ijin menjawab untuk pertanyaan mba natalia di menit ke 50, "kenapa tidak langsung dibagi 3 saja karena hasilnya tetap sama", karena ketentuannya orang tua mengambil terlebih dahulu 1/3 bagian dari sisa harta, kemudian sisanya dibagi ke saudara kandungnya pewaris. dalam hal ini kebetulan saudara kandungnya 2 orang, namun hasilnya bisa berbeda jika saudara kandungnya 3 orang maka masing2 mendapatkan 1/9, begitupun jika lebih dari 3orang maka hasilnya kan berbeda. terima kasih, mohon dikoreksi jika salah,...
Ijin bertanya Jika suami istri memiliki satu anak namanya (udin) kemudian si udin punya istri dua orang masing masing memiliki satu anak dan keduanya di luar perkawinan kemudian udin meninggal dunia kemudian suami istri diatas meninggal dunia pertanyaan siapakah yang menjadi ahli waris yang sah ? Demikian pertanyaan mohon bantuannya jika ada yang dapat menjawab
Ibu permisi mohon maaf apakah saya boleh bertanya , jika ada pewaris yang meninggal dunia kemudian menikah dengan istri kedua , namun juga memiliki anak diluar nikah di akui , bagaimana ya Bu penyelesaiannya? Apakah saya boleh dijelaskan
Kalau di akui selama perkawinan kedua, maka alk tidak boleh merugikan ahli waris sah pada pernikahan kedua (tidak mewaris). Mohon koreksi ibu kalau salah
Alhamdulillah terbantu sekali dengan video ini. Terima kasih ibu atas videonya.
Sangat bermanfaat kuliahnya 👍👍
Makasih ilmu ya
ijin menjawab untuk pertanyaan mba natalia di menit ke 50, "kenapa tidak langsung dibagi 3 saja karena hasilnya tetap sama", karena ketentuannya orang tua mengambil terlebih dahulu 1/3 bagian dari sisa harta, kemudian sisanya dibagi ke saudara kandungnya pewaris. dalam hal ini kebetulan saudara kandungnya 2 orang, namun hasilnya bisa berbeda jika saudara kandungnya 3 orang maka masing2 mendapatkan 1/9, begitupun jika lebih dari 3orang maka hasilnya kan berbeda. terima kasih, mohon dikoreksi jika salah,...
Ijin bertanya
Jika suami istri memiliki satu anak namanya (udin) kemudian si udin punya istri dua orang masing masing memiliki satu anak dan keduanya di luar perkawinan kemudian udin meninggal dunia kemudian suami istri diatas meninggal dunia pertanyaan siapakah yang menjadi ahli waris yang sah ?
Demikian pertanyaan mohon bantuannya jika ada yang dapat menjawab
Ibu permisi mohon maaf apakah saya boleh bertanya , jika ada pewaris yang meninggal dunia kemudian menikah dengan istri kedua , namun juga memiliki anak diluar nikah di akui , bagaimana ya Bu penyelesaiannya? Apakah saya boleh dijelaskan
Kalau di akui selama perkawinan kedua, maka alk tidak boleh merugikan ahli waris sah pada pernikahan kedua (tidak mewaris). Mohon koreksi ibu kalau salah
Ibu materi anak luar kawin bersama sama golongan 3 dan 4 nya belum kah?
Kak golongan 3 dan 4 dong :)
Astagfirullah, bagaimana anak di luar nikah di samakan dengan saudaranya yg 1 ibu 1 ayah warisan nya
Warisan secara Islan anak di luar nikah bisakah disamakan sama anak lainnya yg satu ayah satu ibu