Over Kredit Tanpa bank, Bisa Ga?

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 28 чер 2020
  • Memasuki bunga floating, apalagi di masa sulit seperti ini pasti bikin kamu pusing bukan kepalang. Biasanya banyak yang kemudian mencari solusi dengan memilih untuk melakukan over kredit KPR. Tapi, bisa ga sih kalo over kredit tanpa bank? Ada dampaknya ga ya? Yuk simak penjelasannya disini! Kali ini kami ngobrol bareng notaris mba diharini.
    Stay tuned ya!
    Bila ada pertanyaan soal KPR bisa langsung tulis di kolom komentar atau bisa konsultasikan lebih lanjut melalui link berikut kpracademy.com/halaman-konsul...
    Instagram : / kpracademy
    Twitter : / kpracademy
    Facebook : / hellokpracademy
    Website : kpracademy.com/

КОМЕНТАРІ • 78

  • @nusirosiro6653
    @nusirosiro6653 2 роки тому +1

    Mantap penjelasannya sangat mudah di pahami 👍👍

  • @yong_69
    @yong_69 3 роки тому +2

    saya mau ambil kpr subsidi tapi bermasalah di bi cheking,nah skrng ada niat ambil take over kpr.dan pertanyaan saya apa bisa proses take over melalui bank walaupun bi saya bermasalah? mohon pencerahannya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      yang bisa kamu lakukan pertama adalah menyelesaikan sumber penyebab BI Checkingmu buruk, yaitu dengan membereskan semua masalah yang sebelumnya pernah terjadi. Setelah semuanya dibereskan, simpan baik2 seluruh bukti lunasnya dan jangan ulangi kembali hal yang kamu lakukan sebelumnya. Nanti setelah 1 tahun berlalu, kamu bisa mencoba ajukan KPR Subsidi. Terima kasih.

  • @gunturahmad9010
    @gunturahmad9010 3 роки тому +1

    Mau tanya..... saya mengontrak ruko sudah 8th tp sama pemilik ruko minta dilanjutin cicilan (sang pemilik ruko masih KPR) sang pemilik ruko minta kasih kembali seluruh uang DP+cicilan tiap bulan, sudah dpt 8th nyicil masih kurang 7th? Sikap yg hrus saya ambil gimana?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hai Guntur Ahmad, sebaiknya kamu tetap pada posisi sebagai pihak penyewa. Nah, bila memang ybs berniat menjual sebaiknya dilakukan transaksi seperti biasa saja, yaitu tentukan harga jualnya berapa kemudian baru kamu ajukan KPR bila memang setuju dengan harga yang ditawarkan dan memiliki kemampuan untuk membayar cicilan per bulannya. Bila pemilik ybs menawarkan untuk dilakukannya pengembalian nilai angsuran yang dibayarkan selama ini, yah kemungkinan besar kamu akan rugi karena bunga KPR sejak 8 tahun yang lalu bila dibandingkan dengan kondisi sekarang sudah jelas cenderung lebih rendah bunganya kondisi saat ini, sehingga sebaiknya faktor itu tidak dipertimbangkan sebagai bagian dari pembentuk harga. Yang jelas bila kamu langsung meneruskan membayar angsuran KPR dari si Penjual maka sebenarnya ada beberapa risiko yang kamu harus ambil, untuk lebih jelasnya kamu bisa simak pada video UA-cam tentang risiko over kredit.

  • @sukaryatisahetapy7628
    @sukaryatisahetapy7628 3 роки тому +1

    Selamat sore, sy mau tanya mas
    Sy beli rumah over cridit BTN dari orang ke 2, sedangkan orang ke 2 sdh mengurus ke notaris, pada saat beli msa cicilan msh 10 thn, sekarang cicilan sdh mau lunas dn orang ke 2 hilang kontak..langkah apa yg harus sy ambil untuk mengurus surat sertifikat yg berada di bank..trim ksh banyak

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +2

      Hi Sukaryati,
      Satu-satunya jalan ya kamu coba libatkan notaris yang membantu transaksimu dan sebaiknya kamu coba menghubungi si tangan 1 juga seandainya nanti pada saat KPR lunas kamu tidak diijinkan bank untuk mengambil dokumen jaminan.

