Bagaimana Mengurus Girik Menjadi Sertifikat atau SHM

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 20 вер 2020
  • Mengurus SHM dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui, yang pertama pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa dan pengurusan di kantor pertanahan.
    Mengurus di kantor kelurahan atau kantor kepala desa inilah langkah pertama yang harus anda lakukan yaitu mengurus beberapa surat di kantor kelurahan atau kantor desa. Berikut surat-surat yang harus diurus:
    1. Mengurus Surat Keterangan tidak Sengketa
    Surat keterangan tidak sengketa ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Dimana sebelum ditandatangainya surat keterangan tidak sengketa ini lurah atau kepala desa sudah melakukan penelitian terhadap lokasi tanah tersebut.
    Keabsahan surat keterangan tidak sengketa tersebut karena adanya tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Biasanya saksi ini adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
    2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
    Surat Keterangan Riwayat Tanah diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak sengketa. Dimana surat ini berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini.
    Dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan, karena pada awalnya tanah girik biasanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian.
    3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
    Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut. Di dalamnya juga tertera cara perolehan tanah tersebut, apakah dengan akta jual beli atau dengan cara lainnya.
    1. Mengajukan Permohonan Berkas di Loket Penerimaan Kantor Pertanahan.
    Pengajuan berkas permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
    Asli girik atau fotokopi letter C
    Asli surat keterangan riwayat tanah
    Asli surat keterangan tidak sengketa
    Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
    Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
    Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya
    Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
    Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
    Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
    2. Petugas dari Kantor Pertananahan Melakukan Pengukuran ke Lokasi
    Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari loket penerimaan berkas di kantor pertanahan.
    Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
    3. Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT)
    Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
    4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
    Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan Lurah atau Kepala Desa setempat.
    5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
    Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam prakteknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
    Jika ada pihak yang keberatan tentang permohonan hak atas tanah ini maka permohonan hak harus ditunda terlebih dahulu sampai tidak ada keberatan dari pihak manapun terkait permohonan tanah girik ini.
    6. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak atas Tanah
    Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dengan demikian tanah girik sudah berubah haknya menjadi sertifikat.
    7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
    BPHTB wajib dibayarkan karena sesuai dengan peraturan bahwa setiap perolehan hak atas tanah, termasuk perolehan hak pertama kali dikenakan BPHTB. Besarnya BPHTB diperhitungkan berdasarkan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.
    8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
    Inilah langkah terakhir yang harus dilakukan dalam memohonkan tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) yaitu mendaftarkan SK Hak tersebut untuk dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikatnya.
    Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan. Tapi jika diambil rerata sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan persyaratannya.
    #asriman
    #girikjadishm
    #mengurusgirikjadishm
  • Навчання та стиль

КОМЕНТАРІ • 369

  • @asrimantanjung830
    @asrimantanjung830  3 роки тому +7

    Jika kamu ada pertanyaan monggo dibuat di bawah ya, jika menarik untuk dibahas maka nanti akan saya buatkan videonya

    • @homsinalfarizy2954
      @homsinalfarizy2954 3 роки тому

      Saya bikin sertifikat udah 4 tahun g jadi² pak

    • @kafilbakhtiyar7222
      @kafilbakhtiyar7222 3 роки тому

      Pak mau tanya, ini saya proses ptsl, kakek saya beli tanah ini tahun 81, dihibahkan ke ibu saya (anak kakek) tahun 99. Nah penghitungan bphtb nya gmn pak?

    • @gprsschannel7575
      @gprsschannel7575 3 роки тому

      Pk asriman tanjung,saya mau tanya,,surat tanah sy kan masih berbentuk petok D, di surat itu tertera nama kakek moyang saya yg sudah almarhum,,rencana sy mau ubah nama ahli waris dan membuat SHM. Berkas Apa saja yg perlu saya siapkan biar bisa mengurusnya menjadi SHM. Dan langkah pertama apa yg saya siapkan, tolong di detail kan ya pk. Tks

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +2

      Itu syaratnya di video. Tonton ulang lagi saja pelan2

    • @gprsschannel7575
      @gprsschannel7575 3 роки тому

      @@asrimantanjung830 tks pk 🙏

  • @agusgusmanto39
    @agusgusmanto39 Рік тому

    Matur Suwon pak infone sangat bermanfaat.

  • @gubukbertyeet9578
    @gubukbertyeet9578 3 роки тому +1

    Hadir pertama, mantap pak info nya, sukses selalu pak

  • @esaktatasik2006
    @esaktatasik2006 3 роки тому

    Tks Pak Asriman

  • @homsinalfarizy2954
    @homsinalfarizy2954 3 роки тому +1

    Mantap pak

  • @muhamadridwan5848
    @muhamadridwan5848 3 роки тому +2

    Terima kasih info nya pak...salam sukses

  • @cepwheah993
    @cepwheah993 2 роки тому +1

    Tercerahkan

  • @rahasiaigkita9135
    @rahasiaigkita9135 3 роки тому +1

    Pak sy mau tanya.. Sy mau membeli tanah tp cuman ada surat keterangan PENGUASAAN HAK TANAH NEGARA aja dan tdk ada PBB... apakah bisa mengajukan Sertifikat?

  • @vikoadriansyah5222
    @vikoadriansyah5222 Рік тому +1

    Mau tanya pak,saya punya sebidang tanah warisan masih berupa Girik ingin di buat SHM..dan BPK tadi menyebutkan harus datang ke kelurahan untuk minta persyaratan berkas sebelum ke BPN..apakah syarat dari desa itu bisa di dapat dengan mudah dan setelah dapat persyaratan tersebut saya bisa mengurus sendiri langsung ke BPN,terima kasih mohon sarannya pak🙏

  • @ahotmj4691
    @ahotmj4691 Рік тому

    Izin bertanya pak
    langkah langkah mengurus tanah status SKGR yang akan kita beli ke sertifikat
    Trmksh jawabannya

  • @m.fahriyanardiansyah1442
    @m.fahriyanardiansyah1442 Рік тому

    Pak mohon izin bertanya, jika kami ahli waris dari tanah A , sementara kami ahli waris tidak memiliki dokumen Letter C/Girik dan masih proses diurus dan tanah A tersebut dipakai/diakui oleh orang Lain sudah beberapa puluh tahun , Proses pengurusannya Bagaimana ?

  • @denniesamudera6040
    @denniesamudera6040 Рік тому

    Mohon maaf mau bertanya, alm ibu sy punya tanah tp di desa sdh dicoret katnya, alasan tidak jelas dan ada ajb pdhal tanah alm ibu sy semasa hidupnya blm pernah menjualnya bahkan ketika beliau masih ada atau masih hidup pernah menyuruh sy utk menjualnya akan tetapi waktu itu sy tdk ada waktu utk mengurusnya dan skrg ketika sy DTG ke kantor desa bahkan berbelit Belit , bahkan kepala desanya pun sulit ditemui alaaamya ada saja .
    Menghabiskan waktu yg cukup lama.
    Mohon masukannya .terima kasih

  • @apriyansahjero
    @apriyansahjero 11 місяців тому

    Pak saya ada tanah 1,8 hektar , di daerah jalan s.parman , jakarta barat , samping universitas tarumanegara ,
    Kondisi surat girik / warisan , kebetulan ada beberapa tanah yg sudah di bangun oleh orang lain, dan ada yg di bangun kodam ,
    Nah itu kira kira apakah mahal biaya pembuatan dan perlawanan bagi yg telah meng hak milikan tanah kita ?

