan materai 10 ribu ada saksi dan tanda tangan surat kuasa semua hak waris tapi belum di buatkan AJB dan belum ke notaris apakah sudah sah dan kuat secara hukum perdata yah pak jual belinya ?terima kasih
Jual belinya adalah sah menurut hukum tetapi bukti tersebut tidak di bisa diproses lebih lanjut untuk balik nama sertifikat sehingga potensi lemah dalam pembuktian kepemilikan alangkah baiknya segera buatkan AJB dan jika sewaktu-waktu anda ingin melakukan balik nama sertifikat lebih mudah
@@diskusihukum5170 terima kasih infonya pak
Izin bertanya. Di akhir video di sebut ada 4 contoh tanah bermasalah di antaranya. Tanah yang sedang bersengketa harta Gono gini/harta bersama. Pertanyaan saya. Apa dasar hukumnya yang mengatakan poin 1 Sampai poin 4 tsb ? Terima kasih
Tanah yg bersengketa jelas ada masalah. Dan bila di transaksi potensi masalah akan mengikuti sebelum sengketa selesai
Pak mau tanya, dulu tahun 2008 bapak saya disuruh beli tanah tetangga dan si tetangga itu penjual(yg punya tanah).
Tapi transaksinya tanpa di notaris, transaksi cuma pakai surat dan kwitansi bermatrai , bapak dan anak2nya yg punya tanah bertanda tangan dan udah dibayar lunas. disaksikan pakde saya dan tetangga saya tapi udah meninggal.
Tahun 2013 bapak saya meninggal, tahun 2015-2018 saya minta tanda tangan atas nama yg disertifikat untuk balik nama sertifikat , tapi pihak penjual tidak mau tanda tangan dinotaris. Dan pihak penjual mengugat dengan alasan hutang piutang.
Solusinya gimana pak, supaya saya bisa memiliki tanah yg dibeli bapak saya . Trimakasih
Di gugat saja ahli waris penjualnya untuk disahkan jual beli orang tua anda dengan orang tuanya.
bagaimana jika tanah warìsan tersebut pernah masuk sidang perdata bahkan pidana kemudian di jual oleh orang bukan yg memenangkan perkara
Status nya tanah akan ditentukan hakim dalam putusannya.
Ada yg perjanjian jual belinya dibatalkan dan tanah di kembalikan, ada juga yg di hukum ganti rugi.
Izin bertanya pak kalo tanda tangan beda sedikit di ktp apa tetep sah.. Soalnya kmrin transaksi pindah nama tanah orang tua menjadi nama anak.cuma beda tanda tangan sedikit aja.
Beda sedikit itu ada yg dimaklumi dan ada yg tidak
Biasa nya ada garis utama yg menjadi rujukan, dan jika itu tidak beda masih diterima