Salah satu hak atas tanah adalah HAK PAKAI. HAK PAKAI berbeda dengan hak-hak atas tanah lainnya. Dalam tayangan ini disampaikan secara ringkas tentang HAK PAKAI.
Ijin tanya pak, tanah warisan yang di akui TNI AD tahun 1980 dan bersertifikat Hak Pakai An TNI AD tahun 2001kemudian tanahnya tidak di pergunakan apa apa sejak di akui sampai sekarang hanya pengakuan saja bahwa tanah tersebut Tanah Milik TNI AD
izin bertanya pak,tanah saya tanah adat trus di pakai pemerintah untuk membuat puskesmas dan di buatkan oleh pemerintah hak pakai nya atas nama pemerintah,dan sudah berjalan 20 tahun,dan sekarang puskesmas sudah kosong apakah bisa di ambil alih kembali?
secara garis besar dapat saya sampaikan bahwa, sebaiknya Bapak menghubungi pemda dan kantor pertanahan setempat untuk mengetahu secara pasti status tanah tersebut.
Ijin bertanya pa! Tanah kami tanah warisan di pakai oleh pemda dengan kegunaan tanah jasa eks/lld,dnagan sertifak hak PAKAI, padahl tanah dan bangunanny sdah lama tdak digukan oleh pemda oleh prmda . Jd pertanyaan saya Pa.apakah kami sdah bisa mempergunakan tanah itu pa?
Apabila perjanjian pengguanaan tanah oleh pemda telah berakhir, maka tanah kembali ke pemiliknya. Jika yang dimaksud tanah Hak Pakai itu adalah dimiliki oleh keluarga Pak Situmorang, maka harus dicek dulu kapan Hak Pakainya berakhir.
IUP tidak meliputi hak atas tanah. Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Izin bertanya pak, saya punya usaha di pinggir jalan pak, apakah bisa di buat hak pakainya,?? Lalu selanjutnya kalau Tanah tersebut mau di gunakan negara apakah kita mendapatkan ganti rugi
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah: (1) Tanah Negara; (2) Tanah Hak Milik; dan (3) Tanah Hak Pengelolaan. Tanah pinggir jalan dapat dibuat hak pakai sepanjang memenuhi syarat, yaitu harus diketahui dulu asal tanah tersebut, apakah Tanah Negara, Tanah Hak Milik atau Tanah Hak Pengelolaan. Selain itu harus diketahui peraturan setempat mengenai peruntukan tanah pinggir jalan tersebut. Untuk proses detilnya silakan kunjungi Kantor Pertanahan setempat
Izin bertanya pak saya punya toko hak pakai yang masa berlakunya akan habis 2025, ini kalau saya perpanjang 20 tahun biayanya berapa.pak ya untuk wilayah Sidoharjo jawa timur
Ijin bertanya,,Utk hak pakai yg berasal dari hak milik, jika sdh habis masa waktunya apa kembali menjadi pemilik dari hak milik atau yg punya hak pakai ? Terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya. HAK PAKAI atas tanah HAK MILIK, jika jangka waktunya berakhir maka tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang HAK MILIK (Pasal 56 PP No 40 Thn 1996).
Izin bertanya, Bagaimana hukumnya tanah hak pakai yang dimiliki WNA di Indonesia yang dialihkan kepada WNA lain di luar negeri, karena menjadi jaminan dalam perjanjian di antara para pihak?
