Salam sehat pak.. Saya dari Flores, NTT. Mohon ijin sharing pak mengenai masalah tanah. "Lahan milik keluarga diminta oleh sebuah yayasan pendidikan katolik kemudian diberikan dan selanjutkan telah dibuat sertifikat tanah milik yayasan. Pd tahun 2011 hendak dibangun mes guru pada lahan tersebut namun dibongkar oleh keluarga dengan alasan pelum ada pembayaran. Akhirnya dikeluarkan berita acara bahwa tetap dibangun mess guru dan masalah tanah akan dibicarakan kemudian. Namun sampai hari ini pembayaran tdk pernah terjadi dan ketika kami menghadap pihak yayasan. Ternyata tdk ada etikat baik dan hendak membawa persoalan ini ke pengadilan. Mohon ijin penjelasan bapak, apakah yang harusnya kami lakukan sebagai korban dan apakah ada landasan hukum yang boleh kami pegang sebagai kekuatan.? Terimakasih bapak.
Trimah kasih Atas impormasi kepada kami karna kami punya tana sudah di terobos oknum mafia pakades dan oknum orang tak di kenal di Dsa morowali petasia timur emikian impormasi dari masayrakat asli pribumi Dsa Bungintimbe Morut
Ass ww.Pak ijin bertanya,saya beli tanah tidak sesuei luasnya yang di sertifikat.Tapi pada waktu transaksi jual beli ,sama" sepakat tdk di ukur dan apabila ada perbedaan luas dilapangan.Sepakat menerima apa adanya .Apakah seperti ini di kemudian hari bisa menggugat ,soal lebar luasnya.Mohan penjelasanya.Trimakasih.
Ini adalah permasahalan perjanjian jual belinya, apakah ada pernyataan tertulis tentang kesepakatan tersebut? kalau menurut saya, kalua ada maka akan sangat sulit untuk menggugat dan bisa dietrima.
Hukum dunia masih bisa dibeli hg setiap kasus perdata sering mengalami gendala penyelesainya spt perdata 896...dari th 2017 jg skrg gk selesai2bahksn polres tigaraksa,polsek,csmat,lurah polPPrajeg terkesan membiarkan bangunan2 liar yg fibangun Hasan BasriYusuf dan Mahrup sbg penyrobotnya dikmp gandaria sukatani rajeg tangerang.
Pak klo seseorang menguasai tanah dengan surat HGB tapi tidak ada bangunan nya selama berpuluh tahun, dan tanah tersebut terlantar,lalu di garap oleh masyarakat sekitar berpuluh puluh thn. Lama kelamaan masyarakat membuat bangunan menjadi sebuah kampung. Apakah itu sah.
Halo Selamat Sore, Dari pasal 22 ayat (1) PP NO 18 tahun 2021, jangka waktu HGU itu akan tergantung kepada apakah HGU itu merupakan HGU yang pertama kali diberikan, perpanjangannya, atau permbaharuannya. Kalau HGU itu adalah yang pertama kali, maka akan diberikan jangka waktu 35 tahun. kalau misalkan setelah berakhir jangka waktu yang pertama itu dan HGU diperpanjang, maka perpanjangaanya akan diberikan untuk jangka waktu 25 Tahun. Setelah berakhir jangka waktu perpanjangan 25 tahun, dan HGU dilakukan pembaharuan, maka akan diberikan untuk 35 Tahun. demikian, semoga menjawab.
@gerald.advokat Terima kasih atas jawabannya, berarti klo ditanyakan ttg jangka waktu HGU, maka menggunakan yg terbaru yaitu PP 18 tahun 2021 ya pak? Karena di UUPA HGU itu jangka waktu nya 25 35 25
@@salmaarum5505 Saya coba cari apakah ada dasar hukum terkait dengan perbedaan ini. Tetapi tidak diketemukan. Secara hukum peraturan hukum yang baru memang mengecualikan yang lama. namun disini ada issue juga kalau ketentuan yang baru ada di dalam ketentuan peraturan yang lebih rendah. Jadi untuk ini belum bisa memberikan jawaban. Mungkin untuk lebih jelas bisa langsung ke Kantor BPN.
