Apakah Staf Boleh Menjadi PPTK?
Вставка
- Опубліковано 19 вер 2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 13 ayat (3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
Permendagri 77/2020 :
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
d. Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan
e. Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
G. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
15. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.
Ada pejabat yang tidak mau jadi PPTK tapi mau tunjangan kinerjanya...... Itu gimana???
Harus di rasionalisasi itu😁
@@samsul_ramli :D
Trus apa sanksinya jika staf tetap di paksakan menjadi pptk sdgkn pejabat struktural masih ada..
Karena tidak sesuai aturan maka apapun dilakukan oleh org itu menjadi tidak sah.. sehingga jika dikemudian hari dipermasalahkan sifatnya total loss paling ringannya adalah mengembalikan kerugian keuangan negara secara total.
- Terbaik, Bapak selalu bagus cara mengulasnya.
- Request Pak ulasan adanya kekeliruan dalam Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 yang bunyinya "KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK
lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan "KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu."
- Aneh saja masa Pejabat Penatausahaan Keuangan boleh lebih dari 1 (satu), seharusnya untuk 1 (satu) PA hanya 1 (satu) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, dan untuk 1 (satu) KPA hanya 1 (satu) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD.
- Padahal PPK SKPD kan mappingnya sama dengan PPSPM, tugas fungsinya mirip dan honornya saja sama di Standar Biaya, cuma kok perlakuannya disamakan dengan Staf Pengelola Keuangan (SPK) yang boleh lebih dari 1 (satu)
Terima kasih semoga ditanggapi.
Perpres 33 2020 memang basicnya hanya menyusun SSH saja tidak menentukan struktur organisasi. Semoga tidak diacu untuk penyusunan struktur organisasi terutama struktur organisasi terkait PP 12/2019 dan PMDN 77/2020
@@samsul_ramli Benar Pak, makanya saya perhatikan di Konsideran Mengingat Permendagri No. 77/2020 tidak dicantumkan Perpres No. 33/2020.
Mohon izin Pak kalau bisa bikin ulasan masalah ini, terutama pada Lampiran I yang PPK SKPD bisa lebih dari 1 (satu), karena banyak sekali Pemda yang tidak memahami ini, saya akui orang di pusat yang menyusun aturan adalah orang2 pintar, tetapi bukan menjadi jaminan 100% tidak ada kekeliruan.
Yang saya pahami "Staf Pengelola Keuangan" kalau di Pemda saya mappingnya sama dengan "Pembantu Bendahara Pengeluaran" dalam lingkup "PA" dan "Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu" dalam lingkup "KPA".
PPK Pembantu dalam lingkup KPA (PMDN 130/2018) dan PPK Unit dalam lingkup KPA (PP 12/2019 & PMDN 77/2020) saja tidak diakomodir dalam SSH di Pemda kami.
Semoga dalam penyusunan SSH segera mempertimbangkan hala2 yg Bapak sampaikan kalau perlu di sampaikan dalam konsultasi dengan Kemendagri saat penetapan SSH ke Peraturan Kepala Daerah.
ijin bertanya pak... Apakah boleh PPPK Jabatan fungsional Teknis menjadi PPTK? terimakasih
Selama sesuai kriteria yg ditetapkan kepala daerah boleh
Sekretaris boleh tidak menjadi pptk
@@mdvideo6070 boleh kalau dia tidak jd PPK-SKPD, meski sebenarnya lebih cocok menjdi PPK-SKPD
Apa PLT lurah bisa jadi KPA pak? Atau turun ke seklur KPA nya
@@DayyanAlfatih PLT Lurah otomatis Lurah maka otomatis KPA
Apakah PLT dan PLH boleh menjadi PPTK
Sy tidak melihat ada larangan ya..
Jika yang dimaksud dengan permendagri 77 2020 disandingkan dengan uu nomor 5 tahun 2014 (pasal 1 ayat 11 dan 12) maka yang disebut pejabat fungsional jelas bukan staf pelaksana tapi adalah pejabat fungsional dengan basis keterampilan dan keahlian sesuai jabfung masing masing. Saya justru berpikir bahwa munculnya poin pejabat fungsional bagi PPTK dalam permendagri 77 ini terkait dengan kebijakan penyetaraan yang akan tetap memberi ruang bagi pejabat struktural yang disetarakan/difungsionalkan untuk tetap menjadi PPTK. kedepan saya usul ada video kajian implikasi penyetaraan ini terhadap jabatan keuangan yang ada.
