[HUKUM WARIS KUH PERDATA] PEMBAGIAN WARISAN TERHADAP AHLI WARIS AB INTESTATO GOLONGAN I

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 31 жов 2024

КОМЕНТАРІ • 53

  • @nafianninrsy
    @nafianninrsy 2 роки тому +2

    terimakasih ibu, sangat membantu untuk saya yang besok uas🙂🙏🏻

  • @gheovaniabdula9008
    @gheovaniabdula9008 Рік тому

    mantab bu dosen

  • @rinakartikasari5750
    @rinakartikasari5750 4 роки тому +1

    Jelas dan mudah dipàhami👍

  • @abidzamzami7852
    @abidzamzami7852 3 роки тому

    Jelas sekali bu penjelasannya...

  • @jemibatambo9906
    @jemibatambo9906 3 роки тому

    Jelas sekali Bu👍👍

  • @indahpermatasari3023
    @indahpermatasari3023 2 роки тому

    ka next vidio ttg cara itung wasiatt

  • @ayonulis
    @ayonulis 4 роки тому

    mantaf bu

  • @Yati.sukatma
    @Yati.sukatma 4 роки тому +1

    Maaf bu ..saya mau menanyakan tentang ghibah
    1) Nenek punya anak 4 laki2 semua
    pada saat anak2nya msh hidup sdh di berikan hibah masing2 pembagian hartanya sama rata karena anaknya laki2 semua...
    Nenek tdk mau anak2nya ribut mengena disaat dia meninggal. Oleh karena itu Nenek membagikan hibah sama rata berupa lisan & ada yg berupa tulisan (digambarkan)..contohnya yg berupa tulisan atau yg digambarkan yaitu berupa tanah untuk ke 4 anak2nya.., kalau yg berupa lisan yaitu berupa sawah yg sdh disebutkan bagian masing2nya ke 4 anak2nya...
    Itu amanat nenek jangan sampai ribut atau pecah belah persaudaraan masalah harta yg ditinggalkannya
    2.) Pada saat Nenek msh hidup 2 anaknya yg laki2 meninggal dunia..itu bagaimana hibah yg belum dibagikan Nenek terhadap ke 2 anaknya yg meninggal ? Sementara Kedua anaknya yg meninggal mempunyai ahli waris atau cucu nenek

    • @dosenkuonline5345
      @dosenkuonline5345  4 роки тому +1

      Hibah ya bukan ghibah.. Dosa kalau ghibah...
      .
      Terkait masalah ini, karena ini obyeknya tanah, maka sepanjang tidak ada bukti peralihan yang dibuat PPAT (akta hibah) maka secara hukum dianggap tidak ada karena peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta ppat.
      Jadi kalau mau keinginan nenek terkabul, lebih baik dibicarakan secara kekeluargaan dulu.

    • @Yati.sukatma
      @Yati.sukatma 4 роки тому

      @@dosenkuonline5345 ooh iya maaf hibah maksudnya

    • @jemibatambo9906
      @jemibatambo9906 3 роки тому

      Iya sudah jelas bro cucu itu berhak memiliki warisan dari bagian Almarhum Bapaknya.🙏🙏

  • @a-40-putriidayatulamalia21
    @a-40-putriidayatulamalia21 4 роки тому +1

    🙏🙏🙏

  • @rizkyalmahsar8471
    @rizkyalmahsar8471 3 роки тому

    Bagaimana cara pembagian waris dari istri pertama dpt 1 anak perempuan,istri pertama meninggal lalu nikah lg dpt anak 3 perempuan dan ada 1 anak perempuan beda ayah,istri kedua meninggal lalu ayah meninggal,warisan berupa rumah dinas yg ada sebelum nikah dgn istri kedua tp setelah pensiun dicicil selama masa pernikahan kedua

  • @ws1839
    @ws1839 3 роки тому

    07:40

  • @dindasantri4709
    @dindasantri4709 3 роки тому

    Kalau dalam pengadilan agama juga begitu ya Bu kalau anaknya laki-laki

    • @dosenkuonline5345
      @dosenkuonline5345  3 роки тому

      Kalau ke pengadilan agama, tidak pakai waris kuh perdata melainkan hukum waris islam

  • @darwinmandawula3435
    @darwinmandawula3435 3 роки тому

    Bu bisa berikan contoh inkorting menurut pasal 920?

  • @devinurmalasari4456
    @devinurmalasari4456 3 роки тому

    ada perjanjian perkawinan putus maksudnya bagaimana ya bu? apakah karena perceraian dan kematian?

  • @zuliatunistiqomah8732
    @zuliatunistiqomah8732 3 роки тому

    untuk yg no. 3, itu B tetep dikasih harta gono gini ngak? mohon penjelasnnya, masih binggung

  • @caesarivans9948
    @caesarivans9948 4 роки тому +2

    Menurut penjelasan ibu klo orang Tionghoa pakai ahli waris kuh perdata itu bagaimana

    • @dosenkuonline5345
      @dosenkuonline5345  3 роки тому

      Memang begitu adanya, hukum waris kuh perdata memang diperuntukan ke keturunan timur asing tionghoa

  • @riobayu1270
    @riobayu1270 Рік тому

    Kalau salah satu anak sudah menikah apakah pasangan dari anak tersebut Termasuk ahli waris?

