PERIZINAN IMPOR - MEMBUAT PI DI INSW

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 6 жов 2024
  • Assalamualaikum wr wb.
    Sahabat Importir Video ini merupakan bagian ke 3 dari tutorial pembuatan Perizinan Impor di INSW ,dimulai dari VKI,Pertek dan Terakhir PI. (untuk yang belum melihat videonya,silahkan dilihat video sebelumnya di Channel Baceprot ).
    Penting untuk diketahui Sebelum anda membuat Perizinan Impor sebaiknya,terlebih dahulu mempelajari Peraturan Menteri Perdagangan No.8 Tahun 2024 ( link download sudah disediakan ).
    Permendag No.8 Tahun 2024 ini,adalah merupakan Perubahan Permendag No.3 Tahun 2023,yang mana dalam Peraturan terbaru ini,beberapa komoditas mengalami perubahan dalam Regulasi Impornya, khususnya yang menyangkut impor yang terkena Lartas.Demikian infonya,Semoga Bermanfaat
    Dan Jangan lupa dukungan Subscribe nya ,agar kami tetap setia menemani anda dalam memberikan Tutorial Lainnya.
    Untuk Informasi dan Diskusi,silahkan tulis dikomentar (GRATIS)
    Selanjutnya Mohon diketahui Demi kenyamanan bersama ,bahwa untuk media Diskusi ini :
    1.Hanya melalui Kolom Komentar ,kami tidak melayani Diskusi melalui WA maupun Telepon.
    2.Tidak Menerima Jasa Pembuatan Perizinan apapun
    Terima Kasih.
    Salam Baceprot Channel
    Permendag No.8 Tahun 2024
    drive.google.c...
    Sosialisasi Permendag No.8 Tahun 2024
    drive.google.c...
    drive.google.c...
    drive.google.c...
    Peraturan Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2024 - Tata Cara Penerbitan Pertek Besi atau Baja
    drive.google.c...
    #izinimpor
    #pi
    #membuatpi
    #insw
    #pertek
    #inatrade

КОМЕНТАРІ • 35

  • @susawtwy
    @susawtwy 4 місяці тому

    Terima kasih mas 🙏🙏

  • @ewarungkarangkendal-ex1vh
    @ewarungkarangkendal-ex1vh 10 годин тому +1

    kang mau nnya itu kan prosedur untuk produk kelompok tekstil yah, klo misal produk kehutanan apa prosedurnya sama hanya beda dipemilihan uraian izin/rekomendasi saja? nuhun kang

    • @baceprotperizinanusaha
      @baceprotperizinanusaha  9 годин тому

      prosesnya semua sama kang,melalui INSW nanti setelah dapat surat Rekomendasi dari Instansi Terkait,lanjut membuat PI di INSW juga

  • @tiaraarinnurdiana3300
    @tiaraarinnurdiana3300 Місяць тому

    Selamat siang, utk pertek mesin produksi cat hs code berapa yah?

    • @baceprotperizinanusaha
      @baceprotperizinanusaha  Місяць тому

      kode KBLI nya berapa ka ?,trus ini teh yang mau diimpornya apa bahan baku cat,atau mesinnya ?

  • @Hyugexxxhyugo
    @Hyugexxxhyugo 2 місяці тому

    Kang mau tanya, kalau impor krimer nabati dengan HS CODE 21069030 apakah memerlukan PI atau perizinan lainnya seperti KEMENDAG dll? Mohon arahannya kang, nuhunnn🙏

    • @baceprotperizinanusaha
      @baceprotperizinanusaha  2 місяці тому

      Sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 Untuk HS 21069030, cukup menggunakan surat keterangan /Special Access Scheme (SAS) dari BPOM,mangga kang koordinasi dengan BPOM sesuai lokasi wilayahnya ( untuk Jawa Barat ) bisa datang ke Jl.Pasteur ( Depan RSHS )
      Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya

  • @thewinneroutlet18
    @thewinneroutlet18 4 місяці тому

    Izin bertanya mas, kalau muncul pop up gagal mengajukan (hasil verifikasi dari K/L pembina komoditas belum tersedia) itu bagimana ya? terima kasih