  • @fatursoto
    @fatursoto Рік тому

    Petok d jadi SHM berapa waktu yg diperlukan data lengka

  • @sholikinmundu46
    @sholikinmundu46 3 роки тому +16

    Tapi di lapangan gak semudah itu pak.. Jadi bingung

    • @OtentikSuperYoutube
      @OtentikSuperYoutube 10 місяців тому

      Setuju bang, yg paling kurang ajar Kepala Dosa. Kena harga mahal

  • @fajarja2ng309
    @fajarja2ng309 5 місяців тому

    Saya kesulitan untuk mengurus surat girig ke shm dan apakah HGU tidak bisa menjadi sertifikat

  • @lankonstruksi1889
    @lankonstruksi1889 Рік тому

    kira-kira berapa ya biaya nya untuk menaikkan dr Surat Girik ke SHM..? misalkan tanah nya 500 m²

  • @putrianjani20
    @putrianjani20 19 днів тому

    Pak sya mau beli rumah dan stts ny masih girik itu gmn ngurus nya jd ajb dlu kah atau lngsung shm ... kira² biaya totalny brp yaaaa

  • @pujarahman3988
    @pujarahman3988 Рік тому +6

    Surat yg di urus di kantor lurah
    - Surat Keterangan tidak Sengketa
    - Surat keterangan riwayat tanah
    - Surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik
    - Surat Keterangan ahli waris
    Mendaftarkan sertifikat
    - Surat pengukuran
    - PBT (peta bidang tanah) untuk proses Proses SK
    - BPHTB
    - Pembukuan Sertifikat

  • @andrenova6530
    @andrenova6530 11 місяців тому +1

    Biaya dari leter c sampai shm sampai berapa pak

  • @ahotmj4691
    @ahotmj4691 3 місяці тому

    surat SKGR tapi ga pernah bayar PBB bisa naikin ke SHM ga pak???

  • @user-dd7yu5hu3q
    @user-dd7yu5hu3q Місяць тому

    Ajb penting juga ya utk naikkan ke shm?? Dari sk camat

  • @joyulia6525
    @joyulia6525 2 роки тому

    Rmh sy jg msh tanah girik gaes...

  • @rikiagustian4874
    @rikiagustian4874 3 роки тому +2

    Bang saya mau nanya,, saya habis transaksi tanah non sertifikat,/ girik ,, dan saya melakukan transaksi pemecahan di ppat dan saya dpt surat peralihan/pengoperan hak ,, apakah itu yg di namakan suraf AJB bang ??? Karna gak ada tulisan AJB di surat tersebut, cuman ada tulisan peralihan/pengoperan hak ,,mohon jawabannya bang trimakasih

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      Tanah girik harus nya tdk menggunakan pengoperan hak. Mustinya pakai AJB

  • @yenikesuma8820
    @yenikesuma8820 Рік тому

    Tanah girik itu mksudnya tanah HIBAH ya mas.

  • @sschannel8985
    @sschannel8985 Рік тому

    Girik itu sama tdk sm sppt?

  • @garchemistry9453
    @garchemistry9453 2 роки тому

    Assalamu'alaikum, pak mau tanya mohon dijawab nggih.
    Tahun 2012 saya membeli rumah di pedesaan daerah Cilacap dan hanya mendapat SPPT dari penjualnya, lalu kita membuat surat perjanjian jual beli yg saya buat sendiri pakai materai yg di tanda tangani saya, penjual, saksi kanan kiri depan belakang dan sekretaris desa pada waktu itu. Nah sampai hari ini kami belum balik nama sppt tersebut, tapi tiap tahun kami bayarkan pajaknya. Jadi nama di SPPT tersebut masih nama si penjual. Si penjualnya sendiri sudah pindah ke Pangandaran dan sudah meninggal dunia tahun 2013.
    Pertanyaannya apakah kami bisa membuat SHM atas tanah/rumah saya tersebut pak ? Bagaimana prosesnya ? Kira2 berapa biayanya ya pak ? Dulu waktu saya beli harganya 80 jt, luas tanahnya 600m persegi. Mohon pencerahannya pak.
    Terima kasih 🙏

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Bisa memohonkan SHM ke kantor BPN setempat. Persyaratan dan biaya lihat di video ini:
      ua-cam.com/video/xIoIFfuB8tw/v-deo.html

  • @sriisupriyono1591
    @sriisupriyono1591 3 місяці тому +1

    Maaf om klo untuk orang BPN yg ukur rumah kita biasa y kita ngasih orang tersebut berapa biaya y. Terima kasih

    • @NinoSutrisno
      @NinoSutrisno 2 місяці тому

      Hitung saja, uang makan harian
      60-100 rb

  • @fitriehandayani4935
    @fitriehandayani4935 2 роки тому +1

    Ijin bertanya pak, kalau tanah sudah ada bangunan, apakah sama perhitungan harganya dgn tanah yg blm ada bangunan??

  • @djavamotor3937
    @djavamotor3937 4 місяці тому +1

    Halo pak, katakanlah kita sudah melewati semua proses tersebut seperti yg bapak jelaskan dari awal.
    Lalu sampailah pada menit ke 05:30 yaitu mengenai BPHTB. Biaya ini kan jumlahnya tidak sedikit & kadang kita tidak bisa perkiraan secara pasti jumlahnya.
    Katakan ternyata uang untuk bayar BPHTB kurang, apakah kita masih bisa tunda bayarnya sampai uangnya terkumpul?

    • @NinoSutrisno
      @NinoSutrisno 2 місяці тому

      Kecil kok. Hanya 5% setelah dikurangi PTKP

  • @opkpancar731
    @opkpancar731 2 роки тому +3

    Klo ada transaksi kita perlu minta pembuatan AJB gak ?
    Untuk biaya pembuatan surat2 dan leter C di kelurahan habis berapa yah ?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Besarnya biaya di kelurahan tdk bisa ditentukan. Lurahnya sendiri yg menentukan

    • @irwanhw8571
      @irwanhw8571 Рік тому

      @@asrimantanjung830 wah bingungbjuga ya kalau tdk tau tarifnya didesa.....

  • @rukinirukini9181
    @rukinirukini9181 3 роки тому

    Orang tua kami membeli tanah tahun 70an 2000 meter ada AJB.SPPT kemudian tanah sejak pembelian dikuasai keluarga kami..sejak ada program pemerintah 2019 ada ahli waris dan mafia tanah yg merasa tanahnya gak pernah dijual..menurut pendapat bapak bagaimana..tolong penjelasannya Pak

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      jika sudah ada AJB ya tidak usah khaatir, itu bukti yang sangat kuat

  • @masnur8929
    @masnur8929 2 роки тому

    Maaf pak,mau tanya bagaimana kl beli rumah surat dr pemiliknya sertifikatnya masih dalam proses atas nama pemiknya yg menunggu penyerahan dari kelurahan setempat atau BPN?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Ya bisa saja begitu.
      Bikin PPJB dulu saja. Nanti AJB setelah sertipikat selesai

  • @nadahati0157
    @nadahati0157 2 роки тому

    Letter C ada bukti kuitansi pembelian tanah di ttd lurah, pengajuan jadi sertifikat tanah apakah seperti di video ini pak?

