NAKHODA DIPIDANA, CACAT PENEGAKAN HUKUM DI LAUT

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 3 жов 2024
  • PEMIDANAAN NAKHODA; CACAT HUKUM (??)
    Siapa di antara pelaut terutama Nakhoda yang mau dipidana atau dipenjarakan akibat tanggung jawabnya terhadap suatu kapal? Saya rasa tidak ada.
    Sebagai subjek hukum, pelaut terutama Nakhoda, wajib memahami hukum.
    Kita perlu belajar dari kasus pemidanaan Nakhoda yang terbaru, yaitu Nakhoda kapal Ever Sunrise yang dipidana atas tuntutan pelanggaran terhadap pasal 302(1) JO pasal 117(2) UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
    Seperti yang telah saya katakan, pemidanaan Nakhoda Tug Boat Ever Sunrise penuh cacat hukum, setidaknya, karena dua alasan;
    1. Penegak hukum yang menangani tidak memiliki kewenangan penegakan hukum di perairan teritorial.
    2. Materi tuntutan tidak sah
    Mari bahas kenapa demikian;
    1. Penegak hukum yang menangani tidak memiliki kewenangan penegakan hukum di perairan teritorial.
    Berdasarkan Pasal 9 ayat b UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,Angkatan Laut memiliki tugas menegakkan hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional. Kata kuncinya adalah di 'wilayah laut yurisdiksi nasional'.
    Mari analisa, apa makna 'Wilayah laut yurisdiksi nasional'?. Pertama, wilayah laut, berdasarkan pasal 6(1) UU 32/2014 tentang Kelautan terdiri dari 1. Wilayah Perairan, dan 2. Wilayah Yurisdiksi. Sedangkan Wilayah Yurisdiksi berdasarkan pasal 7(2) meliputi Zona Tambahan, ZEE dan Landas kontinen. Ini sejalan sengan Pasal 1 ayat 2 UU 43/2008 tentang wilayah negara yang berbuyi Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan.....dst. Artinya kewenangan TNI AL berada di luar laut teritorial yaitu ZEE, Zona tambahan dan landas kontinental.
    Tambahan lagi, PP 13/2022 pasal 1 ayat 2 mendefinisikan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagai wilayah di luar wilayah negara. Artinya di luar laut teritorial.
    2. Materi tuntutan tidak valid.
    Tuntutan yang dikenakan kepada Nakhoda Tug Boat Ever Sunrise adalah bahwa ia terbukti melakukan pidana pelanggaran terhadap Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan kedua pasal tersebut, Nakhoda disebut melayarkan kapal dan tahu kapalnya tidak laik laut alias tidak memenuhi kelaiklautan kapal. Maksud kelaiklautan kapal pada pasal 117 ayat (2) adalah meliputi keselamatan kapal. Sedangkan pasal 126 (3) menyatakan Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian. Selanjutnya pada ayat 5 dikatakan Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memiliki kompetensi. Siapa pejabat pemerintah tersebut? Dalam pasal penjelasan dikatakan Yang dimaksud dengan “pejabat pemerintah” adalah pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan yang diangkat oleh Menteri. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal diatur dalam peraturan pelaksananya yaitu peraturan menteri nomor 110/2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, yaitu memiliki kualifikasi Marine Inspector.
    Singkatnya penentuan layak laut atau tidaknya suatu kapal wajib dilakukan oleh Marine Inspector. Bukan yang lainnya.
    Kesimpulannya; karena penegak hukum tidak memiliki kewenangan serta materi tuntutan tidak valid maka pemidaan Nakhoda Tug Boat Ever Sunrise cacat hukum.
    Mari mengambil pelajaran dari ini semua.

КОМЕНТАРІ • 26

  • @samadeffendi8674
    @samadeffendi8674 2 роки тому +8

    Landasan legal nakhoda Indonesia dikapal ,perlu ditegaskan bahwa nahkoda berwenang penuh mengoperasikan alat keselamatan dikapal dan berwenang penuh mengambil tindakan ke kpl dan crew jika kapal dlm keadaan darurat tenggelam dan kebakaran besar, (master overiding), dan Termasuk tindakan Jastision muatan. Nakhoda hrs bebas dari tindakan bersalah.
    INI POIN YG MESTI DIPERJELAS.
    Nakkh0da/awak kapal bukan pemilik kpl dan alatnya. Nakhoda/awak kpl Bukan pemilik muatan.Nakhoda dan awk kpl hanya pekerja terbatas,
    Urusan kpl , perlengkapannya dan muatan tanggungjawab pemilik penuh dan syah. Perjuangkan ini.

  • @mohammadhamim9715
    @mohammadhamim9715 9 місяців тому +1

    Itulah pentingnya agar pelaut memiliki kode etik tersendiri guna memisahkan hak dan tanggung jawab antara owners, charter dan Captain. Yg tak kalah penting juga sebagai negara kepulauan, maka sudah seharusnya Mahkamah Pelayaran tdk berada dibawah eksekutif agar memiliki kekuatan eksekutorial dan final.