    • @baceprotperizinanusaha
      @baceprotperizinanusaha  4 місяці тому

      ntar lagi kirim KBLI ma HS nya yah biar lengkap kita jawabnya,gini kalau Notifikasinya seperti itu berarti sebelum PI bikin Pertek dulu di INSW,sesuaikan saja dengan kode HS nya ,kalau untuk TPT itu harus membuat VKI untuk API-P dan VIU untuk API-U ,kemudian Pertek dan Terakhir PI ,tapi kalau diluar Komoditas itu biasanya Pertek dulu baru PI (lihat Dalam Materi Sosialisasi Permendag No.8 Tahun 2024,link nya sdh saya siapkan diatas )
      Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya

  • @Tari-cd5lu
    @Tari-cd5lu 3 місяці тому

    ​@baceprotperizinanusaha ka ijin tanya kalau produknya handuk apa harus mengurus di sinas dlu atau bsa langsung ke insw?

    • @baceprotperizinanusaha
      @baceprotperizinanusaha  3 місяці тому

      HS nya berapa atuh ?,begini saja saat ini ada Permendag baru No.8 Tahun 2024,Pengganti Permendag No.36 tahun 2023,yang mana tidak semua Komoditas harus membuat VKI di SIINas,Maupun Pertek di INSW,jadi bisa langsung ke PI.,maka dari itu coba lihat HS nya kemudian lihat Permendag No.8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perindustrian No.5 Tahun 2024.
      punya 'ga Peraturannya ? ('ga)
      Silahkan sy kasih Linknya dibawah ini :
      Permendag No.8 Tahun 2024
      drive.google.com/file/d/1t3reD0HIRrsRw7rEw2-zXxcgYtAH132x/view?usp=sharing
      Sosialisasi Permendag No.8 Tahun 2024
      drive.google.com/file/d/1Ph_pTUaggiW9HfEuDCuu76rl9wcaWJnB/view?usp=sharing
      drive.google.com/file/d/1kCf9znexK68ydJqTBeICas9dPjqhbOmM/view?usp=sharing
      drive.google.com/file/d/1FieYpwjNXGtRuKFsF3MYFHXbRKyym_27/view?usp=sharing
      Permenperin No.5 Tahun 2024
      drive.google.com/file/d/1pjSLLAY8zs3yVrQ_8DCv4UAV4Kh_pJDV/view?usp=sharing
      Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya.

  • @lydiachen-g8h
    @lydiachen-g8h Місяць тому

    Hallo saya mau impor excavator apakah hrus isi pertimbangan teknis mas?

    • @baceprotperizinanusaha
      @baceprotperizinanusaha  Місяць тому

      waduh punten ini baru saya jawab,masalahnya pertanyaannya ga muncul di email saya.
      Begini kalau untuk HS 84295200 ,
      1.untuk barang baru tidak perlu membuat izin impor,kecuali barang modal bukan baru (bekas) ini harus membuat PI Barang Modal Bukan Baru .
      2.Pastikan dalam NIB nya sudah tercantum API -U
      3. Berhubung ini menyangkut kendaraan bermotor (CKD/IKD) ,sebaiknya anda konsultasikan dulu dengan Kemenperin ,apakah diperlukan surat persetujuan Impor dari Kemenperin atau tidak (penting)
      Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.

  • @emmonisimonius9527
    @emmonisimonius9527 18 днів тому

    Pak izin bertanya untuk PI API-U apakah ada hal-hal lain yang diminta? Atau kurang lebih sama saja dengan API-P? Boleh tau rinci nya pak? Makasih

    • @emmonisimonius9527
      @emmonisimonius9527 18 днів тому

      Dan untuk merek itu apakah akan muncul pak di dalam persetujuan impor?

