Kepala Desa Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Tanah? | Lakukan ini!
Вставка
- Опубліковано 1 жов 2024
- -----------------------------------------------------------------------------------
Further Question :
E-mail : lassa@lassaadvocate.com
Notes : Pertanyaan tidak wajib di jawab, dan apabila di jawab maka akan di upload di video berikutnya melalui UA-cam Channel ini. Jangan lupa Subscribe dan bunyikan bel agar tidak ketinggalan informasi, mungkin saja pertanyaan Anda yang akan dijawab.
.
.
Bussines Inquiry :
E-mail : lassamelany@gmail.com
.
.
Social Media :
Instagram :
/ lassaadvocate
/ melanylassa
Disclaimer:
Seluruh informasi hukum yang dibuat oleh Channel Melany Lassa hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Lassa Advocate & Associates
apakah ada dasar hukum yg menjelaskan kepala desa/ lurah bisa mengeluarkan surat keterangan tanah ?
pada tahun 1984 setelah keluar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 593/5707/SJ, Lurah dengan
kesaksian Camat tidak boleh lagi mengeluarkan Surat Keterangan Tanah
bukannya surat keterangan tanah yg memproses PPAT, sedangkan kepala desa/ lurah itu bukan PPAT ?
SKT secara eksplisit diatur dalam Peraturan Pemerinta No.24 Tahun 1997. Tetapi dengan adanya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat yang intinya menyampaikan edaran kepada seluruh Kantor Pertanahan untuk menyederhanakan proses pendaftaran tanah (pensertifikatan tanah) sehingga persyaratan SKT akan dihapus BPN karena seringkali kepengurusannya memakan waktu lama. Meski sampai saat ini di beberapa wilayah, terutama di desa-desa masih saja syarat SKT dari lurah tetap dimintakan oleh oknum.
ini terjadi kepada keluarga saya, Kelurahan tidak punya data riwat tanah yg bapak kami miliki, sedangkan bapak kami sudah membayar pajak rutin selama 40 tahun, dan sudah ada bukti Letter D sebagai tanda bukti pembayaran pajak ,
Kepla desa nya maling tanah
Semoga kita yg tidak tau tidak di buat bodoh oleh oknum perankat pejabat setempat atas cara menguruh tanah yg kita kuasai atas saran kk kita ini terimakasih banyak ka untuk kami,
Mba saya mau tanya, setiap desa beda beda ya biaya pembuatan keterangan tanah.soalnya di tempat saya tinggal juta sampai satu juta setengah persurat.
Y .. kk syah sudah datanggi p.lurah tanyak surat wirayat tanah atasnama kakek , p lurah tidak memberi taukan .
P. Lurah ngadik tahu surat wirayat tana melik orang lain
Dari mertuwa tanteh sayah . Gimana carah gebrak p.lurah karena pak lurah berpihak padah sepupu saya sampai suratanah kering di palsu saya pada sepùpu saya ?
Terima kasih petunjuknya bu , soalnya sawah saya sudah sertifikat tpi desa belum mengeluarkan SPPT , alasanya katanya tanah kas desa 🙏🙏
Nyuwun sewu, jika orang tua sudah lebih 50 tahun menempati rumah dan tanah dan tidak memiliki surat apapun, kecuali bukti pembayaran PBB yang rutin dibayarkan, apakah bisa di SHM-kan, mBak ?.
