Timestamp: 1:08 Eksekusi secara umum 3:32 Tim Penelaah Eksekusi 5:15 Aanmaning 11:57 Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang 15:34 Benda yang dilarang disita 16:40 Niet Bevinding 17:49 Penjagaan barang tersita 18:23 Sita yang sah 21:06 Sita Persamaan 23:04 Eksekusi Riil 25:07 Konstatering & Peran Aktif Hakim 31:04 Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi 33:23 Balai Harta Peninggalan 36:37 Nilai Lelang 38:37 Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan 43:05 Perubahan Jenis Eksekusi 47:05 Eksekusi Grose Akta 50:13 Non Eksekutabel 57:11 Upaya Hukum Terhadap Eksekusi 59:32 Perdamaian di Dalam/Luar Pengadilan 1:01:50 PERKUSI 1:03:47 Penutup
Izin bertanya Bagaimana prosedural nya jika saya ingin lgsg mengeksekusi oknum pihak ke 3, perusahaan, asn atas pemberian dokumen individu profesional tanpa izin ke pihak perusahaan untuk mengikuti tender dan di duga telah memalsukan pengalaman kerja profesional secara electronik selama 5 tahun ? Terima kasih atas pencerahan nya..
Krn di indo pihak yg kalah tergugat, kalo tdk mau dieksekusi tdk ada hukumannya, beda dgn hukum di amrik pihak yg kalah, jika tdk mau dieksekusi dia kena hukuman penjara krn conten of the court tdk menghargai putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap, jd tdk takut
Garam yang enak mengandung Yodium, .. garam dicampur cabe rasanya pedas,.... semenjak Badilum ada Podium,....kami yang melihat dan mendengar semakin cerdas.... thanks Direktorat Jenderal Badilum
Terimakasih Yang Mulia, saya JS Peradilan Agama, banyak sekali ilmu yang saya dapat dari podcast ini, sehat selalu Yang Mulia dan dapat berbagi lebih banyak lagi.
Alhamdulillah kami dapat pencerahan dari pak Dir., ternyata makna kehati2an kpn sbg penanggungjawab pelaksanaan eksekusi diartikan luas seperti kaitan dengan aan maning, bahwa aanmaning dapat dilakukan beberapa kali sebagai wujud kehati2an dan banyak contoh bahwa ditingkat aanmaning banyak yg berhasil sebagaimana pengalaman pak DIr, Bapak lucas.P, S.H., M. Hum.🙏🙏
Baru mengetahui perjanjian Bersama dapat di Eksekusi tanpa terlebih didahului dengan gugatan (kalau tdk salah dengar ). Sangat bermanfaat bagi Jurusita dan Panitera sebagai ujung tombak pelaksanakan Eksekusi perkara Perdata ( Sebagai Pencerahan ).
Sangat menarik, sangat berkompeten perpaduan antara ilmu dan pengalaman dalam pelaksanaan ekeskusi, terimakasih Bpk Narasumber, Bpk Moderator dan Tim Ditjen Badilum
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi salam sehat dan sejahtera untuk kita semua terimakasih banyak atas penjelasannya bermanfaat bagi kita semua.
Luar biasa. Sangat menarik. Transfer knowledge yg didasari oleh ilmu dan pengalaman dipadukan sangat menarik dan mendalam. Terimakasih Bpk. Narasumber, moderator, dan tim Badilum. 👍
Sangat menambah wawasan dan me refresh kembali pengetahuan kita tentang Eksekusi. Terima kasih Pak Dir, pak Hasan, dan tim Podium, jaya selalu Dirjen Badilum.