  • @muhammadalfiansuryadi4634
    @muhammadalfiansuryadi4634 6 місяців тому +1

    mau tnya bang, klo surat tanah girik sudah diubah mnjadi SHM, giriknya dipegang oleh siapa? pemilik atau BPN? maaf msh bljar

    • @NinoSutrisno
      @NinoSutrisno 2 місяці тому

      2026 Girik sudah tidak berlaku. Girik little C bisanya ada di kelurahan setempat

  • @frengkyariyanto3126
    @frengkyariyanto3126 2 роки тому +3

    Pak mau tanya, kalau sudah ada akta jual beli dan surat bebas sengketa , apakah itu sudah aman pak? Apakah tetep harus di ubah jadi sertifikat?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +2

      Ya

    • @satriadanu936
      @satriadanu936 Місяць тому

      Izin pak jawaban “ya” bapak disini maksudnya sudah aman atau tetep harus diubah jadi sertifikat?

  • @ismawati113
    @ismawati113 2 роки тому

    Pak saya mau tanya, kemarin saya beli rumah+tanahnya dan suratnya Masi berupa SHM, tanah dan rumah itu di jual oleh si ahli waris, dan suda jadi milik orang yg beli, lalu yg beli tadi menjual lagi ke saya, kami buat surat jual beli di buat oleh kepala desa dan disaksikan oleh beberapa warga, jadi yg saya pegang itu SPH dan surat jual beli apakah itu suda aman belom pak?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      kepala desa tidak bisa membuat ajb, harus dengan AJB PPAT atau AJB camat

  • @salehsumenep3798
    @salehsumenep3798 2 роки тому

    Untuk merubah nama yang tertera pada pipil di kelurahan menjadi ahli waris apakah bisa pak? Dan adakah aturan yang membolehkan?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Tidak bisa diubah pak. Bisanya diajukan sertfikat oleh ahli waris ke BPN

  • @yudizgunawan713
    @yudizgunawan713 3 роки тому +1

    Pak surat tanah saya eigendom verponding.. apakah bisa saya urus jadi sertifikat hak milik.. 🙏.. mohon pencerahannya 🙏🙏🙏🙏

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      Bisa. Datang saja ke BPN. Bawa copy surat2 nya. Nanti BPN kasi advis

  • @adibhamhar9854
    @adibhamhar9854 2 роки тому

    Pak mau nanya 🙏
    Alm suami kakak saya punya sebidang tanah masih skgr, untuk balik nama dan di ubah menjadi shm kami harus kemana terlebih dahulu 🙏

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  Рік тому

      Ke BPN dulu utk konsultasi persyaratan permohonan sertfikat

  • @ellvio02
    @ellvio02 10 місяців тому +1

    Pak mau tanya apa membuat surat tanah bisa langsung membuat SHM? Soalnya waktu saya beli tanahnya beli tanah cara jaman dulu? Jd gada girik, mohon bantuan jawabannya pak🙏🏻

  • @dedipruanyer339
    @dedipruanyer339 2 роки тому +1

    Pk punten mau tanya Jika Ada tanah warisan Tapi berbentuk girik keluarga tidak ada yg merasa jual. Tapi sekarang tanah itu di kuasai orang dan sudah punya sertifikat... apa bisa Bikin sertifikat tanpa Girik ,? Saya pengen tau Riwayat tanah di Desa dan Kecamatan di Tutupin. Tolong masukanya pk

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Kalau tanah itu sdh terbit sertfikat ya tdk bisa Disertifikatkan lagi.
      Lihat riwayatnya di ktr desa dan BPN

  • @asepngapung
    @asepngapung 9 місяців тому

    Saya malah disuruh membuat AJB dulu sebelum sertipikat pak ..biayanya mahal ,mana lagi tidak ada uang

  • @TheJackdanie
    @TheJackdanie Рік тому

    Mohon izin bertanya pak. Sy hnya diberikan surat tnda pdftran hak milik tanah bekas yasan dan ppjb oleh pnjual. Apakah itu msh bisa di shm kan?

  • @jadiwidodo433
    @jadiwidodo433 2 роки тому

    Perolehan tanah dari proses jual beli girik... Dan sudah dibuat ajb
    Saat dimohonkan hak sertifikat apakah kena BPHTB Pak..?

  • @Yeni-mz2of
    @Yeni-mz2of 3 роки тому +1

    Kalo giriknya ga ada bagaimana y pak?
    Saya datang ke kelurahan malah diminta foto copi giriknya

  • @AndreaValentina_
    @AndreaValentina_ 3 місяці тому

    Beli Buku nya dimana?

  • @tukangcodetv3110
    @tukangcodetv3110 2 роки тому

    Mas kalo yg jual tanah kebun cuma punya sppt saja apa bisa dijadikan SHM?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Tergantung kepala desa apa bersedia melengkapi surat2 spt di video

  • @EntokMaster
    @EntokMaster 2 роки тому

    Mengurus petok d ke shm apa ada biaya bphtb dan pph pak?
    (Tanah sendiri dari turun temurun)

  • @egikanggachannel6006
    @egikanggachannel6006 2 роки тому

    Bagaimana cara qita mengetahui sppt zaman dulu dengan zaman sekarang pak

  • @IwanSetiawan-tp4cq
    @IwanSetiawan-tp4cq Рік тому

    Pak tanya jika nama yg tercantum sudah alm. Dan tidak punya surat nikah. Untuk urus surat girik tersebut gimana ya sebagai ahliwaris

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  Рік тому

      Harusnya bisa minta surat keterangan di kantor desa ttg surat nikah tsb

  • @wahyudiismail604
    @wahyudiismail604 2 роки тому

    Waktu buat AJB di girik sudah bayar BPHTB, apakah saat pengajuan girik jadi SHM bayar BPHTB lagi?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Kalo pengajuan shm di tahun yg sama dg AJB tdk perlu bayar lagi.
      Tetapi apabila besa tahun maka ada kemungkinan nilai nya naik sehingga wajib nanti kurang bauar

  • @adamhans9854
    @adamhans9854 2 роки тому +1

    Izin tanya Pak, untuk KTP, KK, KTP Saksi dan akta hibah apa semua dokumen tersebut perlu dilegalisir ?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Sebaiknya dilegalisir, karena ada ktr BPN yg mewajibkan surat2 fotokopi wajib legalisir

    • @adamhans9854
      @adamhans9854 2 роки тому +1

      Baik Pak.
      Untuk KTP & KK itu di kelurahan ya Pak ?
      Terima kasih banyak responnya, sukses selalu. Aminn.

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +2

      Iya betul. Prinsipnya, legalisir itu oleh instansi yg mengeluarkan.
      KTP dan KK dikeluarkan oleh kelurahan, maka legalisir nya di kelurahan

  • @AGRIBISNIS1971
    @AGRIBISNIS1971 2 роки тому

    Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat menyatakan bahwa SKT dari Kelurahan tidak diperlukan lagi. Benarkah ?

