Mau tanya pak, di menu Bahan Baku / Barang untuk periode importasi kenapa yg tahun 2025 tidak muncul ya? (Menit 13:51) Sementara pertek yg mau dibuat untuk perpanjang PI kami nov 2024 - nov 2025
Pertek itu dibuat setiap Tahun ,tidak bisa mengajukan Pertek misal Nov 2024 - Nop 2025. jadi untuk pengajuan Perteknya silahkan pilih pada menu "Periode Tahun " pilih Tahun 2025. Demikian infonya Trim.s atas dukungan subscribenya.
@@baceprotperizinanusaha terimakasih infonya pak. Untuk versi insw saat ini sudah tdk bsa akses kartu kendali ya pak? Lalu kalo mau cross check sisa kuota impor kita bagaimana ya? Trims...
ya betul Kartu Kendali seperti Versi lama sdh ga ada lagi. Untuk cek sisa Kuota Impor di INSW sepertinya tidak ada,jadi untuk mengetahui realisasi dan sisa impor harus bikin manual dalam buku catatan saja
@@baceprotperizinanusaha Izin bertanya lagi Pak. pada menu Data Khusus di bagian Realisasi Distribusi Periode Sebelumnya, itu kita isi data penjualan barang yg kita produksi 1 tahun kebelakang ya?
Mohon arahannya. Kami perusahaan perdagangan umum, API-U. Ada rencana impor dari Jpn, tekstil & produk jadinya, yaitu : - dari linen sprei, sarung bantal, dsb, totalnya =200pcs - kain linen = 1 roll (5 yard) HS. Code : 6302.39.00 Apa yang harus kmi lakukan agar dapat impor?
Pertama : Mempunyai Akun SIINas dan INSW Kedua : Membuat Verifikasi Importir Umum ( VIU ) di SIINas Ketiga : Membuat Pertimbangan Teknis ( Pertek ) di INSW Keempat : Membuat Persetujuan Impor ( PI ) di INSW Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya Mangga,di download Peraturannya : Perpustakaan Peraturan : Permenperin No.5 Tahun 2024 : drive.google.com/file/d/1jYjpKYrhvMKPvQBqTgP8Cecegt8WSWcx/view?usp=sharing Permendag No.8 Tahun 2024 drive.google.com/file/d/1t3reD0HIRrsRw7rEw2-zXxcgYtAH132x/view?usp=sharing Sosialisasi Tentang Impor drive.google.com/file/d/1nyQ6gzwlSbJmw_XrvUHKzsbHHjwnkm6I/view?usp=sharing
Semua kegiatan industri mah wajib memiliki SIINas. Kemudian terkait Perizinannya selama itu usaha Mikro,Kecil dan Menengah,(UMK),itu masuk kategori resiko Rendah ,biasanya izinnya cukup NIB atau Sertfikat Standar dan terbit langsung di OSS, sok atuh lihat tutorial Pentingnya bahas menu oss,biar kita tahu tentang prosedur dan ketentuan izin di OSS itu. ua-cam.com/video/dG7TmObH0qM/v-deo.htmlsi=PZQrMeojNGdbQ-Wl
Selamat Sore, kang saya mau tanya perusahaan kami perusahaan baru bergerak dibidang pemasok barang yg dibutuhkan perusahaan lain, kami pemilik API-U, kami tidak memiliki merk krn memang kami hanya menyediakan barang yang diminta user saja, apakah kami tetap dapat mengajukan PI lalu bagaimana ketentuanya? krn sebagian barang yg diminta user terkena lartas, Mohon Informasinya, terimakasih
Kang nanti lagi tolong dicantumkan kode HS nya yah ? biar saya membahasnya bisa lebih detail . Tapi Begini ,Pemilik API-U dan API-P bisa membuat PI selama persyaratannya terpenuhi Perihal merek dan sebagian Persyaratan Teknis terkait barang yang diimpor itu wajib harus ada (khususnya untuk Komoditas Besi,Baja dan Turunannya) jadi persyaratan yang ada dalam Pertek itu memang sdh baku harus ada khususnya untuk API-U coba kalau bisa kirim kode HS nya berapa ?,nanti sy info lagi terkait persyaratan impornya. Demikian info sementara yg bisa saya sampaikan,nanti saya lengkapi informasinya setelah saya dapat kode HS nya. Trim.s atas dukungannya
ssalam sukses pak, untuk hscode 7312.10.10 perusahaan API-P. apakah perlu sertifikaymt SNI atau pertek pengecualian. cara memperoleh nya bagaimana ya pak? terimakasih
