Kalau orang gila harta akan melakukan segLa macam cara, menyalah gunakan jabatan, menjolimi ahli waris, menguasai harta pewaris dengan melanggar hukum, mengimintimidasi ahli waris. Begitulah kejam nya orang yang tidak.patut mendapat warisan. Adalagi yang memfitnah,menggelapkan, memanipulasi surat surat bekerjasama dengan pejabat yang mau di sogok .
Benar sekali yg merebut itu pangkatnya polisi dn dikit2menonjolkn geramnya, pura2tdk butuh bahkan SDH bilang sendiri tdk butuh,e ternyata setelah yg punya harta di tolong, ,di openi,ternyata karena licik tak mau merawat yg punya harta,setelah yg punya harta yg punya harta,dia karena serakah makan ludahnya sendiri akhirnya dgn geramnya minta warisan ,sungguh luar biasa kejamnya seorang pejabat yg tdk punya sosial
Penjelasan dan penyampaian yg bagus pak. Mudah dipahami, jadi ingat masa kuliah dulu. Nonton video ini sekaligus mengasah kembali ingatan yg sudah mulai hilang sekaligus menambah pengetahuan juga bagi saya khususnya hukum waris yg ada di negara kita
Pak mohon penjelasan Bila ahli waris 5 org. Dab 3 org punya hutang pada org tua.... Tapi salah satu tidak nengakui hutangnya...bagaimana pak ? Padahal hutang" harus di bayar kan ke smua ahli waris
Pak mau tanya soal pembagian waris...bapak saya menikah lagi..tapi Bpak saya sudah meninggal..tapi disaat alm bapak meninggal..meninggalkan harta warisan berupa rumah dan uang..terus cara membaginya gimana pak..apa ahli waris dapat dan ibu tiri juga dapat..
Ijinkan saya bertanya sbb pak: Orang tua bercerai dan ibu meninggal dunia. Ayah memiliki 6 anak dari perkawinan pertama termasuk saya dan 1 rumah ( sy sebut : Rumah I ) . Ayah menikah kembali dengan perjanjian PISAH HARTA dengan seorang janda yg membawa 1 anak bawaan dan memiliki 3 keturunan ( adik tiri kami ) . Dalam perjalanan pernikahan kedua ayah memiliki beberapa asset (namun sudah dijual pada saat ayah masih hidup) termasuk membeli rumah (saya sebut : Rumah II) yg diatas namakan ibu tiri dg status SHM. Ibu tiri meninggal selang bbrp bulan ayah meninggal. Yang tersisa sekarang Rumah I atas nama ayah dan Rumah II atas nama ibu tiri. Rumah I harganya kurang dari 1/2 harga Rumah II. Tidak ada surat wasiat yang dibuat. Apabila dihitung tentunya anak2 pernikahan pertama mendapat warisan dg bagian jauh lebih kecil dibandingkan adik2 tiri kami, bahkan lebih kecil dari anak bawaan ibu tiri yang ironisnya perolehan rumah kedua itu 100% dari ayah kandung kami . Kami merasa legitieme portie kami dilanggar . Pertanyaan saya: Apakah perolehan Rumah II melanggar aturan Kuhper pasal 1678 dimana hibah/pemberian barang tidak bergerak seharusnya dituangkan dalam perjanjian pernikahan ( Pasal 168 ) jadi tidak secara otomatis dengan adanya Pisah harta pasangan dapat saling hibah / meberikan hadiah barang bergerak ? Apabila itu dikatakan hadiah namun kuhper menyatakan bahwa Hadiah itu bukan barang bergerak. Sebagai info tambahan akta hibahpun tidak ada. Dalam Perjanjian Pisah harta tertera ibu tiri dan ayah tidak membawa harta bawaan tidak bergerak. Saya sangat mengharapkan bantuan Bapak dalam memberikan pencerahannya pak. Kebaikan Bapak sangat saya hargai. Terimakasih.
Mohon pencerahan pak, Pewaris meninggalkan 3 orang anak, lalu salah satu anaknya meninggal setelah pewaris meninggal dan meninggalkan 1 istri dan 1 anak. Pertanyaan saya, apakah berlaku waris golongan 1 (istrinya juga dapat) ?
Saya mau bertanya pak, ada rumah ibu saya yg sudah di wasiatkan kepada adik laki2 bapak saya, dan surat jual beli tanah aslinya sudah diserahkan ke dia disaat orang mama saya lg sakit,dan saya jga masih belum menikah saat itu,nah sekarang orang mama saya tdak ingin lagi memberikan rumah itu kepadanya,karena setelah saya menikah saya yg mengurus mama saya,jdi bgmn untuk menglihkan surat wasiat itu?
Semua harta hasil kerja sy SDH an sy semua suami meninggal suami mhn maaf TDK ada penghasilan tp harta Gono gini sebuah rumah sertipikatnya an saya dan amanahnya utk cucu sy yg sejak kecil usia 1 tahun diambil diurus oleh suami sy dan surat akta kelahiran an suami sy mhn dijawab surat hibah waris yg SDH dibuat dibawah tangan dan ditanda tangani suami sy itu berlaku dpt dipergunakan berdasarkan anak ini yg merawat dan mengurus km suami istri dg baik
ijin nanya : 🙂apabila ahli waris golongan pertama hanya 1 tapi mengalami gangguan jiwa, dan gimana yg tidak bisa di temukan dalam arti sudah dicari keberadaannya. gimana pa?
Pak mohon izin, tolong bantu di jawab ya pak jika pasangan suami istri tidak punya anak, lalu suaminya meninggal Apakah bisa istri membuat surat wasiat bahwa harta yang dia miliki di wasiatkan untuk anak dari adiknya yang sudah ikut tinggal bersama meraka dari kecil
Ada org di desa kami kaya akan tanah, tpi tak punya istri, hanya ada keluarga sekandung dri ayah, beda ibu, tpi mereka tdk bercocokan saling cuek dan tdk akrap, Pertanyaan kalo ybs meninggal siapa yg memiliki warisan itu?
Mohon maaf, mau nanya !! Saya punya tante yg sudah almarhuma, selama hidupnya soal kebutuhan sehari² belanja dan makan tiap hari itu orang tua saya yang ngurus tanpa campur tangan keluarga yg lain..nah setelah meninggal (tante saya), kemudian sepupu & saudara orang tua saya ngotot mau menguasai rumah tante saya dengan alasan sebelum dia meninggal katanya rumahnya untuk sepupu saya, tapi dia ngga ada bukti.. sedangkan saya punya bukti sejarah dalam bentuk rekaman dari almarhumah tante saya tentang sifat jelek dari orang tua sepupu saya, bahwa dulu rumah/ruko milik kakek saya dijual oleh orang tua dari sepupu saya tanpa memberi tau kakek saya sewaktu itu.. inti dari penjelasan diatas, orang tua saya lah yg merawat almarhumah tante saya selama hidup kurang lebih 25 tahun, yg mau saya tanyakan bgaimana hukum perdatanya soal pernyataan diatas.. siapakah yg berhak mendapatkan ahli waris? Terima kasih banyak, MOHON DENGAN SANGAT DIJAWAB 🙏🙏🥹🥹
Yang paling bahaya kalau yang merebut harta warisan orang yang berpangkat dan ada jabatan di pemerintahan. Walau melanggar hukum tidak ada yang berani mencegah walaupun di adukan ke pihak yang berwewenang. Hanya atasan nya yang dapat mencopot pangkat dan jabatan orang jahat tersebut.
Pak mohon tanya..... Kakak saya memiliki warisan dari orang tua saya yan masih setatus petok D/belum bksertifikat. . Namun kakak saya sekarang sudah meninggal.. apakah istri dan anak anak kakak saya bisa menjual tanah tersebut.
Selamat Malam Bapak Dr. Salam kenal. Materinya luar biasa. Sangat mencerahkan. Ijinkan saya mau menceriterakan mengenai tanah persawahan yang sertifikatnya atas nama Bapak saya. Tanah ini didapat dari Seorang Kakek yang sawahnya bertetangga dengan Bapak saya. Dia memberikan sebagian petak tanah ke Bapak saya. Hubungan kekeluargaan sangat jauh. Hanya berasal dari satu kampung yang sama. Lalu Tanah yang ada ini sudah jadi milik dari Bapak saya dengan buktinya adalah sertifikat atas nama Bapak saya. Sekarang istri dari Kakek dan anak2 mau melakukan gugatan untuk mengambil kembali tanah mereka. Kalau dalam Hukum Adat Masyarakat Lamaholot- Flores-NTT, apa yang sudah diwariskan adalah sah secara hukum dan tidak dapat diambil kembali dalam bentuk apapun. Kalau dalam kaitan dengan Hukum Perdata, bagaimana tanggapan dari Bapak? Terima kasih. Salam dari Jayapura- Papua
prinsipnya sertifikat merupakan salah satu alat bukti kepemilikan hak atas tanah, dalam hukum perdata , hibah tidak dapat ditarik kembali (pasal 1666 KUHPerdata) kcuali penerima hibah telah dipersalahkan membunuh pemberi hibah atau menolak memberikan tunjangan kepda pemberi hibah yg telah dalam keadaan miskin (1688 KUHPerdata), mencermati uraian saudara, pemberi hibah sdh meninggal dunia, klo digugat ya agak sulit pembuktiannya
Izin bertanya pak.saya anak dari adik laki- lakinya almarhum ibu angkat saya.( Kemenakan)orang tua angkat.beliau tidak punya anak lain selain saya .apakah hak saya dalam warisan .sedangkan almarhum ada lagi adik perempuan yg masih hidup
Mau tanya pak...warisan sudah di bagi pak pada ahli waris 4 orang anak 2 laki2 dan 2 perempuan mereka saling musuhan krna masalah wrisan tdi pak Salah satu anak laki2 nya menguasai. Sertifikat asli tanah tdi tapi tanah warisan sudah di bagi namun cuma di bagi gtu saja tidak ada sertifikat penguat nya pak..sedangkan sertifikat asli ada sama anak laki2 tdi pak..gmn cara nya pak..supaya tanah hak milik salah satu anak tdi bisa dibuat pake sertifikat sendiri pak..mohon bantuan nya pk
Pa mau nanya selama berumah tangga sang istri di kasih nafkah dari suami lalu di sisihkan untuk di tabung di belikan emas terus di pinjam sama orang kemudian bercerai setelah bercerai emas ini di ambil ole pihak saudara laki-laki itu gimana ya pa mohon penjelasannya
Assalammualaikum pk sya mau bertanya apakah anak tiri mendapatkan hak waris krna anak tiri gk sedarah dri bpk kandung sya mohon penjelasan ya pk,makasi.
Mohon pencerahan saya tidak paham Ibu saya menikah dengan duda kaya Si duda tidak punya anak Dalam pernikahan ibu saya dan si duda juga tidak punya anak Ketika si duda meninggal Apakah ibu saya berhak atas hartanya Tolong di jawab.