    • @murilhabunis1874
      @murilhabunis1874 Рік тому

      Iya betul pak karna kebanyakan pungli nya ada di sini.
      saya langsung ke BPN dan sudah ada template tsb dari surat penguasaan secara sporadik , surat riwayat tanah dan surat keterangan tidak sengketa

  • @imamsyafei2252
    @imamsyafei2252 Рік тому

    Assalamualaikum..pak minta solusi sy mau urus surat tanah dari girik kesertifikat..kesulitan saya org desa tdk mau membuatkan syarat2 yg diperlukan. Mungkin Karena ada sebagian tanah digirik sudah pindah nama org minta pencerahannya 🙏

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  Рік тому

      Jika org desa tdk mau buat surat2 seperti surat keterangan tidak sengketa ya ngga bisa diurus sertfikat nya

  • @alviannowijaya
    @alviannowijaya 3 роки тому +1

    Sy beli tanah AJB tp ada surat jg girik nya hilang. Apakah bisa di shm?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      Bisa. Buat laporan hilang kepolisian dan minta copy dan legalisir letter C di ktr desa

  • @yatayarsa
    @yatayarsa 2 роки тому +1

    Pak mau tanya perkiraan untuk meningkatkan status tanah girik ke sertifikat dgn luas tanah 1,2 ha di Jakarta timur brp ya pak?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Tentang biaya pengurusan sy tdk bisa pastikan jumlahnya. Banyak yg mempengaruhi besarnya biaya tersebut

  • @nahumisupriatna5142
    @nahumisupriatna5142 3 роки тому

    dapatkah surat perjanjian jual beli dibawah tangan mengklaim Ajb...

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      secara realnya dengan jual beli di bawah tangan itu sudah terjadi transaksi jual beli. hanya saja belum sah secara hukum.
      klaim ya boleh boleh saja, bisa dengan kekeluargaan tetapi jika tidak bisa dengan cara kekeluargaan tentu nanti hakim yang menentukan

  • @senovlogchannel839
    @senovlogchannel839 3 роки тому

    sertifikat yang sudah di pecah2 .di sertifikat baru apakah gambar denah hanya gmbr yg tertera di sertifikat atau masih ada gambar pecahan2 nya ya.terima kasih.

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      Kalau objek berupa perumahan maka beberapa unit yg lain masih tertera dalam sertipikat kita. Sbg penanda yg milik kita lebih dicetak tebal.

    • @senovlogchannel839
      @senovlogchannel839 3 роки тому

      @@asrimantanjung830 kalau yg sertipikat sya bkn perumahan. tp kata notaris hrs ada foto copy an sertifikat yg pecahan2

  • @raffaalfarizkiofficial9764
    @raffaalfarizkiofficial9764 Рік тому

    Mau nanya pak..apa perbedaan SKGR dengan girik???terima kasih..

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  Рік тому +1

      SKGR kependekan dari Surat Keterangan Ganti Rugi. Jadi dari kepanjangan nya saja dapat dilihat perbedaan dg Girik.
      Girik itu tanah adat

  • @syahrifulaswat9395
    @syahrifulaswat9395 3 роки тому

    Saya punya tanah sk camat, tp PBB nya blm balik nama dgn pemilik pertama,, gmn cara nya agar bisa balik nama, agar PBB nya atas nama saya???

  • @verrydeka9795
    @verrydeka9795 2 роки тому

    Jika membeli tanah dgn kondisi petok D,,surat apa aja yg didapat oleh pembeli pak?dn langkah2 apa aja yg hrs dilakukan stelah pembelian.Thanks infonya pak

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Petok D itu syaratnya lebih kurang sama dg girik

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Lihat videonya di sini:
      ua-cam.com/video/84E_4n-bi-4/v-deo.html

  • @OpnAfwan
    @OpnAfwan 3 роки тому +2

    Untuk bidang tanah Luas 1.000M2. Dgn NJOP 100.000/m2 . Berapa biaya BPHTB yg harus dibayarkan pak?
    Dan adakah biaya-biaya lain yg resmi yg harus dikeluarkan? Berapa estimasi jumlahnya?
    Terimakasih semoga sehat dan sukses selalu 🙏

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      Bisa dihitung sendiri. Cari video sy ttg menghitung BPHTB

    • @gblacio6863
      @gblacio6863 2 роки тому

      LT 1000 X NJOP 100.000 = hasil X 5 % = hasil - diskon tiap kota beda = hasil BPHTB.

  • @user-dv3de8ef5o
    @user-dv3de8ef5o 6 місяців тому +1

    Kalo langsung atasnama kita girik ya apakah perlu langsung ke kelurahan bang

    • @NinoSutrisno
      @NinoSutrisno 2 місяці тому

      Iyaa dong, pasti nanti diminta sama BPN berkasnya

  • @awaliafebryda9912
    @awaliafebryda9912 Рік тому

    Saya mebeli tanah seluas 30m2 pak (sudah AJB).. dari girik seluas 400m.. saya beli sebagain tahan tersebut.. bisa kah saya mengajuakn pmbuatan sertifikat atas tanah 30m trsebut dg dasar AJB? Sedangkan indukny saja masih girik ? Moho infonya pak
    Trmksh

    • @dahproperty
      @dahproperty Рік тому

      Itu bisa diurus SHM ke BPN dengan dasar surat AJB. Adapun surat girik itu sebagai lampiran keterangan saja. Data-data yang masuk ke SHM diambil dari data AJB, bukan dari Girik.
      itu setahu kami begitu ketika mengurus SHM

  • @dodoharry9819
    @dodoharry9819 2 роки тому +1

    Assalamualaikum wr. Wb. Mohon maaf pak saya mau tanya permohonan sertifikat berdasarkan leter c, surat pelepasan, dan sppt PBB. Perosesnya apa saja yang harus di lengkapi sebelum mendaftar ke BPN. Terimakasih. Di mohon penjelasannya.

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +2

      Waalaikumsalam.. ini sy sdh buat videonya. Silahkan tonton:
      ua-cam.com/video/CClWG19TkKo/v-deo.html

    • @dodoharry9819
      @dodoharry9819 2 роки тому +1

      Oke terimakasih pak.

    • @dodoharry9819
      @dodoharry9819 2 роки тому

      Mohon maaf pak jadi lanjut bertanya 🙏🙏, begini pak Arisman, pada th 80 ortu saya beli tanah seluas 2000m2 sesuai dengan sppt tanah tsb. Dan katanya dengan bukti surat pelepasan hak (segel), sekarang segelnya hilang. Yang saya tanyakan apakah berbuatan peralihan hak dengan segel ini di catat dalam buku c desa. Terimakasih.

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Setiap transaksi jual beli tanah yg blm bersertipikat harusnya tercatat dalam buku besar desa

    • @dodoharry9819
      @dodoharry9819 2 роки тому +1

      Oke pak, terimakasih penjelasannya 🙏🙏

  • @asepramliasli8733
    @asepramliasli8733 2 роки тому +1

    Mau tanya om...
    Bagaimana cara menaikan stts tanah girik yg masih MENGINDUK ke SHM...
    Contoh
    LT 1000m
    Yg di jual 500m ( mau naik ke SHM)
    Legalitas GIRIK Menginduk
    Mohon solusi nya... Trimakasih 🙏🏼

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Bisa ajuin shm ke BPN. Syarat wajib nya adalah girik induk tsb. Harusnya di girik nya ada keterangan bahwa 500m2 sdh menjadi SHM nomor sekian ....