Luar biasa. Sangat bagus . Ijin pak. Kalau misalnya contoh kasus debitur tanpa jaminan wanprestasi, lalu langkah yg ditempuh Gugatan sederhana, petitumnya adalah sita eksekusi aset non jaminan, tetapi aset aset tersebut bukan milik tergugat. Dan tergugat tidak memiliki harta. Apakah bisa lanjut ke Pidana ?? Terimakasih
Bang apa bisa pemohon eksekusi perdata mencabut permohonan eksekusi yg diajukan di kantor pengadilan dan bagaimana dengan uang panjar eksekusi yg sudah di depositkan ?
Sayang tidak di sebutkan biaya-biaya untuk proses pelaksanaan dari aamaning sampai tahapan sita selesai dengan pembayaran ke pemohon....tapi terima kasih infomasinya untuk kami yang awam tentang proses ini
Kira-kira berapa lama proses eksekusi setelah pendaftaran? Di PTN KENDARI kami daftar sejak bulan Januari hingga skrg belum ada jawaban, tdk ada informasi juga tahapannya sudah sampai mana. Hanya diminta menunggu..
Izin bertanya pak sya pemenang lelang di kpknl trus saya ajukan pengosongan ke pengadilan.karena mau dikosongkan oleh pihak pengadilan pemilik rumah lama mengajukan gugatan perlawanan.dan saya menang di pengadilan tk 1 dan banding lalu pemilik lama mengajukan kasasi.apakah eksekusi pengosongannya harus ditunda menunggu putusan kasasi?
Apakah boleh eksekusi melebihi nilai yang digugat, misalnya gugatan sederhana nilai gugatan 50 juta sementara yg akan dieksekusi nilainya 500 juta, apakah bisa dieksekusi..?
mau bertanya.. jika yg kalah adalah pihak bank besar negara, misalnya aja bank BNI ... bagaimana memaksa bank besar ini utk melakukan pemb atas denda perdata yg ada jika mereka enggan melakukan yah?
Kalau amar memerintahkan untuk membayar sejumlah uang. Lalu aset termohon eksekusi yang diketahui hanyalah uang (kas). Apakah uang kas tersebut dapat disita? Setelah disita, apakah langsung diserahkan kepada pemohon eksekusi karena tidak mungkin uang dilelang?
kembali ke tujuan sita, yaitu penyitaan agar tidak illusoir.... sesuai ketentuan, barang yang sedang diletakkan sita tidak boleh dialihkan / dijual....mengenai akibat hukum barang yang disita dialihkan, silahkan di cek dalam ketentuan hukum
izin komentar...kemungkinan pengadilan belum ajukan pemblokiran di bpn, karena jika sudah diajukan blokir dan bpn telah blokir, maka objek tersebut tidak dapat diperjualbelikan
Pengalihan / penjualan barang yg diletakkan sita berakibat jual beli batal demi hukum, namun perlu digaris bawahi pula - mengikatnya sita bagi pihak ketiga adalah setelah sita diumumkan, dimana untuk tanah yg telah bersertifikat maka diumumkan dengan cara penyitaan didaftarkan di kantor pertanahan
Berdasarkan Pasal 197 HIR, maka normatif cukup sekali, Karena begitu tenggang waktu yg ditentukan dalam Anmaning terlewati (maksimal 8) hari, KPN sudah dapat menerbitkan perintah eksekusi
host sebaiknya jangan sering potong pembicaraan, penjelasan yg menarik hakim pernah menambah amar putusan dan ditolak sama hakim PT, kan kita mau tau pendapat hakim kasasinya gmn? Begitu Bos🙏🏻
Mohon Ijin Bertanya Bapak Direktur Dalam perkara eksekusi pembayaran sejumlah. Maka Barang barang milik Termohon disita Dan dilelang untuk mendapatkan uang untuk pembayaran sejumlah uang. Yang saya Tanya. Splash BPN diboleh menerbitkan sertifikaat alas nama penenang lelang walaupun sertifikatnya masih Ada diterlelang kami mohon petunjuk Dari Yang mulia bapak dIrektuur tenaga teknis Badilum
