Korelasi Revisi UU Desa 2023 dan Akuntabilitas Pembangunan Desa
Вставка
- Опубліковано 17 вер 2023
- #FMB9 Bicara soal UU Desa kali ini, biar kita makin paham nih dasar kebijakan yang akan direvisi.
UU Desa yang telah berusia 8 tahun, digulirkan untuk dilakukan revisi UU Desa terhadap 19 point perubahan yang diajukan sebagai inisiatif DPR. Target penyelesaian revisi UU Desa diupayakan tahun ini selesai.
Penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun (maksimal 2 periode) dan penambahan anggaran Desa dipertanyakan dasarnya, apakah atas dasar efektifitas dan efisiensi transformasi pembangunan atau ada hal lain yang mendasari? Termasuk bagaimana transparansi dan akuntabilitas dana desa yang dialirkan?.
Simak penjelasan selengkapnya dari Bpk. Sugito, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa dan PDTT RI
Mantappp
Sangat Luar biasa... Pak Dirjen... 👍
Memang klu kita bicara soal Kewenangan,maka sampai saat ini UU Desa dan Regulasi Turunannya belum diterapkan secara terukur, krn Pemda blm mau membagi kewenangan sesuai dng Regulasi Pusat... Ini yg menjadi masalah di desa2,sehingga memperlambat perkembangan kamajuan Desa.
Terima kasih... 👏
Enak sekali perangkat desa kalau jadi ASN karena didaerah kami mereka cuma sebulan sekali kekantor kades untuk gajian kerja GK jelas
Pejabat indonesia mulai dari atas sampai ke bawah (kep desa ). Seolah olah mementingkan diri sendiri
Mantabs Mas Dirjend... terima kasih pencerahannya...
Jooooosss dan luar biasa, saya kagum kepada bapak
Pak Sugito pancen jooooosss sak estu
jenenge onok lawan masih jabatan seumur hidup yo jk onok lawan
Diperdaya ketuk palu angka 8 th bertntangn dg angka 5 th amant konstitusi. Drafting bnyak error in.. Kata masa, sehrisnya paling lama, dan masih bnyak yg lainnya overlaping
Soalnya pergantian kep desa yg dipermasalahkan rakiat kecil. Paling lambat seksli 6 thn itulah terutama.
Harus terkabul BLN 9
Wes wayae
9 tahun jabatan kepala desa itu tidak menjamin di desany lebih maju. justru lebih leluasa kades yg mau korupsi dana desa
Alasan masjab kades ditambah untuk meredakan konflik tidak masuk akal, justru makin berkepanjangan, juga alasan untuk efisiensi biaya Pilkades yang nyatanya anggaran dana desa bertambah salah satunya untuk Pilkades. Masjab bertambah berkorelasi dengan akuntabilitas pembangunan desa itu relatif, tergantung kades dalam mendistribusikannya apakah terkendala oleh korupsi dana desa sehingga terhambat tidak efektif dan kalau ditambah akan semakin melebarkan celah kesempatan negatif. Enam tahun tiga periode beda masjab dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif negara yang rata rata lima dua periode, itu kompromis sebab kades dan perangkatnya sama seperti pejabat pegawai yang dipilih dengan perjanjian kerja waktu tertentu, bukan ASN dan tidak dapat pensiunan namun pesangon sekaligus ketika purna tugas.
Tdk setuju bu ketu toko banyak yng demo