Bpk.Supriyadi... Kami 8 bersaudara 3 laki-laki, 5 wanita ada peninggalan sebidang tanah dari almarhumah ibu. Ayah kami sdh meninggal. Sertifikat msh atas nm ibu. Saudara perempuan no 6 (wanita) beragama nasrani meninggal punya 2 ank laki-laki. Peninggalan tsb akn kami jual dan dibagi rata utk 8 ahli waris. Tapi ank-ank saudara yg meninggal mempersulit proses penjualan dng cara tidak mau diajak berembug dan merespon upaya musyawarah yg kami lakukan..padahal hak mereka tidak kami hilangkan..( hak ibunya almarhum akan tetap kami berikan) bahkan hak ibunya almarhumah akan kami jamin diterima sebesar 2 bagian krn saudara kami yg no.2 perempuan beragama nasrani sdh pernah menyerahkan uang sbg tanda menjual bagian warisannya kpd saudara kami no 6..dan snk saudara no 2 juga sdh tahu dan iklas tidak menuntut hak ibunya...bahkan tetap bersedia diajak menandatantsni apa pun srt yg dibutuhkan agar proses jual beli lancar. Bgmn kami menyelesaikan..apkh kami ber 7 bisa meninggalkan dia dlm proses jual beli ...? Apkh mrk bisa menggunggat di kemudian hari..
klo dalam hk waris menurut KUHPerdata 8 bersaudara adalah ahli waris shg anak dr almarhumah no. 6 adalah waris pengganti, tp klo dalam waris islam (faroidl) anak no. 6 bukan ahli waris. Shg jika dimintakan sj penetapan waris di pengadilan agama berati yang ahli waris hy 7 bersaudara
Pak anak saya 3 . Saya punya rumah 3 didapat dari gono gini . 2 atas nama almarhum suami .. 1 atas nama istri . Yg atas nama almarhum hrs balik nama ke waris dulu . Yg atas nama saya ...itu statusnya brp % milik saya n brp %milik almh yg unt waris ?
Pak ortu sdh meninggal skrang saya mau bikin surat akte waris tp ortu tdk pny surat nikah saya sdh kenotaris tp tdk bisa surat2 semua ad hny tdk ada surat nikah kenapa tdk bisa apa tdk ad jln keluarny bagi no muslim
Ayah dan ibu menikah tahun 1979, dari pernikahan itu melahirkan 5 orang anak. Dalam perjalanan, ayah dan ibu miliki bisinis dengan tabungan bank yang masing -masing cukup besar jumlahnya dan harta benda berupa rumha tinggal dan tanah serta satu unit mobil vios. 30 tahun kemdian ibu saya meninggal dunia dan semua peninggalan ibu diambil oleh bapak. Tahun 2011 Ayah saya menikah lagi. Bersama istri kedua ini melahirkan dua anak perempuan. Dalam perjalanan hidup bersama istri kedua, bapak saya melanjutkan bisnisnya yang sebelumnya merupakan bisnis bersama almahrumah ibu saya. Melalui harta dalam bentuk uang itu, bapak saya mendirikan satu unit rumah tinggal untuk keluarga barunya dan mendirikan 1 unit rumah sewah 11 kamar. Pada tahun 2019 Ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan tabungan deosito dan tabungan lainnya di bank. pertanyaan saya : 1. Apakah Harta bawaan bapak selama 30 tahun bersama istri pertama (Almahrumah) dalam bentuk fisik ( tanah ) dan tabungan uang dapat menjadi klaim kami sebagai ahli waris? 2. Harta bawahan uang yang digunakan sebagai modal untuk membangun rumah tinggalnya yang baru serta pembangunan rumah sewa apakah dapat menjadi warisan kami? 3. Tabungan deposito dan tabungan lainnya apakah juga bisa kami klaim sebagai warisan? 4. Dalam perjalanan hidup antara Bapak dan istri keduanya tidak harmonis, istri sering melakukan selingkuh dengan pria lain dan pernah ketangkap tangan sedang bersetebuh di hotel bersama pria lain tapi dimaafkan oleh ayah saya. dua putri dari istri kedua, sejak lahir hingga sekolah diasuh oleh ayah meski bersama istri di rumah ( istri banyak keluar rumah dengan alasan yag tidak jelas). Akibat dari perbuatan istri kedua, ayah saya mengalami tekanan psikologis dan melampiaskannya ke minuman beralkohol selama 8 tahun. sebagaimana penjelasan saya pada poin 4 di atas, kami anak - anak dari istri pertama sangat tidak menerima kalau istri kedua hanya berdasarkan pernikahan sipil dan pernikahan dinas (Ayah saya Pensiunan Polisi) ingin mengklaim semua warisan ayah. Mohon pencerahannya Terima kasih
1. sejak meningalnya ibu maka 1/2 bagian adalah hak ahli waris sehingga seharusnya ayah tidak dapat melakukan tindakan hukum tanpa seijin anak2 nya. harta tersebut termasuk harta bawaan dari ayah krn harta tersebut ada sebelum perkawinan ke-2 2. uang termasuk harta bawaan dr ayah yg merupakan hak ahli waris tetapi hal ini harus dibuktikan bahwa uang tersebut diperoleh sebelum perkawinan ke dua 3. deposito termasuk harta warisan, yang dibagi kepada seluruh ahli waris 4. istri kedua tidak dapat menguasai seluruh harta warisan tetapi harus dibagi kepada seluruh ahli waris
Pak mohon penjelasan mertua saya beli tanah 50 tahun yang lalu dari sesesorang hanya dulu mah tanpa surat asal deal bayar. Saat ini tanah dan bangunan sudah atas nama mertua dalam bentuk sertifikat. Tetapi ahli waris dari pemilik yang sebelumnya saat ini menggugat apakah itu bisa diproses mohon penjelasannya 🙏🙏
coba dilihat dari asal usul tanah di halaman pertama sertifikat, liat status peralihannya..konversi, pengakuan hak dst..krn punya konsekuensi hukum yg berbeda.. prinsipnya klo dl prosesnya penyertifikatan sesuai aturan,,, insa allah aman. gpp
Mohon pencerahannya prof.... Apakah bsa sertifat rmh ortu kami di kuasai abang saya , sdngkan kami sbgi adek"nya sdh baik" bahas ttg sertifat rmh ortu kami, yg abang saya ambil kpn dia ambil sertifat rmh ortu kami kami pun tdk mengetahuinya. Dan skrng ini saat rmh warisan mau di jual abg sya gk mau kasih srtifat rmh warisan ortu kami. Hnya tunjukkan FOTO srtifat rmh. Rmh itupun posiainya skrng di kontrak sama abg tnp di beritahu k adek" nya. Apakah bsa di tuntut hukum perdata prof. Kami 5 saudara ank pertama laki anak k 234 want Dan k 5 laki. Mohon pencerahannya prof.terima kasih
Prinsipnya dpt diajukan gugatan ke pengadilan krn termasuk harta warisan yg belum terbagi, saran sy usahakan diselekan melalui mediasi, klo tidak bs br ke pengadilan, biar hakim yg membagikan
Malam pak,saya mau bertanya ketika sy menikah,suami sy sudah memiliki rumah,apakah saya dan anak2 bisa mendapatkan warisan rumah tsb,kami udah menikah 23thn...sekarang ini sertifikat rumah dipercayakan kepada saudara perempuan suami,karena suami sudah di kasih omongan bahwa kami tidak bisa dapat rumah tst...mohon pencerahannya,klo memang kami gak bisa dapat rumah tst,sy dan anak2 tidak akan lagi mempertahankan argumen sy..🙏🙏
Boleh bertanya, sebuah rumah dimiliki oleh orang tua. Rencana mau di hibah ke enam orang anaknya. Orang tua masih hidup. Jadi dalam sertifikat nanti ada nama 6 orang anak. Anak semua sudah menikah. Kami keturunan tionghoa. Apakah lebih bagus dihibah orang tua masih hidup. Atau tunggu orang tua meninggal. Apakah ada pajak yg harus dibayar kalau dihibah ketika orang tua masih hidup?
Selamat pagi pak, , boleh sya konsultasi hukum tentang pertanahan, yg dimana org tua sya membeli tanah waktu 30th yg lalu (pemilik tanah masih hidup) dan memegang sertifikaf asli masih atas nama pemilik (beragama islam), dan memegang kwitansi transaksi yg bermeterai ttd pemilik tanah, dan juga ttd mengetahui kepala desa, tetapi pada saat 30 thn yang lalu belum dilaksanakan akta jual beli dan balik nama , sehingga saat ini sedang kesusahan untuk proses akta jual beli dan balik nama karena (yg katanya) ahli waris (karena belum ada membuktikan kepada orang tua saya dan masih mempunyai ibu yang sebagai istri dari bapaknya ahli waris) menginginkan sejumlah tali asih yg belum jelas (melebihi 50% dari NJOP, dan berkeinginan dasar perhitungannya dengan nilai jual tanah saat ini) ,boleh mohon masukan dan sarannya pak ?terimakasih 🙏🏼🙏🏼
@@drsupriyadishmh8218 terimakasih pak atas jawaban/reply nya, maaf jika saya yang lambat untuk reply jawaban dari bapak, dikarenakan kami (orang tua saya)mendapat informasi baru, kalau ahli waris meminta 20% dari nilai jual tanah saat ini, dan jika tidak terpenuhi , mereka yang akan menggugat, ....dan untuk tambahan informasi : bahwa dulu (waktu 30 thn yang lalu) yang menjual kepada orang tua saya (ibu) adalah kepala Desa yang pada saat itu dan yang tercantum nama serta tanda tangan nya pada kwitansi tersebut beserta nama serta tandatangan pemilik yang tertulis pada sertifikat tersebut.... mohon saran nya kembali dari bapak, terimakasih banyak pak..
assalamu alaikum bapak. intinya nenek saya mengatas namakan sertifikat ke ibu ADA tambahan CS. NENEK DAN ibu aku meninggal. nenek ku punya anak 2 laki.1 perempuan sebagai ibu aku..ibuku mempunyai anak 3 dan Ku sebagai anaknya .adik ibuku ngotot banget. pengen jual haknya..SEOLAH OLAH DIA BERANI JALUR HUKUM. di sisih lain. SERTIFIKAT AKU PEGANG.. DAN aKU GAK SETUJU DI JUAL. PERTYAANYA.APA KAH ADIK ibu BISA MENUTUT AKU DAN APA BISA MENJUAL haknya?
pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia, apabila pewaris meninggalkan harta warisan maka sebelum dibagi waris harus dikurangi pajak2, hutang2 pewaris terlebih dahulu
Suami sy mendapat hak waris bagi 4 orang, tapi sertivikat tanah di pegang sm kakak yg di luar dr bagian tersebut, karena dia sd h dapat sendiri terpisah satu tempat, semua ada 7 saudara, dan 1cucu, 4 saudara masing"sdh mendapat satu bagian terpisah, suami sy ingin mendapatkan hak nya untuk di jual, tp sm kakak yg pegang sertivikat tidah boleh, bagaimana hukumnya, dan cara mendapatkan hak nya? Mohon penjelasanya🙏terima kasih.
Jika seseorang meninggalkan /pindah agama dari muslim ke agama lain apakah orang tbt bisa menerimah warisan dari almarhum orang tusnya mohon penjelasan
klo dalam KUHPerdata ahli waris tidak membedakan agama seseorang kcuali dalam hukum waris islam maka ahli waris harus muslim shg apabila ahli waris non muslim maka dia bukan ahli waris
Selamat sore pak, mohon penjelasan bagaimana hukumnya kalau ahli waris telah meninggal dunia mempunyai istri dan 2 orang anak, sedangkan istrinya tersebut menikah lagi. Apakah hak waris istrinya hilang?