    • @sukaryatisahetapy7628
      @sukaryatisahetapy7628 3 роки тому

      Trim ksh atas informasinya..sehat2 dn sukses selalu ya mas..🙏🙏

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      @@sukaryatisahetapy7628 Sama-sama. SIlahkan bantu share ke temen-temenmu yang juga haus informasi mengenai KPR ya :)

  • @bundageulis
    @bundageulis 2 роки тому +2

    Pak oki berapa lama take over lewat bank kira2 apa nunggu beberapa bln kah.soalnya aku mau take over lwt bank notaris bantu proses tapi lama bngt dah 2 bln blm apa2

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 роки тому +1

      Kamu sudah ada lakukan pengajuan KPR ke bank tersebut? Bila belum, ajukan ya. Kalau sudah, harusnya sudah ada kejelasan hasil analisanya apakah ditolak atau disetujui. Jadi patokannya pengajuan KPR ya, bukan urusan sama notaris karena skema transaksi yang kamu ajukan itu resmi ke bank.

  • @bumelisa3390
    @bumelisa3390 3 роки тому

    Mas saya mau tanya over kredit rumah KPR subsidi yang saya over kredit sekarang sudah 5 tahun pas awal jual beli baru transaksi melalui notaris apakah sekarang harus pengajuan ke bank atau menunggu rumah lunas?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Bu Melisa,
      Untuk finalisasi transaksi maka proses AJB hanya bisa dilakukan setelah rumah tersebut dilunasi seluruhnya.

  • @rukun7365
    @rukun7365 Рік тому +1

    mau nanya misalkan saya mau beli take over,tp pembeli 1 cicilan langsung developer.disaat akad apakah hrs melibatkan developer,atau cukup notaris?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Рік тому +2

      Kalau cicilan ke developer langsung saja libatkan developer untuk membantu mengaturkan transaksi lebih lanjut agar posisi hukum mu sebagai pembeli aman ya.

  • @darulariwibowo9198
    @darulariwibowo9198 3 роки тому +1

    Kalau dari pihak bank audit Rumah sudah di Take Over apa yang harus dijawab ketika audit dari pihak bank sedang T.O nya hanya melalui Notaris ?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Darul Ari Wibowo,
      Jawaban yang paling mungkin diberikan adalah saya tidak tahu kalau seharusnya saya melibatkan bank juga, saya pikir lewat notaris semuanya bisa beres. Ini baiknya harus bagaimana ya supaya posisi saya jadi jelas ? Selanjutnya tinggal dibicarakan baik-baik dengan pihak bank mengenai cara yang dapat ditempuh untuk menjadi solusi bersama yang terbaik.
      Semoga bermanfaat, terima kasih.

  • @sutrisno0969
    @sutrisno0969 Рік тому +3

    Mau nanya pak oki.
    Jadi sodara ngajuin kpr tapi gak di acc.
    Trus gantian adeknya yg maju trus di acc.
    Intinya kakanya kpr tapi pake nama adeknya..yg ngansur kakanya
    Dan sampe saat ini kakanya lancar2 aja angsuranya.
    Apakah suatu saat sampe lunas trus sertipikat yg ngambil adeknya..trus di balik nama atas nama kakanya..itu gimana pak, apakah ada masalah di suatu saat nanti..
    Dan bila udah lunas.
    Adeknya ngambil kpr lg buat dirinya sendiri.apakah akan ada surve2 lg seperti pengajuan pertama.kebetulan sodara wirausaha..
    Maaf curhatnya panjang pak..
    Sukses selalu untuk chanelnya pak oki.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Рік тому +1

