LANGKAH HUKUM ATAS PENYEROBOTAN TANAH
Вставка
- Опубліковано 5 лют 2025
- 1. Laporan Sebagai Tindak Pidana
Pendekatan ini yang sering dipakai korban untuk menyelesaikan, namun tidak jarang ini justru tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik, yang bisa jadi karena tidak cukup bukti
2.Gugatan Perdata
Langkah ini adalah langkah terakhir untuk mempertahankan hak, namun proses yang lama dan faktor biaya yang menjadi kendala;
#PenyerobotanTanah
Alhamdulillah sangat bermanfaat 🙏
Terima kasih, sangat bermanfaat.
Terima kasih supportnya
Trimakasih atas ilmunya
Semoga bermanfaat
Terimakasih penjelasannya pak
Terus ikuti channel pendidikan ini untuk belajar hukum dan dunia peradilan
Mohon pak penjelasanya.kami mempunyai sebidang tanah.warisan dari nenek.kami.ada duorang menjual pohon yang ada didalamnya.dan tanah ini belum dibagi semua oleh keturunan nenek kami.mohon lanngkah yg harus kami tempuh.trims pak
Anda bisa melaporkan pidana kepada orang yang melakukan penjualan atas tanaman di atas tanah nenek Anda jika orang tersebut tidak memiliki hak atas pohon tersebut
Bapak saya sdh menggarap kebun milik orang tuanya belasan tahun,
Saat pembagian warisan tanah itu di wariskan ke anak A, tapi itu cuma untuk atas nama saja,
Karena kalau di berikan ke anak yg lain takut di jual, yg membagi ini adalah yg mndpatkan kebun tsb.
Dan anak yg lain ikut tanda tangan,
Setelah berjalan bertahun-tahun
Maka salah satu anak disebut B mmbuat sertifikat atas nama anak yg lain, atas persetujuan A .
Lalu oleh anak yg mmbuat serrfkt alias B, tanah di hibahkan ke ponakan, anaknya almarhum C.
Alasannya katanya kebun itu pernah di beli oleh almarhum semasa hidup.
Masalahnya anak bapak syngg menggarap tdk pernah mengetahui
Pembuatan surat, dan hibah,
Setelah di konfirmasi ke anak tertua dr nenek kami, alias D
Beliau membantah dan minta surat itu dan hibah di batalkan.
Dengan mmbuat surat pernyataan.
Tapi bapak sy yg menggarap di laporkan ke polres oleh B dan anak almarhum atas tuduhan bapak saya menyerobot tanah miliknya,
Dengan bukti serrfkt dan hibah.
Apa yg harus bapak saya lakukan,
Bila berdamai apakah bapak saya yg terlapor di wajibkan membayar pencabutan laporan itu.?
Jadi klo dr cerita anda, orang tua anda sebagai penggarap, maka tidak ada hak atas tanah tersebut,
Jika pemiliknya mempermasalahkan. Lebih baik tidak menggarap lagi.
Terkait laporan tersebut sampaikan fakta yang ada dan ajukan orang-orang yang menurut anda terlibat di dalam masalah penggarapan tersebut untuk menjadi saksi agar permasalahan menjadi jelas jika anda dilaporkan dan ada pencabutan laporan itu tidak ada biaya yang harusnya ditanggung Tetapi kalau ada biaya yang harus dibayar tanyakan apa dasar hukumnya
@@diskusihukum5170
Walaupun yang anak tertua membuat pernyataan kalau si B tidak sah atas pembuatan sertifikat dan hibah tersebut, apa itu tdk bisa di tindak lanjuti. 🙏
Terimakasih atas balasannya pak,
Nnti akan di tanyakan ke pihak polres,
Waktu surat panggilan itu adalah undangan klarifikasi.
Tp smlm dapat kabar dr kepolisian
Bapak yg terlapor di suruh bayar biaya pencabutan
Tanyakan dasar hukum pencabutannya dan ada kwitansi atau tidak ketika bayar, jika ada dasar hukum pasti ada Kwitansinya. Itu resmi
@@diskusihukum5170
Kalau nanti tidak ada kwitansi atau cuma di suruh transfer, atau serahkan begitu saja kpd salah satu anggota.
Berarti itu tidak sah ya pak🙏
Chanel Diskusi Hukum sangat memberi pemahaman tentang Hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Terimakasih sudah berbagi Ilmunya Bang.
Ijin tanya Bang
Mohon pencerahannya!
Rumah yang saya tempati tidak memiliki surat apapun. kami telah menempati rumah tersebut selama 3 generasi, dikarenan tidak adanya pemahaman tentang pengurusan surat tanah sampai sekarang belum ada surat2nya. yang jadi masalahnya. banyak warga mengatakan tanah sudah diganti rugi oleh pemerintah. padahal kami sama sekali belum menerima apapun pemberitahuan dari pihak manapun secara resmi. Belakangan ada informasi bagwa rumah kami akan digusur sepihak oleh balai desa dengan dasar isu sudah ganti rugi dan sudah banyak warga sekitar yang tandatangan agar rumah kami segera digusur. tentunya hal ini sangat merugikan kami jika hal ini dilakukan sepihak. yang saya mau diskusikan adalah, menurut Bang DH , apa yang harus kami lakukan untuk memperjuangkan hak2 kami. Sebelumny dan sesudahnya saya menyampaikan terimakasih. Salam
Anda menempati tanah, tetapi tanah itu milik siapa anda tidak menyampaikan.
Yg perlu anda ketahui itu tanah siapa, karena jika bukan hak anda, anda tidak punya hak atas tanah tersebut.
Jika anda punya bangunan di atas nya. Anda hanya punya hak atas bangunan.
Biasanya ada riwayat tanah dan data tanah di desa atau kantor pertanahan (Bpn) silahkan cek saja dahulu status tanahnya.
materinya sangat penting, sayang suaranya kurang jelas. terima kasih atas pencerahannya.
Jika ada yg kurang jelas silahkan bisa ditanyakan...atau mungkin akan kami record ulang
Teori dan praktek selalu kontroversial…
Tidak selalu... Klo ada yg aneh...bisa jadi karena perilaku oknum aparatnya
Saya dan suami membeli tanah sudut tepatnya samping gang.jadi jalan depan rumah kami akses keluar masuk hanya 2meter.sedangkan jalan samping rumah saya 4m setengah.jadi saya buat rumah blm seutuhnya selesai depan ada sisa 3m lagi rencana mau buat teras.tetapi sementara saya taruh bunga2 menjulang kedepan dibagian atas tanah yg kami beli..bukan tanah jalan.tetapi karna kami rumah sudut...ada org kaya dibelakang rumah punya mobil dan saya udh wanti2 pasti suatu saat dia tabrak itu bunga2 di halamn rumah saya.ternyata setelah 9bln disini benar saja dia tabrak itu bunga2...dan mobilnya lecet dan dia chat suami di group dan dibaca semua org...tetangga disini.terkadang agak bingung salahnya dimana jelas2 jalan itu hanya dua meter yg depan...bahkan kami menyisahkan 70cm buat dia nikung.ini kami blm menembok teras.ntar klo sudah kami tembok teras...aku takut ribut ama tetangga..apalagi dia kerja dipemerintahan org besar.kami yg org kwcil hanya diam saja.
Memang ada kewajiban hukum bagi pemilik tanah di bagian depan memberi akses kepada pemilik tanah dibagian jalan.
Dengan anda menyisakan tanah seperti itu bisa jadi dianggap orang yang merupakan bagian dari akses jalan bukan tanah yang anda Sisakan sehingga ketika anda memanfaatkan tanah Anda dianggap salah titik lebih baik anda sampaikan kepada RT atau RW untuk menjelaskan semua duduk permasalahannya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari
Assalamualaikum...sangat setuju pak penjelasan nya kami ada kasus sdh 25 tahun SHM.rmh bpk kami sdh beralih nama org lain.yg tdk kami kenal rmh msh kami tempati saat ini..berhubung kurang alat bukti & dana krn kami org kecil blm diurus kasus tsb..demikian tks
coba di telurusi status sertfikat tersebut, atas dasar apa sehingga bisa berubah dan beralihnama. sehingga bisa diketahui masalah dan cara penyelesaiannya
Kami sdh telusuri dikarenakan bpk sy mau menjual rmh tsb terjadi AJB yg telah beralih nama krn SHM juga aslinya dibawa org setelah brp lama ada info sdh menjadi agunan org yg berbeda & kami sdh laporkan tetapi tsk blm ketemu & alat bukti kurang .demikian pak.
@@irwansyahyunif4050 : apa dasar SHM Bisa pindah ke orang lain... jika dahulu atas nama bapak Sertfikat dibawa orang, mungkin ada jaminan hutang atau apa bisa diselesaikan
SHM bisa diserobot juga ya pak?
Bisa saja... Jika punya tanah dg SHM.. Tapi tidak di usahakan
Saya mempunyai petok D dan AJB dari warisan ortu. Saya ke kantor kelurahan untuk memastikan Petok D tsb apakah sudah terjadi peralihan atau belum. Dan hasilnya adalah belum ada peralihan hak, masih atas nama ortu. Tetapi lurah tidak mau memberikan surat keterangan riwayat tanah dengan alasan di duga di atas tanah petok D tsb sdh terbit SHM.
Setelah saya telusuri ternyata tanah ortu tsb diserobot tetangga yg mempunyai petok D bersebelahan dg Petok D ortu dan sudah diterbitkan SHM.
Mohon petunjuk langkah apa yang harus saya lakukan..
Terimakasih atas respon yang diberikan.
Jika ada sertifikat itu sengketa kepemilikan.
Klo tidak bisa diselesaikan kekeluargaan, ya sengketa pengadilan
Ijin bertanya & sharing
Mudah2 an di jawab...
Tahun ini saya dapat gusuran Tol BOCIMI seksi 3, musyawarah bulan Juli dan September nya penyerahan Surat2 rumah, pada saat Musyawarah kami komplain di karenakan hanya kena tanah dan bangunan sebagian, lalu di kaji ulang oleh pihak BPN & PUPR saat itu. Dan sampai sekarang pun saya belum mengetahui nya berapa nominal tsb setelah kami mengajukan komplain ?
Kenapa belum ada nominal dari bulan Juli hingga sekarang ?
Kabar berita maksimal bulan Desember 2022 seksi 3 & 4 harus sudah di selesaikan pencairan nya.
datangi ke pihak yang memohon pengadaan tanah, mintalah kejelasan terkait pembebasan tersebut, jangan sampai anda ketinggalan informasi justru sudah dilaksanakan tetapi anda tidak tahu, dan pembayaran dilakukan dengan konsinyasi di pengadilan
@@diskusihukum5170 Sudah datang ke Kantor ATR/BPN jawaban mereka pun tidak tau nominal nya berapa di karena kan belum ada keputusan dari pihak LMAN Lembaga Management Aset Negara
Ijin Bertanya pak,,,,Saya di Beri Kuasa oleh Ahli Waris dalam Pengurusan Sengketa Tanah yang di kuasa oleh Orang Lain,,,dan Objek sengketa tersebut telah dibuatkan SKT di Kantor Kelurahan setempat,,,setelah kami mempelajari Dokumen SKT tersebut, bahwa Alas Hukum yang digunakan berupa berupa Surat Keterangan Asal Usul Tanah dan Surat Keterangan Saksi terdapat banyak unsur rekayasa dan diduga ada permainan dengan oknum di kantor kelurahan...