    • @sebutsajamawar7831
      @sebutsajamawar7831 11 місяців тому

      ​@@asrimantanjung830kan bisa saja sudah di buat SHM baru di hibahkan ...mangkanya g ada tertulis di shm tersebut...

  • @SusantiSusanti-ss3sr
    @SusantiSusanti-ss3sr 18 днів тому

    Pak bisa bantu saya untuk membuat sertifikat tanah ?

  • @al-birrmedia99
    @al-birrmedia99 3 роки тому

    ayah saya ngurus tanah sengketa seluas 2.500 meter dikenain biaya sama pengacaranya 75 juta. ditunggu2 smpe 3 thun kasus gak kelar2. akhirnya kita ambil lg dokumennya. smpe skrg gk bisa ngurus lg krna gk ada uang. pdhl uang itu ambil kredit yg dicicil dr skrg tpi hasilnya zonk😭 kemahalan gk sih om? apa ini kena tipu ya?😭kasian ayahku.. aku domisili di jakarta

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      waduh kok bisa. musti hati2 tentang mengurus tanah sengketa. memang harus siap rugi kalau membeli tanah sengketa.

    • @alungsyah4723
      @alungsyah4723 2 роки тому +1

      Tanahnya dimana kak

  • @amarofficial9244
    @amarofficial9244 Рік тому

    Pak saya punya lahan kebun, surat2 masih surat desa, terus saya ada bukti pembayaran pbb
    Apakah bisa diseterfitkan pak?

  • @hekycalamus6965
    @hekycalamus6965 11 місяців тому +1

    Jika bukti pembelian girik ga ada apa masih bisa dibikin sertifikat/SHM

    • @NinoSutrisno
      @NinoSutrisno 2 місяці тому +1

      Minta di kelurahan ada letter C nya

  • @neritasagala2439
    @neritasagala2439 3 роки тому +1

    Terima kasih infonya pak,
    Mau tanya, yg 5 persen itu hrs bayar?, dan kalau hrs bayar, uang tsb. dibayarkan atas dn utk siapa ( kalau tdk salah, bpk katakan bayar ke bang).

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      iya bayarnya ke bank, nanti ada slip setoran yang bernama SSB (surat setoran BPHTB), setelah disetor ke bank nanti di validasi ke dinas pendapatan daerah ybs

    • @evamaulana9055
      @evamaulana9055 2 роки тому +1

      @@asrimantanjung830 itu klo tidak jual beli dan dari waris/hibah ke shm apa harus bayar pajak 5%

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Iya tetap kena BPHTB karena permohonan hak baru

  • @dudirusmana7417
    @dudirusmana7417 Рік тому +1

    Pa mau tanya..
    Pejualan surat nya AJB apakah bisa si pembeli buat setifikat ..
    Sedangkan penjual belum setifikat..

    • @dudirusmana7417
      @dudirusmana7417 Рік тому

      Apa penjual harus sertifikat dulu..
      Atau pembeli pindah AJB dulu terus naik ke sertifikat

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  Рік тому

      Kedua langkahnya bisa dilakukan

    • @NinoSutrisno
      @NinoSutrisno 2 місяці тому

      Paling enak prosesnya sih yg sudah SHM
      Jadi tidak terlalu banyak yang terlibat dilapangan 😅

  • @edosurya3521
    @edosurya3521 3 роки тому

    Proses brpa bulan pak dr girik ke shm dan biaya brpa

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      Biasanya paling cepat 4 bln. Ttg biaya lihat di video ini:
      ua-cam.com/video/xIoIFfuB8tw/v-deo.html

  • @novaafriyanti3566
    @novaafriyanti3566 3 роки тому

    Selamat pagi pak,
    Terima kasih informasinya
    Kebetulan kel kami sedang mengurus surat waris rumah. Rumah waris ini masih berbentuk girik belum sertifikat
    Alm bpk kami meninggal
    Kami 4 org ahli waris (ibu, 3 anak)
    Kami sepakat bahwa sertifikat rumah yg akan dibuat hanya atas nama 1 org yakni adik kami.
    Sbg langkah yang sudah kami lakukan adalah sbb:
    1. Pembuatan surat2 di kelurahan (surat waris, ket tidak sengketa dll)
    2. Permohonan ke BPN
    3. Pengukuran oleh petugas BPN
    4. Pengumuman di BPN
    5. Kami sudah memperoleh surat ukur
    6. Surat Hak atas Tanah seharusnya sudah ada krn di PBB kami luasan bangunan pun sudah berubah sesuai dengan surat ukur
    Pertanyaan saya:
    1. Berdasarkan penjelasan tahapan yg bapak jelaskan, langkah yg harus diambil adalah pendaftaran SK Hak ke BPN bagian Hak , tetapi sebelumnya harus membayar BPHTB. Dikarenakan akan dibuat atas nama satu org, benarkah kami harus mengurus APHB dl, dan membayarkan BPHTB APHB dan Pph dahulu ke PPAT?
    2. Dikarenakan dari tanah girik dan pengurusan sertifikat pertama kali, apakah proses turun waris dapat dilewati (artinya akta dibuat tidak melalui pembuatan atas nama 4 org ahli waris dahulu baru di buat lagi atas nama 1 org), dengan kata lain kami langsung membuat APHB atas nama Adik dan hanya membayar BPHTB APHB saja tidak membayar BPHTB waris (1 to 4).
    3. Apakah pembuatan APHB dari tanah girik hanya bs dilakukan di Kecamatan oleh camat sbg PPATS? Ataukah bisa melalui PPAT di Kantor Notaris setempat?
    4. Setelah BPHTB APHB selesai dan akta nya telah diterbitkan, apakah benar langkah yg harus di ambil adalah mendaftarkan SK Hak Tanah td ke BPN disertai dengan bukti pembayaran dan APHB td?
    5. Setelah itu sertifikat memasuki tahap pencetakan?
    6. Dengan adanya kebijakan e sertifikat yang berlaku di tahun 2021 ini, apakah proses yg sudah kami lalui bisa kami lanjutkan saja, ataukah kami harus ulang dr awal sebagaimana pengurusan e sertifikat yg baru?
    Mohon pencerahannya pak, terima kasih sebelumnya

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      1. bikin dulu sertifikat atas nama 4 orang ahli waris, lalu bikin APHB yang menyerahkan ke 1 orang
      2. betul, tidak perlu turun waris urus sertifikat atas nama 4 ahli waris lalu bikin APHB, BPHTB lihat caranya di video
      3. APHB harus dengan akta PPAT dan harus terhadap tanah yang sudah sertifikat. girik ngga bisa dibuat APHB
      4. Nggak. itu terbalik. yang benar sertifikat dulu baru APHB
      5. nggak
      6. proses lanjuken saja.
      lihat pelan-pena video ini:
      ua-cam.com/video/ImTd23x_HEc/v-deo.html