      Risikonya lebih ke kondisi kalau si adik menikah dan pasangannya punya "pandangan lain" terhadap KPR tersebut, ini posisi hukum si kakak lemah soalnya.
      Sebaiknya upayakan KPR bisa segera lunas dan setelahnya lakukan AJB (kena biaya pajak lagi utk sisi penjual dan pembeli) lalu balik nama sertipikat.
      Atau alternatifnya, bila kondisi keuangan si kakak sudah lebih baik, bisa coba ajukan KPR melalui website kpracademy.com dan nanti akan kami bantu carikan bank yang terbaik untuk bisa melalukan pembelian kembali rumah tsb. Untuk masalah pelunasan KPR yang saat ini, nanti bisa kami bantu juga untuk carikan pinjaman dana talangan 😊

  • @shodiqkull
    @shodiqkull 3 роки тому +1

    Pak, mau tanya
    Kalo take over via notaris aja..
    Apa ada konsekuensi pidana?
    Terima kasih jawabannya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Shodiq Kull,
      Konsekuensi pidana sih sepertinya tidak ada, namun tetap ada risiko hukum yang berpotensi merepotkanmu di kemudian hari.

  • @marsimakasihbtlramalanyaka3086
    @marsimakasihbtlramalanyaka3086 3 роки тому

    Assalamualaikum DEE aku mau tanya saya bli rumah subsidi saya ke bank urus cicilan dlu surat komplit dri bank tapi ga ada surat pajak dan dri penjual blm ada surat pajak gimana solasinya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому

      Yang perlu kamu pastikan kembali adalah bagaimana kesepakatan terdahulu dengan penjual yang tercantum di Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dimana di dokumen tersebut biasanya dicantumkan kondisi bila Surat Pajak (PBB) belum dipecah apakah itu terus menjadi tanggung jawab developer sampai dengan dilakukan pemecahan PBB atau bagaimana. Umumnya sih bila PBB belum dipecah, maka biaya pajak tersebut menjadi tanggungan dari developer (karena luas lahan di dalam PBB tersebut termasuk lahan yang merupakan area Fasilitas Umum /Fasum dan Fasilitas Sosial /Fasos).
      Hal lain yang bisa kamu lakukan adalah menyampaikan permohonan ke developer secara tertulis untuk meminta dilakukannya proses pemecahan surat pajak / PBB.

  • @harikrisnaganesha8375
    @harikrisnaganesha8375 Рік тому +1

    Pak mohon dapat diberikan masukannya, saya rencana mau over kreditkan rumah saya, dan dari pihak pembeli minta menggunakan via notaris karena jika take over via bank pembeli ada masalah dengan BI checking, klo dapat disimpulkan pembeli tersebut ingin melakukan take over via notaris tanpa sepengetahuan bank ya? dan apakah ini direkomendasikan? mohon dapat deberikan pencerahan Terima kasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Рік тому +1

      Sebaiknya permintaan pembeli tidak kamu ikuti ya, karena kalau pembeli pernah bermasalah dengan bank dan tidak menyelesaikan kewajibannya, akan ada kemungkinan hal itu terulang hanya saja kali ini berpotensi merusak nama baikmu. Secara prinsip kami sangat tidak menyarankan dilakukannya over kredit karena banyaknya masalah yang bisa timbul di kemudian hari.
      Untuk informasi seputar over kredit kamu bisa cek di Playlist yang telah kami siapkan seputar over kredit 🙏🏻

  • @mulyaariyadi3513
    @mulyaariyadi3513 3 роки тому +1

    Klo lewat bank apakah ada solusi dengan keuangan yg minim, klo dengan debitur lgsg dapat penawaran murah

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Highlighted, untuk sedikit meminimalisir biaya take over, mungkin kamu bisa cek tanggal-tanggal ulang tahun bank, karena biasanya di periode ulang tahun akan ada promo khusus, baik itu diskon provisi, bebas admin dsb.

  • @senaseanvlog5882
    @senaseanvlog5882 2 роки тому +1

    Pak mohon dibantu jawab.. Saya mau over kredit rumah Saya.. Saya sudah 5 th kredit cuma pegang surat perjanjian kredit aja surat2 yg lain Saya ga pegang itu gimana ya pak

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 роки тому

      Minimal kamu minta copy dokumen ke bank supaya nanti pihak pembeli bisa lebih lancar dalam melakukan pengajuan KPR.