Langkah yang sudah saya lakukan adalah :
1. Mediasi di Kantor Kelurahan,,,Tidak mendapat titik temu
2. Mengirim Surat Ke Kantor Kelurahan untuk Meninjau Kembali SKT yang sudah diterbitkan oleh Kantor Kelurahan tersebut.,,,dan sampai sekarang belum ada jawaban dari Kantor Kelurahan,,,,
Pertanyaan Saya,,,Langkah Apalagi yang bisa saya tempuh untuk Meninjau dan Membatalkan SKT tersebut...
Jika ada rekayasa dalam surat SKT
1. anda bisa melaporkan pembuatan surat palsu ke pihak kepolisian
2 anda ajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah di pengadilan.
terimakasih penjelasannya pak,sangat mencerahkan, ada yang ingin saya tanyakan pak,
saya membeli rumah riwayat dari zaman mbah buyut sudah ditempati secara turun temurun, nah pas balik nama SHM dan dicek oleh notaris ternyata tanah sebelah rumah saya masih termasuk didalam shm yang sudah atas nama saya, apakah tanah tersebut bisa saya minta lagi dan menjadi milik saya sedangkan tanah tersebut sudah difungsikan menjadi kandang ternak dan sdh berdiri sejak saya membelinya ?
Ini ada sengketa jika anda meminta.
Paling tidak anda harus tahu dulu apa bukti kepemilikan kandang ayam tersebut.
Bisa jadi ada perbuatan hukum lainnya, seperti jual beli, hibah dan lain2nya namun suratnya belum ada.
Dan pastikan jika anda mengaku pemilik, anda pemilik satu2nya bukan sebagai harta warisan yg ada hak orang lain juga
Saya sudah klarifikasi ke mertua saya, katanya dulu memang tanah punya mbah tapi 'informasinya' sudah dibeli sama tetangga sebelah tapi belinya mertua saya pun gak tau dengan apa, harga berapa dan surat2 jual beli gak ada, jadi belinya hanya secara lisan antara penjual dan pembeli.
Izin penjelasannya pak, saya beli rumah itu sah langsung ke penjualnya (adik mertua saya) , akta jual beli, saksi saudara2 mertua ada semua, shm juga sudah atas nama saya dan istri saya, apakah seperti itu sudah bisa dikatakan kami (saya & istri) adalah pemilik satu-satunya?
Oiya, dan satu lagi pak, selama ini juga yang bayar PBB dari pihak kami
Bagaimana kalau tanah yang dikuasai diserobot orang yg mengaku berhak karena warisan orang tuanya dan tanah itu sudah diperkarakan dan pihak tergugat (yang menguasai tanah) mempunyai kekuatan hukum tetap di PK, bagaimana kalau pihak keluarga penggugat sebelumnya menggugat PMH lagi..trima kasih
Klo sudah ada putusan itulah yg di pakai, selama tidak ada yg membatalkan.
Klo di gugat oleh pihak yg sama dengan sengketa yg sama itu tidak bisa. Kena azas nebis in idem
Izin pak mau bertnya, langkah menghadapi kluarga (alias saudara bpk sy) melakukan penyerobotan tanah empang / menguasai selama 8 tahun lebih dan menikmati hasilnya yg dimana empang tersbut milik secara sah BPK sy , kepemilikan tanah tersebut cukup kuat yg dmiliki bpk sy mulai dari sertifikt dll, namun kita sdh melakukan somasi kepada bersangkutan tapi mereka tetap kekeh tdk mau melepas tanah tersbut yg di kelolah selama ini, langkah selnjtnya gmn pak ? Mohon di bantu.
Yg kedua , tanah empang tersbut dimiliki oleh oleh orang tua bapak sy, cmn di wariskan ke pada bapk sy, sampe saat ini sertifikat aatas nama bpk sy swndiri, namun mereka jg punya bukti cuman memiliki surt pajak bumi dan bangunan yg di pegank. ,
Ini adalah sengketa keperdataan dan bila tidak bisa diselesaikan secara damai silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan dan nanti akan dinilai oleh Hakim bukti Siapa yang paling kuat atas kepemilikan tanah tersebut
Pak, ini barusan banget saya dari kantor polisi melaporkan penyerobotan tanah. kami memiliki tanah uk 15 x 60 m tetapi oleh oknum sebelah tanah kami, dia ambil 1 m x 60 meter ke belakang. kami laporkan itu ke kantor polisi tapi jawaban mereka ini bukan urusan kepolisian dan kami di arahkan ke BPN. kami punya surat sertifikat sah. sedangkan org yg serobot tanah kami hanya kwitansi bodong. bagaimana pak sebaiknya kami memperjuangkan hak kami?
Polisinya males
Seharusnya pelaporan nya di terima dulu oleh pihak kepolisian apalagi bapak memiliki dasar yaitu sertifikat yg berkekuatan hukum atas kepemilikan tanah tersebut ,KL laporan bapak masih tidak di terima dan di arahkan ke BPN maka langsung saja meloporkanya di Polda🙏
Dalam sengketa tanah, apabila tergugat sdh meninggal, apakah ahli waris (3 orang) bs mewakili tergugat dlm tuntutan perdata/pidana, termasuk konsekuensi hukuman dari tuntutan2 itu?
Saya mau tanya ada tanah warisan dari orang tua ibu saya. Yg dikuasai oleh anak adiknya laki laki dan sebagian sdh dijual oleh ponakan ibu saya .sementara kami sebagai ahli waris tdk pernah tau bahwa ibu kami tlh menjual kpd ponakanya itu bagai mana cara untuk menuntut keponakan ibu saya itu biar tanah warisan ibu kami kembali kpd kami ahli warisnya tolong bagaimana caranya biar tanah warisan ibu kami bisa kembali keahli warinya kami anak anakny 🙏🙏
saya ingin mnyakan nenek saya punya sawah,dan ibu saya anak nya perempuan 2 oran laki,trus saya mengurus nenek saya smpe nnk mningal dunia,saemasa hdupnya nnek saya mngadaikan sawahya pada saya dibuat atas surat dan di tangani beliau sendri skligus anak yg 1 laki2 jdi saksi,setelah nnek sya mninggal ,anaknya yg lki2 ingin mrampas tanah sawah tnpa mbrikan tebusan,tolong solusinya apa yg harus saya lakukan soalnya,sudah 3 sawah saya yg di serobot oleh paman saya,yang 1 nya sawah sepupu saya yg saya pegang gadai ,juga di serobot pman saya,dia mlkukan nya mlam hari dengan mnyemprotkan racun pmbsmi rumput,dan semua benih pada saya hangus kuning ,mohon solusinya 🙏🙏🙏🙏😭😭😭😫
jika gadai pengelolaan tanah lebih dari 7 tahun maka sesuai aturan uu harus sudah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pemberian tebusan,
lebih baik anda selesaika dahulu secara kekeluargaan. dan ingat anda sebagai cucu tidak sebagai ahli waris,
@@diskusihukum5170 ok,pak saya terima sarannya,tapi gadai sawah saya yang 1 lagi adalah milik sah sepupu saya,blum 7 tahun baru 2 tahun,tapi di seroboti juga oleh paman saya,solusi yg ini gimana pak? sawah sepupu saya ,saya juga yang pegang gadai,dengan bukti surat gadai🙏🙏🙏🙏
Mohon bantuan dan pencerahan nya pak.
Slmt siang pak, bapak saya memiliki tanah warisan beserta surat2 tanah yg di mn tanah tersebut telah di jual oleh orang lain dan orang yg membeli telah memiliki sertifikat. Lalu bapak saya pergi menguasai kembali tanah tersebu di situ pembeli merasa di rugikan dan pembeli mengugat bapak saya dan alhasilnya bapak saya kalah di pengadilan negri.di dalam putusan hakim hanya berpatokan pd sertifikat yg di miliki oleh pembeli tanpa melihat ke belakang asal usul tanah yg di dapatkan oleh penjual. Pertanyaan saya yg pertama sehrusnya penjual juga turut di gugat agar ia bisa menerangkan asal usul tanah tersebut pertanyaan ke2 pembeli tidak mampu menghadirkan saksi-saksi batas tanah tersebut.pertanyaan ke3 penjual menyerahkan hak atas tanahnya berupa surat pelepasan hak yg di buat oleh penjual mengetahui pemerintah kecamatan dan desa di situ tanah yg di serahkan berada di desa lain bukan di desa lokasih tanah sengketa itu berada.mohon maaf pak bila pertanyaan saya panjang.sebagai orang awam saya butuh pendapat dan sulusi penjelasan dari pak...🙏🙏🙏🙏
Sudah ada putusan, jika anda keberatan maka ajukan upaya hukum.
Dalam memori Upaya hukum sebutkan keberatan anda terkait putusan hakim itu.
@@diskusihukum5170 apakah bisa bapak saya menggugat orang yg telah menjual tanah tersebut supaya dapat membuktikan kepemilikannya
Tujuan anda menggugat untuk apa? Sengketa kepemilikan tanah atau tuntut ganti rugi tanah anda dijual.
Klo sengketa tanah ajukan saja dalam memori banding/kasasi, agar pihak yg menjual dijadikan pihak dlm perkara.
@@diskusihukum5170 trimakasih pak atas pendapat dan solusinya...🙏🙏🙏
Izin bertanya...orang tua saya membeli tanah dengan ukuran 14.000m² lahan kosong pada tahun 2006,namun sayangnya orang tua saya membeli dengan cara patungan dengan kakek saya...waktu itu awal perjanjian pambagian dengan separoh lahan itu milik orang tua saya..
Namun saat pengolahan lahan adik orang tua saya ikut serta saat pengelolahan tersebut
Adik ibu saya di beri fasilitas berupa biaya fasilitas,kebutuhan pokok,dan upah...
Tetapi saat 2017 kakek saya membuat sertifikat atas nama adik orang tua saya, dan tanpa sepengetahuan orang tua saya bahwasanya sertifikat tersebut sudah di balik namakan atas nama adik orang tua saya.
Saat ingin menanyakan persoalan tanah pada tahun 2023,kami 1 keluarga baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut sudah atas kepemilikan atas nama adik orang tua saya
Bagaimana cara untuk mengambil hak orang tua sementara adik orang tua saya tidak mau memberikan nya
Dan kekek sudah meninggal
Dari cerita anda, itu ada sengketa kepemilikan tanah, oleh karenanya anda harus mempersiapkan semua alat bukti terkait dengan bukti kepemilikan tanah dan transaksi atas tanah tersebut.
Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara damai jalan satu-satunya adalah proses di persidangan dengan cara mengajukan gugatan di pengadilan terkait Status kepemilikan tanah.
