- 269
- 273 695
FH UPNVJ
Indonesia
Приєднався 7 жов 2011
Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta merupakan salah satu Fakultas yang berada di dalam lingkup UPN Veteran Jakarta, dan pada saat ini memiliki 2 (dua) program studi, yaitu; Program Studi Hukum Program Sarjana dan Program Studi Hukum Program Magister. Dari awal berdirinya sampai dengan saat ini, Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta memiliki ciri khas dan identitas bela negara. Tujuan dari FH UPNVJ adalah menghasilkan lulusan yang unggul, profesional di bidang ilmu hukum, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berwawasan kebangsaan, berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang mampu bersaing di tingkat nasional dalam rangka mendukung pertahanan negara.
Joint Research Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas PLPT 13 - Kelompok 02
Joint Research Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas PLPT 13 - Kelompok 02
Переглядів: 20
Відео
Joint Research Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas PLPT 13 - Kelompok 01
Переглядів 1428 днів тому
Joint Research Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas PLPT 13 - Kelompok 01
Joint Research Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas PLPT 03 - Kelompok 02
Переглядів 628 днів тому
Joint Research Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas PLPT 03 - Kelompok 02
Joint Research Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas PLPT 03 - kelompok 01
Переглядів 828 днів тому
Joint Research Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas PLPT 03 - kelompok 01
Hasil Pelaksanaan Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas A - Kelompok 1Kelompok 1
Переглядів 18Місяць тому
Hasil Pelaksanaan Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas A - Kelompok 1Kelompok 1
Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas Pertukaran Luar Program Studi A - Kelompok 2
Переглядів 19Місяць тому
Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas Pertukaran Luar Program Studi A - Kelompok 2
Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas Pertukaran Luar Program Studi A - Kelompok 1
Переглядів 13Місяць тому
Project Based Learning (PjBL) - HKI Kelas Pertukaran Luar Program Studi A - Kelompok 1
🔴 LIVE: PKKMB Tahun 2024 (Hari Kedua (Sesi Siang)) | Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta
Переглядів 1145 місяців тому
Informasi lebih lanjut : www.upnvj.ac.id/ hukum.upnvj.ac.id/
🔴 LIVE: PKKMB Tahun 2024 (Hari Kedua (Sesi Pagi)) | Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta
Переглядів 1295 місяців тому
Informasi lebih lanjut : www.upnvj.ac.id/ hukum.upnvj.ac.id/
🔴 LIVE: PKKMB Tahun 2024 (Hari Pertama (Sesi Pagi) | Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta
Переглядів 2005 місяців тому
Informasi lebih lanjut : www.upnvj.ac.id/ hukum.upnvj.ac.id/
PKKMB FH 2024 : FACULTY TOUR FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAKARTA
Переглядів 3375 місяців тому
Halo, Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UPNVJ 2024! 👋🏻 Untuk memudahkan kalian mengenal lingkungan kampus, berikut merupakan informasi mengenai fasilitas-fasilitas yang tersedia di Fakultas Hukum UPNVJ. Dengan harapan, fasilitas-fasilitas tersebut dirancang untuk membantu kalian meraih pengalaman belajar yang optimal dan menyenangkan di Fakultas Hukum UPNVJ. Tonton sampai akhir, ya! 🤩 For further i...
Drs. Subakdi, M.M. - Kepemimpinan : Hakekat Kepemimpinan
Переглядів 3206 місяців тому
Informasi lebih lanjut : www.upnvj.ac.id/ hukum.upnvj.ac.id/
Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum. - Hukum Tata Negara : Kekuasaan Pemerintahan Sistem Kekuasaan Peme....
Переглядів 2086 місяців тому
Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum. - Hukum Tata Negara : Kekuasaan Pemerintahan Sistem Kekuasaan Peme....
Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum. - Hukum Tata Negara : Lembaga Perwakilan Menurut UUD 1945
Переглядів 1817 місяців тому
Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum. - Hukum Tata Negara : Lembaga Perwakilan Menurut UUD 1945
Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn., C.C.D - Hukum Perusahaan : Badan Usaha - Badan Hukum...
Переглядів 2397 місяців тому
Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn., C.C.D - Hukum Perusahaan : Badan Usaha - Badan Hukum...
Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum. - Ilmu Perundang - Undangan : Ilmu Pengetahuan Peraturan Perundang-U..
