BESARAN HONORARIUM KPA, PPK, BENDAHARA, DAN STAF PENGELOLA KEUANGAN SESUAI ATURAN TERBARU

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 19 вер 2024
  • Assalamualaikum kawan ASN
    Divideo saya kali ini, saya akan akan mengulas tertang penjelasan dari PMK No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 , khusus terkait honorariun Penanggung Jawab Pengelola Keuangan .
    Sebelum menonton yuk jangan lupa like comment dan subscribe dulu ya
    #honorariumpns
    #pmk49tahun2023
    #ipungtya

КОМЕНТАРІ • 14

  • @tedikertopati8151
    @tedikertopati8151 4 дні тому

    Honorarium ini itu kadang membingungkan ujung2nya jadi jebakan betmen temuan

  • @adrieljevan7580
    @adrieljevan7580 9 місяців тому +1

    Ga update bahwa diluar jafung keu honor diterima hanya 60%

  • @arman24566
    @arman24566 Рік тому

    Di daerah kami sejak diberikannya TTP kepada seluruh ASN sesuai kelas jabatannya, sudah tidak boleh lagi ada namanya pemberian honor, apakah 2024 ada perubahan kebijakan terhadap hal tersebut, mohon penjelasannya. Terima kasih

  • @dcorner6667
    @dcorner6667 10 місяців тому

    Mau tanya bendahara pengeluaran pembantu yg ada di keluraha apakah juga dianggarkan honornya.? Dari awal dana kelurahan hanya tahun pertama dapat honor itupun satu bulan saja

  • @febrivalentins6046
    @febrivalentins6046 5 місяців тому

    Mau tanya untuk honorarium staf pengadaan barang/jasa apakah perhitungan honorariumnya di 60% atau 40% yaa ?

  • @kurniadianekawati2195
    @kurniadianekawati2195 Рік тому

    Mohon ijin bertanya apakah pembantu bendahara pengeluaran (bendahara gaji skpd) dan pembantu bendahara pengeluaran pembantu bisa dibrikan honorarium? Terima kasih🙏

  • @m.yusuftoha25
    @m.yusuftoha25 11 місяців тому

    Bikin latsol sdm aparatur kakak

  • @masiqchannel3864
    @masiqchannel3864 Рік тому

    pada permenkeu tidak diatur honorarium penanggung jawab pengelola keuangan untuk PPTK, tapi di daerah ada PPTK maka honornya masuk diklasifikasi yg mana,?

    • @tedikertopati8151
      @tedikertopati8151 4 дні тому

      Itu yang bikin "kacau" sebab acuan pemeriksa kadang permenkeu... Parah

  • @dimasagusnugroho8806
    @dimasagusnugroho8806 9 місяців тому +1

    untuk besaran honor 100% diberikan kepada siapa ?

  • @menasanjayapuspaindah2211
    @menasanjayapuspaindah2211 10 місяців тому

    Honoriumnya diberikan perbulan atau rapel ?

  • @rahegorut3948
    @rahegorut3948 7 місяців тому

    ini hanya untuk APBN kan ? (kementerian/lembaga), kalau APBD pakai perpres 53 ya ?

    • @tedikertopati8151
      @tedikertopati8151 4 дні тому

      Harusnya tapi nanti jangan2 pemeriksa mengacu ke situ pulak! Gak jelas juga kadang