Trims
PPTK adalah jabatan yg melekat pada jabatan struktural jadi pilihan menunjuk jabfung sebagai PPTK adalah opsi terakhir.. berbeda dgn PPK yg melekat pada jabatan fungsi basic kompetensi maka utk PPK St sepakat dgn Bapak
@@samsul_ramli betul sekali pak seharusnya melekat dalam struktural makanya saya melihat sepertinya ini terkait dengan kebijakan penyetaraan yang eselon III menjadi koordinator fungsional dan eselon IV sub koordinator. Memang penyetaraan ini menimbulkan banyak kerancuan. Saya ketika membaca permendagri tersebut agak bingung kenapa pejabat fungsional seperti diseret dalam ranah keuangan meski dalam birokrasi kampus atau sekolah hal tersebut cukup lazim.
Membaca permendagri ini harus juga melihat konteks dinamika perubahan birokrasi yang sedang berlangsung.
Sepaham
Mohon izin infonya dalam.suatu organisasi contohnya sekretariat DPRD ada beberapa bagian yg difungsionalkan sehinggga hanya bagian umum yg msh ada pejabat strukturalnya. Pertanyaannya apakah yg menjadi PPTK semuanya dibebankan kepada pejabat eselon IV yg ada di bagian umum atau juga dibagi pada jafung yg disetarakan? Dalam menunjuk pptk apakah boleh dijabat oleh eselon IV sementara eselon III di atas nya bukan merangkap sebagai KPA?
@@ahmadjarkasi5924 izin sharing pemahaman
Menurut saya ketika pejabat eselon IV tidak tersedia maka pejabat fungsional terutama yang Menjadi subkoordinator dapat menjadi PPTK dan hal ini sesuai dengan permendagri 77 tahun 2020 Sepqnjang kriterianya ditetapkan sedangkan jika atasan pejabat eselon IV bukan KPA menurut saya pejabat eselon IV tetap dapat menjadi PPTK sepanjang memiliki kemampuan manajerial dan sesuai tusinya bisa dicek di halaman 16 poin 14 permendagri dimaksud bahwa untuk dibawah kpa ada kata kata dan/ atau artinya jika tidak dibawah kpa bisa saja sepanjang memiliki kemampuan manajerial
nyimaki tambah ilmu
Terimakasih
Terima Kasih atas penjelasannya pak, Salam Pengadaan.
sama-sama
Apakah Kasi atau Plt Kasi boleh menjadi PPTK? Syarat untuk menjadi PPTK Golongan berapa? Trims
Kasi atau plt kasi boleh ditetapkan oleh PA/KPA sebagai PPTK. Tidak ada syarat golongan selama pejabat pda unit SKPD dan di SK Kan
Ijin bertanya pak,apakah golongan 2c bisa ditunjuk menjadi pptk?
Padahal masih ada golongan 3a di bidang terkait,atau memang tidak ada syarat golongan untuk menjadi pptk?
Syaratnya pejabat pada skpd
Bagaimana pula dengan Pejabat Pembuat Komitmen?
Saya selama ini menjadi Pejabat Pembuat Komitmen karena memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa.
Tapi sekarang telah dilantik disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Apakah bisa menolak menjadi Pejabat Pembuat Komitmen?
Semua individu berhak menolak penugasan apapun, termasuk harus siap dengan segala konsekwensinya. Jabfung bersertifikat PPBJ memenuhi syarat jika ditunjuk menjadi PPK yang perlu diperhatikan kesesuaian dengan Tusi dgn pencapaian angka kredit.