    • @liunardydarmawan5035
      @liunardydarmawan5035 Рік тому

      Dokumen apa aja tuh kak yang dimaksud?

  • @redywidayanto9265
    @redywidayanto9265 3 роки тому +1

    Mas,mau nanya y,sy mau take over rumah tp rumah yg sy mau take over ini blm masuk ke bank krn gagal di BI cecking,tu gmn carany

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Redy Widayanto,
      Maksud pertanyaanmu masih kurang jelas, yaitu di bagian "karena rumah belum masuk ke bank". Justru kalau rumah belum masuk ke bank sebagai jaminan, bukankah lebih mudah untuk membelinya secara langsung dengan menggunakan pembiayaan fasilitas KPR ? Jadi tidak perlu proses take over dan semacamnya.
      Terima kasih.

    • @redywidayanto9265
      @redywidayanto9265 3 роки тому

      @@KPRAcademy gini mas yg sy alami,ada org take over rumah dan berkas org yg mau jual itu g dtrima bank krn blacklis,trs org itu mnt gantiin uang dp rumah jd gmn solusinya klo bs g ush lwt bank

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому

      @@redywidayanto9265 kami tidak menyarankan untuk over kredit rumah tanpa sepengetahuan bank, karena resiko-resiko yang sudah disebutkan di video. Saran kami sebaiknya urusan BI Checkingnya diselesaikan dulu supaya bisa tetap melakukan take over lewat bank. Untuk cara memperbaiki BI Checking cek di video ini ya ua-cam.com/video/RhJnxWciDqY/v-deo.html

  • @azzamytv20
    @azzamytv20 3 роки тому +1

    Selamat pagi, mau tanya saya sudah terlanjur take over rumah subsidi yang baru 3 tahun dan tanpa notaris, hanya berita acara take over rumah antara saya dan pemilik rumah tangan pertama saja, apakah untuk ke notaris harus menunggu 5 tahun cicilan dulu?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Azzamy TV,
      Untuk penyelesaian transaksinya, supaya tuntas dan bisa sertipikat bisa dibalik nama ke namamu, maka harus menunggu lunas dulu ya seluruh sisa pokok pinjaman atau bila memang ada dana, maka cukup menunggu 5 tahun agar subsidi yang telah diberikan tidak dicabut kembali. Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

    • @azzamytv20
      @azzamytv20 3 роки тому

      @@KPRAcademy terima ksh min, maaf saya mau nanya lg, katanya rumah subsidi itu baru bisa di take over setelah 5 tahun ya, saya blm ke notaris karena cicilan baru 3tahun, saya mau ke notaris sekarang tp takutnya nanti setelah rumah lunas, akta itu tdk berlaku karena membuat akta ketika cicilan baru 3 tahun (Seharusnya kan ketentuannya cicilan 5tahun). mohon pencerahan min.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому

      @@azzamytv20 Untuk rumah subsidi yang dibeli dengan menggunakan KPR subsidi memang baru bisa dialihkan setelah KPR subsidi berjalan setidaknya 5 tahun, namun apabila kamu mau segera melunasinya ya tidak harus menunggu 5 tahun itu. Untuk akta transaksi yang dibuat di hadapan notaris sebenarnya tidak masalah mau dibuatnya kapan, yang terpenting disini sebenarnya adalah isi dari perjanjian (biasa bentuknya PPJB) dan pemenuhan hak dan kewajiban oleh para pihak yang terlibat transaksi di dalamnya.

    • @azzamytv20
      @azzamytv20 3 роки тому +1

      @@KPRAcademy Terima ksh min, berarti tdk masalah ya membuat akta walapun blm 5 tahun cicilan? dan ini blm mau saya lunasi, tp saya ingin membuat akta take over dulu, jd tdk masalah ya walapun blm 5 tahun cicilan?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      @@azzamytv20 Secara prosedur hukum tidak masalah untuk dijalankan seperti itu, yang penting nanti kamu teliti kembali redaksional di PPJB notariil tersebut agar tidak ada kekeliruan kesepakatan perjanjian dengan pihak pembeli dan sebaiknya disiapkan juga klausul yang mengatur apabila si pembeli menunggak angsuran maka konsekuensinya harus seperti apa. Terima kasih.