Izin meenjawab, Yang bisa mengelola tanah itu adalah si pemilik tanah, atau yang memiliki perjanjian dengan pemilik tanah. jadi yang perlu diketahui, HGU itu milik siapa? nah dialah yag bisa mengelolanya. kalaupun ada yang mau mengelola (bukan pemilik) harus dengan kesepakatan dengan pemiliknya. Semoga membantu
Hallo pak,Tanah milik bapak sya skrang diatas namakan orang lain dalam Sppt di karenakan sya msih kecil pada saat bpk sy meninggal,boleh bilang mereka merebut warisan dari orang tua sya. Mohon solusinya pak🙏
Ini perlu detail perkaranya ya. saya belum bisa menjawab apa yang terjadi karena itu perlu detail perkaranya. Jika ingin konsultasikan secara detail lewat direct message di sosial media ya. Secara umum, suatu barang (tanah) hanya bisa beralih kepemilikan jika ada kejadian seperti jual beli, atau hibah, atau peralihan hukum lainnya. Demikian.
Makasih ilmunya pa. Maaf ijin bertanya "kalau beli tanah sampai mendekati badan jalan, lalu yang tanah punya pemerintah berapa meter dari badan jalan?"
Ya mbak, kalau dalam jual beli tanah, setiap bagian yang tertera dalam surat ukur atau gambar bidang tanah di dalam sertifikat itu adalah bagian tanah yang dimiliki ya, termasuk apabila itu merupakan mendekati badan jalan.
Bisa langsung datangi BPN ya, dan masukkan permohonan pendaftaran tanah ke BPN. Yang pasti harus ada bukti bahwa tanah yang hendak didaftarkan adalah miliki pribadi yang mendaftarkan, dan harus orang perorangan.
Kalau maksa minta ttd itu bisa perdata. Kalau mencuri TTD atau cap jempol itu bisa masuk ke ranah pidana ya. Tapi kembali lagi konsultasikan dahulu perkara nya dengan pengacara ya.
Ijin bertanya pak saya tinggal dirumah yang berada di atas tanah negara sudah lebih dari lima belas tahun cuma belum terbit PBB sudah saya urus ternyata di bikin ruwet sama petugas malah di haruskan bikin surat sewa mohon bantu panduannya pak
Halo pak, maaf bari bisa menjawab. ini sebenarnya tanah negara itu tidak bisa ditempati ya. Jika ingin menguasainya / mempergunakannya maka perlu ada dasar penguasaanya. Salah satu caranya adalah tanah tersebut dimohonkan hak dahulu.
Bang saya bertanya kami punya surat segel yg di beri pemerintah tapi di buat sinior oang tua kami surat sartipikat, katanya dijual bapak tapi kami Masi punya surat segelnya, apa betul saya sebagai anak masih bisa menuntut ke BPN.
Kalau sudah dibuat sertifikat, artinya bukti kepemilikan yang lainnya sudah tidak berlaku lagi ya. Yang berlaku adalah sertifikat. Jadi, kalau sudah dijadikan sertifikat dan dijual oleh orang tua, maka ahli waris tidak bisa lagi menuntut apa apa.
assalamualaikum ada anak menggugat tnh milik adat ibunya tercantum di letter c an emi (No.C.456) sedangkan di c tnh tersebut ada tulisan sudah di jual ke karta thn 1956 (menjadi No.C.1769)sejak th 1956 sampai sekarang dikuasai oleh ahli waris karta dan sudah beralih ke cucu karta (Akta Hibah) hasil pemberian dari anak karta, anak emi meminta Akta peralihan Emi ke Karta sy rasa tidak mungkin ada akta karena UUPA thn 1960 minta petunjuk saya (Penerima Hibah) harus bagimana jawaban ke anak Emi trims pencerahannya
Saya punya permasalahan pak asal saya dari desa A lokasi sy berada d lokasi B kemudian saya sertifikatkan lokasi yg berada d lokasi B dan terbit sertifikatnya Ats nama lokasi A d kec yg sama Pertanyaannya 1.apakah sah sertifikat menurut aturan?! 2. Jika tidak sah bagaimana solusinya untuk menyelesaikannya Jawaban bapak saya tunggu🙏
Ya MBak, ini apa bisa dihubungi lewat direct message? ada link di bio chanell saya ya. Saya masih belum bisa menjawab karena saya masih butuh lebih detail lagi mbak. Oleh karena itu, jika mbak mau bisa hubungi direct message ya.
