Batas Bidang Tanah
Вставка
- Опубліковано 15 гру 2024
- • HAK ATAS TANAH PENDAF...
Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, Kewajiban Pemegang Hak Atas Tanah dan Ketentuan Tanah Terlantar
Pembahasan mengenai pendaftaran tanah pertamakali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada link :
• Pendaftaran Tanah Pert...
Tanah negara dan sejarahnya
• TANAH NEGARA dan Sejar...
perbedaan luas pada sppt pajak dan sertipikat link :
• BERBEDA antara LUAS TA...
Penjelasan tentang batas bidang tanah dan penetapan batas bidang tanah. Menjelaskan tentang batas bidang yang sesuai dengan ketentuan,kewajiban memasang dan memelihara batas. Memperhatikan batas bidang bersebelahan jika berbatasan dengan jalan umum, gang, sungai dan pemasangan serta pengukuran bidang tanah dipemukiman padat
• PROSES DAN BIAYA PERAL...
PROSES DAN BIAYA PERALIHAN HAK ATAU BALIKNAMA SERTIPIKAT HAK MILIK
• 12 CARA TERHINDAR DARI...
12 CARA TERHINDAR DARI MAFIA TANAH ATAU PENYEROBOTAN TANAH DAN SENGKETA
• PENGGANTIAN BLANKO SER...
PENGGANTIAN BLANKO SERTIPIKAT & PERALIHAN HAK ATAS TANAH (contoh berkas, biaya, AJB & waris)
• CARA MENGHINDARI SENGK...
CARA MENGHINDARI SENGKKETA BATAS BIDANG TANAH ?
Terima kasih ilmu dan infonya bang.sehat selalu..
Aamiiin... yra terimakasih atas doa dan supportnya
@@nandangisnandar ok sama sama bang.ini Abang di daerah mana
Trims
sama2 trimakasih...
Luas tanah di sertifikat lebih sedikit dari patok tanah.mohon solusi 🙏🙏🙏
Luas tanah dihitung berdasarkan batas yg dipasang dan ditetapkan serta dg persetujuan tetqngga bersebelahan. Jika patoknya geser maka patoknya dikembalikan ke tempat semula saat diukur atau jika batasnya berunah maka dilakukan penataan batas kembali dan dilakukan pengukuran ulang oleh petugas dari kantor pertanahan setempat
Pak mau taya pengukuran tanah kavling apa bener dari titik bibir parit trimakasih
Patok di hilangkan paksa utk jalan oleh pengembang..sertifikat di pertanyakan kuatan hukumnya
jika terdapat bukti yg jelas atau surat kepemilikan tanah dan saksi2 yg mendukung pernyataan maka dapat diajukan ke pengadilan
Ijin tanya pak,tanah kami uda berbatas pagar tembok keliling,ukuran letter C sama dengan sppt pbb,saat kami mo mengajukan sertifikasi ada keberatan dr tetangga sebelahan,krn letter c tetangga lebih besar dr tanah yg ditempati,sppt pbbnya berukuran sama dengan ukuran tanahnya.bagaimana sikap kita,krn sampai saat ini kelurahan tidak mau mengeluarkan surat keterangan tanah.
selama masih sengketa batas maka sulit diproses untuk sertipikatnya. saran sy, disepakati terlebih dahulu secara kekeluargaan tentukan dan pasang batasnya sesuai persetujuan kemudian baru diajukan prosesnya dan ukuran nanti yg diukur berdasarkan kesepakatan tersebut akan menjadi data bagi pengukuran luas dan data di sertipikat yg terbit. selanjutnya degan bukti sertipikat maka sesuaikan data luas di sppt pbb nya utk tagihan tahun berikutnya dengan mengajukannya ke kantor layanan pajak setempat
Assalamu'alaikum izin bertanya bang, saya baru beli rumah tapi sertifikatnya masih SHGB dan sudah habis masa berlakunya. Kira² prosesnya spt apa ya bang ? Dan satu lg bang, luas tanah disertifikat hanya 60 meter tapi aslinya lebih krn dpt sisa tanah hook. Apa harus diukur ulang bang ?
Bagaimana menurut Hukum tanah yg diukur oleh tetangga atau bembeli Tampa menhadirkan orang2 yg berbatasan apakah bisa diangga sah
Penetapan batas memerlukan kesepakatan dg tetangga berbatasan dan dpt dibuktikan dg ttd pemilik dan kuasanya atau dgn saksi. Jika ada sengketa batas dapat mengajukan penataan batas kembali dg dasar bukti yg ada. Jika msh blm sepakat terus dpt melalui mediasi atau ke jalur pengadilan utk gugatan serta pembuktiannya
Mantep banget ta pe widyaiswara ini 😄
Terimakasih Pa Revo Putera Samudra. Semoga Bermanfaat...
Bagai mana cara nya memasang batas dengan dengan orang yg menyerobot tanah kita , sedangkan tanah tersebut dibeli nya dari orang lain yang bukan ahli waris?
Saran utk pasang tanda batas sy sebaiknya diselesaikan dg cara kekeluargaan atau mediasi dan dpt disepakati pihak2 yg bersebelahan sesuai dg bukti2 /saksi yg ada
Pak bagaimana Pemasangan Patok Beton Tanah Yang Benar Jika Garis Batas Bersebelahan Dengan Gang/Jalan? mengingat di tempat kami biasanya "As/Tengah Patok" menjadi garis batas tanah antara pemilik satu dengan yang lain (sama seperti jika masih pakai batas pohon).., kecuali tembok beda: tembok yang hulu timur dan utara menjadi pemilik yang di hulu timur atau utara... perkecualian si pemilik menembok tembok bagian barat atau selatan berada pada lahannya sendiri. Terima kasih.