Nuwun
Bisa. Saya akan bantu jelaskan di video berikutnya.
kak,kelurahan tidak mengijinkan memperlihatkan buku letter c dan malah membenarkan sertifikat yang sudah keluar tapi tidak benar keadaan nya sertifikat tersebut dikarenakan tidak ada dasar.langkah saya yang terbaik untuk mengetahui kebenaran c saya harus kemanan ya da untuk mengetahui nomer ipeda tanah tersebut bagaimana mohon informasinya...terima kasih
Anda ajukan somasi pada Kelurahan agar segera memperlihatkan buku Letter C tersebut. Apabila tetap di abaikan maka ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri.
de.melany bisa datang ke daerah kami .untuk mengurus surat2.tanah kami.udah puas kami masarakat di bohongi.daerah.jambi
kab
tanjung jabung.barat.desa taman raja.trmksh
Bp sy jg bli tnh ltr c ssh bgt mau bkin sertifkt.cm di krjain perangkt doang dr lrh cmt smp walkot.udh abis 2m lbh.srt'a gk jd duit ilang.udh 20th lbh smpe udh ganti" tuh prangkt sm ajah😂tp alhamdulillah skg udh ada titik trg.
Kak, bagaimana jika desa tidak mengizinkan lihat buku letter C, mohon penjelasannya
Desa tidak diperbolehkan melakukan larangan demikian. Anda bisa mengirimkan surat peringatan pada desa, dan apabila desa tetap melarang, Anda bisa melaporkannya di kepolisian atau menggugat di pengadilan.
Numpang nanxa bak klo surat tanah d pbn kluar nama sipemilik tapi dklurahan kelurahan ngumong gak tau apa2 bak dmana respon nxa bak
Terimakasih bu
Maaf kak.mau tanya..saya sdh melakukan pelunasan jual beli tanah.tapi sama notarisnya blm dibuatkan Ajb..hanya di berikan bukti pengurusan Ajb/bukti pengurusan balik nama .berbentuk kwitansi..sdh 4 bulanan tpi blm selesai2.mohon penjelasannya kk🙏🙏🙏
Pelunasan harus disertai bukti. buktinya adalah Akta Jual Beli beserta kwitansi. pengurusan AJB tidak sulit dan tidak memakan waktu lama. yang lama adalah proses balik nama Sertifikat.
@@melanylassa mungkin belum di TTD PPAT karena BPHTB dan PPh Finalnya belum terbayar dan tervalidasi.
Terimah kasih bu melani atas infonya....kami sangat lega telah mendengarkan semuanya.tq
Jika tanah negara apa keluar sppt bu?
Terimakasi mba Melani atas infonya semoga sllu di berkati Tuhan karen sudah membantu orang yang sudah!!!!
Terima kasi Bu melani atas imfo nya ,yg telah membantu orang yang susah yg ,berkekurangan kami tak bisa membalas segala kebjkan,, hanya Tuhan. Yg maha kusa yg membas segala kebaikan ibu ,dalam menjalan tugas dan tanggung jawab.nya
trimakasih mba. sangat bermamfa'at infornya🙏
Klw mau pembebasan lahan apakah SKT sdh cukup mba..??
Dan apakah beda hrg antara SKT dan sertifakat untuk pembebasan lahan
SKT hanyalah keterangan tanah yang diterbitkan BPN sesuai permohonan pihak yang berkepentingan, sedangkan sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah. jadi tentu berbeda.
mohon penjelasanya! nenek saya membeli tanah di tengah tengah antara jalan raya dan sungai.dan ada kwitansi pembayaran pbb rutin setiap tahun,tapi kenapa kok di bilang itu tanah milik irigasi?dan anehnya,sebelah rumah nenek saya tersebut malah sudah jadi sertifikatnya.mohon bantuan atas penjelasanya
Kepdes bisa membuatkan Warkah tapi biayanya mahal
Di daerah sy sampe saat ini belum ada Sartifikat gratis
Cukup jelas tq ilmu ny berbagi
Mantul kak. Menambah wawasan.
Terimakasih mbak Melani... sangat informatif...🙏🙏🙏
semoga bermanfaat kak.
Salam sukses kak.
Mau nanya kak.
Saya skrng berdomisili di rumah baru. Sudah 10 bulan. Tetapi beberapa hari lalu ada musibah di rumah saya. Saya hanya mau urus surat keterangan ke kantor desa untuk klaim asuransi. Apakah saya harus jadi warga setempat dahulu baru bisa surat dikeluarkan kades di domisili saya kak? Posisi rumah domisili saya sudah atas nama saya sendiri. Hanya saja ktp saya masih di rumah yang lama(beda desa)
Terima kasih kak..