ini barangnya apa yah,kalau termasuk dalam kelompok keperluan instalasi listrik misal kabel listrik Pengajuannya bisa dibuat di SIINas,caranya pilih e-service --->e-licensing ,pilih " Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kabel Listrik" saran saya sebaiknya untuk keterangan lengkap silahkan hubungi : kontak call center Kemenperin,: Telp. 021-5265029 Wa Chat : 0813 1997 6986 email : siinas.kemenperin.go.id/helpdesk Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
Siap...Lah,Tunggu yah saat ini lagi proses editing dulu 'ma team baceprot,Insya Alloh pasti Tayang sebelum akhir mei ini,mudah"an lancar🤲,Trim.s atas dukungannya 🙏
Selamat siang kang mau tanya, untuk pengurusan TKDN di SIINAS itu apakah hanya untuk KBLI di bidang industri saja atau bisa KBLI diluar itu? Hatur nuhun
Hanya Buat Industri saja Kang biasanya yang mengeluarkan atau yang memerlukan TKDN itu Usaha Industri,kalau diluar itu misal untuk KBLI Non Industri itu bisa minta TKDN nya ke Industri yang membuat produknya tah kitu kang infona,nuhun atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha @baceprotperizinanusaha misalkan ketika saya mau ngikutin pengadaan barang dan jasa dan dari pokja nya mengharuskan sertifikat tkdn berarti kita cukup meminta sertifikat yg dimaksud kepada industri ybs/principal nya, tetapi ketika barang tersebut barang impor solusi nya seperti apa kang?
untuk barang impor ini harus ada dulu Persetujuan TKDN nya dari Kemenperin, nah untuk informasi lengkap tentang TKDN impor dan Persyaratannya silahkan datang ke Kantor UPP Kementerian Perindustrian di Jl.Gatot Subroto - Jakarta. WA. 0811-1937-7770 (ini harus daftar tiket antriannya ebelum kesana )
Ijin bertanya pak… Produk Asam Formiat 2915.11.00 saat ini proses urus pertek dan baru pertama kali pengajuan PI . Ada comment data belum lengkap di bahan baku/barang - minta konf bahan baku (data khusus - data PPI pada Realisasi Import nomor 1 ditab data khusus dan data supplier pada data Realisasi(Penyerapan) barang Lokal nomor 1 di tab data khusus). Bisa bantu jelaskan pak, terima kasih
1. data khusus - data PPI pada Realisasi Import nomor 1 - Silahkan membuat surat pernyataan belum pernah mempunyai PI dan belum pernah melaksanakan impor .(nanti uploadnya satukan dengan surat pernyataan ) 2.data supplier pada data Realisasi(Penyerapan) barang Lokal nomor 1 di tab data khusus - Pada penyerapan barang Lokal ,Silahkan isi data nya yg lengkap: nama supplier,alamat,jumlah barang,dst. Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
Sudah upload dan isi data supplier sesuai saran bapak, masih muncul silang di bahan baku/barang - data khusus - isi data PPI pada realisasi import no 1 di tab data khusus. Juga cara integrasi akun K/L gmn, apa klik 'Lengkapi di sini' Mohon dibantu, terimakasih banyak Pak
ini Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) nya udah bikin ? Untuk Intregasi akunnya,boleh melalui klik disini atau klik tanda logo perusahaan sudut kanan atas,kemudian pilih : Pengaturan Akun,silahkan singkronkan satu-satu. ua-cam.com/video/gfGXigHZAr8/v-deo.htmlsi=BqZSTOYvK1jxQgcT
Harus sama dengan NIB,maka saran saya sebaiknya semua email harus sama ( OSS,SIINas dan INSW ) kalau mau dirubah mulai dari perubahan email di OSS dulu. Demikian infonya,Trim.s atas duukungannya
Malam Pak. Maaf mau tanya, kalau untuk HS 5806320000 (ini dari supplier) tapi kalau di INSW tidak ada (kemungkinan masuk lain2 HS 58063290). Barang adalah tali tas bahan polypropylene. Saya cek sekarang sudah kena PI dan LS. Utk prosesnya apa ya Pak. Saya API-U. Lalu apakah pasti dapat. Karena saya dengar ada yang sudah berbulan-bulan tidak keluar PInya. Terima kasih banyak Pak. Hatur nuhun pisan.