  • @keretaapikayujefin88
    @keretaapikayujefin88 3 роки тому +1

    Kalo over kredit via Bank, sama saja dari nol, kalo pake bank knapa harus oper kredit? Ya mending ambil kpr baru, orang jual oper kredit karna gak bisa lanjutkan angs, dan ingin cepat laku.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Jefin 88,
      Masing-masing cara / pilihan ada konsekeunsi risikonya sendiri-sendiri. Yang kami sarankan disini adalah best practice yang tidak berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

  • @gusutiangusutian1185
    @gusutiangusutian1185 3 роки тому +1

    Mas, kalau rumah subsidi yang dibeli cash. Apakah boleh dijual lagi?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Gusutian,
      Boleh dong, tapi kalau dijual lagi…pihak pembeli tidak bisa membeli menggunakan KPR Subsidi ya, karena KPR Subsidi khusus diberikan kepada yang melakukan pembelian rumah (kriteria) subsidi dari pihak developer (developer perlu terdaftar sebagai rekanan PPDPP).

    • @gusutiangusutian1185
      @gusutiangusutian1185 3 роки тому +1

      @@KPRAcademy berarti kalau di jual harus melalui pembayaran cash lagi ya mas..
      Kalau di jual kembali ke pihak developer nya .kira kira bisa tidak ya mas?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      @@gusutiangusutian1185 Rumah subsidi yang sudah dibeli secara cash dapat dijual kembali ke pihak lain dengan cara menggunakan KPR, namun KPR komersil ya…bukan KPR subsidi. Kalau dijual kembali ke developer sebenarnya mungkin2 saja, tapi biasanya ada kena diskon harga.

    • @gusutiangusutian1185
      @gusutiangusutian1185 3 роки тому +1

      @@KPRAcademy oh begitu ya mas. Terimakasih ya mas atas infonya. 🙏

  • @sutinitini8573
    @sutinitini8573 3 роки тому

    Pak mau nanya, kalo over kredit notaris aja. Bayar pajak penjualan/pembeliannya kpn ya?
    Atau emang gak bayar

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому

      Hi Ztin 27,
      Transaksi over kredit melalui notaris adalah transaksi yang sangat tidak kami sarankan karena memiliki berbagai risiko. Yang perlu kamu ketahui adalah pembayaran pajak penjualan/pembelian itu hanya dilakukan saat kita bisa melakukan AJB (Akta Jual Beli), dimana untuk melakukan AJB diperlukan dokumen sertipikat asli yang mana dalam case ini berada di dalam penguasaan bank (disimpan oleh bank penyedia KPR). Jadi untuk transaksi over kredit tentunya belum bisa segera dilakukan AJB... inilah sebabnya transaksi over kredit bisa dikatakan transaksi "selundupan" dan banyak risikonya, contoh kalau ketahuan sama bank bisa masalah, pihak penjual meninggal / berubah pikiran bisa masalah, dan kalau pembeli menunggak juga bisa masalah. Nah untuk lebih jelasnya kamu bisa juga tonton video kami mengenai over kredit ya...
      Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

  • @muhamadzuhri2000
    @muhamadzuhri2000 3 роки тому +1

    Puyeng.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Zuhri Muhamad, bila ada hal yang membuat bingung silahkan bertanya ya 😊

    • @stronghold.cgaming7446
      @stronghold.cgaming7446 3 роки тому +1

      @@KPRAcademy sy jg bingung bang sbgai org awam,masalahnya kemarin2 waktu take over sy tdk diberitahukan oleh pihak developer bahwa sy take over lewat bawah tangan,bukan kebank,harusnya sy jg diberitahukan kyak bgtu,tp langsung antara penjual,pembeli,notaris,n developer trus ttd aja gitu..🙏🙏

