Bisa langsung datangi BPN ya, dan masukkan permohonan pendaftaran tanah ke BPN. Yang pasti harus ada bukti bahwa tanah yang hendak didaftarkan adalah miliki pribadi yang mendaftarkan, dan harus orang perorangan.
Izin meenjawab, Yang bisa mengelola tanah itu adalah si pemilik tanah, atau yang memiliki perjanjian dengan pemilik tanah. jadi yang perlu diketahui, HGU itu milik siapa? nah dialah yag bisa mengelolanya. kalaupun ada yang mau mengelola (bukan pemilik) harus dengan kesepakatan dengan pemiliknya. Semoga membantu
Hallo pak,Tanah milik bapak sya skrang diatas namakan orang lain dalam Sppt di karenakan sya msih kecil pada saat bpk sy meninggal,boleh bilang mereka merebut warisan dari orang tua sya. Mohon solusinya pak🙏
Mohon penerangannya pak.. Ortu saya sudah menempati tanah bangunan selama 32th, sertifikatnya tidak terdaftar di bpn. Ajb tidak ada, kwitansi hilang. Apa yg harus ortu sy lakukan untuk menguatkan bahwa itu adalh tanah bangunan hak milik ortu saya. Trimz. Sukses terus Chanelnya.
Halo, ini dahulu dapatkan tanahnya dari siapa ya? apa jual beli? Kalau memang belum terdaftar boleh diajukan pendaftaran ke BPN ya. yang perlu bukan kuitansi nya, tapi AJB, mungkin bisa diproses dahulu dengan ahli waris penjualnya. sama sama datang ke PPAT untuk dibuatkan AJB dan nanti untuk pendaftaran ke BPN. Terima Kasih ya.
assalamualaikum ada anak menggugat tnh milik adat ibunya tercantum di letter c an emi (No.C.456) sedangkan di c tnh tersebut ada tulisan sudah di jual ke karta thn 1956 (menjadi No.C.1769)sejak th 1956 sampai sekarang dikuasai oleh ahli waris karta dan sudah beralih ke cucu karta (Akta Hibah) hasil pemberian dari anak karta, anak emi meminta Akta peralihan Emi ke Karta sy rasa tidak mungkin ada akta karena UUPA thn 1960 minta petunjuk saya (Penerima Hibah) harus bagimana jawaban ke anak Emi trims pencerahannya
Ijin bertanya pak saya tinggal dirumah yang berada di atas tanah negara sudah lebih dari lima belas tahun cuma belum terbit PBB sudah saya urus ternyata di bikin ruwet sama petugas malah di haruskan bikin surat sewa mohon bantu panduannya pak
Halo pak, maaf bari bisa menjawab. ini sebenarnya tanah negara itu tidak bisa ditempati ya. Jika ingin menguasainya / mempergunakannya maka perlu ada dasar penguasaanya. Salah satu caranya adalah tanah tersebut dimohonkan hak dahulu.
Kalau maksa minta ttd itu bisa perdata. Kalau mencuri TTD atau cap jempol itu bisa masuk ke ranah pidana ya. Tapi kembali lagi konsultasikan dahulu perkara nya dengan pengacara ya.
Pak istri saya beli tanah sama bos di tempat nya bkerja ( 100 jt dgn kredit) dan di pinjemin dana utk bangun rumah (85 jt) dgn perjanjian pembayaran cicil potong gaji dengan waktu pelunasan tidak ditentukan,skrg di atas tanah tsb kami sdh bangun rumah (biaya sdh habis bangun rumah 400 jt) tapi pinjaman blm lunas,(sisa 100 jt an) skrg istri saya resign dari tempat nya bekerja ,seandainya ada ancaman kami mau di usir dari rumah kami krna hutang tsb blm lunas apakah perjanjian pembayaran kuat sebagai dasar saya untuk mempertahankan rumah kami tsb sementara sertifikat tanah asli ada dipegang sama bos nya mohon pencerahanya pak
Bang saya bertanya kami punya surat segel yg di beri pemerintah tapi di buat sinior oang tua kami surat sartipikat, katanya dijual bapak tapi kami Masi punya surat segelnya, apa betul saya sebagai anak masih bisa menuntut ke BPN.
Kalau sudah dibuat sertifikat, artinya bukti kepemilikan yang lainnya sudah tidak berlaku lagi ya. Yang berlaku adalah sertifikat. Jadi, kalau sudah dijadikan sertifikat dan dijual oleh orang tua, maka ahli waris tidak bisa lagi menuntut apa apa.
