Mencari orang pintar ngomong itu mudah tetapi untuk benar-benar mencari orang yg beriman dan berintegritas itu sulit. Coba pikirkan untuk mencetak generasi muda hukum yang berani memperjuangkan iman disaat gempuran godaan uang
Saya sepakt atas penyampaian Pak Prof, Tetapi satu hal yg prlu utk saya sampaikan bahwa, persoalan pembaharuan hukum dinegara Tdk hanya terletak dihukum itu sendiri, melainkan juga perubahan Kondisi Ekonomi sosial Masyarakat yg oleh negara perlu utk diactur sedemikian rupa utk kesejahteraan Rakyat. bagi pelaku narapidana yah saya sapakat dgn pak dr Imam.👍👍
Tolong di didik calon mahasiswa Hukum untuk di kuatkan iman berani menegakkan kebenaran. Karena sekarang hanya pokus memperkaya diri sendiri Semoga menjadi penegak kebenaran yang amanah
Kalau dalam RUU KUHP menggunakan diantaranya Restoratif justice yg lbh menekankan pada penyelamatan kepentingan korban, dan dimungkinkan bagi pelaku untuk memberikan ganti rugi kpd korban demi "keringanan2" Yg dpt diberikan kepada pelaku sbg "timbal-balik". Lantas, apakah hal demikian, merupakan " Suatu keuntungan" Bagi kaum org kaya yg dpt membayar kerugian korban dlm delik yg dilakukan pelaku. Kemudian menanggapi RUU perampasan harta "pelaku" Tipikor tanpa menunggu putusan hakim (melalui peradilan), yg sampai hr ini blm dibahas di DPR, mungkin pertimbangannya pada "kepastian hukum", yg mana tdk mungkin dilakukan oerampasan harta dikala blm ada putusan hakim yg bersifat tetap yg menyatakan sipelaku tipikor dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan. Demikian pendapat saya
hukum pidana yang kita punya skrg menggunakan prinsip lose-lose situation, contoh ketika seorang ayah dibunuh oleh orang lain, pidana kita sekarang hanya bisa menjerat dia dengan pidana kurungan sesuai dengan pasalnya. namun ketika restorative justice digunakan, ini memungkinkan keluarga yg tinggalkan si ayah di contoh diatas mendapatkan uang untuk hidup yang menggantikan posisi ayahnya sebagai tulang punggung keluarga.. dalam restorative justice, korban akan lebih dilihat keberadaannya beda seperti di pidana yang skrg yg sangat kriminologi
Lalu jalan keluar terbaik gmna ya pak... Saudara saya hamil pihak lelaki banyak drama padahal janji bakal tanggungjawab atas kehamilan saudara sya dandi pertemuan 2 belah pihak kemarin lurah . rt dan sya sbgai saudara nya jga jdi saksi Kluarga pelaku ngundur2 waktu sampai usia kandungan saudara sya hampir 3bln? apakah bsa di pidana pak??
PERTANYAAN DITUJUKAN KEPADA PROF. EDY, APAKAH DIMUNGKINKAN RESTORATIF DITERAPKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ? MENGINGINGAT KAPASITAS LAPAS PROF. DAN BIAYA LAPAS. DAN BAGAIMANA DENGAN PASAL 4 UUTIPIKOR. MOHON PENJELASANNYA. TERIMAKASIH
Catat edy ... manusia itu tidsk bisa ahli segala rupa. Kamu harus tanya ke dokter utk urusan penyebab mati. Kamu harus konsultasi ke psikiater atau psikolog utk urusan kepribadian. Jangan bacot ... merasa ahli segala rupa !!!
Mencari orang pintar ngomong itu mudah tetapi untuk benar-benar mencari orang yg beriman dan berintegritas itu sulit. Coba pikirkan untuk mencetak generasi muda hukum yang berani memperjuangkan iman disaat gempuran godaan uang
Terima kasih. Prof
Mencerahkan
Saya sepakt atas penyampaian Pak Prof, Tetapi satu hal yg prlu utk saya sampaikan bahwa, persoalan pembaharuan hukum dinegara Tdk hanya terletak dihukum itu sendiri, melainkan juga perubahan Kondisi Ekonomi sosial Masyarakat yg oleh negara perlu utk diactur sedemikian rupa utk kesejahteraan Rakyat.
bagi pelaku narapidana yah saya sapakat dgn pak dr Imam.👍👍
Tolong di didik calon mahasiswa Hukum untuk di kuatkan iman berani menegakkan kebenaran.
