Maaf bu ..saya mau menanyakan tentang ghibah 1) Nenek punya anak 4 laki2 semua pada saat anak2nya msh hidup sdh di berikan hibah masing2 pembagian hartanya sama rata karena anaknya laki2 semua... Nenek tdk mau anak2nya ribut mengena disaat dia meninggal. Oleh karena itu Nenek membagikan hibah sama rata berupa lisan & ada yg berupa tulisan (digambarkan)..contohnya yg berupa tulisan atau yg digambarkan yaitu berupa tanah untuk ke 4 anak2nya.., kalau yg berupa lisan yaitu berupa sawah yg sdh disebutkan bagian masing2nya ke 4 anak2nya... Itu amanat nenek jangan sampai ribut atau pecah belah persaudaraan masalah harta yg ditinggalkannya 2.) Pada saat Nenek msh hidup 2 anaknya yg laki2 meninggal dunia..itu bagaimana hibah yg belum dibagikan Nenek terhadap ke 2 anaknya yg meninggal ? Sementara Kedua anaknya yg meninggal mempunyai ahli waris atau cucu nenek
Hibah ya bukan ghibah.. Dosa kalau ghibah... . Terkait masalah ini, karena ini obyeknya tanah, maka sepanjang tidak ada bukti peralihan yang dibuat PPAT (akta hibah) maka secara hukum dianggap tidak ada karena peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta ppat. Jadi kalau mau keinginan nenek terkabul, lebih baik dibicarakan secara kekeluargaan dulu.
Bagaimana cara pembagian waris dari istri pertama dpt 1 anak perempuan,istri pertama meninggal lalu nikah lg dpt anak 3 perempuan dan ada 1 anak perempuan beda ayah,istri kedua meninggal lalu ayah meninggal,warisan berupa rumah dinas yg ada sebelum nikah dgn istri kedua tp setelah pensiun dicicil selama masa pernikahan kedua
Bu maaf, kan B menolak warisan kalo semisal C selaku anak menolak warisan juga, apakah harus ada penggantinya atau harta hanya dibagi 1/3 ? Dan apakah kalo ada pengganti harus dari golongan 1 saja ?
b yaitu istri dapat 1/2 dari harta bersama, tidak ada perjanjian kawin +bagian waris 1/4, sisanya dibagikan ke anaknya c,d,e izin bertanya kak dasar hukumnya? Karena 852 ayat 1,2, tidak secara ekplisit menjelaskan, tapi hanya berbunyi tiada perbedaan laki2 prempuan dan lahir lebih dulu. Mereka mewaris bagian sama kepala demi kepala?dalam surat ketrangan waris selalu dibuat b istri 1/4, c,d,e anak 1/4, seharusnya b istri 5/8, c,d,e anak masing 1/8 mohon penjelasannya kak😅
kalau suami istri mendirikan rumah secara bersama-sama, tapi mendirikannya diatas tanah warisan bagiannya suami dari orangtuanya. sedangkan suami istri ini selama menikah tidak memiliki keturunan. apakah saat suami meninggal, istri masih memiliki hak atas rumah tersebut ? sedangkan SHM nya masih atas nama ortunya suami. sebenarnya saat suami masih hidup tanah tadi sudah mau diberikan kepada istrinya akan tetapi saudara2 suami tadi tidak bersedia tanda tangan. apakah, saat suami meninggal si istri terhempas pergi tak membawa apa2, sementara rumah tadi dibangun oleh suami istri tadi secara bersama. mohon penjelasannya, kira2 istri ini mendapat bagian apa?
Setau saya ya, krn SHMnya atas nama ortu, maka itu dianggap aset ortu bukan suami anda meskipun suami anda dan anda telah menetap di situ. Nanti ortunya meninggal, baru aset itu dibagikan ke ahli waris yaitu saudara2 suami anda dan anak anda. Tapi kalau ga pny anak, kyknya anda sbg isteri ga dpt aset tanah tsb
Assalamu'alaikum buk, saya ingin bertanya jika suami meninggal kan istri dan anak 1 , dan 1 anak diluar kawin. Ini bagaimana cara pembagiannya buk? Terdpaat kloving atau bagaimana buk.mohon penjelasan nya buk Terimakasih
Maaf Bu mau nanya kedua orang tua saya sudah meninggal dan semasa hidup tidak mempunyai akta perkawinan jadi harta warisan nya jatuh ke golongan keberapa mohon penjelasan nya terimakasih sehat dan sukses selalu.