pada prinsipnya untuk patok dapat juga merupakan tanda batas dalam bentuk patok atau tembok yang disepakati bersama dengan tetangga bersebelahan dan untuk yg berbatasan dg fasilitas umum dapat diketahui aparat desa setempat atau yg mewakili pemda setempat. dengan dasar tanda batas tersebut maka dapat dilakukan pensertipikatan atau pemeliharaan batas setelah terbit sertipikat
Saya mau tanya bagaimana solosinya untuk pengukuran tanah sebelah melanggar hukum,disini pembuatan Sertipikat tidak melibatkan tetengga sebelah hanya membuat ukur sendiri, BPN dan kelurahan saja, dan saat ini Sudan di tembok, milik saya ya sudah Sertipikat tahun 1977, mohon penjelasanny terima kasih
Jika ada sengketa batas sebaiknya diselesaikan secara damai terlebih dahulu, kemudian mediasi dan bisa dilakukan penataan batas kembali sesuai batas yg disepakati dan diukur ulang. Jika tdk dpt diselesaikan dg mediasi maka dpt diproses ke pengadilan
Pak A beli tanah berdua dg Pak B dibagian belakang rumah mereka dan belum AJB (belum bisa dipecah krn sdh berkali Pak A minta segera diselesaikn krn msh bs dipecah akhirnya hrs nunggu krn perub kebijkn g bs dipecah) dan selama proses itu Pak B tahu2 membangun tembok dan membagi sendiri dan menetapkn batas tanpa sepengetahuan Pak A (secara nilai Pak A dan Pak B bayar sama namun secara luas kasat mata lebih luas Pak B dan komitmen akn dikembalikan) dan sepakat ditarik garis dr depan batasnya nunggu kputusan notaris. Namun Pak B menetapkn batas sendiri sesuai logikanya namun belum memberitahu Pak A. Pak A ingin batas ditentukn notaris tdk sepihak namun terlanjur Pak B membuat pondasi permanen sesuai logika. Apakah tindakan Pak B dibenarkan sementara bagian depan yg jadi patokan pondasi bersama yg akan dibagi (50%:50%) ternyata Pak B mtmbangun lebih awal dan Pak B telah memakai pondasi lbh dr 50% sekitar 75% shg batu batas tdk vukup didirikan di wilayah pondasi Pak A. Pak A keberatan atas tindakan Pak B medkipun sdh tdk mempersoalkan bagian depan namun untuk bagian belakang meminta ada batas dr notaris dulu atau disepakati bersama dg musyawarah dulu. Mohon saran.
Saran sy dilakukan mediasi dengan dihadiri saksi dan aparat desa atau orang yg dituakan untuk melakukan penataan batas kembali seduai dengan yg seharusnya dg adil. Kemudian ditetapkan dan dibuat kesepakatan yg mengikat dg surat yg di ttd semua pihak yg berkepentingan dan selanjutnya dg bukti AJB dan bukti pendukung lainnya agar dilakukan baliknama sertipikatnya
Pak mohon brtanya: ortu saya sama paman saya dpat beli tanah, stelah di akte msing masing ortu saya kok cuman dpt bgian lbih sdikit dbanding paman saya, n mngenai biaya tanah yg dulu paman saya cuman nyumbang uang 900.knp hrus dia yg lbih bnyak dpt tanah,? N pngukurannya itu yg ngukur adalah kpl.desa,RT,RW. Memakai meteran n benang, mnurut ortu saya supaya dibagi rata. Eh ternyata ptugas desa ngeyel meskipun lbih luas sebelah. Msak kades gk bisa lihat perbedaan luas tanah 2,5m sama 10m pak. Apa itu bisa di ukur ulang pak. Mohon pencerahan n bimbingannya pak.
Assmlkum pak ingin bertanya, saya mempunyai rumah yang berbatasan dengan rumah tetangga sebelah, adapun patok batasnya sudah ditunjuk menurut kesapakatan saya dan tetangga, dan telah ditetapkan oleh juru ukur dari kantor pertanahan, tapi tetangga saya tidak boleh membangun tembok pembatas tepat di patok tersebut, bagaimana menurut bpak baik berdasarkan hukum tanah maupun hukum perdata mohon pencerahannya pak?🙏🙏
Waalaikumsallam, batas tembok boleh dibuat dg memastikan tembok dan pondasi dibuat di tanah sendiri dan batas luar tidak masuk ke tanah orang lain. Saran sy, yg perlu diperhatikan tentang fungsi sosial (misalnya talang air, tutupan udara/cahaya, jalan, gang dan hal ini dpt didiskusikan dg tetangga bersebelahan dan disaksikan pengurus rt, rw atau desa setempat sehingga ada solusi terbaiknya
@@nandangisnandar trimakasih banyak pak atas masukannya dan pencerahannya kalo seandainya dibuat di tengah patok menyalahi aturan gak pak? Dia meminta saya untuk membuat pondasi diluar patok memang sulit bertetangga pak kalo tidak saling mengerti, baiklah pak kalo begitu saya akan memastikan tembok dan pondasi dibuat ditanah sendiri 😅🙏
Om mau nanya,, Di dalam peta sertifikat sudah ada peta jln gang kampung, tetapi patok batas melewati jln itu, apa suatu hari bisa didirikan bangunan,/ jln ditutup,? Terimakasih
Jika tergambar dipeta adalah jalan/gang maka tidak dapat ditutup karena merupakan jalan/gang umum
@@nandangisnandar terimasih om penjelasan y☺
Tanya pak.saya beli tanah pinggir sungai..siapa yang punya hak sementara tanah pinggir sungai as kali yang masih ada..yang lom di bangun atau lom di bangun tanggul
Untuk tanah pinggir sungai termasuk sempadan sungai, ketentuannya dapt ditanyakan perda nya berapa meter dari garis batas pinggir sungai yg dianggap sempadan sungai dan merupakan tanah negara
Pa mohon arahannya, kalo saya tidak mendapatkan hasil gambar ukur dari pemecahan shm saya dari induk menjadi 3 bagian, sementara gambar ukur sipembeli sudah mendapatkan tanpa ukur ulang lagi dengan alasan notaris meyakinkan bahwa shm saya masih baru jadi tidak diperlukan pengukuran ulang utk proses ajb balik nama ke pembeli, dan ternyata luasnya terjadi kelebihan dari yg sudah dibayarkan si pembeli🙏🙏🙏
Bagaimana jika tanah saya berbatasan dengan tanah sengketa, siapa yg dijadikan saksi batas diantara 2 orang yg bersengketa itu, apakah saya tidak bisa membuat surat tanah, mohon jawabannya
Untuk tanah yg bersengketa batasnya maka perlu diselesaikan dulu sengketa batasnya sebelum didaftarkan
Terimakasih atas ilmu ny....maaf pak sya mau tanya.saya ad rencana mau beli tanah samping jalan umum.kata yg punya tanah ambil batas ny dari coran jalan itu....tapi sya blum ngerti pak....mhon penjelsan ny dari manakah ambil batas ny dari coran jalan ap dari parit jalan
Assalamualaikum pak...
