Penjelasan dan penyampaian yg bagus pak. Mudah dipahami, jadi ingat masa kuliah dulu. Nonton video ini sekaligus mengasah kembali ingatan yg sudah mulai hilang sekaligus menambah pengetahuan juga bagi saya khususnya hukum waris yg ada di negara kita
sebelumnya terima kasih banyak atas ilmu yang telah di bagikan, penjelasan nya mudah di pahami dan menggunakan bahasa yang bisa di mengerti dengan cepat...
Kalau orang gila harta akan melakukan segLa macam cara, menyalah gunakan jabatan, menjolimi ahli waris, menguasai harta pewaris dengan melanggar hukum, mengimintimidasi ahli waris. Begitulah kejam nya orang yang tidak.patut mendapat warisan. Adalagi yang memfitnah,menggelapkan, memanipulasi surat surat bekerjasama dengan pejabat yang mau di sogok .
Pak mohon penjelasan Bila ahli waris 5 org. Dab 3 org punya hutang pada org tua.... Tapi salah satu tidak nengakui hutangnya...bagaimana pak ? Padahal hutang" harus di bayar kan ke smua ahli waris
Benar sekali yg merebut itu pangkatnya polisi dn dikit2menonjolkn geramnya, pura2tdk butuh bahkan SDH bilang sendiri tdk butuh,e ternyata setelah yg punya harta di tolong, ,di openi,ternyata karena licik tak mau merawat yg punya harta,setelah yg punya harta yg punya harta,dia karena serakah makan ludahnya sendiri akhirnya dgn geramnya minta warisan ,sungguh luar biasa kejamnya seorang pejabat yg tdk punya sosial
Bpk.Supriyadi... Kami 8 bersaudara 3 laki-laki, 5 wanita ada peninggalan sebidang tanah dari almarhumah ibu. Ayah kami sdh meninggal. Sertifikat msh atas nm ibu. Saudara perempuan no 6 (wanita) beragama nasrani meninggal punya 2 ank laki-laki. Peninggalan tsb akn kami jual dan dibagi rata utk 8 ahli waris. Tapi ank-ank saudara yg meninggal mempersulit proses penjualan dng cara tidak mau diajak berembug dan merespon upaya musyawarah yg kami lakukan..padahal hak mereka tidak kami hilangkan..( hak ibunya almarhum akan tetap kami berikan) bahkan hak ibunya almarhumah akan kami jamin diterima sebesar 2 bagian krn saudara kami yg no.2 perempuan beragama nasrani sdh pernah menyerahkan uang sbg tanda menjual bagian warisannya kpd saudara kami no 6..dan snk saudara no 2 juga sdh tahu dan iklas tidak menuntut hak ibunya...bahkan tetap bersedia diajak menandatantsni apa pun srt yg dibutuhkan agar proses jual beli lancar. Bgmn kami menyelesaikan..apkh kami ber 7 bisa meninggalkan dia dlm proses jual beli ...? Apkh mrk bisa menggunggat di kemudian hari..
klo dalam hk waris menurut KUHPerdata 8 bersaudara adalah ahli waris shg anak dr almarhumah no. 6 adalah waris pengganti, tp klo dalam waris islam (faroidl) anak no. 6 bukan ahli waris. Shg jika dimintakan sj penetapan waris di pengadilan agama berati yang ahli waris hy 7 bersaudara
Mohon maaf, mau nanya !! Saya punya tante yg sudah almarhuma, selama hidupnya soal kebutuhan sehari² belanja dan makan tiap hari itu orang tua saya yang ngurus tanpa campur tangan keluarga yg lain..nah setelah meninggal (tante saya), kemudian sepupu & saudara orang tua saya ngotot mau menguasai rumah tante saya dengan alasan sebelum dia meninggal katanya rumahnya untuk sepupu saya, tapi dia ngga ada bukti.. sedangkan saya punya bukti sejarah dalam bentuk rekaman dari almarhumah tante saya tentang sifat jelek dari orang tua sepupu saya, bahwa dulu rumah/ruko milik kakek saya dijual oleh orang tua dari sepupu saya tanpa memberi tau kakek saya sewaktu itu.. inti dari penjelasan diatas, orang tua saya lah yg merawat almarhumah tante saya selama hidup kurang lebih 25 tahun, yg mau saya tanyakan bgaimana hukum perdatanya soal pernyataan diatas.. siapakah yg berhak mendapatkan ahli waris? Terima kasih banyak, MOHON DENGAN SANGAT DIJAWAB 🙏🙏🥹🥹
Ijin Bapak saya ingin bertanya ada 1 suami 2 isteri ,. Isteri pertama sdh nikah secara adat dan menpunyai 3 orang anak ,. Diakui pernikahan catatan sipil tahun 2001 , ( data identitas asli ) ada isteri kedua nikah tahun 1999 secara KUA , mempunyai 2 anak ( suami menikah secara islam menggunakan data KTP palsu dgn identitas nama dan tahun kelahiran berbeda dengan data yg asli ) . Di tahun 2004 isteri pertama meninggal , di tahun 2022 suami meninggal dengan data KTP islam ( data yg dibuat pada saat pernikahan dengan isteri kedua ,. Bagaimana pembagian waris asset yg ditinggalkan yang atas nama isteri pertama dan suaminya ,. Apakah anak2 dari isteri kedua mendapatkan bagian.? Pernikahan secara islam . Mohon dibantu pencerahan hukumnya ,
Ijin Bapak ingin bertanya , bagaimana hukum waris perdata dan secara islam ( KUA ), 1 suami punya 2 isteri ,. Isteri pertama nikah secara catatan sipil , mempunyai 3 anak ,. Pernikahan kedua secara KUA ,. mempunyai 2 anak Asset yg ditinggalkan atas nama Isteri pertama ( meninggal ) dan Suaminya ( meninggal ) Apakah anak2 dan isteri kedua mendapatkan bag dari harta warisannya .
@@Timmyrich klo dlm kuhperdata smua anak2 pewaris baik dr istri pertama maupun dr istri ke dua adalah ahli waris. plus istri kedua jg ahli waris, klo dlm hukum Islam ahli warisnya adalah anak2 yg beragama Islam
Ayah dan ibu menikah tahun 1979, dari pernikahan itu melahirkan 5 orang anak. Dalam perjalanan, ayah dan ibu miliki bisinis dengan tabungan bank yang masing -masing cukup besar jumlahnya dan harta benda berupa rumha tinggal dan tanah serta satu unit mobil vios. 30 tahun kemdian ibu saya meninggal dunia dan semua peninggalan ibu diambil oleh bapak. Tahun 2011 Ayah saya menikah lagi. Bersama istri kedua ini melahirkan dua anak perempuan. Dalam perjalanan hidup bersama istri kedua, bapak saya melanjutkan bisnisnya yang sebelumnya merupakan bisnis bersama almahrumah ibu saya. Melalui harta dalam bentuk uang itu, bapak saya mendirikan satu unit rumah tinggal untuk keluarga barunya dan mendirikan 1 unit rumah sewah 11 kamar. Pada tahun 2019 Ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan tabungan deosito dan tabungan lainnya di bank. pertanyaan saya : 1. Apakah Harta bawaan bapak selama 30 tahun bersama istri pertama (Almahrumah) dalam bentuk fisik ( tanah ) dan tabungan uang dapat menjadi klaim kami sebagai ahli waris? 2. Harta bawahan uang yang digunakan sebagai modal untuk membangun rumah tinggalnya yang baru serta pembangunan rumah sewa apakah dapat menjadi warisan kami? 3. Tabungan deposito dan tabungan lainnya apakah juga bisa kami klaim sebagai warisan? 4. Dalam perjalanan hidup antara Bapak dan istri keduanya tidak harmonis, istri sering melakukan selingkuh dengan pria lain dan pernah ketangkap tangan sedang bersetebuh di hotel bersama pria lain tapi dimaafkan oleh ayah saya. dua putri dari istri kedua, sejak lahir hingga sekolah diasuh oleh ayah meski bersama istri di rumah ( istri banyak keluar rumah dengan alasan yag tidak jelas). Akibat dari perbuatan istri kedua, ayah saya mengalami tekanan psikologis dan melampiaskannya ke minuman beralkohol selama 8 tahun. sebagaimana penjelasan saya pada poin 4 di atas, kami anak - anak dari istri pertama sangat tidak menerima kalau istri kedua hanya berdasarkan pernikahan sipil dan pernikahan dinas (Ayah saya Pensiunan Polisi) ingin mengklaim semua warisan ayah. Mohon pencerahannya Terima kasih
1. sejak meningalnya ibu maka 1/2 bagian adalah hak ahli waris sehingga seharusnya ayah tidak dapat melakukan tindakan hukum tanpa seijin anak2 nya. harta tersebut termasuk harta bawaan dari ayah krn harta tersebut ada sebelum perkawinan ke-2 2. uang termasuk harta bawaan dr ayah yg merupakan hak ahli waris tetapi hal ini harus dibuktikan bahwa uang tersebut diperoleh sebelum perkawinan ke dua 3. deposito termasuk harta warisan, yang dibagi kepada seluruh ahli waris 4. istri kedua tidak dapat menguasai seluruh harta warisan tetapi harus dibagi kepada seluruh ahli waris
Selamat Malam Bapak Dr. Salam kenal. Materinya luar biasa. Sangat mencerahkan. Ijinkan saya mau menceriterakan mengenai tanah persawahan yang sertifikatnya atas nama Bapak saya. Tanah ini didapat dari Seorang Kakek yang sawahnya bertetangga dengan Bapak saya. Dia memberikan sebagian petak tanah ke Bapak saya. Hubungan kekeluargaan sangat jauh. Hanya berasal dari satu kampung yang sama. Lalu Tanah yang ada ini sudah jadi milik dari Bapak saya dengan buktinya adalah sertifikat atas nama Bapak saya. Sekarang istri dari Kakek dan anak2 mau melakukan gugatan untuk mengambil kembali tanah mereka. Kalau dalam Hukum Adat Masyarakat Lamaholot- Flores-NTT, apa yang sudah diwariskan adalah sah secara hukum dan tidak dapat diambil kembali dalam bentuk apapun. Kalau dalam kaitan dengan Hukum Perdata, bagaimana tanggapan dari Bapak? Terima kasih. Salam dari Jayapura- Papua
prinsipnya sertifikat merupakan salah satu alat bukti kepemilikan hak atas tanah, dalam hukum perdata , hibah tidak dapat ditarik kembali (pasal 1666 KUHPerdata) kcuali penerima hibah telah dipersalahkan membunuh pemberi hibah atau menolak memberikan tunjangan kepda pemberi hibah yg telah dalam keadaan miskin (1688 KUHPerdata), mencermati uraian saudara, pemberi hibah sdh meninggal dunia, klo digugat ya agak sulit pembuktiannya
Asllmuallaikum..pak gimn ya klau harta warisan dr nenek orang tua perempuan..tp ibu ini mempumyai ank bawaan 3 orng dg suami terdahulu..apakh ank yg bawan mendapat hak waris
waalaikumussalam.. prinsip dasar dalam kewarisan adalah yg berhak mendapatkan warisan (ahli waris) harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris (abintestato) dan suami atau istri yang msh hidup
@@drsupriyadishmh8218 aslmalkm wr wb.disini ibu menikah 2 kali dr suami terdhlu mempunyai 3 orng ank.dan menkah dg suami ke 2 mempyai 2 orng ank lk2..sedngkn harta warisn itu pemberian menek/ ibu nya ibu.yg sy tnyakn apakah ank bawaan dr suami pertama ibu mendptkan hak atas wrisn trsbt dan ank yg sekrng tdk mendpt kn hk..berhubung harta tsbt pemberian dr orng tua ibu/nenek
@@bilgismesuji547 yg anak bawaan dr suami ( artinya anak tiri ibu) tidak berhak atas warisan krn tidak ada hubungan darah dg nenek ( Pewaris) tp klo anak tsb dilahirkan oleh ibu..mk mrk berhak atas warisan jk ibu telah meninggal..