Maaf Bu di akte lahir saya yg di keluarkan pada tahun 2010 tertera saya anak dari pasangan suami istri yaitu nama bapak ibu saya,ibu sudah meninggal 14 THN dan ayah 10 THN ,dan adik2 saya menjual rumah tanpa sepengetahuan saya,saya 8 saudara saya anak pertama perempuan ,kami semua dari keturunan Tionghoa tlg di bantu terimakasih Bu atas perhatian nya
@@caesarivans9948 pembagian warisnya ke golongan 1, anak/keturunanya dan pasangan suami istri yg masih hidup. Kalaupun ada hsrta warisan yang dijual oleh ahli waris tanpa sepengetahuan ahlinwaris lainnya itu masalah lain.
@@dosenkuonline5345 terima kasih.. 👍🏻👍🏻 dan bagaimana dengan semua saudara saya yang memiliki akte kelahiran,namun hanya tertera nama ibu saja/tanpa nama ayah, Apakah hak pembagian warisan mereka sama dengan saya yang didalam akte saya tertera nama ayah dan ibu saya,sedangkan kami adalah saudara kandung seayah dan seibu ?
Ibu ingin bertanya Seseorang yang sudah tidak memiliki keluarga dan tinggal seorang diri saja lalu meninggal dan tidak ada ahli warisnya. Bagaimanakah penyelesaian hal tersebut dalam hukum perdata? Apakah warisan orang tersebut akan menjadi milik negara? Jika iya, mengapa demikian. Dan jika orang tersebut memiliki hutang dalam hidupnya dan tidak ada yang mengurus hal tersebut bagaimana??
Kembali lagi ke golongan dlm perdata. Kalau ga ada ortu, ya ke saudara kandung. Kalau ga ada saudara kandung, ke kakek/nenek/cucu/cicit. Kalau ga ada, maka sampai ke golongan IV yaitu saudara garis ke-6
lo bukanya kalo ada perjanjian kawin, si B tidak dapat hak bagian mewaris ya? karena adanya perjanjian kawin yang memisahkan kedua belah harta si suami-istri tersebut? jadi yang harusnya dapat cuman si C,D,E.
Bagaimana kalau warisan tsb sudah di gadai kan.contoh .harta bapak dan ibu di gadai sama yg anak tertua.anak yg ke 2 menebus nya.lalu anak ke2 tadi menjual dg harga sama yg di gadai dulu.pertanyaan nya apa kah anak yg tua tsb masih dapat bagian ? Terima kasih jawaban nya.
Patut atau tidaknya seseorang menjadi ahli waris itu berdasarkan putusan pengadilan, lihat pasal 838 terkait kriteria ketidakpatutan seseorang menjadi ahli waris.
Bagaimana jika seorang Ibu meninggal dan hanya memiliki 1 orang anak luar nikah , apakah seluruh harta ibu jatuh ke anak atau saudara kandung dari ibu tersebut juga memiliki hak waris?
@@dosenkuonline5345 Apakah dapat dilakukan, jika seluruh saudara kandung si ibu bersedia melepaskan hak warisnya untuk si anak tersebut melalui sebuah surat pernyataan? Terima kasih.
terimakasih ibu, sangat membantu untuk saya yang besok uas🙂🙏🏻
mantab bu dosen
Jelas dan mudah dipàhami👍
Jelas sekali bu penjelasannya...
Jelas sekali Bu👍👍
ka next vidio ttg cara itung wasiatt
mantaf bu
Maaf bu ..saya mau menanyakan tentang ghibah
1) Nenek punya anak 4 laki2 semua
pada saat anak2nya msh hidup sdh di berikan hibah masing2 pembagian hartanya sama rata karena anaknya laki2 semua...
Nenek tdk mau anak2nya ribut mengena disaat dia meninggal. Oleh karena itu Nenek membagikan hibah sama rata berupa lisan & ada yg berupa tulisan (digambarkan)..contohnya yg berupa tulisan atau yg digambarkan yaitu berupa tanah untuk ke 4 anak2nya.., kalau yg berupa lisan yaitu berupa sawah yg sdh disebutkan bagian masing2nya ke 4 anak2nya...
Itu amanat nenek jangan sampai ribut atau pecah belah persaudaraan masalah harta yg ditinggalkannya
2.) Pada saat Nenek msh hidup 2 anaknya yg laki2 meninggal dunia..itu bagaimana hibah yg belum dibagikan Nenek terhadap ke 2 anaknya yg meninggal ? Sementara Kedua anaknya yg meninggal mempunyai ahli waris atau cucu nenek
Hibah ya bukan ghibah.. Dosa kalau ghibah...
.