Masalahnya yg menjadi saksi semua sudh meninggal akhirnya ayah saya ikhlas tanahnya diambil 1x12 meter
Karena Alm ayah saya non muslim (minoritas) semena2 aja semua pak RT nya sampai2 ayah saya di pindahkan ke RT 04 padahal rumah kami di RT 02
Se jahat itu, padahal kami punya bukti akurat dari akte tanah surat jual beli lengkap, akhirnya kami sebagai pewaris harus ikut alm ayah yg harus ikhlas juga, dan tidak itu juga tetangga juga memasang jendela kamar yang jika di buka masuk ke dalam tanah kami, saya juga kurang paham mengapa pada saat dulu alm ayah saya tidak memasang tembok saja untuk batas malah pakai bambu, dan sekarang saya hanya tinggal berdua dengan ibu saya karena saya anak tunggal, kami nggak berani berbuat apa2.
Assalamualaikum. Apakah bisa mempertahankan ukuran tanah jika ingin membuat sertifikat rumah (kami baru punya surat pelepasan hak) mengingat sedikit bidang tanah kami di batas dibangun oleh tetangga. Takutnya di kemudian hari jika harus dilakukan pengukuran ulang luas tanah kami jadi menyusut
Waalaikumsallam, ukuran luas diperoleh dari ppsisi batas yg diukur. Jadi jika batasnya berbeda atau bergeser hasil ukuran luasnya akan berbeda
Saya mau nanya bg, saya punya tanah bersebelahan dgn tanah alm abang ya, tanah skrg sudah laku kakak ipar saya, tp pada saat pengukuran oleh pihak notaris, saya tidak dikabari u menjadi saksi sbg pemilik yg bersebelahan, sementara ada saksi2 lain yg dihadirkan seperti kepling, notaris, dan pembeli tanah... Kira2 bagaimana solusinya bg??
Pak mau tanya kalau pembuatan sertifikat HGB mebutuhkan tanda tangan tetangga bersebelahan untuk saksi batas tanah?
kalau sudah muncul sertifikat...namun tetangga pemilik batas tidak mengetahui...dan tanah yang tersertifikitat tanahnya mengambil tanah sebelahnya?
Jika ada bukti yg lebih benar dapat diselesaikan secara mediasi, jika tidak selesai dimediasi dapat diselesaikan di pengadilan untuk diputuskan mana pemilik yg sebenarnya
mohon maaf sebelumnya bang.
saya mau bertanya
kemarin saya bersengketa masalah tanah dengan tetangga.
tanah saya warisan dari kakek belum di sertifikat.
sedangkan tanah tetangga sama juga warisan dari kakeknya.
yg jadi permasalah, tetangga saya mau meNyertifikat, dan mematok batas tanahnya dengan semena-mena. sehingga separuh rumah saya diserobot...
tapi petugas pengukur tanah malah bilang "tenang saja ini hanya bersifat sementara dan tidak resmi/sah"
tolong bang langkah apa yg harus saya lakukan...
Jika sama sama belum bersertipikat dan salahsatu akan mensertipikatkan tanahnya maka perlu ada kesepakatan dimana posisi batasnya dengan tetangga yg bersebelahan karena hasil pengukuran dengan posisi batas yg ditunjuk tersebut akan menjadi dasar bagi penggambaran, penghitungan luas dan terbitnya sertipikat atas tanah yg dimohonkan sertipikatnya.
jika keberatan dapat mengajukan sanggahan saat penunjukan batas, saat pengumuman peta bidang. jika sdh terlanjur terbit sertipikatnya maka dengan data yg jelas, lengkap, sah, saksi dan bukti pendukung sesuai ketentuan dapat diajukan keberatan untuk diajukan penataan kembali batas tersebut
Apakah parit bisa dijadikan sepadan buat penerbitan sertifikat pak..
Paritnya ukuran lebarnya berapa ? termasuk fasilitas umum, bagian dari jalan atau bagian yg dimiliki dari pemilik tanah
Mohon maaf pak izin tanya, untuk kaidah patok batas itu apakah hanya satu patok atau dua patok ya. Jadi begini pak, tanah saya awal dulu kan sudah di patok dan sudah sertifikat. Kemudian tanah tetangga itu menyusul belum lama ini mensertifikat dan dipatok dengan selang antara patok tanah saya dan patok tetangga yang baru itu ada batas sekira pematang sawah gitu.