Переглядів 2557 місяців тому
Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum. - Ilmu Perundang - Undangan : Ilmu Pengetahuan Peraturan Perundang-U..
Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum. - Ilmu Perundang - Undangan : Pemahaman Ilmu Perundang - Undangan
Переглядів 4307 місяців тому
Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum. - Ilmu Perundang - Undangan : Pemahaman Ilmu Perundang - Undangan
Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn., C.C.D - Hukum Perusahaan : Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Переглядів 1627 місяців тому
Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn., C.C.D - Hukum Perusahaan : Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn., C.C.D - Metode Penelitian Hukum & Penulisan Ilmiah : MP..
Переглядів 1837 місяців тому
Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn., C.C.D - Metode Penelitian Hukum & Penulisan Ilmiah : MP..
Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn., C.C.D - Hukum Perusahaan : Pengantar Hukum Perusahaan P..
Переглядів 1727 місяців тому
Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn., C.C.D - Hukum Perusahaan : Pengantar Hukum Perusahaan P..
Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. - Hukum Diplomatik dan Konsuler : Kekebalan dan keistimewaan Dip..
Переглядів 2117 місяців тому
Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. - Hukum Diplomatik dan Konsuler : Kekebalan dan keistimewaan Dip..
Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. - Hukum dan Hak Asasi Manusia : Teori - Teori Dalam Hak Asasi Ma..
Переглядів 2058 місяців тому
Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. - Hukum dan Hak Asasi Manusia : Teori - Teori Dalam Hak Asasi Ma..
Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. - Hukum Diplomatik dan Konsuler : Sejarah Hukum Diplomatik
Переглядів 3138 місяців тому
Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. - Hukum Diplomatik dan Konsuler : Sejarah Hukum Diplomatik
Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. - Hukum dan Hak Asasi Manusia : Pengertian, Konsep Dasar dan Fi...
Переглядів 1498 місяців тому
Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. - Hukum dan Hak Asasi Manusia : Pengertian, Konsep Dasar dan Fi...
FH AWARDS Dosen & Tendik Tahun 2024 | Dies Natalis ke - 24th Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta
Переглядів 1208 місяців тому
FH AWARDS Dosen & Tendik Tahun 2024 | Dies Natalis ke - 24th Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta
Dr. Suherman, S.H., LL.M. - Hukum Perdata : Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Переглядів 2,4 тис.10 місяців тому
Dr. Suherman, S.H., LL.M. - Hukum Perdata : Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Dr. Suherman, S.H., LL.M. - Praktek Hukum : Surat Kuasa
Переглядів 22110 місяців тому
Dr. Suherman, S.H., LL.M. - Praktek Hukum : Surat Kuasa
Dr. Suwarsit, S.H., M.H., M.KN. - Hukum Perburuhan : Pekerja Migran Indonesia, Dasar Hukum DanPer...
Переглядів 19310 місяців тому
Dr. Suwarsit, S.H., M.H., M.KN. - Hukum Perburuhan : Pekerja Migran Indonesia, Dasar Hukum DanPer...
Dr. Suwarsit, S.H., M.H., M.Kn - Hukum Keluarga : Kekeluargaan Sedarah,Semenda dan Kewajiban Ali...
Переглядів 29010 місяців тому
Dr. Suwarsit, S.H., M.H., M.Kn - Hukum Keluarga : Kekeluargaan Sedarah,Semenda dan Kewajiban Ali...
Dr. Suwarsit, S.H., M.H., M.KN. - Praktek Hukum : Praktik teknik dalam membuat Surat Kuasa, G...
Переглядів 19610 місяців тому
Dr. Suwarsit, S.H., M.H., M.KN. - Praktek Hukum : Praktik teknik dalam membuat Surat Kuasa, G...
TENTANG BUKTI ADANYA PERKAWINAN. 100. Adanya suatu perkawinan tak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan akta perlangsungan perkawinan itu yang telah dibukukan dalam register-register catatan sipil, kecuali dalam hal-hal teratur dalam pasal-pasal berikut. 101. Apabila ternyata, bahwa register-register itu tak pernah ada, atau telah hilang, atau pula akta perkawinanlah yang tak ada di dalamnya, maka terserahlah pada pertimbangan Hakim soal cukup atau tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan itu, asal saja hubungan selaku suami-istri jelas nampaklah adanya. 102. Keabsahan seorang anak tak dapat disangkal karena tak dapat memperlihatkannya akta perkawinan kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia, apabila anak itu telah memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya dan kedua orang tuanya pun secara terang-terangan telah hidup bersama selaku suami-istri.