Terkait API-U,ini memang persyaratannya lebih banyak daripada API-P,dan sebagian pemohon biasanya terkendala dalam persyaratan rencana pembelian antara Penjual dan Pembeli. Begini sebelum membuat VIU (Verifikasi Importir Umum ) di SIINas,kira" bisa atau ada ga sebagian persyaratan ini : 1. Mempunyai Surat kerjasama Jual beli barang antara Importir dan Eksportir. 2. Mempunyai kerjasama Jual beli antara Penjual dan Pembeli di dalam negeri 3. Rencana Penjualan dalam negeri (ini biasanya diminta bukti PO pembelinya ) 4. Mempunyai Merek dagang. 5. Mempunyai Tanda Daftar Gudang (kalau belum ada bisa dibuat di PB-UMKU OSS ) Persyaratan lainnya bisa dilihat di SIINas (udah punya akun SIINas kan ? ) nah kalau ada dan bisa membuatnya ,coba jalankan saja. Demikian infonya trims,atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha sudah Pak, baru saja saya buat akun SIINASnya. 1. Saya sudah pernah beli namun sebelumnya barang yg saya beli tidak perlu PI. Perjanjian kerjasama bisa saya minta. 2&3. Saya PO pembeli ada tp kerjasama jual beli belum ada. 4. Merek dagang sedang dalam proses. 5. Gudang belum didaftarkan. Baik Pak. Matur nuhun untuk bantuannya.
kang mau tanya mudah2an dapet solusinya, kalau kita mau impor daging ayam untuk kemudian kita olah dan dijual lagi setelah pengolahan. apakah perlu VKI, Pertek dan PI? Saya lihat di SIINAS tidak ada pilihan selain komoditas yang tertera di video ini
Kang punten KBLI dan HS nya berapa, : 1. Kalau KBLI 46322 (API-U) atau KBLI 10130 (API-P) itu bisa menggunakan PI Hewan Produk Hewan,. 2. kalau dalam VKI dan Pertek tidak ada itu berarti harus ada surat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait dan kalau keduanya tidak ada ,itu bisa langsung,membuat PI di INSW (dicoba saja dulu langsung membuat PI di INSW,nanti kalau ada penolakan pasti ada notifikasi penolakannya ) 3. atau Untuk lebih jelasnya mangga dilihat dalam Permendag No.36 ,3 dan 7 ,linknya sudah sy siapkan di kolom descriftion ,cobi KBLI dan HS nya sabaraha kang ,Demikian informasinya,Nuhun atas dukungannya.
malam bang, maaf sebelumnya bang, mau nanya saya bang, saya lagi ajukan izin pertek di INSW, tapi kok data penanggung jawab tidak muncul ya bang (alamat email & nomor telp tidak muncul) hanya yg muncul cuma nama dan jabatannya saja bang, dan saya sudah cek di OSS data penanggung jawab nya lengkap bang, tapi di INSW tidak muncul,,,itu kenapa ya bang? apa yg harus saya lakukan
betul bang ini pada menu profile ,bagian penanggung jawab memang seperti itu "email,No.HP dan No.Telepon tidak muncul,yang penting pada kotak nama pemohon (kotak yg warna putih) ,Jabatan pemohon,No.HP pemohon,No.Tlp Perusahaan,email pemohon dan email perusahaan itu wajib diisi (yang ada tanda asterik warna merah ),selanjutnya jangan lupa nanti pada step akhir "konfirmasi" pastikan bahwa Akun INSW nya sudah singkron dengan SIINas dan kalau belum lakukan singkronisasi dulu melalui menu profile,Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha nunuh kang atas respon nya,,, untuk data penanggung jawab di akun SIINAS sudah lengkap kang & di akun INSW sudah terintegrasi pada SIINAS dan OSS namun tetap aja kang tidak muncul di kolom penanggung jawab nya : email dan nomor telp, sedangkan feedback pengajuan pertek di INSW disuruh lengkapi data penanggung jawabnya kang. mohon arahannya kang, terima kasih kang 🙏🏻
kang apakah ini sudah dicoba singkronisasi melalui menu "Pengaturan Akun" pada bagian "Singkronisasinya" pada tulisan data tidak sesuai/belum data baru ? Ok.kalau sdh dan masih tetap begitu,ini kendalanya biasanya di OSS atau Inatrade sebab data tsb ditarik dari sistem mereka ,sekarang begini saja kirim email ke Team OSS-BKPM melalui alamat email : kontak@oss.go.id silahkan ketik permasalahannya dalam email,pada kolom subjectnya ketik "Permohonan informasi mengenai Permasalahan Jabatan,No.Telepon,Email tidak muncul di Sistem INSW " kemudian lampirkan biar cepat direspon : 1.Screenshoot isian yg kosong di Pertek 2. KTP Penanggung jawab/Direktur 3. NPW Perusahaan 4. Akta perusahaan dan Pengesahannya 5.NIB Semua lampiran di scan warna/asli