@@drsupriyadishmh8218asslmalkm wr wb..maaf pak sy ornh awam mslh hukum..ank bawaan ibu sm suami pertm di lahir kan oleh ibu bkn bwaan suami..berarti sm kedduknnya sm ank dg suami skrng berarti semua ank berhak ats warisn trsbt tlng di jelasin pk ini sngt membantu dlm kluarga agar mencegah hal2 yg tdk diinginkan mohon pk
assalamu alaikum bapak. intinya nenek saya mengatas namakan sertifikat ke ibu ADA tambahan CS. NENEK DAN ibu aku meninggal. nenek ku punya anak 2 laki.1 perempuan sebagai ibu aku..ibuku mempunyai anak 3 dan Ku sebagai anaknya .adik ibuku ngotot banget. pengen jual haknya..SEOLAH OLAH DIA BERANI JALUR HUKUM. di sisih lain. SERTIFIKAT AKU PEGANG.. DAN aKU GAK SETUJU DI JUAL. PERTYAANYA.APA KAH ADIK ibu BISA MENUTUT AKU DAN APA BISA MENJUAL haknya?
Yang paling bahaya kalau yang merebut harta warisan orang yang berpangkat dan ada jabatan di pemerintahan. Walau melanggar hukum tidak ada yang berani mencegah walaupun di adukan ke pihak yang berwewenang. Hanya atasan nya yang dapat mencopot pangkat dan jabatan orang jahat tersebut.
Aslmllhikm, pak kmi ini ada 7 saudara 3 laki,laki empat 4 perempuan,,tapi yg tua laki,2 yg ke dua laki,2 kta nya yg anak ke 4 laki,2 kta nya egk ber hak
Selamat sore Bapak,.. Mohon penjelasan. Ada permasalahan, suami istri punya anak satu,.. Anak nikah punya anak satu juga, kemudian cerai,.. Kakek dari cucu meninggal,.. Berarti tinggal ibu dan anak laki2,.. Anak laki2 meninggal,.. Berarti tinggal ibu,.. Menyusul ibu meninggal.. Yg ditanyakan siapa saja ahli warisnya menurut hukum perdata.. Terimakasih
jk ahli waris golongan satu sudah tidak ada maka ahli warisnya adalah golongan dua, jk tidak ada jatuh ke gol 3, jk tidak ada jg.. mk jatuh ke gol 4 dari pewaris..dst
@@drsupriyadishmh8218 Ijin bertanya, Sanksi hukum apakah yg akan diterima jika tdk menjalanakan amanah lisan dr almarhum pemberi waris? M melaporkan K atas dugaan kekerasan verbal dan pemerasan. Dlm proses introgasi, K mengaku dpt amanah lisan dr ortu saat masih hidup dan tinggal dirumah M, untuk memberikan sebagian tanahnya ke M, dan saat itu K mengaku "ok". Tp stelah hampir 10th, M menuntut K untuk memberikan tanah tsb. Tp K berubah pikiran. Apakah bisa K dikenakan pasal pidana / perdata atas berubahnya niat dr bersedia memberi menjadi tdk ingin memberi? barang bukti seperti apa yg perlu dipersiapkan M untuk memberi hukuman pd K atas hal yg merugikannya? Apakah cukup hanya mengandalkan kesaksian ybs dan orang lainnya saja? Mohon pencerahannya
@@rio-bf9dh K melakukan kekerasan dpt dikenakan pasal penganiayaan ( pidana ), K yg tidak amanah merupakan ranah perdata shg dpt diajukan gugatan PMH, alat visum n saksi pelaku, saksi2 yg melihat peristiwa itu
Pak ortu sdh meninggal skrang saya mau bikin surat akte waris tp ortu tdk pny surat nikah saya sdh kenotaris tp tdk bisa surat2 semua ad hny tdk ada surat nikah kenapa tdk bisa apa tdk ad jln keluarny bagi no muslim
Ijin bertany pak, ibu sy punya ibu tiri, tapi ibu tiri tidk punya anak, jadi ibu sy anak satu2ny, sedangkan nenek duaduany suda meningal, pas nenek meningal sikemankan dri nenek,minta warisan, sedangkan sblm nenek meningal tidk ada wasiat untuk bagi warisan ke kemankany
klo dalam KUHPerdata kedudukan anak angkat (adopsi) sama dg anak kandung, klo anak tiri berati tidak ada hubungan dg ibu tiri nya, shg anak tiri hanya mewaris bagian dr ayah kandungnya, bagian ibu tiri akan jatuh ke ahli waris dr ibu tiri
Selamat MLM maaf ganggu pak saya kebetulan sedang mengurus warisan budeh saya dh meninggal tp g punya anak yng bnyk anak ibu saya tp skrng malahan skrng di tempati KK ipar saya KK saya dh meninggal apa saya berhak menuntut rmh budeh saya kata ponakan saya saya g hak mohon dbls mksh bnyk semoga BPK sehat selalu
Mohon tanya pak ada seorang pastor khatolik dari negara Swis yang bertugas di NTT dia memiliki Harta warisan seperti, Tanah, mobil dan juga ada prusahan air minum atau pam. Dan dia mempunyai tiga orang Anak angkat, yang saya mau tanya siapakah yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut, trimah kasih, mohon penjelasan 🙏
Mohon maaf saya mau bertanya, bapak saya meninggal 4 tahun lalu dan ibu saya setahun lalu, sebelum ibu saya meninggal dia sudah menyampaikan ke saudara saya bahwa hak ahli waris itu ke saya dan saya anak terakhir 3 bersaudara, awal kakak saya setuju semasa mama masih hidup, tapi seiring berjalan nya waktu kakak yg pertama menuntut ingin membagi ratakan, itu gimana ?
Tapi dia sdah mendapat bagian berupa tanah perkebunan satu hektar dan di nikahkan dua kali sama orang tua semasa hidupnya sedangkan saya belum sama saya
Ijin tanya kakek saya punnya tnah dan epat anak perem puan tanh tersebut dibagi empat masalahnya yg bagian almahum ibu saya masih atas nama kakek dan kakek saya pun sekarang sudah tiada salah satu bibik saya gotot mau mita bagian tanah yang bagian almahum ibu saya dengan alasan masih atas nama kakek mohon pecerahan
Lawang dulu cumalisan saja tapi kedua bibik itu masih menyepakati perjanjian dulu la cuma satu bibik yang mengikari kalau dibawa ke pengadilan apa boleh
Ijin bertanya prof. Bila ada jual beli SHM rumah, beragama khatolik,dalam keadaan SHM a/n ibu dari pewaris, sedang proses balik nama di notaris karena penerima waris menjual rumah peninggalan pewaris, dan ahli waris status, sudah menikah memiliki 2 anak dengan kondisi usia di bawah umur, pd saat proses turun waris dinotaris, ahli waris meninggal, Pertanyaan 1. itu turun warisnya kemana? 2. Apa yg harus dilakukan sebagai pembeli rumah? 3. Berapa lama waktu yang normal untuk proses balik nama sampai berubah ke pembeli? Karena ini sdh 3th proses notaris blm selesai 4. Apakah berlu buat perwalian anak di pengadilan agama 5. Apakah berlu membuat permohonan penepatan ahli waris 6. Dan apa bila ada kk ahli waris yg sdh jadi WNA hars meminta persetujuan?
@@drsupriyadishmh8218 ahli warisnya msh di bawah umur, persetujuannya, dengan surat pernyataan atau bagaimana? Apakah perlu membuat permohonan penetapan ahli waris, bila perlu alurnya sperti apa, mhn dbantu jwabannya pak
Pak mau ty ya bila ayah ibu telah meninggal sdgkan semasa hidup ayah menikah 3x ,istri1 tinggal mati dan mempunyai 3 anak ,maka py istri 2 py 2 anak semasa pernikahan ke 2 ayah mempunyai rmh muncul pelakor setelah istri 2 meninggal masukla pelokr dan membonceng 1 anak dr ayah skrg pembagian masih ribut bs dibantu kasi info ,t.kasi pak seblmnya
Assalam mu'alaikum wr wb bp Supriyadi SH,MH pak de saya meninggal mempunyai tiga saudara semua sudah meninggal ,kakak almarhum perempuan meninggalkan satu anak laki dua anak perempuan,adik almarhum perempuan meninggalkan satu anak laki,adik almarhum yg terkecil laki meninggalkan satu anak laki dan satu anak perempuan .mohon petunjuk wassalam mu'alaikum
waalaikumussalam.., klo sodara pak dhe sudah meninggal semua maka hak waris jatuh pada waris pengganti ( anak2 dr sodara pakdhe) pembagiannya bukan kepala demi kepala tp pancang demi pancang
Slamat malam pak Dr, mohon izin bertanya.langsung saja ceritanya ya? istri petama selama masa perkawinan sekitar 40an tahun meningal dunia dan tidak punya keturunan.setelah istrinya meningal suaminya kawin lagi.tapi baru berumur 3 bulan perkawinan degan istri ke 2 suaminya meningal dunia.untuk orang tua ke 2 pihak suda tidak ada atau suda meningal tingal kaka adik dn keponakan ke dua pihak pertama Almarhum meningalkan Sertivikat tana beseta rumah dan sawa juga perkebunan.jadi pertanyaanya disin siapaka aliwaris diantara kaka beradik armarhum? atau Istri kedua yg belum mempuyai harta bersama karna usia perkawinanya masi baru.sedangkan harta yg di tinggalkan pewaris masi termasuk hara bawaan juga harta bersama suami istri yg pertama itu, mohon bantuan penyjelasanya pak Dr yg terhormat🙏Sekian dan trima kasi
kaka, adek adalah ahli waris (jk ada yg telah meninggal maka keponakan adalah waris pengganti) krn termasuk ahli waris golongan dua, istri kedua jg ahli waris sebatas bagian suaminya
Mohon penjelasan prof jika ada paman wafat yang semasa hidupnya tinggal bersama adiknya(lk) dan juga ia mempunyai kakak lk, dan semua sudah wafat, lalu siapa yang berhak mendapat warisan untuk anak dari saudara-saudaranya
Selamat malam prof. Mohon pencerahan nya.. Seorang suami menikah dengan istri pertama dan di karuniai anak 3 orang. Lalu suami istri ini bercerai. Kemudian suami menikah lagi dengan istri ke 2 dan di karuniai anak 2 orang, pada saat menikah dengan istri ke dua suami membangun rumah petak dan rumah petak atas nama suami, ( dalam hal ini tanah yang didirikan rumah petak tadi di dapatkan suami dari pembagian keluarganya, dan sudah di kuasai suami pada saat masih bersama dengan istri pertama) Kemudian suami meninggal dunia.. Setelah suami meninggal rumah petak dan uang sewanya di kuasai oleh istri pertama dan anak2 dari istri pertama. Pertannyaan nya? 1. Siapa yang berhak atas waris nya.? 2. Apakah istri pertama berhak mendapat waris.? 3. Apakah istri pertama dan anak istri pertama bisa di hukum sebelum ada putusan pengadilan perihal warisnya.? 4. Apa solusi yang di berikan atas masalah waris tersebut. Terimakasih prof..
@@hendrawistara ahli warisnya adalah: 1.seluruh anak2 pewaris baik dr perkawinan Pertama maupun kedua dan istri kedua 2.istri pertama bukan ahli waris, krn perkawinan putus sblm pewaris meninggal, kcuali harta bersama dg istri pertama. 3.tidak bs dipidana krn msh sengketa waris 4.solusinya: musyawarah keluarga ato mediasi, jk tidak tercapai kesepakatan mk dpt diajukan ke pengadilan
Assalamualaikum pak.saya bertanya. Punya anak 3 orang. Yang satu. Bapak.nya si ( a ) yang dua.bpk.nya.(si .a. juga/bpk. Kandung) tapi misah ibunya. Yang saya tanyakan anak yang satu ini bisa gak dapat warisan dari bpk.nya? Yang bertanya.(Abah wakil kein baladewa Karawang asw)
@@drsupriyadishmh8218 maksudnya apa ya pak. Krn nama yg tercantum di hgb sdh meninggal...dan saya sebagai cucu yg mau membuat shm. Apakah hrs turun waris dulu atau bisa langsung..shm krn hgb lwt.mohon pencerahan nya pak.
Smua surt wasiat sah ap klau di sksikn sjumlah saksi di depan notaris pak??klau cuma lewat pesan melalui org lain n tdk ad dibuat d dpn notaris bsrta saksi gmn itu pak??