izin komentar...pendapat saya bisa bpn menerbitkan sertipikat atas nama pemenang lelang berdasarkan risalah lelang tentunya dan berita acara eksekusi lelang dari pengadilan
Terimakasih bapak Oleg Karena saya eksekusi pembayaran sejumlah Uang Seringga saya sita langsung Lelang milk Kejaksaan termohon namun sertifiakt Yg saya sita dan lelang gak Ada dipenjual /dipanitera Seringga setelah Ada pemenang lelang kami tdk bisa memberikan asli sertifikat Kepada pemenang Lelang Oleh Karena sertifikat masih dikuasai oleh Termohon eksekusi Terimakasih atas pencerahan Bapak Hanya dengan risalah lelang BPN bisa menerbitkan sertiikat atas nama pembeli walaupun penjual/panitera tidal visa menyerahkan sertifikat aslinya .. Lagi sekali terimanakasih pencerahan bapak
Timestamp:
1:08 Eksekusi secara umum
3:32 Tim Penelaah Eksekusi
5:15 Aanmaning
11:57 Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
15:34 Benda yang dilarang disita
16:40 Niet Bevinding
17:49 Penjagaan barang tersita
18:23 Sita yang sah
21:06 Sita Persamaan
23:04 Eksekusi Riil
25:07 Konstatering & Peran Aktif Hakim
31:04 Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi
33:23 Balai Harta Peninggalan
36:37 Nilai Lelang
38:37 Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan
43:05 Perubahan Jenis Eksekusi
47:05 Eksekusi Grose Akta
50:13 Non Eksekutabel
57:11 Upaya Hukum Terhadap Eksekusi
59:32 Perdamaian di Dalam/Luar Pengadilan
1:01:50 PERKUSI
1:03:47 Penutup
Terimakasih, timestampnya akan sangat membantu
Warbiassh
9
Izin bertanya Bagaimana prosedural nya jika saya ingin lgsg mengeksekusi oknum pihak ke 3, perusahaan, asn atas pemberian dokumen individu profesional tanpa izin ke pihak perusahaan untuk mengikuti tender dan di duga telah memalsukan pengalaman kerja profesional secara electronik selama 5 tahun ? Terima kasih atas pencerahan nya..
Krn di indo pihak yg kalah tergugat, kalo tdk mau dieksekusi tdk ada hukumannya, beda dgn hukum di amrik pihak yg kalah, jika tdk mau dieksekusi dia kena hukuman penjara krn conten of the court tdk menghargai putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap, jd tdk takut
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
@@Ditjenbadilum alm. ayah saya dulu pensiunan pns dari dirjen ini 👍
Mmg bgtu seharusya klu hukum mau dijadikan panglima bro..
Kan sama Satpol PP dan Polisi berdasarkan putusan Pengadilan...eksekusi paksa deh tuh rumah atau mobil...gampang koq
Garam yang enak mengandung Yodium, .. garam dicampur cabe rasanya pedas,.... semenjak Badilum ada Podium,....kami yang melihat dan mendengar semakin cerdas.... thanks Direktorat Jenderal Badilum
Terimakasih, mohon ide2 dan saran untuk tema berikutnya
Terimakasih Yang Mulia, saya JS Peradilan Agama, banyak sekali ilmu yang saya dapat dari podcast ini, sehat selalu Yang Mulia dan dapat berbagi lebih banyak lagi.
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum
Belajar tanpa membaca solusinya nonton Podium terima kasih YM Bpk Lucas dan YM Bpk Hasanudin 🙏
Terimakasih, mohon saran dan masukkannya
Alhamdulillah kami dapat pencerahan dari pak Dir., ternyata makna kehati2an kpn sbg penanggungjawab pelaksanaan eksekusi diartikan luas seperti kaitan dengan aan maning, bahwa aanmaning dapat dilakukan beberapa kali sebagai wujud kehati2an dan banyak contoh bahwa ditingkat aanmaning banyak yg berhasil sebagaimana pengalaman pak DIr, Bapak lucas.P, S.H., M. Hum.🙏🙏
Baru mengetahui perjanjian Bersama dapat di Eksekusi tanpa terlebih didahului dengan gugatan (kalau tdk salah dengar ).