    • @novaafriyanti3566
      @novaafriyanti3566 3 роки тому

      @@asrimantanjung830 baik pak
      Saya telah mempelajari video yg bapak referensikan untuk perhitungan BPHTBnya, dari yang saya pelajari, benarkah biaya yg akan timbul dr case saya adalah:
      Ket: NJOP : 279.285.000
      Lokasi Tangerang
      Jumlah ahli waris 4 org
      Biaya yg akan timbul
      1. BPHTB Turun Waris atas nama 4 org secara tanggung renteng, besarnya =
      5% (NPOP - NPOPTKP) , NPOPTKP tangerang 300.000.000
      Dikarenakan NPOP atau NJOP kami dibawah 300 jt, maka untuk case kami, BPHTB ini NIHIL
      2. BPHTB APHB
      Besarnya =
      5% x ( (3/4 x NPOP) - NPOPTKP) , NPOPTKP = 60.000.000
      3. PPH APHB
      = 2,5% x (3/4 x NPOP)
      Besar pajak PPh dapat dihapuskan dengan membuat SKB Pajak ke kantor pajak setempat.
      Benarkah demikian pak untuk perhitungannya?
      Kemudian untuk langkahnya adalah kami ke BPM menyerahkan SK Hak untuk dibuat sertifikat atas nama 4 ahli waris, dan mengurus APHB, kemudian sertikat tersebut dibalik nama atas nama 1 ahli waris.
      Mohon arahannya pak. Terima kasih

  • @nikenfatimahtuzzahra6037
    @nikenfatimahtuzzahra6037 2 роки тому

    Orangtua saya ada rumah tapi masih berupa girik dari orangtuanya dan hanya ada copyan saja mungkin yg asli sudah hilang karna banjir
    Bagaimana prosesnya kalau mau dibuat ajb ya pak
    Dan biayanya kira2 berapa ya untuk luas 50 meter
    Mohon infonya pak terima kasih

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Langkah pertama urus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik.
      Ketiganya diurus di ktr desa atau kelurahan.
      Setelah itu ajukan permohonan sertfikat ke BPN

  • @IrrengYG
    @IrrengYG 2 роки тому

    Apakah memungkinkan girik yang sedang disertifikatkan di jual beli menggunakan PPJB pak?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Mungkin saja asalkan pembeli tahu kondisi.
      Supaya aman waktu PPJB asli tanda terima pengurusan harus disimpan di ktr notaris sbg jaminan PPJB

  • @ervisyunanto6003
    @ervisyunanto6003 Рік тому

    Saya mau tanya pak
    Tanah girik milik orang tua saya tiba2 sudah menjadi sertifikat atas nama kakak kandung saya.
    Sedangkan orang tua saya sama sekali tidak merasa menghibahkan pada kakak saya atau menjual pada kakak sy .dan kami adik2nya juga tidak pernah di beri tahu.
    Apakah orang tua saya bisa menuntuk kembali tanah yg sudah dikuasai kakak sy tersebut.
    Mohon penjelasanya.
    Terimakasih.

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  Рік тому

      Harus dilihat dasar baliknama tsb.
      Kemungkinan dasarnya adalah hibah jika org tua masih hidup.
      Tinggal dilihat apakah hibah tsb bener atau tidak.
      Tuntut menuntut antara anak dan orang tua itu MENGERIKAN pak. Jangan pernah terfikir

    • @ervisyunanto6003
      @ervisyunanto6003 Рік тому

      @@asrimantanjung830 terimakasih saranya.

  • @gilangnugroho1450
    @gilangnugroho1450 2 роки тому

    Pak, apabila status tanah msh SKT lalu mau di ubah SHM, hal" apa saja yg harus saya lakukan sblm transaksi agar aman, dan brp kisaran biaya dri SKT ke. SHM? Terimakasih

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +2

      Harus ada dokumen2nya; asli skt, sppt PBB, dan dokumen data2 pemilik dan pendukung lainnya spt bukti2 bayar pajak, dll.
      Kalau biaya sdh dibahas di video silah hitung sendiri atau datang ke ktr notaris

    • @gilangnugroho1450
      @gilangnugroho1450 2 роки тому

      @@asrimantanjung830 berarti SKT itu juga sudah terbit dan bayar pajak yg di sebut PBB itu ya pak?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Tanah skt bisa diajukan pembuatan SPPT PBB ke instansi berwenang, jika blm ada SPPT nya

  • @rendiyudistiana2320
    @rendiyudistiana2320 2 роки тому

    Mau tanya saya beli tanah girik,kemarin baru bikin AJB ,PPh dan BPHTB sudah di bayar apakah nanti pada saat pendaftaran ke SHM BPHTB kembali di bayar atau engga?makasih

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Jika sdh bayar BPHTB tdk perlu lagi bayar BPHTB saat mensertifikatkan.
      Hanya sja nanti ada kemungkinan kurang bayar jika SK sertfikat tsb terbit di tahun yg berbeda dg tahun bayar BPHTB

    • @rendiyudistiana2320
      @rendiyudistiana2320 2 роки тому

      Nanti pada saat serah terima AJB apa yg harus kita terima atau kita tanyakan pada ppat ,bila nantinya kita akan mendaftarkan ke sertifikat ke BPN?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Asli ajb, asli surat2 tanah, ssp, SSB dan syarat2 permohonan sertfikat lainnya

  • @santosobilal9490
    @santosobilal9490 3 роки тому

    Pak mau tanya dong, misalnya surat girik tertulis tanahnya 400mtr, tapi saya mau buatkan SHM hanya 200mtr bisa g pak, klo bisa gimana caranya pak

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      Bisa. Ajukan saja sertfikat utk 200m2.
      Nanti di liriknya dikasih catatan oleh BPN bahwa 200m2 dari girik tsb sdh diterbitkan sertfikat SHM no. Xxxx

    • @santosobilal9490
      @santosobilal9490 3 роки тому

      @@asrimantanjung830 oke pak terima kasih atas masukannya

  • @amiyatmi2314
    @amiyatmi2314 2 роки тому +2

    Pak, saya mau tanya. Saya punya sertifikat tanah atas nama ayah 22 tahun lalu dan sudah meninggal. Baru dicek kemarin ternyata lokasi denah dan luas berbeda (milik orang lain), sedangkan lokasi saya yang asli ternyata belum disertifikat. Mohon solusinya, terima kasih

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Silahkan datang ke bpn utk konsultasi. Jangan lupa bawa semua berkas2 tnh

  • @kosumantri
    @kosumantri 2 роки тому

    Pak kl kades minta 5℅ dr transaksi utk mdpt surat2 itu, apa sy hrs lapor polisi? Krn proses shm ini mahal sekali

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Lapor sih boleh2 saja. Polisi nanti juga lihat apakah ini ranah pidana atau tdk

    • @kosumantri
      @kosumantri 2 роки тому +1

      @@asrimantanjung830 trima kasih pak

  • @savirazahra9776
    @savirazahra9776 2 роки тому

    Pak mau tanya apakah surat girik bisa di gadaikan di bank?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Ini sdh sy buat videonya silahkan tonton:
      ua-cam.com/video/mpg4aNhYdh0/v-deo.html