Terkait masalah ini, karena ini obyeknya tanah, maka sepanjang tidak ada bukti peralihan yang dibuat PPAT (akta hibah) maka secara hukum dianggap tidak ada karena peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta ppat.
Jadi kalau mau keinginan nenek terkabul, lebih baik dibicarakan secara kekeluargaan dulu.
@@dosenkuonline5345 ooh iya maaf hibah maksudnya
Iya sudah jelas bro cucu itu berhak memiliki warisan dari bagian Almarhum Bapaknya.🙏🙏
🙏🙏🙏
Bagaimana cara pembagian waris dari istri pertama dpt 1 anak perempuan,istri pertama meninggal lalu nikah lg dpt anak 3 perempuan dan ada 1 anak perempuan beda ayah,istri kedua meninggal lalu ayah meninggal,warisan berupa rumah dinas yg ada sebelum nikah dgn istri kedua tp setelah pensiun dicicil selama masa pernikahan kedua
07:40
Kalau dalam pengadilan agama juga begitu ya Bu kalau anaknya laki-laki
Kalau ke pengadilan agama, tidak pakai waris kuh perdata melainkan hukum waris islam
Bu bisa berikan contoh inkorting menurut pasal 920?
ada perjanjian perkawinan putus maksudnya bagaimana ya bu? apakah karena perceraian dan kematian?
untuk yg no. 3, itu B tetep dikasih harta gono gini ngak? mohon penjelasnnya, masih binggung
Menurut penjelasan ibu klo orang Tionghoa pakai ahli waris kuh perdata itu bagaimana
Memang begitu adanya, hukum waris kuh perdata memang diperuntukan ke keturunan timur asing tionghoa
Kalau salah satu anak sudah menikah apakah pasangan dari anak tersebut Termasuk ahli waris?
Bu maaf, kan B menolak warisan kalo semisal C selaku anak menolak warisan juga, apakah harus ada penggantinya atau harta hanya dibagi 1/3 ? Dan apakah kalo ada pengganti harus dari golongan 1 saja ?
b yaitu istri dapat 1/2 dari harta bersama, tidak ada perjanjian kawin +bagian waris 1/4, sisanya dibagikan ke anaknya c,d,e izin bertanya kak dasar hukumnya? Karena 852 ayat 1,2, tidak secara ekplisit menjelaskan, tapi hanya berbunyi tiada perbedaan laki2 prempuan dan lahir lebih dulu. Mereka mewaris bagian sama kepala demi kepala?dalam surat ketrangan waris selalu dibuat b istri 1/4, c,d,e anak 1/4, seharusnya b istri 5/8, c,d,e anak masing 1/8 mohon penjelasannya kak😅
kak untuk contoh testament nya bagaiamana ya kak?
kalau suami istri mendirikan rumah secara bersama-sama, tapi mendirikannya diatas tanah warisan bagiannya suami dari orangtuanya. sedangkan suami istri ini selama menikah tidak memiliki keturunan. apakah saat suami meninggal, istri masih memiliki hak atas rumah tersebut ? sedangkan SHM nya masih atas nama ortunya suami. sebenarnya saat suami masih hidup tanah tadi sudah mau diberikan kepada istrinya akan tetapi saudara2 suami tadi tidak bersedia tanda tangan. apakah, saat suami meninggal si istri terhempas pergi tak membawa apa2, sementara rumah tadi dibangun oleh suami istri tadi secara bersama.
mohon penjelasannya, kira2 istri ini mendapat bagian apa?
Setau saya ya, krn SHMnya atas nama ortu, maka itu dianggap aset ortu bukan suami anda meskipun suami anda dan anda telah menetap di situ. Nanti ortunya meninggal, baru aset itu dibagikan ke ahli waris yaitu saudara2 suami anda dan anak anda. Tapi kalau ga pny anak, kyknya anda sbg isteri ga dpt aset tanah tsb
Assalamu'alaikum buk, saya ingin bertanya jika suami meninggal kan istri dan anak 1 , dan 1 anak diluar kawin. Ini bagaimana cara pembagiannya buk? Terdpaat kloving atau bagaimana buk.mohon penjelasan nya buk
Terimakasih
Maaf Bu mau nanya kedua orang tua saya sudah meninggal dan semasa hidup tidak mempunyai akta perkawinan jadi harta warisan nya jatuh ke golongan keberapa mohon penjelasan nya terimakasih sehat dan sukses selalu.
Apa mas caesar ada akta lahir?