Tidak, harta waris dari istri pertama tidak hilang hanya saja bagian dari istri ke 2 itu adalah bagian terkecil dari perkawinan pertama yaitu dengan maks ¼ harta warisan
Assalam mu'alaikum wr wb bp Supriyadi SH,MH pak de saya meninggal mempunyai tiga saudara semua sudah meninggal ,kakak almarhum perempuan meninggalkan satu anak laki dua anak perempuan,adik almarhum perempuan meninggalkan satu anak laki,adik almarhum yg terkecil laki meninggalkan satu anak laki dan satu anak perempuan .mohon petunjuk wassalam mu'alaikum
waalaikumussalam.., klo sodara pak dhe sudah meninggal semua maka hak waris jatuh pada waris pengganti ( anak2 dr sodara pakdhe) pembagiannya bukan kepala demi kepala tp pancang demi pancang
sistem pendaftaran tanah kita menganut sistem negatif bertendensi positif artinya buku tanah (sertifikat) bukan satu satunya alat bukti, jk dalam proses penerbitannya cacat hukum misalnya ada salah satu ahli waris tidak dimasukan maka ahli waris tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. berdasarkan hal di atas maka sertifikat yang sudah terbit dapat digugat di pengadilan oleh perempuan tsb
Slamat malam pak Dr, mohon izin bertanya.langsung saja ceritanya ya? istri petama selama masa perkawinan sekitar 40an tahun meningal dunia dan tidak punya keturunan.setelah istrinya meningal suaminya kawin lagi.tapi baru berumur 3 bulan perkawinan degan istri ke 2 suaminya meningal dunia.untuk orang tua ke 2 pihak suda tidak ada atau suda meningal tingal kaka adik dn keponakan ke dua pihak pertama Almarhum meningalkan Sertivikat tana beseta rumah dan sawa juga perkebunan.jadi pertanyaanya disin siapaka aliwaris diantara kaka beradik armarhum? atau Istri kedua yg belum mempuyai harta bersama karna usia perkawinanya masi baru.sedangkan harta yg di tinggalkan pewaris masi termasuk hara bawaan juga harta bersama suami istri yg pertama itu, mohon bantuan penyjelasanya pak Dr yg terhormat🙏Sekian dan trima kasi
kaka, adek adalah ahli waris (jk ada yg telah meninggal maka keponakan adalah waris pengganti) krn termasuk ahli waris golongan dua, istri kedua jg ahli waris sebatas bagian suaminya
Selamat sore Bapak,.. Mohon penjelasan. Ada permasalahan, suami istri punya anak satu,.. Anak nikah punya anak satu juga, kemudian cerai,.. Kakek dari cucu meninggal,.. Berarti tinggal ibu dan anak laki2,.. Anak laki2 meninggal,.. Berarti tinggal ibu,.. Menyusul ibu meninggal.. Yg ditanyakan siapa saja ahli warisnya menurut hukum perdata.. Terimakasih
jk ahli waris golongan satu sudah tidak ada maka ahli warisnya adalah golongan dua, jk tidak ada jatuh ke gol 3, jk tidak ada jg.. mk jatuh ke gol 4 dari pewaris..dst
Assalamualaikum,,mau bertanya pak..saudara perempuan saya menikah dg seorang duda mempunyai anak satu,selama pernikahan mereka tdk mempunyai anak kandung,keduanya telah meninggal dunia,,bgm pembagian warisannya pak?trimakasih
waalaikumussalam.. harta bersama selama perkawinan (pasal 35 UUP) dibagi 2 terlebih dahulu, 1/2 buat suami dan 1/2 buat istri..,krn tidak punya keturunan selama perkawinan maka bagian 1stri jatuh pada ortu n saudara istri demikian jg yg bagian suami jatuh pada anaknya
Maaf mau nanya Pak.. Apakah harta hibah dari Ayah yg telah wafat sah secara hukum, tampa surat2 dan hanya melalui lisan yg disampaikan ke sebagian anak/ahli waris? Perlu diketahui almarhum menikah 3 x dan 2 istri sebelumnya semua dicerai. Meninggalkan anak 7 orang. Anak2 dari istri pertama merasa tdk adil dalam pembagian harta tsb. Mohon pencerahan, terimakasih atas responnya
Mohon maaf saya mau bertanya, bapak saya meninggal 4 tahun lalu dan ibu saya setahun lalu, sebelum ibu saya meninggal dia sudah menyampaikan ke saudara saya bahwa hak ahli waris itu ke saya dan saya anak terakhir 3 bersaudara, awal kakak saya setuju semasa mama masih hidup, tapi seiring berjalan nya waktu kakak yg pertama menuntut ingin membagi ratakan, itu gimana ?
Tapi dia sdah mendapat bagian berupa tanah perkebunan satu hektar dan di nikahkan dua kali sama orang tua semasa hidupnya sedangkan saya belum sama saya
Pak mau nanya jika Seseorang yang sudah tidak memiliki keluarga dan tinggal seorang diri saja lalu meninggal dan tidak ada ahli warisnya. dan orang tersebut mempunyai hutang? Bagaimana hukum warisnya ya pak?
Mohon pencerahannya pak.. Jika warisan (tanah) sudah dibagikan, di tunjuk oleh anak-1 ke masing" ahli waris, namun belum membagi sertifikat, dan bibi saya menjual bagiannya, tetapi kakak laki"nya yang ke-2 menentang, katanya bagiannya kecil, dan meminta kalau bagian bibi saya semuanya diberikan kepadanya... Jadi apa yang harus dilakukan pak?
pembagian harta waris sebaiknya disepakati para ahli waris, tp klo udah dibagi ada yang merasa tidak puas, langkah selanjutya minta bantuan org/ tokoh yg disegani sbg mediator, klo msh merasa tidak puas ya dibagi lewat pengadilan..🙏🙏
Pak saya mau tanya jika ada kasus bahwa pewaris meninggal namun mempunyai anak satu perempuan dari istri pertama yang sudah meninggal, kemudian pewaris menikah lagi dengan istri kedua dan mempunyai anak kandung 6 terdiri dari putra putri kemudian istri kedua pun meninggal, yang saya tanyakan harta peninggalan pewaris jatuh ke siapa saja ? serta besar pembagiannya berapa ? mohon penjelasan bapak terimakasih 🙏
klo dlm KUHPerdata harta warisan akan jatuh ke smua anak2nya baik dlm perkawinan pertama maupun perwinan kedua n hak nya sama. hal ini berbeda dg klo menggunakan waris islam (faroid)
Bagaimana jika pembagian waris, para pewaris berseteru yaitu ada yg menghendaki pembagian menurut hukum islam, dan ada yg menghendaki hukum perdata, bagaimana solusinya?
Pewaris adalah org yg sdh meningal dunia. Klo ahli waris berseteru ttg pembagian warisan mk dpt dilihat agama pewaris, jk muslim mk menggunakan hukum Islam, jk non muslim dpt menggunakan kuhperdata
Maaf pak mau tanya, almarhum tante saya kan tidak mempunyai anak dan ada harta peninggalan berupa sebidang tanah.. dan saudara tante saya itu ada 4 orang termasuk almarhum ayah saya.. dari ke 4 adik tante saya itu masih 1 orang yg masih hidup yaitu paman saya.. yg saya mau tanyakan apakah warisan sebidang tanah itu jatuh ke paman saya saja yg masih hidup atau terbagi adil ke anak² dari saudara² tante saya yg sudah almarhum.. terima kasih pak
Met pgi pak sy mau menanyakan....org tua kami sudah meninggal sudah 7 thun anak ny ada 10 sy permpuan 1apakah sy punya hak dari harta waris ortu sy 2.carany seperti apa klu klurga tidak bisa musawarah 3.sampe skrg sebagian dari klurga tidak ada niat untuk membsgikakan... 4.klu scara hukum lgkah apa yg hrus sy lakukan... Mohon penjlasany pak🙏
5.bisakah sy mengajukan hukum perintahan tidak dibagi paroit dikrnakam knp dulu ortu sy titip pesan lisan kepada anak2ny hartany hrus dibagi rada baik lakiw mau pun prmpuan....tapi anak laki2ny besikras klu memang di bagi harus paroit...intiny klurga sy sudah tidak bisa musawaraj klurga lg/tidak rukun...pakekeuh2 kata org suda...
Assalamualaikum pak... Bapak dan ibu sy menikah... Ibu sy duluan menjadi seorang PNS.. dan kemudian bapak sy juga menjadi PNS... Pas BPK sy pulang kampung mau menjenguk ibu BPK nya...eh BPK sy diam diam menikah di kampung nikah sirih hanya 1 bulan dan cerai dg yg dinikahi sirih... Soal warisan rumah dan sebidang tanah.. ibu sy kan PNS..rumah itu dia beli sendiri dg hasil gajinya berserta sebidang tanah dan sudah lama di buatkan sertipikat atas nama ibu saya selama BPK sy hidup sertipikat sudah ada ...selama BPK sy hidup gajinya hanya Buat makan dan biaya kuliah anak sah.. sedangkan uang yg di pakai buat rumah dan beli tanah hasil dari gaji ibu saya.. Yg sy mau tanyakan apakah anak nikah sirih ini..berhak atas rumah dan tanah yg sertipikatnya sudah ada nama ibu sy...karna dia beli memang dari gajinya. Terimakasih
Saya anak ke 5 dari 6 bersaudara. Semuanya sudah menikah dan terpisah, hanya saya saja yg belum menikah tinggal dirumah alm org tua. Alm orang tua meninggalkan sebuah rumah dan tanah yang sudah dibangun sekolah, mesjid atau yayasan.... Itu bagaimana pembagiannya ? Mohon penjelasannya pak!!
klo peninggalan itu telah diwakafkan mk tidak dapat dibagi kepada ahli waris, tetapi jika peninggalan tsb adalah harta milik ortu (pewaris) menurut KUHPerdata dapat dibagi secara merata ( 1:1), jk dibagi menurut faroid (2:1)
Ijin bertanya: Jika pewaris mempunyai ahli waris yang sudah meninggal dan memiliki suami dan anak.. apakah bisa anak ahli waris mendapatkan warisan dari ibu(ahli waris) jatuh kemana warisan tersebut? Suami atau anak ahli waris?