  • @chandrapahreyza3330
    @chandrapahreyza3330 Рік тому

    Bu maaf, kan B menolak warisan kalo semisal C selaku anak menolak warisan juga, apakah harus ada penggantinya atau harta hanya dibagi 1/3 ? Dan apakah kalo ada pengganti harus dari golongan 1 saja ?

  • @alalayubi4474
    @alalayubi4474 Рік тому

    b yaitu istri dapat 1/2 dari harta bersama, tidak ada perjanjian kawin +bagian waris 1/4, sisanya dibagikan ke anaknya c,d,e izin bertanya kak dasar hukumnya? Karena 852 ayat 1,2, tidak secara ekplisit menjelaskan, tapi hanya berbunyi tiada perbedaan laki2 prempuan dan lahir lebih dulu. Mereka mewaris bagian sama kepala demi kepala?dalam surat ketrangan waris selalu dibuat b istri 1/4, c,d,e anak 1/4, seharusnya b istri 5/8, c,d,e anak masing 1/8 mohon penjelasannya kak😅

  • @farhanfirdaus178
    @farhanfirdaus178 2 роки тому

    kak untuk contoh testament nya bagaiamana ya kak?

  • @pajienrahayu240
    @pajienrahayu240 3 роки тому +1

    kalau suami istri mendirikan rumah secara bersama-sama, tapi mendirikannya diatas tanah warisan bagiannya suami dari orangtuanya. sedangkan suami istri ini selama menikah tidak memiliki keturunan. apakah saat suami meninggal, istri masih memiliki hak atas rumah tersebut ? sedangkan SHM nya masih atas nama ortunya suami. sebenarnya saat suami masih hidup tanah tadi sudah mau diberikan kepada istrinya akan tetapi saudara2 suami tadi tidak bersedia tanda tangan. apakah, saat suami meninggal si istri terhempas pergi tak membawa apa2, sementara rumah tadi dibangun oleh suami istri tadi secara bersama.
    mohon penjelasannya, kira2 istri ini mendapat bagian apa?

    • @aimexoxo2933
      @aimexoxo2933 9 місяців тому

      Setau saya ya, krn SHMnya atas nama ortu, maka itu dianggap aset ortu bukan suami anda meskipun suami anda dan anda telah menetap di situ. Nanti ortunya meninggal, baru aset itu dibagikan ke ahli waris yaitu saudara2 suami anda dan anak anda. Tapi kalau ga pny anak, kyknya anda sbg isteri ga dpt aset tanah tsb

  • @hilmanalfarizi2356
    @hilmanalfarizi2356 3 роки тому

    Assalamu'alaikum buk, saya ingin bertanya jika suami meninggal kan istri dan anak 1 , dan 1 anak diluar kawin. Ini bagaimana cara pembagiannya buk? Terdpaat kloving atau bagaimana buk.mohon penjelasan nya buk
    Terimakasih

  • @caesarivans9948
    @caesarivans9948 4 роки тому +1

    Maaf Bu mau nanya kedua orang tua saya sudah meninggal dan semasa hidup tidak mempunyai akta perkawinan jadi harta warisan nya jatuh ke golongan keberapa mohon penjelasan nya terimakasih sehat dan sukses selalu.

    • @dosenkuonline5345
      @dosenkuonline5345  4 роки тому

      Apa mas caesar ada akta lahir?

    • @caesarivans9948
      @caesarivans9948 4 роки тому

      @@dosenkuonline5345 akta lahir ada

    • @caesarivans9948
      @caesarivans9948 4 роки тому

      Maaf Bu di akte lahir saya yg di keluarkan pada tahun 2010 tertera saya anak dari pasangan suami istri yaitu nama bapak ibu saya,ibu sudah meninggal 14 THN dan ayah 10 THN ,dan adik2 saya menjual rumah tanpa sepengetahuan saya,saya 8 saudara saya anak pertama perempuan ,kami semua dari keturunan Tionghoa tlg di bantu terimakasih Bu atas perhatian nya

    • @dosenkuonline5345
      @dosenkuonline5345  4 роки тому

      @@caesarivans9948 pembagian warisnya ke golongan 1, anak/keturunanya dan pasangan suami istri yg masih hidup.
      Kalaupun ada hsrta warisan yang dijual oleh ahli waris tanpa sepengetahuan ahlinwaris lainnya itu masalah lain.

    • @caesarivans9948
      @caesarivans9948 4 роки тому

      @@dosenkuonline5345 terima kasih.. 👍🏻👍🏻 dan bagaimana dengan semua saudara saya yang memiliki akte kelahiran,namun hanya tertera nama ibu saja/tanpa nama ayah, Apakah hak pembagian warisan mereka sama dengan saya yang didalam akte saya tertera nama ayah dan ibu saya,sedangkan kami adalah saudara kandung seayah dan seibu ?