@@dosenkuonline5345 akta lahir ada
Maaf Bu di akte lahir saya yg di keluarkan pada tahun 2010 tertera saya anak dari pasangan suami istri yaitu nama bapak ibu saya,ibu sudah meninggal 14 THN dan ayah 10 THN ,dan adik2 saya menjual rumah tanpa sepengetahuan saya,saya 8 saudara saya anak pertama perempuan ,kami semua dari keturunan Tionghoa tlg di bantu terimakasih Bu atas perhatian nya
@@caesarivans9948 pembagian warisnya ke golongan 1, anak/keturunanya dan pasangan suami istri yg masih hidup.
Kalaupun ada hsrta warisan yang dijual oleh ahli waris tanpa sepengetahuan ahlinwaris lainnya itu masalah lain.
@@dosenkuonline5345 terima kasih.. 👍🏻👍🏻 dan bagaimana dengan semua saudara saya yang memiliki akte kelahiran,namun hanya tertera nama ibu saja/tanpa nama ayah, Apakah hak pembagian warisan mereka sama dengan saya yang didalam akte saya tertera nama ayah dan ibu saya,sedangkan kami adalah saudara kandung seayah dan seibu ?
Ibu ingin bertanya Seseorang yang sudah tidak memiliki keluarga dan tinggal seorang diri saja lalu meninggal dan tidak ada ahli warisnya. Bagaimanakah penyelesaian hal tersebut dalam hukum perdata? Apakah warisan orang tersebut akan menjadi milik negara? Jika iya, mengapa demikian. Dan jika orang tersebut memiliki hutang dalam hidupnya dan tidak ada yang mengurus hal tersebut bagaimana??
Kembali lagi ke golongan dlm perdata. Kalau ga ada ortu, ya ke saudara kandung. Kalau ga ada saudara kandung, ke kakek/nenek/cucu/cicit. Kalau ga ada, maka sampai ke golongan IV yaitu saudara garis ke-6
Kak berarti klo punya 5 ahli waris (A, B, C, D, dan E) maka harta warisan masing-masing 1/5 yah?
iyaa
lo bukanya kalo ada perjanjian kawin, si B tidak dapat hak bagian mewaris ya? karena adanya perjanjian kawin yang memisahkan kedua belah harta si suami-istri tersebut? jadi yang harusnya dapat cuman si C,D,E.
Mau nanya bu anak adopsi tnpa ada akta dri pngadilan kira" bsa dpt kuasai hrta wsris dri saudra ahli wris hbungan drah asli 5dk bu?
Tidak bisa. Karena harus ada penetapan pengadilan.
Tp klo mau diselesaikan secara kekeluargaan/perdamaian it's okay
Bagaimana kalau warisan tsb sudah di gadai kan.contoh .harta bapak dan ibu di gadai sama yg anak tertua.anak yg ke 2 menebus nya.lalu anak ke2 tadi menjual dg harga sama yg di gadai dulu.pertanyaan nya apa kah anak yg tua tsb masih dapat bagian ? Terima kasih jawaban nya.
Patut atau tidaknya seseorang menjadi ahli waris itu berdasarkan putusan pengadilan, lihat pasal 838 terkait kriteria ketidakpatutan seseorang menjadi ahli waris.
Mau nanya bu anak adopsi tnpa akta dri pngadilan apa pnya hak dlm pmbgian hrta waris gk ya?
tidak mempunyai bukti yg kuat untuk membuktikan bahwa anak tsb merupakan anak adopsi dari pewaris kalau tanpa akta pengadilan
Bagaimana jika seorang Ibu meninggal dan hanya memiliki 1 orang anak luar nikah , apakah seluruh harta ibu jatuh ke anak atau saudara kandung dari ibu tersebut juga memiliki hak waris?
Saudara kandung dari ibu masih mendapatkan warisan bersama dengan anak luar kawin bisa cek pasl 863 kuh perdata
@@dosenkuonline5345 Apakah dapat dilakukan, jika seluruh saudara kandung si ibu bersedia melepaskan hak warisnya untuk si anak tersebut melalui sebuah surat pernyataan? Terima kasih.
@@ECoe-ys7bu boleh saja. Tapi bukan surat dibawah tangan. Ahli waris yang menolak warisan berdasarkan penetapan pengadilan setempat
Bu maaf, kalo semisal C selaku anak menolak warisan, apakah harus ada penggantinya atau harta hanya dibagi 1/3 ?
Klw ada anak tiri gimana buk
Mau nanya bu anak adopsi tnpa ada akta dri pngadilan kira" bsa dpt kuasai hrta wsris dri saudra ahli wris hbungan drah asli 5dk bu?
Ndak bisa. Harus ada penetapan dari pengadilan dulu