Dalam proses persidangan yang menjadi pokok adalah proses pembuktian sehingga Anda wajib membuktikan apabila perolehan sertifikat yang dilakukan oleh pihak lawan adalah bertentangan dengan hukum dan melanggar hak orang lain
Pak ijin bertanya.. Saya membeli perumahan Subsidi dan di depan rumah saya persis ada tanah fasum yang lumayan lebar. Tanah fasum tersebut digunakan oleh 1-2 warga untuk membuat Taman pribadi untuk mereka manfaatkan sendiri (bukan taman umum karna tidak ada persetujuan warga lain). Pihak developer pun tidak mengurusi fasum tsb dan masalah lainnya taman pribadi mereka menutupi view/pandangan depan rumah saya.. Saya sudah lapor ke Developer tapi tidak ada tindakan.. Dan karena perumahan baru belum terbentuk RT/RW..
Pertanyaannya :
1.Apakah hal tsb bisa saya laporkan..?
2.Kemanakah saya harus melapor..?
Selama belum ada serah terima Perumahan ke pemda, maka fasum tersebut adalah tanggung jawab pengembang, maka sampaikan kepada pihak pengembang
@@diskusihukum5170 siap pak Terima kasih atas informasinya
Pak saya ingin bertanya. Jadi saat ini bapak saya sedang mengalami sangketa tanah dengan beberapa warga yg "menyerobot" tanah bapak saya. Kronologi nya pada thn 2010 ada kepala desa yg membuat Perdes yg isi nya "Bagi lahan yg tidak diketahui pemiliknya, dan di anggap merugikan lingkungan maka lahan tsb boleh di garap oleh warga, dgn cttn kalo suatu saat pemilik datang, si pemilik harus mengganti rugi". Karna tanah itu jauh dr tempat tinggal kami, makan kami sama sekali tidak pernah mendengar peraturan tsb. Pada thn 2020 bapak saya mencoba melapor ke polisi, tp saran polisi utk lanjut ke gugatan perdata. Nah masalah nya, warga2 tsb tidak memiliki sertifikat atau dokumen2 lain selain sporadik. Apakah bisa dengan kasus seperti ini di gugat ke perdata pak? Mohon jawaban nya pak, terimakasih banyak 🙏😊
Jika anda punya sertifikat bukti kepemilikan bisa mengajukan gugatan perdata.
@@diskusihukum5170 pak, bagaimana kalo sertifikat nya belum di balik nama, masih atas nama pihak pertama. Bukti pembelian ada kwitansi dan akta. Apakah itu masih kuat utk dijadikan bukti di persidangan? Lalu berapa kisaran harga untuk menggunakam jasa lawyer nya? Mohon dijawab pak 😁🙏
Bisa anda mengajukan gugataan.. Yg penting pada pembuktian.
Jasa lawyer tergantung masing2 . saya tidak bisa menjelaskan
@@diskusihukum5170 lalu pak, apakah kami bisa mengajukan status quo? Karna tergugat sdh lama menggunakan dan memanfaatkan lahan kami tanpa izin.
Status quo itu maksud nya apa? Selama tidak ada yg mengajukan sengketa ya pemilik sertifikat dan menguasai tanah dianggap pemilik tanah.
Pak saya mau tanya inikan sengketa tanah yang artinya perselisihan kepemilikan atas sebidang tanah,,
Nah terkait sengketa tersebut sudah dilaporkan pada pihak yang bersangkutan untuk melakukan urusan (camat) dari pihak merasa tidak puas atas tanah tersebut.
Dan dalam urusan tersebut sudah menjadi dua opsi Yang diberikan dari pihak yang berwenang (camat) karna melihat situasi tidak memungkinkan lagi antara kedua belah pihak,,opsi yang dilontarkan kepada meraka adalah BAGI SIAPA YANG MERASA TIDAK PUAS ATAS URASA SENGKETA INI MAKA SILAKAN LANJUTAN KEPENGDILAN, dan SENGKETA TERSEBUT TIDAK BOLEH MASUK SELAGI BELUM ADA PENYELESAIAN,,tetapi disini salah satu pihak sudak masuk sengketa tanah yang masih dalam proses bahkan melakukan seremonial dalam sengketa tersebut.
Nah yang ingin saya tanya pak dan saya mohon minta pencerahan dari bapak!
1. Apakah pihak salah satunya bisa masuk lahan sengketa tanah? (Saya minta tolong bapak memberikan tambahan juga aturan pemerintah khususnya peraturan agraria)
2, apakah boleh pihak salah satunya masuk lahan sengketa dan melakukan seremonial pada sengketa tanah tersebut? (Peraturan yang mengatur hal tersebut).
Terimakasih dan mohon maaf kalau ada pertanyaan yang belum sempurna 🙏,,
Sepengetahuan kami tidak boleh masuk kelahan yg dikuasia oleh orang lain tanpa ijin.
Maka itu perbuatan melanggar hukum
Aturan mengenai tanah bisa dilihat disini. ua-cam.com/video/wyQsy1gwdVw/v-deo.html
Tanah fasum (lapangan Volly) di RW 06 Cipinang Melayu .... di bangun Istana megah oleh Oknum TNI AD
Izinnya hanya RT , RW .....
Tanpa surat2 yang jelas 🎉
TNI AD setingkat tuhan ... sepertinya semua orang pada takut ....
Izin bertanya pak,kami membeli tanah thn 2008 ajb lalu thn 2017 telah sertifikat .dan thn 2022 telah di validasi dan integrasi bpn menyatakan tanah tersebut syah milik kami.tapi pihak penjual yg posisi tanahnya bersebelahan dengan kami menyerobot tanah milik kami dgn mengatakan tidak pernah menjual dan hanya gadai padahal bukti sama sekali tidak ada malah mereka menanam tananam ,memagar bambu serta masang spanduk menyatakan tanah ini milik mereka.langkah apa yang sebaiknya kami tempuh pak ? Mohon masukannya terimakasih
Silahkan laporkan penyerobotan tanah, jika tidak memiliki bukti kepemilikan orang yg menanam dan membuat pagar.
Jika tidak ada selesai, ajukan gugatan keperdataan terhadap orang tersebut.
Selamat Malem PAK... Sehat sllu Nggeh
Mohon solusinya....
Surat Hibah yg berisi tentang berhak atas tanah sawah turun pinurun th 1972 berupa tanah sawah untuk 7 saudara nilai luas tanah juga tertera di dlm surat tsb kemudian ada salah satu saudara kita membuat sertifikat th 1986 tanpa sepengetahuan kami..
Sejak tanah sawah itu sudah 40 th lebih sudah di bagi masing " juga bayar pajak tp masih gabung bersama...
Sekarang masalahnya tanah sawah itu di gugat saudara yg punya sertifikat dan bawa pengacara ..
Yg saya tanyakan Bpk...
Apakah Surat Hibah itu bisa buat bukti dan bukti " apa lagi yg HARUS kami persiapkan Terima Kasih
7 saudara semua punya Surat Hibah dan tanda tangan semua stamp kepala desa... Sudah menjadi bagian sawah itu 40 th lebih... Tapi baru sekarang ada satu saudara merasa itu hak dia dan di Minta karena dia mempunyai sertifikat sawah Mohon solusinya Bpk yg terhomat...
Terima Kasih
Bisa jadi bukti sebagai asal usul tanah, dan siapkan saksi yg menerangkan perolehan sertifikat itu tidak sah. Sehingga anda bisa dimenangkan
Terima Kasih Bpk yg terhormat...
Besar harapan kami 6 saudara masih bisa menamani warisan dari kakek nenek kami ..Saat sidang di kantor desa aparat desa yg menerangkan asal asul kami ber 6 saudara memilik Surat Hibah tsb
Itu semua akan kembali pada Saudara anda yang melakukan gugatan mengakui atau tidak atas hak-hak saudara yang lain
Mau tanya atas dasar PBB apa bisa di laporkan jika seseorang merusak tanaman di kebun
Pak bagaimana jika ada yg melakukan penyerobotan tanah dengan merusak tanaman dan menebang pohon yg ad di lahan tanpa sepengetahuan sya dan mereka bersihkeras ingin mengambil tanah dan lahan milik sya karna tanah milik kami katanya amanah dari ayahnya yg sudah meninggal..sementara sy memiliki sertifikat hak milik yg jdi bukti kepemilikan
Laporkan pengurusakan barang sesuai pasal 170 atau 406 KUHPidana.
Ijin bertanya. Kami punya sebidang tanah waris dari kakek, didalamnya termasuk waris bagian pak de saya yang sudah dijual ke orang tua kami 50 tahun lalu. Bukti berupa surat jual beli yg ditandatangani orang tua kami, pak de kami yg menjual dan saksi anaknya yg sulung. Sayang semua yg menandatangani disitu sudah meninggal. Lahan kini sudah bersertifikat saya. Yang menjadi masalah kini adalah anak dari pak de kami menclaim itu masih ada hak orang tuanya. Dan tidak mempercayai surat2 yg ada. Secara hukum kami kuat, tapi kami dibuat tidak nyaman dengan teror teror dan fitnah2 ke orang dari saudara ipar saya. Mohon saran apa yang harus kami laukan. Adakah pasal pidana yg bisa kami pakai. Trimakasi
Kan sdh ada bukti sertifikat itu sudah kuat, klo memang Mereka merasa punya hak biarkan saja menggugat bukti anda sertifikat.
Klo ada unsur pidana. Teror ancaman bisa lapor ke polisi.
Ijin bertanya bang, orang tua saya punya tanah 1400m sertifikat dibeli si A 800an m tahun 2006, lalu si A di2017 membangun mepet patok yg masih berdiri kemudian membuat atap melebihi patok dan dia mau tambahkan tembok double di 2017 membangun sesuai atap yg dia bangun padahal patok masih ada dan saya tegor tukangnya akhirnya berhenti dan si A membawa lawyer katanya si A wktu beli ke orangtua saya luasnya kurang tanpa basa basi langsung bikin tembok double. Mohon bantuannya pak jalur hukumnya.,Terimakasih
Diselesaikan dengan damai...diukur saja tanahnya. Kan biar tidak ada salah paham
Tanah saya sdh.bersertifikat. Atas prosedur akta jual beli dan keterangan jual beli dari kades disegel. Tanah tsb diserobot orang bagaimana hukumnya mohon penjkelasannya.