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      @@stronghold.cgaming7446 Nah, kalau sudah terlanjur…yang penting kamu bisa berkomunikasi dengan pihak developer dan pihak notaris ya…supaya bila suatu saat ada "masalah", maka akan ada saksi dan pihak yang menguatkan posisimu tersebut. Dan yang terpenting adalah menjaga agar tidak sampai terjadi tunggakan ya...supaya proses take over-mu bisa tetap aman berjalan tanpa potensi keribetan disisi administrasi hukum. Semoga informasinya bermanfaat ya dan semoga proses take over-mu juga aman-aman terus ya 🙏

  • @user-gp6om7sb7x
    @user-gp6om7sb7x 5 місяців тому

    Pak mau tanya, kalau mau over kredit rumah subsidi dengan alasan karena lokasinya terlalu jauh dengan lokasi kerjaan jd mau di over kredit, ketika sudah over kredit apa masih boleh mengajukan/ ambil perumahan subsidi ya pak di lokasi yg berbeda?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 місяці тому

      Namanya alasan bisa saja dibuat 1001 macam, itulah sebabnya alasan tidak selalu diperhatikan.
      Untuk pengambilan rumah subsidi, regulasinya sudah jelas, hanya bisa diambil 1x saja.

  • @bangbinchannel1827
    @bangbinchannel1827 3 роки тому +1

    Saya mau tanya mas, saya ini kan mau ambil take over. Nh sedangkan itu BTN KPR msih SHGB. Apakah itu berani kita ambil atau tidak. Tks

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Robin,
      Baiknya kamu melakukan take over dengan sepengetahuan bank ya, sedangkan untuk status SHGB seharusnya tidak masalah koq.

  • @enzyrl1668
    @enzyrl1668 3 роки тому +1

    kalo hanya lewat notaris apakah harus laporan k,bank,y mba.,?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Indan,
      Kalau kamu transaksi jual beli rumah yang sedang dijaminkan ke bank hanya melalui notaris, tanpa sepengetahuan bank..artinya si penjual melakukan transaksi itu secara "tersembunyi", jadi tidak bisa dikatakan sah secara hukum karena transaksi seharusnya dilakukan secara terang dan tunai. Agar bisa sah secara hukum, seluruh pihak yang berkepentingan dengan rumah tersebut harus mengetahui terjadinya transaksi tersebut.

  • @yong_69
    @yong_69 2 роки тому +3

    saya baru ambil take over subsidi karna kendala bi..
    transaksi didepan notaris dan pengembang tanpa hadir kreditur pertama hanya diwakili pihak pengembang dan marketing..dan saya trima berkas sp3k buku rek btn ,ppjb menyusul stelah selesai dri notaris..tapi pin kartu btn ga dikasi dgn alasan sudah di nonaktifkan atau apalah..aapakan aman pembayaran saya ke rek btn via transfer padahal saya ga tau bener ga uangnya kesetor ke btn apa ga..apa perlu saya ke bank untuk konsultasi? apa subsidi akan dicabut? tolong kak bantu saya yg sedang gelisah... 🙏🙏🙏🙏

    • @arisaji1478
      @arisaji1478 2 роки тому +2

      Persis yg saya alami srkg mba.. coba sharing2 mba

    • @adityams5476
      @adityams5476 2 роки тому

      Sama persis juga dengan saya

  • @elfrinamastaruli6029
    @elfrinamastaruli6029 2 роки тому

    y t

  • @arthadina7902
    @arthadina7902 3 роки тому +1

    Mau tanya kalo mau over kredit rumah subsidi yg sdh 3 th angsuran..
    Apakah ketika mau over kredit via bank ada batasan gaji untuk salah satu syaratnya?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 роки тому +1

      Hi Artha Dina,
      Untuk rumah KPR subsidi, sebenarnya secara regulasi baru diperkenankan untuk dilakukan pengalihan / penjualan setelah 5 tahun berjalan. Bila kamu tetap nekat melakukan pengalihan sebelum 5 tahun, maka kamu harus siap menerima konsekuensi yang sudah ditentukan sebelumnya. Setiap orang yang menerima KPR subsidi ini pun harus sesuai dengan kriteria atau syarat yang sudah ditentukan, termasuk persoalan besar gaji. Nah untuk pertanyaan kamu tersebut, KPR subsidi hanya berlaku untuk tangan pertama. Jadi, bila ada yg mau beli maka akan menjadi tangan kedua sehingga harus menggunakan KPR Komersial. Demikian informasi yang kami sampaikan, terimakasih.