Mohon penerangannya pak.. Ortu saya sudah menempati tanah bangunan selama 32th, sertifikatnya tidak terdaftar di bpn. Ajb tidak ada, kwitansi hilang. Apa yg harus ortu sy lakukan untuk menguatkan bahwa itu adalh tanah bangunan hak milik ortu saya. Trimz. Sukses terus Chanelnya.
Halo, ini dahulu dapatkan tanahnya dari siapa ya? apa jual beli? Kalau memang belum terdaftar boleh diajukan pendaftaran ke BPN ya. yang perlu bukan kuitansi nya, tapi AJB, mungkin bisa diproses dahulu dengan ahli waris penjualnya. sama sama datang ke PPAT untuk dibuatkan AJB dan nanti untuk pendaftaran ke BPN. Terima Kasih ya.
Pak istri saya beli tanah sama bos di tempat nya bkerja ( 100 jt dgn kredit) dan di pinjemin dana utk bangun rumah (85 jt) dgn perjanjian pembayaran cicil potong gaji dengan waktu pelunasan tidak ditentukan,skrg di atas tanah tsb kami sdh bangun rumah (biaya sdh habis bangun rumah 400 jt) tapi pinjaman blm lunas,(sisa 100 jt an) skrg istri saya resign dari tempat nya bekerja ,seandainya ada ancaman kami mau di usir dari rumah kami krna hutang tsb blm lunas apakah perjanjian pembayaran kuat sebagai dasar saya untuk mempertahankan rumah kami tsb sementara sertifikat tanah asli ada dipegang sama bos nya mohon pencerahanya pak
Gono-Gini itu sebenrnya adalah harta bersama yang belum dibagi antara mantan suami dan mantan istri pasca perceraian. selama belum dibagi itu akan dianggap masih harta bersama. Setelah perceraian alangkah baiknya harta gono-gini itu dibagi antara mantan suami dan mantan isteri.
Tanah keluarga kami pun sama, dulu waktu dibuat kawasan hutan pemerintah setempat tidak mengajak masyarakat sehingga banyak lahan pertanian masyarakat masuk ke kawasan hutan 😭.
Maaf apa hukum itu berbeda dengan yg di alami digoogle 18 thn umi handayani mencari keadilan rohul riau mohon hukum itu sama se Indonesia mohon dijawab.
Mf mlenceng bos. Dlm pengurusan sertifikat.di butuh fotocopy KTP orang yg ber sepadan.jika salah satu yg bersepadan tidak mau ngasih fc ktp nya,gimana solusi atau jalan keluarnya. Catt. Org sepadan dulu pernah beeselisih Orang sepadan merasa orang yg terkuat di muka bumi Orang sepadan susah di ajak kompromi.
Wah, Ini info dari mana ya? Hanya info dari media saja? atau sudah tahu ke dalam nya sampai lihat dokumen-dokumennya? Tapi, ini buat informasi saja, Pihak asing (perorangan ataupun badan hukum) tidak bisa memiliki HGU di Indonesia. Tapi, yang terjadi dalam praktek adalah ini. Pihak asing membuka usaha di Indonesia, dengan jalan mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang sering dikenal dengan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Ini diperbolehkan dan ada undang-undang yang mengaturnya yaitu no Undang-Undang Penanaman Modal (No. 25 tahun 2007). Nah PT yang didirikan oleh Pihak asing ini (PT PMA), walaupun ada modal asingnya, tetap secara hukum dianggap Sebagai Badan Hukum Indonesia, bukan badan hukum asing. Nah, karena PT PMA ini badan hukum Indonesia, maka Perseroan Terbatas tersebut bisa memiliki tanah dengan bentuk HGB ataupun HGU, sesuai dengan peruntukannya. Nah, secara hukum, pihak asing yang mendirikan PT PMA di indonesia akan menjadi pemegang saham di PT tersebut. Pertanyaanya, apakah itu menjadikan tanah HGU milik PT PMA tersebut menjadi milik asing? Secara hukum tidak. Karena sesuai UU PT (No. 40 Tahun 2007), apa yang dimiliki oleh PT bukan lah menjadi milik pemegang sahamnya. Ini adalah prinsip keterpisahaan yang dianut oleh UUPT Indonesia (Pasal 3 UUPT). Jadi, meskipun HGU diberikan kepada PT PMA, secara hukum bukan berarti diberikan kepada pihak asing. Kembali ke pertanyaan, nah apakah Presiden memberikan HGU ke pihak asing? Itu perlu dilihat dahulu mekaninsme nya? apakah melalui penanaman modal asing, dan ada dokumen-dokumennya sesuai dengan hukum? dan sudah dilihat? Dan biasanya hal-hal ini tidak terbuka kepada publik. Atau itu hanya informasi umum saja? Perlu dilihat lebih jauh dahulu soal fakta sebenarnya informasinya. Ini untuk berbagi pengetahuan saja. Semoga bermanfaat.