Coba Selesaikan secara musyawarah mufakat dengan pihak yang menyerobot jika tidak bisa diselesaikan masalah pahat terpaksa harus dengan laporan ke pihak kepolisian atau gugatan ke pengadilan
Slmt pagi halo apakah chanel ini masih aktif.tanah saya itu masih berupa petok dan leter c di balai desa,dan kemarin ada program prona dri pmerintah saya dagtarkan namun sampai program prona 3 kali tidak juga jadi sertifikat tanah saya, tanah saya sebagian di kuasai orang dan di bangun warung miras,dan ketika saya suruh untuk meninggalkan tnah saya dia mengancam pakai kekerasan,yg jadi pertanyaan saya kemana saya mengadukan perkara penyerbotan tanah sedangkan saya blm memiliki sertifikat,yg jdi bukti kepemilikan saya hanya buku c di kelurahan dan pajak tahunan
Bagaimana tanah yg diserobot diurus tak ditanggapi bahkan data lenyorobot dkuatkan
Saya mau bertanya pak,sekarang saya menguasai atau mengerjakan tanah warisan dari kakek/nenek saya.selama hidup nya kakek dan nenek saya samapi orang tua saya tidak pernah ada masalah tanah tersebut telah dikuasai kakek dan nenek saya +-60 tahun dan diwariskan ke orangtua saya hingga sampai sekarang diwariskan kepada saya.pajak terus kami bayar atas nama orangtua saya dan bukti bayar pajak terus kami simpan tapi surat tanah belum ada karna jaman dahulu surat menyurat tanah belum ditentukan,dan sekarang saya mau buat surat tanah dan saya memanggil sepadan saya namun secara tiba tiba ada seorang sepadan saya mempermasalahkan luas tanah warisan tersebut dan bukti pajak dan luas tanah ada di kohir pajak /bukti bayar pajak.dan secara tiba tiba sepadan saya itu merusak tanaman saya dan menyerobot sebahagian tanah tersebut.apakah hukumnya bagi orang yg merusak tanaman dan menyerobot tanah tersebut dan hukumnya terdapat uu dan pasal berapa.
Jika ada yg merusak tanaman anda... Silahkan laporkan pasal 406 KUHP..
Ijin bertanya pak, kami punya sebidang tanah yg sudah kuasai secara turun temurun mulai dr kakek sampai saat ini sekitar 80thn, dan sdh ada sertifikat yg sah dr BPN sejak 1999, saat ini digugat org lain yg samasekali tdk ada bukti hanya berdasarkan cerita dia sendiri, sudah dibicarakan oleh desa hingga camat namun tdk ada titik temu krn km tetap teguh dgn sertifikat yg km punya, dan km sarankankan untuk menggugat km dipengadilan tp sertinya dia tdk berani, dia hanya berputar terus dr desa ke camat terus mau kedesa lg, km sdh merasa resah & terganggu, apakah km bs melaporkan pidana ke polisi,
Untuk laporan pidana, hrs ada perbuatan secara nyata yg merugikan anda. Jika sekedar klaim kepemilikan tanpa ada perbuatan menguasai tanah atau merusak tanaman atau bangunan di tanah anda. Itu bukan pidana.
Jika dia berbuat diatas dan membuat surat palsu tanah itu br bisa dilaporkan
@@diskusihukum5170 tp bagaimana pak klo dia terus terusan membuat laporan ke desa walaupun dia tanpa bukti apa2, dan pihak desa selalu mempasilitasi atas laporan dia. Ini cukup menganggu dan menyita waktu kami.
Mau tanya pak, tanah saya saat ini lg diserobot dan yg menyerobot itu tdk punya alas hak sama sekali, sedangkan saya punya sertifikat..itu solusinya bagusnya pidana ato perdata pak ? 🙏
Laporan penyerobotan tersebut ke pihak polisi, jika tidak bisa diproses atau tanah belum kembali ajukan gugatan keperdataan
Mau tanya pak, tanah kami sudah bersertifikat tapi masih saja di patok orang lain dan mengklaim itu tanah mereka tapi mereka tidak memiliki surat atau sertifikat apakah bisa di laporkan penyerobotan tanah???
Laporkan saja ke pihak kepolisian jika tidak memiliki bukti kepentingan tanah bisa termasuk pada penyerobotan tanah tetapi jika dia juga punya bukti kepemilikan tanah maka itu adalah sengketa keperdataan yang harus anda gugat di pengadilan
Bila seseorang menyerobot tanah milik beberapa org, apakah beberapa org itu bs menggugat bersama2 dalam 1 gugatan pak( gabung)
Bisa saja melakukan penggabungan, namun harus dijelaskan secara jelas hak tiap2 penggugat. Dan yg utama ada kemauan yg sama.
Tetapi jika diajukan sendiri2 tidak menjadi masalah
Kalau Tanah yang dipakai Pemerintah sebagai Kantor dinas Tampa memiliki sertifikat atau alas Hukum.. kita sebagai Pemilik tanah harus mengadu Kepada siapa? Sedangkan pihak yang berwajib juga Malah mendukung Pemerintah atau instansi Tersebut... Dimana hukum dari 385 KHUP.. BUKTI KEPEMILIKAN TANAH kami dan surat surat lainnya lengkap.. mohon Petunjuk.. dan Ukuran Tanah Saya 157x90 yang sekarang dijadikan Gedung GOR HEAD SAI Provinsi PAPUA SELATAN KABUPATEN MERAUKE...
Jika anda merasa sebagai pemilik lahan Anda bisa mengajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri setempat di mana pihak yang menguasai tanah Anda jadikan sebagai pihak tergugat
Kalau menyelesaikan lahan tumpang tindih pak,,, antara masyarakat kecil dan perusahaan🙏
Itu ada sengketa keperdataan, klo bisa di lakukan dengan mediasi dengan melihat bagaimana riwayat tanah.
Tetapi jika tidak bisa harus dengan gugatan keperdataan di pengadilan
@@diskusihukum5170 yg pertama udah trjadi pengusuran d areal perusahaan tampa pemberitahuan tingal sikat, kita masyarakat kecil mau mengadu gak ada respon,,, yg kedua ini msh isu/perencanaan prusahaan... Kl surat pembelian duluan milik saya.. Pertanyaan saya apa antisipasi saya pak🙏
Ya itu sengketa dan gugat di pengadilan, atau lapor polisi pengrusakan barang.
@@diskusihukum5170 trima ksih pak🙏
Mohon bantuannya bpak, kami punya masalah tanah suku, pelapor menggugat spya tanah itu adlah tanah milik pelapor, sedangkan terlapor sudah tinggal di tanah tersebut kurang lebih 80 tahun, sedangkan pelapor dgn terlapor sama sama anak suku.🙏🙏
Siapkan amat bukti kepemilikan tanah dari mulai bukti surat dan juga saksi-saksi dan selanjutnya ikuti proses yang ada di pengadilan
Pak, izin bertanya, tetangga saya/kakak kandung saya sendiri, mengebor air di tanah saya pribadi, tanpa izin ke saya, ketika saya tegor, bukan minta maaf atau bicara baik2 malah memaki2 saya, saya sakit hati, benar2 sakit hati2, saya berniat ingin menuntut dia ke hukum, apa yang harus saya lakukan
Mengebor air di tanah Anda adalah suatu perbuatan penyerobotan tanah terhadap tanah anda dan ini bisa dilaporkan terkait dengan penyerobotan tanah, namun demikian mengingat masih ada hubungan keluarga lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak putus tali silaturahmi
Mhn izin p, skdr brtanya, trkait penyerobotan tanah. Sbgai contoh, org tua sy memiliki sbdg tanah dgn ukuran luas bdg tnh krg/ lbh 2,5 h, dgn penguasaan srt penggarapan yg di buat/ di gambar dn di kthui olh ketua rt dn kelurahan stempat dgn logo gambar brg garuda, pd thn 1982 lengkap dgn saksi batas, sdgkn org tua sy slku an , di surt tr sebut tlh mnggal dunia, smtr sy anak kuasai brdasarkn srt ahli waris. Yg mnjd masalh lokasi tanah trsebut tlh tempati/ dibgn rmh tpt tggl, namun tanpa izin. Mhn saran dan masukn/ solusi contoh penyelesaian.
Temui pihak yg menguasai, dan tanyakan apa yg menjadi dasar penguasaan mereka. Jika tidak bisa diselesaikan damai dan mereka punya bukti penguasaan maka jelas ini adalah sengketa kepemilikan tanah
Saya cocok dengan konten ini. Cuma sayangnya audionya cecil semakin tak terdengar suaranya. Kenapa ti
Tidak di perbaiki soudnya?
Masalah sound adalah permasalahan kami sejak awal pembuatan video ini. Kami sudah berupaya memperbaiki dan mengganti beberapa alat dalam record namun masih kurang support di beberapa perangkat. Mohon maaf...
@Diskusihukum pak saya mau tanya, saya punya srbidang tanah yang menurut peta agraria tidak sesuai dengan kondisi tanah saya sekarang, menurut peta ukuran tanah saya di salah satu sudut berkurang 10m, pertanyan saya apakah peta agraria bisa di jadikan dasar hukum? maaf karena saya orang awan dan betul2 buta hukum mohon penjelasannya 🙏🙏
Sebidang tanah tersebut dengan bukti apa? Girik atau skt atau sertifikat.
Sedangkan gambar itu mengikuti hasil pengukuran di lapangan, jika kurang 10 meter itu akibat pengukuran atau tidak.
tanah saya itu warisan turun temurun dan tak pernah ada proses jual beli pak,saat ini bukti yang saya miliki hanya surat pajak
Surat pajak bukan bukti, lebih baik di buat sertifikat nya, biar jelas luasan karena ada pengukuran ulang.
itu masalahnya pak dari pihak tetangga merasa batas tanah miliknya di atas tanah milik saya menurut gambar peta agraria tersebut pak, bagai mana cara penyelesaiannya mohon arahan pak agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan
Selama ini bagaimana pengerjaannya siapa yg mengerjakan. Yg menguasai.
Harus dilakukan pengukuran ulang dan penentuan batas yg jelas.
Bawa ke pemerintah Desa atau kelurahan untuk bantu penyelesaian. Klo tidak bisa ya sengketa perdata di pengadilan
Tanya, apskah yg didebut penyerobotan tanah, apaka bisa lapor kepolisi pak
ijin bertanya......saya punya tanah ber SHM...dgn alamat jln jogya........sekarang kondisi tanah saya di gugat.....pihak pengugat dgn bermodalkan surat leter c....pengugat ini sering mengugat tanah2 disekitar saya...ada 11 perkara yg dia gugat dgn bermodalkan surat leter c....dari 11 perkara itu ada yg sudah keluar putusan pengadilan ..di putusan tersebut berbunyi..bahwa surat leter c dari pihak pengugat..tersebut beralamat di jln jakarta....sedangkan alamat tanah saya berada di jln jogya.......yg jadi pertanyaan saya...apakah bukti putusan pengadilan itu bisa di jadikan bukti ...bahwa gugatan pengugat ke saya salah alamat n batal demi hukum..?
Sampaikan terlebih dahulu bukti kepemilikan anda sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dan jika anda merasa dalil penggugat adalah salah alamat Anda juga bisa membuktikan dengan menambahkan putusan yang Anda maksud tersebut
Ibu saya memiliki sebidang tanah, warisan dari kakek saya, tp belum ada surat2nya..suatu ketika sebagian tanah itu diserobot orang lain dan sudah dibangun rumah oleh orang tsb, bagaimana cara menggugatnya pak..mohon jawabannya..terima kasih
Untuk gugat, harus siap dengan bukti.
Di chanel kami ada petunjuk cara buat surat gugatan dan apa yg hrs anda siapkan.