Sangat bermanfaat bagi Jurusita dan Panitera sebagai ujung tombak pelaksanakan Eksekusi perkara Perdata ( Sebagai Pencerahan ).
Terimakasih Bpk Panitera
SY BERULANGKALI NONTON INI GA BOSAN, SANGAT BAIK MENAMBAH WAWASAN LEBIH TENTANG EKSEKUSI
Semoga bermanfaat
Terima kasih atas sharing ilmunya YM. Dr. Lucas Prakoso, S.H., M. Hum.
Semoga bermanfaat
Bermanfaat banget buat mahasiswa hukum dan praktisi hukum.
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum
Keren bgt Bapak YM Dr. Lucas Prakoso, S.H., M. Hum setuju bgt pergeseran ranah Hakim Aktif dalam perkara perdata.
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Sangat bermanfaat, belajar dg menyimak obrolan ternyata mengasyikkan, lbh mudah memahami drpd membaca sendiri.
Terimakasih, semoga bermanfaat
Trima kasih skali pak...atas penjelasan bpk .Smg ini akan manambah pengetahuan km.
Semoga bermanfaat
Terima Kasih atas Pencerahannya YM Bapak DR. Lucas Prakoso,SH.M.Hum, Moderatornya Kang Hasan Mantap....
Terimakasih
Mantabh pak dir selaku narsum dan mas hasan,,sangat bermanfaat..Suskes selalu🙏🙏
Terimakasih, mhn saran dan masukkannya
Terima kasih ilmunya YM. Bapak Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.hum dan moderator pak Hasanudin, 🙏🙏🙏
Kerennn Podium Ditjen Badilum.. Terimakasih Bapak atas ilmunya 🙏🙏🙏
Terimakasih, mohon saran2 dan masukkannya
Terima kasih informasinya bapak YM atas ilmu & pengalaman yang telah di bagikan di video ini.
Terimakasih Bpk , mohon saran-saran dan masukkkannya
Mantull... 👍
Terimakasih
Podium is the best🙏🙏🙏
Terimakasih Bpk Ketua
terimakasih Yang Mulia atas ilmunya 🙏
Mantap, sangat bermanfaat dan menambah ilmu
Terimakasih, semoga bermanfaat
Diskusi interaktif dan bermanfaat bagi praktisi hukum terutama utk hakim🙏
Terimakasih Pak Hakim Tj Karang, semoga bincang-bincang ini bermanfaat
Terimakasih Podium Badilum dan Bapak Dir atas sharing dan pencerahannya terkait eksekusi🙏
Terimakasih, semoga bermanfaat
Podium yg selalu kereen, terimakasih selalu menyajikan materi yg luar biasa👏🏻👏🏻👏🏻🙏🙏
Terimakasih Ibu, mohon saran dan masukkannya
Sangat Bermanfaat, terimakasih Tim Podium, Barakallahu Fiikum
Terimakasih, mhn saran dan masukkannya
Terima kasih ilmunya pak Ketua Hasanudin, sangat bermanfaat sekali 🙏🏻
Terimakasih, mohon saran dan masukkannya
sangat bermanfaat di tunggu konten lainnya kami butuh asupan ilmu
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Sukses terus utk podium Dirjen Badilum 👍👍👍 dan terima kasih sharing ilmunya pak dir 🙏🙏
Terimakasih Ibu Maya
Terimakasih pak atas pencerahan.
Sangat bermanfaat bagi Pengadilan Negeri sebagai pelaksana Eksekusi perkara Perdata.
Terimakasih Bapak Panitera
Terimakasih pak Dir atas ilmunya yang sangat luar biasa
Terimakasih, mhn masukkannya
Trimakasih podium, trimakasi pak wakil... Semoga semakin banyak ilmu yang di share.. Sukses terus..