Perbedaaan Pertek antara API-U dan API-P ,hanya ada dalam Persyaratan saja bu ( Untuk Komoditas Tekstil contohnya sdh ada dalam video ini ),sedangkan untuk Komoditas diluar TPT,biasanya ada beberapa tambahan persyaratan,seperti : 1. Surat Kerjasama Penjual dan Pembeli. ( Perusahaan yg meng impor dan Supplier di Luar Negeri misal China ) 2. Surat Kerja sama penjualan barang dengan pembeli yg di Indonesia 3. Memiliki Merek Produk/Dagang barang di Indonesia atau kalau mau melihat lebih detail,silahkan langsung saja masuk ke SIINas (TPT) atau di INSW (Non TPT ), tapi harus punya akunnya dulu yah . Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
Format Surat Surat Kerjasama mah itu dibuat oleh Perusahaan itu sendiri, kemudian saya lupa ada tambahan Persyaratan,yaitu memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) itu bisa dibuat di PB-UMKU OSS
PI Tekstil dan Produk Tekstil (TPT),ini prosesnya membuat VKI atau VIU dulu di SIINas,kemudian membuat Pertek di INSW dan Terakhir PI di INSW,Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.
terima kasih atas videonya, kami berhasil mendapatkan pertek meski hanya dapat kuota 45% dari rencana yang kami ajukan. yang menjadi pertanyaan apakah kami bisa meminta kuota lagi apabila kuota yang diberikan telah habis?
nanti lagi sebutkan atuh Bapak/Ibu ini kode HS nya berapa ?,begini : apabila sdh membuat PI dan Kuotanya habis sebelum habis masa waktu izin PI nya ,itu bisa diperpanjang dengan Ketentuan sbb : Perpanjangan dapat dilakukan dalam waktu 30 hari Kalender sebelum tanggal izin berakhir,dan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal izin berakhir. dan kalau kuota habis,dan izin PI nya juga masa berlakunya habis,itu bikin PI baru lagi di INSW Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
Kang punten pisan team kami,tidak diperkenankan memberikan no tlp/WA,kalau untuk diskusi ,mangga gabung sama sahabat baceprot lainnya di ig_baceprot,demikian infromasinya,trim.s atas dukungannya.
Mohon pencerahan ny pak. Kmi perusahaan begerak di bidang perdagangan umum. API-U. Ada rencana impor tekstil &produk jadi berbahan linen, dari Jepang. - produk jadi dari linen (sprei, sarung bantal, dsb), total semua =200pcs - kain linen saja = 1 roll (50yard) Untuk HS code : 6302.39.00 kmi cek terkena Artas. Apa yg harus kmi lakukan, agar kami dapat impor?
Bapak/Ibu punten mengenai audio ini ,Insya Alloh kedepannya team kami akan mencoba menggunakan audio,supaya lebih jelas dalam menjelasakannya,terima kasih atas informasinya,untuk saat ini mangga kalau ada pertanyaan tenatng perizinan ini,silahkan ditulis di kolom komentar,atau kalau mau diskusi kebih interaktif kalau berkenan silahkan bergabung di IG baceprot_channel,Trims,atas dukungannya
terima kasih sangat membantu mas. mohon info legkapnya terkait HS Code 39173919 pengecualian SNI. katanya ngurusnya masih manual. mohon info caranya mas. thanks
1. Harus punya akun SIINas dulu 2. Setelah punya akun Silahkan masuk ke SIINas,pilih e-Service ---> E-Licensing---> Pengajuan Baru----> silahkan dipilih dokumen apa yang diperlukan Demikian infonya Trim.s atas dukungannya
Terima kasih mas 🔥🔥🔥
Sami",Nuhun semoga bermanfaat 🙏
Mau tanya pak, di menu Bahan Baku / Barang untuk periode importasi kenapa yg tahun 2025 tidak muncul ya? (Menit 13:51) Sementara pertek yg mau dibuat untuk perpanjang PI kami nov 2024 - nov 2025
Pertek itu dibuat setiap Tahun ,tidak bisa mengajukan Pertek misal Nov 2024 - Nop 2025.
jadi untuk pengajuan Perteknya silahkan pilih pada menu "Periode Tahun " pilih Tahun 2025.
Demikian infonya Trim.s atas dukungan subscribenya.