    • @baceprotperizinanusaha
      @baceprotperizinanusaha  18 днів тому

      Persyaratan API-U lebih banyak dibanding API-P
      Untuk API-U,ada beberapa persyaratan yang perlu ditambahkan :
      1.Surat Kerjasama Perdagangan dengan Negara Eksportir (penjual)
      2.Spesifikasi/Sertifikat barang yang di Impor (Khusus produk Besi/Baja ) bisa diminta ke Suppliernya
      3.Surat Perjanjian Kerjasama Penjualan dengan Pembeli (Khusus Industri)
      4.Merek Dagang yang sudah terdaftar
      5.Tanda Daftar Gudang (bisa bikin di PB-UMKU OSS ,pilih kode KBLI 52101 - Pergudangan dan Penyimpanan )
      Saran dari saya :
      Ini sering terjadi dialami oleh Importir,kadang" persayaratan dari Negara Eksportir itu selalu susah diminta persyaratan yang harus ada,akibat adanya komunikasi yg kurang dipahami oleh mereka.
      maka dari itu usahakan setiap pembelian barang impor bisa menggunakan Agent di Indonesia,biar mudah untuk komunikasinya.
      nah itu bang info dan sarannya.

    • @emmonisimonius9527
      @emmonisimonius9527 18 днів тому

      Untuk point nomor 1 itu seperti apa ya bang?

    • @emmonisimonius9527
      @emmonisimonius9527 18 днів тому

      Soalnya ini yang mau di impor merek sndiri yang di produksi di Cina

    • @emmonisimonius9527
      @emmonisimonius9527 18 днів тому

      @@baceprotperizinanusaha bang, sama mau tanya dong kalau untuk pertek, data rencana distribusi lokal nya saran dari abng bagus diisi atau tidak ya? soalnya kalau gak diisi juga pertek nya bisa di submitt

  • @riskypudiawantosh3340
    @riskypudiawantosh3340 4 місяці тому

    Kang mau tanya, apakah kuota untuk rekom impor itu di tentukan oleh kemenperin atau sesuai pengajuan kita ya? Contoh kasus perusahaan tempat saya kerja ingin impor besi baja sebagai bahan baku pendukung konstruksi sebanyak 10.000 ton apakah akan di setujui sesuai pengajuan? Mohon info kang nuhun🙏

    • @baceprotperizinanusaha
      @baceprotperizinanusaha  4 місяці тому

      ya betul oleh Kemenperin , dan belum tentu bisa 100% disetujui ,kuota itu biasanya ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan dan hasil evaluasi termasuk kesesuaian dengan kapasitas produksinya.

  • @susawtwy
    @susawtwy 4 місяці тому

    Izin mas, berarti untuk pakaian jadi perlu PerTek juga yah ? Yang artinya VIU sudah tidak berlaku lagi yah ?

    • @baceprotperizinanusaha
      @baceprotperizinanusaha  4 місяці тому

      bisa minta no HS barang yang mau diimpornya ,biar bisa sy jelaskan lebih lengkap,masalahnya TPT itu masih ada yg harus VIU juga

    • @susawtwy
      @susawtwy 4 місяці тому

      @@baceprotperizinanusaha hs code 6114.30.90

    • @susawtwy
      @susawtwy 4 місяці тому

      ​@@baceprotperizinanusaha6114.30.90 pakaian jadi

  • @shmkonsultan1118
    @shmkonsultan1118 Місяць тому

    Kang ada nomer whatsapp yang bisa di hubungi ga?

  • @baceprotperizinanusaha
    @baceprotperizinanusaha  4 місяці тому

    Untuk Yang Memerlukan Peraturan dan Sosialiasi Permendag No.8 Tahun 2024,silahkan di download :
    Peraturan Menteri Perdagangan No.8 Tahun 2024
    drive.google.com/file/d/1t3reD0HIRrsRw7rEw2-zXxcgYtAH132x/view?usp=sharing
    Materi Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan No.8 tahun 2024
    drive.google.com/file/d/1zDINBAKmK9U4_eakI11zyhRSJ8AUfag2/view?usp=sharing
    drive.google.com/file/d/1QEkdANxj4KhnWqrGBYUCGUR_Y7JLqUyY/view?usp=sharing
    drive.google.com/file/d/1x3rqmT_sYYXI7M7oMdBVOwrSzRamOZUV/view?usp=sharing
    Semoga bermanfaat,dan jangan lupa Subscribe Channel Baceprotnya.
    Salam
    Baceprot Channel