Link nya ua-cam.com/video/6UGRLmxXtcQ/v-deo.html
Aq punya tanah kebun akibat lama q gak ke kebun batas nya sdh pindah .. Q biarkan agar kualat
Sama lapor ke polisi bisa ga ya
Assalamualaikum wr wb..kami ada masalah rmh msh kami keluarga tempati Akte otentik nya sdh dipalsukan & SHM sdh balik nma org yg tdk kami kenal laporan polisi sdh ada sejak tahun 1999 tdk berjalan SHM itu sdh di jaminkan sbg agunan di bank..utk gugatan perdata msh blm Krn bukti asli SHM &, AJB itu msh blm ada tangan kami Krn BPN & Bank tdk bersedia ksh bukti tsb..apakah pidana nya msh bisa dilanjutkan..spy tdk perdata lgi Krn waktu lama pengaruh unsur pidana juga sgt kuat .. kalau pun gugatan perdata hrs dibuktikan pidana terlebih dahulu.. demikian tks
Untuk perkara pidana yang anda laporkan tahun 1999 harus jelas siapa pelakunya selama pelakunya tidak jelas maka perkara tersebut tidak bisa diproses. Dan perkara pidana tidak diproses maka bukti terkait masalah perdata tetap Dianggap sah sebelum ada pembatalan dalam perkara pidana
Mas mau tanya apakah surat pajak tanah bisa utk bukti atas kepemilikan tanah bila kedua pihak bersengketa tdk memeliki bukti kepemilikan, terima kasih
Ikut bertanya
tidak bisa. SPT tidak mewakili kepemilihan lahan, nama yang tertera di SPT tidak selalu sama dengan pemilik hak yg menguasai lahan.
Surat pajak biasnaya sebagai indikasi bukti penguasaan tanah. Dan penguasaan awal dr indikasi kepemilikan.
Biasanya di desa di daerah Jawa. Ada buku tanah letter c di desa dan disitu ada catatan kepemilikan tanah
Bagaimana jika surat tanah di kuasai yang bukan ahli waris dan kemudian di jual tanpa persetujuan ahli waris, kejadian ini sudah bertahu tahun karena orang tua saya tidak mengerti hukum, dan sekarang SPPT sudah atas nama yang membeli, terus saya ke kantor kepala desa menanyakan tapi tidak bisa membantu dengan alasan keluarga kami tidak memiliki bukti dan berkas lain yg bisa di tunjukkan karena kebakaran
Sudah berganti kepala desa 4 kali tapi orang tua saya di abaikan, apa yang harus kami lakukan?
Mohon petunjuk 🙏
Untuk kepemilikan tanah, harus didukung dengan bukti bukan sekedar pengakuan.
Klo dijawa riwayat tanah itu ada namanya buku C desa. Bisa dilihat dan di cek dari suatu SPPT itu diterbitkan dari C desa mana.
Dan dari C desa bisa dilihat riwayat tanahnya. Bahkan jika ada transaksinya juga tercatat.
Semoga di balas ,
Ijin bertanya om ,saya punya tanah di kasi nenek saya tapi tanah tersebut belum mempunyai surat satupun itu solusi dan cara urutan pengurusan nya agar mudah dan tidak di persulit gimana ya om 🙏
Pertama urus surat-surat terkait masalah tanah nenek anda dan selanjutnya Buatlah akta hibah dari nenek Anda kepada anda dan dari akta hibah dan surat-surat tersebut Segera balik nama surat dari nenek Anda tersebut menjadi nama anda untuk selanjutnya diurus menjadi sertifikat
Mohon penjelasan nya pak. Ini terkait tanah warisan kakek buyut aku. Sebenarnya luas tanah 50×50 atau 2500 meter persegi, tapi entah mengapa disurat pajak yang diterima oleh orang tua berubah menjadi 1500 meter persegi. Belakang dapat peryataan orang yang menguasai tanah itu, katanya di beli dari pak de aku. Padahal perubahan itu sudah terjadi pada tahun 1990.
Ini masuk pidana/perdata?
Makasih sebelum nya Sutikno.
Surat pajak itu bukan bukti kepemilikan tanah, coba cek lagi bukti kepemilikan tanahnya.
Slamat malam mba… sy ingin bertanya. Terkait kepemilikan tanah orang tua saya,,, kronologisx tanah tersebut adalah tanah pemberian atasa kakek saya,,40 tahun yg lalu yg diperoleh dari tukar menukar tanah yg tidk memiliki hitam atas tanah… seiring berjalannya waktu 30 tahun kmudian.. tepatx di rahun 2014 anak sipemilk tanah ini mengklaim bahwa tanah itu adalah tanah warisan… maka bersepaktlah tanah tersebut diatur secara damai di keluarahan yg disaksikan oleh kepala desa, kepala lingkunagn dan yg anak sipemilk tanah….bahwa bersepakat tanah tersebut di bagi 2… setelah itu orang tua saya membuat sertifikat atas kepemilikan tanah di BPN ( terbit sertifikat tahun 2016) 5 tahun kemudian tpt 2021 tahun anak tersebut ingin menguasai seluruhx dan membngun pagar ? Apakah sertifikat tersebut batal dan kesepakatan itu cacat ? Trim
Sertifikat sdh ada itu bukti terkuat, jka pasang pagar laporkan penyerobotan tanah ke polisi
Trimakasih atas pencerahannnya
Apakah dugaan penyerobotan tanah oleh penyelidk dapat dijadikan alat bukti gugatan perdata. Mohon beri penjelasan. Terima kasih.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Izin bertanya
Tanah ibu saya pernah di gugat dengan bukti AJB . Orang tersebut memiliki data dengan luas berbeda dengan yang ibu miliki.
Masalah tersebut dibawa ke pengadilan dan ibu saya kalah ,salah satunya saksi menarik kesaksian nya dan harus di eksekusi
Mohon solusinya, barangkali tanah ibu saya bisa kembali 🙏🙏🙏
Terimakasih atas waktu nya 🙏
Jika sdh ada putusan pengadilan yang berkawatan hukum tetap dan menyatakan tanah tersebut milik penggugat maka putusan tersebut bisa dieksekusi,
Putusan tersebut bisa tidak dieksekusi apabila ibu anda atau upaya hukum luar biasa dari ibu anda dan pada akhirnya membatalkan putusan sebelumnya,
Upaya pihak luar ini bisa perlawanan atau gugatan sedangkan upaya ibu-ibu Anda adalah peninjauan kembali.
Namun jika upaya hukum tersebut tidak membatalkan putusan atau justru menguatkan putusan maka tetap akan dilaksanakan eksekusi
bapak tanah saya di serobot pemerintah dan telah dibuat jalan, tanpa adanya ganti rugi, sedang tanah yg sudah dibebaskan oleh pemerintah tepat di sebelah depan tanah saya. bukannya dibuat jalan di tanah yg sudah dibebaskan malah di atas tanah saya. perlu di ketahui tanah saya sudah bersertifikat, bagaimana langkah hukum saya, mohon penjelasan. makasih pak
Anda somasi pihak yg membuat jalan tersebut. Jika tidak ditanggapi gugat di pengadilan
Asslamualaikum
Psk ssya mau bertanya bapak saya punya tanah lengkap dg surat2nya surat tanah ini di serobot didirikn bangunan masjit dan perpustakaan sekolh saya sudah mlaporkn ke polisi tapi tidak ada tindakan ahirnya saya gugat ke pngadilan gugatan saya di tolak ahirya saya tidak bisa apa2 lgi karna saya tidak mampu lagi untuk membiayai prkara ini tanah yg di pakai sd masih ada sisa 1 tumbuk mtr pihak sd mau bkin sertipikat tapi saya sangah ke bpn setelah itu pihak sd mendirikn bangunan wks terus saya cegah tapi tidak di tanggpi terus membangun setelah itu saya di suruh datang ke sekolahan untuk menghdiri karna badan pertanahan mau mengukur tanah tersbut di hadiri pihak diknas pdk dn kpl sekolah pengukuran pun di laksanakn setelh selesai di ukur kmi rapat bpn menjanjikan kepada saya akan di beri tau segra berapa tanah saya yg terpakai bangunan tersebut pengukuran tg 23 agustus 2021 sampai saat ini tidak ada kabar lagi saya taya pihak sekola dan diknas juga bpn jawaban nya belum ada kabar saya merasa di permainkan pak tolong pak bagai mana solusinya mohon saranya pak 🙏
Sudah ada putusan pengadilan, berarti pengadilan sudah menentukan siapa yg berhak.
Lihat dulu apakah tanah yg dibangun itu sesuai dengan lahan sengketa perkara atau tidak. Jika bagian dari lahan sengketa maka berdasarkan putusan pengadilan anda tidak ada hak lagi
Tapi pak putusan tergugat maupun pengugat tidak ada yg kalah dn menang bagai mana pk
Coba biar ga salah memahami putusan perdata cek disini ua-cam.com/video/SgX59FFEqHQ/v-deo.html
Asalamu alaikum w wb,maaf gimana cara menggugat hak milik tanah almarhum bpk sy,surat kitir tdak dikeluarka,sudah terdata ,lalu.kep desa yg kedua mengajukan ke gubernur ,gubernur menandatangan permohonan kep desa yg kedua pada waktu bkp sy pensiun dari pekerja irigasih,usulan kep desa lansung dikasihkan dari gubernur ke bpk sy, lalu kasih tau ke kep desa yg ke 5,dia jawab simpen saja ,kep desa yg ke 5 itu menjabat 4 x terpilih jadi kep desa,tahun 1982 ganti kep yg ke 6, itupun seperti terpengaruh kep desa yg 5, karena yg menyerobot tanah hak milik bpk sy,terus kep desa yg ke 6 wsfat diteruskan dijabat setara kep desa meneruskan ,disitu dokumen gambar peta tanah itu diminta pejabaat desa itu alasanya mau di urus ke bpn,ternyata samai ganti kep desa yg ke 7,yg ke 8,yg ke 9,sampai yg ke 10,kalau di tanya alasanya yg rampas dokumen itu orangnya kan sudah wafat,lalu sy temui petugas desa yg baru,ko waktu tahun 1972 sampai tahun 1982 ,buku leter C,ga ada Pu,sekarang ko ada Pu masuk mengklaim milik pu,tapi nama tanah itu disulap jadi tahah garapan,ko bisa,oknum pu itu terhasut istrinya ingin dapetkan tanah disitu,padahal dari tahun 1951,masalahnya dengan saudara sesepuh kep desa yg ke 5,6,7,8,9,10, terus kira2 bagaimana cara mengvugatnya,apmarhum bpk mbah Daliah tinggal ikut babad hutan indramayu dari thn 1890 an,bpk Rustam lahir 1895 ,mbah Daliah iku bantu pendatan baru yg ingin babat hutan tsb,terus tahun 1918 ada berta orang2 yg gubugnya dekat jln harap mundur,mau dibuat sungai sindupraja,terus ga lama mulai di bikin bersamaan dengan bikin jln kereta,lalu dari pengamat irigasih kali ai dupraja dibuat selebar sungai dan tanfgul selebar 4 ,meter swtelah tanggul tanah fisik milik yg nenpati, maaf mobon petunjuk, cara mengurusnya,terinakasih.
