Ayah menguasai tanah selams lebih 40 th ayah meninģgal sayal lanjutkan 20 tahun saya yg melanjutkan ..saya mengajukan hak milik lewt lurah .camat agraria saya mendapatkan sertifikat hak milik mealui leter c. Sekarang sdh 27 th .ada ahli waris pemilik tanah tersebut dgn bukti foto copi sertifikat. Menuntut hak tanah tsb ..giamana langkah saya malah saya di anggap nyerobot .trms bapak
Kami masyarakat sangat setuju, HUKUM MeNELANTARKAN TANAH, pertayan kami masyarakat tentang Tanah Transmigrasi/ Tanah Imiran ini pemerintah RI kasih cuma kepada warga transmigrasi sejak tahun 1978 ,masing2 warga kk memiliki tiga(3 ) sertifikat yaitu: 1. Sertifikat pekarangan Rumah. 2.lahan usaha l.(LU). 3.Lahan usaha ll. Tanah trasmigrasi tersebut di atas semua ini terlantar TDK ada warga yg garapakhirya masyarakat lain yg masuk mengarap dan menguasai sejak tahun 2987 sampai sekarang 2024. Pertanyan kami apakahini termasuk : Hukum MeNELANTARKAN di tanah????
assalamualaikum pak , saya mau bertanya kawasan terlantar, telah diusahai dan dikelola oleh masyarakat selama 6 tahun terus menerus tapi tidak punya surat, tiba ada yg mengaku vdan membawa surat kepala desa, itu bgmn pandangan hukumnya tlg di jawab ya pak
Tidak dimanfaatkan, dibiarkan dalam waktu yang lama, tidak dijaga tanda batas, tidak di pagar,bahkan pihak yg berbatasan tidak mengetahui pemiliknya, pemerintah setempat juga tidak mengetahui, banyak kriteria lainnya.... terimakasih
Mksih penjelasan ,,tata tertip bidang tanahdari Risu menyimak
Semoga warga RW 06 Cipinang Melayu yg sudah 46 tahun... bisa terselesaikan sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku di Indonesia ...
🎉🎉🎉
mohon.maaf.pak.saya.mau..
tanyak.apakah.tanah.aset.pemda.diperbolehkan.untuk.rakyat
numpang.nyarik.makan.karena
semua.lurah.sapai.bupati.dapat.gaji.sedangkan.ralyat.hanya.
mencari.untuk.numpang.makan.
Wallahualambissowaf itu yg ujung2nya gk ada kepastian...
Intinya ygmiskin akan trtindas...
Ayah menguasai tanah selams lebih 40 th ayah meninģgal sayal lanjutkan 20 tahun saya yg melanjutkan ..saya mengajukan hak milik lewt lurah .camat agraria saya mendapatkan sertifikat hak milik mealui leter c. Sekarang sdh 27 th .ada ahli waris pemilik tanah tersebut dgn bukti foto copi sertifikat. Menuntut hak tanah tsb ..giamana langkah saya malah saya di anggap nyerobot .trms bapak
Kitab Al nabani ?
Kami masyarakat sangat setuju, HUKUM MeNELANTARKAN TANAH, pertayan kami masyarakat tentang Tanah Transmigrasi/ Tanah Imiran ini pemerintah RI kasih cuma kepada warga transmigrasi sejak tahun 1978 ,masing2 warga kk memiliki tiga(3 ) sertifikat yaitu:
1. Sertifikat pekarangan
Rumah.
2.lahan usaha l.(LU).
3.Lahan usaha ll.
Tanah trasmigrasi tersebut di atas semua ini terlantar TDK ada warga yg garapakhirya masyarakat lain yg masuk mengarap dan menguasai sejak tahun 2987 sampai sekarang 2024. Pertanyan kami apakahini termasuk : Hukum MeNELANTARKAN di tanah????
Wilayah HGU apa bsa di surat kn dlm sertipikat ?
assalamualaikum pak , saya mau bertanya kawasan terlantar, telah diusahai dan dikelola oleh masyarakat selama 6 tahun terus menerus tapi tidak punya surat, tiba ada yg mengaku vdan membawa surat kepala desa, itu bgmn pandangan hukumnya tlg di jawab ya pak
Terimakasih pak... Edukasi nya.. sangat membatu sekali
Waalaikumsalam
selalu ikuti chanel anda, joss
Mau tanya katagorii tanah yg tdk di rawatt bagaimana,,,,
Tidak dimanfaatkan, dibiarkan dalam waktu yang lama, tidak dijaga tanda batas, tidak di pagar,bahkan pihak yg berbatasan tidak mengetahui pemiliknya, pemerintah setempat juga tidak mengetahui, banyak kriteria lainnya.... terimakasih
Pak mau tanya pengurusan sertifikat sawah yg hilang brp lama pak? Ini sekarang berkasnya sudah masuk di kasi BPN katanya pak., itu nunggu apa ya pak?
Lihat video saya yg sertipikat hilang
@@hendrasbudipaningkat2347 sekarang 1 tahun kah? Baru di terbitin sertifikat penggantinya??
Terimakasih bapak hendras 🙏🏻🙏🏻
Siap, semoga bermanfaat...