Izin bertanya pak🙏 ayah saya punya 2 istri , istri pertama mempunyai 2 anak dan istri ke dua punya 2 anak juga dari ayah yg sama, istri pertama meninggal dan skrng ayah saya yg meninggal, apakah anak² dari istri yg kedua mempunyai hak atas harta yg ditinggal ayah saya? Mohon bantuan nya pak🙏
Mohon pencerahannya prof.... Apakah bsa sertifat rmh ortu kami di kuasai abang saya , sdngkan kami sbgi adek"nya sdh baik" bahas ttg sertifat rmh ortu kami, yg abang saya ambil kpn dia ambil sertifat rmh ortu kami kami pun tdk mengetahuinya. Dan skrng ini saat rmh warisan mau di jual abg sya gk mau kasih srtifat rmh warisan ortu kami. Hnya tunjukkan FOTO srtifat rmh. Rmh itupun posiainya skrng di kontrak sama abg tnp di beritahu k adek" nya. Apakah bsa di tuntut hukum perdata prof. Kami 5 saudara ank pertama laki anak k 234 want Dan k 5 laki. Mohon pencerahannya prof.terima kasih
Prinsipnya dpt diajukan gugatan ke pengadilan krn termasuk harta warisan yg belum terbagi, saran sy usahakan diselekan melalui mediasi, klo tidak bs br ke pengadilan, biar hakim yg membagikan
Bagaimana jika seseorang lain / diluar ahli waris tetapi membeli sebagian tanah ex waris apakah pembeli harus membayar bphtb waris dan bphtb pembelian ?
Pak mohon tanya..... Kakak saya memiliki warisan dari orang tua saya yan masih setatus petok D/belum bksertifikat. . Namun kakak saya sekarang sudah meninggal.. apakah istri dan anak anak kakak saya bisa menjual tanah tersebut.
Selamat Pagi Pak, Mohon bantu konsultasi : Seorang Bapak memiliki sebidang Tanah Dengan SHM atas nama bapak itu sendiri, Kristen, dibeli saat sudah berkeluarga (harta gono gini),istri bapak itu sudah meninggal, Bapak ini memiliki anak 4 orang (2 laki laki dan 2 perempuan). Salah satu anak laki laki bapak ini juga sudah meninggal dan belum memilki anak biologis, namun memilki 1 anak angkat, saat ini bapak ini ingin menjual tanah nya tsb diatas, apakah Bapak ini perlu minta persetujuan dari Keluarga anaknya yang sudah meninggal (dalam hal ini istri atau anak bapak ini, umur anak angkatnya atau cucu bapak ini 15 tahun). Mohon Bantu pencerahannya Pak, Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih
@@drsupriyadishmh8218 Apakah termasuk persetujuan Menantunya jua Pak? suaminya (anak bapak Tersebut) suda meninggal Pak, Namun belum memilki anak. Terima kasi Sebelumnya Pak
@@drsupriyadishmh8218 Maaf Pak, Namun bagaimana kalau menantu bapak itu memamilki anak angkat Pak (tidak jelas apaka ada akta pengadilan atau tidak), Apaka anak angkat tersebut bisa meggantikan alm bapak angkatnya yan suda meninggal. Terima kasi sebelumnya Pak.
Assalamu'alaikum Ijin bapak bertanya, Ayah saya nikah sama ibu saya punya anak 1 yaitu saya, dari nikah muda ayah dan ibu sya ikut kerja dagang kepada nenek dan kakek saya dari Ibu terkumpullah uang 19jt di tahun 1995 dan di bangun sebuah rumah besar di tengah pembangunan rumah kendala tidak cukup uang sehingga nenek dan kakek saya membantu belikan semen 125sak dan menjual periasannya 80gram serta smuah uangnya diberikan ke Ibu dan Bapak saya sehingga rumah besar selesai setelah saya umur 5thn Bapak dan ibu saya bercerai dengan harta gono gini kesepakatan tertulis disaksikan keluarga kedua belah pihak kalau rumah tersebut untuk saya karena anak hanya saya setelah sya umur 9 thn Ayah sya menikah lagi dan mempunyai 2 anak dari istri pernikahan yang ke2 ,perempuan dan laki laki singkat cerita rumah gono gini yg sama Ibu saya dijual dan di belikan lagi rumah masih sama satu Rt rumah dengan yang di beli ayah saya hasil menjual rumah gono gini dari Ibu saya di pernikahan pertama, tgl 28 Mei 2022 ayah saya meninggal dunia dan rumah ayah sya yg beli hasil Rumah gono gini dgn Ibu saya tersebut sudah sertifikat atas nama adik" Sya tiri atau anak" Ayah saya dari hari pernikahan yg ke2 dengan tidak memberi saya sama sekali sempat saya ngobrol kecil dengan Ibu tiri saya mslh keadilan pembagian karena saya anak kandung ayah bukti otentik saya ada akte kelahiran kk dan KTP resmi saya ahli waris yg sah tapi Ibu tiri saya kekeh menjawab itu keputusan dari Ayah dan tidak bisa di ganggu gugat seperti itu Argumen Ibu tiri saya kepada saya, Saya 2 thn ini bangkrut usaha sampai smuah aset sya habis dan saya tidak punya apa" Mohon pencerahan petunjuk dan arahannya Terimakasih sebelumnya
waalaikumussalam.. saudara adalah ahli waris dpt mengajukan tuntutan ke pengadilan.., jika sertifikat an. adek diperoleh karena hibah.. maka dalam hibah tidak boleh merugikan ahli waris lain, namun saran sy diseleselaikan scr kekeluargaan dahulu, tp jk tidak bisa dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 baik Terima kasih beribu terimakasih Bapak atas saran arahan serta petunjuknya, sanggat bermanfaat untuk saya dan yg mungkin ada yg mengalami seperti saya aamiin
Mohon pencerahan pak, Pewaris meninggalkan 3 orang anak, lalu salah satu anaknya meninggal setelah pewaris meninggal dan meninggalkan 1 istri dan 1 anak. Pertanyaan saya, apakah berlaku waris golongan 1 (istrinya juga dapat) ?
waalaikumussalam.. klo dalam KUHPerdata anak angkat kedudukannya sama dg anak kandung, klo dalam waris islam (faroid) anak angkat bukan ahli waris tetapi dapat menerima wasiat wajibah maksimal 1/3 dari orang tua angkatnya.. ini tergantung agama pewarisnya..krn hukum waris di indonesia ada 3 hukum waris : waris islam, KUHperdata dan hukum adat
Ijinkan saya bertanya sbb pak: Orang tua bercerai dan ibu meninggal dunia. Ayah memiliki 6 anak dari perkawinan pertama termasuk saya dan 1 rumah ( sy sebut : Rumah I ) . Ayah menikah kembali dengan perjanjian PISAH HARTA dengan seorang janda yg membawa 1 anak bawaan dan memiliki 3 keturunan ( adik tiri kami ) . Dalam perjalanan pernikahan kedua ayah memiliki beberapa asset (namun sudah dijual pada saat ayah masih hidup) termasuk membeli rumah (saya sebut : Rumah II) yg diatas namakan ibu tiri dg status SHM. Ibu tiri meninggal selang bbrp bulan ayah meninggal. Yang tersisa sekarang Rumah I atas nama ayah dan Rumah II atas nama ibu tiri. Rumah I harganya kurang dari 1/2 harga Rumah II. Tidak ada surat wasiat yang dibuat. Apabila dihitung tentunya anak2 pernikahan pertama mendapat warisan dg bagian jauh lebih kecil dibandingkan adik2 tiri kami, bahkan lebih kecil dari anak bawaan ibu tiri yang ironisnya perolehan rumah kedua itu 100% dari ayah kandung kami . Kami merasa legitieme portie kami dilanggar . Pertanyaan saya: Apakah perolehan Rumah II melanggar aturan Kuhper pasal 1678 dimana hibah/pemberian barang tidak bergerak seharusnya dituangkan dalam perjanjian pernikahan ( Pasal 168 ) jadi tidak secara otomatis dengan adanya Pisah harta pasangan dapat saling hibah / meberikan hadiah barang bergerak ? Apabila itu dikatakan hadiah namun kuhper menyatakan bahwa Hadiah itu bukan barang bergerak. Sebagai info tambahan akta hibahpun tidak ada. Dalam Perjanjian Pisah harta tertera ibu tiri dan ayah tidak membawa harta bawaan tidak bergerak. Saya sangat mengharapkan bantuan Bapak dalam memberikan pencerahannya pak. Kebaikan Bapak sangat saya hargai. Terimakasih.
Pak mau nanya jika Seseorang yang sudah tidak memiliki keluarga dan tinggal seorang diri saja lalu meninggal dan tidak ada ahli warisnya. dan orang tersebut mempunyai hutang? Bagaimana hukum warisnya ya pak?
Assalamu'alaikum Bapak salam kenal, mau nanya. Ibu saya punya adik laki-laki (paman saya) menikah dng cara islam berjalannya waktu adik ibu dimasukkan ke agama Kristen dia tidak punya anak kandung setelah menikah beberapa tahun beliaunya meninggal sekarang rumah yg ditempati istri dan anak tiri paman saya adalah rumah warisan dari orang tuanya ( kakek saya) , bagaimana menurut hukum negara dan siapa yg berhak menerima rumah dari warisan kakek saya
salam, harus dilihat dari asal harta warisan, dan perlu diketahui hukum waris di indonesia masih dualisme (Adat, Islam, KUHPerdata) semua hukum negara, jk dibagi menggunakan hukum waris islam (faroid), paman bukan ahli waris, ibu ahli waris, Jk menggunakan KUHPerdata ahli warisnya adalah yang mempunyai hubungan darah dg pewaris (pemilik harta peninggalan) yaitu ibu dan paman, jk menggunakan hk adat masing daerah berbeda
Bagaimana jika pembagian waris, para pewaris berseteru yaitu ada yg menghendaki pembagian menurut hukum islam, dan ada yg menghendaki hukum perdata, bagaimana solusinya?
Pewaris adalah org yg sdh meningal dunia. Klo ahli waris berseteru ttg pembagian warisan mk dpt dilihat agama pewaris, jk muslim mk menggunakan hukum Islam, jk non muslim dpt menggunakan kuhperdata
Salam pak 🙏 Kakeh sy mninggal thn 2008, punya ahli waris 5, 4 laki2 n 1 prmpuan... Mninggalkan bnyak harta warisan, tp smpek skarang harta warisan itu belum di bagi dan penghasilanya di ambil oleh 4 laki2 ahli waris itu bahkan ada sbagian yang di jual tanpa di ketahui salah satu ahli waris... Mohon solusi n dasarnya pak 🙏🙏 Terimakasih..
prinsipnya semua harta peninggalan pewaris adalah harta yang harus dibagi secara merata (KUHPerdata), klo dalam hukum waris islam perbandingan 2;1 (KHI), shg tidak boleh menjual harta warisan tanpa persetujuan semua ahli waris, jk tetap dilakukan maka jual belinya dapat dibatalkan melalui pengadilan
@@star_id6973 prinsipnya bisa digugat tetapi nt harus dibuktikan secara rinci bahwa itu merupakan penghasilan yang berasal dari harta peninggaan pewaris
Semua harta hasil kerja sy SDH an sy semua suami meninggal suami mhn maaf TDK ada penghasilan tp harta Gono gini sebuah rumah sertipikatnya an saya dan amanahnya utk cucu sy yg sejak kecil usia 1 tahun diambil diurus oleh suami sy dan surat akta kelahiran an suami sy mhn dijawab surat hibah waris yg SDH dibuat dibawah tangan dan ditanda tangani suami sy itu berlaku dpt dipergunakan berdasarkan anak ini yg merawat dan mengurus km suami istri dg baik
Ijin bertax bpak Warisan sdh di bagi2 ke semua anak hanya ada 1 warisan yg blm di bagi, bunyix, "barang siapa yg menjaga dan merawat ibu sampai meninggal dia berhak atas warisan yg blm di bagi" nah sekarang semua anak pernah menjaga dan merawat, hanya saja pada saat ibu meninggal hanya saya dan istri saya yg menjaga di RS sampai Meninggal. Ini bagaimna pak?? Mohon pencerahanx
ijin nanya : 🙂apabila ahli waris golongan pertama hanya 1 tapi mengalami gangguan jiwa, dan gimana yg tidak bisa di temukan dalam arti sudah dicari keberadaannya. gimana pa?