Terimakasih Ibu Panmud yang baik, mhn saran dan masukkannya
Terim kasih atas pencerahan nya bapak👍sangat bermanfaat.. Salam dri sabang
Terimakasih, salam dan sehat selalu
Keren pak bos Hasan materi dan narasumber nya luar biasa, terimakasih atas penerahannya, sangat bermanfaat 👍👍👍
Terimakasih Bpk Iwan, mohon saran-sarannya
Terimakasih atas ilmunya YM, sangat bermanfaat
Terima kaaih YM Hakim Agung saat ini, untuk ilmunya, sangat membantu pelaksanaan di lapangan..luar biasa 👍
Semoga bermanfaat dalam tugas
Siiip, sangat bermanfaat
Terimakasih
Terimakasih YM untuk share ilmunya dlm pelaksanaan eksekusi yg sering kita laksanakan di lapangan.
Terimakasih Bu Panitera
PN Raba Bima menyimak dan sangan bermanfaat
Bila ada usulan tentang tema2 podcast berikutnya, mohon beritahukan ke kami
@@Ditjenbadilumsiap
Terimakasih atas penjelasan yg komprehensif. Penjelasan tersebut bermanfaat bagi praktisi peradilan 🙏
terimakasih, mohon saran dan masukkannya
Sangat menarik, sangat berkompeten perpaduan antara ilmu dan pengalaman dalam pelaksanaan ekeskusi, terimakasih Bpk Narasumber, Bpk Moderator dan Tim Ditjen Badilum
Terimakasih, mhn saran dan masukkannya
Mantab bapak...terimakasih banyak ilmu nya
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Bermanfaat
Terimakasih
sangat bermanfaat, terima kasih!
Terimakasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi salam sehat dan sejahtera untuk kita semua terimakasih banyak atas penjelasannya bermanfaat bagi kita semua.
Wa'alaikumsalam...
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum
sangat bermanfaat trimakasih Bapak Direktur dan Badilum
Terimakasih, mohon saran-saran untuk tema-tema yang akan datang
Luar biasa. Sangat menarik. Transfer knowledge yg didasari oleh ilmu dan pengalaman dipadukan sangat menarik dan mendalam. Terimakasih Bpk. Narasumber, moderator, dan tim Badilum. 👍
Terimakasih atas atensinya, mohon saran dan masukkannya
Terima kasih Pak Direktur atas ilmu
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Sangat menarik, terima kasih ilmunya bapak👍👍. Semoga kedepan lebih banyak lagi materi-materi serupa guna menambah ilmu terkait tupoksi kita👋👋
Terimakasih, mhn saran dan masukkannya
terima kasih buat ilmunya..👍
Terimakasih
Terima kasih ilmunya pak 😊🙏
Terimakasih Bpk Wakil
Mantap banar👍
Terimakasih Bpk Wakil, mohon saraan dan masukkannya
Sangat menambah wawasan dan me refresh kembali pengetahuan kita tentang Eksekusi. Terima kasih Pak Dir, pak Hasan, dan tim Podium, jaya selalu Dirjen Badilum.