nyimak dulu
Dalam ketentuan/peraturan, apakah PPTK bisa meneken/menTTD SPP & SPM pak? Terimakasih 🙏🏿
PPTK hanya berttd dalam proses spp bukan penerbit SPP apalagi SPM
Camat itu pa atau kpa? Klau camat pa/kpa brarti kasi di kecamatan(eselon 4) boleh dong jdi pptk? Kan ketentuannya pptk itu asn yg mnduduki jabatan struktural(eselon) satu tingkat dibawah pa/kpa nah pejabat satu tingkat dibawah camat kan sekcam/kasi nah di antara dua ini yg berhak jdi pptk itu siapa ya? Mohon 🙏
Penjelasan
sekcam atau kasi boleh selama tidak menjabat jabatan lain.. misal jika sekcam ditunjuk sebagai pejabat penatausahaan keuangan maka kasi yang jadi PPTK
Apakah kasi yg di tunjuk sebagai PPTK Wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK
Jika ditemukan staf di PUPR diangkat sbagai PPTK tidak pejabat struktural dan menginjak kewenangan pejabat yg ada dg alasan kebijakan PA/KPA sekaligus tdk ada melalui Perkada, apa sanksi hukum yg diambil kira2..🙏🙏
Sanksi hukum kewenangan penegak hukum.. jika benar terjadi fakta dan substansinya seperti itu maka telh ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip dan etika pengelolaan keuangan.
bendahara boleh jd PPTK?
@@qinayanelson4317 tidak, akan ada pertentangan kepentingan
Jika PA (kepala dinas). Menetapkan KPA (kepala bidang). menjadi PPK, apakah masih perlu penetapan pejabat struktural ( kasi) menjadi PPTK.
Yang wajib justru PPTK.
Apakah ada kewenangan PA menetapkan KPA? Bukankah yg menetapkan PA/KPA adalah kepala daerah
Yup betul yg menetapkan pimpinan PA, sedang PA hanya menunjuk.
Makasih pak syamsul
Sama2
Saya Kepala Bidang..saya mau mendapat penunjukan sebagai PPTK utk mengelola kegiatan A....tp ada staf seksi saya juga mau kegiatan A itu.mhn solusinya
Staf harusnya ngalah dgn kabid
Kalau aku sih gak usah jadi pptk apalagi ppk, mending fungsional biasa saja
Selama bisa terhindar dari pengelolaan keuangan daerah bisa saja
Apakah masih ada sebagai pembantu PPTK...?
Tdk ada larangan
Ijin bertanya pak, saya sebagai fungsional tertentu pengawas mutu pakan bidang peternakan,akan tetapi saya di nota dinaskan ke bidang prasarana dan sarana untuk membantu bidang tersebut, akan tetapi 1,5 tahun saya di bidang itu pak, kemudian dilakukan penyetaraan fungsional sehingga bidang tersebut tidak memiliki fungsional tertentu atau eselon pak, sehingga saya di tunjuk sebagai PPTK yg tidak berhubungan dengan tusi saya sebagai pengawas mutu pakan pak, mohon pencerahannya pak
Kata kuncinya ada di keputusan bupati ttg kriteria jabfung yg boleh ditugaskan sebagai PPTK pada unit SKPD
Pak SR, bahas tentang pengadaan BLUD puskesmas donz..
Segera
Pak boleh kah Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan menjadi Wakil Sah Pejabat Pembuat komiten..
Jika ditetapkan sebagai tim pendukung bisa jadi
Apakah pptk boleh di jabat oleh eselon 4 di keccamatan?
boleh
Apa dasar hukum wajib bahwa' pejabat stukturan harus terlibat dalam pengelolaan keuangan daeah dalam jabatan KPA, PPK, PPTK, Bendaharan dll
Kalo ditanyakan dasar hukum maka UUD'45, UU 17/2003, UU 1/2004
Apakah boleh PA mengangkat PPTK seorang Pejabat struktural di Sekretariat sementara ada Pejabat es.3 di Bidang tsb tidak diberdayakan..
Selama masih tersedia pejabat struktural maka menunjuk staf sebagai PPTK adalah kesalahan, apalagi tdk terdapat Peraturan Kepala Daerah yg mengatur
Pa mohon pencerahan apakah dalam satu pekerjaan konsultan perencana bisa menjadi konsultan pengawas dalam pekerjaan yg sama, dengan sistem pengadaan langsung atau tidak lelang
Tidak boleh jika ada 2 kontrak berbeda
Di kabupaten saya banyak eselon 3a camat yg pngkat nya 3c atau 3d apakah boleh?