  • @tvdftt969liputan3
    @tvdftt969liputan3 Рік тому

    TIDAK SEMUDAH ITU FERGUSO
    10 Juni 1993
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE - 32/PJ.6/1993
    TENTANG
    TINDAK LANJUT LARANGAN PENERBITAN GIRIK, KEKITIR, PETUK D, KETERANGAN OBYEK PAJAK (KP. PBB.41)
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1993 tanggal 27 Maret 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut :
    1.Para Kepala Kantor Pelayanan PBB tidak dibenarkan lagi memberikan pelayanan yang berhubungan dengan sebagaimana dimaksud pada pokok surat yang meliputi :
    A. pembuatan salinan girik karena hilang, rusak, mutasi, pembetulan luas tanah;
    B. pemberian keterangan atau riwayat tanah untuk kepentingan pembuatan sertifikat, IMB,
    C. pencatatan pada Buku c dalam rangka pembebasan tanah, atas permintaan Bank atau BUPN karena girik/daftar keterangan tanah sedang dijaminkan oleh Wajib Pajak;
    E. .Legalisasi foto copy girik, surat keterangan/riwayat tanah;
    F. pengukuran ulang, penunjukan lokasi, dan hal-hal lain yang dikaitkan dengan penentuan status hukum/hak atas tanah.
    Dalam hal masyarakat memerlukan pelayanan yang berhubungan dengan penentuan status hukum/hak atas tanah disarankan agar menghubungi Kantor Pertanahan setempat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tanggal 1 Agustus 1962, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.26/DDA/1970 tanggal 14 Mei 1970 juncto Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : Reg. 34.K/Sip/1960 tanggal 10 Februari 1960.
    Dalam hal memenuhi panggilan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan masalah girik, agar tetap berpedoman kepada : Instruksi Menteri Keuangan RI Nomor : 05/IMK.01/ 1978 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.7/1991 tanggal 26 September 1991.
    Kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya berada di eks daerah lama (Jawa, Bali Lombok, Sumbawa, Sulawesi Selatan) diminta untuk segera :
    Menghubungi Kantor-Kantor Pertanahan setempat untuk menyerahkan Buku C dengan catatan bahwa Buku C yang akan diserahkan, terlebih dahulu diteliti dan ditutup dengan garis merah, diberi tanggal, dan diparaf pada setiap halaman oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian atau Kepala Seksi Penetapan (contoh lampiran I).
    Penyerahan Buku C tersebut agar disaksikan oleh Pemerintah Daerah Tk.II dalam hal ini Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, serta dihadiri oleh instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bakorstranasda
    Serah terima tersebut agar dilengkapi dengan Berita Acara sebagaimana contoh lampiran II.
    Menyebarluaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1993 tanggal 27 Maret 1993 kepada instansi terkait dan masyarakat. Dengan ini ditegaskan bahwa seluruh aturan yang bertentangan dengan surat edaran tersebut seperti surat edaran Nomor : SE-14/PJ.7/1988 tanggal 2 Mei 1988 dan Nomor : SE-26/PJ.6/1988 tanggal 3 April 1988, dinyatakan tidak berlaku lagi.
    Menyurati Kantor Pertanahan setempat dan para Notaris/PPAT yang intinya agar tidak menggunakan girik sebagai dasar penentuan status hukum/hak atau alas hukum dalam peralihan hak atas tanah. Disamping itu bersama-sama dengan Kantor Pertanahan setempat melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang intinya bahwa dalam rangka penerbitan sertifikat maupun pengurusan hak atas tanah, tidak diperlukan lagi girik/kekitir/petuk D/daftar keterangan obyek pajak (KP.PBB.41

  • @kikihadiyan4933
    @kikihadiyan4933 2 роки тому +1

    Mau tanya pak. Saya beli tanah girik, sekarang tanah yg pegang ahli waris ada semua dan rumah juga berdekatan, kemudian datang orang dari kantor desa ke rumah penjual untuk mengambil dokumen seperti surat tidak sengketa, sporadik, dan riwayat tanah dan saya tanda tangan di surat tersebut sebagai pembeli. Yg jadi pertanyaan apakah yg saya lakukan betul dan apakah jika terjadi masalah kelurahan juga bisa ikut kena?
    Mohon penjelasan nya 🙏

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Jual beli harusnya dg akta PPAT atau dg akta AJB camat.
      Tidak bisa jual beli tanah dan Bangunan secara di bawah tangan. Walaupun tanahnya blm bersertipikat

    • @kikihadiyan4933
      @kikihadiyan4933 2 роки тому +2

      @@asrimantanjung830 orang desa yang menguruskan semua ke notaris sampai jadi ajb dan saya di suruh ttd 3 bundel yang akan di ajukan ke notaris oleh orang desa nya. apakah itu aman pak?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Saya tdk tahu, tergantung surat2 apa yg ditandatangani.
      Jika nanti akan dibuatkan akta di notaris berarti itu betul

    • @kikihadiyan4933
      @kikihadiyan4933 2 роки тому

      @@asrimantanjung830 jadi yang di ttd itu surat yang akan nanti di buat di notaris spt surat tidak sengketa, sporadik & riwayat tanah penjual sudah menyediakan dan malam nya di ttd oleh orang desa dan akan di serahkan ke notaris oleh orang desa yang mengurus nya.

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому +1

      Memang itu syarat2nya

  • @usepzunaedi2581
    @usepzunaedi2581 2 роки тому

    Kalau girik hilang pak gimana cara msngurusnya..??

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Buat laporan hilang dari kepolisian.
      Laporan kehilangan ini nanti menjadi dasar utk mengajukan sertfikat di BPN

  • @mujiprasetyo8405
    @mujiprasetyo8405 3 роки тому +1

    Pak biaya sppt jadi shm berapa yaa,

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      tonton video ini pak, sudah saya buat video tentang biaya membuat sertifikat: ua-cam.com/video/xIoIFfuB8tw/v-deo.html

  • @paeifan398
    @paeifan398 2 роки тому

    Pak letter c k shm, pihak bpn minta induk dari letter c, tp di tanyain ke kelurahan katanya gak ada, gmn ya pak? Pdhl dari bpn minta induk letter c nya

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Di lurah minta riwayat tanah saja dulu. Nanti kelihatan induk letter C tsb. Di ktr desa atau kelurahan pasti ada jika memang ada nomor letter C nya

    • @paeifan398
      @paeifan398 2 роки тому

      @@asrimantanjung830 iya mksh pak

  • @triprasetyo7416
    @triprasetyo7416 3 роки тому +1

    Selamat Pagi pak .
    Beda nya surat girik , petok d dan Letter C itu apa ya ?
    Lalu untuk untuk Bentuk Surat" fisiknya seperti apa .
    Terimakasih .