Surat keterangan domisili dapat di buat di Kelurahan di bekali dengan surat pengantar dari RT/RW.
Izin tnya kak, bagaimna prosedur membuat skt yg hilang dan poto kopian nya masih ada, sedangkan perangkat rw mempersulit
Pengurusan SKT bisa langsung ke Kelurahan kak.
Salam
Kalau Tanah PBB sudah dari tahun 1980han..
Apakah tanah tersebut bisa kita buat SKT dan sertifikat!?
🙏🙏
Saya sudah kawab disini ua-cam.com/video/1WCzIvXG5Sk/v-deo.html
kak..kmarin saya kan beli tanah..tpi masih itj..karna nyicil..trus phak pngembang saya mnta surat asli pemilik pertama untuk saya urus di kkelurahan..tpi mwrka kok bilang gak bisa..dg alasan karna tanah sudah split. jadi saya di suruh nanya langsung ke notarisnya untuk di ceo ke bpn langsung..apa tnah ini resmi ya kak..??🙏🙏
Saya bahas di video berikutnya ya kak
Ini yg keluarga saya alami sekarang
Trimakasih videox sangat bermanfaat sukses slalu
Sangat informatif yg blum paham jadi paham
Kak saya ahli waris, sy ceritakan dulu ya ka,.dulu orang tua saya niat jual tanahnya seluas 2 HTR, satu HTR nya seharga 500 ribu masih di tahun98,tetapi tanah itu baru di panjar 400 ribu sampai sekarang,ditahun 2000 saya disuruh tanami kelapa sawit sampai sekarang karena saya GK tau,pas sy mau daptarkan kedesa katanya sudah di jual,terus saya harus gimana kak
Hallo Syamsul. Anda pasti akan kesulitan merebut tanah tersebut apabila Anda tidak memiliki surat2 tanah tersebut. Kecuali Anda membayar secara rutin PBB tanah tersebut. Apabila PBB pun tidak anda bayarkan, maka kecil kemungkinan untuk Anda mendapatkan kembali tanah tersebut.
Bagaimana kalau leter c dialihkan ke P2 tahun 1977 oleh pejabat dusun. Apa kami masih berhak sebagai ahli waris yg sah sesuai nama kakek kami diletter c kantor desa?
Letter C wajib di SHM kan. Anda dan saudara2 sebagai ahli waris berdasarkan bukti yang cukup tentu saja secara sah menjadi pemilik tanah tersebut.
Mantap bak melani
Mbak sy mau tanya apakah bisa peralihan tanah waris tanpa melibatkan ahli waris yg berkaitan dengan tanah tersebut
Tidak bisa dilakukan peralihan waris tanpa ahli waris. Karena jelas yang menguasai warisan adalah ahli waris yang sah.
Kak saya lagi mau urus ajb ke shm saya lihat persyaratan di butuhkan surat keterangan kepemilikan tanah dan SKPT ini atas sama siapa atas nama penjualka atau atas nama di AJB
Surat keterangan tanah kepemilikan tanah berdasarkan nama yang tertera di surat leter C atau Petok D atau surat tanah lain kak.
Tolong dong bahas tanah guntai itu gimana?? Banyak banget orang yg belum tau,, di UA-cam juga hampir nggak ada penjelasan nya... Sama masyarakat yg beda kecamatan bisa miliki tanah itu apa nggak? Niatnya mau beli sawah tapi terkendala domisili
siap kak. saya akan membahasnya. terimakasih masukannya.
Kak mau Tanya.
Kalau pajak tanah kita berubah nama orang lain. Sedangkan Di strifikat asli nama nenek saya. Apa penyebab Dan solusinya Kak? 🙏🙏🙏
Anda secara rutin membayar pajak? apabila iya, maka gugat saja orang yang mengeluarkan PBB atas nama orang lain tersebut.
