SISI BURAM PENANGKAPAN KAPAL PENYELUNDUP MINYAK GORENG, APA YANG TERJADI SEBENARNYA??

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 3 жов 2024
  • TERKAIT FENOMENA INI
    Maka muncul berbagai tanggapan dari kalangan intelektual Perwira Pelayaran Niaga diantaranya;
    1. Jika kapal-kapal tersebut memang muat di pelabuhan resmi, bukannya proses kepabeanan (Dari mulai pendaftaran, pembayaran pajak, pemeriksaan fisik dan lain-lain hingga pemuatan ke atas kapal),beserta proses otoritas pelabuhan sangat terbuka bagi aparat penegak hukum? Artinya, dengan mudah bisa diketahui apakah muatan tersebut legal atau tidak sejak kapal berada di pelabuhan. Karena mereka muat di pelabuhan resmi. Sehingga tidak perlu pengejaran dan penangkapan yang ujungnya tidak terbukti. Ataukah itu berarti proses kepabeanan, proses kepelabuhan dan dokumen resmi yang dikeluarkannya seperti dokumen ekspor dan surat ijin berlayar tidak memiliki kepastian hukum samasekali sehingga bisa begitu saja diobok-obok aparat lain?
    2. Kira² apa akar penyebab semua ini , selain tumpang tindih serta penyerobotan kewenangan GAKUM di Laut, atau nilai tawar Pelaut yg lemah di mata Owner , yang mungkin ini akibat Supply yang besar serta pengaruh "owners market" dalam iklim bisnis Pelayaran.
    Maksudnya posisi daya tawar Pelaut yang tidak kuat. Misalnya pelaut hampir tidak bisa menolak melayarkan kapal yang tidak layak laut meskipun dijamin undang-undang. Penyebabnya supply yang besar. Pemilik kapal bisa dengan mudah menendang Nakhoda yang menolak berlayar meskipun dengan alasan keselamatan.
    3. Tidak berdaulatnya CIQP. Artinya dokumen yang dikeluarkan Custom, Immigration, Quarantine dan Port Authority tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Ia tidak bisa dijadikan patokan legalitas suatu muatan maupun kelaiklautan kapal.
    4. Angkatan Laut Tidak dapat menjustifikasi atau memeriksa sertifikat (keselamatan),. Pemeriksa sertifikat (keselamatan) harus mempunyai kompetensi Minimal Marine Inspector, dan pemeriksaan diatur dengan type pemeriksaan
    -annual Inspection/survey
    -Intermediate Inspection /survey
    -Special survey
    -Occasional Survey
    -(Tambahan) Port State Control Inspection
    AL tidak termasuk di sana , oleh karena Nahkhoda berhak menolak bila mereka melakukan pemeriksaan terkait document (keselamatan) kapal.
    Ya ini benar. Kita sudah punya Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2022. Di sana disebutkan "Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal"
    Keahlian ini digariskan dalam PM Nomor 110 tahun 2016 berupa kualifikasi Marine Inspector.
    Lebih jauh lagi, pasal 3 ayat 1 s/d 3 jelas mengatur bahwa kalaiklautan kapal diverifikasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
    Artinya, tuntutan pidana UU Pelayaran terkait kelaiklautan kapal tidak dapat diajukan ke pengadilan oleh penegak hukum tanpa adanya verifikasi dari Pejabat Pemeriksaan Keselamatan Kapal. Bagaimana bisa mendakwa suatu keadaan tidak laik laut jika keadaan tersebut tidak diverifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
    Pemidanaan Nakhoda TB Ever Clear penuh cacat hukum.
    5. Mustinya ini bisa di pra-peradilankan.
    iya...itu jelas, kalau dia mau gunakan. tapi kalau dia setuju dgn bayar selawe juta akhirnya urusan selesai.
    yg menjadi sandera adalah waktu, claim, delay, bbm habis dll.
    Daripada urusan ribet, kapal kelamaan ditahan, rugi waktu dll, lebih baik terima saja itu putusan pengadilan.
    6. Lalu mengapa pihak yang memiliki legal standing untuk penegakan keselamatan di kapal tidak bergerak? Ini yang menjadi concern Zaenal Arifin Hasibuan. Ia mengatakan;
    "kalau ditarik kebelakang lagi, diawali lemahnya para syahbandar... yg semestinya merekalah yg protes kalau hal itu di obok2 instansi lain".
    Maka bergulirlah wacana penyelamatan posisi Syahbandar di Lingkungan perhubungan laut agar diisi murni oleh Perwira Pelayaran Niaga melalui mekanisme P3K jika memang stok PNS yang berlatar belakang Perwira Pelayaran Niaga terbatas jumlahnya.
    Namun, ini tentu bukan hal yang mudah. Kita masih perlu mempertimbangkan UU No. 17/2008 terutama pasal 282 tentang penyidikan terkait definisi Pejabat Pegawai Negeri Sipil. Mungkin kita perlu melirik juka UU ASN, agar tercapai kepastian produk hukum dari syahbandar.
    ---
    Finally,
    Why is this?
    Kenapa begitu ruwetnya penegakan hukum di Laut Indonesia?
    Anda mungkin perlu menyimak video saya ini [Video UA-cam]
    • TANGKAP KAPAL NIAGA, A...
    ☝️☝️