Maaf apa hukum itu berbeda dengan yg di alami digoogle 18 thn umi handayani mencari keadilan rohul riau mohon hukum itu sama se Indonesia mohon dijawab.
Gono-Gini itu sebenrnya adalah harta bersama yang belum dibagi antara mantan suami dan mantan istri pasca perceraian. selama belum dibagi itu akan dianggap masih harta bersama. Setelah perceraian alangkah baiknya harta gono-gini itu dibagi antara mantan suami dan mantan isteri.
Mf mlenceng bos. Dlm pengurusan sertifikat.di butuh fotocopy KTP orang yg ber sepadan.jika salah satu yg bersepadan tidak mau ngasih fc ktp nya,gimana solusi atau jalan keluarnya. Catt. Org sepadan dulu pernah beeselisih Orang sepadan merasa orang yg terkuat di muka bumi Orang sepadan susah di ajak kompromi.
Wah, Ini info dari mana ya? Hanya info dari media saja? atau sudah tahu ke dalam nya sampai lihat dokumen-dokumennya? Tapi, ini buat informasi saja, Pihak asing (perorangan ataupun badan hukum) tidak bisa memiliki HGU di Indonesia. Tapi, yang terjadi dalam praktek adalah ini. Pihak asing membuka usaha di Indonesia, dengan jalan mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang sering dikenal dengan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Ini diperbolehkan dan ada undang-undang yang mengaturnya yaitu no Undang-Undang Penanaman Modal (No. 25 tahun 2007). Nah PT yang didirikan oleh Pihak asing ini (PT PMA), walaupun ada modal asingnya, tetap secara hukum dianggap Sebagai Badan Hukum Indonesia, bukan badan hukum asing. Nah, karena PT PMA ini badan hukum Indonesia, maka Perseroan Terbatas tersebut bisa memiliki tanah dengan bentuk HGB ataupun HGU, sesuai dengan peruntukannya. Nah, secara hukum, pihak asing yang mendirikan PT PMA di indonesia akan menjadi pemegang saham di PT tersebut. Pertanyaanya, apakah itu menjadikan tanah HGU milik PT PMA tersebut menjadi milik asing? Secara hukum tidak. Karena sesuai UU PT (No. 40 Tahun 2007), apa yang dimiliki oleh PT bukan lah menjadi milik pemegang sahamnya. Ini adalah prinsip keterpisahaan yang dianut oleh UUPT Indonesia (Pasal 3 UUPT). Jadi, meskipun HGU diberikan kepada PT PMA, secara hukum bukan berarti diberikan kepada pihak asing. Kembali ke pertanyaan, nah apakah Presiden memberikan HGU ke pihak asing? Itu perlu dilihat dahulu mekaninsme nya? apakah melalui penanaman modal asing, dan ada dokumen-dokumennya sesuai dengan hukum? dan sudah dilihat? Dan biasanya hal-hal ini tidak terbuka kepada publik. Atau itu hanya informasi umum saja? Perlu dilihat lebih jauh dahulu soal fakta sebenarnya informasinya. Ini untuk berbagi pengetahuan saja. Semoga bermanfaat.
Terimakasih sdh berbagi ilmu
Sama-sama, semoga bermanfaat.
Auto Subscribe Ini ADALAH Lawyer Yang tidak Pelit ILMU hukum.......Khususnya Buat Bapak REGALD..........*Siregar Irul *
Terima kasih pak. Semoga bermanfaat ya.
Trimksih ilmunya🙏
Sama-sama, semoga bermanfaat ya.
Bermanfaat sekali penjelasannya 👍
SIap. Semoga bermanfaat. Sukses Selalu Bang.
bang, tolong buat vidio penjelasan hak atas tanah di atas hak pengelolaan dong, terimakasih.
boleh, boleh, tapi nanti dulu, karena masih banyak materi lainya yang sudah dalma proses produksi heheh
Bagai mana bang tanah yg dulu nya punya kami tapi sekarang di hgu kan prusahaan
tanah hak milik pengajuannya seperti apa om untuk perorangan, kemana dan persyaratanya apa aja. Syg mau bekebun sawit om mungkin sekitar 200ha-300ha
Bisa langsung datangi BPN ya, dan masukkan permohonan pendaftaran tanah ke BPN.
Yang pasti harus ada bukti bahwa tanah yang hendak didaftarkan adalah miliki pribadi yang mendaftarkan, dan harus orang perorangan.