Nah tapi patok milik tetangga itu dilepas dan tidak dipasang. Ketika kita tanya dalihnya itu patok itu ya hanya satu dipakai bersama dengan menggunakan patok yang milik saya itu sebagai batas. Kiranya bagaimana ya baiknya pak, mohon masukannya dan arahan kaidahnya sesuai hukum.🙏
Patok batas adalah penanda batas dan idealnya hanya 1 patok pada posisi batas atau sudut2 lekukan batas dan titik tengahnya menjadi batas antara bidang 1 dengan bidang lain yg bersebelahan
Izin tambahan pa, lahan saya tidak ada patok atw batas karna kami menjual sebagian saja dengan masih sisa lahan kosong di belakangnya
Pak saya mau tanya kalau misalnya saya punya tanah terus mau buat pondasi tetap tetangga samping saya tidak mau kalau pondasi pas di patok berbatas tetangga Kami itu jadinya. bagaimana ya baik pak untuk membuat pondasi agar kami jadi aman. Mereka dengan alasan takut air hujan dari kami rembes ke tanah tetangga saya. Mohon konsultasi nya pak
Jika hanya batas pemisah saja atau pagar pembatas mungkin dibuat kesepakatan masing masing buat pagar jadi ada 2 lapis atau satu dinding batas utk berdua. Jika batas yg dibangun adalah dinding rumah sebaiknya diperhitungkan juga jatuhnya air hujan spy tidak ke bagian tanah yg sebelah. Pada prinsipnya utk membangun di batas bidang perlu disepakati agar tidak saling merugikan pihak yg bangun dan yg bersebelahan
Pa gmn ya cara mengetahui bidang tanah Pada suatu desa
Caranya dapat dilihat pda Materi tentang cara melihat status tanah pada peta bidang online
ua-cam.com/video/YsQ9tSz_Gbs/v-deo.html
Izin bertanya bang...jika kita tidak mau tanda tangan batasan tanah dengan tetangga karena tanah tersebut pernah kita beli/byar dulu separuh tetapi kemudian dijual lg oleh yg punya..terimakasih
Belum dapat ditetapkan dan belum bisa diproses pensertipikatannya menunggu persetujuan & kesepakatan penentuan posisi batasnya
Belum dapat ditetapkan batasnya karena perlu menunggu persetujuan atau kesepakatan sesuai alas bukti haknya masing2 dg diketahui aparat berwenang
Iya, kita bisa menolak tandatangan jika kita tidak setuju/mau dengan alasan tsb yg jadi pertanyaan, kemarin ketika beli tanah itu blm ada nota nya karena kita beli kepada anak yg punya tanah.
Mengenai hal ini permasalahannya adalah pembuktian, diperlukan kejelasan alas bukti pengakuan hak atas tanahnya
Iya terimakasih y bang, kita bisa menolak y bang menandatangani kebetulan tanah nya berbatasan dgn tanah saya
saya mau tanya jg ni bang....
Sy beli tanah 1000 mtr waktu beli saya mengukur tanah tdk memakai bpn ukur biasa aj pke meteran hasil ukuran 1000 lebih dikit mlah 10 meteran gitu...tpi pas sy mau buat sertipikat saya ukur dgn bpn luas tanah saya mlah jd 860an mtr gitu..klo boleh tau.. Itu knp bisa hasil berbeda gitu ya bang..??
Mengenai hasil hitungan luas sangat dipengaruhi posisi batas bidang yang menjadi acuan, ketelitian jenis alat ukur, metode pengukuran dan pelaksanaan kegiatan pengukurannya. Pengukuran dari BPN menggunakan pengukuran berdasarkan bidang datar bukan pengukuran pada bidang miring. Materi materi terkait pengukuran dan pemetaan terdapat juga pada channel ini dan dapat dilihat pada playlist di channel ini. Salahsatu materi terkait pengukuran dengan pita ukur dapat dilihat pada link materi berikut ini :
ua-cam.com/video/iJOKyo-RMlg/v-deo.html
Assalamu'alaikum BPK...ijin bertanya..bgini BPK...saya disini sedang mngalami sengketa batas tanah..dan sesuai kesepakatan musyawarah akan dilakukan pengukuran pengembalian batas tanah kembli...yg saya tanyakan pak..yg 1).yg dijadikan acuan untuk pengukuran tersebut sertifikat dulu atau letter c..yg mna letter C ini dimiliki tetangga saya..sedangkan saya sudah bersertifikat..dan untuk letter C tersebut nilainya masih utuh..sementara lahannya sudah ada yg terjual blm dirubah..2)apakah disurat ukur yg tersimpan dibpn yg menjadi dasar sertifikat saya apakah sudah ada koordinatnya za pak...untuk sertifikat yg terbitan lama...mohon BPK pnjlasannya..dan beserta sarannya... terimakasih.🙏🙏
kalo luas tanah tidak sesuai dengan sertifikat, apa bisa di perbaikin pak
saya punya bidang tanah sudah shm hibah dari ibu saya, dulu ibu saya beli bidang tanah sudah shm dari pemilik aslinya /balik nama ke ibu saya. pertanyaan saya : batas bidang tanah saya yg belakang tidak ada patok /tanda batas bidang tanah yg berbatasan dengan bidang tanah tetangga yg belum ada shm nya. saya ingin tahu batas bidang tanah yg belakang sesuai yg tertera di sertifikat melalui pihak kelurahan dengan cara pengukuran sesuai skala di sertifikat terjadi konflik dengan tetangga belakang dengan alasan batas bidang tanah ygdi sertifikat melebihi batas bidang tanah tetangga tsb dan belum ada sepakat dengan batas bidang tanah belakng saya gak berani pasang patok karena khawatir terjadi konflik yglebih parah. gimana solusi agar saya bisa memastikan bisa memasang patok batas bidang tanah ygsesuai dengan sertifikat sedangkan tetangga ngeyel /berkeyakinan bahwa batas bidang tanah saya memakan /melebihi bidangtanahnya kalau secara mediasi pun tidak ada kesepakatan.terima kasih
Saran sy, bisa mengajukan permohonan pengembalian batas bidang tanah ke kantor pertanahan setempat agar bisa dicek dan ditetapkan kembali batas bidang tanahnya
Pak saya beli kaplingn dekat pinggir bibir sungai,kalau saya bngun rumah melanggar undang2 gak
Mengenai hal ini saran sy, untuk antisipasi sebaiknya diproses IMB nya jika ingin membangun rumah di kapling tersebut
Pak mau tanya tetangga ku membangun pondasi rumah nya tepat di pilar batas tanah(pilar di jadikan pondasi rumahnya).apakah itu wajar?