Boleh
Izin bg mai tanya..apakah pptk boleh atau bisa mempunyai staf? Staf pptk? Karena pptknya kabid..bawahannya jd staf pptk, apakah ada bahas spt itu? Terimakasih sblmnya
Tim pemndukung PPTK tidak dilarang
Ijin bertanya, saya analis data gol 3b memiliki sertifikat PBJ & ditunjuk sebagai PPK pdhl saya sudah menolak. ada 3 PPK di instansi saya, 2 PPK adalah PPTK dan PPK ke 3, saya sendiri. apakah permendagri no 77 tahun 2020 bisa saya jadikan alasan utk mengundurkan diri dari penunjukan sebagai PPK?
Selama sesuai dgn beban kerja menurut sy tidak masalah
Bolehkah staf yang diangkat menjadi Plt dan setelah itu diangkat menjadi PPTK
Pengangkatan plt berdasarkan hirarki jika memang hirarki terendah maka staf bisa saja jdi plt dan bisa saja jadi pptk sepanjang memang pelaksanaan tugas yg digantikan mmg sudah memenuhi sbg pptk
Ijin pak. Staf/fungsional umum ditunjuk oleh PA/KPA sebagai PPTK karena ada kekosongan pejabat struktural(eselon4), apa staf tersebut memiliki kewenangan yang sama sebagai pejabat struktural, setau saya pejabat struktural SK dari Kepala daerah, dan Plt. Pun sama SK kepala daerah. Jika kasusnya staf sudah ditunjuk sebagai PPTK untuk mengisi eselon 4 yg kosong dengan SK PA/KPA, sementara dia tidak Dapat SK kepala daerah sebagai Plt. Jabatan struktural tersebut. Bagaimana kewenangannya dalam pengelolaan keuangannya? Mohon penjelasannya terimakasih🙏
potensi tidak sah
Kenapa pak? Mohon penjelasannya. Karena misal PPTK ini ditunjuk kepala dinas ya🙏
PLT Jab Struktural harus di SK kan kepala daerah..
Asslm. Apakah PA dibenarkan melimpahkan semua kewenangan pengelolaan keuangan ke pejabat struktural dibawahnya maupun pejabat fungsional.
Tidak PA hanya boleh melimpahkam sebagian kewenangan
bagaimanakah jika kriteria dalam perkada berbunyi "PPTK dijabat oleh subkor dan subkor adalah JF muda" sedangkan di tingkat bidang sudah tidak ada subkor dan semua JF masih JF Pertama sedangkan SK-PPTK sudah dikeluarkan kepala dinas dan JF pertama terlanjur menjalankan tusi PPTK.
Apakah hal itu menyalahi peraturan?
terimakasih
Tidak sesuai dgn amanat Permendagri 77/2020 dan PP 12/2019
@@samsul_ramli baik. terimakasih pak😁
@@samsul_ramli kalau semisal penyalahan amanat ini terlanjur dilaksanakan, siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi ketidak sesuaian?
Pejabat yang menerbitkan SK dan yang menerima kewenangan jika tidak memberikan telaahan.
ijin tanya Pak..jadi pejabat pengelolaan keuangan seharusnya memang hanya dari pejabat struktural?
Diutamakan jika tersedia jika tidak mencukupi baru boleh fungsional
Jika pejabat struktural yg ditunjuk sbg PPTK melakukan pelanggaran dlm pelaksanaan kegiatan, bolehkah ditunjuk Pelaksana/Staf/Fungsional Umum menjadi PPTK...?
Tks.
Jika pelanggan tersebut menyebabkan tidak ada lagi pejabat struktural yg dapat ditunjuk sebagai PPTK dan Peraturan Kepala Daerah telah mengatur maka boleh
Assalamualaikum pa kalau di dinas kami eselon 4 nya sudah menjadi jafung yang ada tinggal eselon 4 di uptd apakah kepala uptd dapat menjadi PPTK?
Pak,apakah boleh /dibenarkan seorang pejabat struktural menolak mnjadi PPTK?
Menolak jadi pptk kemudian disetujui pimpinan berarti ybs tidak berintegritas dan tidak kompeten, berarti tidak layak menjadi pejabat struktural.
Pak apakah boleh capeg/cpns mjd staf pptk atau pembantu PPTK
sebagai staf PPTK tidak masalah.. selama tidak menyebabkan pembebanan pengeluaran
Apabila sudah menduduki menjadi fungsional analis apa bisa menjadi pptk?