  • @ayudewirachmawati6825
    @ayudewirachmawati6825 2 роки тому

    Ibu ingin bertanya Seseorang yang sudah tidak memiliki keluarga dan tinggal seorang diri saja lalu meninggal dan tidak ada ahli warisnya. Bagaimanakah penyelesaian hal tersebut dalam hukum perdata? Apakah warisan orang tersebut akan menjadi milik negara? Jika iya, mengapa demikian. Dan jika orang tersebut memiliki hutang dalam hidupnya dan tidak ada yang mengurus hal tersebut bagaimana??

    • @aimexoxo2933
      @aimexoxo2933 9 місяців тому

      Kembali lagi ke golongan dlm perdata. Kalau ga ada ortu, ya ke saudara kandung. Kalau ga ada saudara kandung, ke kakek/nenek/cucu/cicit. Kalau ga ada, maka sampai ke golongan IV yaitu saudara garis ke-6

  • @irdhafebrr
    @irdhafebrr Рік тому +1

    Kak berarti klo punya 5 ahli waris (A, B, C, D, dan E) maka harta warisan masing-masing 1/5 yah?

  • @anandarifki8268
    @anandarifki8268 2 роки тому

    lo bukanya kalo ada perjanjian kawin, si B tidak dapat hak bagian mewaris ya? karena adanya perjanjian kawin yang memisahkan kedua belah harta si suami-istri tersebut? jadi yang harusnya dapat cuman si C,D,E.

  • @nakpubgpubg9318
    @nakpubgpubg9318 4 роки тому

    Mau nanya bu anak adopsi tnpa ada akta dri pngadilan kira" bsa dpt kuasai hrta wsris dri saudra ahli wris hbungan drah asli 5dk bu?

    • @dosenkuonline5345
      @dosenkuonline5345  4 роки тому

      Tidak bisa. Karena harus ada penetapan pengadilan.
      Tp klo mau diselesaikan secara kekeluargaan/perdamaian it's okay

  • @nuryas9182
    @nuryas9182 4 роки тому

    Bagaimana kalau warisan tsb sudah di gadai kan.contoh .harta bapak dan ibu di gadai sama yg anak tertua.anak yg ke 2 menebus nya.lalu anak ke2 tadi menjual dg harga sama yg di gadai dulu.pertanyaan nya apa kah anak yg tua tsb masih dapat bagian ? Terima kasih jawaban nya.

    • @dosenkuonline5345
      @dosenkuonline5345  4 роки тому

      Patut atau tidaknya seseorang menjadi ahli waris itu berdasarkan putusan pengadilan, lihat pasal 838 terkait kriteria ketidakpatutan seseorang menjadi ahli waris.

  • @nakpubgpubg9318
    @nakpubgpubg9318 4 роки тому

    Mau nanya bu anak adopsi tnpa akta dri pngadilan apa pnya hak dlm pmbgian hrta waris gk ya?

    • @muhammadfahryyogaswara6059
      @muhammadfahryyogaswara6059 2 роки тому

      tidak mempunyai bukti yg kuat untuk membuktikan bahwa anak tsb merupakan anak adopsi dari pewaris kalau tanpa akta pengadilan

  • @ECoe-ys7bu
    @ECoe-ys7bu 4 роки тому

    Bagaimana jika seorang Ibu meninggal dan hanya memiliki 1 orang anak luar nikah , apakah seluruh harta ibu jatuh ke anak atau saudara kandung dari ibu tersebut juga memiliki hak waris?

    • @dosenkuonline5345
      @dosenkuonline5345  4 роки тому

      Saudara kandung dari ibu masih mendapatkan warisan bersama dengan anak luar kawin bisa cek pasl 863 kuh perdata

    • @ECoe-ys7bu
      @ECoe-ys7bu 4 роки тому

      @@dosenkuonline5345 Apakah dapat dilakukan, jika seluruh saudara kandung si ibu bersedia melepaskan hak warisnya untuk si anak tersebut melalui sebuah surat pernyataan? Terima kasih.

    • @dosenkuonline5345
      @dosenkuonline5345  4 роки тому

      @@ECoe-ys7bu boleh saja. Tapi bukan surat dibawah tangan. Ahli waris yang menolak warisan berdasarkan penetapan pengadilan setempat

    • @chandrapahreyza3330
      @chandrapahreyza3330 Рік тому

      Bu maaf, kalo semisal C selaku anak menolak warisan, apakah harus ada penggantinya atau harta hanya dibagi 1/3 ?

  • @rahmarahma4300
    @rahmarahma4300 3 роки тому

    Klw ada anak tiri gimana buk

  • @nakpubgpubg9318
    @nakpubgpubg9318 4 роки тому

    Mau nanya bu anak adopsi tnpa ada akta dri pngadilan kira" bsa dpt kuasai hrta wsris dri saudra ahli wris hbungan drah asli 5dk bu?