Salam sehat pak..
Saya dari Flores, NTT.
Mohon ijin sharing pak mengenai masalah tanah.
"Lahan milik keluarga diminta oleh sebuah yayasan pendidikan katolik kemudian diberikan dan selanjutkan telah dibuat sertifikat tanah milik yayasan. Pd tahun 2011 hendak dibangun mes guru pada lahan tersebut namun dibongkar oleh keluarga dengan alasan pelum ada pembayaran. Akhirnya dikeluarkan berita acara bahwa tetap dibangun mess guru dan masalah tanah akan dibicarakan kemudian. Namun sampai hari ini pembayaran tdk pernah terjadi dan ketika kami menghadap pihak yayasan. Ternyata tdk ada etikat baik dan hendak membawa persoalan ini ke pengadilan.
Mohon ijin penjelasan bapak, apakah yang harusnya kami lakukan sebagai korban dan apakah ada landasan hukum yang boleh kami pegang sebagai kekuatan.? Terimakasih bapak.
Trimksih ilmunya🙏
Sama-sama, semoga bermanfaat ya.
Auto Subscribe Ini ADALAH Lawyer Yang tidak Pelit ILMU hukum.......Khususnya Buat Bapak REGALD..........*Siregar Irul *
Terima kasih pak. Semoga bermanfaat ya.
Bermanfaat sekali penjelasannya 👍
SIap. Semoga bermanfaat. Sukses Selalu Bang.
Trimah kasih Atas impormasi kepada kami karna kami punya tana sudah di terobos oknum mafia pakades dan oknum orang tak di kenal di Dsa morowali petasia timur emikian impormasi dari masayrakat asli pribumi Dsa Bungintimbe Morut
Semoga videonya bisa bermanfaat ya
bang, tolong buat vidio penjelasan hak atas tanah di atas hak pengelolaan dong, terimakasih.
boleh, boleh, tapi nanti dulu, karena masih banyak materi lainya yang sudah dalma proses produksi heheh
Ass ww.Pak ijin bertanya,saya beli tanah tidak sesuei luasnya yang di sertifikat.Tapi pada waktu transaksi jual beli ,sama" sepakat tdk di ukur dan apabila ada perbedaan luas dilapangan.Sepakat menerima apa adanya .Apakah seperti ini di kemudian hari bisa menggugat ,soal lebar luasnya.Mohan penjelasanya.Trimakasih.
Ini adalah permasahalan perjanjian jual belinya, apakah ada pernyataan tertulis tentang kesepakatan tersebut?
kalau menurut saya, kalua ada maka akan sangat sulit untuk menggugat dan bisa dietrima.
Hukum dunia masih bisa dibeli hg setiap kasus perdata sering mengalami gendala penyelesainya spt perdata 896...dari th 2017 jg skrg gk selesai2bahksn polres tigaraksa,polsek,csmat,lurah polPPrajeg terkesan membiarkan bangunan2 liar yg fibangun Hasan BasriYusuf dan Mahrup sbg penyrobotnya dikmp gandaria sukatani rajeg tangerang.
Terimakasih sdh berbagi ilmu
Sama-sama, semoga bermanfaat.
Regaria itu di buwat ap pak kurang faham saya ..kk gk saama ma sertifikasi saya beli ukuran ya kata ya regaria ma serifikat itu lebih kuwat regaria
Pak klo seseorang menguasai tanah dengan surat HGB tapi tidak ada bangunan nya selama berpuluh tahun, dan tanah tersebut terlantar,lalu di garap oleh masyarakat sekitar berpuluh puluh thn. Lama kelamaan masyarakat membuat bangunan menjadi sebuah kampung. Apakah itu sah.
Pak klo di PP 18 th 2021 HGU itu jangka waktunya 35, 25, 35. Yg dipake yg mana ya pak
Halo Selamat Sore,
Dari pasal 22 ayat (1) PP NO 18 tahun 2021, jangka waktu HGU itu akan tergantung kepada apakah HGU itu merupakan HGU yang pertama kali diberikan, perpanjangannya, atau permbaharuannya.
