Begini Proses Jual Beli Tanah Menurut Hukum | Vlog Hukum Indonesia

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 30 вер 2024
  • Transaksi jual beli tanah, jual beli hak atas tanah, adalah transaksi yang umum terjadi di masyarakat, dari jual beli rumah sampai untuk keperluan kantor, lahan perkebunan dan lokasi industri.
    Namun yang penting diketahui adalah transaksi jual beli hak atas tanah, berbeda pada transaksi jual beli pada umumnya. Dikarenakan ada beberapa proses yang perlu dilewati dalam transaksi tersebut.
    Yang sering terjadi adalah, tidak selesainya keseluruhan proses yang menyebabkan adanya kerugian bagi salah satu pihak, pembeli maupun penjual, yang akhirnya berujung kepada gugatan. Tidak jarang juga kalau gugatan itu sampai berlarut-larut.
    Oleh karena itu, dalam kesempatan ini izinkan saya untuk berbagi sedikit pengetahuan saya terkait dengan proses jual beli tanah yang sah menurut hukum.
    Semoga ini dapat bermanfaat bagi teman-teman dan rekan.
    Jangan lupa subscribe akun kami @gerald.advokat
    ===========================
    Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM di media sosial kami:
    Instagram : / gerald.advokat
    Facebook : / gerald.advokat
    LinkedIn : / gerald-advokat
    Website : www.geraldadvo...
    ==============================
    Salam.
    gerald.advokat
    @gerald.advokat
    #hukum #perdata #tanah #agraria #perjanjian #jualbeli #law #legal #advokat #pengacara #lawyer

КОМЕНТАРІ • 10

  • @KamarudinKamarudin-l8k
    @KamarudinKamarudin-l8k 2 місяці тому

    Bagai mana tanah yg dijual tidak sesuai yg di tunjukan

    • @gerald.advokat
      @gerald.advokat  2 місяці тому

      bisa dijelaskan lebih detail kasusnya? memang dijualnya bagaimana ya?

  • @hendrasaputraa236
    @hendrasaputraa236 Місяць тому

    Apakah bisa penjual minta uang kes terhadap pembeli saat menyerahkan sertipikat aslinya ke pembeli lewat notaris dg keterangan sudah lunas

    • @gerald.advokat
      @gerald.advokat  26 днів тому

      Saya tidak mengetahui dengan detail kasusnya ya,
      Tetapil, menurut saya, kalau dalam jual beli tanah, jika setiap harga dan biaya yang disepakati sudah dibayarkan oleh pembeli, maka seharusnya penjual tidak bisa meminta lagi harga atau biaya lainnya,
      dan jika sudah dilunasi, maka penjual harus menyerahkan semua sertifikat tanah kepada pembeli.
      Semoga bisa menjawab ya.

  • @KamarudinKamarudin-l8k
    @KamarudinKamarudin-l8k 2 місяці тому

    Tanah itu pun sudah dibayar sama pembeli dan apa bisa di gugat

  • @mgwongjowo8554
    @mgwongjowo8554 2 місяці тому

    Kalo pembayaran pembeliam pertama sebesar 20% ...
    sisanya pelunasan 80% dibayar 1 bulan kedepan ...
    Apa aja yg harus dilakukan penjual ...
    saat pembayaran pertama di hadapan notaris

    • @gerald.advokat
      @gerald.advokat  2 місяці тому

      Boleh lebih detail lagi pak?
      Ini terkait jual beli tanah kan?
      kalau menurut saya, kalau misalkan mau diatur adanya pembayaran diciicl, maka lebih baik diadakan PPJB terlebih dahulu sebelum AJB. Karena secara hukum pada saat AJB seharusnya barang sudah lunas.
      jadi kalau dari sisi penjual, maka lebih baik PPJB dahulu dan diatur dalam PPJB bahwa penandatanganan AJB dapat dilakukan setelah Pembeli melunasi seluruh harga penjualan.
      Jadi nanti dalam transaksi ini akan ada waktu untuk pembeli melakukan pelunasan. dan setelah dilunasi baru ditandatangani AJB dihadapan PPAT.
      Demikian, semoga menjawab.

    • @mgwongjowo8554
      @mgwongjowo8554 2 місяці тому

      @@gerald.advokat
      Terimakasih pak ..
      Waktu pembayaran pertama ato DP lalu dibuat PPJB itu ...
      Apakah sertifikat itu sdh harus diserahkan ke notarisnya ?

    • @gerald.advokat
      @gerald.advokat  Місяць тому

      Ya pak,
      kalau menurut saya, sebagai penjual yang pertama adalah dibuat dahulu Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) nya sebelum semua tindakan dilakukan (pembayaran dan penandatanganan AJB dihadapan PPAT).
      PPJB itu perjanjian pendahulua yang mengikat penjual dan pembeli, yang isisnya mengatur tentang bagaimana cara pembayarannya dan cara penyerahan tanah dan juga syarat syarat dalam jual beli. termasuk aturan tentang pembayaran dicicil
      Kenapa harus PPJB dahulu, ini sebagai bukti perikatan jual beli, selain itu ada hal-hal yang hanya bisa diatur di PPJB, karena tidak bisa dibuat di dalam AJB.
      Kalau bisa diatur juga dalam PPJB, bahwa penadtanganan AJB baru dapat dilakuakan setelah harga dilunasi oleh Pembeli.
      Nah, kalau PPJB sudah dittd, baru dilakukan pembayaran, baik DP ataupun cicilannya.
      Setelah harga lunsa, baru dilakukan pendantanganan AJB di hadapan PPAT.
      Untuk semua sertifikat, lebih baik tetap dipegang sampai di hari penandatanganan AJB. ketika AJB ditandatngani maka Sertifikat dapat diserahkan ke Pembeli, sebagai pemilik baru. Tetapi biasanya diserahkan ke notaris untuk keperluan balik nama.
      Untuk lebih detail dapat dikonsultasikan lewat DM ya pak.
      Terima kasih