Sebelum anda mengajukan surat gugatan persiapkan dulu bukti-buktinya dan juga saksi-saksinya jika anda tidak memiliki itu maka akan sangat susah untuk proses pembuktian di persidangan
Dan selama ini kami yng sudah mengelola tanah tersebut semama 20 thn dan tiba2 sekarang tanah tersebut di ambil sama mereka
Cek di desa dan Badan pertanahan benar atau tidak ada mengeluarkan surat dan sertifikat atas tanah anda.
Pak itu kebun tingalan mabah dikasih bude saya bli stpt direbut cucunya bude disertifikatkan sulosinya pak
Itu adalah sengketa kepemilikan tanah bisa anda mengajukan gugatan ke pengadilan, dan sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan siapkan bukti-buktinya
Mohon pencerahan nya pak. Singkat cerita,tanah tersebut ahli waris orang tua saya dan alhamdulillah orang tua saya masi ada. saya 5 bersaudara, 4 laki 1 perempuan.kaka no 1 telah meninggal.jadi kk no 2,3dan sya no 4.inti crita.ada sebidang tanah seluas 480 m,di jadikan bangunan usaha sama kk no 2.dengan pembicaraan dengan orang tua untuk usaha yg bergerak di bidang kontruksi.pembanguna sedang berjalan sekitar 80% ,tanpa sepengetahuan keluarga besar orang tua saya. si kk no 2 meminta tanda tangan ahli waris adek adik orang tua saya, dengan alasan untuk membuat nama usaha tender,karna bergerak di bidang kontruksi.dan sodara adik dan kk orang tua saya mengiyakan tanda tangan tersebut.mohon maaf karna sudah termakan omongan manisnya.dengan inti pembicaraan tanda tangan izin usaha.
Setelah berhasil meminta tandan semuanya,ternyata dia membuat/membalik nama tanah ahli waris sendiri dengan nama kaka no 2 saya.tanpa sepengetahuan keluarga besar.karna di situ masi ada hak saya, kaka saya no 3 dan adik saya no 5.
Jadi apa kah masi bisa saya membuat peng gugatan di pengadilan. Dan tolong di buatkan tata cara-Nya. Kalau bisa di bikin tutorialnya pak di vidionya. saya sudah berkeluarga anak 1 rumah ngontrak,kk no 3 anak 2 rumah di tanah pengairan,adik saya prempuan masi sekolah. Tolong pencerahan nya pak. Terima kasih banyak.
Tutorial buat surat gugatan di link berikut : ua-cam.com/video/6UGRLmxXtcQ/v-deo.html
Karena masalah keluarga, selesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan semua ahli waris hadirkan agar mengambil sikap.
sudah punya PK Mahkama Agung dari hasil tergugat. terus mengerobot dan menguasainya bagai mana cara untuk melaporkan
Walaupun ada putusan Mahkamah Agung seseorang tidak diperkenankan main hakim sendiri mengambil tanah yang menjadi objek sengketa tanpa prosedur sesuai di pengadilan
sy mau tanya kpd bpk klau seorg ank pakai rumah/ruko org tua buat usaha,trs tdk nafkahi org tua,terus orang tua suruh ank tersebut buat kosongkasn rumah atau ruko itu untuk di jual atau di sewakan kpd org lain.buat biaya hdp org tua tersebut.tp ank yg pakai rumah/ruko itu tetap tdk mau pergi bgmn hukum selanjutnya
Ruko selama itu hak orang tua, maka orang tua punya hak atas ruko tersebut, bahkan menjualnya tidak perlu persetujuan anak.
Ada batasan ortu memberi nafkah kepada anaknya. Dan juga sesuai kemampuan ortunya.
Jika anak yg di bawah umur tidak dinafkahi ortunya. Pengasuhnya bisa mengajukan tuntutan kepada ortu tersebut.
@@diskusihukum5170 tp klau org tua mau menyewakan ruko tersebut kpd org lain.tp anknya tetap tdk mau kluar dari rumah tersebut,padahal ank wanita yg sudah menikah usia 52 tahun itu bersama2 dgn suaminya tdk mau keluar dari rumah itu, bahkan sdh memiliki rumah,mobil,tanah,tetap pakai ruko org tua buat usaha dan tdk menafkahi org tua. ap bs ambil kasus pidana.pengelapan,atau penyerobotan,atau ap yg bisa kita ambil jalur hukum.tolong jawabannya pak
Udah dilaporkan ke polresta depok kemudian diukur pengembalian batas shm 4477 dh 149 terbit tahun 1978, oknum bpn merekayasa hasil ukur ulang pengembalian batas mafia tanahnya oknum2 bp kab . Bogor kami lawan mafia tanah tapi mafia tanahnya oknum bpn kab. Bogor penyidik juga kalau tdk ada uang ttp aja tdk tuntas kayak dibayar oleh oknum bpn kab bogor hukum di Indonesia itu kalau uang ga ada ga akan dikerjakan oleh polisi juga bukti nyata ada rekayasa oknum bpn 5 surat dan videonya petugas ukur ada sekarang terbukti penjualnya yossi rosada soegeng surat hanya segel tdk punya girik ajb di notaris kejahatannya di oknum2 bpn kab bogor ... terbukti pidana pasal 263 ayat 2 kepala bpn kab bogor terlibat juga menerbitkan sertipikat 2893 dan 3282 terbit tahun 2013 salah lokasi persil 10 diterbitkan di persil 36. Kejahatannya ada di lembaga bpn kab. Bogor jelas palsu semua surat2 nya .
Jika apa yg anda sampaikan benar dan anda punya bukti kepemilikan yang sah. Coba selesaikan dengan sengekta kepemilikan di kantor pengadilan. Semoga membuka semua permasalahan dan yang benar akan terungkap.
Pak saya mau bertanya
Orang tua saya memiliki tanah warisan dari kakek.sebelum kakek meninggal tanah itu diberi ke saudari kakek hnya untuk diolah tetapi sekarang malah dijadikan hak milik oleh anak anak saudari kakek.
Kemarin ayah saya menjual hasil yang ada didalam tanah itu berupa pohon jati yg memang ditanam oleh kakek saya tetapi malah dilaporkan oleh anak anak saudari kakek ke kepala desa
Bagaimana penyelesaian sengketanya?
Diberikan ini maksudnya apa? Hibah atau ijin untuk menggarap.
Jika memang anda ada memiliki hak atas tanah, sampaikan kepada pihak yg mengolah. Jika tidak diserahkan ajukan gugatan ke pengadilan
Pak bagaimana mengatasi,jika ada tetangga yg mondasi tanah,tapi pondasi tanah itu masuk di tanah saya...sudah lapor ke pak kades,tpi saranya,agar di selesaikan baik2,tpi kmi sudah mencoba untuk menyelesaikan baik2,tpi masih aja gak mau,merubah batas tanah itu,padahal jelas,jelas batas itu masuk ke tanah kita 1 meteran..dgn panjang 20 meter
Ada somasi, dia untuk menghentikan pekerjaan nya.
Jika tidak mau laporkan penyerobotan tanah.
Jika tidak di proses gugatan keperdataan
@@diskusihukum5170 numpang tanya juga pak. Di tempat saya kebalikannya. Tanah saya diklaim tetangga batasnya masuk milik dia 1m, dan sudah ada bangunan saya. Itu kalau dibetulkan batasnya apa saya harus memberi ganti rugi? Terimakasih pak
Bapak saya mau bertanya ada orang yang menyerobot tanah orang tua saya dengan bukti hanya surat pernyataan jual beli yang di stempel kepala desa beserta saksi tanpa adanya surat keterangan tanah dan asal usul tanah hanya surat 1 lembar yang mana peta tanahnya di buat sendiri di balik surat tanpa ada keterangan nya . Sementara surat2 asal usul tanah org tua saya jelas mulai dari asal usul tanah,skt, AJB nya kami buat di notaris bagaimana memprosesnya sementara kami sudah membuat laporan ke kepala desa tapi kepala desa tidak bisa memutuskan dan mengatakan status tanah sengketa apakah AJB yang sudah notaris masih bisa di udh
Dari yang anda sampaikan ini ada sengketa kepemilikan tanah
1. Terhadap penyerobotannya anda bisa melaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan tindak pidana penyerobotan tanah dan apabila ada pengrusakan atas tanaman yang anda miliki ataupun bangunan yang sebelumnya Anda bangun di atas tanah tersebut Anda bisa melaporkan pengrusakan barang
2. Jika tanah dikuasai oleh pihak yang menyerobot tanah anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan secara keperdataan
@@diskusihukum5170 berarti surat bawah tangan yang dia punya itu tidak bisa di jadikan alat bukti kepemilikan tanah kan pak soalnya dia ngotot kali tanah itu udh di belinya tahun 1991 sementara kami liat suratnya itu tidak ada kop surat tidak ada nomer surat dan ada coretan pulpen warna biru di bagian luasnya yang mana di tulis 76 meter tapi tanda baca dalam kurung.a (tiga ratus enam puluh) apakah suratnya itu sah atau bisa di katakan palsu pak?
Si penyerobot ini membuat bendungan air yang mana akibat itu menyebabkan erosi tanah di sekeliling bendungan tersebut pas kami tegur kata.a erosi karena faktor alam sedangkan udh jelas dia buat bendungan air itu maka.a air gak bisa mengalir dengan normal apakah boleh pak buat bendungan walaupun di tanah sendiri tapi merugikan org lain?
Sementara di sekitar bendungan itu pak banyak tanaman seperti kelapa sawit yang kami tanam dan kami yang ngutip hasilnya tapi diam saja dia. Pas kami mau bongkar bendungan nya itu baru dia bilang itu tanah nya dan udh di beli tahun 1991
Sementara pak selama ini apapun aktivitas yang kami lakukan di situ dia gak pernah ngelarang bahkan semua org juga tau itu tanah udh kami beli tahun 2008 gada sengketa ini tiba2 karena bendungan nya itu mau kami bongkar dia ngaku itu tanahnya dan suratnya cuma 1 lembar seperti yang saya jelaskan itu pak.
Apakah oknum yg melakukan penyerobotan tanah bisa dbjadikan tersangka dan di sel biar ada efek jera tanah nya d serobot ada sertifikat shm
Jika terbukti bersalah atas putusan pengadilan bisa di pidana
Mau nanya pak... gimana dengan kasus tiang listrik yang terpacang di tanah kita tapaada izin tertulis atau kesepakatan
Tapi saat di suruh pindah malah kita yg di minta biaya
Pemasangan tiang listrik ada aturan UU nya, dan tidak bisa dikenakannya biaya atau ijin.namun demikian dalam pemasangannya harus juga memperhatikan hak dan kepentingan dari pemilik tanah
Saya mau bertanya Pak,ibu saya dapat warisan tanah dri kakek saya, tanah itu sdh lama tdk di kunjungi oleh ibu saya,.
Suatu hari ibu saya ke lokasi cek tanah tersebut ternyata sdh di jual oleh anak angkat kakek saya,. Tanah tersebut adalah hak ibu saya sertifikat tanah jg sama ibu saya,..