КОМЕНТАРІ • 22

  • @zaenalhasibuan3748
    @zaenalhasibuan3748 2 роки тому +5

    Dunia kepelautan dan pelayaran perlu perwira-perwira spt aviorish. hanya 1% masyarakat Indonesia yang bergelut di dunia ini, sehingga tidak banyak pihak yang paham secara baik apa kegiatan, istilah dan pendidikan kepelautan. Shine for your life, shine for your profession amd shine all the way .. 🙏👍🇮🇩

  • @sunjayanscord5178
    @sunjayanscord5178 2 роки тому +3

    Berarti TNI AL kita banyak tdk tau UUD tentang laut🤔🤔🤔🤔😦

  • @dedibatam6475
    @dedibatam6475 Рік тому

    Undang undang pelayaran hrs segera di revisi di psl ttg penyidikan. Krn sdh tumpang tindih kewenangan dilaut..seharusnya cukup KPLP dn AIRUD yg jd penyidik..

  • @ghifarifarrosullah5169
    @ghifarifarrosullah5169 2 роки тому +2

    Subscriber Aviorish sejak saya masih jd Operasional Pelayaran swasta s.d sekarang pns di salah satu KSOP daerah Riau. Selalu keren Pak!

    • @aviorish
      @aviorish  2 роки тому

      Selamat Pak. Tetap bekerja professional

  • @bedjan26agp33
    @bedjan26agp33 2 роки тому +1

    Kenyataan nya Ditjen Hubla sendiri lemah dalam penguatan SDM di kantor Syahbandar, Pejabat nya banyak di isi Oleh personel yg basic knowledge nya bukan dari Maritime , Jika pun dari TNI AL korps nya yg sesuai (pelaut, Tehnik kapal, Elektronik)

  • @nordiantoahmad8595
    @nordiantoahmad8595 2 роки тому +2

    Salah satu Chanel pelaut yg sangat bermanfaat. Tetap sukses selalu bang.

  • @dedibatam6475
    @dedibatam6475 Рік тому

    Ayo bang kita ajukan revisi undang undang pelayaran

  • @wahyu_catur949
    @wahyu_catur949 2 роки тому +1

    Ingin terlihat action tanpa ada substansi penyelesaian yg jelas jdi penangkapan serampangan hanya untuk terlihat sudah bertindak nih tpi sesungguhnya tidak on target.. Bahasa sederhananya oknum penyelesai masalah minyak CPO biar keliatan kerja dan terexpose media tpi sesungguhnya tidakan menyelesaikannya nihil asal tuduh dan hampir tidak menyentuh mafia cpo sesungguhnya

  • @muhammadafravalsaiphedra8024

    Ke sini karena tiktok

  • @muhamadmuazirin9768
    @muhamadmuazirin9768 2 роки тому +1

    Betul sekali ini sangat valid, karena saya join satu compeny sama ever sunrise, namun sekarang ever sunrise sudah di lepas dan muatan sudah di bongkar di pasir gudang johor Malaysia. Dan sekarang kapal saya yang yang mengantikan operasinya ever sunrise.

  • @yeversonlahamendu8970
    @yeversonlahamendu8970 2 роки тому +2

    Kasian kapten TB nya

    • @aviorish
      @aviorish  2 роки тому

      Iya, posisi pelaut lemah. Selalu jd tumbal

  • @disneyclub6736
    @disneyclub6736 2 роки тому +1

    Salam satu jangkar, terimakasih edukasi nya bang.

  • @solemanponto7105
    @solemanponto7105 2 роки тому +1

    Semua ini akibatnya dari belum adanya SOP Penegakan Hukum dilaut sebagaimana yang diatur pada ps 277 UU 17/2008 ttg Pelayaran.

    • @aviorish
      @aviorish  2 роки тому

      Suatu kehormatan mendapat komentar dar Bapak 🙏🙏🙏

  • @kartikaekawati3699
    @kartikaekawati3699 2 роки тому +1

    tau sama tau ajalah..

  • @aviorish
    @aviorish  2 роки тому

    Full Artikel : fb.watch/dhW9DQK6JX/

  • @Cctiviee
    @Cctiviee 2 роки тому +1

    Sukses selalu bang

  • @dungdungpret5219
    @dungdungpret5219 2 роки тому +1

    Kagok era eta mah kang.

  • @samadeffendi8674
    @samadeffendi8674 2 роки тому +1

    Minyak CPO banyak turunannya, minyak goreng itu olin
    Yg tidak dilarang, sterine, cpo, dll.