Kriteria PPTK Part 2

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 19 вер 2024
  • 12. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    13. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
    14. Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
    15. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

КОМЕНТАРІ • 77

  • @sudirman1843
    @sudirman1843 3 роки тому

    TK pak SR, pencerahan serta penambahan pengetahuan yang sangat baik bua kami ..... salam sukses dari kami UKPBJ Kepulauan Selayar

  • @hadihadiansyah4404
    @hadihadiansyah4404 2 роки тому

    izin bertanya, saya pelaksana dan diajukan menjadi PPTK dan merangkap jadi PPK dengan alasan saya punya sertifikat barjas. saya sudah sampaikan kepada pimpinan bahwa di permendagri hanya jabatan fungsional, mohon pencerahan karena yg saya takutkan malah menjadi masalah ke depannya buat pimpinan, meski secara pribadi buat saya menjadi tantangan dan pengalaman yg berharga

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  2 роки тому

      Tidak ada penjelasan tegas tentang PPTK merangkap PPK apakah dilarang atau tidak namun demikian jadi sulit mempertahankan argumen memperbolehkan karena PPTK bersertifikat hanya bertugas a-m tidak seperti PPK pada umumnya.. jadi saran sy pertahanan konsep a-m

  • @obethsampetorra2241
    @obethsampetorra2241 2 роки тому

    Izin bertanya pak....bagaimana dengan perangkat daerah yang pajabat eselon IV-nya tidak mengalami penyetaraan ke jabatan fungsional...apakah pejabat eselon IV-nya tetap bisa ditunjuk menjadi PPTK seperti selama ini sebelum terbitnya Permendagri 77 tahun 2020.

  • @greathero4758
    @greathero4758 3 роки тому +1

    Berarti staf pelaksana tidak dapat menjadi PPTK meskipun memiliki sertifikat keuangan atau pengadaan atau kompetensi lainnya... Kalau kita mengacu kepada permendagri 77 2020

  • @faridabahtiar9686
    @faridabahtiar9686 3 роки тому

    mohon pencerahan pak samsul...apakah PPTK pada keg A bisa merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada keg A tersebut?? terimakasih

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      bisa saja kalau memiliki kompetensi

  • @nasutionchairuddin5810
    @nasutionchairuddin5810 3 роки тому

    Pertanyyaannya pak...PPTK yg ada tidak memiliki sertifikat kopetensi..sementara struktur dibawshnya ada yg memiliki sertifikat kompetensi..misal yg diangkat pptk seorang kabid..tp tdk memiliki sertifikat tapi dibawah kabid kasi dia tidak pptk tapi memiliki sertifikat.

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      Berarti yang memiliki sertifikat dapat ditunjuk menjadi tim dari PA/KPA yang merangkap sebagai PPK

  • @almuktadir8180
    @almuktadir8180 3 роки тому

    Izin pak samsul ramli,,d daerah gembor katany kabag/sekretaris dinas /kabid bs jd pptk???
    Mhon pencerahan ny pak,,,

  • @yudidkp5240
    @yudidkp5240 3 роки тому

    Mohon izin bertanya pak, jika Kepala SKPD kosong maka Plt.Kadis adalah sekretaris sbg KPA, nah utk penunjukkan PPTK apakah boleh yang setingkat Eselon IV (Kasi dan Kasubbag) sbg PPTK? Atau PPTK nya harus Kabid (eselon III) ?

  • @syahmankhan1368
    @syahmankhan1368 3 роки тому

    Salam pengadaan. Apabila kepala skpd sebagai PA tanpa melibatkan KPA maka dibawahnya sekretaris atau kepala bidang yang menjadi pptk dan yang menjabat PPK otomatis PA selaku kepala skpd? Mohon pencerahannya

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      Saya belum membahas PPK tapi yang jelas jika tidak ditetapkan PPK maka PA/KPA bertindak sebagai PPK

  • @tedikertopati8151
    @tedikertopati8151 3 роки тому

    2:20 s.d 2:40 izin pak memberi satu poin penting bahwa PP 12 2019 pasal 13 ayat 3 menyatakan bahwa ketika tidak ada pejabat struktural maka pejabat fungsional umum yang dalam permenpan 25 2016 yang disebut fungsional umum adalah pelaksana (pasal 6) SEDANGKAN pmdn 77 2020 menyatakan ketika tidak ada pejabat struktural yang menjadi pptk adalah pejabat fungsional alias bukan fungsional umum.... Mohon tanggapan atas hal ini mana yang menjadi acuan apakah lex speciali (aturan khusus) atau lex superiori ( aturan lebih tinggi)
    🙏🙏

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      Fungsional Umum telah dihapuskan kemudian menjadi pelaksana seingat saya ketika googling.. mungkin juga karena itu dalam PMDN digeneralkan dengan hanya jabfung saja.. terlepas dari itu semua.. ke-PPTK-an yang jabfung ini terbatas hanya utk Unit SKPD yang tidak memiliki jabatan struktural selain KPA saja jadi secara efektivitas cukup dijelaskan dalam aturan turunan saja.