  • @latifdwisantoso
    @latifdwisantoso 2 роки тому

    Pak mau tanya
    Kalo komersil sebelum 5 tahun boleh di over kredit?
    Terus kalo lewat notaris aman ga pak?
    Trimakasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 роки тому +1

      Kalau pakai skema over kredit jangan ya...walau lewat notaris sekalipun, karena yang sudah2 banyak juga yg notarisnya mendadak ngilang disaat ada masalah. Satu hal lagi yg perlu diingat, over kredit yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan bank itu sebenarnya melanggar perjanjian KPR yang sudah disepakati dengan bank sebelumnya, jadi ada risiko hukum disitu.

  • @achmadfauzirizky7780
    @achmadfauzirizky7780 2 роки тому +1

    mau tanya, sya ingin take over rumah 80jt dgn pihak ke.1 , dgn SISA POKOK di bank 360jt (sisa tenor 11 tahun lagi, cicilan 5.5jt/bln).
    1. Biaya apa aja yg sya harus keluarkan apabila melalui pihak bank tsb?
    2. Apakah tenor nya akan di kalkulasi ulang ATAU melanjutkan sisa yg 11 tahun tsb?
    3. Apakah cicilan nya di kalkulasi ulang ATAU melanjukan cicilan yg sebelum nya?
    Terima kasih 🙂

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 роки тому

      Untuk biaya bank, biasanya dikenakan biaya provisi, administrasi, asuransi (kerugian dan jiwa), biaya notaris dan biaya appraisal.
      Mengenai jangka waktunya, nanti disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhanmu, jadi bisa dapat jangka waktu yang lebih panjang jika kamu mau dan umurmu masih muda (masih jauh dari usia pensiun).

  • @ipnufajar3393
    @ipnufajar3393 2 роки тому

    notaris apa ini ngomong sengak banget njir

  • @user-dq6pp2ir6s
    @user-dq6pp2ir6s 3 місяці тому +1

    Pak mau tanya donk saya sudah over kredit sebagai pembeli sudah jalan 3thn v over kredit y di bawah tangan tanpa bank tahu.
    Terus bisa ga pindah over kredit ke bank lain pak
    Lewat KPR academy
    Dan caranya gimana
    Syarat y apa aja

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 місяці тому

      Kalau kamu bertindak sebagai tangan kedua, silakan ajukan KPR Pembelian melalui website kpracademy.com dengan memilih kondisi properti/ jenis sertipikat "Masih KPR/ Dijaminkan". Terima kasih 🙏🏻

    • @user-dq6pp2ir6s
      @user-dq6pp2ir6s 3 місяці тому

      Klw cara balik nama langsung bisa ga ka di KPRakademy

    • @user-dq6pp2ir6s
      @user-dq6pp2ir6s 3 місяці тому

      Cara pengajuan y gimana ka
      Minta solusi y
      Saya mau curhat dikit pak
      Saya kan over kredit bawah tangan
      Saya sudah nempati 3thn lebih
      V rasanya itu..puya rumah kaya ngerasa ga punya rumah pak
      Saya setoran aja trs v nama kpr y atas nama orang
      Ibarat pembantu yang nurut sama majikan y
      Saya mah setoran terus v yang enak orang lain
      Ga nyaman pak over kredit bawah tangan tu
      Di kira saya mah aman pak taunya mah kaya gini
      Tolong minta solusi y pak supaya KPR y atas nama pribadi saya sendiri
      Cara balik namanya gimana ya pak
      Mohon bantuannya
      Terimakasih 🙏🙏🙏