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996, salah satu syarat pemegang Hak Pakai adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Mengacu pada PP No 40 Tahun 1996 tersebut, jika orang asing tidak berkedudukan di Indonesia, maka tanah tersebut dalam waktu 1 tahun harus dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi dengan aturan baru yaitu PP No 18 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, syarat orang asing harus berkedudukan di Indonesia tidak tercantum lagi. Khusus untuk hak pakai yang digunakan sebagai rumah tinggal maka orang asing harus memiliki dokumen keimigrasian
Ijin tanya pak.. tanah mertua saya kan warisan dari orang tuanya.. dan sekarang sertifikat yg di pegang hanya sertifikat hak pakai.. apakah bisa dari hak pakai di rubah ke hak milik?? Sedangkan sekarang surat girik dari orangtuanya mertua saya tidak ada yg tahu siapa yg pegang..
halo pak ijin bertsnya rmh saya sdh bersertifikat hak pakai..didlm sertifikatnya ada catatan tidak dapat ditingkatkan krn tanah tersebut terkena rencana jalan, 4 thn kmudian saya coba ke bpn utk meningkatkan ke shm ternyata dibpn saya disuruh cek ke ptsp kelurahan utk meminta surat keterangan krk ternyata dikrk itu rmh saya msh terkena rencana jalan.. jd apa bisa pak semisal saya ke bpn kembali dgn membawa krk tersebut apa bisa ditingkatkan menjadi shm
@@curhathukumismailmarzukiyg aneh lagi sy pak,peta tapak rumah kenapa menjadi hak pakai,padahal lahan itu tdk ada sangkut paut ny kritetia sertifikat hak pakai
Seseorang yang memiliki bidang tanah berupa Hak Milik, dapat memberikan hak pakai kepada pihak lain dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pasal 53 ayat (3) PP No. 18 Thn 2021)
ijin bertanya pak, saya terlanjur membeli tanah setelah saya cek masuk kawasan hutan produksi. sedangkan tanah itu tanah warisan dari kakek neneknya dari orang yang menjual tersebut. apakah saya boleh menggarap tanah tersebut untuk berkebun durian. luas tanahnya 1 hektar. dan ada SKT ( surat keterangan tanah ) dari kecamatan. dan juga ada pajak setiap tahun yang harus saya bayar. jadi apakah aman kalo tanah itu saya garap. atau harus mengajukan suran hak pakai?
Yang dimaksud dengan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan. Hasil hutan berupa kayu dan bukan kayu. Apabila masyarakat ingin memanfaatkan hutan untuk ditanami durian maka dapat mengajukan izin usaha kepada pemerintah setempat. Hutan produksi tidak dapat dimiliki tetapi hanya dapat dimanfatkan oleh masyarakat.
Di indonesia ini banyak tanah2 hutan produksi yg di pakai oleh masyarakat setempat untuk pembangunan rumah/pemukiman karena sudah tidak adanya tempat yg trsedia,,,mengingat populasi manusia yg besar,,,harusnya pemerintah mengambil kebijakan,agar lahan2 pemukiman warga trsebut bisa di sah kan atau di buat surat tanahnya atas nama warga yg bermukim trsbut.apa lagi pemukiman trsbut sudah 20 tahun berjalan,,,SALAM DARI NTB,,,MOHON di bahas masalah ini pak ,,karena skrang POLHUT Menakut nakuti warga agar tidak membangun rumah lagi di wilayah trsebut.tpi namax kebutuhan pak masyarakat tetap membangun pemukiman ,mau ga mau tetap akan di bangun
SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) bukan bukti pemilikan hak atas tanah. Sertifikat Hak Pakai adalah bukti pemilikan hak atas tanah. Jadi Sertifikat Hak Pakai dari sisi pembuktian memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat
@@curhathukumismailmarzuki Contoh kasus, Ada perjanjian jualbeli Rumah yang Sertifikatnya SHM thn 2018 dipecah dari SHM induk, tetapi luas tanahnya tidak sesuai/kurang dari yang tertuang dalam perjanjian, dalam hal ini penjual bertanggung jawab mengganti kekurangan atas tanah tersebut namun surat SKGR tahun 2013 yang mana semua sepadan dari SKGR tersebut adalah atas nama penjual..... Menurut penjelasan Pak Marzuki diatas, lebih kuat status Hukumnya Hak Pakai terhadap SKGR, Ijin bertanya selanjutnya... Apakah bisa Hak Pakai berada pada SHM ? Jika Hak Pakai ada, apakah SHM Thn 2018 bisa dikeluarkan ? Apakah SKGR Tahun 2013 bisa di terbitkan SHM jika ada Hak Pakai, dikarnakan SHM terbit tahun 2018 ?