pada prinsipnya ahli waris adalah orang yang msih hidup yang mempunyai hubungan darah dg pewaris (abintestato) dan suami atau istri, jika yang mestinya menerima warisan juga telah meninggal dunia maka akan jatuh pada waris pengganti (anakmya dst)
Selamat MLM maaf ganggu pak saya kebetulan sedang mengurus warisan budeh saya dh meninggal tp g punya anak yng bnyk anak ibu saya tp skrng malahan skrng di tempati KK ipar saya KK saya dh meninggal apa saya berhak menuntut rmh budeh saya kata ponakan saya saya g hak mohon dbls mksh bnyk semoga BPK sehat selalu
Assalamu'alaikum Bapak salam kenal, mau nanya. Ibu saya punya adik laki-laki (paman saya) menikah dng cara islam berjalannya waktu adik ibu dimasukkan ke agama Kristen dia tidak punya anak kandung setelah menikah beberapa tahun beliaunya meninggal sekarang rumah yg ditempati istri dan anak tiri paman saya adalah rumah warisan dari orang tuanya ( kakek saya) , bagaimana menurut hukum negara dan siapa yg berhak menerima rumah dari warisan kakek saya
salam, harus dilihat dari asal harta warisan, dan perlu diketahui hukum waris di indonesia masih dualisme (Adat, Islam, KUHPerdata) semua hukum negara, jk dibagi menggunakan hukum waris islam (faroid), paman bukan ahli waris, ibu ahli waris, Jk menggunakan KUHPerdata ahli warisnya adalah yang mempunyai hubungan darah dg pewaris (pemilik harta peninggalan) yaitu ibu dan paman, jk menggunakan hk adat masing daerah berbeda
Mau nanya pak. Suamiku dulu diasuh sama pamannya karna pamanya gk punya anak dan menjadi anak kesayangan dan istri paman(ibu tiri suami saya) bawa anak dari kerabatnya semua harta itu punya paman suami saya yang sudah mengambil suami saya sebagai anak(dari kakek kandung suami saya) gk ada yang gono gini dan ibu tiri juga tidak bekerja cuma jadi nyonya karna sudah ada pembantu. Dan ibu tiri suamiku selalu bantu saudaranya contohnya bikinin rumah adiknya nguliahin adeknya dan lainnya. Tapi setelah bapaknya suamiku(paman)meninggal ibu tiri suamiku berubah karena sudah punya suami lagi dan suamiku disingkirkan surat surat suamiku dibakar ibu tiri dan hartanya dikuasai dan hartanya dipakai dengan saudara saudaranya ibu tiri, dan ibu tiri selalu bilang bahwa suamiku cuma anak angkat. Padahal suamiku itu lho cucu nya kandung yang punya semua harta yang dikuasai ibu tiri suamiku dan sudah lama meninggal sebelum bapak suamiku meninggal(paman)dan anak yang diambil dari kerabat ibu tiriku mau minta warisan .padahal dia itulo yang diutamakan ibu tiri suamiku, setelah bapak suamiku meninggal. Dan suamiku gk diurusi terlantar dijalanan waktu masi smp padahal suamiku turunan yang asli(cucu kandung yang punya semua harta yang dikuasai ibutiri suamiku, dan sampai sekarang ibu tiri suamiku masih sama seperti itu gimana pak ,dan merasa semua harta bapak suamiku semua yang punya ibu tiri suamiku. Dan disaat tahu keadaan suamiku susah juga gak perduli semua tanah disewakan hasilnya buat senang senang sama anak yang diambil dari kerabatnya ibu tiri suamiku
Aslmllhikm, pak kmi ini ada 7 saudara 3 laki,laki empat 4 perempuan,,tapi yg tua laki,2 yg ke dua laki,2 kta nya yg anak ke 4 laki,2 kta nya egk ber hak
Asalamualaikum,maaf pk mau tnya almarhum ibu sy meninggal dan mendapat warisan dr ortunya,diluar harta gono gini....mereka tdk memiliki anak.krn sy anak adopsi.ibu mempunyai 4 bersaudra bpk 5 bersaudra.bgm cara pèmbagiannya menurut hukum perdata.trimakasih
Selamat sore pak..kakek saya meninggalkan warisan yang belum dibagi....salah satu cucunya mengambil alih warisan tersebut tanpa sepengetahuan anak2 kakek saya....sertifikat telah terbit.itupun tanpa sepengetahuan dari anak2 kakek saya...bagaimana hukumnya pak..sementara belum ada surat hibah yg di berikan oleh anak2 kakek saya..mohon penjelasannya 🙏🙏
salah satu cucu tidak dapat mengambil alih peninggalan kakek (pewaris), jika tanah sudah disertifikatkan atas nama salah satu cucu tanpa sepengetahuan ahli waris lain maka prosesnya cacat hukum maka dapat dibatalkan oleh pengadilan. perlu diketahui bahwa sistem pendaftaran tanah kita menganut sistem negatif bertendensi positif artiya sertfikat bukan merupakan satu satunya alat bukti kepemilikan hak atas tanah. kalou pun itu hibah prinsipnya hibah tidak boleh merugikan ahli waris lain (pasal 881 KUHPerdata), Pasal 210 KHI ( bagi yang beragam islam)
Mau tanya pak.jika sekluarga beragama islam,5 bersaudara.2 laki laki 3 perempuan tapi dari pihak perempuan tidak mau di bagi secara Islam atau menginginkan di bagi rata sedang yang laki laki ingin secara islam.solusinya gimana dan langkah yang harus ditempuh
Smua surt wasiat sah ap klau di sksikn sjumlah saksi di depan notaris pak??klau cuma lewat pesan melalui org lain n tdk ad dibuat d dpn notaris bsrta saksi gmn itu pak??
Assl....kakek sy membeli sebidang tanah utk ibu sy disuatu daerah tempat ayah bertugas.Singkat cerita ayah menikah lagi disana dan mempunyai 3 org anak sementara dia membangun rumah diatas tanah dari kakek.Sekarang ayah/ibu dan ibu tiri sy sudah wafat dan sekarang adik lain ibu yg tempati dan sudah dibalik nama mohon solusinya wassl.
waalaikumussalam...klo pembeliannya sebelum menikah lagi danada bukti diberikan kepada ibu maka itu hak ibu, ..seharusnya tidak bisa balik nama tanah tanpa persetujuan semua ahli waris.. saran selesekan secara kekeluargaan dulu klo tidak bisa br mengajukan gugatan di pengadilan.
Assalamualaikum pak.saya bertanya. Punya anak 3 orang. Yang satu. Bapak.nya si ( a ) yang dua.bpk.nya.(si .a. juga/bpk. Kandung) tapi misah ibunya. Yang saya tanyakan anak yang satu ini bisa gak dapat warisan dari bpk.nya? Yang bertanya.(Abah wakil kein baladewa Karawang asw)
Salam pak 🙏 Kakeh sy mninggal thn 2008, punya ahli waris 5, 4 laki2 n 1 prmpuan... Mninggalkan bnyak harta warisan, tp smpek skarang harta warisan itu belum di bagi dan penghasilanya di ambil oleh 4 laki2 ahli waris itu bahkan ada sbagian yang di jual tanpa di ketahui salah satu ahli waris... Mohon solusi n dasarnya pak 🙏🙏 Terimakasih..
prinsipnya semua harta peninggalan pewaris adalah harta yang harus dibagi secara merata (KUHPerdata), klo dalam hukum waris islam perbandingan 2;1 (KHI), shg tidak boleh menjual harta warisan tanpa persetujuan semua ahli waris, jk tetap dilakukan maka jual belinya dapat dibatalkan melalui pengadilan
@@star_id6973 prinsipnya bisa digugat tetapi nt harus dibuktikan secara rinci bahwa itu merupakan penghasilan yang berasal dari harta peninggaan pewaris
@@drsupriyadishmh8218 maksudnya apa ya pak. Krn nama yg tercantum di hgb sdh meninggal...dan saya sebagai cucu yg mau membuat shm. Apakah hrs turun waris dulu atau bisa langsung..shm krn hgb lwt.mohon pencerahan nya pak.
ayah saya lebih dahulu meningal dari kakek nenek saya dan ayah saya 4 bersaudara masih hidup semua paman dan bibi saya..apakah saya sebagai cucu punya hak waris menurut hukum perdata
Selamat malam pak... saya mau bertanya..... begini seorang ayah meninggal... kemudian seorang ayah mempunyai anak laki2 dan perempuan. Tetapi ketika ayahnya meninggal. Warisannya di perebutkan oleh paman2nya. Harus kemana anak2 itu,supaya bisa mendapatkan haknya??? Terima kasih
paman bukan ahli waris, ahli warisnya anak2 pewaris.. ajukan sj ke pengadilan, jika beragama islam di pengadilan agama dan jika non islam di pengadilan negeri
Ijin bertany pak, ibu sy punya ibu tiri, tapi ibu tiri tidk punya anak, jadi ibu sy anak satu2ny, sedangkan nenek duaduany suda meningal, pas nenek meningal sikemankan dri nenek,minta warisan, sedangkan sblm nenek meningal tidk ada wasiat untuk bagi warisan ke kemankany
klo dalam KUHPerdata kedudukan anak angkat (adopsi) sama dg anak kandung, klo anak tiri berati tidak ada hubungan dg ibu tiri nya, shg anak tiri hanya mewaris bagian dr ayah kandungnya, bagian ibu tiri akan jatuh ke ahli waris dr ibu tiri
Assalamu'alaikum pak sy mau bertanya apakah suami kedua Sy mendapatkan bagian harta peninggalan almarhum suami pertama dan dari pernikahan Sy yg pertama Sy memiliki 2 orang anak dari yang pertama .
Kalau orang gila harta akan melakukan segLa macam cara, menyalah gunakan jabatan, menjolimi ahli waris, menguasai harta pewaris dengan melanggar hukum, mengimintimidasi ahli waris. Begitulah kejam nya orang yang tidak.patut mendapat warisan. Adalagi yang memfitnah,menggelapkan, memanipulasi surat surat bekerjasama dengan pejabat yang mau di sogok .
Numpang tanya abangku apakah orang lain bisa memanipulasi surat tanah akta beli yg sah.?
Benar sekali yg merebut itu pangkatnya polisi dn dikit2menonjolkn geramnya, pura2tdk butuh bahkan SDH bilang sendiri tdk butuh,e ternyata setelah yg punya harta di tolong, ,di openi,ternyata karena licik tak mau merawat yg punya harta,setelah yg punya harta yg punya harta,dia karena serakah makan ludahnya sendiri akhirnya dgn geramnya minta warisan ,sungguh luar biasa kejamnya seorang pejabat yg tdk punya sosial
terimakasih atas ilmunya semoga menjadi bermanfaat dan menambah ilmu saya dalam ilmu tentang ahli waris
Baik sekali penjelasannya, terima kasih atas Ilmunya
Terima kasih atas sharingnya prof, sangat bermanfaat sekali
Terimakasih nyimak sangat berharga
Terimakasih Prof, mudah dipahami.
Semoga bermanfaat 😊🙏🏻
Terima kasih ilmunya Pak.
BISMILLAH SH
Penjelasan dan penyampaian yg bagus pak. Mudah dipahami, jadi ingat masa kuliah dulu. Nonton video ini sekaligus mengasah kembali ingatan yg sudah mulai hilang sekaligus menambah pengetahuan juga bagi saya khususnya hukum waris yg ada di negara kita
Mks support nya ka
Alhamdulillah pak
Terima kasih atas ilmunya. Penjelasan sangat sistematis dan sangat mudah dipahami. 🙏🙏🙏
terima kasih 🙏🙏
Terima kasih materinya pak 🙏
Alhamdulillah terima kasih ilmunya semoga bermanfaat bagi kita semua dan berkah pahala pada bapak yang telah menyampaikan ilmunya... aamiin
aamiin..mks
Pak mohon penjelasan
Bila ahli waris 5 org.
Dab 3 org punya hutang pada org tua....
Tapi salah satu tidak nengakui hutangnya...bagaimana pak ?
Padahal hutang" harus di bayar kan ke smua ahli waris
Selamat sore pak.
Terima kasih atas penjelasannya, Pak. Sangat membantu saya memahami mata kuliah hukum perdata tentang waris
👍🙏
Keren bgt penjelasannya pak, langsung subscribe, tolong sambil dimainkan itu gitarnya, buat intermezzo 😅🙏🙏
penjelasan nya sangat clear dan runut, terima kasih pak video nya sangat membantu mahasiswa, sehat selalu
aamiin.. mks
T
Mantap pak Dosen
🙏🙏
Pak terimakasih yah atas penjelasannya saya Maba angkatan 2020 Sangat nyimak dengan penjelasan hukum waris KUHP Perdata yang bapa berikan 🙏
terima kasih mas alfaro
Ya allah pak supriyadi dosen favorit pas kuliah di iain kudus
mks supportnya
Dan sy SDH TDK pempunyai kedua orang tua,kakek nenek,dan kakek nenek buyut,tp saya masih punya Tante dan paman 🙏
Pak mau tanya soal pembagian waris...bapak saya menikah lagi..tapi Bpak saya sudah meninggal..tapi disaat alm bapak meninggal..meninggalkan harta warisan berupa rumah dan uang..terus cara membaginya gimana pak..apa ahli waris dapat dan ibu tiri juga dapat..
26:00
Ijinkan saya bertanya sbb pak:
Orang tua bercerai dan ibu meninggal dunia. Ayah memiliki 6 anak dari perkawinan pertama termasuk saya dan 1 rumah ( sy sebut : Rumah I ) .
Ayah menikah kembali dengan perjanjian PISAH HARTA dengan seorang janda yg membawa 1 anak bawaan dan memiliki 3 keturunan ( adik tiri kami ) .