selama itu adalah dalam batas bidang tanahnya merupakan hal yang wajar. Berbeda jika pondasinya atau pagar batasnya masuk bidang tanah yang bukan merupakan hak nya
Pak, mau tanya. Di pbb luas 4014m², tp di sertipikat cuma 2275m². Kemana mau ngecek ukuran sebenarnya pak. Klo di cek di google earh luasan kurang lebih liat batas2 yg ada kisaran 3800 an.
yang digunakan adalah luas yg tercantum di sertipikat. Mengenai luas hasil pengukuran ada perbedaan masih dimungkinkan pada kegiatan pengukuran selama masih dalam batas toleransi. Yang jadi acuan adalah kepastian dimana posisi batas-batas bidangnya yg dijadikan dasar pelaksanaan pengukuran. Kenapa berbeda hasil hitungannya ;
di pbb tujuannya untuk pembayaran pajak sehingga pengukurannya ada kemungkinan belum presisi sebagai akibat belum ditetapkannya penetapan batasnya
di google earth, terdapat kemungkinan perbedaan posisi batas bidang yg dijadikan acuan, kemudian ciranya masih belum koreksi geometri dengan presisi tetapi dapat digunakan untuk posisi relatifnya sj.
sertpikat luasnya dengan penetapan batas terlebih dahulu, kemungkinan langsung ke lapangan dan hasilnya diintegrasikan dalam peta pendaftaran yg terintegrasi
bapak... mau tanya... untuk mengetahui adanya saluran irigasi air di sekitar tanah kita gimna ya... maslahnya saya habis beli tanah(kata orang2 di sekitar ada saluran irigasi kecil) tp katanya pemilik tanah tdk ad dan di sertifikat tdk terlihat... mohon balasanya dr bapak ya...
Mengenai penggunaan tanah dan perubahannya secara detail yang paling banyak faham biasanya tetangga berbatasan atau tetangga sekitar lokasi. Mengenai penguasaan dah hak atas tanah yang terpenting adalah dimana posisi batas bidang tanahnya yang dijadikan acuan atau ditetapkan untuk kemudian diukur dan diproses sertipikatnya. apakah melampaui batas yg sebenarnya atau melewati batas yg seharusnya. Jika ingin mengetahui tampilan pada citra satelit selama beberapa tahun terakhir bisa coba dicek di google earth pro. pembahasan terkait hal ini dapat dilihat di tutorial pada link : ua-cam.com/video/m9cJp4aKqi4/v-deo.html
@@nandangisnandar trimakasih pak
Sama sama, terimakasih
Mau tanya pak ...jika pihak yang berbatas belum memiliki sertifikat tanah,apakah bisa menandatangani pihak yang berbatasan???
Bisa, jika yg bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut
Slmt sore pak..
Mau tanya, saudara sy punya tanah dgn luas 780 m2 ( tertera di suratAJb) kemudian ada pengukuran tanah yg dilakukan oleh BPN utk program prona d PTSL dan terbitlah peta global secara keseluruhan utk 1 desa, namun utk area tanah sy tsb dipeta hanya tercantum 640 m2 (beda denga surat AjB) dan tidak namanya dipeta tsb ( cuma ada tanda tanya), sedangkan utk lokasi area tanah yg lain yg bersebelahan dgn tanah sy ada tercantum namanya.
1. Apa yg hrs sy lakukan utk pemasalahan beda ukuran tsb? ( saat pengukuran BPN tdk didampingi oleh pemilik tanah, hanya pihak desa dan rt setempat)
Jika peta bidang yg diumumkan ternyata ada sanggahan maka dapat dilakukan sanggahan ke kantor pertanahan setempat terkait informasi yg disampaikan. Jika masih ada tanda tanya kemungkinan itu karena blm ada kejelasan hasil pengukuran (masih ada masalah dan blm ada kesepakatan)karena masih ada permasalahan dengan batas dan persetujuan tetangga bidang yg bersebelahan. Saran sy segera sampaikan ke kantor pertanahan dan akan diproses pengukuran ulang dan penataan batas
pak mau tanya, kalo batas tritis hujan itu harus lurus sesuai dengan batas tanah yg tertulis di sertifikat atau memang boleh diluar batas tanahnya?
Sebaiknya batas tritis hujan ada didalam kawasan tanah pemilik sertipikat tanah, sehingga jika nanti pemilik tanah yg bersebelahan membangun bangunan persis dibatasnya maka air hujan tidak menjadi permasalahan bagi pihak tetangga yg bersebelahan
Salam hormat saya untuk bang Nandang
Mohon izin bertanya bang, saya ingin jual tanah ukuran luas 100m2, ukuran luas tsb sesuai yang tertera di surat segel waris yang saya miliki. Selanjutnya,
Saya dan pembeli membuat Spjb Non notaris, dalam surat spjb tsb luas tanah menjadi 86m2.
dengan penjelasannya luas tanah 100m2 dipotong untuk jalan L 3m2x P 7m2, maka jadilah luas tanah yang tertulis 86m2. ( tdk 100m2 sperti yang tertulis di surat segel waris saya ). Yang saya ingin tanyakan :
1.Apakah benar atau tepat di dalam spjb itu harus dengan keterangannya dipotong jalan....dst, ?