@@baceprotperizinanusaha terimakasih infonya pak. Untuk versi insw saat ini sudah tdk bsa akses kartu kendali ya pak? Lalu kalo mau cross check sisa kuota impor kita bagaimana ya? Trims...
ya betul Kartu Kendali seperti Versi lama sdh ga ada lagi.
Untuk cek sisa Kuota Impor di INSW sepertinya tidak ada,jadi untuk mengetahui realisasi dan sisa impor harus bikin manual dalam buku catatan saja
@@baceprotperizinanusaha Izin bertanya lagi Pak. pada menu Data Khusus di bagian Realisasi Distribusi Periode Sebelumnya, itu kita isi data penjualan barang yg kita produksi 1 tahun kebelakang ya?
ya betul mas
Mohon arahannya.
Kami perusahaan perdagangan umum, API-U.
Ada rencana impor dari Jpn, tekstil & produk jadinya, yaitu :
- dari linen sprei, sarung bantal, dsb, totalnya =200pcs
- kain linen = 1 roll (5 yard)
HS. Code : 6302.39.00
Apa yang harus kmi lakukan agar dapat impor?
Pertama : Mempunyai Akun SIINas dan INSW
Kedua : Membuat Verifikasi Importir Umum ( VIU ) di SIINas
Ketiga : Membuat Pertimbangan Teknis ( Pertek ) di INSW
Keempat : Membuat Persetujuan Impor ( PI ) di INSW
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
Mangga,di download Peraturannya :
Perpustakaan Peraturan :
Permenperin No.5 Tahun 2024 :
drive.google.com/file/d/1jYjpKYrhvMKPvQBqTgP8Cecegt8WSWcx/view?usp=sharing
Permendag No.8 Tahun 2024
drive.google.com/file/d/1t3reD0HIRrsRw7rEw2-zXxcgYtAH132x/view?usp=sharing
Sosialisasi Tentang Impor
drive.google.com/file/d/1nyQ6gzwlSbJmw_XrvUHKzsbHHjwnkm6I/view?usp=sharing
Kang, lamun KBLI na penerbitan piranti perangkat lunak, kudu make SIINas jg?
Semua kegiatan industri mah wajib memiliki SIINas.
Kemudian terkait Perizinannya selama itu usaha Mikro,Kecil dan Menengah,(UMK),itu masuk kategori resiko Rendah ,biasanya izinnya cukup NIB atau Sertfikat Standar dan terbit langsung di OSS,
sok atuh lihat tutorial Pentingnya bahas menu oss,biar kita tahu tentang prosedur dan ketentuan izin di OSS itu.
ua-cam.com/video/dG7TmObH0qM/v-deo.htmlsi=PZQrMeojNGdbQ-Wl
Selamat Sore, kang saya mau tanya perusahaan kami perusahaan baru bergerak dibidang pemasok barang yg dibutuhkan perusahaan lain, kami pemilik API-U, kami tidak memiliki merk krn memang kami hanya menyediakan barang yang diminta user saja, apakah kami tetap dapat mengajukan PI lalu bagaimana ketentuanya? krn sebagian barang yg diminta user terkena lartas, Mohon Informasinya, terimakasih
Kang nanti lagi tolong dicantumkan kode HS nya yah ? biar saya membahasnya bisa lebih detail .
Tapi Begini ,Pemilik API-U dan API-P bisa membuat PI selama persyaratannya terpenuhi
Perihal merek dan sebagian Persyaratan Teknis terkait barang yang diimpor itu wajib harus ada (khususnya untuk Komoditas Besi,Baja dan Turunannya)
jadi persyaratan yang ada dalam Pertek itu memang sdh baku harus ada khususnya untuk API-U
coba kalau bisa kirim kode HS nya berapa ?,nanti sy info lagi terkait persyaratan impornya.
Demikian info sementara yg bisa saya sampaikan,nanti saya lengkapi informasinya setelah saya dapat kode HS nya.