Dalam perjalanan pernikahan kedua ayah memiliki beberapa asset (namun sudah dijual pada saat ayah masih hidup) termasuk membeli rumah (saya sebut : Rumah II) yg diatas namakan ibu tiri dg status SHM. Ibu tiri meninggal selang bbrp bulan ayah meninggal.
Yang tersisa sekarang Rumah I atas nama ayah dan Rumah II atas nama ibu tiri. Rumah I harganya kurang dari 1/2 harga Rumah II. Tidak ada surat wasiat yang dibuat.
Apabila dihitung tentunya anak2 pernikahan pertama mendapat warisan dg bagian jauh lebih kecil dibandingkan adik2 tiri kami, bahkan lebih kecil dari anak bawaan ibu tiri yang ironisnya perolehan rumah kedua itu 100% dari ayah kandung kami . Kami merasa legitieme portie kami dilanggar .
Pertanyaan saya:
Apakah perolehan Rumah II melanggar aturan Kuhper pasal 1678 dimana hibah/pemberian barang tidak bergerak seharusnya dituangkan dalam perjanjian pernikahan
( Pasal 168 ) jadi tidak secara otomatis dengan adanya Pisah harta pasangan dapat saling hibah / meberikan hadiah barang bergerak ? Apabila itu dikatakan hadiah namun kuhper menyatakan bahwa Hadiah itu bukan barang bergerak. Sebagai info tambahan akta hibahpun tidak ada. Dalam Perjanjian Pisah harta tertera ibu tiri dan ayah tidak membawa harta bawaan tidak bergerak.
Saya sangat mengharapkan bantuan Bapak dalam memberikan pencerahannya pak.
Kebaikan Bapak sangat saya hargai.
Terimakasih.
Mohon pencerahan pak,
Pewaris meninggalkan 3 orang anak, lalu salah satu anaknya meninggal setelah pewaris meninggal dan meninggalkan 1 istri dan 1 anak. Pertanyaan saya, apakah berlaku waris golongan 1 (istrinya juga dapat) ?
Saya mau bertanya pak, ada rumah ibu saya yg sudah di wasiatkan kepada adik laki2 bapak saya, dan surat jual beli tanah aslinya sudah diserahkan ke dia disaat orang mama saya lg sakit,dan saya jga masih belum menikah saat itu,nah sekarang orang mama saya tdak ingin lagi memberikan rumah itu kepadanya,karena setelah saya menikah saya yg mengurus mama saya,jdi bgmn untuk menglihkan surat wasiat itu?
Semua harta hasil kerja sy SDH an sy semua suami meninggal suami mhn maaf TDK ada penghasilan tp harta Gono gini sebuah rumah sertipikatnya an saya dan amanahnya utk cucu sy yg sejak kecil usia 1 tahun diambil diurus oleh suami sy dan surat akta kelahiran an suami sy mhn dijawab surat hibah waris yg SDH dibuat dibawah tangan dan ditanda tangani suami sy itu berlaku dpt dipergunakan berdasarkan anak ini yg merawat dan mengurus km suami istri dg baik
@@dianabasri2367 klo hibah dibawah tangan tidak bs digunakan utk balik nama sertifikat kcuali ada pengesahan dr pejabat yg berwenang ato pengadilan
ijin nanya : 🙂apabila ahli waris golongan pertama hanya 1 tapi mengalami gangguan jiwa, dan gimana yg tidak bisa di temukan dalam arti sudah dicari keberadaannya. gimana pa?
Pak mohon izin, tolong bantu di jawab ya pak
jika pasangan suami istri tidak punya anak, lalu suaminya meninggal
Apakah bisa istri membuat surat wasiat bahwa harta yang dia miliki di wasiatkan untuk anak dari adiknya yang sudah ikut tinggal bersama meraka dari kecil
Saya ingin tau jabaran nya
Ada org di desa kami kaya akan tanah, tpi tak punya istri, hanya ada keluarga sekandung dri ayah, beda ibu, tpi mereka tdk bercocokan saling cuek dan tdk akrap,
Pertanyaan kalo ybs meninggal siapa yg memiliki warisan itu?
Pak mau tanya apa pasal 835 KUH per berlaku untuk pengadilan agama Islam.....tentang daluarsa lebih dari 3o THN...👺🙏🙏🙏🙏
Mohon maaf, mau nanya !! Saya punya tante yg sudah almarhuma, selama hidupnya soal kebutuhan sehari² belanja dan makan tiap hari itu orang tua saya yang ngurus tanpa campur tangan keluarga yg lain..nah setelah meninggal (tante saya), kemudian sepupu & saudara orang tua saya ngotot mau menguasai rumah tante saya dengan alasan sebelum dia meninggal katanya rumahnya untuk sepupu saya, tapi dia ngga ada bukti.. sedangkan saya punya bukti sejarah dalam bentuk rekaman dari almarhumah tante saya tentang sifat jelek dari orang tua sepupu saya, bahwa dulu rumah/ruko milik kakek saya dijual oleh orang tua dari sepupu saya tanpa memberi tau kakek saya sewaktu itu.. inti dari penjelasan diatas, orang tua saya lah yg merawat almarhumah tante saya selama hidup kurang lebih 25 tahun, yg mau saya tanyakan bgaimana hukum perdatanya soal pernyataan diatas.. siapakah yg berhak mendapatkan ahli waris? Terima kasih banyak, MOHON DENGAN SANGAT DIJAWAB 🙏🙏🥹🥹
Yg berhak mewaris adalah smua saudara pewaris
Yang paling bahaya kalau yang merebut harta warisan orang yang berpangkat dan ada jabatan di pemerintahan. Walau melanggar hukum tidak ada yang berani mencegah walaupun di adukan ke pihak yang berwewenang. Hanya atasan nya yang dapat mencopot pangkat dan jabatan orang jahat tersebut.
😊😊😊
Ijin ya pak kami skrang udah sidang brapa kali sidang Bru penetapan ahli waris pak mohon ijin dan sarannya pak
@@YunusLetelay-uu3hdgimana tahapan kalau ingin lapor ke pengadilan agama kak?
Apakah bisa mewaris anak yg tdk mempunyai keturunan kpd org tuanya
Pak mohon tanya..... Kakak saya memiliki warisan dari orang tua saya yan masih setatus petok D/belum bksertifikat. . Namun kakak saya sekarang sudah meninggal.. apakah istri dan anak anak kakak saya bisa menjual tanah tersebut.
Selamat Malam Bapak Dr. Salam kenal. Materinya luar biasa. Sangat mencerahkan. Ijinkan saya mau menceriterakan mengenai tanah persawahan yang sertifikatnya atas nama Bapak saya. Tanah ini didapat dari Seorang Kakek yang sawahnya bertetangga dengan Bapak saya. Dia memberikan sebagian petak tanah ke Bapak saya. Hubungan kekeluargaan sangat jauh. Hanya berasal dari satu kampung yang sama. Lalu Tanah yang ada ini sudah jadi milik dari Bapak saya dengan buktinya adalah sertifikat atas nama Bapak saya. Sekarang istri dari Kakek dan anak2 mau melakukan gugatan untuk mengambil kembali tanah mereka. Kalau dalam Hukum Adat Masyarakat Lamaholot- Flores-NTT, apa yang sudah diwariskan adalah sah secara hukum dan tidak dapat diambil kembali dalam bentuk apapun. Kalau dalam kaitan dengan Hukum Perdata, bagaimana tanggapan dari Bapak? Terima kasih. Salam dari Jayapura- Papua
prinsipnya sertifikat merupakan salah satu alat bukti kepemilikan hak atas tanah, dalam hukum perdata , hibah tidak dapat ditarik kembali (pasal 1666 KUHPerdata) kcuali penerima hibah telah dipersalahkan membunuh pemberi hibah atau menolak memberikan tunjangan kepda pemberi hibah yg telah dalam keadaan miskin (1688 KUHPerdata), mencermati uraian saudara, pemberi hibah sdh meninggal dunia, klo digugat ya agak sulit pembuktiannya
@@drsupriyadishmh8218 Terima Kasih Bapak Doktor. Sehat selalu.
Izin bertanya pak.saya anak dari adik laki- lakinya almarhum ibu angkat saya.( Kemenakan)orang tua angkat.beliau tidak punya anak lain selain saya .apakah hak saya dalam warisan .sedangkan almarhum ada lagi adik perempuan yg masih hidup
Mau tanya pak...warisan sudah di bagi pak pada ahli waris 4 orang anak 2 laki2 dan 2 perempuan mereka saling musuhan krna masalah wrisan tdi pak
Salah satu anak laki2 nya menguasai. Sertifikat asli tanah tdi tapi tanah warisan sudah di bagi namun cuma di bagi gtu saja tidak ada sertifikat penguat nya pak..sedangkan sertifikat asli ada sama anak laki2 tdi pak..gmn cara nya pak..supaya tanah hak milik salah satu anak tdi bisa dibuat pake sertifikat sendiri pak..mohon bantuan nya pk
Salam pak terimakasih atas materinya, doakan saya lulus MKN UI ya pak
aamiin..smoga luus sesuai yang diharapkan
Assalamualaikum pak gmna hukum perdatanya jika suami meninggal tidak mempunyai anak tapi msh ada istri.?dan mempunyai adik kandung
Pa mau nanya selama berumah tangga sang istri di kasih nafkah dari suami lalu di sisihkan untuk di tabung di belikan emas terus di pinjam sama orang kemudian bercerai setelah bercerai emas ini di ambil ole pihak saudara laki-laki itu gimana ya pa mohon penjelasannya
Assalammualaikum pk sya mau bertanya apakah anak tiri mendapatkan hak waris krna anak tiri gk sedarah dri bpk kandung sya mohon penjelasan ya pk,makasi.
Mohon pencerahan saya tidak paham
Ibu saya menikah dengan duda kaya
Si duda tidak punya anak
Dalam pernikahan ibu saya dan si duda juga tidak punya anak
Ketika si duda meninggal
Apakah ibu saya berhak atas hartanya
Tolong di jawab.
Ilmu faroidl adalah ilmu yang dihilangkan pertama dari bumi oleh Allah SWT, sekarang kita jarang menemui orang yang berilmu faroidl
Bpk.Supriyadi...
Kami 8 bersaudara 3 laki-laki, 5 wanita ada peninggalan sebidang tanah dari almarhumah ibu.
Ayah kami sdh meninggal.
Sertifikat msh atas nm ibu.
Saudara perempuan no 6 (wanita) beragama nasrani meninggal punya 2 ank laki-laki.
Peninggalan tsb akn kami jual dan dibagi rata utk 8 ahli waris. Tapi ank-ank saudara yg meninggal mempersulit proses penjualan dng cara tidak mau diajak berembug dan merespon upaya musyawarah yg kami lakukan..padahal hak mereka tidak kami hilangkan..( hak ibunya almarhum akan tetap kami berikan) bahkan hak ibunya almarhumah akan kami jamin diterima sebesar 2 bagian krn saudara kami yg no.2 perempuan beragama nasrani sdh pernah menyerahkan uang sbg tanda menjual bagian warisannya kpd saudara kami no 6..dan snk saudara no 2 juga sdh tahu dan iklas tidak menuntut hak ibunya...bahkan tetap bersedia diajak menandatantsni apa pun srt yg dibutuhkan agar proses jual beli lancar.
Bgmn kami menyelesaikan..apkh kami ber 7 bisa meninggalkan dia dlm proses jual beli ...? Apkh mrk bisa menggunggat di kemudian hari..
klo dalam hk waris menurut KUHPerdata 8 bersaudara adalah ahli waris shg anak dr almarhumah no. 6 adalah waris pengganti, tp klo dalam waris islam (faroidl) anak no. 6 bukan ahli waris. Shg jika dimintakan sj penetapan waris di pengadilan agama berati yang ahli waris hy 7 bersaudara
Mtr nwn bpk...