Selamat sore pak, mohon penjelasan bagaimana hukumnya kalau ahli waris telah meninggal dunia mempunyai istri dan 2 orang anak, sedangkan istrinya tersebut menikah lagi. Apakah hak waris istrinya hilang?
Tidak, harta waris dari istri pertama tidak hilang hanya saja bagian dari istri ke 2 itu adalah bagian terkecil dari perkawinan pertama yaitu dengan maks ¼ harta warisan
Assl....kakek sy membeli sebidang tanah utk ibu sy disuatu daerah tempat ayah bertugas.Singkat cerita ayah menikah lagi disana dan mempunyai 3 org anak sementara dia membangun rumah diatas tanah dari kakek.Sekarang ayah/ibu dan ibu tiri sy sudah wafat dan sekarang adik lain ibu yg tempati dan sudah dibalik nama mohon solusinya wassl.
waalaikumussalam...klo pembeliannya sebelum menikah lagi danada bukti diberikan kepada ibu maka itu hak ibu, ..seharusnya tidak bisa balik nama tanah tanpa persetujuan semua ahli waris.. saran selesekan secara kekeluargaan dulu klo tidak bisa br mengajukan gugatan di pengadilan.
Asalamualaikum,maaf pk mau tnya almarhum ibu sy meninggal dan mendapat warisan dr ortunya,diluar harta gono gini....mereka tdk memiliki anak.krn sy anak adopsi.ibu mempunyai 4 bersaudra bpk 5 bersaudra.bgm cara pèmbagiannya menurut hukum perdata.trimakasih
Selamat pagi pak, , boleh sya konsultasi hukum tentang pertanahan, yg dimana org tua sya membeli tanah waktu 30th yg lalu (pemilik tanah masih hidup) dan memegang sertifikaf asli masih atas nama pemilik (beragama islam), dan memegang kwitansi transaksi yg bermeterai ttd pemilik tanah, dan juga ttd mengetahui kepala desa, tetapi pada saat 30 thn yang lalu belum dilaksanakan akta jual beli dan balik nama , sehingga saat ini sedang kesusahan untuk proses akta jual beli dan balik nama karena (yg katanya) ahli waris (karena belum ada membuktikan kepada orang tua saya dan masih mempunyai ibu yang sebagai istri dari bapaknya ahli waris) menginginkan sejumlah tali asih yg belum jelas (melebihi 50% dari NJOP, dan berkeinginan dasar perhitungannya dengan nilai jual tanah saat ini) ,boleh mohon masukan dan sarannya pak ?terimakasih 🙏🏼🙏🏼
@@drsupriyadishmh8218 terimakasih pak atas jawaban/reply nya, maaf jika saya yang lambat untuk reply jawaban dari bapak, dikarenakan kami (orang tua saya)mendapat informasi baru, kalau ahli waris meminta 20% dari nilai jual tanah saat ini, dan jika tidak terpenuhi , mereka yang akan menggugat, ....dan untuk tambahan informasi : bahwa dulu (waktu 30 thn yang lalu) yang menjual kepada orang tua saya (ibu) adalah kepala Desa yang pada saat itu dan yang tercantum nama serta tanda tangan nya pada kwitansi tersebut beserta nama serta tandatangan pemilik yang tertulis pada sertifikat tersebut.... mohon saran nya kembali dari bapak, terimakasih banyak pak..
Mau tanya pak.jika sekluarga beragama islam,5 bersaudara.2 laki laki 3 perempuan tapi dari pihak perempuan tidak mau di bagi secara Islam atau menginginkan di bagi rata sedang yang laki laki ingin secara islam.solusinya gimana dan langkah yang harus ditempuh
Pak betapa sulitny mengurus surat wasit krna orangtua sdh meninggal tp tdk punya surat nikah bagaimana ya supaya bisa mengurusny sedangkn anak2 sdh pd menutut
@@maryatiwijaya6553 mohon data dilengkapi biar sy bisa tepat memberi advisnya, ini mw bagi waris. apa wasiat, apa bagaimana, hy klo surat wasiat ke notaris sj, klo keterangan waris cukup dr ke kepala desa, klo penetapan perkawinan ke pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 pak kami mau bikin akta pernyataan waris saya sdh kenotaris tp tdk bisa sdh dibawa kepengadilan surat2ny tp ditolak saya keturuna wni lahir dijkt mohon bantuany trims
Suami sy mendapat hak waris bagi 4 orang, tapi sertivikat tanah di pegang sm kakak yg di luar dr bagian tersebut, karena dia sd h dapat sendiri terpisah satu tempat, semua ada 7 saudara, dan 1cucu, 4 saudara masing"sdh mendapat satu bagian terpisah, suami sy ingin mendapatkan hak nya untuk di jual, tp sm kakak yg pegang sertivikat tidah boleh, bagaimana hukumnya, dan cara mendapatkan hak nya? Mohon penjelasanya🙏terima kasih.
Pak mohon izin, tolong bantu di jawab ya pak jika pasangan suami istri tidak punya anak, lalu suaminya meninggal Apakah bisa istri membuat surat wasiat bahwa harta yang dia miliki di wasiatkan untuk anak dari adiknya yang sudah ikut tinggal bersama meraka dari kecil
Malam pak,saya mau bertanya ketika sy menikah,suami sy sudah memiliki rumah,apakah saya dan anak2 bisa mendapatkan warisan rumah tsb,kami udah menikah 23thn...sekarang ini sertifikat rumah dipercayakan kepada saudara perempuan suami,karena suami sudah di kasih omongan bahwa kami tidak bisa dapat rumah tst...mohon pencerahannya,klo memang kami gak bisa dapat rumah tst,sy dan anak2 tidak akan lagi mempertahankan argumen sy..🙏🙏
Mau tanya pak...warisan sudah di bagi pak pada ahli waris 4 orang anak 2 laki2 dan 2 perempuan mereka saling musuhan krna masalah wrisan tdi pak Salah satu anak laki2 nya menguasai. Sertifikat asli tanah tdi tapi tanah warisan sudah di bagi namun cuma di bagi gtu saja tidak ada sertifikat penguat nya pak..sedangkan sertifikat asli ada sama anak laki2 tdi pak..gmn cara nya pak..supaya tanah hak milik salah satu anak tdi bisa dibuat pake sertifikat sendiri pak..mohon bantuan nya pk
Ada org di desa kami kaya akan tanah, tpi tak punya istri, hanya ada keluarga sekandung dri ayah, beda ibu, tpi mereka tdk bercocokan saling cuek dan tdk akrap, Pertanyaan kalo ybs meninggal siapa yg memiliki warisan itu?
Pak mau tanya soal pembagian waris...bapak saya menikah lagi..tapi Bpak saya sudah meninggal..tapi disaat alm bapak meninggal..meninggalkan harta warisan berupa rumah dan uang..terus cara membaginya gimana pak..apa ahli waris dapat dan ibu tiri juga dapat..
terimasih atas paparan materi yang baik ini.. semoga bermanfaat
Penjelasan dan penyampaian yg bagus pak. Mudah dipahami, jadi ingat masa kuliah dulu. Nonton video ini sekaligus mengasah kembali ingatan yg sudah mulai hilang sekaligus menambah pengetahuan juga bagi saya khususnya hukum waris yg ada di negara kita
Mks support nya ka
Terima kasih Prof. atas ilmunya, sangat bermanfaat dalam melengkapi pengetahuan saya dalam perkuliahan hukum perdata.
terima kasih semoga menambah ilmu dan penegtahuan baru untuk saya sendiri
sebelumnya terima kasih banyak atas ilmu yang telah di bagikan, penjelasan nya mudah di pahami dan menggunakan bahasa yang bisa di mengerti dengan cepat...
Terima kasih atas penjelasannya, semoga dapat bermanfaat khususnya untuk saya pribadi maupun kepada mahasiswa yang lain..
Baik sekali penjelasannya, terima kasih atas Ilmunya
terima kasih atas ilmunya Bapak
Terima kasih Pak atas penjelasannya dan sangat jelas..
Kalau orang gila harta akan melakukan segLa macam cara, menyalah gunakan jabatan, menjolimi ahli waris, menguasai harta pewaris dengan melanggar hukum, mengimintimidasi ahli waris. Begitulah kejam nya orang yang tidak.patut mendapat warisan. Adalagi yang memfitnah,menggelapkan, memanipulasi surat surat bekerjasama dengan pejabat yang mau di sogok .
Numpang tanya abangku apakah orang lain bisa memanipulasi surat tanah akta beli yg sah.?
erima kasih Pak atas penjelasannya dan sangat jelas.
Terima kasih Bapak atas penjelasannya..
terima kasih Prof atas materi dan penjelasannya
terima kasih atas materi yang telah disampiakan
terimakasih prof, saya tercerahkan
terimakasih atas ilmunya semoga menjadi bermanfaat dan menambah ilmu saya dalam ilmu tentang ahli waris
kemana saya hrus bertanya pk ,soalnyah pertanyaan nyah pribadi
Terima kasih atas penjelasannya, Pak. Sangat membantu saya memahami mata kuliah hukum perdata tentang waris
👍🙏
Alhamdulillah terima kasih ilmunya semoga bermanfaat bagi kita semua dan berkah pahala pada bapak yang telah menyampaikan ilmunya... aamiin
aamiin..mks
Pak mohon penjelasan
Bila ahli waris 5 org.
Dab 3 org punya hutang pada org tua....
Tapi salah satu tidak nengakui hutangnya...bagaimana pak ?
Padahal hutang" harus di bayar kan ke smua ahli waris
Terima kasih atas sharingnya prof, sangat bermanfaat sekali
Terimakasih nyimak sangat berharga
Terimakasih Prof, mudah dipahami.
Semoga bermanfaat 😊🙏🏻
Keren bgt penjelasannya pak, langsung subscribe, tolong sambil dimainkan itu gitarnya, buat intermezzo 😅🙏🙏
penjelasan nya sangat clear dan runut, terima kasih pak video nya sangat membantu mahasiswa, sehat selalu
aamiin.. mks
T
BISMILLAH SH
Terima kasih materinya pak 🙏
Terima kasih atas ilmunya. Penjelasan sangat sistematis dan sangat mudah dipahami. 🙏🙏🙏
terima kasih 🙏🙏
selamat pagi pak Dosen... saya mahasiswa UT tetapi youtube bapak sangat membantu perkuliahan saya...saya sudah subscribe .....tksh
👍🙏🙏
Benar sekali yg merebut itu pangkatnya polisi dn dikit2menonjolkn geramnya, pura2tdk butuh bahkan SDH bilang sendiri tdk butuh,e ternyata setelah yg punya harta di tolong, ,di openi,ternyata karena licik tak mau merawat yg punya harta,setelah yg punya harta yg punya harta,dia karena serakah makan ludahnya sendiri akhirnya dgn geramnya minta warisan ,sungguh luar biasa kejamnya seorang pejabat yg tdk punya sosial
Terima kasih ilmunya Pak.
Bpk.Supriyadi...
Kami 8 bersaudara 3 laki-laki, 5 wanita ada peninggalan sebidang tanah dari almarhumah ibu.
Ayah kami sdh meninggal.
Sertifikat msh atas nm ibu.
Saudara perempuan no 6 (wanita) beragama nasrani meninggal punya 2 ank laki-laki.
Peninggalan tsb akn kami jual dan dibagi rata utk 8 ahli waris. Tapi ank-ank saudara yg meninggal mempersulit proses penjualan dng cara tidak mau diajak berembug dan merespon upaya musyawarah yg kami lakukan..padahal hak mereka tidak kami hilangkan..( hak ibunya almarhum akan tetap kami berikan) bahkan hak ibunya almarhumah akan kami jamin diterima sebesar 2 bagian krn saudara kami yg no.2 perempuan beragama nasrani sdh pernah menyerahkan uang sbg tanda menjual bagian warisannya kpd saudara kami no 6..dan snk saudara no 2 juga sdh tahu dan iklas tidak menuntut hak ibunya...bahkan tetap bersedia diajak menandatantsni apa pun srt yg dibutuhkan agar proses jual beli lancar.