Surat letter C saya ada nama saya/nama ayah apakah bisa di jadi kan sertifikat mohon penjelasan 🙏🙏
Sangat bisa kak. Ikuti penjelasannya sesuai dengan yang saya jelaskan di video ya, mengenai persyaratan dan prosedurnya.
Trimakasih infonya,soalnya Tadi pagi saya minta surat riwayat tanah/letter c untuk mengurus akta hibah, tidak di kasih sama perangkat desa,tapi di suruh minta akta hibah dulu ke PPAT
semoga bermanfaat kak.
Mantap embae terimakasih
Mantab masukannya boskuh 👍
K mohon tanya, kalau kepala desanya tidak mau membuat SKT maka dapat menggugat ke pengadilan yang mana k, apa pengadilan negri umum atau PTUN ?. Trimakasih 🙏🏽
Gugat di Pengadilan Negeri. Anda bia mengajukan gugatan di PTUN apabila Anda menggugat surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah.
Mau tanya, kalau orang sudah meninggal , berapa batas waktu yang diberikan negara untuk mengurusnya? Jika lewat 3 tahun belum diurus apa kah termasuk tanah terlantar? tetapi pbb nya dibayar rutin....terima kasih.
Hallo kak. Kalau PBB di bayar rutin maka tanah tsb tdk di sebut terlantar. Saran saya, anda segera membuat surat keterangan waris sehingga para ahli waris bs mengurusnya
@@melanylassa meskipun pemilik hak nya udah meninggal 3 tahun?
Kak mau tanya apakah mengurus SKT bayar ke kantor desa, karena kami disini di suruh bayar 1.000.000 untuk 1 surat SKT kakak 🙏🙏
Parah memang. Di saya malah minta 3 juta. Kalau ga bayar ga mau diurus.
Sukses,. Ya sister
Kalau sudah ada keterangan dari desa sesuai letter C. Kemudian kami dipersulit di Bpn atau pertanahan karena BPN sudah tau ada pihak yang sudah mengalihkannya. Bagaimana apa yg harus kami lakukan??
Dipersulit seperti apa kak? Kalau memang BPN mengeluarkan surat terkait pengurusan SHM maka Anda berdasarkan surat tersebut bisa ajukan gugatan di PTUN. Tetapi apabila tdk dikeluarkan surat, ANda bisa menggugat BPN di Pengadilan Negeri agar segera mengeluarkan SHM tanah milik Anda.
@@melanylassa mungkin orang diatas sudah tidak menguasai bidang tanahnya, karena dalam syarat pendaftaran tanah pertama kali ada formulir sebagaimana di tuangkan dalam lampiran Surat Menteri Agraria dan tata ruang/ KBPN Nomor :1756/15.1/IV/2016
Makasih mba
Mba melany, mau tanya klo konsultasi langsung caranya gimana?
Hallo bu. Anda bisa hubungi admin Lassa Advocate di 0812 5978 3838 untuk dijadwalkan pertemuan atau konsultasi via WA.
Salam sukses ya Mba,
mbak saya mau tanya, apakah pihak kelurahan sekarang sudah tidak bisa lagi mengeluarkan surat keterangan domisili?
Hallo kak, Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.
berarti bisa ya kak, gitu katanya staff kelurahan (SKD) sudah tidak bisa lagi dikeluarkan....
Manatap
kalo perang kat desa. memberikan keterangan sisa tanah, belum di jual kepada siapa pun. tapi desanya gak bisa menunjukan tanah yg mana? itu gimana bu melany?
Mks
Makasih mba...
Please saya mau nanya, emang bikin surat riwayat tanah gratis atau bayar..
Keluarga saya ngurusin sertifikat tanah warisan tetapi kaya di persulit gituh..
Seharusnya gratis Kak. Kalau di tarik biaya seharusnya biaya administrasi karena pengetikan dan harganya relatif murah.