2 Apakah bisa dalam sppj itu hanya menyatakan luas tanah yang akan dijual 100m2. ? ( sesuai surat tanahnya )
Sebagai catatan, saya dan pembeli sudah sepakat tanah yang dibeli akan dipotong/dihibah jalan. Surat perjajian jual beli itu akan dibuat tidak melalui Notaris, hanya oleh saudara saya, rt rw dan saya serta pembeli.
Terimakasih banyak bang Nandang semoga berkah selalu Aamiin
untuk tanah yg belum bersertipikat sebetulnya data ukurannya masih kurang lebih berbeda jika sudah bersertipikat selama batas bidang tanahnya tidak bergeser. Mengenai surat perjanjian perikatan jual beli di notaris atau non notaris merupakan perjanjian sesuai dengan kesepakatan dan disahkan oleh notaris atau disaksikan oleh saksi saja jadi tergantung kesepakatan perjanjian diantara penjual dan pembeli. Berbeda dengan akta jual beli yang dilakukan dihadapan PPAT/PPATS yg membuat akta otentik tentang tanah.
Saya pahan dgn penjelasan ini, Terimakasih bang Nandang sehat selalu semoga hidup abang dan keluarga menjadi berkah dan lindungan TUHAN, krn kebaikan abang ini Aamii 🙏
Aamiiin... sama sama terimakasih... Doa yang sama untuk@@endasuhenda3526 & keluarga
Maaf mau tanya, Pemasangan patok batas tanah, ditempatkan di dalam batas ukur, apa di luar batas ukur?
Terima Kasih...
dipasang di ujung atau sudut perbatasan bidang tanah yg dikuasai atau dimiliki yg disepakati dg bidang tannah tetangga bersebelahan
pak kalau di denah sertifikat ada garis putus-putus itu artinya apa ? mohon pencerahannya
pada gambar batas bidang ada garis batas putus-putus pada artinya batas bidang tanahnya pada bidang tanah yg berbatasan tersebut masih bersifat sementara
Bg saya beli tanah depan jalan raya,cara agar saya mengetahui batas yang akan jadi pelebaran jalan gimana ya apa harus tanya Kepling?
Mengenai pelebaran jalan biasanya akan diinformasikan aparat pemda setempat. Jika ada rencana pelebaran jalan dan ingin mengetahui batas pelebarannya dapat meminta informasi langsung dari aparat desa/kelurahan setempat. Mengenai informasi rencana pembangunan dan tata ruang serta perubahannya dapat melihat informasi Rencana Detail Tata Ruang
Mau tanya,saya punya tanah yg sudah ada batas tanahnya memakai cor di pojok pojok,tapi garis lurusnya di tanam pohon (namanya pohon kudo kalau di Jepara)8 pohon sejajar oleh tetangga yg berbatasan dengan tanah, tahun ini saya membangun rumah baru di tanah itu,saya membangun tembok rumah belakang dari garis tanah saya 20cm.jadi tidak Pepet garis,masih ada 20cm.pohon itu sudah sebetis orang dewasa.cuma tetangga itu bilang itu di tanam buat garis batas tanah,mungkin sudah 20 tahun di tanam.yg saya takutkan itu akar masuk ke pondasi,dan pohon semakin besar .setelah saya bangun rumah saya suruh potong & dongkel gak mau, alasannya itu batas lurus tanah biar g berubah.padahal di pojok pojok sudah ada batas cor,tapi lurusnya masih ada pohon pohon itu
Saran sy, agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dg diketahui pengurus wilayah. Bisa juga dengan disepakati pemasangan batas tembok permanen secara bersama2
Bang mau tanya beberapa hal...!
1. Yg di ukur jelas ( jelas dg tetangga yg mengetahui ) maksud dr penjelasan anda di video.. seberapa kuat tetangga mengklaim batas kita ? Bisa saja ada orang yg sengaja ngeyel batas tanah di ubah"/ geser., sedangkan tanah saya statusnya masih petok D, gmn solusinya ??
2. Apakah pengkuran tanah dr desa hanya berdasarkan patok yg sudah ada sebelumnya, sedangkan patok tanah kami sebelumnya sudah ada yg mengeser dulunya (oknum sudah diketahui) dan sekrang kluarganya masih mengklaim jika patok tanah saya masih dlm tanahnya.
3. Gimana jika patok tanah kami hilang ( dg sengaja di hilangkan tetangga ). ??
4. Apa bisa batas tanah tumpang tindih ?? Apakah di desa ada gambar denah atas bidang tanah ? Karna bisa saja dr pihak desa yg masih kerabat dekat membela dg tetangga yg suka mengeser batas bidang tanah
5.dan gimana cara saya mensertifikatkan tanah saya, status petok D atas nama kakek saya mau saya serti SHM ke atas nama saya sendiri apa saja yg harus saya tempuh ??
Trimah kasih, mohon pencerahanya...
1. Kekuatan klaim sesuai kekuatan alat bukti dan saksi
2. Sebaiknya disepakati terlebih dahulu dg tetangga berbatasan melalui komunikasi dg baik ditengahi atau diketahui aparat desa/kel
3.batas bidang tanah dilapangan tidak tumpang tindih
4. Pengurusan sertipikatnya disesuaikan dg riwayat tanahnya. Diproses dulu atasnama sesuai riwayat tanah baru proses ke ahli waris sesuai tingkatannya
1.Apakah gambar situasi dari desa belum cukup kuat ???
2. Sudah sering di ingatkan malah bagian teras di buat melebihi batasnya dan tanah kami maunya buat jalan umum
3. Jika kakek saya sudah meninggal gimana cara balik pengurusan sertikatnya ?????
Memasang dan menjaga tanda batas adalah kewajiban pemilik bidang tanah. Jika ada sengketa batas harus diselesaikan dulu sebelum diproses, untuk proses sertipikatnya dapat langsung menghubungi dan diproses ke kantor pertanahan setempat mengikuti prosedutmr yg ditetapkan sesuai bukti kepemilikan yg ada dan kesepakatan ahli waris sesuai tingkatan jika itu dari kakek.
Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi bagian informasi dan pelayanan di Kantor pertanahan setempat
Pak, punten mau bertanya?
1. saya baru beli tanah (sudah verifikasi sebulan, minggu besok akan AJB). Jika setelah AJB saya blum bisa bayar untuk balik nama, berapa lama/hari saya punya wakty untuk proses Balik Nama sertifikat setelah AJB?
2. Apakah Balik nama bisa diluar wilayah tanah? Atau hrs didaftar ke BPN dimana lokasi tanah berada?
3. Jika dalam proses balik nama nanti saya sekaligus ingin pengukuran/penetapan ulang batas tanah, apakah bisa? Atau harus tunggu s.d sertifikat a.n saya?
4. Proses pengukuran ini apakah biayanya mahal? Karena saya dengar dr orang2, seringkali pemilik tanah dibebani biaya2 lain diluar biaya wajib yg dibayar di BPN?
5. Bisakah permintaan pengukuran ulang tanah tsb saya kuasakan ke Notaris yg mengurus proses balik nama sertifikat saya?
1,2. Agar dapat menjamin kepastian hukum, saran saya agar jual beli dilakukan dihadapan ppat dan dibuat akta jual beli. setelah AJB dibuat maka max 7 hari setelah itu segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat (lokasi tanah).
3. sebaiknya dibuat balik nama terlebih dahulu.
4. Biaya Balik Nama, Biaya Proses pengukuran (jika perlu penataan batas) biayanya saat ini sudah transparan dan bisa ditanyakan langsung ke kantor pertanahan setempat atau melalui aplikasi sentuh tanahku
5. Proses balik nama atau permohonan pengukuran untuk penataan batas dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa (dengan surat kuasa)
ua-cam.com/video/12DpBwvtpBc/v-deo.html
link materi terkait balik nama sertipikat, proses dan biayanya
Siap, hatur nuhun pak atas informasinya 🙏🙏🙏
Sami sami, hatur nuhun...
Bang kalau seorang punya pohon di rumahnya apa pohon itu bisa di jadikan patokan batas tanah ?
Pohon bisa untuk batas secara umum saja. Untuk kepastian batas apalagi untuk pendaftaran tanah dan pengukuran proses pensertipikatan tanah, batas dg pohon TIDAK dapat dipergunakan karena pohon dapat tumbuh besar dan perubahan diameter. Batas Pohon terdapat kemungkinan utk berkembang tumbuh pohon2 baru sejenis , tunas2nya, sehingga sulit dikenali pohon mana yg digunakan selain itu terdapat juga kemungkinan pohon tersebut ditebang pada waktu kedepannya
Bang apakah boleh mengukur tanah hanya sepihak dgn menjadikan hanya RT yang menjadi saksi tanpa memberitahu tetangga yang ada di batas" tanah tersebut.soalnya sya memiliki tetangga seperti itu
Pada prinsipnya berdasarkan asas kontradiktur delimitasi diperlukan persetujuan tetangga bersebelahan atau kuasanya. Pada beberapa situasi dimana batasnya sangat jelas contohnya tembok dinding batas, pagar, patok yg jelas, berbatasan dengan jalan, saat pengukuran sistematis diukur langsung. Pemasangan tanda batas sebaiknya sepengetahuan pemilik bidang, tetangga bersebelahan/kuasanya dan aparat desa . Asas kontradiktur delimitasi Untuk menghindari sengketa batas dikemudian hari
Mksih bang
Sm sm, Terimkasih
Mas mau nanyak saya punya tanah yang sudah punya sertifikat berbatasan dengan jalan apakah perlu pemberitahuan dengan sebelah yang perbatasan pada saat pasang tapal batas? terimakasih
Agar menghindari permasalahan dikemudian hari, jika berbatasan dengan jalan, fasilitas umum atau batas alam sebaiknya diketahui aparat desa/kelurahan setempat. Jika berbatasan dengan bidang tanah yang dimiliki oleh pihak lain yang bersebelahan sebaiknya diketahui pemilik batas bidang tanah yang bersebelahan
Maaf Pak, kami mau tanyakan sebuah permasalahan batas tanah, yaitu batas tanah kami adalah tembok 40 cm x 1,2 m , tyg sekarang tinggal separuh dasarnya, itu di bangun th 80 an, pada tahun 2002 tanah sebelah kami melakukan jual beli kemudian menyertifikat tanah yg dibeli, pada thun 2013 ada konflik dgn tetangga itu dan di situ baru kami sadari ternyata pihak sebelah sudah mengambil tanah kami 0,80 cm dari tembok batas tanah kami,sebagai mana yg tertulis surat ukur sertifikat yg dia pegang, kami yg awam ini kurang paham Pak, sehingga kami mengadukan ke pemerintah setempat lurah , camat bahkan sampai pihak pertanahan turun untuk melakukan pengembalian batas sesui sertifikat, kemudian kami menunjukkan batas tembok tanah kami, dan kami tanyakan mana patok batas yg warna merah separuh saat pengkuran tanah untuk sertifikat...? petugas ukur itu mengatakan tidak ada dan itu adalah kekurangan dan kesalahan pertanahan, katanya, dan katanya bagunan sebelah sudah permanen, tetapi batas tanah kami juga permanen, bahkan duluan dari rumah dan sertifikat itu, intinya tidak ada kesepakatan perbatasan... dan pemerintah camat memberi pengantar masing2 pihak ke pengadilan...untuk itu kami minta solusi untuk hal ini Pak, yang mana tanah kami di ambil oleh karena kelalaian petugas ukur
, tanah kami belum punya sertifikat pak
Jika masih keberatan dg batas tanah yg bersebelahan bisa diajukan kepengadilan, dg bukti2 yg ada pengadilan akan memutuskan. Setelah ada keputusan yg tetap maka keduabelah pihak harus melaksanakan keptsan tersebut kecuali ada banding dan proses selanjutnya. Sarqn sy jika dapat dinicarakan baik2 dg tetangga bersebelahan lebih baik dg cara kekeluargaan dan kemudian dilakukan penataan batas kembali serta disertipikatkan
@@nandangisnandar iyyah Pak, trima kasih banyak atas sarannya
sama sama, terimakasih
Bang saya mau tanya, kalo luas tanah di sertifikat 153, tapi secara ukuran peta cuma 130 an. Solusi gmn bang bisa balik sesuai luas sertifikat?