Bgmn kami menyelesaikan..apkh kami ber 7 bisa meninggalkan dia dlm proses jual beli ...? Apkh mrk bisa menggunggat di kemudian hari..
klo dalam hk waris menurut KUHPerdata 8 bersaudara adalah ahli waris shg anak dr almarhumah no. 6 adalah waris pengganti, tp klo dalam waris islam (faroidl) anak no. 6 bukan ahli waris. Shg jika dimintakan sj penetapan waris di pengadilan agama berati yang ahli waris hy 7 bersaudara
Mtr nwn bpk...
Tapi klu saudara kami yg no.6 kita mintakan penetapan pengadilan trs dihapus sbg ahli waris krn dia NASRANI...bagaimana jika nanti ank saudara kami yg no.6 MENUNTUT kami karena saudara kami yg no.2 dan no.5 juga NASRANI....tapi tetap diakui sbg ahli waris...?
Kemudian bgmn dng jual beli thd hak saudara kami yg no.2 kpd saudara yg no.6...? Apakah sah...?
Selamat sore pak.
Alhamdulillah pak
Mohon maaf, mau nanya !! Saya punya tante yg sudah almarhuma, selama hidupnya soal kebutuhan sehari² belanja dan makan tiap hari itu orang tua saya yang ngurus tanpa campur tangan keluarga yg lain..nah setelah meninggal (tante saya), kemudian sepupu & saudara orang tua saya ngotot mau menguasai rumah tante saya dengan alasan sebelum dia meninggal katanya rumahnya untuk sepupu saya, tapi dia ngga ada bukti.. sedangkan saya punya bukti sejarah dalam bentuk rekaman dari almarhumah tante saya tentang sifat jelek dari orang tua sepupu saya, bahwa dulu rumah/ruko milik kakek saya dijual oleh orang tua dari sepupu saya tanpa memberi tau kakek saya sewaktu itu.. inti dari penjelasan diatas, orang tua saya lah yg merawat almarhumah tante saya selama hidup kurang lebih 25 tahun, yg mau saya tanyakan bgaimana hukum perdatanya soal pernyataan diatas.. siapakah yg berhak mendapatkan ahli waris? Terima kasih banyak, MOHON DENGAN SANGAT DIJAWAB 🙏🙏🥹🥹
Yg berhak mewaris adalah smua saudara pewaris
Ijin Bapak saya ingin bertanya ada 1 suami 2 isteri ,. Isteri pertama sdh nikah secara adat dan menpunyai 3 orang anak ,. Diakui pernikahan catatan sipil tahun 2001 , ( data identitas asli ) ada isteri kedua nikah tahun 1999 secara KUA , mempunyai 2 anak ( suami menikah secara islam menggunakan data KTP palsu dgn identitas nama dan tahun kelahiran berbeda dengan data yg asli ) . Di tahun 2004 isteri pertama meninggal , di tahun 2022 suami meninggal dengan data KTP islam ( data yg dibuat pada saat pernikahan dengan isteri kedua ,. Bagaimana pembagian waris asset yg ditinggalkan yang atas nama isteri pertama dan suaminya ,. Apakah anak2 dari isteri kedua mendapatkan bagian.? Pernikahan secara islam . Mohon dibantu pencerahan hukumnya ,
Ijin Bapak ingin bertanya , bagaimana hukum waris perdata dan secara islam ( KUA ), 1 suami punya 2 isteri ,. Isteri pertama nikah secara catatan sipil , mempunyai 3 anak ,.
Pernikahan kedua secara KUA ,. mempunyai 2 anak Asset yg ditinggalkan atas nama Isteri pertama ( meninggal ) dan Suaminya ( meninggal ) Apakah anak2 dan isteri kedua mendapatkan bag dari harta warisannya .
@@Timmyrich klo dlm kuhperdata smua anak2 pewaris baik dr istri pertama maupun dr istri ke dua adalah ahli waris. plus istri kedua jg ahli waris, klo dlm hukum Islam ahli warisnya adalah anak2 yg beragama Islam
Ayah dan ibu menikah tahun 1979, dari pernikahan itu melahirkan 5 orang anak. Dalam perjalanan, ayah dan ibu miliki bisinis dengan tabungan bank yang masing -masing cukup besar jumlahnya dan harta benda berupa rumha tinggal dan tanah serta satu unit mobil vios. 30 tahun kemdian ibu saya meninggal dunia dan semua peninggalan ibu diambil oleh bapak. Tahun 2011 Ayah saya menikah lagi. Bersama istri kedua ini melahirkan dua anak perempuan. Dalam perjalanan hidup bersama istri kedua, bapak saya melanjutkan bisnisnya yang sebelumnya merupakan bisnis bersama almahrumah ibu saya. Melalui harta dalam bentuk uang itu, bapak saya mendirikan satu unit rumah tinggal untuk keluarga barunya dan mendirikan 1 unit rumah sewah 11 kamar. Pada tahun 2019 Ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan tabungan deosito dan tabungan lainnya di bank.
pertanyaan saya :
1. Apakah Harta bawaan bapak selama 30 tahun bersama istri pertama (Almahrumah) dalam bentuk fisik ( tanah ) dan tabungan uang dapat menjadi klaim kami sebagai ahli waris?
2. Harta bawahan uang yang digunakan sebagai modal untuk membangun rumah tinggalnya yang baru serta pembangunan rumah sewa apakah dapat menjadi warisan kami?
3. Tabungan deposito dan tabungan lainnya apakah juga bisa kami klaim sebagai warisan?
4. Dalam perjalanan hidup antara Bapak dan istri keduanya tidak harmonis, istri sering melakukan selingkuh dengan pria lain dan pernah ketangkap tangan sedang bersetebuh di hotel bersama pria lain tapi dimaafkan oleh ayah saya. dua putri dari istri kedua, sejak lahir hingga sekolah diasuh oleh ayah meski bersama istri di rumah ( istri banyak keluar rumah dengan alasan yag tidak jelas). Akibat dari perbuatan istri kedua, ayah saya mengalami tekanan psikologis dan melampiaskannya ke minuman beralkohol selama 8 tahun.
sebagaimana penjelasan saya pada poin 4 di atas, kami anak - anak dari istri pertama sangat tidak menerima kalau istri kedua hanya berdasarkan pernikahan sipil dan pernikahan dinas (Ayah saya Pensiunan Polisi) ingin mengklaim semua warisan ayah.
Mohon pencerahannya
Terima kasih
1. sejak meningalnya ibu maka 1/2 bagian adalah hak ahli waris sehingga seharusnya ayah tidak dapat melakukan tindakan hukum tanpa seijin anak2 nya. harta tersebut termasuk harta bawaan dari ayah krn harta tersebut ada sebelum perkawinan ke-2
2. uang termasuk harta bawaan dr ayah yg merupakan hak ahli waris tetapi hal ini harus dibuktikan bahwa uang tersebut diperoleh sebelum perkawinan ke dua
3. deposito termasuk harta warisan, yang dibagi kepada seluruh ahli waris
4. istri kedua tidak dapat menguasai seluruh harta warisan tetapi harus dibagi kepada seluruh ahli waris
Pak.... Saget nyuwun nomor Handphone nipun Pak.....?
Mantap pak Dosen
🙏🙏
Pak terimakasih yah atas penjelasannya saya Maba angkatan 2020 Sangat nyimak dengan penjelasan hukum waris KUHP Perdata yang bapa berikan 🙏
terima kasih mas alfaro
Selamat Malam Bapak Dr. Salam kenal. Materinya luar biasa. Sangat mencerahkan. Ijinkan saya mau menceriterakan mengenai tanah persawahan yang sertifikatnya atas nama Bapak saya. Tanah ini didapat dari Seorang Kakek yang sawahnya bertetangga dengan Bapak saya. Dia memberikan sebagian petak tanah ke Bapak saya. Hubungan kekeluargaan sangat jauh. Hanya berasal dari satu kampung yang sama. Lalu Tanah yang ada ini sudah jadi milik dari Bapak saya dengan buktinya adalah sertifikat atas nama Bapak saya. Sekarang istri dari Kakek dan anak2 mau melakukan gugatan untuk mengambil kembali tanah mereka. Kalau dalam Hukum Adat Masyarakat Lamaholot- Flores-NTT, apa yang sudah diwariskan adalah sah secara hukum dan tidak dapat diambil kembali dalam bentuk apapun. Kalau dalam kaitan dengan Hukum Perdata, bagaimana tanggapan dari Bapak? Terima kasih. Salam dari Jayapura- Papua
prinsipnya sertifikat merupakan salah satu alat bukti kepemilikan hak atas tanah, dalam hukum perdata , hibah tidak dapat ditarik kembali (pasal 1666 KUHPerdata) kcuali penerima hibah telah dipersalahkan membunuh pemberi hibah atau menolak memberikan tunjangan kepda pemberi hibah yg telah dalam keadaan miskin (1688 KUHPerdata), mencermati uraian saudara, pemberi hibah sdh meninggal dunia, klo digugat ya agak sulit pembuktiannya
@@drsupriyadishmh8218 Terima Kasih Bapak Doktor. Sehat selalu.
Asllmuallaikum..pak gimn ya klau harta warisan dr nenek orang tua perempuan..tp ibu ini mempumyai ank bawaan 3 orng dg suami terdahulu..apakh ank yg bawan mendapat hak waris
waalaikumussalam.. prinsip dasar dalam kewarisan adalah yg berhak mendapatkan warisan (ahli waris) harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris (abintestato) dan suami atau istri yang msh hidup
@@drsupriyadishmh8218 aslmalkm wr wb.disini ibu menikah 2 kali dr suami terdhlu mempunyai 3 orng ank.dan menkah dg suami ke 2 mempyai 2 orng ank lk2..sedngkn harta warisn itu pemberian menek/ ibu nya ibu.yg sy tnyakn apakah ank bawaan dr suami pertama ibu mendptkan hak atas wrisn trsbt dan ank yg sekrng tdk mendpt kn hk..berhubung harta tsbt pemberian dr orng tua ibu/nenek
@@bilgismesuji547 yg anak bawaan dr suami ( artinya anak tiri ibu) tidak berhak atas warisan krn tidak ada hubungan darah dg nenek ( Pewaris) tp klo anak tsb dilahirkan oleh ibu..mk mrk berhak atas warisan jk ibu telah meninggal..
@@drsupriyadishmh8218asslmalkm wr wb..maaf pak sy ornh awam mslh hukum..ank bawaan ibu sm suami pertm di lahir kan oleh ibu bkn bwaan suami..berarti sm kedduknnya sm ank dg suami skrng berarti semua ank berhak ats warisn trsbt tlng di jelasin pk ini sngt membantu dlm kluarga agar mencegah hal2 yg tdk diinginkan mohon pk
@@bilgismesuji547 klo smua dilahirkan ibu..ya smua sbg ahli waris (dpt warisan smua)
Saya ingin tau jabaran nya
assalamu alaikum bapak. intinya nenek saya mengatas namakan sertifikat ke ibu ADA tambahan CS. NENEK DAN ibu aku meninggal. nenek ku punya anak 2 laki.1 perempuan sebagai ibu aku..ibuku mempunyai anak 3 dan Ku sebagai anaknya .adik ibuku ngotot banget. pengen jual haknya..SEOLAH OLAH DIA BERANI JALUR HUKUM.
di sisih lain. SERTIFIKAT AKU PEGANG.. DAN aKU GAK SETUJU DI JUAL.
PERTYAANYA.APA KAH ADIK ibu BISA MENUTUT AKU DAN APA BISA MENJUAL haknya?
Adik ibu tidak dpt menjual tanpa persetujuan ahli waris lain krn sertifikat tsb merupakan harta peninggalan yang belum terbagi
Yang paling bahaya kalau yang merebut harta warisan orang yang berpangkat dan ada jabatan di pemerintahan. Walau melanggar hukum tidak ada yang berani mencegah walaupun di adukan ke pihak yang berwewenang. Hanya atasan nya yang dapat mencopot pangkat dan jabatan orang jahat tersebut.
😊😊😊
Ijin ya pak kami skrang udah sidang brapa kali sidang Bru penetapan ahli waris pak mohon ijin dan sarannya pak
@@YunusLetelay-uu3hdgimana tahapan kalau ingin lapor ke pengadilan agama kak?