syarat utk diberikan hak pakai apa sj ? ... apakah hak pakai diberikan kepada pemohon sdgk tanah yg dimohonkan tdk dikuasai pemohon...? mhn pencerahan nya Pa..tks 🙏
@@curhathukumismailmarzuki bang kenapa saya punya dasar segel kenapa trus punya saya ambil di bpn segel saya di tukar ke sertifikat trus kenapa bunyi hak pakai
Ijin tanya pak, tanah warisan yang di akui TNI AD tahun 1980 dan bersertifikat Hak Pakai An TNI AD tahun 2001kemudian tanahnya tidak di pergunakan apa apa sejak di akui sampai sekarang hanya pengakuan saja bahwa tanah tersebut Tanah Milik TNI AD
Izin bertanya pak, sertifikat tanah saya ini hak milik atas tanah negara dengan luas 1.263m2 apakah bisa dirubah menjadi hak milik?
untuk memperoleh status hak milik dapat mengajukan ke kantor pertanahan setempat
izin bertanya pak,tanah saya tanah adat trus di pakai pemerintah untuk membuat puskesmas dan di buatkan oleh pemerintah hak pakai nya atas nama pemerintah,dan sudah berjalan 20 tahun,dan sekarang puskesmas sudah kosong apakah bisa di ambil alih kembali?
secara garis besar dapat saya sampaikan bahwa, sebaiknya Bapak menghubungi pemda dan kantor pertanahan setempat untuk mengetahu secara pasti status tanah tersebut.
Ijin bertanya pa!
Tanah kami tanah warisan di pakai oleh pemda dengan kegunaan tanah jasa eks/lld,dnagan sertifak hak PAKAI, padahl tanah dan bangunanny sdah lama tdak digukan oleh pemda oleh prmda .
Jd pertanyaan saya Pa.apakah kami sdah bisa mempergunakan tanah itu pa?
Apabila perjanjian pengguanaan tanah oleh pemda telah berakhir, maka tanah kembali ke pemiliknya. Jika yang dimaksud tanah Hak Pakai itu adalah dimiliki oleh keluarga Pak Situmorang, maka harus dicek dulu kapan Hak Pakainya berakhir.
bang, apa tanah hak pakai, perlu bayar setiap ganti tahun?, mohon penjelasannya,
biaya pemasukan dibayar pada saat mengajukan permohonan hak pakai dan saat perpanjangan
Slm pagi ikut nyimak ya salam sukses sehat selalu
salam sukses...
Bisa tidak hak pakai naik ke shm pak?
Hak Pakai dapat diubah menjadi Hak Milik, dengan sayarat antara lain bahwa pemiliknya harus WNI
Apakah izin usaha pertambangan wajib memiliki hak pakai untuk melaksanakan pengerukan?
IUP tidak meliputi hak atas tanah. Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Izin bertanya pak, saya punya usaha di pinggir jalan pak, apakah bisa di buat hak pakainya,??
Lalu selanjutnya kalau Tanah tersebut mau di gunakan negara apakah kita mendapatkan ganti rugi
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah: (1) Tanah Negara; (2) Tanah Hak Milik; dan (3) Tanah Hak Pengelolaan. Tanah pinggir jalan dapat dibuat hak pakai sepanjang memenuhi syarat, yaitu harus diketahui dulu asal tanah tersebut, apakah Tanah Negara, Tanah Hak Milik atau Tanah Hak Pengelolaan. Selain itu harus diketahui peraturan setempat mengenai peruntukan tanah pinggir jalan tersebut. Untuk proses detilnya silakan kunjungi Kantor Pertanahan setempat
Izin bertanya pak saya punya toko hak pakai yang masa berlakunya akan habis 2025, ini kalau saya perpanjang 20 tahun biayanya berapa.pak ya untuk wilayah Sidoharjo jawa timur
Mohon maaf, mengenai biaya saya tidak dapat memberikan jawaban. Saran saya, sebaiknya langsung ke instansi terkait di Sidoharjo
Ijin bertanya,,Utk hak pakai yg berasal dari hak milik, jika sdh habis masa waktunya apa kembali menjadi pemilik dari hak milik atau yg punya hak pakai ?
Terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya. HAK PAKAI atas tanah HAK MILIK, jika jangka waktunya berakhir maka tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang HAK MILIK (Pasal 56 PP No 40 Thn 1996).
@@curhathukumismailmarzuki terima kasih banyak informasinya,,,,sukses dan maju terus
@@uchimpaputungan6425 sama2
Ijin tanya pak
Tanah warisan yang diakui TNI ad dan bersertifikat hak pakai an TNI ad
Izin bertanya, Bagaimana hukumnya tanah hak pakai yang dimiliki WNA di Indonesia yang dialihkan kepada WNA lain di luar negeri, karena menjadi jaminan dalam perjanjian di antara para pihak?
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996, salah satu syarat pemegang Hak Pakai adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Mengacu pada PP No 40 Tahun 1996 tersebut, jika orang asing tidak berkedudukan di Indonesia, maka tanah tersebut dalam waktu 1 tahun harus dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi dengan aturan baru yaitu PP No 18 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, syarat orang asing harus berkedudukan di Indonesia tidak tercantum lagi. Khusus untuk hak pakai yang digunakan sebagai rumah tinggal maka orang asing harus memiliki dokumen keimigrasian
👍🏻
Terima kasih...
👍
Terima kasih....semoga bermanfaat
Ijin tanya pak.. tanah mertua saya kan warisan dari orang tuanya.. dan sekarang sertifikat yg di pegang hanya sertifikat hak pakai.. apakah bisa dari hak pakai di rubah ke hak milik?? Sedangkan sekarang surat girik dari orangtuanya mertua saya tidak ada yg tahu siapa yg pegang..
Mengacu pada PP NOMOR 18 TAHUN 2021, Hak Pakai dapat diubah haknya menjadi hak atas tanah lain
apakah hak pakai bisa di ambil kembali oleh pemilik lahan asli yang dulunya dipinjam dan dimanfaatkan oleh pemerintah
setiap hak pakai yang telah jatuh tempo akan kembali kepada pemiliknya
👍👍
Hatur nuhun kang Deden
halo pak ijin bertsnya rmh saya sdh bersertifikat hak pakai..didlm sertifikatnya ada catatan tidak dapat ditingkatkan krn tanah tersebut terkena rencana jalan, 4 thn kmudian saya coba ke bpn utk meningkatkan ke shm ternyata dibpn saya disuruh cek ke ptsp kelurahan utk meminta surat keterangan krk ternyata dikrk itu rmh saya msh terkena rencana jalan.. jd apa bisa pak semisal saya ke bpn kembali dgn membawa krk tersebut apa bisa ditingkatkan menjadi shm
Sesuai KRK rumah itu akan terkena rencana jalan, pihak kantor pertanahan kemungkinan akan mempertimbangkan untuk menolak peningkatan hak tersebut
@@curhathukumismailmarzukiyg aneh lagi sy pak,peta tapak rumah kenapa menjadi hak pakai,padahal lahan itu tdk ada sangkut paut ny kritetia sertifikat hak pakai
Ikut nyimak om👍🏻👍🏻
selamat menyimak....
Apakah anak bisa mengajukan hak pakai atas tanah milik orangtua?