Trim.s atas dukungannya
ssalam sukses pak, untuk hscode 7312.10.10 perusahaan API-P. apakah perlu sertifikaymt SNI atau pertek pengecualian. cara memperoleh nya bagaimana ya pak? terimakasih
ini barangnya apa yah,kalau termasuk dalam kelompok keperluan instalasi listrik misal kabel listrik Pengajuannya bisa dibuat di SIINas,caranya pilih e-service --->e-licensing ,pilih " Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kabel Listrik"
saran saya sebaiknya untuk keterangan lengkap silahkan hubungi :
kontak call center Kemenperin,:
Telp. 021-5265029
Wa Chat : 0813 1997 6986
email : siinas.kemenperin.go.id/helpdesk
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
om,
selanjutnya dong,
part 3
kira2 kapan di upload lagi
terimakasih pak guru
Siap...Lah,Tunggu yah saat ini lagi proses editing dulu 'ma team baceprot,Insya Alloh pasti Tayang sebelum akhir mei ini,mudah"an lancar🤲,Trim.s atas dukungannya 🙏
Selamat siang kang mau tanya, untuk pengurusan TKDN di SIINAS itu apakah hanya untuk KBLI di bidang industri saja atau bisa KBLI diluar itu? Hatur nuhun
Hanya Buat Industri saja Kang
biasanya yang mengeluarkan atau yang memerlukan TKDN itu Usaha Industri,kalau diluar itu misal untuk KBLI Non Industri itu bisa minta TKDN nya ke Industri yang membuat produknya
tah kitu kang infona,nuhun atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha @baceprotperizinanusaha misalkan ketika saya mau ngikutin pengadaan barang dan jasa dan dari pokja nya mengharuskan sertifikat tkdn berarti kita cukup meminta sertifikat yg dimaksud kepada industri ybs/principal nya, tetapi ketika barang tersebut barang impor solusi nya seperti apa kang?
untuk barang impor ini harus ada dulu Persetujuan TKDN nya dari Kemenperin,
nah untuk informasi lengkap tentang TKDN impor dan Persyaratannya silahkan datang ke Kantor UPP Kementerian Perindustrian di Jl.Gatot Subroto - Jakarta. WA. 0811-1937-7770 (ini harus daftar tiket antriannya ebelum kesana )
Ijin bertanya pak…
Produk Asam Formiat 2915.11.00 saat ini proses urus pertek dan baru pertama kali pengajuan PI .
Ada comment data belum lengkap di bahan baku/barang - minta konf bahan baku (data khusus - data PPI pada Realisasi Import nomor 1 ditab data khusus dan data supplier pada data Realisasi(Penyerapan) barang Lokal nomor 1 di tab data khusus).
Bisa bantu jelaskan pak, terima kasih
1. data khusus - data PPI pada Realisasi Import nomor 1
- Silahkan membuat surat pernyataan belum pernah mempunyai PI dan belum pernah melaksanakan impor .(nanti uploadnya satukan dengan surat pernyataan )
2.data supplier pada data Realisasi(Penyerapan) barang Lokal nomor 1 di tab data khusus
- Pada penyerapan barang Lokal ,Silahkan isi data nya yg lengkap: nama supplier,alamat,jumlah barang,dst.
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
Sudah upload dan isi data supplier sesuai saran bapak, masih muncul silang di bahan baku/barang - data khusus - isi data PPI pada realisasi import no 1 di tab data khusus.
Juga cara integrasi akun K/L gmn, apa klik 'Lengkapi di sini'
Mohon dibantu, terimakasih banyak Pak
ini Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) nya udah bikin ?
Untuk Intregasi akunnya,boleh melalui klik disini atau klik tanda logo perusahaan sudut kanan atas,kemudian pilih : Pengaturan Akun,silahkan singkronkan satu-satu.
ua-cam.com/video/gfGXigHZAr8/v-deo.htmlsi=BqZSTOYvK1jxQgcT
Sudah buat pak dan sudah turun LHVKI nya
coba singkronkan dulu
untuk registrasi akun SIINas apakah alamat email harus sesuai dengan yang email yang ada di NIB, apa bisa pakai email lain
Harus sama dengan NIB,maka saran saya sebaiknya semua email harus sama ( OSS,SIINas dan INSW ) kalau mau dirubah mulai dari perubahan email di OSS dulu.
Demikian infonya,Trim.s atas duukungannya
Malam Pak. Maaf mau tanya, kalau untuk HS 5806320000 (ini dari supplier) tapi kalau di INSW tidak ada (kemungkinan masuk lain2 HS 58063290). Barang adalah tali tas bahan polypropylene.
Saya cek sekarang sudah kena PI dan LS. Utk prosesnya apa ya Pak. Saya API-U. Lalu apakah pasti dapat. Karena saya dengar ada yang sudah berbulan-bulan tidak keluar PInya.
Terima kasih banyak Pak. Hatur nuhun pisan.
Terkait API-U,ini memang persyaratannya lebih banyak daripada API-P,dan sebagian pemohon biasanya terkendala dalam persyaratan rencana pembelian antara Penjual dan Pembeli.