@@melanylassa masa keluarga saya disuruh bayar 1.5juta per orang, soalnya ini mengenai tanah warisan
Wah itu sangat mahal kak. apalagi biayanya per orang. seharusnya tidak semahal itu.
@@melanylassa, praktek pungli seperti itu masif kak
Makasih mbak ..
Sangat membantu.
semoga bermanfaat kak.
ibu Melany....sungguh luar biasa...
Semoga videonya membantu ya kak.
Mantaaaaab langsung saya subscribe
Terimakasih Kak 💛
Kak gimana jikalau sertifikat hilang tapi pemegang hak milik sudah almarhum dan belom di ahliwariskan gimana cara mengurus y
Sukses sll Neng..
semoga bermanfaat kak.
Mantap
semoga bermanfaat.
Mantap
semoga bermanfaat kak.
As'salamualaikum kak mautanya kemarin saya membeli tanah sawah .tanah itu udah bersertifikat..lah saekarang saya mau balik nama atas nama ku sendiri kalau. posisi saya masih merantau diluar nergri apa bisa kak ....
Bisa dengan memberikan kuasa kepada keluarga. Nantinya surat kuasa harus legalisasi dari KBRI, Kemenlu dan Kemenkumham.
Terima kasih atas ilmunya Krn masalahnya ini sama yg saya alami
kak melany lassa sehat selalu. mau tanyak nih, saya beli tanah warisan dari alm kakek mertua daerah jawa barat, dan bentuknya sudah AJB yang di buat oleh kantor kecamatan, setiap tahun kita bayar PBB lalu berjalanya watu di kelurahan ada pogram PTSL, saya ikut program itu sekitar 4 bulan kemudian, kadusnya menginformasikan bahwa tanah saya over lap, dan kadusnya menginformasikan bahwa tanah saya termasuk di dalam over lap itu dan tanah tersebut berbentuk SHM. lalu pengacara dari SHM menelpon Kadus dalam rangka untuk memediasi agar kita dipertemukan yang dimediasi oleh BPN, berjalan waktu 1minggu pertama pengacaranya bila belum ada waktu untuk bertemu, minggu kedua begitu juga belum ada waktu untuk bertemu. pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan ? trimakasi.
Saya jawab di video berikutnya Pak.
Saya beli tanah kavling dari developer dengan sertifikat induknya letter c yg blum dipecah, pada saat transaksi kemarin langsung dilakukan pengurusan AJB di notaris tanpa PPJB apakah itu aman atau tidak?
AJB di notaris dan PPAT ya kak? Jauh lebih aman apabila di sertifikatkan menjadi SHM. Krn letter C bukan surat tanah yang di akui dan di lindungi oleh hukum
@@melanylassa iya di Notaris PPAT. Tanpa PPJB langsung tanda tangan AJB tidak apa2 ya?? Biasanya lama mengurus AJB sampai jadi berapa lama ya??
PPJB di perlukan kalau ada syarat yg blm terpenuhi, kalau seluruhnya sudah siap dan lengkap maka langsung AJB saja. pengurusan AJBnya tergantung dari PPATnya. harusnya cepat. Pengurusan Balik Nama sertifikat baru memakan waktu cukup lama. selamat mengurus Pak / Bu.
Selamat malam, Bu Melany...
Delapan bulan lalu saya melunasi transaksi tanah dengan status non-sertifikat. Pertanyaan saya:
1. Untuk mengurus surat riwayat tanah, apakah perangkat desa minta uang komisi?
2. Selain bukti bayar PBB, Surat Perjanjian JuaL-Beli di depan kelurahan + surat riwayat tanah, dokumen apa lagi yang diperlukan utk meningkatkan ke SHM?
Terima kasih atas jawabannya.
Hallo kak. Saya jawab di video berikutnya ya. Terimakasih.
@@melanylassa terima kasih kak.. Saya tunggu
@@melanylassa7:45 7:47 7:52 7:52 7:52 7:52