Kalau HGU itu adalah yang pertama kali, maka akan diberikan jangka waktu 35 tahun.
kalau misalkan setelah berakhir jangka waktu yang pertama itu dan HGU diperpanjang, maka perpanjangaanya akan diberikan untuk jangka waktu 25 Tahun.
Setelah berakhir jangka waktu perpanjangan 25 tahun, dan HGU dilakukan pembaharuan, maka akan diberikan untuk 35 Tahun.
demikian, semoga menjawab.
@gerald.advokat Terima kasih atas jawabannya, berarti klo ditanyakan ttg jangka waktu HGU, maka menggunakan yg terbaru yaitu PP 18 tahun 2021 ya pak? Karena di UUPA HGU itu jangka waktu nya 25 35 25
@@salmaarum5505 Saya coba cari apakah ada dasar hukum terkait dengan perbedaan ini. Tetapi tidak diketemukan.
Secara hukum peraturan hukum yang baru memang mengecualikan yang lama. namun disini ada issue juga kalau ketentuan yang baru ada di dalam ketentuan peraturan yang lebih rendah.
Jadi untuk ini belum bisa memberikan jawaban.
Mungkin untuk lebih jelas bisa langsung ke Kantor BPN.
Mat siang bang bagaimana dalam hgu masyarakat bisah setempat bisah kelola atau tidak bang alias lahan tidur
Izin meenjawab,
Yang bisa mengelola tanah itu adalah si pemilik tanah, atau yang memiliki perjanjian dengan pemilik tanah.
jadi yang perlu diketahui, HGU itu milik siapa? nah dialah yag bisa mengelolanya. kalaupun ada yang mau mengelola (bukan pemilik) harus dengan kesepakatan dengan pemiliknya.
Semoga membantu
Hallo pak,Tanah milik bapak sya skrang diatas namakan orang lain dalam Sppt di karenakan sya msih kecil pada saat bpk sy meninggal,boleh bilang mereka merebut warisan dari orang tua sya.
Mohon solusinya pak🙏
kalau direbut tanpa alasan yang sah, itu perbuatan melawan hukum, itu bisa lewat gugatan perdata ya.
Mksh atas solusinya pak🙏
Bagai mana bang tanah yg dulu nya punya kami tapi sekarang di hgu kan prusahaan
Ini perlu detail perkaranya ya. saya belum bisa menjawab apa yang terjadi karena itu perlu detail perkaranya. Jika ingin konsultasikan secara detail lewat direct message di sosial media ya.
Secara umum, suatu barang (tanah) hanya bisa beralih kepemilikan jika ada kejadian seperti jual beli, atau hibah, atau peralihan hukum lainnya.
Demikian.
Makasih ilmunya pa. Maaf ijin bertanya "kalau beli tanah sampai mendekati badan jalan, lalu yang tanah punya pemerintah berapa meter dari badan jalan?"
Ya mbak, kalau dalam jual beli tanah, setiap bagian yang tertera dalam surat ukur atau gambar bidang tanah di dalam sertifikat itu adalah bagian tanah yang dimiliki ya, termasuk apabila itu merupakan mendekati badan jalan.
@gerald.advokat saya pernah denger setiap pinggir jalan yang belum diaspal ada berapa meter punya pemerintah bener ga pa?
Pak taya kemarin pas pengukuran kk gk sama ukuran pas ibu ku beli dulu kataya tetangga saya puya regaria kebayakan saya
ya Bu?
Waktu itu belinya bagaimana bu? apakah dengan AJB? apakah tanahnya sudah disertifikatkan?
tanah hak milik pengajuannya seperti apa om untuk perorangan, kemana dan persyaratanya apa aja. Syg mau bekebun sawit om mungkin sekitar 200ha-300ha
Bisa langsung datangi BPN ya, dan masukkan permohonan pendaftaran tanah ke BPN.
Yang pasti harus ada bukti bahwa tanah yang hendak didaftarkan adalah miliki pribadi yang mendaftarkan, dan harus orang perorangan.
Kalau misal mintak tanda tangan dengan paksa atau mencuri tandatangan atau cap jempol gimana??
Kalau maksa minta ttd itu bisa perdata.
Kalau mencuri TTD atau cap jempol itu bisa masuk ke ranah pidana ya.
Tapi kembali lagi konsultasikan dahulu perkara nya dengan pengacara ya.