Begini sebelum membuat VIU (Verifikasi Importir Umum ) di SIINas,kira" bisa atau ada ga sebagian persyaratan ini :
1. Mempunyai Surat kerjasama Jual beli barang antara Importir dan Eksportir.
2. Mempunyai kerjasama Jual beli antara Penjual dan Pembeli di dalam negeri
3. Rencana Penjualan dalam negeri (ini biasanya diminta bukti PO pembelinya )
4. Mempunyai Merek dagang.
5. Mempunyai Tanda Daftar Gudang (kalau belum ada bisa dibuat di PB-UMKU OSS )
Persyaratan lainnya bisa dilihat di SIINas (udah punya akun SIINas kan ? )
nah kalau ada dan bisa membuatnya ,coba jalankan saja.
Demikian infonya trims,atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha sudah Pak, baru saja saya buat akun SIINASnya.
1. Saya sudah pernah beli namun sebelumnya barang yg saya beli tidak perlu PI. Perjanjian kerjasama bisa saya minta.
2&3. Saya PO pembeli ada tp kerjasama jual beli belum ada.
4. Merek dagang sedang dalam proses.
5. Gudang belum didaftarkan.
Baik Pak. Matur nuhun untuk bantuannya.
Siap,mangga sami" 🙏semoga lancar 💪
kang mau tanya mudah2an dapet solusinya, kalau kita mau impor daging ayam untuk kemudian kita olah dan dijual lagi setelah pengolahan. apakah perlu VKI, Pertek dan PI? Saya lihat di SIINAS tidak ada pilihan selain komoditas yang tertera di video ini
Kang punten KBLI dan HS nya berapa, :
1. Kalau KBLI 46322 (API-U) atau KBLI 10130 (API-P) itu bisa menggunakan PI Hewan Produk Hewan,.
2. kalau dalam VKI dan Pertek tidak ada itu berarti harus ada surat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait dan kalau keduanya tidak ada ,itu bisa langsung,membuat PI di INSW (dicoba saja dulu langsung membuat PI di INSW,nanti kalau ada penolakan pasti ada notifikasi penolakannya )
3. atau Untuk lebih jelasnya mangga dilihat dalam Permendag No.36 ,3 dan 7 ,linknya sudah sy siapkan di kolom descriftion ,cobi KBLI dan HS nya sabaraha kang ,Demikian informasinya,Nuhun atas dukungannya.
@@baceprotperizinanusaha baik, nuhun kang
mangga sami" kang ,kalau masih perlu informasi lagi ,mangga ditulis dikolom komentar ini.
malam bang,
maaf sebelumnya bang, mau nanya saya bang, saya lagi ajukan izin pertek di INSW, tapi kok data penanggung jawab tidak muncul ya bang (alamat email & nomor telp tidak muncul) hanya yg muncul cuma nama dan jabatannya saja bang, dan saya sudah cek di OSS data penanggung jawab nya lengkap bang, tapi di INSW tidak muncul,,,itu kenapa ya bang? apa yg harus saya lakukan
betul bang ini pada menu profile ,bagian penanggung jawab memang seperti itu "email,No.HP dan No.Telepon tidak muncul,yang penting pada kotak nama pemohon (kotak yg warna putih) ,Jabatan pemohon,No.HP pemohon,No.Tlp Perusahaan,email pemohon dan email perusahaan itu wajib diisi (yang ada tanda asterik warna merah ),selanjutnya jangan lupa nanti pada step akhir "konfirmasi" pastikan bahwa Akun INSW nya sudah singkron dengan SIINas dan kalau belum lakukan singkronisasi dulu melalui menu profile,Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha nunuh kang atas respon nya,,, untuk data penanggung jawab di akun SIINAS sudah lengkap kang & di akun INSW sudah terintegrasi pada SIINAS dan OSS namun tetap aja kang tidak muncul di kolom penanggung jawab nya : email dan nomor telp, sedangkan feedback pengajuan pertek di INSW disuruh lengkapi data penanggung jawabnya kang. mohon arahannya kang, terima kasih kang 🙏🏻
kang apakah ini sudah dicoba singkronisasi melalui menu "Pengaturan Akun" pada bagian "Singkronisasinya" pada tulisan data tidak sesuai/belum data baru ?