Jadi langkah apa yg harus kami lakukan pak skrg ini? sedangkan kakek saya sdh meninggal,apakah ada hak untuk anak angkat kakek saya soal tanah tsb,.
Mohon di bls ya pak, trimakasih
Ajukan pembatalan jual beli yg dilakukan oleh adik kakek anda dan pembelinya.
Itu adalah sengketa kepemilikan tanah. dan ajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap sengketa tanah tersebut.
Mhon mf..mau tanya....bapak.........
ini antara pihak A dan B
1.pihak A...Klaim mau sertifikatkan tanah(.bukti Lembaran..kertas petok d..dari lurah....surat lembaran pernytaan tanah dan pengukuran tak ADA..
2.pihak B....punya sertifikat legal...resmi sah...msih utuh sesuai luasnya..atas nama yg punya pemilik
Yg jdi pertanyaanya...surat petok D itu yg legal dan palsu itu gmna..,???
Kekuatannya bukti....menang mana petok D(pihak.A)...atau sertifikat sah(pihak B.......mohon pencerahannya🙏...trima kasih
Surat petok berasal dari Desa. Lihat di letter C desa sesuai atau tidak.
Jika ada sertifikat maka asal usul.sertifikat juga jelas dari buku C desa bisa dilacak.
Sampai sekarang kekuatan pembuktian lebih kuat sertifikat. Namun jika sertifikat diperoleh dr cara salah, akan dinyatakan kalah.
Jika ada pengukuran oleh A, B bisa mengajukan keberatan karena B punya sertifikat, maka Pihak BPN pasti tidak akan memproses permohonan sertifikat A sampai sengketa a dan B selesai
Saya mau tanya pak,surat keterangan dari desa ada dua,dangan orang lain 1 dengan saya 1 dan cuma bedanya tahun, sedangkan dia tahun lama, kalau saya baru,dan siapa yg tanggung jawab pak?,,,🙏🙏🙏
Surat keterangan itu adalah bukti awal, harus di perkuat dengan bukti yg lain. Jika ada sengketa ini akan dilihat riwayat asal usul tanah dengan bukti kepemilikan dan juga penguasaan tanahnya.
Oke lah pak,atas belasan ny, terimakasih, 🙏
Semoga masalahnya segera selesai
Ya pak, amin 🙏
Assalammu'alaikum..
Tanah bapak saya skitar 5 rante, tp ada yg serobot tanah bapak saya dan ada bangunan skitar 6 rumah.yg menyerobot tanah bapak saya juga ada surat tanahnya.
Dan bapak saya juga punya surat asli nya.
Pertanyaan saya pak, saya harus lapor kesiapa? Agar gk mengeluarkan uang banyak
Klo mau melaporkan penyerobotan tanah ke pihak polisi.
Klo mau menggugat kepemilikan tanah ajukan gugatan perdata melalui pengadilan
Untuk pembatalan jual beli yg dibuat oleh lurah dan di tandatangani camat juga pembatalannya apa melalui perdata suratnya eigendom pak
Yg melakukan pembatalan jual beli adalah pihak yang melakukan jual beli penjual atau pembeli.
jika diajukan oleh pihak lain yang membatalkan adalah putusan pengadilan oleh karenanya pihak lain tersebut harus mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli
Ijin pk mau minta penjelasan..saya punya sertifikat tanah saya..tpi saya yg menguasai HGU..sementara tanah saya luar dari hgu.sekarnag masih di serobot HGU..PT asdal prima lestari.di aceh.saya sudah buat laporan...ke polres setempat..
Inti pertanyaan saya apakah HGU bisa menyerobot tanah masyarakat yg lemah..dan sudah mempunyai sertifikat..🙏🙏
Tak saya sekarg masih d kuasai HGU..dan sudah d tanam sawit.dan sudah bikin juga permuhan karyawan..
Pihak perusahaan sudah pernah mengacak duduk saya..dan meminta Menganti rugi lahan..tpi harga yg tawarkn tdk sesuai dengan keinginan saya..jd pihak HGU takuti saya dan lebih kuat surat HGU dari sertifikat. Itu yg d sampai kpda saya .jadi saya org yg TDK mengerti surat tdk me gerti hukum..jd skrg saya gk bisa berbuat...
Itu adalah sengketa kepemilikan tanah dan jika tidak bisa diselesaikan secara perdamaian maka harus jalan satu-satunya melalui gugatan ke pengadilan.
Di pengadilan juga akan diminta menyelesaikan secara perdamaian melalui mediasi dan apabila tidak selesai di situ maka diproses lah pemeriksaan perkaranya..
Anda harus siap dengan segala alat bukti saksi-saksi dan bukti surat termasuk ada nanti pada saat pemeriksaan setempat harus bisa menunjukkan letak tanah anda dan tanah yang dikuasai oleh pihak tergugat dan nanti akan diuji Apakah sertifikat anda dan hgu tergugat yang benar
Izin bertanya pak. Tahun lalu saya membeli lahan 2.5 hektar. Sudah ada surat dari kepala desa dan sudah saya kuasai dan sudah sebulan saya tanam sawit, tapi tiba tiba ada org yang mengaku bahwa itu lahan dia dan dia juga menanam sawit di lahan yang saya beli... Apa langkah yang harus saya lakukan pak? Mohon penjelasan dan bantuan nya pak
Somasi orangnya, agar mengambil sawit yang dia tanam.
Dan sampaikan jika ke kebun dan merusak tanaman anda akan dilaporkan terkait pengrusakan.
Dan jika belum selesai, silahkan ajukan gugatan ke pengadilan. Terkait sengketa kepemilikan tanah
@@diskusihukum5170 baik pak terimakasih pak. Kemudian apa bila mereka membuat surat rekayasa, bagaimana pak. Karena setau kami mereka tidak ada surat karena waktu rembuk di kepala desa mereka tidak ada surat ..
@@diskusihukum5170 baik pak terimakasih pak. Kemudian apa bila mereka membuat surat rekayasa, bagaimana pak. Karena setau kami mereka tidak ada surat karena waktu rembuk di kepala desa mereka tidak ada surat ..
Jika tidak ada surat, dilaporkan penyerobotan tanah. Dan jika suratnya rekayasa dilaporkan pemalsuan surat.
@@diskusihukum5170 makasi pak
Halo pak.
Mau tanya nih.
Sebidang tanah berdasarkan letter c, akan dijadikan sertifikat untuk BBRp org.
2019 kami ikut prona.
Menjadikan letter c tsb berubah menjadi sertifikat.
Saat pengukuran batas tanah, si pengukur berkata bahwa batas ini hanyalah untuk sementara.
Akan tetapi saat diterbitkan sertifikat tsb, batas tanah yg seharusnya jd milik sy tdk tertera pak.
Sy rugi 45m dan 10m di sebelah barat.
Sudah 4th berlalu.
Saat sy akan bangun rumah, ternyata ada rumah tetangga yg menggunakan tanah sy.
Tetangga sy berprofesi sbg pak RT di desa sy pak.
Jd apakah sy bisa meminta tanah sy yg sebenarnya sesuai dg letter c?
Apakah sy harus mengurus pembuatan sertifikat tanah lagi?
Ketika ada salah dalam penerbitan sertifikat dan salah pengukuran, anda ajukan perubahan ke pihak pertanahan.
Selama tidak ada perubahan maka sertifikat yg ada dan gambar yg ada sebagai bukti kepemilikan.
Dan buka tanah itu masuk ke tanah orang lain, maka orang itu ada dasar menggunakan tanah tersebut.
Jika tidak diproses di kantor pertanahan artinya ada sengketa keperdataan.
@@diskusihukum5170 jadi sy harus bagaimana pak. Untuk merubah luas sertifikat sesuai ukuran awal
@@yenirahma2164 : anda keberatan thdp hasil pengukuran. Datang dulu ke BPN/Kantor pertanahan yg mengeluarkan sertifikat. Sampaikan permasalahan anda.
@@diskusihukum5170 satu2nya jln ya kk
Pak saya mau tanya
Bagai mna kalau tanah samping rumah kita di serobot,lalu di buat surat,tnpa ada tanda tangan pmilik batas,
Smentara kita blm mmbuat surat tanah,cuma saksi waktu kita mmbeli tanah dulu masih ada,mhon jawaban nya pak
Jika tidak ada tanda tangan dari batas tanah, bisa jadi surat tanahnya potensi ada masalah hukum dikemudian hari
Mohon bantuan nya pak kami ini adalah korban sengketa tanah yng sudah di srobot oknum yng mengaku punya sertipikat tapi mereka di suruh membuktikan sampai sekarang nggak pernah di perlihat kan sertipikat tersebut
Jika diserobot, laporkan ke pihak kepolisian, tindak pidana penyerobot an, nanti bisa ditanyakan ke penyidik apa dasar pengambilannya, benar atau tidak ada sertifikat
Lapor kemana
Ada mafia tanah di kantor BPN bener meriah ACEH
Lapor kan ke menteri Agraria dan juga ke pihak kepolisian
Setelah ybs,masuk 3 bln mas, gimana status tanah itu, apa kembali ke pemiliknya ?
Pak jadinketika ada org menyerobot tanah, langkah awal yg dilakukan dilaporkan dgn pidana dl? Apakah bisa langsung dilaporkan dgn gugatan perdata (tnp laporan pidana)? Tx
Itu tergantung alat bukti yg ada... Tapi umumnya masyarakat melakukan laporan polisi, jika tidak di proses atau tidak bisa mendapatkan haknya. baru gugatan perdata
Tanah saya di patok pemerinta untuk jalan usaha tani tanpa ada pemberitahuan
Anda bisa mengajukan keberatan dan tuntutan ganti rugi
Apakah sertifikat tanah yg tlah hilang serta tk pny fotto kopi dpt digantikan dgn sertifikat baru, nmun tdk bersumber pda sertifikat awal?
Jika sertifikat hilang, pemilik bisa mengajukan sertifikat duplikat ke bpn, yaitu pemilik yg tercantum dalam sertifikat awal, bukan diajukan atas nama baru.
@@diskusihukum5170 lantas pak,, bagaimna kedudukn sertifikat yg udah jdi tersebut. Apkah cacat hukum, apa mungkin sudah terdaftr di Bpn?🙏
Kalau sudah ada keputusan eksekusi tapi yg menyerobot tidak mau pindah gmn pak
Bongkar paksa palingan
@@suhendihendi9081 banyak KK jadi rame tar 😄
Klo eksekusi sudah dijalankan oleh pihak pengadilan dan diambil. Lagi.. Laporkan pidana.
Pk mohon saranya .bpk saya mempunyai sebidang tanah rumah..sudah lama di titipkan ke ponakan ibu.di tempati .selama hampir 25thn ,saya seblm bpk wafat suruh nengok rumah itu.ternyata sudah disertifikat atas nama ponakan ibu.padahal surat juwal beli tanah .leter c atas nama bpk.mohon petunjuknya.