Apakah bisa mewaris anak yg tdk mempunyai keturunan kpd org tuanya
Boleh kak, asalkan ada hubungan darah
Aslmllhikm, pak kmi ini ada 7 saudara 3 laki,laki empat 4 perempuan,,tapi yg tua laki,2 yg ke dua laki,2 kta nya yg anak ke 4 laki,2 kta nya egk ber hak
Waalaikumussalam, prinsipnya 7 bersaudara tsb adalah ahli waris yg berhak atas peninggalan ortu nya
Ya allah pak supriyadi dosen favorit pas kuliah di iain kudus
mks supportnya
Selamat sore Bapak,.. Mohon penjelasan.
Ada permasalahan, suami istri punya anak satu,.. Anak nikah punya anak satu juga, kemudian cerai,.. Kakek dari cucu meninggal,.. Berarti tinggal ibu dan anak laki2,.. Anak laki2 meninggal,.. Berarti tinggal ibu,.. Menyusul ibu meninggal..
Yg ditanyakan siapa saja ahli warisnya menurut hukum perdata..
Terimakasih
jk ahli waris golongan satu sudah tidak ada maka ahli warisnya adalah golongan dua, jk tidak ada jatuh ke gol 3, jk tidak ada jg.. mk jatuh ke gol 4 dari pewaris..dst
Untuk ahlih waris nya.
@@ooami1742 bagiannya 1/3 seadainya anak sah
@@drsupriyadishmh8218
Ijin bertanya,
Sanksi hukum apakah yg akan diterima jika tdk menjalanakan amanah lisan dr almarhum pemberi waris?
M melaporkan K atas dugaan kekerasan verbal dan pemerasan. Dlm proses introgasi, K mengaku dpt amanah lisan dr ortu saat masih hidup dan tinggal dirumah M, untuk memberikan sebagian tanahnya ke M, dan saat itu K mengaku "ok". Tp stelah hampir 10th, M menuntut K untuk memberikan tanah tsb. Tp K berubah pikiran.
Apakah bisa K dikenakan pasal pidana / perdata atas berubahnya niat dr bersedia memberi menjadi tdk ingin memberi?
barang bukti seperti apa yg perlu dipersiapkan M untuk memberi hukuman pd K atas hal yg merugikannya? Apakah cukup hanya mengandalkan kesaksian ybs dan orang lainnya saja?
Mohon pencerahannya
@@rio-bf9dh K melakukan kekerasan dpt dikenakan pasal penganiayaan ( pidana ), K yg tidak amanah merupakan ranah perdata shg dpt diajukan gugatan PMH, alat visum n saksi pelaku, saksi2 yg melihat peristiwa itu
@@drsupriyadishmh8218 kalo kekerasan verbal Pak? Dg indikasi memang org2 yg bicara punya suara keras, ketambahan efek marah. Tp tdk sampai membentak
@@rio-bf9dh klo emang aslinya suaranya keras ya ga bs dituntut
Bagai mana pembagian apabila cuma punya 1 orang anak adopsi perempuan dan masih mempunyai adik kandung pewaris mksh prof
Pak ortu sdh meninggal skrang saya mau bikin surat akte waris tp ortu tdk pny surat nikah saya sdh kenotaris tp tdk bisa surat2 semua ad hny tdk ada surat nikah kenapa tdk bisa apa tdk ad jln keluarny bagi no muslim
Ijin bertany pak, ibu sy punya ibu tiri, tapi ibu tiri tidk punya anak, jadi ibu sy anak satu2ny, sedangkan nenek duaduany suda meningal, pas nenek meningal sikemankan dri nenek,minta warisan, sedangkan sblm nenek meningal tidk ada wasiat untuk bagi warisan ke kemankany
klo dalam KUHPerdata kedudukan anak angkat (adopsi) sama dg anak kandung, klo anak tiri berati tidak ada hubungan dg ibu tiri nya, shg anak tiri hanya mewaris bagian dr ayah kandungnya, bagian ibu tiri akan jatuh ke ahli waris dr ibu tiri
Salam pak terimakasih atas materinya, doakan saya lulus MKN UI ya pak
aamiin..smoga luus sesuai yang diharapkan
Mau tanya pak kalau anak di luar nikah keturunan Tionghoa kedua orang tua sudah meninggal bagaimana jnl kel pak...terimakasih penjelasannya pak.
@@ooami1742 anak luar kawin diakui sbg ahli waris dr ortu nya
Pak mau tanya apa pasal 835 KUH per berlaku untuk pengadilan agama Islam.....tentang daluarsa lebih dari 3o THN...👺🙏🙏🙏🙏
Selamat MLM maaf ganggu pak saya kebetulan sedang mengurus warisan budeh saya dh meninggal tp g punya anak yng bnyk anak ibu saya tp skrng malahan skrng di tempati KK ipar saya KK saya dh meninggal apa saya berhak menuntut rmh budeh saya kata ponakan saya saya g hak mohon dbls mksh bnyk semoga BPK sehat selalu
Klo Budhe tidak py anak mk harta warisan jatuh ke saudara2nya Budhe, klo meninggal jg mk jatuh ke keponakan
Mohon tanya pak ada seorang pastor khatolik dari negara Swis yang bertugas di NTT dia memiliki Harta warisan seperti, Tanah, mobil dan juga ada prusahan air minum atau pam. Dan dia mempunyai tiga orang Anak angkat, yang saya mau tanya siapakah yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut, trimah kasih, mohon penjelasan 🙏
Ahli waris nya smua anak angkat
@@drsupriyadishmh8218 mksih pak 🙏
Iya smua anak angkat
Mohon maaf saya mau bertanya, bapak saya meninggal 4 tahun lalu dan ibu saya setahun lalu, sebelum ibu saya meninggal dia sudah menyampaikan ke saudara saya bahwa hak ahli waris itu ke saya dan saya anak terakhir 3 bersaudara, awal kakak saya setuju semasa mama masih hidup, tapi seiring berjalan nya waktu kakak yg pertama menuntut ingin membagi ratakan, itu gimana ?
Kalu sama rata itu bagus... Intinya harus transparan sama adil...
Tapi dia sdah mendapat bagian berupa tanah perkebunan satu hektar dan di nikahkan dua kali sama orang tua semasa hidupnya sedangkan saya belum sama saya
pak sy nayak ni msalah warisan tanah dari orang tua yg sudah menigal kan sy 4 bersudra laki laki semua TPI Ndak sesuai pembagian nya
Jk tidak puas bs mengajukan pembagian di pengadilan
Ijin tanya kakek saya punnya tnah dan epat anak perem puan tanh tersebut dibagi empat masalahnya yg bagian almahum ibu saya masih atas nama kakek dan kakek saya pun sekarang sudah tiada salah satu bibik saya gotot mau mita bagian tanah yang bagian almahum ibu saya dengan alasan masih atas nama kakek mohon pecerahan
Klo msh an. Kakek jk mw balik nama ya tetep hrs ttd smua ahli waris
Jika bibi dak mau tandatangan apa berati harus di bagilagi
@@alisabarno klo ga mw ttd ya sulit utk dibalik nama, kecuali ada akta pembagian sblm yg udah disepakati
Lawang dulu cumalisan saja tapi kedua bibik itu masih menyepakati perjanjian dulu la cuma satu bibik yang mengikari kalau dibawa ke pengadilan apa boleh
Ijin bertanya prof. Bila ada jual beli SHM rumah, beragama khatolik,dalam keadaan SHM a/n ibu dari pewaris, sedang proses balik nama di notaris karena penerima waris menjual rumah peninggalan pewaris, dan ahli waris status, sudah menikah memiliki 2 anak dengan kondisi usia di bawah umur, pd saat proses turun waris dinotaris, ahli waris meninggal,
Pertanyaan
1. itu turun warisnya kemana?
2. Apa yg harus dilakukan sebagai pembeli rumah?
3. Berapa lama waktu yang normal untuk proses balik nama sampai berubah ke pembeli? Karena ini sdh 3th proses notaris blm selesai
4. Apakah berlu buat perwalian anak di pengadilan agama
5. Apakah berlu membuat permohonan penepatan ahli waris
6. Dan apa bila ada kk ahli waris yg sdh jadi WNA hars meminta persetujuan?
@@AnakLenora1
1. Cucu ( waris pengganti)
2. dg wali dari anak yg msh dibawah umur
3. 60 hr dan bs cepat apabila SHM nya udah elektronik
@@AnakLenora1 buat penetapan wali di pengadilan negeri, tetep persetujuan semua ahli waris
@@drsupriyadishmh8218 ahli warisnya msh di bawah umur, persetujuannya, dengan surat pernyataan atau bagaimana?
Apakah perlu membuat permohonan penetapan ahli waris, bila perlu alurnya sperti apa, mhn dbantu jwabannya pak
@@AnakLenora1 penetapan wali dl dipengadiikan yg isinya akan menjual SHM tsb, atas dasar penetapan ini br buat AJB di PPAT/notaris
Pak mau ty ya bila ayah ibu telah meninggal sdgkan semasa hidup ayah menikah 3x ,istri1 tinggal mati dan mempunyai 3 anak ,maka py istri 2 py 2 anak semasa pernikahan ke 2 ayah mempunyai rmh muncul pelakor setelah istri 2 meninggal masukla pelokr dan membonceng 1 anak dr ayah skrg pembagian masih ribut bs dibantu kasi info ,t.kasi pak seblmnya
prinsipnya harta pewaris (ayah) jika sudah tidak ada istri mk dibagi kepada seluruh anak2nya dr perkawinan sah (ahli waris golongan I)
Assalam mu'alaikum wr wb bp Supriyadi SH,MH pak de saya meninggal mempunyai tiga saudara semua sudah meninggal ,kakak almarhum perempuan meninggalkan satu anak laki dua anak perempuan,adik almarhum perempuan meninggalkan satu anak laki,adik almarhum yg terkecil laki meninggalkan satu anak laki dan satu anak perempuan .mohon petunjuk wassalam mu'alaikum
waalaikumussalam.., klo sodara pak dhe sudah meninggal semua maka hak waris jatuh pada waris pengganti ( anak2 dr sodara pakdhe) pembagiannya bukan kepala demi kepala tp pancang demi pancang
Slamat malam pak Dr, mohon izin bertanya.langsung saja ceritanya ya? istri petama selama masa perkawinan sekitar 40an tahun meningal dunia dan tidak punya keturunan.setelah istrinya meningal suaminya kawin lagi.tapi baru berumur 3 bulan perkawinan degan istri ke 2 suaminya meningal dunia.untuk orang tua ke 2 pihak suda tidak ada atau suda meningal tingal kaka adik dn keponakan ke dua pihak pertama Almarhum meningalkan Sertivikat tana beseta rumah dan sawa juga perkebunan.jadi pertanyaanya disin siapaka aliwaris diantara kaka beradik armarhum? atau Istri kedua yg belum mempuyai harta bersama karna usia perkawinanya masi baru.sedangkan harta yg di tinggalkan pewaris masi termasuk hara bawaan juga harta bersama suami istri yg pertama itu, mohon bantuan penyjelasanya pak Dr yg terhormat🙏Sekian dan trima kasi
kaka, adek adalah ahli waris (jk ada yg telah meninggal maka keponakan adalah waris pengganti) krn termasuk ahli waris golongan dua, istri kedua jg ahli waris sebatas bagian suaminya
Mohon penjelasan prof jika ada paman wafat yang semasa hidupnya tinggal bersama adiknya(lk) dan juga ia mempunyai kakak lk, dan semua sudah wafat, lalu siapa yang berhak mendapat warisan untuk anak dari saudara-saudaranya
Jk pewaris tidak mempunyai anak, mk keponakan ( anak2 dr adik n kk) sbg waris pengganti
Selamat malam prof. Mohon pencerahan nya..
Seorang suami menikah dengan istri pertama dan di karuniai anak 3 orang. Lalu suami istri ini bercerai.
Kemudian suami menikah lagi dengan istri ke 2 dan di karuniai anak 2 orang, pada saat menikah dengan istri ke dua suami membangun rumah petak dan rumah petak atas nama suami, ( dalam hal ini tanah yang didirikan rumah petak tadi di dapatkan suami dari pembagian keluarganya, dan sudah di kuasai suami pada saat masih bersama dengan istri pertama) Kemudian suami meninggal dunia..
Setelah suami meninggal rumah petak dan uang sewanya di kuasai oleh istri pertama dan anak2 dari istri pertama.
Pertannyaan nya?