Tapi klu saudara kami yg no.6 kita mintakan penetapan pengadilan trs dihapus sbg ahli waris krn dia NASRANI...bagaimana jika nanti ank saudara kami yg no.6 MENUNTUT kami karena saudara kami yg no.2 dan no.5 juga NASRANI....tapi tetap diakui sbg ahli waris...?
Kemudian bgmn dng jual beli thd hak saudara kami yg no.2 kpd saudara yg no.6...? Apakah sah...?
Pak anak saya 3 .
Saya punya rumah 3 didapat dari gono gini .
2 atas nama almarhum suami ..
1 atas nama istri .
Yg atas nama almarhum hrs balik nama ke waris dulu .
Yg atas nama saya ...itu statusnya brp % milik saya n brp %milik almh yg unt waris ?
menurut pasal 35 UUP harta yang diperoleh selama perkawinan termasuk harta gono gini, shg tidak melihat apakah an. suami atau an. istri
Pak ortu sdh meninggal skrang saya mau bikin surat akte waris tp ortu tdk pny surat nikah saya sdh kenotaris tp tdk bisa surat2 semua ad hny tdk ada surat nikah kenapa tdk bisa apa tdk ad jln keluarny bagi no muslim
Ayah dan ibu menikah tahun 1979, dari pernikahan itu melahirkan 5 orang anak. Dalam perjalanan, ayah dan ibu miliki bisinis dengan tabungan bank yang masing -masing cukup besar jumlahnya dan harta benda berupa rumha tinggal dan tanah serta satu unit mobil vios. 30 tahun kemdian ibu saya meninggal dunia dan semua peninggalan ibu diambil oleh bapak. Tahun 2011 Ayah saya menikah lagi. Bersama istri kedua ini melahirkan dua anak perempuan. Dalam perjalanan hidup bersama istri kedua, bapak saya melanjutkan bisnisnya yang sebelumnya merupakan bisnis bersama almahrumah ibu saya. Melalui harta dalam bentuk uang itu, bapak saya mendirikan satu unit rumah tinggal untuk keluarga barunya dan mendirikan 1 unit rumah sewah 11 kamar. Pada tahun 2019 Ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan tabungan deosito dan tabungan lainnya di bank.
pertanyaan saya :
1. Apakah Harta bawaan bapak selama 30 tahun bersama istri pertama (Almahrumah) dalam bentuk fisik ( tanah ) dan tabungan uang dapat menjadi klaim kami sebagai ahli waris?
2. Harta bawahan uang yang digunakan sebagai modal untuk membangun rumah tinggalnya yang baru serta pembangunan rumah sewa apakah dapat menjadi warisan kami?
3. Tabungan deposito dan tabungan lainnya apakah juga bisa kami klaim sebagai warisan?
4. Dalam perjalanan hidup antara Bapak dan istri keduanya tidak harmonis, istri sering melakukan selingkuh dengan pria lain dan pernah ketangkap tangan sedang bersetebuh di hotel bersama pria lain tapi dimaafkan oleh ayah saya. dua putri dari istri kedua, sejak lahir hingga sekolah diasuh oleh ayah meski bersama istri di rumah ( istri banyak keluar rumah dengan alasan yag tidak jelas). Akibat dari perbuatan istri kedua, ayah saya mengalami tekanan psikologis dan melampiaskannya ke minuman beralkohol selama 8 tahun.
sebagaimana penjelasan saya pada poin 4 di atas, kami anak - anak dari istri pertama sangat tidak menerima kalau istri kedua hanya berdasarkan pernikahan sipil dan pernikahan dinas (Ayah saya Pensiunan Polisi) ingin mengklaim semua warisan ayah.
Mohon pencerahannya
Terima kasih
1. sejak meningalnya ibu maka 1/2 bagian adalah hak ahli waris sehingga seharusnya ayah tidak dapat melakukan tindakan hukum tanpa seijin anak2 nya. harta tersebut termasuk harta bawaan dari ayah krn harta tersebut ada sebelum perkawinan ke-2
2. uang termasuk harta bawaan dr ayah yg merupakan hak ahli waris tetapi hal ini harus dibuktikan bahwa uang tersebut diperoleh sebelum perkawinan ke dua
3. deposito termasuk harta warisan, yang dibagi kepada seluruh ahli waris
4. istri kedua tidak dapat menguasai seluruh harta warisan tetapi harus dibagi kepada seluruh ahli waris
Bagai mana pembagian apabila cuma punya 1 orang anak adopsi perempuan dan masih mempunyai adik kandung pewaris mksh prof
Mohon maaf pemberian warisan tanah ini saat Kakek tersebut masih hidup. Sekian dan Terima Kasih
Pak mohon penjelasan mertua saya beli tanah 50 tahun yang lalu dari sesesorang hanya dulu mah tanpa surat asal deal bayar. Saat ini tanah dan bangunan sudah atas nama mertua dalam bentuk sertifikat. Tetapi ahli waris dari pemilik yang sebelumnya saat ini menggugat apakah itu bisa diproses mohon penjelasannya 🙏🙏
coba dilihat dari asal usul tanah di halaman pertama sertifikat, liat status peralihannya..konversi, pengakuan hak dst..krn punya konsekuensi hukum yg berbeda.. prinsipnya klo dl prosesnya penyertifikatan sesuai aturan,,, insa allah aman. gpp
Tapi kmi ini ribut hak waris almarhum
selamat pagi pak Dosen... saya mahasiswa UT tetapi youtube bapak sangat membantu perkuliahan saya...saya sudah subscribe .....tksh
👍🙏🙏
Mohon pencerahannya prof.... Apakah bsa sertifat rmh ortu kami di kuasai abang saya , sdngkan kami sbgi adek"nya sdh baik" bahas ttg sertifat rmh ortu kami, yg abang saya ambil kpn dia ambil sertifat rmh ortu kami kami pun tdk mengetahuinya. Dan skrng ini saat rmh warisan mau di jual abg sya gk mau kasih srtifat rmh warisan ortu kami. Hnya tunjukkan FOTO srtifat rmh. Rmh itupun posiainya skrng di kontrak sama abg tnp di beritahu k adek" nya. Apakah bsa di tuntut hukum perdata prof. Kami 5 saudara ank pertama laki anak k 234 want Dan k 5 laki. Mohon pencerahannya prof.terima kasih
Prinsipnya dpt diajukan gugatan ke pengadilan krn termasuk harta warisan yg belum terbagi, saran sy usahakan diselekan melalui mediasi, klo tidak bs br ke pengadilan, biar hakim yg membagikan
Malam pak,saya mau bertanya ketika sy menikah,suami sy sudah memiliki rumah,apakah saya dan anak2 bisa mendapatkan warisan rumah tsb,kami udah menikah 23thn...sekarang ini sertifikat rumah dipercayakan kepada saudara perempuan suami,karena suami sudah di kasih omongan bahwa kami tidak bisa dapat rumah tst...mohon pencerahannya,klo memang kami gak bisa dapat rumah tst,sy dan anak2 tidak akan lagi mempertahankan argumen sy..🙏🙏
iya anak2 ibu berhak atas harta warisan ayahnya, coba di mediasai dulu, klo gak bisa dapat diajukan ke pengadilan biar diberikan haknya
Boleh bertanya, sebuah rumah dimiliki oleh orang tua. Rencana mau di hibah ke enam orang anaknya. Orang tua masih hidup. Jadi dalam sertifikat nanti ada nama 6 orang anak. Anak semua sudah menikah. Kami keturunan tionghoa. Apakah lebih bagus dihibah orang tua masih hidup. Atau tunggu orang tua meninggal. Apakah ada pajak yg harus dibayar kalau dihibah ketika orang tua masih hidup?
klo smua sudah sepakat lebih baik dihibahkan, nt dalam sertifikat dinamakan ke enam anaknya, peralihan tanah kena BPHTB
Selamat pagi pak, , boleh sya konsultasi hukum tentang pertanahan, yg dimana org tua sya membeli tanah waktu 30th yg lalu (pemilik tanah masih hidup) dan memegang sertifikaf asli masih atas nama pemilik (beragama islam), dan memegang kwitansi transaksi yg bermeterai ttd pemilik tanah, dan juga ttd mengetahui kepala desa, tetapi pada saat 30 thn yang lalu belum dilaksanakan akta jual beli dan balik nama , sehingga saat ini sedang kesusahan untuk proses akta jual beli dan balik nama karena (yg katanya) ahli waris (karena belum ada membuktikan kepada orang tua saya dan masih mempunyai ibu yang sebagai istri dari bapaknya ahli waris) menginginkan sejumlah tali asih yg belum jelas (melebihi 50% dari NJOP, dan berkeinginan dasar perhitungannya dengan nilai jual tanah saat ini) ,boleh mohon masukan dan sarannya pak ?terimakasih 🙏🏼🙏🏼
klo kesulitan membuat AJB krn ada ahli waris yg keberatan sebaiknya ajukan gugatan ke pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 terimakasih pak atas jawaban/reply nya, maaf jika saya yang lambat untuk reply jawaban dari bapak, dikarenakan kami (orang tua saya)mendapat informasi baru, kalau ahli waris meminta 20% dari nilai jual tanah saat ini, dan jika tidak terpenuhi , mereka yang akan menggugat, ....dan untuk tambahan informasi : bahwa dulu (waktu 30 thn yang lalu) yang menjual kepada orang tua saya (ibu) adalah kepala Desa yang pada saat itu dan yang tercantum nama serta tanda tangan nya pada kwitansi tersebut beserta nama serta tandatangan pemilik yang tertulis pada sertifikat tersebut....
mohon saran nya kembali dari bapak, terimakasih banyak pak..
assalamu alaikum bapak. intinya nenek saya mengatas namakan sertifikat ke ibu ADA tambahan CS. NENEK DAN ibu aku meninggal. nenek ku punya anak 2 laki.1 perempuan sebagai ibu aku..ibuku mempunyai anak 3 dan Ku sebagai anaknya .adik ibuku ngotot banget. pengen jual haknya..SEOLAH OLAH DIA BERANI JALUR HUKUM.
di sisih lain. SERTIFIKAT AKU PEGANG.. DAN aKU GAK SETUJU DI JUAL.
PERTYAANYA.APA KAH ADIK ibu BISA MENUTUT AKU DAN APA BISA MENJUAL haknya?
Adik ibu tidak dpt menjual tanpa persetujuan ahli waris lain krn sertifikat tsb merupakan harta peninggalan yang belum terbagi
Malam pak, bagaimana pajak2 yg harus di tanggung oleh ahli waris jika pewaris meninggalkan rumah?
pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia, apabila pewaris meninggalkan harta warisan maka sebelum dibagi waris harus dikurangi pajak2, hutang2 pewaris terlebih dahulu
Suami sy mendapat hak waris bagi 4 orang, tapi sertivikat tanah di pegang sm kakak yg di luar dr bagian tersebut, karena dia sd
h dapat sendiri terpisah satu tempat, semua ada 7 saudara, dan 1cucu, 4 saudara masing"sdh mendapat satu bagian terpisah, suami sy ingin mendapatkan hak nya untuk di jual, tp sm kakak yg pegang sertivikat tidah boleh, bagaimana hukumnya, dan cara mendapatkan hak nya? Mohon penjelasanya🙏terima kasih.
jika tidak ada kerelaan dalam membagi warisan...dapat mengajukan gugatan ke pengadian, saran saya upayakan perdamaian terlebih dahulu
Pak.... Saget nyuwun nomor Handphone nipun Pak.....?