Seseorang yang memiliki bidang tanah berupa Hak Milik, dapat memberikan hak pakai kepada pihak lain dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pasal 53 ayat (3) PP No. 18 Thn 2021)
@@curhathukumismailmarzuki terima kasih
ijin bertanya pak, saya terlanjur membeli tanah setelah saya cek masuk kawasan hutan produksi. sedangkan tanah itu tanah warisan dari kakek neneknya dari orang yang menjual tersebut. apakah saya boleh menggarap tanah tersebut untuk berkebun durian. luas tanahnya 1 hektar. dan ada SKT ( surat keterangan tanah ) dari kecamatan. dan juga ada pajak setiap tahun yang harus saya bayar. jadi apakah aman kalo tanah itu saya garap. atau harus mengajukan suran hak pakai?
Yang dimaksud dengan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan. Hasil hutan berupa kayu dan bukan kayu. Apabila masyarakat ingin memanfaatkan hutan untuk ditanami durian maka dapat mengajukan izin usaha kepada pemerintah setempat. Hutan produksi tidak dapat dimiliki tetapi hanya dapat dimanfatkan oleh masyarakat.
@@curhathukumismailmarzuki mengajukanizin usaha lewat BPN atau kemana pak? Terimakasih atas jawaban bapak sebelumnya. Smoga sehat selalu. Aamiin
@@dwisolihan1367 untuk detil teknis....silakan bapak menghubungi instansi yang mengurus kehutanan di lokasi tersebut.
Di indonesia ini banyak tanah2 hutan produksi yg di pakai oleh masyarakat setempat untuk pembangunan rumah/pemukiman karena sudah tidak adanya tempat yg trsedia,,,mengingat populasi manusia yg besar,,,harusnya pemerintah mengambil kebijakan,agar lahan2 pemukiman warga trsebut bisa di sah kan atau di buat surat tanahnya atas nama warga yg bermukim trsbut.apa lagi pemukiman trsbut sudah 20 tahun berjalan,,,SALAM DARI NTB,,,MOHON di bahas masalah ini pak ,,karena skrang POLHUT Menakut nakuti warga agar tidak membangun rumah lagi di wilayah trsebut.tpi namax kebutuhan pak masyarakat tetap membangun pemukiman ,mau ga mau tetap akan di bangun
Mana yang lebih kuat antara Hak Pakai dan SKGR
SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) bukan bukti pemilikan hak atas tanah. Sertifikat Hak Pakai adalah bukti pemilikan hak atas tanah. Jadi Sertifikat Hak Pakai dari sisi pembuktian memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat
@@curhathukumismailmarzuki Contoh kasus, Ada perjanjian jualbeli Rumah yang Sertifikatnya SHM thn 2018 dipecah dari SHM induk, tetapi luas tanahnya tidak sesuai/kurang dari yang tertuang dalam perjanjian, dalam hal ini penjual bertanggung jawab mengganti kekurangan atas tanah tersebut namun surat SKGR tahun 2013 yang mana semua sepadan dari SKGR tersebut adalah atas nama penjual..... Menurut penjelasan Pak Marzuki diatas, lebih kuat status Hukumnya Hak Pakai terhadap SKGR, Ijin bertanya selanjutnya... Apakah bisa Hak Pakai berada pada SHM ?
Jika Hak Pakai ada, apakah SHM Thn 2018 bisa dikeluarkan ?
Apakah SKGR Tahun 2013 bisa di terbitkan SHM jika ada Hak Pakai, dikarnakan SHM terbit tahun 2018 ?
Bagaimana cara memohon hak pakai tanah negara 🙏🙏🙏
Secara singkat dapat saya jelaskan, permohonan diajukan kepada Menteri Agraria/Kepala BPN melalui Kantor Pertanahan setempat
syarat utk diberikan hak pakai apa sj ? ...
apakah hak pakai diberikan kepada pemohon sdgk tanah yg dimohonkan tdk dikuasai pemohon...? mhn pencerahan nya Pa..tks 🙏
@@curhathukumismailmarzuki bang kenapa saya punya dasar segel kenapa trus punya saya ambil di bpn segel saya di tukar ke sertifikat trus kenapa bunyi hak pakai