Terimakasih, semog bermanfaat dan nanti kami di tema2 lainnya
terima kasih byk atas ilmunya 😍
Terimakasih Bpk Wakil
Sangat bermanfaat
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Terimakasih ilmunya pak Lucas
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
terimakasih YM atas pencerahannya
Terimakasih, semoga bermanfaat. Mohon saran / ide untuk tema-tema podcast berikutnya
PN PASARWAJO ikut menyimak podcast badilum
bisa minta dishare contoh penetapan ketua tentang harga jual tanah berdasarkan perhitungan sendiri ...terima kasih
coba cek di lampiran buku pedoman eksekusi terbitan Badilum
Sangat bermanfaat❤
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum
Mantep pak ketua
Semoga bermanfaat
Mantapp Pak..❤
Terimakasih Bpk Hakim
❤❤❤❤
terimakasih, mohon masukkannya
Luar biasa. Sangat bagus . Ijin pak. Kalau misalnya contoh kasus debitur tanpa jaminan wanprestasi, lalu langkah yg ditempuh Gugatan sederhana, petitumnya adalah sita eksekusi aset non jaminan, tetapi aset aset tersebut bukan milik tergugat. Dan tergugat tidak memiliki harta. Apakah bisa lanjut ke Pidana ?? Terimakasih
Karena ini masaah privat maka bila alasan lanjut pidana adalah hal tsb tidak bisa
❤
Terimakasih
SAYA LAWYER, MASUK KE POADCAST INI KAYAK MAKAN DAGING. MATERINYA FRESH BANGET
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Bang apa bisa pemohon eksekusi perdata mencabut permohonan eksekusi yg diajukan di kantor pengadilan dan bagaimana dengan uang panjar eksekusi yg sudah di depositkan ?
Sayang tidak di sebutkan biaya-biaya untuk proses pelaksanaan dari aamaning sampai tahapan sita selesai dengan pembayaran ke pemohon....tapi terima kasih infomasinya untuk kami yang awam tentang proses ini
terimakasih atas masukkannya
Untuk melaksanakan Eksekusi Riil oleh pemenang lelang dari hak tanggungan apakah terlebih dahulu juga harus dilakukan sita eksekusi ?
Kira-kira berapa lama proses eksekusi setelah pendaftaran? Di PTN KENDARI kami daftar sejak bulan Januari hingga skrg belum ada jawaban, tdk ada informasi juga tahapannya sudah sampai mana. Hanya diminta menunggu..
Sangat menarik materi ny dari narasumber dan host ny sangat berkompeten👍👍
Terimakasih Ibu Kasub yang baik dan pinter, mohon saran dan masukkannya
Izin bertanya pak sya pemenang lelang di kpknl trus saya ajukan pengosongan ke pengadilan.karena mau dikosongkan oleh pihak pengadilan pemilik rumah lama mengajukan gugatan perlawanan.dan saya menang di pengadilan tk 1 dan banding lalu pemilik lama mengajukan kasasi.apakah eksekusi pengosongannya harus ditunda menunggu putusan kasasi?
Apakah sita jaminan yg sudah di lakukan PN. Apakah tanah objek sita jaminan bisa di minta eksekusi
Barang yang sudah disita jaminan dalam perkara lain, tidak dapat lagi diletakkan sita kecuali sita persamaan
Apakah boleh eksekusi melebihi nilai yang digugat, misalnya gugatan sederhana nilai gugatan 50 juta sementara yg akan dieksekusi nilainya 500 juta, apakah bisa dieksekusi..?
Pinter nih
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
mau bertanya.. jika yg kalah adalah pihak bank besar negara, misalnya aja bank BNI ... bagaimana memaksa bank besar ini utk melakukan pemb atas denda perdata yg ada jika mereka enggan melakukan yah?
Kalau amar memerintahkan untuk membayar sejumlah uang. Lalu aset termohon eksekusi yang diketahui hanyalah uang (kas). Apakah uang kas tersebut dapat disita? Setelah disita, apakah langsung diserahkan kepada pemohon eksekusi karena tidak mungkin uang dilelang?
Mohon infonya pak,, biaya eksekusi apakah boleh di bebankan pada pihak yg di eksekusi
Kalau ada gugatan pihak ke 3 apa tetap bisa di eksekusi
Pada prinsipnya yg menunda eksekusi hanya perdamaian, selebihnya diskresi
Apa bisa putusan pengadilan dieksekusi tanpa ada surat eksekusi dari pengadilan?
Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada penetapan perintah pelaksanaan dari ketua pengadilan
Kalo putusan PN sedang diajukan banding oleh pihak yg kalah, apakah eksekusi tetap hrs di laksanakan ?