Jika seseorang meninggalkan /pindah agama dari muslim ke agama lain apakah orang tbt bisa menerimah warisan dari almarhum orang tusnya mohon penjelasan
klo dalam KUHPerdata ahli waris tidak membedakan agama seseorang kcuali dalam hukum waris islam maka ahli waris harus muslim shg apabila ahli waris non muslim maka dia bukan ahli waris
Selamat sore pak, mohon penjelasan bagaimana hukumnya kalau ahli waris telah meninggal dunia mempunyai istri dan 2 orang anak, sedangkan istrinya tersebut menikah lagi. Apakah hak waris istrinya hilang?
Tidak, harta waris dari istri pertama tidak hilang hanya saja bagian dari istri ke 2 itu adalah bagian terkecil dari perkawinan pertama yaitu dengan maks ¼ harta warisan
Assalam mu'alaikum wr wb bp Supriyadi SH,MH pak de saya meninggal mempunyai tiga saudara semua sudah meninggal ,kakak almarhum perempuan meninggalkan satu anak laki dua anak perempuan,adik almarhum perempuan meninggalkan satu anak laki,adik almarhum yg terkecil laki meninggalkan satu anak laki dan satu anak perempuan .mohon petunjuk wassalam mu'alaikum
waalaikumussalam.., klo sodara pak dhe sudah meninggal semua maka hak waris jatuh pada waris pengganti ( anak2 dr sodara pakdhe) pembagiannya bukan kepala demi kepala tp pancang demi pancang
Seandainya tanah itu sudah punya setripikat trus ada pewaris perempuan yg belum dapat warisan apa masih bisa di gugat
sistem pendaftaran tanah kita menganut sistem negatif bertendensi positif artinya buku tanah (sertifikat) bukan satu satunya alat bukti, jk dalam proses penerbitannya cacat hukum misalnya ada salah satu ahli waris tidak dimasukan maka ahli waris tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. berdasarkan hal di atas maka sertifikat yang sudah terbit dapat digugat di pengadilan oleh perempuan tsb
Slamat malam pak Dr, mohon izin bertanya.langsung saja ceritanya ya? istri petama selama masa perkawinan sekitar 40an tahun meningal dunia dan tidak punya keturunan.setelah istrinya meningal suaminya kawin lagi.tapi baru berumur 3 bulan perkawinan degan istri ke 2 suaminya meningal dunia.untuk orang tua ke 2 pihak suda tidak ada atau suda meningal tingal kaka adik dn keponakan ke dua pihak pertama Almarhum meningalkan Sertivikat tana beseta rumah dan sawa juga perkebunan.jadi pertanyaanya disin siapaka aliwaris diantara kaka beradik armarhum? atau Istri kedua yg belum mempuyai harta bersama karna usia perkawinanya masi baru.sedangkan harta yg di tinggalkan pewaris masi termasuk hara bawaan juga harta bersama suami istri yg pertama itu, mohon bantuan penyjelasanya pak Dr yg terhormat🙏Sekian dan trima kasi
kaka, adek adalah ahli waris (jk ada yg telah meninggal maka keponakan adalah waris pengganti) krn termasuk ahli waris golongan dua, istri kedua jg ahli waris sebatas bagian suaminya
pak sy nayak ni msalah warisan tanah dari orang tua yg sudah menigal kan sy 4 bersudra laki laki semua TPI Ndak sesuai pembagian nya
Jk tidak puas bs mengajukan pembagian di pengadilan
Selamat pagi pak,sy mau tanya,bagai mana pembagian hak waris bagi orang yg TDK mempunyai keturunan/anak.
klo tidak punya keturunan dalam KUHPerdata jatuh pada ahli waris golongan 2 yaitu ayah, ibu, saudara2 pewaris
Selamat sore Bapak,.. Mohon penjelasan.
Ada permasalahan, suami istri punya anak satu,.. Anak nikah punya anak satu juga, kemudian cerai,.. Kakek dari cucu meninggal,.. Berarti tinggal ibu dan anak laki2,.. Anak laki2 meninggal,.. Berarti tinggal ibu,.. Menyusul ibu meninggal..
Yg ditanyakan siapa saja ahli warisnya menurut hukum perdata..
Terimakasih
jk ahli waris golongan satu sudah tidak ada maka ahli warisnya adalah golongan dua, jk tidak ada jatuh ke gol 3, jk tidak ada jg.. mk jatuh ke gol 4 dari pewaris..dst
Assalamualaikum,,mau bertanya pak..saudara perempuan saya menikah dg seorang duda mempunyai anak satu,selama pernikahan mereka tdk mempunyai anak kandung,keduanya telah meninggal dunia,,bgm pembagian warisannya pak?trimakasih
waalaikumussalam.. harta bersama selama perkawinan (pasal 35 UUP) dibagi 2 terlebih dahulu, 1/2 buat suami dan 1/2 buat istri..,krn tidak punya keturunan selama perkawinan maka bagian 1stri jatuh pada ortu n saudara istri demikian jg yg bagian suami jatuh pada anaknya
siang pak,saya mau tanya apakah ahli waris dr polis asuransi berhak sepenuhnya menerima uang klaim asuransi?
iya benar berhak menerima semuanya
Maaf mau nanya Pak..
Apakah harta hibah dari Ayah yg telah wafat sah secara hukum, tampa surat2 dan hanya melalui lisan yg disampaikan ke sebagian anak/ahli waris?
Perlu diketahui almarhum menikah 3 x dan 2 istri sebelumnya semua dicerai. Meninggalkan anak 7 orang. Anak2 dari istri pertama merasa tdk adil dalam pembagian harta tsb. Mohon pencerahan, terimakasih atas responnya
prinsipnya orang yang telah meninggal memberikan hibah kepada orang lain, apalagi tanpa surat2
Mohon maaf saya mau bertanya, bapak saya meninggal 4 tahun lalu dan ibu saya setahun lalu, sebelum ibu saya meninggal dia sudah menyampaikan ke saudara saya bahwa hak ahli waris itu ke saya dan saya anak terakhir 3 bersaudara, awal kakak saya setuju semasa mama masih hidup, tapi seiring berjalan nya waktu kakak yg pertama menuntut ingin membagi ratakan, itu gimana ?
Kalu sama rata itu bagus... Intinya harus transparan sama adil...
Tapi dia sdah mendapat bagian berupa tanah perkebunan satu hektar dan di nikahkan dua kali sama orang tua semasa hidupnya sedangkan saya belum sama saya
Pak mau nanya jika Seseorang yang sudah tidak memiliki keluarga dan tinggal seorang diri saja lalu meninggal dan tidak ada ahli warisnya. dan orang tersebut mempunyai hutang? Bagaimana hukum warisnya ya pak?
klo ahi waris golongan 1,2,34 tidak ada maka harta warisan dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan
Mohon pencerahannya pak..
Jika warisan (tanah) sudah dibagikan, di tunjuk oleh anak-1 ke masing" ahli waris, namun belum membagi sertifikat, dan bibi saya menjual bagiannya, tetapi kakak laki"nya yang ke-2 menentang, katanya bagiannya kecil, dan meminta kalau bagian bibi saya semuanya diberikan kepadanya...
Jadi apa yang harus dilakukan pak?
pembagian harta waris sebaiknya disepakati para ahli waris, tp klo udah dibagi ada yang merasa tidak puas, langkah selanjutya minta bantuan org/ tokoh yg disegani sbg mediator, klo msh merasa tidak puas ya dibagi lewat pengadilan..🙏🙏
@@drsupriyadishmh8218 terima kasih pak🙏
Pak saya mau tanya jika ada kasus bahwa pewaris meninggal namun mempunyai anak satu perempuan dari istri pertama yang sudah meninggal, kemudian pewaris menikah lagi dengan istri kedua dan mempunyai anak kandung 6 terdiri dari putra putri kemudian istri kedua pun meninggal, yang saya tanyakan harta peninggalan pewaris jatuh ke siapa saja ? serta besar pembagiannya berapa ? mohon penjelasan bapak terimakasih 🙏
klo dlm KUHPerdata harta warisan akan jatuh ke smua anak2nya baik dlm perkawinan pertama maupun perwinan kedua n hak nya sama. hal ini berbeda dg klo menggunakan waris islam (faroid)
Bagaimana jika pembagian waris, para pewaris berseteru yaitu ada yg menghendaki pembagian menurut hukum islam, dan ada yg menghendaki hukum perdata, bagaimana solusinya?
Pewaris adalah org yg sdh meningal dunia. Klo ahli waris berseteru ttg pembagian warisan mk dpt dilihat agama pewaris, jk muslim mk menggunakan hukum Islam, jk non muslim dpt menggunakan kuhperdata
Maaf pak mau tanya, almarhum tante saya kan tidak mempunyai anak dan ada harta peninggalan berupa sebidang tanah.. dan saudara tante saya itu ada 4 orang termasuk almarhum ayah saya.. dari ke 4 adik tante saya itu masih 1 orang yg masih hidup yaitu paman saya.. yg saya mau tanyakan apakah warisan sebidang tanah itu jatuh ke paman saya saja yg masih hidup atau terbagi adil ke anak² dari saudara² tante saya yg sudah almarhum.. terima kasih pak
Warisan jatuh ke paman n smua keponakan tante ( waris pengganti)
Met pgi pak sy mau menanyakan....org tua kami sudah meninggal sudah 7 thun anak ny ada 10 sy permpuan
1apakah sy punya hak dari harta waris ortu sy
2.carany seperti apa klu klurga tidak bisa musawarah
3.sampe skrg sebagian dari klurga tidak ada niat untuk membsgikakan...
4.klu scara hukum lgkah apa yg hrus sy lakukan...
Mohon penjlasany pak🙏
5.bisakah sy mengajukan hukum perintahan tidak dibagi paroit dikrnakam knp dulu ortu sy titip pesan lisan kepada anak2ny hartany hrus dibagi rada baik lakiw mau pun prmpuan....tapi anak laki2ny besikras klu memang di bagi harus paroit...intiny klurga sy sudah tidak bisa musawaraj klurga lg/tidak rukun...pakekeuh2 kata org suda...