    • @tedikertopati8151
      @tedikertopati8151 3 роки тому

      @@samsul_ramli jabfung dalam PMDN ini bukan staf pelaksakan pak kalau begitu

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      @@tedikertopati8151 kalau sy memahaminya selama jabfung baik dia pelaksana atau bukan..

    • @tedikertopati8151
      @tedikertopati8151 3 роки тому

      @@samsul_ramli kalau mengacu pada UU No. 5 2014 ttg ASN dibedakan jabatan administrasi yang didalamnya adalah administrator, pengawas, dan pelaksana sedangkan jabatan fungsional tidak termasuk dalam kategori jabatan administrasi dengan demikian artinya jabfung bukan pelaksana itu pemahaman saya pak samsul terkait pejabat fungsional dalam PMDN

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      @@tedikertopati8151 Itulah yang membingungkan ketika diskusi jabfung umum itu diadakan kemudian dihapuskan.. jika memang akan digali harus dilihat kronologis turunan dari UU 5 2014 yang khusus membahas jabfung umum hingga ke pelaksana...
      Kalau saya ambil tegasnya saja selama yang bersangkutan adalah pejabat fungsional dibuktikan dengan SK Pengangkatan Jabfung maka dia termasuk yang dapat ditunjuk sebagai PPTK dalam konteks diatas

  • @welly140585
    @welly140585 3 роки тому

    Pak... jika asn strukturalnya ada namun tidak sebanding dengan jumpalh kegiatan/paket yang akan dikerjakan.( 1 pptk mesti mengurus sampai 30 paket pekerjaan fisik, ) apakah boleh ditunjuk pptk non pejabat sttuktural namun dianggap kompeten?

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      Sy tdk melihat ada peluang itu.. maka dari itu harus dikader2 staf2 yg dapat ditetapkan sebagai PPK

    • @greathero4758
      @greathero4758 3 роки тому

      @@samsul_ramli apa bisa staf menjadi pptk karena ketentuannya kalau tidak pejabat struktural maka dia haruslah pejabat fungsional jadi tidak ada celah bagi staf menjadi pptk

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      @@greathero4758 sdh sy jwb dipertanyaan sebelumnya ya

  • @imammuslim1343
    @imammuslim1343 3 роки тому

    Izin bertanya pak, apabila pejabat struktural Esselon IV ditunjuk sebagai PPK oleh PA, apakah pejabay Esselon IV tersebut dapat merangkap sebagai PPK dan PPTK?

  • @wijayacabe
    @wijayacabe 3 роки тому

    Kalo pptk itu 1 tingkat dibawah pa, bagaimanakah mekanisme penetapannya, apakah perlu memerlukan usulan dari atasan langsung pejabat yg bersangkutan (penjelasan pasal 12 (1) pp12/2019)..mohon pencerahannya pak

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      Melalui usulan atau langsung penetapan bisa keduanya

  • @dinaspekerjaanumumdanpenat8915
    @dinaspekerjaanumumdanpenat8915 3 роки тому

    Maaf pak,saya ingin bertanya masalah tugas seorang PPTK,apakah tugas PPK dilimpahkan ke PPTK?

  • @davidabdillah4164
    @davidabdillah4164 3 роки тому

    Apakah sama pengertian memiliki kemampuan manajerial dengan memiliki kemampuan kopetensi? Mohon penjelsannya pa

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      Kompetensi bisa saja kompetensi jabatan/manajerial, bisa juga kompetensi teknis.

    • @davidabdillah4164
      @davidabdillah4164 3 роки тому

      Dalam permendagri 77 disebutkan memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas, apa bisa diartikan memiliki kemampuan kompetensi teknis, mohon penegasannya pa

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      @@davidabdillah4164 Untuk ini karena bukan diwilayah regulasi PBJP sy tidak dapat pastikan. Untuk kompetensi jabatan tentu sudah melekat pd jabatan. Seseorang didudukan pada jabatan pasti atas penilaian kompetensi jabatan yang memenuhi.

    • @davidabdillah4164
      @davidabdillah4164 3 роки тому +1

      @@samsul_ramli ok mks pa samsul

  • @nasutionchairuddin5810
    @nasutionchairuddin5810 3 роки тому

    Mohon petunjuk..kalimat di perpres yg menyatakan kopetensi itu apa artinya hrs memiliki sertifikat.

  • @yoplay2970
    @yoplay2970 3 роки тому

    izin nanya pak, kalo PA/KPA nya eselon II apakah menurut Permendagri tersebut pejabat eselon III yg menjdi PPTK?
    trus kalo eselon IV dan staf di tunjuk jd PPTK, apakah itu melanggar aturan tersebut (Permendagri 77 thn 2020)

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      kalau tidak ada KPA maka ess III PPTK atau esselon III nya dianggap tidak mampu dan berintegritas sesuai syarat PMDN maka Ess IV yang ditunjuk.. untuk staf tidak ada

    • @yoplay2970
      @yoplay2970 3 роки тому

      terima kasih pak, izin nanya lagi pak.
      kalo realitanya staf bisa ditunjuk menjadi PPTK, apakah ada sanksinya?
      atau cmn sekedar sanksi adminstrasi aja?atau yg punya kewenangan mengeluarkan SK PPTK tersebut, yg diberikan sanksi? misalnya ada, sanksinya seperti apa?