Lihat penetapan kriteria oleh kepala daerah dan penetapan sebagai subkoordinator
Saya staf pelaksana (struktural)dinkes kab,apakah saya dapat ditunjuk menjadi pptk? Apakah sesuai aturan krna saya baru dpindah dari fungsional,tidak punya sertifikat apapun
Staf yg bukan fungsional tdk bisa ditunjuk jd pptk
Apakah ini pptk yg lain? Kabid sbg KPA PPK,kasie kosong. Dan kami sbg staf dseksi tsb menjadi pptk
@@MuhammadIlham-wn5uw PPTK selama ada pejabat struktural maka wajib struktural
Dalam hal PA melimpahkan kepada KPA,pptk merupakan pegawai asn yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat dibawah kpa dan / atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. Ijin bertanya pak apakah itu dpt sbg dasar KPA menunjuk staf biasa menjadi pptk? Kabid sbg kpa kemudian fungsional subkoordinator kosong.. Mohon djawab terimkasih
@@MuhammadIlham-wn5uw kalimat itu tidak termasuk staf hanya jabfung yg kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah
pak, mohon bantuan informasi tentang
daftar tugas pengelola teknis
Pmpupr 22 2018
@@samsul_ramli terima kasih pak
Apakah boleh pencatat akutansi merangkap menjadi bendahara pembantu di bidang
saya belum menangkap yang dimaksud pencatat akuntansi ini apakah ASN atau Non ASN jika ASN menurut saya tidak masalah
Apakah boleh eleson 4 menjadi PPTK
Gpp
Setahu tdk Ada istilah Staf, yg Ada Pejabat Pengawas, Fungsional tertentu Dan Pejabat tinggi
Silakan di searching2 lg
Izin sharing. Dalam regulasi istilah staf pelaksana tidak dikenal dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 sedangkan dalam regulasi kepegawaian istilah untuk staf adalah pejabat fungsional umum namun disebutkan dalam permenpan 41 2018 bahwa staf itu disebut pejabat pelaksana. Karena UU ASN tidak menyebut terkait staf atau fungsional umum agak rancu ditambah lagi terkait ke-pptk-an karena pp 12 2019 mengunakan istilah fungsional umum sedangkan permendagrinya menggunakan terminologi pejabat fungsional saja. Dalam nomenklatur eselon malah ada eselon V yang disebut pelaksana.
Jadi kalau menurut saya istilah staf pelaksana secara regulasi nomenklatur tidak ada lagi (?) (mohon koreksi jika salah), namun istilah ini kita gunakan dalam berbagai konteks jika yang kita maksud adalah pejabat pelaksana atau pejabat fungsional umum.
Seperti dijelaskan dalam video persamaan2 yg digunakan adalah merujuk pada pejabat fungsional sesuai perundang2an.. istilah staf adalah istilah general terhadap bawahan dari pejabat struktural.. demikian semoga dipahami 🙏
Apabila kepala dinas sebagai ppk di daerah, apakah seluruh pptk kabid, dan kasi tidak bersertifikat tidak menjabat pptk
tidak ada kaitan sertifikasi untuk menjadi PPTK. Sertifikasi hanya wajib bagi PPTK yang melaksanakan tugas PPK
Kasi nya tim teknis ajah 🤪
Tlg jelas kan jabatan fungsional umum pk
Karena bukan wilayah pbjp, banyak referensi pak silakan dibaca PP 11/2017 atau Googling banyak sekali informasinya..
tlg jelas kan yg nama nya fungsional lain nya pk
Fungsional tertentu.. banyak referensi pak silakan dibaca PP 11/2017 atau Googling banyak sekali informasinya..
Apakah ppk boleh di jabat oleh staf, untuk melakukan perikatan dan menyebabkan pengeluaran belanja daerah untuk apbd, mengingat pptk dijabat oleh pejabat struktural
untuk staf jd pptk sudah saya bahas..
PPTK bukan pihak yang diberi kewenangan berikat janji baik sebagai pejabat struktural maupun sebagai pelaksana tugas PPK
Klo ppk boleh diangkat dari staf brarti pak? Untuk apbd
@@marwanbadali7483 tidak masalah
Melakukan perikatan dan pengeluaran belanja daerah?
@@marwanbadali7483 Melaksanakan tugas perikatan.. untuk tindakan yang berakibat pengeluaran adalah sesuai tugas masing2.