Regaria itu di buwat ap pak kurang faham saya ..kk gk saama ma sertifikasi saya beli ukuran ya kata ya regaria ma serifikat itu lebih kuwat regaria
Mat siang bang bagaimana dalam hgu masyarakat bisah setempat bisah kelola atau tidak bang alias lahan tidur
Izin meenjawab,
Yang bisa mengelola tanah itu adalah si pemilik tanah, atau yang memiliki perjanjian dengan pemilik tanah.
jadi yang perlu diketahui, HGU itu milik siapa? nah dialah yag bisa mengelolanya. kalaupun ada yang mau mengelola (bukan pemilik) harus dengan kesepakatan dengan pemiliknya.
Semoga membantu
Hallo pak,Tanah milik bapak sya skrang diatas namakan orang lain dalam Sppt di karenakan sya msih kecil pada saat bpk sy meninggal,boleh bilang mereka merebut warisan dari orang tua sya.
Mohon solusinya pak🙏
kalau direbut tanpa alasan yang sah, itu perbuatan melawan hukum, itu bisa lewat gugatan perdata ya.
Mksh atas solusinya pak🙏
Mohon penerangannya pak..
Ortu saya sudah menempati tanah bangunan selama 32th, sertifikatnya tidak terdaftar di bpn. Ajb tidak ada, kwitansi hilang. Apa yg harus ortu sy lakukan untuk menguatkan bahwa itu adalh tanah bangunan hak milik ortu saya.
Trimz. Sukses terus Chanelnya.
Halo,
ini dahulu dapatkan tanahnya dari siapa ya? apa jual beli?
Kalau memang belum terdaftar boleh diajukan pendaftaran ke BPN ya.
yang perlu bukan kuitansi nya, tapi AJB, mungkin bisa diproses dahulu dengan ahli waris penjualnya. sama sama datang ke PPAT untuk dibuatkan AJB dan nanti untuk pendaftaran ke BPN.
Terima Kasih ya.
assalamualaikum ada anak menggugat tnh milik adat ibunya tercantum di letter c an emi (No.C.456) sedangkan di c tnh tersebut ada tulisan sudah di jual ke karta thn 1956 (menjadi No.C.1769)sejak th 1956 sampai sekarang dikuasai oleh ahli waris karta dan sudah beralih ke cucu karta (Akta Hibah) hasil pemberian dari anak karta, anak emi meminta Akta peralihan Emi ke Karta sy rasa tidak mungkin ada akta karena UUPA thn 1960 minta petunjuk saya (Penerima Hibah) harus bagimana jawaban ke anak Emi trims pencerahannya
Izin menjawab ya,
ini sepertinya harus dikonsultasikan langsung ya. Kalau mau coba ke direct message kami saja di sosial media kami ya.
Ijin bertanya pak saya tinggal dirumah yang berada di atas tanah negara sudah lebih dari lima belas tahun cuma belum terbit PBB sudah saya urus ternyata di bikin ruwet sama petugas malah di haruskan bikin surat sewa mohon bantu panduannya pak
Halo pak, maaf bari bisa menjawab.
ini sebenarnya tanah negara itu tidak bisa ditempati ya. Jika ingin menguasainya / mempergunakannya maka perlu ada dasar penguasaanya.
Salah satu caranya adalah tanah tersebut dimohonkan hak dahulu.
Kalau misal mintak tanda tangan dengan paksa atau mencuri tandatangan atau cap jempol gimana??
Kalau maksa minta ttd itu bisa perdata.
Kalau mencuri TTD atau cap jempol itu bisa masuk ke ranah pidana ya.
Tapi kembali lagi konsultasikan dahulu perkara nya dengan pengacara ya.
Pak istri saya beli tanah sama bos di tempat nya bkerja ( 100 jt dgn kredit) dan di pinjemin dana utk bangun rumah (85 jt) dgn perjanjian pembayaran cicil potong gaji dengan waktu pelunasan tidak ditentukan,skrg di atas tanah tsb kami sdh bangun rumah (biaya sdh habis bangun rumah 400 jt) tapi pinjaman blm lunas,(sisa 100 jt an) skrg istri saya resign dari tempat nya bekerja ,seandainya ada ancaman kami mau di usir dari rumah kami krna hutang tsb blm lunas apakah perjanjian pembayaran kuat sebagai dasar saya untuk mempertahankan rumah kami tsb sementara sertifikat tanah asli ada dipegang sama bos nya mohon pencerahanya pak
Sudah saya jawab lewat chat ya. Semoga membantu.
Bang saya bertanya kami punya surat segel yg di beri pemerintah tapi di buat sinior oang tua kami surat sartipikat, katanya dijual bapak tapi kami Masi punya surat segelnya, apa betul saya sebagai anak masih bisa menuntut ke BPN.