Prinsipnya eksekusi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, pengecualian dibolehkan terhadap hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang
Kalau tanah yg sudah di sita jaminan oleh PN seiring berjalanan waktu ternyata tanah tsb sudah dijual terus bagaimana
kembali ke tujuan sita, yaitu penyitaan agar tidak illusoir.... sesuai ketentuan, barang yang sedang diletakkan sita tidak boleh dialihkan / dijual....mengenai akibat hukum barang yang disita dialihkan, silahkan di cek dalam ketentuan hukum
izin komentar...kemungkinan pengadilan belum ajukan pemblokiran di bpn, karena jika sudah diajukan blokir dan bpn telah blokir, maka objek tersebut tidak dapat diperjualbelikan
Pengalihan / penjualan barang yg diletakkan sita berakibat jual beli batal demi hukum, namun perlu digaris bawahi pula - mengikatnya sita bagi pihak ketiga adalah setelah sita diumumkan, dimana untuk tanah yg telah bersertifikat maka diumumkan dengan cara penyitaan didaftarkan di kantor pertanahan
d mana alamat bpk ...sy mw syering hak tanah sy d srobot sdr. kandung Pak...🙏🏻
podcast ini hanya membahas prosedur / administrasi saja
Untuk aanmaning, cukup sekali atau bisa berkali2
Pada prinsipnya cukup satu kali
Berdasarkan Pasal 197 HIR, maka normatif cukup sekali, Karena begitu tenggang waktu yg ditentukan dalam Anmaning terlewati (maksimal 8) hari, KPN sudah dapat menerbitkan perintah eksekusi
Terimakasih atas pencerahannya
Nara Sumbernya,,imbang2x KPT Bandung..😂
Terimakasih Bpk Arie
host sebaiknya jangan sering potong pembicaraan, penjelasan yg menarik hakim pernah menambah amar putusan dan ditolak sama hakim PT, kan kita mau tau pendapat hakim kasasinya gmn? Begitu Bos🙏🏻
Ass... Selamat malam Pak bisa minta alamat Kantor atau nomor telpon kantornya trimakasih
Bisa dicek di website kami di badilum.mahkamahagung.go.id
Mohon Ijin Bertanya Bapak Direktur
Dalam perkara eksekusi pembayaran sejumlah. Maka Barang barang milik Termohon disita Dan dilelang untuk mendapatkan uang untuk pembayaran sejumlah uang.
Yang saya Tanya. Splash BPN diboleh menerbitkan sertifikaat alas nama penenang lelang walaupun sertifikatnya masih Ada diterlelang kami mohon petunjuk Dari Yang mulia bapak dIrektuur tenaga teknis Badilum
izin komentar...pendapat saya bisa bpn menerbitkan sertipikat atas nama pemenang lelang berdasarkan risalah lelang tentunya dan berita acara eksekusi lelang dari pengadilan
Terimakasih bapak Oleg Karena saya eksekusi pembayaran sejumlah Uang Seringga saya sita langsung Lelang milk Kejaksaan termohon namun sertifiakt Yg saya sita dan lelang gak Ada dipenjual /dipanitera Seringga setelah Ada pemenang lelang kami tdk bisa memberikan asli sertifikat Kepada pemenang Lelang Oleh Karena sertifikat masih dikuasai oleh Termohon eksekusi
Terimakasih atas pencerahan Bapak Hanya dengan risalah lelang BPN bisa menerbitkan sertiikat atas nama pembeli walaupun penjual/panitera tidal visa menyerahkan sertifikat aslinya .. Lagi sekali terimanakasih pencerahan bapak
*milik Termohon maksud Saya bukan kejaksaan **
Dalam lelang eksekusi, sesuai PMK, tidak disyaratkan tanda bukti hak dalam pengajuan lelang, terimakasih