Thx bang
Sertipikatnya terbit tahun berapa, apakah sudah dicek ke kantor pertanahan setempat ? 130 an di peta yg nana atau peta apa, ngukurnya menggunakan apa ?
nandang isnandar baru terbit bang 3 bulan lalu ikut program ptsl, pengukuran dari pemerintah. Dan sebelumnya luas tanah di pbb saya malah 160 bang. Apa saya perlu cek lagi ke bpn atau rw bang?
@@rizkyaprilianto6203 klo perbedaan antara pbb dan sertipikat biasanya memang sering berbeda karena pbb masih belum ada penetapan batas secara pasti jadi batas kadang2 masih ada sdkt pergeseran. Untuk luas patokannya sertipikat yg terbit. Mengenai peebedaan antara di sertipikat dan di peta biasanya terjadi karena masalahnya terkait posisi relatif bidang tanah dengan bidang2 tanah yg lain yg bersebelahan. Masih ada beberapa bidang tanah yg belum tepat posisinya yg berakibat ada sedikit perbedaan di peta. Mengetahui luas di petanya menggunakan apa dan peta yg mana ?
Jika nenghitung luasnya di peta google belum dapat jadi acuan
nandang isnandar oh gitu ya bang kalo pbb memang blm ada penetapan. Kalo patokan luas adalah sertifikat yg terbit 153 bang. Untuk luas peta saya hitung dari skala yang ada di surat ukur sertifikat memang beda dengan luas tanah. Jadi bingung saya harus berpatokan sama luas nya atau ukuran di peta bang 😅🙏
bg mau nanya apakah kalo ngukur harus sesuai akte?
apakah harus dikeluarkan angka ukurnya dalam surat tanah??
Ngukur tanah yg blm bersertipikat untuk diproses sertipikatnya, tidak mengacu ke akte tetapi mengacu ke hasil ukuran sesuai batas bidang tanah yg sudah ditunjukan dan ditetapkan. Pada sertipikat tanah, terdapat surat ukur yg mencantumkan/ menggambarkan bentuk, hasil pengukuran dan informasi spasial bidang tanah diantaranya informasi tentang luas bidang tanah
@@nandangisnandar k
mau nanya bang saya punya lahan dan diserobot 1×20m,singkat cerita saya beli tanah belakang rumah om sya intinya sebidang dengan panjang 16×40m dan dibagi 2 dengan luas yg sama menjadi 8×20m. permasalahan nya tanah tetangga membuat dan memindah batas secara diam-diam alhasil tanah saya keambil 1×20m,berbuhung saya dan om saya tinggal dikota jadi jarang kelokasi tanah tsb, saya ada bukti sertifikat tanah yg diserobot,berhubung yg menyerobot itu orangnya ngenyelan,apa langkah yang terbaik untuk menyelesaikan sengketa tsb,klo mediasi kayaknya dia engga setuju,apakah harus masuk ke jalur hukum.sekian
makasih bang
Jika jalur kekeluargaan, mediasi sdh tidak memungkinkan. Langkah yg dapat dilakukan adalah ke jalur hukum atau ke pengadilan. Masing2 akan diminta mengajukan kekuatan bukti yg sah dan dpt dipertanggungjawabkan
@@nandangisnandar ok bang makasih atas jawabannya,so aku mau nanya lagi ingin memperkuat bukti,aku melihat denah di sertifikat tanahku kok aku liat engga persegi panjang melainkan menceng/miring itu memang benar dari pemerintah secara sah atau kesalahan memuat/menggambar denah di lokasi tsb.padahal tanah disekitarku engga ada yg menceng/miring.punya om ku pun yg bagian depan pun tegak lurus apakah ini harus diadakan pengukuran ulang dan merevisi akta/sertifikat tanah.
Ukuran batas dan bentuk bidang sesuai tanda batas yg dipasang saat pengukuran utk pembuatan sertipikat. Jika diperlukan dapat mengajukan penataan batas bidang tanah ke kantor pertanahan setempat dgn mengajukan alasannya
@@nandangisnandar ok bang makasih pencerahannya,moga channel yutubnya semakin sukses bang
Aamiiin... Terimakasih atas doa dan dukungannya
Mau tanya pak, Bagaimana kalau setiap patok di batasan tanah kita dengan tanah tetangga itu dikasih nilai koordinatnya guna mencegah suatu saat apabila patok hilang nilai koordinat kan tidak mungkin akan bergeser.
Apakah dengan adanya nilai koordinat itu bisa menjadi kekuatan?
Saat ini data koordinat sudah tercatat si data digital pada server ( data bidang tanah (hasil ukuran data koordinat dan keterkaitan dg bidang lain padacpeta pendaftaran)
@@nandangisnandar untuk mengetahui data ini dimana pak? Apakah di rahasiakan atau sy yg punya sertifikat berhak tahu? Karena patok, actual di lapangan dan di sertifikat bedanya jauh pak....
Dapat dipelajari tutorialnya di link ini ua-cam.com/video/aKBDD5D53EA/v-deo.html
@@asfiqro771 dan di link ini juga dibahas tentang caranya ua-cam.com/video/QamOBL8dW5M/v-deo.html