Please kalo baca gw juga bisa. Maunya dijelaskan lebih rinci dengan penjelasan sesederhana mgkin. Penjelasan Dr.Slamet lebih nyaman dengernya, beliau ttp membaca slide tapi masih menjelaskan dgn sederhana
Mntap
Penjelasan yg kurang jelas,sayang sekali.
Terimakasih banyak atas ilmunya prof, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi saya dan semua
PENCEGAHAN PERKAWINAN. Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pasal 4. (1). Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. (2). Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 5. Barangsiapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan pada 3 ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini. Pasal 16. (1). Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan pasal 12 undang-undang ini tidak dipenuhi. (2). Mengenai pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan-undangan. Pasal 17. (1). Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. (2). Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan. Pasal 19. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut. Pasal 20. Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsingkan perkawinan bila mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 20, dan pasal 12 undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan. Pasal 21. (1). Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut undang-undang ini maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. (2). Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya. (3). Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas. (4). Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan keterangan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan. (5). Ketetapan ini hilang kekuatannya jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin menikah dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN. Pasal 6. (1). Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian kedua calon mempelai. (2). Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya. (2). Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. (4). Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. (5). Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini. (6). Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Pasal 7. Perkawinan hanya diizinkan pihak pria sudah mencapai umur min 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai minimal umur 16 (enam belas) tahun. (2). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. (3). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud pasal 6 ayat (6). Pasal 8. Perkawinan dilarang antara dua orang yang: a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas. b. Berhubungan darah garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya. c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/ bapak tiri. d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibie/paman susuan. e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalayhal seorang suami beristri lebih dari seorang. f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang nikah. Pasal 9. Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing bersangkutan tidak menentukan lain. Pasal 11. (1). Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku Jangka waktu tunggu. (2). Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan di atur dalam peraturan Pemerintah lebih lanjut. Pasal 12. Tata cara pelaksanaan perkawinan di atur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
permisi prof mohon izin bertanya, apakah ada teori yang lebih terbarukan dari teori pembalasan/absolute?
pak tolong bantu 7 terpidana kasus Vina, mereka telah dijebak dan dihukum seumur hidup
Terima kasih Prof 🙏
Hukum perdata pertemuan 1 bisa dilihat di mana ibu? Sya tertarik penjelasannya ibu dosen
Hakekat pemimpin ..salah satunya punya kumis yg tebal😂😂😂. Biar ada kewibawaan
Masyaallah alif semoga tercapai segala cita-citanya amiin
Terima kasih, bu
Ilmu Perundang - Undangan, kok bisa, Ilmu adalah untuk kajian natural, sedangkan perundang-undangan bukanlan natural
Kpd BPK atau komdan atau PK pengacara pak hakim aku ingin belajar hukum untuk mengenal dan memahami hukum untuk membela diri dan ketanad juga teman teman yg bermasalah dan terjerat aturan dan putusan hukum .
Putusan hakim human kurungan 24 BLN dan denda20jt per kepala
Saya sangat sangat suka dan ingin belajar dan memahami hukum pidana dan pasal pasal dan ayat ayatnya yg tertulis dalam kitab undang undang dan KUHAP 👍👍👍👍👍 SEJUJURNYA sy bodoh dan buta hukum dan pasal pasal dan ayat ayatnya dalam KUHAP dan sy mantan terpidana beberapa kali atas apa yg tdk sy perbuat namun hanyankarna sy tdk sengaja ikut jajan jalan dgn para tersangka g sebenarnya dan kedua alat bukti yg dititipkan ditemukan dirumah pekarangan rumah saya yg ternyata barang titipan itu adalah merupakan bukti kejahatan pencurian dan sy ikut di jadikan tersangka dan yg sy dengar melanggar pasal pencurian dan pengrusakan ayat 2 junto pasal .....lupa ayat 2 KUHAP
Sejarah pengrtian peraturan prundang2an lahir di pasca uud 45 pasal 22 A hrs nya ada menteri nya spya substansi perundangn berkwalitas. Menteri hukum, hukum apa ??? Bias rancu, simbol nama doang, implemntasi nya ..