Ijin bertanya pak saya tinggal dirumah yang berada di atas tanah negara sudah lebih dari lima belas tahun cuma belum terbit PBB sudah saya urus ternyata di bikin ruwet sama petugas malah di haruskan bikin surat sewa mohon bantu panduannya pak
Halo pak, maaf bari bisa menjawab.
ini sebenarnya tanah negara itu tidak bisa ditempati ya. Jika ingin menguasainya / mempergunakannya maka perlu ada dasar penguasaanya.
Salah satu caranya adalah tanah tersebut dimohonkan hak dahulu.
Bang saya bertanya kami punya surat segel yg di beri pemerintah tapi di buat sinior oang tua kami surat sartipikat, katanya dijual bapak tapi kami Masi punya surat segelnya, apa betul saya sebagai anak masih bisa menuntut ke BPN.
Kalau sudah dibuat sertifikat, artinya bukti kepemilikan yang lainnya sudah tidak berlaku lagi ya. Yang berlaku adalah sertifikat. Jadi, kalau sudah dijadikan sertifikat dan dijual oleh orang tua, maka ahli waris tidak bisa lagi menuntut apa apa.
Segel yg dipakai sbg dasar pembuatan Sertipikat hrsnya Segel disita/berada di BPN (arsip).
Tanah yang ber sertipikat kemudian ambil orang lain bagai mana ketetuan nya pak ?
Ini sangat tergantung perkaranya ya. kalau memang ada perbuatan melawan hukum perdata itu dapat diajukan gugatan ke pengadilan.
assalamualaikum ada anak menggugat tnh milik adat ibunya tercantum di letter c an emi (No.C.456) sedangkan di c tnh tersebut ada tulisan sudah di jual ke karta thn 1956 (menjadi No.C.1769)sejak th 1956 sampai sekarang dikuasai oleh ahli waris karta dan sudah beralih ke cucu karta (Akta Hibah) hasil pemberian dari anak karta, anak emi meminta Akta peralihan Emi ke Karta sy rasa tidak mungkin ada akta karena UUPA thn 1960 minta petunjuk saya (Penerima Hibah) harus bagimana jawaban ke anak Emi trims pencerahannya
Izin menjawab ya,
ini sepertinya harus dikonsultasikan langsung ya. Kalau mau coba ke direct message kami saja di sosial media kami ya.
Saya punya permasalahan pak asal saya dari desa A lokasi sy berada d lokasi B kemudian saya sertifikatkan lokasi yg berada d lokasi B dan terbit sertifikatnya Ats nama lokasi A d kec yg sama
Pertanyaannya 1.apakah sah sertifikat menurut aturan?!
2. Jika tidak sah bagaimana solusinya untuk menyelesaikannya
Jawaban bapak saya tunggu🙏
Ya MBak, ini apa bisa dihubungi lewat direct message? ada link di bio chanell saya ya.
Saya masih belum bisa menjawab karena saya masih butuh lebih detail lagi mbak. Oleh karena itu, jika mbak mau bisa hubungi direct message ya.
Mas biar minta no wa kh mau konsultasi
BOleh konsultasi. Silahkan chat via DM di IG atau Facebook ya. Bisa lewat situ.
Mohon penerangannya pak..
Ortu saya sudah menempati tanah bangunan selama 32th, sertifikatnya tidak terdaftar di bpn. Ajb tidak ada, kwitansi hilang. Apa yg harus ortu sy lakukan untuk menguatkan bahwa itu adalh tanah bangunan hak milik ortu saya.
Trimz. Sukses terus Chanelnya.
Halo,
ini dahulu dapatkan tanahnya dari siapa ya? apa jual beli?
Kalau memang belum terdaftar boleh diajukan pendaftaran ke BPN ya.
yang perlu bukan kuitansi nya, tapi AJB, mungkin bisa diproses dahulu dengan ahli waris penjualnya. sama sama datang ke PPAT untuk dibuatkan AJB dan nanti untuk pendaftaran ke BPN.
Terima Kasih ya.