Ok.kalau sdh dan masih tetap begitu,ini kendalanya biasanya di OSS atau Inatrade sebab data tsb ditarik dari sistem mereka ,sekarang begini saja kirim email ke Team OSS-BKPM melalui alamat email : kontak@oss.go.id
silahkan ketik permasalahannya dalam email,pada kolom subjectnya ketik "Permohonan informasi mengenai Permasalahan Jabatan,No.Telepon,Email tidak muncul di Sistem INSW " kemudian lampirkan biar cepat direspon :
1.Screenshoot isian yg kosong di Pertek
2. KTP Penanggung jawab/Direktur
3. NPW Perusahaan
4. Akta perusahaan dan Pengesahannya
5.NIB
Semua lampiran di scan warna/asli
Pak, ada video cara membuat PERTEK utk API U? mau tau bedanya apa?
Perbedaaan Pertek antara API-U dan API-P ,hanya ada dalam Persyaratan saja bu ( Untuk Komoditas Tekstil contohnya sdh ada dalam video ini ),sedangkan untuk Komoditas diluar TPT,biasanya ada beberapa tambahan persyaratan,seperti :
1. Surat Kerjasama Penjual dan Pembeli. ( Perusahaan yg meng impor dan Supplier di Luar Negeri misal China )
2. Surat Kerja sama penjualan barang dengan pembeli yg di Indonesia
3. Memiliki Merek Produk/Dagang barang di Indonesia
atau kalau mau melihat lebih detail,silahkan langsung saja masuk ke SIINas (TPT) atau di INSW (Non TPT ), tapi harus punya akunnya dulu yah .
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
Pak, format suratnya kita lihat dari mana?
Format Surat Surat Kerjasama mah itu dibuat oleh Perusahaan itu sendiri,
kemudian saya lupa ada tambahan Persyaratan,yaitu memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) itu bisa dibuat di PB-UMKU OSS
Kang, kalau HS 60041010 atau 60041090 tetap harus mengajukan PerTek?
PI Tekstil dan Produk Tekstil (TPT),ini prosesnya membuat VKI atau VIU dulu di SIINas,kemudian membuat Pertek di INSW dan Terakhir PI di INSW,Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.
terima kasih atas videonya, kami berhasil mendapatkan pertek meski hanya dapat kuota 45% dari rencana yang kami ajukan. yang menjadi pertanyaan apakah kami bisa meminta kuota lagi apabila kuota yang diberikan telah habis?
nanti lagi sebutkan atuh Bapak/Ibu ini kode HS nya berapa ?,begini : apabila sdh membuat PI dan Kuotanya habis sebelum habis masa waktu izin PI nya ,itu bisa diperpanjang dengan Ketentuan sbb :
Perpanjangan dapat dilakukan dalam waktu 30 hari Kalender sebelum tanggal izin berakhir,dan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal izin berakhir.
dan kalau kuota habis,dan izin PI nya juga masa berlakunya habis,itu bikin PI baru lagi di INSW
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
Kak minta wa, saya mau minta bantuan barang sy tertahan di custom
Kang punten pisan team kami,tidak diperkenankan memberikan no tlp/WA,kalau untuk diskusi ,mangga gabung sama sahabat baceprot lainnya di ig_baceprot,demikian infromasinya,trim.s atas dukungannya.
Mohon pencerahan ny pak.
Kmi perusahaan begerak di bidang perdagangan umum. API-U.
Ada rencana impor tekstil &produk jadi berbahan linen, dari Jepang.
- produk jadi dari linen (sprei, sarung bantal, dsb), total semua =200pcs
- kain linen saja = 1 roll (50yard)
Untuk HS code : 6302.39.00 kmi cek terkena Artas.
Apa yg harus kmi lakukan, agar kami dapat impor?
GK ADA SUARA
Bapak/Ibu punten mengenai audio ini ,Insya Alloh kedepannya team kami akan mencoba menggunakan audio,supaya lebih jelas dalam menjelasakannya,terima kasih atas informasinya,untuk saat ini mangga kalau ada pertanyaan tenatng perizinan ini,silahkan ditulis di kolom komentar,atau kalau mau diskusi kebih interaktif kalau berkenan silahkan bergabung di IG baceprot_channel,Trims,atas dukungannya
terima kasih sangat membantu mas.
mohon info legkapnya terkait HS Code 39173919 pengecualian SNI. katanya ngurusnya masih manual. mohon info caranya mas. thanks
1. Harus punya akun SIINas dulu
2. Setelah punya akun Silahkan masuk ke SIINas,pilih e-Service ---> E-Licensing---> Pengajuan Baru----> silahkan dipilih dokumen apa yang diperlukan
Demikian infonya Trim.s atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha thanks ya
mangga,sami" mudah"an lancar
ORA MUTU
BISU ?