Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah Mulai Dari Pengukuran, Permohonan SK Hak Sampai Cetak Buku

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 30 вер 2024
  • Biaya Membuat Sertifikat Tanah terdiri dari biaya pengukuran, konversi atau permohonan SK Hak atau biaya Panitia A dan Biaya Pendaftaran.
    Biaya untuk membuat sertifikat tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
    Biaya untuk membuat sertifikat ini sebenarnya tidak terlalu besar. Contoh di video adalah untuk tanah seluas 1000 m2 dengan harga 500.000 per-meter persegi maka biaya untuk membuat sertifikat tanah itu tidak lebih dari 800.000 rupiah saja.
    Tentang keluhan masyarakat bahwa untuk membuat sertifikat tanah yang mahal mungkin saja mereka menyerahkan pengurusan kepada orang lain sehingga ada biaya untuk fee orang yang mengurus tersebut.
    #asriman
    #biayasertifikat
    #sertifikattanah
    #sertifikatrumah

КОМЕНТАРІ • 1,6 тис.