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      Ada lembaran girik dan petok nya.
      Girik sama letter C sama barangnya

  • @ardiansyahentertainments6450
    @ardiansyahentertainments6450 2 роки тому

    Bang. Tanah saya letter c..tpi ada kelengkapan AJB bang..dan sdah atas nama saya sendiri..bbgaimana saya bisa mngurus menjadi SHM.??Dan biaya kisaranya brrpa??jga memakan brpa bulan..saya dri JATIM bang..trima kasih

  • @tomijepisa4871
    @tomijepisa4871 2 роки тому

    Mohon maaf pak saya mau bertanya
    Apakah bisa surat girik atas nama Nene di jadikan SHM atas nama cucu ya (ahli waris).mohon penjelasan ya pak

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Bisa. Silahkan ajukan permohonan SHM ke BPN. Syaratnya adalah surat keterangan waris atas nama nenek

    • @evamaulana9055
      @evamaulana9055 2 роки тому

      @@asrimantanjung830 apa kena pajak yang 5% pak? Mengingat ini bukan jual beli

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Iya. Tetap kena bphtb 5%. BPHTB karena permohonan hak baru bukan karena jual beli

  • @rafivee274
    @rafivee274 3 роки тому

    Pak bantu sya mau beli rumah tapi surat nya hanya surat camat aja itu bisa gak di urus ke sertifikat

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      Sebaiknya bawa dulu copy sertifikat ke BPN utk konsultasi syarat pengurusan sertfikat

    • @rafivee274
      @rafivee274 3 роки тому

      @@asrimantanjung830 makasi banyak ya pak info nya

  • @arrangbidangantoding5512
    @arrangbidangantoding5512 2 роки тому

    Pak izin bertanya. Cara ngurus SHM dari surat garapan gimana? Mohon dibantu pak

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Lihat di video ini, kurang lebih sama langkahnya. Tapi kalau tanah garapan tdk bisa langsung SHM. HGB dulu lalu bisa ditingkatkan jd shm jika sdh ada PBG rmh tinggal

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      ua-cam.com/video/xIoIFfuB8tw/v-deo.html

  • @sutisnadoseng6437
    @sutisnadoseng6437 2 роки тому

    Pa mau nanya kake Bunya leter c saya dah tanya kedesa udah ngasi tau letak tanah utuh tapi tanah ter sebut di hak oknum gimana ngatasin nya pa🙏🙏🙏

  • @aryandiapache1823
    @aryandiapache1823 2 роки тому

    Maaf Bang Arisman tanjung , saya mao tanya ?? nenek saya dihibah kan tanah oleh kakek buyut saya tapi akta hibah nya atas nama kakak nenek saya, langkah apa yg harus saya ambil untuk mengurus menjadi sertifikat shm nya .?
    Mohon di jawab bang Arisman, terimakasih 🙏

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Berdasarkan akta hibah itu bisa dimohonkan sertifikat di ktr BPN setempat

    • @aryandiapache1823
      @aryandiapache1823 2 роки тому

      tapi nama di akta hibah nya atas nama kakak nenek saya bukan atas nama nenek saya , apakah harus di sertakan surat kuasa waris dari ahli waris nya dari nama yg tercantum di akta hibah, atau bisa langsung dibuatkan shm nya atas nama nenek saya atau ke saya sebagai cucu nya, persyaratan nya apa aja bang kira kira, mohon petunjuk nya bang Arisman 🙏

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Secara hukum pemilik nya adalah ķakak nenek, bukan nenek.
      Caranya, Mohonkan sertfikat dulu atas nama kakak nenek, lalu hibahkan lagi ke nenek

    • @aryandiapache1823
      @aryandiapache1823 2 роки тому

      @@asrimantanjung830 kalau di sertifikatkan terlebih dahulu atas nama kakak nenek saya, persyaratan nya cuma akta hibah sama apa lagi bang Arisman, soal nya kakak nenek saya dan nenek saya nya juga kebetulan sudah meninggal dunia

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Jika kakak nenek juga sdh meninggal dunia maka yg berhak adalah ahli waris dari kakak nenek, bukan nenek.

  • @ganabinganiyoutube6092
    @ganabinganiyoutube6092 3 роки тому

    Cara buka arsip tanah gemana jika hilang oleh almarhum kake

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      Bisa minta datanya ke BPN. Yang penting tahu lokasinya

  • @kuryatidk9999
    @kuryatidk9999 2 роки тому

    asalamualaikum pak saya mu tanya mohon di jawab pak saya dari sumatra bandar lampung pak .
    mau tanya pk sodara saya beli tanah pak sudah di bikinin surat supradik pak sama si penjul pk ..skrng tiba2 mau di permasalahin pk sama si penjual di karna kan alesana si penjual tanah nya kena punya orng sedang kn dulu engga pak mala si penjual skrng sodra saya mau bkn sertifikat di permasalahin pk di karna kn kata nya kena punya tnh cina yg mau di bikin perumahn pk .. terus surat supradik itu kuat g pak

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Tanah supradik itu masih bersifat keterangan awal ttg tanah. Surat keterangan itu menyatakan bahwa ia yg menguasai tanah secara fisik.
      Namun blm cukup kuat, masih butuh bukti pendukung lainnya

    • @kuryatidk9999
      @kuryatidk9999 2 роки тому

      ia pak sodara saya juga pas beli tnh itu pk supradik di bikinin tetus surat dasar nya pun segel yg thn.70 an pk yg warna coklak dpt pak .terus ko skrng mau di permasalahin pk mau bikin sertifikat di ksh alesan trs pk alesan nya kena punya cina

    • @kuryatidk9999
      @kuryatidk9999 2 роки тому

      supradik sama surat pedamping yg thn.70 an itu kuat g pk soal nya ada pk di sodra saya bukti thn nya pk

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Harusnya kuat

  • @latansaanandita9943
    @latansaanandita9943 2 роки тому

    Pak saya mau tanya ..kalau mau ubah girik ke shm tp tanah msh gabung dgn induk dan induk tersebut tdk bayar pajak slma bbrpa tahun .apa dr pihak saya nya harus mmbiayai itu? Dan kira" brp ya pak biayanya

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Iya. PBB induk harus dibayar dulu. Atau PBB dipecah dulu berdasarkan AJB sebagian tersebut, bisa bayar bagian kita saja

    • @latansaanandita9943
      @latansaanandita9943 2 роки тому

      @@asrimantanjung830 oh.. prosesnya kemana aja ya pak kalau sampai jd ajb ?apa perlu ke pemda jg?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Pemecahan PBB di dispenda biasanya

    • @latansaanandita9943
      @latansaanandita9943 2 роки тому

      Kalau sudah dlm proses bisa berhenti di tengah jln g pak prosesnya ?misal brhenti di proses pemisahan tanahnya atau proses di proses pembuatan surat"nya?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Bisa saja berhenti kalo ngga dikerjakan

  • @azzahradj9841
    @azzahradj9841 3 роки тому

    Pak tata cara perhitungan bphtb untuk balik nama waris bgmn y? Ahli waris 4 yakni ibu saya Dan 2 kakak.wil Wilayah makassar. Terima kasih

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      Menghitung BPHTB saat turun waris adalah; 5% × (NPOP - NPOPTKP)
      NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak/NJOP/Harga Pasar
      NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Mungkin di Makassar 300jt. Monggo tanya ke notaris setempat

    • @azzahradj9841
      @azzahradj9841 3 роки тому

      Npop itu nilai znt nya ya pak

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      @@azzahradj9841 beda. ZNT itu zona nilai tanah yg dikeluarkan oleh BPN.

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      @@azzahradj9841 sementara NPOP itu Nilai Perolehan Objek Pajak = Harga taksiran nilai pasar

    • @azzahradj9841
      @azzahradj9841 3 роки тому

      Krn saat itu sy tanya pak ke notaris znt Nya 583.648.000,-
      Dan kata di bapenda
      Bphtbx itu
      5% (583648000-300 Jt)
      Katanya begitu pak cr hitungx
      Sy jd bingung pak
      Mohon pencerahannya