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому +1

      @@yoplay2970 karena tdk sesuai aturan maka sanksi awal administrasi lanjutannya bisa perdata atau pidana tergantung nasib dan keberuntungan

    • @yoplay2970
      @yoplay2970 3 роки тому +1

      terimakasih pak penjelasannya 🙏

  • @vancheskaladze3978
    @vancheskaladze3978 3 роки тому

    klu di sekretariat daerah berarti yang harus jd pptk adalah asisten, apabila ada pelimpahan wewenang PA dlm hal ini SEKDA ke KPA dlm hal ini para asisten berarti PPTK bisa diduduki oleh para KABAG,klu tdk ada pelimpahan wewenang dr PA ke KPA berarti PPTK wajib diduduki oleh asisten,atau bgm mohon pencerahaannya...salam pengadaan

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      Saya tidak melihat asisten adalah unit SKPD.. dan tegas bahwa Kabag adalah KPA.. sehingga PPTK adalah Kasubag

    • @vancheskaladze3978
      @vancheskaladze3978 3 роки тому

      @@samsul_ramli klu belum ada pelimpahan wewenang PA ke KPA bgm?

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      @@vancheskaladze3978 risiko PA

    • @vancheskaladze3978
      @vancheskaladze3978 3 роки тому

      @@samsul_ramli maksudnya resiko PA tdk bisa tunjuk PPTK atau bgm???

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому +1

      @@vancheskaladze3978 risiko PA bekerja sendiri

  • @muhammadfidel8490
    @muhammadfidel8490 3 роки тому

    karena ada kata "dan/atau" maka PPTK itu TIDAK WAJIB oleh Pejabat 1 Tingkat dibawah PA ya pa Sam ?? mhn penegasan

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      betul

    • @greathero4758
      @greathero4758 3 роки тому

      Bisa eselon III atau IV jika KPA atau PA eselon II yang jelas saya tidak melihat peluang staf pelaksana atau fungsional umum untuk menjadi pptk

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      @@greathero4758 ya

  • @andigunawan7411
    @andigunawan7411 3 роки тому

    diluar topik video di atas, saya ingin menanyakan apakah pengadaan jasa langganan internet dalam hal ini koneksi VPN termasuk pengadaan dikecualikan?karena infrastruktur koneksi tersebut hanya dimiliki oleh satu penyedia dan pengadaan ini merupakan kelanjutan langganan saja, terima kasih

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      Boleh penunjukan langsung

    • @andigunawan7411
      @andigunawan7411 3 роки тому

      @@samsul_ramli penunjukkan langsung (prakualifikasi) dgn klausul keadaan tertentu hanya 1 penyedia yg mampu ya pak?apakah bisa dgn pengadaan dikecualikan karena sifatnya akhirnya seperti berlangganan rutin?terima kasih pak

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      @@andigunawan7411 karena sdh satu kesatuan maka kualifikasinya sdh jelas

    • @andigunawan7411
      @andigunawan7411 3 роки тому

      @@samsul_ramli terima kasih pak

    • @andigunawan7411
      @andigunawan7411 3 роки тому

      kapan-kapan jika berkenan pak, buat video tentang pengadaan dikecualikan, sebab terkadang karena krg paham dan dtambah agak "parno", yg simpel dibuat sulit, jdnya tdk efisien, pengadaan dikecualikan tp pake metode pemilihan pada umumnya

  • @kucret88
    @kucret88 3 роки тому

    Maaf pak, apakah fungsional PBJ di pemerintah daerah masih mendapat honor per paket?

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      tergantung kebijakan masing2 daerah

    • @kucret88
      @kucret88 3 роки тому

      @@samsul_ramli *Perpres No.33 thn 2020* menyebutkan fungsional PBJ baik pejabat pengadaan/pokja pemilihan tidak diberi honor karena telah mendapat tunjangan fungsional.
      Tapi, masih banyak pemda yang memberikan honor karena berpedoman pada *Peraturan Menteri Keuangan No.119/PMK.02/2020* yang menyebutkan *honor diberikan setelah mengerjakan 30 paket*.
      Padahal PMK tersebut adalah untuk Kementerian/Lembaga, bukan untuk Pemerintah Daerah.

    • @samsul_ramli
      @samsul_ramli  3 роки тому

      kalau sudah dituangkan dalam bentuk Perkada maka yang bertanggungjawab penetap perkadanya.. tapi kalau tidak maka yang bertanggungjawab adalah penerima dan atasan langsung