  • @rumahakal496
    @rumahakal496 2 роки тому +2

    Semoga bisa juga menjadi sosok pelaut seperti kang asep, cerdas banget 🙏

  • @oyexcherbonesse3644
    @oyexcherbonesse3644 2 роки тому +2

    Taun 2011 saya hampir join di TB Ever Sunrise yg baru turun dari dock. Gaji RM3500 + trip. Perusahaan Pengangkutan Kekal SDN BHD

  • @dedibatam6475
    @dedibatam6475 Рік тому +1

    Seharudnya uu pelayaran di psl ttg penyidikan itu hrs direvisi..cukup KPLP dn AIRUD sj yg berwenang sebagai penyidik.. instansi yg lain di hapus sj

  • @samsungbatam2253
    @samsungbatam2253 10 місяців тому

    UUD pelayaran hrs direvisi krn terlalu bnyk instansi yg berwenang jd tumpang tindih kewenangan dilaut..cukup KPLP dn AIRUD sj yg jd penyidik di UU pelayaran..instansi yg lain seperti AL hrs dihapus

  • @indah-n9
    @indah-n9 3 місяці тому

    Cacat hukum atau tdk nakhoda sbg tersangka pidana di laut tergntung ketentuan pidana undng2 nya pelayran. Beds dg pidana di darar/kuhp

  • @YogiArdiansyah-n5z
    @YogiArdiansyah-n5z 6 місяців тому

    Mohon jawaban ya kapten apabila terjadi insiden tenggelam ya speed boat tapi tidak ada korban jiwa yg meninggal apakah kapten tetap terjerat hukum pidana mohon di jawab kapten
    🙏

  • @CARLOSMAKINLLASDP
    @CARLOSMAKINLLASDP 5 місяців тому

    Terima Kasih Abang succeeesss selalu

  • @LarosPopeye888
    @LarosPopeye888 2 роки тому +2

    Susah kalo melawan yang beginian, kita kerja dikapal ibarat buah mentimun dan perusahaan adalah buah durian. Kalau posisi kita dibawah maka akan hancur oleh durian, kalau posisi kita yang diatas juga bakalan hancur oleh durian.
    Begitupun dengan kasus yang sedang bergulir, nahkoda kapal adalah mentimun, pemerintah adalah duriannya.

  • @sastrawigenachannel1043
    @sastrawigenachannel1043 2 роки тому +1

    Benar pak. Hal ini harus dilurusakan....
    Jika hanya menerima tanpa meninjau ulang, akan menjadi dasar putusan hakim kedepannya.

  • @oceanoilarnoldzodiac5899
    @oceanoilarnoldzodiac5899 2 роки тому +2

    Mantap capten...edukasi nya

  • @mohamadbadrudin5892
    @mohamadbadrudin5892 Рік тому

    Izin bertanya capt. Contoh sesuatu yang tidak di inginkan misal nahkoda kapal nya kandas Atau karam. Hukum pelayaran antara nahkoda ( pihak 1 ) dan si perusahaan kapal tersebut ( pihak 2 ) bagaimana ? Terimakasih🙏

  • @nordiantoahmad8595
    @nordiantoahmad8595 2 роки тому +2

    Mantap kapt,udh ane subscribe.

  • @norkhan9089
    @norkhan9089 2 роки тому

    Seharusnya yg bercerita penyidiknya, biar gamblang permasalahan nya, yang jelas seorang nahkoda itu lebih tau kondisi kapal nya.. Kalau surat SPB sudah keluar.. Dan ada masalah.. Siapa yang salah..

  • @sastrawigenachannel1043
    @sastrawigenachannel1043 2 роки тому +2

    Perlu keberanian

  • @ahmadriadin614
    @ahmadriadin614 Рік тому

    Lari lari ini penjelasnya.., daei oengadilan ke TNI Al, ke yuridiksia... Ga jelas ah mksdnya apa.

  • @gunrusu8569
    @gunrusu8569 2 роки тому +1

    Mantap kap

  • @tomicandra3114
    @tomicandra3114 2 роки тому +1

    Salam capt,ini let Willy yh?salam dr bass Willy

    • @aviorish
      @aviorish  2 роки тому

      Iya betul Pak.
      Waalaikum salam. Sekapal kah?

  • @kaptenjumardit5879
    @kaptenjumardit5879 11 місяців тому

    Apa hukumnya bang jika nahkoda tidak ikut berlayar dengan alasan cuti, dan yg bawa kapal berlayar muslim 1 tanpa ada surat serah terima tanggung jawab jabatan???

  • @newchannel976
    @newchannel976 Рік тому

    👍👍👍

  • @mangdien5347
    @mangdien5347 2 роки тому

    IMO kan tidak kenal bakamla (dimotori AL)
    IMO cuma tau Kosgard (kita kenal kplp)
    Tapi di indonesia kplp nya kalah sama bakamla gi mana mau jalan aturan IMO nya...
    Apa lagi yang nama nya Tug boad selalu jadi santapan empuk....
    Di kpl tug boad nya kenak ke ofice nya juga kena...
    Jadi dapat doble tu orang...
    Kita yg orang kecil ini cuma pasrah walaupun tak rela...

  • @ummankpolive733
    @ummankpolive733 2 роки тому +1

    1