Pak istri saya beli tanah sama bos di tempat nya bkerja ( 100 jt dgn kredit) dan di pinjemin dana utk bangun rumah (85 jt) dgn perjanjian pembayaran cicil potong gaji dengan waktu pelunasan tidak ditentukan,skrg di atas tanah tsb kami sdh bangun rumah (biaya sdh habis bangun rumah 400 jt) tapi pinjaman blm lunas,(sisa 100 jt an) skrg istri saya resign dari tempat nya bekerja ,seandainya ada ancaman kami mau di usir dari rumah kami krna hutang tsb blm lunas apakah perjanjian pembayaran kuat sebagai dasar saya untuk mempertahankan rumah kami tsb sementara sertifikat tanah asli ada dipegang sama bos nya mohon pencerahanya pak
Sudah saya jawab lewat chat ya. Semoga membantu.
Kalau tentang gono-gini bagai mana kata undang undang???
Gono-Gini itu sebenrnya adalah harta bersama yang belum dibagi antara mantan suami dan mantan istri pasca perceraian. selama belum dibagi itu akan dianggap masih harta bersama.
Setelah perceraian alangkah baiknya harta gono-gini itu dibagi antara mantan suami dan mantan isteri.
Tanah ,kami sudah bayar pajaknya kuran lebih 35 tahun , tapi sekarang ko masuk kawasan hutan pada hal kami selalu tanami tanaman pangan
Waduh, tapi kalau boleh tahu apakah tanah tersebut bersertifikat pak?
Tanah keluarga kami pun sama, dulu waktu dibuat kawasan hutan pemerintah setempat tidak mengajak masyarakat sehingga banyak lahan pertanian masyarakat masuk ke kawasan hutan 😭.
Maaf apa hukum itu berbeda dengan yg di alami digoogle 18 thn umi handayani mencari keadilan rohul riau mohon hukum itu sama se Indonesia mohon dijawab.
Maaf, itu perkara apa ya?
Mf mlenceng bos.
Dlm pengurusan sertifikat.di butuh fotocopy KTP orang yg ber
sepadan.jika salah satu yg bersepadan tidak mau ngasih fc ktp nya,gimana solusi atau jalan keluarnya.
Catt.
Org sepadan dulu pernah beeselisih
Orang sepadan merasa orang yg terkuat di muka bumi
Orang sepadan susah di ajak kompromi.
Ini apakah bisa diceritakan lebih detail kasusnya?
Kok Jokowi memberikan HGU ke asing???
Wah, Ini info dari mana ya?
Hanya info dari media saja? atau sudah tahu ke dalam nya sampai lihat dokumen-dokumennya?
Tapi, ini buat informasi saja, Pihak asing (perorangan ataupun badan hukum) tidak bisa memiliki HGU di Indonesia.
Tapi, yang terjadi dalam praktek adalah ini.
Pihak asing membuka usaha di Indonesia, dengan jalan mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang sering dikenal dengan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Ini diperbolehkan dan ada undang-undang yang mengaturnya yaitu no Undang-Undang Penanaman Modal (No. 25 tahun 2007).
Nah PT yang didirikan oleh Pihak asing ini (PT PMA), walaupun ada modal asingnya, tetap secara hukum dianggap Sebagai Badan Hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
Nah, karena PT PMA ini badan hukum Indonesia, maka Perseroan Terbatas tersebut bisa memiliki tanah dengan bentuk HGB ataupun HGU, sesuai dengan peruntukannya.
Nah, secara hukum, pihak asing yang mendirikan PT PMA di indonesia akan menjadi pemegang saham di PT tersebut.
Pertanyaanya, apakah itu menjadikan tanah HGU milik PT PMA tersebut menjadi milik asing?
Secara hukum tidak. Karena sesuai UU PT (No. 40 Tahun 2007), apa yang dimiliki oleh PT bukan lah menjadi milik pemegang sahamnya. Ini adalah prinsip keterpisahaan yang dianut oleh UUPT Indonesia (Pasal 3 UUPT).
Jadi, meskipun HGU diberikan kepada PT PMA, secara hukum bukan berarti diberikan kepada pihak asing.
Kembali ke pertanyaan, nah apakah Presiden memberikan HGU ke pihak asing? Itu perlu dilihat dahulu mekaninsme nya? apakah melalui penanaman modal asing, dan ada dokumen-dokumennya sesuai dengan hukum? dan sudah dilihat? Dan biasanya hal-hal ini tidak terbuka kepada publik.
Atau itu hanya informasi umum saja?
Perlu dilihat lebih jauh dahulu soal fakta sebenarnya informasinya.
Ini untuk berbagi pengetahuan saja.
Semoga bermanfaat.
@@gerald.advokat mantap bang terima kasih pembelajarannya