Assalamualaikum pak... Bapak dan ibu sy menikah... Ibu sy duluan menjadi seorang PNS.. dan kemudian bapak sy juga menjadi PNS... Pas BPK sy pulang kampung mau menjenguk ibu BPK nya...eh BPK sy diam diam menikah di kampung nikah sirih hanya 1 bulan dan cerai dg yg dinikahi sirih... Soal warisan rumah dan sebidang tanah.. ibu sy kan PNS..rumah itu dia beli sendiri dg hasil gajinya berserta sebidang tanah dan sudah lama di buatkan sertipikat atas nama ibu saya selama BPK sy hidup sertipikat sudah ada ...selama BPK sy hidup gajinya hanya Buat makan dan biaya kuliah anak sah.. sedangkan uang yg di pakai buat rumah dan beli tanah hasil dari gaji ibu saya.. Yg sy mau tanyakan apakah anak nikah sirih ini..berhak atas rumah dan tanah yg sertipikatnya sudah ada nama ibu sy...karna dia beli memang dari gajinya. Terimakasih
Saya anak ke 5 dari 6 bersaudara. Semuanya sudah menikah dan terpisah, hanya saya saja yg belum menikah tinggal dirumah alm org tua. Alm orang tua meninggalkan sebuah rumah dan tanah yang sudah dibangun sekolah, mesjid atau yayasan.... Itu bagaimana pembagiannya ? Mohon penjelasannya pak!!
klo peninggalan itu telah diwakafkan mk tidak dapat dibagi kepada ahli waris, tetapi jika peninggalan tsb adalah harta milik ortu (pewaris) menurut KUHPerdata dapat dibagi secara merata ( 1:1), jk dibagi menurut faroid (2:1)
Ijin bertanya:
Jika pewaris mempunyai ahli waris yang sudah meninggal dan memiliki suami dan anak.. apakah bisa anak ahli waris mendapatkan warisan dari ibu(ahli waris) jatuh kemana warisan tersebut? Suami atau anak ahli waris?
pada prinsipnya ahli waris adalah orang yang msih hidup yang mempunyai hubungan darah dg pewaris (abintestato) dan suami atau istri, jika yang mestinya menerima warisan juga telah meninggal dunia maka akan jatuh pada waris pengganti (anakmya dst)
Selamat MLM maaf ganggu pak saya kebetulan sedang mengurus warisan budeh saya dh meninggal tp g punya anak yng bnyk anak ibu saya tp skrng malahan skrng di tempati KK ipar saya KK saya dh meninggal apa saya berhak menuntut rmh budeh saya kata ponakan saya saya g hak mohon dbls mksh bnyk semoga BPK sehat selalu
Klo Budhe tidak py anak mk harta warisan jatuh ke saudara2nya Budhe, klo meninggal jg mk jatuh ke keponakan
Assalamu'alaikum Bapak salam kenal, mau nanya. Ibu saya punya adik laki-laki (paman saya) menikah dng cara islam berjalannya waktu adik ibu dimasukkan ke agama Kristen dia tidak punya anak kandung setelah menikah beberapa tahun beliaunya meninggal sekarang rumah yg ditempati istri dan anak tiri paman saya adalah rumah warisan dari orang tuanya ( kakek saya) , bagaimana menurut hukum negara dan siapa yg berhak menerima rumah dari warisan kakek saya
salam, harus dilihat dari asal harta warisan, dan perlu diketahui hukum waris di indonesia masih dualisme (Adat, Islam, KUHPerdata) semua hukum negara, jk dibagi menggunakan hukum waris islam (faroid), paman bukan ahli waris, ibu ahli waris, Jk menggunakan KUHPerdata ahli warisnya adalah yang mempunyai hubungan darah dg pewaris (pemilik harta peninggalan) yaitu ibu dan paman, jk menggunakan hk adat masing daerah berbeda
Mau nanya pak. Suamiku dulu diasuh sama pamannya karna pamanya gk punya anak dan menjadi anak kesayangan dan istri paman(ibu tiri suami saya) bawa anak dari kerabatnya semua harta itu punya paman suami saya yang sudah mengambil suami saya sebagai anak(dari kakek kandung suami saya) gk ada yang gono gini dan ibu tiri juga tidak bekerja cuma jadi nyonya karna sudah ada pembantu. Dan ibu tiri suamiku selalu bantu saudaranya contohnya bikinin rumah adiknya nguliahin adeknya dan lainnya. Tapi setelah bapaknya suamiku(paman)meninggal ibu tiri suamiku berubah karena sudah punya suami lagi dan suamiku disingkirkan surat surat suamiku dibakar ibu tiri dan hartanya dikuasai dan hartanya dipakai dengan saudara saudaranya ibu tiri, dan ibu tiri selalu bilang bahwa suamiku cuma anak angkat. Padahal suamiku itu lho cucu nya kandung yang punya semua harta yang dikuasai ibu tiri suamiku dan sudah lama meninggal sebelum bapak suamiku meninggal(paman)dan anak yang diambil dari kerabat ibu tiriku mau minta warisan .padahal dia itulo yang diutamakan ibu tiri suamiku, setelah bapak suamiku meninggal. Dan suamiku gk diurusi terlantar dijalanan waktu masi smp padahal suamiku turunan yang asli(cucu kandung yang punya semua harta yang dikuasai ibutiri suamiku, dan sampai sekarang ibu tiri suamiku masih sama seperti itu gimana pak ,dan merasa semua harta bapak suamiku semua yang punya ibu tiri suamiku. Dan disaat tahu keadaan suamiku susah juga gak perduli semua tanah disewakan hasilnya buat senang senang sama anak yang diambil dari kerabatnya ibu tiri suamiku
klo dlm KUHPerdata kedudukan anak angkat sama dg anak kandung n berhak mewaris harta peninggalan pewaris
Aslmllhikm, pak kmi ini ada 7 saudara 3 laki,laki empat 4 perempuan,,tapi yg tua laki,2 yg ke dua laki,2 kta nya yg anak ke 4 laki,2 kta nya egk ber hak
Waalaikumussalam, prinsipnya 7 bersaudara tsb adalah ahli waris yg berhak atas peninggalan ortu nya
Asalamualaikum,maaf pk mau tnya almarhum ibu sy meninggal dan mendapat warisan dr ortunya,diluar harta gono gini....mereka tdk memiliki anak.krn sy anak adopsi.ibu mempunyai 4 bersaudra bpk 5 bersaudra.bgm cara pèmbagiannya menurut hukum perdata.trimakasih
Oh iya pk bpk masih hidup...trimakasih.
Selamat sore pak..kakek saya meninggalkan warisan yang belum dibagi....salah satu cucunya mengambil alih warisan tersebut tanpa sepengetahuan anak2 kakek saya....sertifikat telah terbit.itupun tanpa sepengetahuan dari anak2 kakek saya...bagaimana hukumnya pak..sementara belum ada surat hibah yg di berikan oleh anak2 kakek saya..mohon penjelasannya 🙏🙏
salah satu cucu tidak dapat mengambil alih peninggalan kakek (pewaris), jika tanah sudah disertifikatkan atas nama salah satu cucu tanpa sepengetahuan ahli waris lain maka prosesnya cacat hukum maka dapat dibatalkan oleh pengadilan. perlu diketahui bahwa sistem pendaftaran tanah kita menganut sistem negatif bertendensi positif artiya sertfikat bukan merupakan satu satunya alat bukti kepemilikan hak atas tanah. kalou pun itu hibah prinsipnya hibah tidak boleh merugikan ahli waris lain (pasal 881 KUHPerdata), Pasal 210 KHI ( bagi yang beragam islam)
Mau tanya pak.jika sekluarga beragama islam,5 bersaudara.2 laki laki 3 perempuan tapi dari pihak perempuan tidak mau di bagi secara Islam atau menginginkan di bagi rata sedang yang laki laki ingin secara islam.solusinya gimana dan langkah yang harus ditempuh
diajukan sj ke pengadilan agama, nt hakim yang akan membagi secara islam
Mohon izin bapa daerah mana pa mengajarnya
di IAIN Kudus jawa tengah
Smua surt wasiat sah ap klau di sksikn sjumlah saksi di depan notaris pak??klau cuma lewat pesan melalui org lain n tdk ad dibuat d dpn notaris bsrta saksi gmn itu pak??
Wasiat tidak hrs di depan notaris
Assl....kakek sy membeli sebidang tanah utk ibu sy disuatu daerah tempat ayah bertugas.Singkat cerita ayah menikah lagi disana dan mempunyai 3 org anak sementara dia membangun rumah diatas tanah dari kakek.Sekarang ayah/ibu dan ibu tiri sy sudah wafat dan sekarang adik lain ibu yg tempati dan sudah dibalik nama mohon solusinya wassl.
waalaikumussalam...klo pembeliannya sebelum menikah lagi danada bukti diberikan kepada ibu maka itu hak ibu, ..seharusnya tidak bisa balik nama tanah tanpa persetujuan semua ahli waris.. saran selesekan secara kekeluargaan dulu klo tidak bisa br mengajukan gugatan di pengadilan.
Trimah kasih banyak 🙏🙏🙏
Assalamualaikum pak.saya bertanya. Punya anak 3 orang. Yang satu. Bapak.nya si ( a ) yang dua.bpk.nya.(si .a. juga/bpk. Kandung) tapi misah ibunya. Yang saya tanyakan anak yang satu ini bisa gak dapat warisan dari bpk.nya? Yang bertanya.(Abah wakil kein baladewa Karawang asw)
Waalaikumussalam, dpt warisan krn saudara seayah
Salam pak 🙏
Kakeh sy mninggal thn 2008, punya ahli waris 5, 4 laki2 n 1 prmpuan... Mninggalkan bnyak harta warisan, tp smpek skarang harta warisan itu belum di bagi dan penghasilanya di ambil oleh 4 laki2 ahli waris itu bahkan ada sbagian yang di jual tanpa di ketahui salah satu ahli waris... Mohon solusi n dasarnya pak 🙏🙏
Terimakasih..
prinsipnya semua harta peninggalan pewaris adalah harta yang harus dibagi secara merata (KUHPerdata), klo dalam hukum waris islam perbandingan 2;1 (KHI), shg tidak boleh menjual harta warisan tanpa persetujuan semua ahli waris, jk tetap dilakukan maka jual belinya dapat dibatalkan melalui pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 terima kasih arahannya🙏...
Gmn dg masalah pengahasilan selama 12 tahun itu, apa bisa di gugat juga
@@star_id6973 prinsipnya bisa digugat tetapi nt harus dibuktikan secara rinci bahwa itu merupakan penghasilan yang berasal dari harta peninggaan pewaris
@@drsupriyadishmh8218 terima kasih banyak pak 🙏...
Kalau objek waris masih serifikat hgb ( dibuat pd saat pemutihan ) yg sdh lwt thn 2016, apakah masih dibuat skw. Krn belum SHM.
masih bisa krn pemegang hak mempunyai hak prioritas
@@drsupriyadishmh8218 maksudnya apa ya pak. Krn nama yg tercantum di hgb sdh meninggal...dan saya sebagai cucu yg mau membuat shm. Apakah hrs turun waris dulu atau bisa langsung..shm krn hgb lwt.mohon pencerahan nya pak.
@@tataexcell9154 iya turun waris..nt dr hgb dinaikan menjadi status..HM
@@drsupriyadishmh8218 terima kasih pak.
ayah saya lebih dahulu meningal dari kakek nenek saya dan ayah saya 4 bersaudara masih hidup semua paman dan bibi saya..apakah saya sebagai cucu punya hak waris menurut hukum perdata
iya cucu ahli waris penganti ayah
terima kasih atas info nya
Selamat malam pak... saya mau bertanya..... begini seorang ayah meninggal... kemudian seorang ayah mempunyai anak laki2 dan perempuan. Tetapi ketika ayahnya meninggal. Warisannya di perebutkan oleh paman2nya. Harus kemana anak2 itu,supaya bisa mendapatkan haknya??? Terima kasih
paman bukan ahli waris, ahli warisnya anak2 pewaris.. ajukan sj ke pengadilan, jika beragama islam di pengadilan agama dan jika non islam di pengadilan negeri
Ijin bertany pak, ibu sy punya ibu tiri, tapi ibu tiri tidk punya anak, jadi ibu sy anak satu2ny, sedangkan nenek duaduany suda meningal, pas nenek meningal sikemankan dri nenek,minta warisan, sedangkan sblm nenek meningal tidk ada wasiat untuk bagi warisan ke kemankany
klo dalam KUHPerdata kedudukan anak angkat (adopsi) sama dg anak kandung, klo anak tiri berati tidak ada hubungan dg ibu tiri nya, shg anak tiri hanya mewaris bagian dr ayah kandungnya, bagian ibu tiri akan jatuh ke ahli waris dr ibu tiri
Assalamu'alaikum pak sy mau bertanya apakah suami kedua Sy mendapatkan bagian harta peninggalan almarhum suami pertama dan dari pernikahan Sy yg pertama Sy memiliki 2 orang anak dari yang pertama .
waalaikumussalam .., tidak dapat karena tidak ada hubungannya dg suami pertama