1. Siapa yang berhak atas waris nya.?
2. Apakah istri pertama berhak mendapat waris.?
3. Apakah istri pertama dan anak istri pertama bisa di hukum sebelum ada putusan pengadilan perihal warisnya.?
4. Apa solusi yang di berikan atas masalah waris tersebut.
Terimakasih prof..
@@hendrawistara ahli warisnya adalah:
1.seluruh anak2 pewaris baik dr perkawinan Pertama maupun kedua dan istri kedua
2.istri pertama bukan ahli waris, krn perkawinan putus sblm pewaris meninggal, kcuali harta bersama dg istri pertama.
3.tidak bs dipidana krn msh sengketa waris
4.solusinya: musyawarah keluarga ato mediasi, jk tidak tercapai kesepakatan mk dpt diajukan ke pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 terimakasih pencerahan nya prof. 👃👃
@@drsupriyadishmh8218
Terimakasih pencerahan nya Prof. 🙏🙏
Kl saudara 2 orang laki permpuan agama Islam TPI orang tua agama lain gimana cara pembagiannya Pak secara Islam atau perdata terima kasih
Mengukuti hukum agama pewaris, klo pewaris non muslim ya pake kuhperdata
Assalamualaikum pak.saya bertanya. Punya anak 3 orang. Yang satu. Bapak.nya si ( a ) yang dua.bpk.nya.(si .a. juga/bpk. Kandung) tapi misah ibunya. Yang saya tanyakan anak yang satu ini bisa gak dapat warisan dari bpk.nya? Yang bertanya.(Abah wakil kein baladewa Karawang asw)
Waalaikumussalam, dpt warisan krn saudara seayah
Kalau objek waris masih serifikat hgb ( dibuat pd saat pemutihan ) yg sdh lwt thn 2016, apakah masih dibuat skw. Krn belum SHM.
masih bisa krn pemegang hak mempunyai hak prioritas
@@drsupriyadishmh8218 maksudnya apa ya pak. Krn nama yg tercantum di hgb sdh meninggal...dan saya sebagai cucu yg mau membuat shm. Apakah hrs turun waris dulu atau bisa langsung..shm krn hgb lwt.mohon pencerahan nya pak.
@@tataexcell9154 iya turun waris..nt dr hgb dinaikan menjadi status..HM
@@drsupriyadishmh8218 terima kasih pak.
Smua surt wasiat sah ap klau di sksikn sjumlah saksi di depan notaris pak??klau cuma lewat pesan melalui org lain n tdk ad dibuat d dpn notaris bsrta saksi gmn itu pak??
Wasiat tidak hrs di depan notaris
Izin bertanya pak🙏 ayah saya punya 2 istri , istri pertama mempunyai 2 anak dan istri ke dua punya 2 anak juga dari ayah yg sama, istri pertama meninggal dan skrng ayah saya yg meninggal, apakah anak² dari istri yg kedua mempunyai hak atas harta yg ditinggal ayah saya?
Mohon bantuan nya pak🙏
anak2 dr istri kedua jg py hak atas warisan dr ayah
Mohon pencerahannya prof.... Apakah bsa sertifat rmh ortu kami di kuasai abang saya , sdngkan kami sbgi adek"nya sdh baik" bahas ttg sertifat rmh ortu kami, yg abang saya ambil kpn dia ambil sertifat rmh ortu kami kami pun tdk mengetahuinya. Dan skrng ini saat rmh warisan mau di jual abg sya gk mau kasih srtifat rmh warisan ortu kami. Hnya tunjukkan FOTO srtifat rmh. Rmh itupun posiainya skrng di kontrak sama abg tnp di beritahu k adek" nya. Apakah bsa di tuntut hukum perdata prof. Kami 5 saudara ank pertama laki anak k 234 want Dan k 5 laki. Mohon pencerahannya prof.terima kasih
Prinsipnya dpt diajukan gugatan ke pengadilan krn termasuk harta warisan yg belum terbagi, saran sy usahakan diselekan melalui mediasi, klo tidak bs br ke pengadilan, biar hakim yg membagikan
Bagaimana jika seseorang lain / diluar ahli waris tetapi membeli sebagian tanah ex waris apakah pembeli harus membayar bphtb waris dan bphtb pembelian ?
@@barinjepe5035 Iya bphtb pembelian kk
Pak mohon tanya..... Kakak saya memiliki warisan dari orang tua saya yan masih setatus petok D/belum bksertifikat. . Namun kakak saya sekarang sudah meninggal.. apakah istri dan anak anak kakak saya bisa menjual tanah tersebut.
Selamat Pagi Pak,
Mohon bantu konsultasi :
Seorang Bapak memiliki sebidang Tanah Dengan SHM atas nama bapak itu
sendiri, Kristen, dibeli saat sudah berkeluarga (harta gono gini),istri bapak
itu sudah meninggal, Bapak ini memiliki anak 4 orang (2 laki laki dan
2 perempuan). Salah satu anak laki laki bapak ini juga sudah meninggal
dan belum memilki anak biologis, namun memilki 1 anak angkat, saat ini
bapak ini ingin menjual tanah nya tsb diatas, apakah Bapak ini perlu
minta persetujuan dari Keluarga anaknya yang sudah meninggal (dalam
hal ini istri atau anak bapak ini, umur anak angkatnya atau cucu bapak
ini 15 tahun). Mohon Bantu pencerahannya Pak, Sebelumnya saya ucapkan
banyak terima kasih
iya hrs persetujuan ahli waris lain, krn gono gini, harta bapak 1/2 n harta ibu 1/2
@@drsupriyadishmh8218 Apakah termasuk persetujuan Menantunya jua Pak? suaminya (anak bapak Tersebut) suda meninggal Pak, Namun belum memilki anak. Terima kasi Sebelumnya Pak
@@nugrahacomputer7390 klo menantu tidak, krn menantu tidak ada hubungan darah dg bapak ( abintestato)
@@drsupriyadishmh8218 Maaf Pak, Namun bagaimana kalau menantu bapak itu memamilki anak angkat Pak (tidak jelas apaka ada akta pengadilan atau tidak), Apaka anak angkat tersebut bisa meggantikan alm bapak angkatnya yan suda meninggal. Terima kasi sebelumnya Pak.
Assalamu'alaikum
Ijin bapak bertanya,
Ayah saya nikah sama ibu saya punya anak 1 yaitu saya, dari nikah muda ayah dan ibu sya ikut kerja dagang kepada nenek dan kakek saya dari Ibu terkumpullah uang 19jt di tahun 1995 dan di bangun sebuah rumah besar di tengah pembangunan rumah kendala tidak cukup uang sehingga nenek dan kakek saya membantu belikan semen 125sak dan menjual periasannya 80gram serta smuah uangnya diberikan ke Ibu dan Bapak saya sehingga rumah besar selesai setelah saya umur 5thn Bapak dan ibu saya bercerai dengan harta gono gini kesepakatan tertulis disaksikan keluarga kedua belah pihak kalau rumah tersebut untuk saya karena anak hanya saya setelah sya umur 9 thn Ayah sya menikah lagi dan mempunyai 2 anak dari istri pernikahan yang ke2 ,perempuan dan laki laki singkat cerita rumah gono gini yg sama Ibu saya dijual dan di belikan lagi rumah masih sama satu Rt rumah dengan yang di beli ayah saya hasil menjual rumah gono gini dari Ibu saya di pernikahan pertama, tgl 28 Mei 2022 ayah saya meninggal dunia dan rumah ayah sya yg beli hasil Rumah gono gini dgn Ibu saya tersebut sudah sertifikat atas nama adik" Sya tiri atau anak" Ayah saya dari hari pernikahan yg ke2 dengan tidak memberi saya sama sekali sempat saya ngobrol kecil dengan Ibu tiri saya mslh keadilan pembagian karena saya anak kandung ayah bukti otentik saya ada akte kelahiran kk dan KTP resmi saya ahli waris yg sah tapi Ibu tiri saya kekeh menjawab itu keputusan dari Ayah dan tidak bisa di ganggu gugat seperti itu Argumen Ibu tiri saya kepada saya,
Saya 2 thn ini bangkrut usaha sampai smuah aset sya habis dan saya tidak punya apa" Mohon pencerahan petunjuk dan arahannya
Terimakasih sebelumnya
waalaikumussalam.. saudara adalah ahli waris dpt mengajukan tuntutan ke pengadilan.., jika sertifikat an. adek diperoleh karena hibah.. maka dalam hibah tidak boleh merugikan ahli waris lain, namun saran sy diseleselaikan scr kekeluargaan dahulu, tp jk tidak bisa dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 baik Terima kasih beribu terimakasih Bapak atas saran arahan serta petunjuknya, sanggat bermanfaat untuk saya dan yg mungkin ada yg mengalami seperti saya aamiin
Mohon pencerahan pak,
Pewaris meninggalkan 3 orang anak, lalu salah satu anaknya meninggal setelah pewaris meninggal dan meninggalkan 1 istri dan 1 anak. Pertanyaan saya, apakah berlaku waris golongan 1 (istrinya juga dapat) ?
Asllmk,pa ada yang seraka warisan,anak angkat,itu hukumya gimana
waalaikumussalam.. klo dalam KUHPerdata anak angkat kedudukannya sama dg anak kandung, klo dalam waris islam (faroid) anak angkat bukan ahli waris tetapi dapat menerima wasiat wajibah maksimal 1/3 dari orang tua angkatnya.. ini tergantung agama pewarisnya..krn hukum waris di indonesia ada 3 hukum waris : waris islam, KUHperdata dan hukum adat
Ijinkan saya bertanya sbb pak:
Orang tua bercerai dan ibu meninggal dunia. Ayah memiliki 6 anak dari perkawinan pertama termasuk saya dan 1 rumah ( sy sebut : Rumah I ) .
Ayah menikah kembali dengan perjanjian PISAH HARTA dengan seorang janda yg membawa 1 anak bawaan dan memiliki 3 keturunan ( adik tiri kami ) .
Dalam perjalanan pernikahan kedua ayah memiliki beberapa asset (namun sudah dijual pada saat ayah masih hidup) termasuk membeli rumah (saya sebut : Rumah II) yg diatas namakan ibu tiri dg status SHM. Ibu tiri meninggal selang bbrp bulan ayah meninggal.
Yang tersisa sekarang Rumah I atas nama ayah dan Rumah II atas nama ibu tiri. Rumah I harganya kurang dari 1/2 harga Rumah II. Tidak ada surat wasiat yang dibuat.
Apabila dihitung tentunya anak2 pernikahan pertama mendapat warisan dg bagian jauh lebih kecil dibandingkan adik2 tiri kami, bahkan lebih kecil dari anak bawaan ibu tiri yang ironisnya perolehan rumah kedua itu 100% dari ayah kandung kami . Kami merasa legitieme portie kami dilanggar .
Pertanyaan saya:
Apakah perolehan Rumah II melanggar aturan Kuhper pasal 1678 dimana hibah/pemberian barang tidak bergerak seharusnya dituangkan dalam perjanjian pernikahan
( Pasal 168 ) jadi tidak secara otomatis dengan adanya Pisah harta pasangan dapat saling hibah / meberikan hadiah barang bergerak ? Apabila itu dikatakan hadiah namun kuhper menyatakan bahwa Hadiah itu bukan barang bergerak. Sebagai info tambahan akta hibahpun tidak ada. Dalam Perjanjian Pisah harta tertera ibu tiri dan ayah tidak membawa harta bawaan tidak bergerak.
Saya sangat mengharapkan bantuan Bapak dalam memberikan pencerahannya pak.
Kebaikan Bapak sangat saya hargai.
Terimakasih.
Pak mau nanya jika Seseorang yang sudah tidak memiliki keluarga dan tinggal seorang diri saja lalu meninggal dan tidak ada ahli warisnya. dan orang tersebut mempunyai hutang? Bagaimana hukum warisnya ya pak?
klo ahi waris golongan 1,2,34 tidak ada maka harta warisan dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan
Assalamu'alaikum Bapak salam kenal, mau nanya. Ibu saya punya adik laki-laki (paman saya) menikah dng cara islam berjalannya waktu adik ibu dimasukkan ke agama Kristen dia tidak punya anak kandung setelah menikah beberapa tahun beliaunya meninggal sekarang rumah yg ditempati istri dan anak tiri paman saya adalah rumah warisan dari orang tuanya ( kakek saya) , bagaimana menurut hukum negara dan siapa yg berhak menerima rumah dari warisan kakek saya
salam, harus dilihat dari asal harta warisan, dan perlu diketahui hukum waris di indonesia masih dualisme (Adat, Islam, KUHPerdata) semua hukum negara, jk dibagi menggunakan hukum waris islam (faroid), paman bukan ahli waris, ibu ahli waris, Jk menggunakan KUHPerdata ahli warisnya adalah yang mempunyai hubungan darah dg pewaris (pemilik harta peninggalan) yaitu ibu dan paman, jk menggunakan hk adat masing daerah berbeda
Bagaimana jika pembagian waris, para pewaris berseteru yaitu ada yg menghendaki pembagian menurut hukum islam, dan ada yg menghendaki hukum perdata, bagaimana solusinya?