Dari cerita anda, ada sengketa kepemilikan diantara kalian, maka untuk menentukan siapa pemilik sah nya adalah lewat jalur gugatan di pengadilan.
Kasus tanah terkadang lamban penanganan dr polri dan terkadang pula nnt sdh terjadi pertumpahan darah baru serius di tanganinya....
Pihak kepolisian hanya menangani perkara pidana yang berhubungan dengan tanah terhadap sengketa tanah baik itu sengketa kepemilikan ataupun sengketa Waris dan lainnya adalah kewenangan pengadilan melalui gugatan keperdataan
@@diskusihukum5170 betul... tpi pengurusannya lamban dan bahkan nda jalan...jd perlu pimpinan polri melakukan pengawasan scr melekat pd para penyidik yg menangani harta dan benda
Tindak pidana mengenai Pertanahan itu sangat rentan dengan adanya sengketa kepemilikan dan dalam proses penyidikan terkadang berkas belum bisa segera dilengkapi karena condong pada sengketa kepemilikan
Bagaimana langkah hukum kl yg menguasai tanah kita yg dasar hukumnya SHM di ambil pemkot atau pemerintah tampa di bebaskan tapi udah di dirikan bangunan dengan alasan untuk kepentingan publik ( pembangunan stadion)
Itu adalah sengketa kepemilikan tanah. Harus diselesaikan dengan gugatan ke pengadilan jika tidak bisa diselesaikan secara damai
Injin bertanya pak. Ada seseorang yang membuat sertifikat tanahnya yang melebihi luas tanahnya sebenarnya sehingga tanah kami ikut disertifikatkan. Sementara dalam proses penyertipikatan tanahnya tidak pernah diminta tanda tangn dari batas batsnga sementara btas sebelah barat dan utaranya adalah tanah kami. Apakah ini pembuatan sertifikatnya melanggar administrasi?
Jika Anda keberatan atas terbitnya sertifikat seseorang yang melebihi batas dan masuk pada pekarangan Anda Anda bisa mengajukan klaim kepada pihak BPN atau jika anda dirugikan atas hal tersebut bisa mengajukan pembatalan ke pengadilan tata usaha negara dengan pihak tergugat BPN dan pemilik sertifikat tersebut
Jika tanah kita hanya dijadikan denah dengan bentuk gang yyang diluar luas sertifikat tapi sebagai luas ajb apa bisa digugat pak
Saya tidak paham apa yang anda maksud.
Sepengetahuan kami jika ada suatu tanah yang bersertifikat tanah yang bersertifikat tersebut akan menjadi acuan dalam pengukuran objek tanah berikutnya dan hal-hal yang ada di dalam fasilitas umum atau batas alam tidak dapat disertifikatkan atas nama orang
Dan bahkan camat kami aja nggak mau pak membantu kami untuk melakukan mediasi, sebener nya itu pak kami hanya minta hak kami yng 45 hektar saja dari tanah seluas 135 yng sudah mereka rampas itu pun yng 45 hektar kami akan berbagi pak sama para petani yng selama ini mengelola tanah tersebut dan kami hanya minta bukti aja pak kalau emang mereka itu benet2 punya sertipikat di atas tanah yng kami kelola
Datang ke BPN cek sertifikat nya benar atau tidak , dan tanyakan bagaimana prosedur penerbitannya
Sya mau bertanya .
Adakah hak pemilik tanah untuk menangih orang tua saya ..saat tanah yg sdh dibeli orang tua saya mau di jual .
Begini kronoligi nya .
A pemilik awal tanah .
Si A menjual tanah dgn si B . Si B menjual tanah dengan si C ..
Kjdian thn 90 an .
Dmna ibu saya membeli tanah dgn si B.dengan bukti hanya kwitansi hnya ada ktrgan nama penjual dan pembeli tp tanpa tnda tangan .
Singkat cerita skrg ada yg mau beli tanah trsbt .
Tiba tiba si A pemilik asal tanah ini meminta sebagian uang hasil jual tanah ini ,dengan ketergan bahwa wktu si B membeli tanah trsbt belum di bayar lunas ,hanya di bayar separuh dari hrga tanah nya .
Si A menagih dan memjntah kepada si C..pdhal si C tidak tahu menau dgn kjdian antara si A dan si B . Karena Si C membeli tanah di si B itu pembyaran nya lunas ...
Skrg si A ini sangat ngotot mau minta bagian dgn alasan masi ada hak nya krna si B ini masih memiliki hutang dgn nya krna dlu wktu beli blm di bayar lunas oleh si B.
Prtnyaan saya ..apakah masi ada dasar hukum nya si A menagih si C..pdhal si C membeli tanah nya dgn si B,
Si A sangat ngotot ingin minta bagian hasil dari pnjualan tanah trsbt ..atau dia mau mengambil tanah nya sebagian sesuai hutang nya si B dlu kepda nya ..mohon pnjlasan nya karena si A memiliki kuasa sebagai kepala dusun di daerah trsbt. ..kami selaku pihak C merasa tdk ada kwjban membayar hutang si B ke si A.krna kami pihak C pda saat beli tanah itu bayar lunas .hanya kwitansi tdk ada surat menyurat nya ..
Skrg sdg proses pmbuatan sertifikat .tp yg kami takutkan si A mempunyai kuasa sbgai kepala dusun disana .dia selalu mengahalngi ketika org ingin mmbeli tanah ini .
Mohon pnjlsan nya .
Cari dulu si B, dan pastikan kebenaran dari klaim di atas itu atas pembayaran B. Jika memang klaim a benar maka yang punya kewajiban untuk membayar adalah B, jika klaim a salah maka tidak ada kewajiban dari pihak B ataupun C harus membayar sesuai dengan apa yang diklaim oleh a
@@diskusihukum5170 si B ini skrg sdh tidak tau dimana keberadaan nya ,ntah masi hidup atau sdh meninggal .karena stlah tanah itu di beli org tua saya sbgai klaim C ini ..si B ini pergi dri daerah itu tdk perna kmbali smpe skrg ...maka nya klaim A ini menuntut di klaim C ini ..skrg tanah ini terhambat dijual krna masi di tahan klaim A .
Scara kkluargaan org tua saya mau memberi bagian dgn dia tp scara sukarela ,dia tdk mau ,dia kekeh mau mintak senilai hutang klaim B itu dlu ....jd kami harus gmna
Tanah itu siapa yg menguasai, siapa yg mengerjakan. Jika dikerjakan si C maka, itu hak penuh C. Karena Si A sdh tau tanah di jual ke C oleh B.
@@diskusihukum5170 tanah skrg posisi nya lahan kosong .
Program buat sertifikat dari pemerintah masih dlm proses tp yg ngurus buat sertifikat kmren itu pihak c .
Msalah nya si A ini masi ttep mau minta bagian nya krna hutang si B itu .di bagi secara sukarela dari kami dia tdk mau ..dia ttep mau dikasi sesuai hutang si B dgn nya .
Yg saya tanyakan apakah kami harus menuruti nya . Adakah mmg hak nya masih di tanah itu ..krna kami tdk merasa punya hutang itu ..si B yg pnya hutang kami yg di tuntut
Tidak ada kewajiban dr C ke A, krn yg berhutang adalah B ke A bukan C, dan C bukan ahli waris si B Maja tidak ada kewajiban membayar
maaf seblumnya izin brtnya pak,
mau tanya,
orang tua saya punya tanah, dan sekrang ada orang yg mengaku telah membelinya pada ayah saya, dia mengaku dia yg punya tanah itu skrng,
krna ayah saya sudah meninggal 10 tahun yg lalu, kami anak nya bertanya kepada ibuk, kata beliu tidak ada menjualnya,
dan anehnya skrng dia mengaku dia yg punya tanah, semasa ayah hidup kenapa tidak di bahas,
bagaimna solusinya pak, krna surat2 tanah kami ada,
Klo memang anda merasa itu hak anda, siap2 saja seluruh bukti suratnya. Nanti jika anda tidak menyerahkan tanah,akan digugat ke pengadilan.
Jika pihak itu mengambil paksa dan merusak barang anda di tanah itu laporkan polisi.
@@diskusihukum5170
terimksih atas penjelasnnya pak
Assalamualaikum pak ..? Saya mau tanya bahwasanya saya punya tanah yg di kasih nenek .saya sudah punya sertifikat tanah tersebut dserobot orang tua lantaran bapak tiri saya dan saya mau jual orang tua melarang bagi mna sikap saya sbagai ank pak...?pdahal kami tdak betah dsana lantaran sikap bapak tri.
Coba selesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu sampaikan dengan baik kepada orang tua jika apa yang anda inginkan yaitu menjual tanah karena ini adalah sengketa kepemilikan tanah jika anda nanti menggugat orang tua akan mendapatkan perhatian dari masyarakat
Pak izin minta arahan nya
Saya punya sebidang tanah sekitaran 4 hektar lebih dan keluarga kami cuman mempunyai surat garapan ditahun 1972 dan sppt muncul 2017 pas saya mau daftatkan surat sudah ada sertifikat dan sertifikat tsb saya cek sudah ada dibpn
Kalau lokasi bidang tanah sudah dikuasai 48 tahun pak sama keluarga saya cuman ada sertifikatnya
Tolong pak solusi nya
Jika ada seperti itu anda ajukan gugatan ke pengadilan, atau anda ke bpn dulu ajukan keberatan atas terbit nya sertifikat. Jika di bpn tidak ada solusi ya diajukan gugatan.
halo bg,saya punya lahan sawit,sudah pernah disidang perdata dan saya dinyatakan menang dipengadilan,dan tanah saya ini juga memiliki sertifikat,terus tau" mereka menanam sawit dilahan saya,tanggapan hukumnya bg?
Laporkan terkait dengan penyerobotan tanah Karena itu adalah tindak pidana
Asalamualaikum.. ijin bertanya paman sy punya tanah kavling hasil pembelian dari yayasan taun 1988,nah pada taun 1996 tanah kavling itu di gugat sama atas nama yg punya leter C anggap nama nya si X,si X menggugat di tingkat pertama menang,lalu pihak kami banding dengan dimenangkan oleh kami,berhubung kalah si X dia banding lg,naik ke kasasi,dri putusan kasasi kami kalah,setelah kekalahan itu mereka menjual tanah2 kavling itu ke pihal ke 3,lalu kami banding lg ke putusan PK,dan dimenangkan oleh kami,bahkan sdh inckrah,yg sy ingin tanyakan,tanah kavling itu sdh dijual oleh si penggugat,apakah kami masih berhak untuk mengambil hak kami,langkah apa saja yg harus kami tempuh?
Tanah itu milik anda, jual beli yg dilakukan oleh X tidak sah dan harus dibatalkan.
@@diskusihukum5170 langkah pertama sya mengajikan somasi ke pihak ke 3 yg membeli tanah nya atau gmn stp by step nya
Jika ada gugatan rekonpensi di putusan ajukan eksekusi ke pengadilan.
Jika tidak ada, anda somasi penjual dan pembeli tanah anda, agar mengembalikan kepada anda.
@@diskusihukum5170 trima kasih atas saran dan pencerahan nya,sehat selalu...