Kalau sudah dibuat sertifikat, artinya bukti kepemilikan yang lainnya sudah tidak berlaku lagi ya. Yang berlaku adalah sertifikat. Jadi, kalau sudah dijadikan sertifikat dan dijual oleh orang tua, maka ahli waris tidak bisa lagi menuntut apa apa.
Segel yg dipakai sbg dasar pembuatan Sertipikat hrsnya Segel disita/berada di BPN (arsip).
Pak taya kemarin pas pengukuran kk gk sama ukuran pas ibu ku beli dulu kataya tetangga saya puya regaria kebayakan saya
ya Bu?
Waktu itu belinya bagaimana bu? apakah dengan AJB? apakah tanahnya sudah disertifikatkan?
Tanah ,kami sudah bayar pajaknya kuran lebih 35 tahun , tapi sekarang ko masuk kawasan hutan pada hal kami selalu tanami tanaman pangan
Waduh, tapi kalau boleh tahu apakah tanah tersebut bersertifikat pak?
Maaf apa hukum itu berbeda dengan yg di alami digoogle 18 thn umi handayani mencari keadilan rohul riau mohon hukum itu sama se Indonesia mohon dijawab.
Maaf, itu perkara apa ya?
Kalau tentang gono-gini bagai mana kata undang undang???
Gono-Gini itu sebenrnya adalah harta bersama yang belum dibagi antara mantan suami dan mantan istri pasca perceraian. selama belum dibagi itu akan dianggap masih harta bersama.
Setelah perceraian alangkah baiknya harta gono-gini itu dibagi antara mantan suami dan mantan isteri.
Mas biar minta no wa kh mau konsultasi
BOleh konsultasi. Silahkan chat via DM di IG atau Facebook ya. Bisa lewat situ.
Mf mlenceng bos.
Dlm pengurusan sertifikat.di butuh fotocopy KTP orang yg ber
sepadan.jika salah satu yg bersepadan tidak mau ngasih fc ktp nya,gimana solusi atau jalan keluarnya.
Catt.
Org sepadan dulu pernah beeselisih
Orang sepadan merasa orang yg terkuat di muka bumi
Orang sepadan susah di ajak kompromi.
Ini apakah bisa diceritakan lebih detail kasusnya?
Kok Jokowi memberikan HGU ke asing???
Wah, Ini info dari mana ya?
Hanya info dari media saja? atau sudah tahu ke dalam nya sampai lihat dokumen-dokumennya?
Tapi, ini buat informasi saja, Pihak asing (perorangan ataupun badan hukum) tidak bisa memiliki HGU di Indonesia.
Tapi, yang terjadi dalam praktek adalah ini.
Pihak asing membuka usaha di Indonesia, dengan jalan mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang sering dikenal dengan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Ini diperbolehkan dan ada undang-undang yang mengaturnya yaitu no Undang-Undang Penanaman Modal (No. 25 tahun 2007).
Nah PT yang didirikan oleh Pihak asing ini (PT PMA), walaupun ada modal asingnya, tetap secara hukum dianggap Sebagai Badan Hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
Nah, karena PT PMA ini badan hukum Indonesia, maka Perseroan Terbatas tersebut bisa memiliki tanah dengan bentuk HGB ataupun HGU, sesuai dengan peruntukannya.
Nah, secara hukum, pihak asing yang mendirikan PT PMA di indonesia akan menjadi pemegang saham di PT tersebut.
Pertanyaanya, apakah itu menjadikan tanah HGU milik PT PMA tersebut menjadi milik asing?
Secara hukum tidak. Karena sesuai UU PT (No. 40 Tahun 2007), apa yang dimiliki oleh PT bukan lah menjadi milik pemegang sahamnya. Ini adalah prinsip keterpisahaan yang dianut oleh UUPT Indonesia (Pasal 3 UUPT).
Jadi, meskipun HGU diberikan kepada PT PMA, secara hukum bukan berarti diberikan kepada pihak asing.
Kembali ke pertanyaan, nah apakah Presiden memberikan HGU ke pihak asing? Itu perlu dilihat dahulu mekaninsme nya? apakah melalui penanaman modal asing, dan ada dokumen-dokumennya sesuai dengan hukum? dan sudah dilihat? Dan biasanya hal-hal ini tidak terbuka kepada publik.
Atau itu hanya informasi umum saja?
Perlu dilihat lebih jauh dahulu soal fakta sebenarnya informasinya.
Ini untuk berbagi pengetahuan saja.
Semoga bermanfaat.
@@gerald.advokat mantap bang terima kasih pembelajarannya