Assalamualaikum Bapak, amanat permendagri 77 yang menjabat PPK-Unit SKPD harus pejabat struktural, sedangkan di kabupaten kami seluruh pejabat struktural sudah menjabat pengelola keuangan,
pertanyaan saya : Apakah diperbolehkan adanya diskresi yang tertuang dalam peraturan kepala daerah yang tertulis : "Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural dan/atau semua pejabat struktural sudah menjabat sebagai Pejabat Pengelola Keuangan, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPK-Unit SKPD."
PPK SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) adalah unsur penting sehingga harus ada jabatan struktural yg mengalah
@@samsul_ramli yang kami maksud PPK UNIT, Bapak.. dimana pada Unit Kerja sedikit sekali pejabatnya, sedangkan PPK SKPD kami sudah pejabat.
Untuk PPK Unit SKPD bisa saja dihandle oleh PPK SKPD dgn pertimbangan rentang kendali dan lokasi
Apakah ada sanksi/konsekuensi bila menunjuk staf menjadi PPTK sementara masih terdapat pejabat struktural yang belum mendapatkan pelimpahan tugas/kewenangan sebagai PPTK ?
Regulasi setingkat aturan landasannya prinsip, penilaiannya kewajaran.. jadi tdk bisa saklek berbunyi persis dilarang.. maka dari itu dilakukan audit tentang dampak (postaudit) baru ditentukan kewajarannya dan terakhir baru ditentukan pelanggaran atau tidak...
Jadi upaya terbaik adalah menghindari..
Jika TDK sesuai regulasinya maka putusannya ada di subyektivitas auditor dan penegak hukum..
Sudah ada krisis kepemimpinan jika terjadi hal tersebut,,, ada yg tidak beres dalah hubungan kerja kepala opd dan pejabat bawahannya,,,
@@zulkarnaen6720 salah satu penyebabnya
Pelanggaran administratif, silahkan baca UU 30/2014 🙏
Mohon petunjuk bapak, bagaimana jika dalam satu kantir lurah hanya ada lurah sebagai eselon 4 dan 2 orang staf pns, siapakah yang dapat ditunjuk sebagai pptk dalam kegiatan pengelolaan keuangan. Trimakasih
1). Dikantor kami setelah penyetaraan jabatan, kecuali Sekretaris dan kasubag umum yg tetap menduduki jabatan struktural, untuk posisi PPTK apakah harus terpusat di posisi kasubag umum atau posisi PPTK bisa dibagi ke jabatan fungsional, 2) Posisi kasubag keuangan berubah menjadi Jafung Perencanaan, dimana selama untuk pertanggung jawaban keuangan, pelaporan keuangan, pembuatan SPM dll yg berkaitan dengan keuangan melekat di subbag keuangan, dengan penyetaraan jabatan tersebut, untuk tugas tersebut sekarang menjadi tanggung jawab siapa ya, 3) untuk staf pembantu PPTK memang dibolehkan ya termasuk penghonorannya
1. Jabfung bisa dijadikan subkoordinator yg pptk
2. Idem no 1
3. Sy tidak melihat kebolehan maupun larangan
untuk JFPPBJ jika menjadi PPK apakah harus memiliki sertifikat kompetensi okupasi PPK?
sesuai dengan tingkatan pangkat/jabatan jabfung.. jika muda dan madya tidak diperlukan
Thanks
Welcome
Dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Penetapan PPTK nomor 13 Pegawai ASN yang menduduki jawaban stuktural merupakan pejabat satu tingkat dibawah Kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
Dari penjelasan itu satu tingkat dibawah Kepala SKPD berarti eselon 3. Yang ingin sy tanyakan apabila pejabat satu tingkat dibawah PA menjabat selaku PPK apakah boleh merangkap PPTK ?
Kalau tidak boleh merangkap apakah boleh PPTK dijabat oleh eselon 4 ?
Jika pejabat ess sebaiknya ditunjuk sebagai PPTK yang melaksanakan tugas PPK
Maaf PPK disini yg dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penatausaan Keuanagan mohon penjelasannya.
@@edielevatto563 pertanyaan yg sama...
Jawaban sy utk Pejabat Pembuat Komitmen, namun demikian Pejabat Penatausahaan Keuangan pun tidak dapat dirangkap oleh PPTK.