Pewaris adalah org yg sdh meningal dunia. Klo ahli waris berseteru ttg pembagian warisan mk dpt dilihat agama pewaris, jk muslim mk menggunakan hukum Islam, jk non muslim dpt menggunakan kuhperdata
Salam pak 🙏
Kakeh sy mninggal thn 2008, punya ahli waris 5, 4 laki2 n 1 prmpuan... Mninggalkan bnyak harta warisan, tp smpek skarang harta warisan itu belum di bagi dan penghasilanya di ambil oleh 4 laki2 ahli waris itu bahkan ada sbagian yang di jual tanpa di ketahui salah satu ahli waris... Mohon solusi n dasarnya pak 🙏🙏
Terimakasih..
prinsipnya semua harta peninggalan pewaris adalah harta yang harus dibagi secara merata (KUHPerdata), klo dalam hukum waris islam perbandingan 2;1 (KHI), shg tidak boleh menjual harta warisan tanpa persetujuan semua ahli waris, jk tetap dilakukan maka jual belinya dapat dibatalkan melalui pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 terima kasih arahannya🙏...
Gmn dg masalah pengahasilan selama 12 tahun itu, apa bisa di gugat juga
@@star_id6973 prinsipnya bisa digugat tetapi nt harus dibuktikan secara rinci bahwa itu merupakan penghasilan yang berasal dari harta peninggaan pewaris
@@drsupriyadishmh8218 terima kasih banyak pak 🙏...
Semua harta hasil kerja sy SDH an sy semua suami meninggal suami mhn maaf TDK ada penghasilan tp harta Gono gini sebuah rumah sertipikatnya an saya dan amanahnya utk cucu sy yg sejak kecil usia 1 tahun diambil diurus oleh suami sy dan surat akta kelahiran an suami sy mhn dijawab surat hibah waris yg SDH dibuat dibawah tangan dan ditanda tangani suami sy itu berlaku dpt dipergunakan berdasarkan anak ini yg merawat dan mengurus km suami istri dg baik
@@dianabasri2367 klo hibah dibawah tangan tidak bs digunakan utk balik nama sertifikat kcuali ada pengesahan dr pejabat yg berwenang ato pengadilan
Ijin bertax bpak
Warisan sdh di bagi2 ke semua anak hanya ada 1 warisan yg blm di bagi, bunyix, "barang siapa yg menjaga dan merawat ibu sampai meninggal dia berhak atas warisan yg blm di bagi" nah sekarang semua anak pernah menjaga dan merawat, hanya saja pada saat ibu meninggal hanya saya dan istri saya yg menjaga di RS sampai Meninggal.
Ini bagaimna pak?? Mohon pencerahanx
prinsipnya smua harta yg belum dibagi adalah hak smua para waris ( 832 KUHperdata) dan merawat ibu mpe meninggal adalah kewajiban anak (ahli waris)
Mau tanya bang.begini nenek saya ingin menjual tanah peninggalan kakek.tetapi di halangi adik adik kakek.bagaimana hukumnya
klo itu harta peninggalan kakek yg berhak menjual adalah nenek beserta anak keturunanya, sodara2nya tidak berwenang utk melarang..
@@drsupriyadishmh8218 apa bisa di lanjutkan di ranah hukum
Terima kasih
Dan sy SDH TDK pempunyai kedua orang tua,kakek nenek,dan kakek nenek buyut,tp saya masih punya Tante dan paman 🙏
ijin nanya : 🙂apabila ahli waris golongan pertama hanya 1 tapi mengalami gangguan jiwa, dan gimana yg tidak bisa di temukan dalam arti sudah dicari keberadaannya. gimana pa?
Selamat sore pak, mohon penjelasan bagaimana hukumnya kalau ahli waris telah meninggal dunia mempunyai istri dan 2 orang anak, sedangkan istrinya tersebut menikah lagi. Apakah hak waris istrinya hilang?
Tidak, harta waris dari istri pertama tidak hilang hanya saja bagian dari istri ke 2 itu adalah bagian terkecil dari perkawinan pertama yaitu dengan maks ¼ harta warisan
Mohon izin bapa daerah mana pa mengajarnya
di IAIN Kudus jawa tengah
Assl....kakek sy membeli sebidang tanah utk ibu sy disuatu daerah tempat ayah bertugas.Singkat cerita ayah menikah lagi disana dan mempunyai 3 org anak sementara dia membangun rumah diatas tanah dari kakek.Sekarang ayah/ibu dan ibu tiri sy sudah wafat dan sekarang adik lain ibu yg tempati dan sudah dibalik nama mohon solusinya wassl.
waalaikumussalam...klo pembeliannya sebelum menikah lagi danada bukti diberikan kepada ibu maka itu hak ibu, ..seharusnya tidak bisa balik nama tanah tanpa persetujuan semua ahli waris.. saran selesekan secara kekeluargaan dulu klo tidak bisa br mengajukan gugatan di pengadilan.
Trimah kasih banyak 🙏🙏🙏
Asalamualaikum,maaf pk mau tnya almarhum ibu sy meninggal dan mendapat warisan dr ortunya,diluar harta gono gini....mereka tdk memiliki anak.krn sy anak adopsi.ibu mempunyai 4 bersaudra bpk 5 bersaudra.bgm cara pèmbagiannya menurut hukum perdata.trimakasih
Oh iya pk bpk masih hidup...trimakasih.
Selamat pagi pak, , boleh sya konsultasi hukum tentang pertanahan, yg dimana org tua sya membeli tanah waktu 30th yg lalu (pemilik tanah masih hidup) dan memegang sertifikaf asli masih atas nama pemilik (beragama islam), dan memegang kwitansi transaksi yg bermeterai ttd pemilik tanah, dan juga ttd mengetahui kepala desa, tetapi pada saat 30 thn yang lalu belum dilaksanakan akta jual beli dan balik nama , sehingga saat ini sedang kesusahan untuk proses akta jual beli dan balik nama karena (yg katanya) ahli waris (karena belum ada membuktikan kepada orang tua saya dan masih mempunyai ibu yang sebagai istri dari bapaknya ahli waris) menginginkan sejumlah tali asih yg belum jelas (melebihi 50% dari NJOP, dan berkeinginan dasar perhitungannya dengan nilai jual tanah saat ini) ,boleh mohon masukan dan sarannya pak ?terimakasih 🙏🏼🙏🏼
klo kesulitan membuat AJB krn ada ahli waris yg keberatan sebaiknya ajukan gugatan ke pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 terimakasih pak atas jawaban/reply nya, maaf jika saya yang lambat untuk reply jawaban dari bapak, dikarenakan kami (orang tua saya)mendapat informasi baru, kalau ahli waris meminta 20% dari nilai jual tanah saat ini, dan jika tidak terpenuhi , mereka yang akan menggugat, ....dan untuk tambahan informasi : bahwa dulu (waktu 30 thn yang lalu) yang menjual kepada orang tua saya (ibu) adalah kepala Desa yang pada saat itu dan yang tercantum nama serta tanda tangan nya pada kwitansi tersebut beserta nama serta tandatangan pemilik yang tertulis pada sertifikat tersebut....
mohon saran nya kembali dari bapak, terimakasih banyak pak..
Mau tanya pak.jika sekluarga beragama islam,5 bersaudara.2 laki laki 3 perempuan tapi dari pihak perempuan tidak mau di bagi secara Islam atau menginginkan di bagi rata sedang yang laki laki ingin secara islam.solusinya gimana dan langkah yang harus ditempuh
diajukan sj ke pengadilan agama, nt hakim yang akan membagi secara islam
Apakah anak yg tdk mempunyai keturunan dapt mewaris kepada org tuanya sedangkan saudaranya punya keturunan
Iya Ki tidak py keturunan, ahli warisnya adalah ortu n saudara ( ahli waris gol dua)
Pak betapa sulitny mengurus surat wasit krna orangtua sdh meninggal tp tdk punya surat nikah bagaimana ya supaya bisa mengurusny sedangkn anak2 sdh pd menutut
minta penetapan pengadilan dl ttg perkawinan ortu, klo dalam islam ada yg namanya istbat nikah
Pak ,saya sdh kepengadilan utuk bikin surat wasiat tp ditolak katany surat2papa bukan domisili saya jd binggung musti bagaimana pak tolong ya
@@maryatiwijaya6553 mohon data dilengkapi biar sy bisa tepat memberi advisnya, ini mw bagi waris. apa wasiat, apa bagaimana, hy klo surat wasiat ke notaris sj, klo keterangan waris cukup dr ke kepala desa, klo penetapan perkawinan ke pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 pak kami mau bikin akta pernyataan waris saya sdh kenotaris tp tdk bisa sdh dibawa kepengadilan surat2ny tp ditolak saya keturuna wni lahir dijkt mohon bantuany trims
Suami sy mendapat hak waris bagi 4 orang, tapi sertivikat tanah di pegang sm kakak yg di luar dr bagian tersebut, karena dia sd
h dapat sendiri terpisah satu tempat, semua ada 7 saudara, dan 1cucu, 4 saudara masing"sdh mendapat satu bagian terpisah, suami sy ingin mendapatkan hak nya untuk di jual, tp sm kakak yg pegang sertivikat tidah boleh, bagaimana hukumnya, dan cara mendapatkan hak nya? Mohon penjelasanya🙏terima kasih.
jika tidak ada kerelaan dalam membagi warisan...dapat mengajukan gugatan ke pengadian, saran saya upayakan perdamaian terlebih dahulu
Pak mohon izin, tolong bantu di jawab ya pak
jika pasangan suami istri tidak punya anak, lalu suaminya meninggal
Apakah bisa istri membuat surat wasiat bahwa harta yang dia miliki di wasiatkan untuk anak dari adiknya yang sudah ikut tinggal bersama meraka dari kecil
Malam pak,saya mau bertanya ketika sy menikah,suami sy sudah memiliki rumah,apakah saya dan anak2 bisa mendapatkan warisan rumah tsb,kami udah menikah 23thn...sekarang ini sertifikat rumah dipercayakan kepada saudara perempuan suami,karena suami sudah di kasih omongan bahwa kami tidak bisa dapat rumah tst...mohon pencerahannya,klo memang kami gak bisa dapat rumah tst,sy dan anak2 tidak akan lagi mempertahankan argumen sy..🙏🙏
iya anak2 ibu berhak atas harta warisan ayahnya, coba di mediasai dulu, klo gak bisa dapat diajukan ke pengadilan biar diberikan haknya
Mau tanya pak...warisan sudah di bagi pak pada ahli waris 4 orang anak 2 laki2 dan 2 perempuan mereka saling musuhan krna masalah wrisan tdi pak
Salah satu anak laki2 nya menguasai. Sertifikat asli tanah tdi tapi tanah warisan sudah di bagi namun cuma di bagi gtu saja tidak ada sertifikat penguat nya pak..sedangkan sertifikat asli ada sama anak laki2 tdi pak..gmn cara nya pak..supaya tanah hak milik salah satu anak tdi bisa dibuat pake sertifikat sendiri pak..mohon bantuan nya pk
Ada org di desa kami kaya akan tanah, tpi tak punya istri, hanya ada keluarga sekandung dri ayah, beda ibu, tpi mereka tdk bercocokan saling cuek dan tdk akrap,
Pertanyaan kalo ybs meninggal siapa yg memiliki warisan itu?
Pak mau tanya soal pembagian waris...bapak saya menikah lagi..tapi Bpak saya sudah meninggal..tapi disaat alm bapak meninggal..meninggalkan harta warisan berupa rumah dan uang..terus cara membaginya gimana pak..apa ahli waris dapat dan ibu tiri juga dapat..