Karena sekarang hanya pokus memperkaya diri sendiri
Semoga menjadi penegak kebenaran yang amanah
acara yg bagus,semoga bisa kontinyu.saluut kpd UPN danprof Edy,semoga menjadi ibadah di mata Allah.
Mantap dan sangat mencerahkan baik teman akademik maupun khalayak umum.
sangat bermanfaat
Adil
Saya sngat mengeeti apa yg disampaikan oleh prof Edi, terimakasih atas penjelasann Prof. 🙏🙏
Keren 👍
Mantab
999999999999s999999999999999999999
99999999999999999999999999999999999999
orang buta hukum mendadak melek hukum kalau prof.edi yg menjelaskan
Kalau dalam RUU KUHP menggunakan diantaranya Restoratif justice yg lbh menekankan pada penyelamatan kepentingan korban, dan dimungkinkan bagi pelaku untuk memberikan ganti rugi kpd korban demi "keringanan2" Yg dpt diberikan kepada pelaku sbg "timbal-balik". Lantas, apakah hal demikian, merupakan " Suatu keuntungan" Bagi kaum org kaya yg dpt membayar kerugian korban dlm delik yg dilakukan pelaku.
Kemudian menanggapi RUU perampasan harta "pelaku" Tipikor tanpa menunggu putusan hakim (melalui peradilan), yg sampai hr ini blm dibahas di DPR, mungkin pertimbangannya pada "kepastian hukum", yg mana tdk mungkin dilakukan oerampasan harta dikala blm ada putusan hakim yg bersifat tetap yg menyatakan sipelaku tipikor dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
Demikian pendapat saya
hukum pidana yang kita punya skrg menggunakan prinsip lose-lose situation, contoh ketika seorang ayah dibunuh oleh orang lain, pidana kita sekarang hanya bisa menjerat dia dengan pidana kurungan sesuai dengan pasalnya. namun ketika restorative justice digunakan, ini memungkinkan keluarga yg tinggalkan si ayah di contoh diatas mendapatkan uang untuk hidup yang menggantikan posisi ayahnya sebagai tulang punggung keluarga.. dalam restorative justice, korban akan lebih dilihat keberadaannya beda seperti di pidana yang skrg yg sangat kriminologi
minta link zoom meetingnya dong bu
Lalu jalan keluar terbaik gmna ya pak...
Saudara saya hamil pihak lelaki banyak drama padahal janji bakal tanggungjawab atas kehamilan saudara sya
dandi pertemuan 2 belah pihak kemarin lurah . rt dan sya sbgai saudara nya jga jdi saksi
Kluarga pelaku ngundur2 waktu sampai usia kandungan saudara sya hampir 3bln?
apakah bsa di pidana pak??
Sayarat ambil s2 apa saja bu? Saya mau ambil s2 nya
PERTANYAAN DITUJUKAN KEPADA PROF. EDY, APAKAH DIMUNGKINKAN RESTORATIF DITERAPKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ? MENGINGINGAT KAPASITAS LAPAS PROF. DAN BIAYA LAPAS. DAN BAGAIMANA DENGAN PASAL 4 UUTIPIKOR. MOHON PENJELASANNYA. TERIMAKASIH
Baiknya konsep RJ itu dipahami terlebih dahulu Bu, agar bisa dimengerti bahwa tidak semua tindak pidana itu bisa di RJ kan.
Catat edy ... manusia itu tidsk bisa ahli segala rupa.
Kamu harus tanya ke dokter utk urusan penyebab mati.
Kamu harus konsultasi ke psikiater atau psikolog utk urusan kepribadian.
Jangan bacot ... merasa ahli segala rupa !!!