Terima kasih, atas tayangan vidionya, sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan pengetahuan
Dalam banyak tulisan disebutkan dengan jelas bahwa jika terjadi pertentangan antara hukum internasional dan hukum nasional, maka hukum internasional dapat dianggap sebagai rujukan dan 'mengalahkan' hukum nasional, namun tidak secara mutlak membatalkan hukum nasional. Sehingga muncul pandangan bahwa hukum internasional dapat dianggap mengikat secara internasional sejauh negara-negara mematuhinya, sesuai dengan konsep dan kedaulatan negara. Bagaimana opini dan pandangan bapak akan hal ini?
halo noeril saya ummul hi3😭😭😭
@@UmmulHahahahaha wkwkwk
kok bisa? 😭😭
@@athena-s3s 😭😭😭
Terimakasih ilmu Prof
Makasih ilmunya prof ajaz tukum semoga jadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua
tksk Pak Dosen ...sehat selalu !
Trimakasi atas ilmunya prof sangat bermanfaat bagi kami syukron jazakalloh
Smoga suxes smua..❤
Terima kasih ilmunya Pak, saran saya backsoundnya dihapus saja agar tidak mengganggu penjelasan materi yang disampaikan
Bener, jadi tidak fokus😢
Jika tanda tangan org yg SDH meninggal dipalsukan,apkh bisa dimintakan pemeriksaan laborat forensik dgn tnd tgn pembanding di 3 th sblm dan 3 th sesudah kejadian perkara.
prof jang gerak2 dong, jadi pusing liatnya 😅
Warga tik tok nih keknya 😂😂😂
Norma norma hukum dlam megambil suatu keputusan agar kta dpat megambil suatu keputusan yg imposibel yg kreatif
Acakan suatu kta atau gabungan.suatu undang undang dan menjadi suatu solusi
Terima kasih prof , Atas ilmunya. 🙏
Semoga sehat selalu prof. Lanjut prof.
FH UPVNJ : Terima kasih atas informasinya, Ibu @Dwi Ariyanti. 🙂
Terimakasih prof, penjelasannya sangat membantu
Min pertemuan 1 nya ga ada ya?
Izin bertanya pak dosen. Apa dampak hukum nya jika perusahaan tidak memberikan PP ke karyawan?
Terima kasih Prof. sdh berbgi
Mantap
Keren UPN Veteran Jakarta ❤
Suaramu lemah mz
Zzzzzzzz
Kind of boring
Mau tanya ceritanya gini si A mendapat kerjaan melalui si B ada spk a.n si A,kemudian si A memvendorka pekerjaan itu melalui si C terjadi perjanjian si A dan si C.pekerjaan tersebut sudah selesai dan timbul invoice si C ke si A sebesar 900jt.si A telah mencicil sampai sisa 470jt ke pada si C...kemudian si B membayar lunas ke si A berdasarkan spk si A dan si b....si A ke si C masih ada kurang bayar sebesar 470jt...tapi si A masih mencicil ke si c...si A di LP kan tuduhan penggelapan 372 dan 378
ceritanya gini si A mendapat kerjaan melalui si B ada spk a.n si A,kemudian si A memvendorka pekerjaan itu melalui si C terjadi perjanjian si A dan si C.pekerjaan tersebut sudah selesai dan timbul invoice si C ke si A sebesar 900jt.si A telah mencicil sampai sisa 470jt ke pada si C...kemudian si B membayar lunas ke si A berdasarkan spk si A dan si b....si A ke si C masih ada kurang bayar sebesar 470jt...tapi si A masih mencicil ke si c...si A di LP kan tuduhan penggelapan 372 dan 378
Mantap dasar nya pembntukn perundang2an secra konstitusnl psal 22A uud 45, bukan ujuk2 uu no 10 th 2004 dignti dg uu no 12 th 2011 .
Mantap spya berkwalutas uu perlu psrtisifasi publik khusus nya tahapan pembhsan dan penyususnn. Tdk ambigu, bias dan rancu. Perancng hrs berkwalitas bukan kwantitas
Terima kasi atas ilmu nya❤
🙏🙏mohon bimbingan nya pak prof utk banyak belajar tentang Hukum trmksh pak Prof sblm nya
Amal zariah.. Ilmu bermanfaat