PERIZINAN IMPOR - MEMBUAT PI DI INSW
Вставка
- Опубліковано 6 жов 2024
- Assalamualaikum wr wb.
Sahabat Importir Video ini merupakan bagian ke 3 dari tutorial pembuatan Perizinan Impor di INSW ,dimulai dari VKI,Pertek dan Terakhir PI. (untuk yang belum melihat videonya,silahkan dilihat video sebelumnya di Channel Baceprot ).
Penting untuk diketahui Sebelum anda membuat Perizinan Impor sebaiknya,terlebih dahulu mempelajari Peraturan Menteri Perdagangan No.8 Tahun 2024 ( link download sudah disediakan ).
Permendag No.8 Tahun 2024 ini,adalah merupakan Perubahan Permendag No.3 Tahun 2023,yang mana dalam Peraturan terbaru ini,beberapa komoditas mengalami perubahan dalam Regulasi Impornya, khususnya yang menyangkut impor yang terkena Lartas.Demikian infonya,Semoga Bermanfaat
Dan Jangan lupa dukungan Subscribe nya ,agar kami tetap setia menemani anda dalam memberikan Tutorial Lainnya.
Untuk Informasi dan Diskusi,silahkan tulis dikomentar (GRATIS)
Selanjutnya Mohon diketahui Demi kenyamanan bersama ,bahwa untuk media Diskusi ini :
1.Hanya melalui Kolom Komentar ,kami tidak melayani Diskusi melalui WA maupun Telepon.
2.Tidak Menerima Jasa Pembuatan Perizinan apapun
Terima Kasih.
Salam Baceprot Channel
Permendag No.8 Tahun 2024
drive.google.c...
Sosialisasi Permendag No.8 Tahun 2024
drive.google.c...
drive.google.c...
drive.google.c...
Peraturan Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2024 - Tata Cara Penerbitan Pertek Besi atau Baja
drive.google.c...
#izinimpor
#pi
#membuatpi
#insw
#pertek
#inatrade
Terima kasih mas 🙏🙏
mangga,sami" 🙏semoga bermanfaat.
kang mau nnya itu kan prosedur untuk produk kelompok tekstil yah, klo misal produk kehutanan apa prosedurnya sama hanya beda dipemilihan uraian izin/rekomendasi saja? nuhun kang
prosesnya semua sama kang,melalui INSW nanti setelah dapat surat Rekomendasi dari Instansi Terkait,lanjut membuat PI di INSW juga
Selamat siang, utk pertek mesin produksi cat hs code berapa yah?
kode KBLI nya berapa ka ?,trus ini teh yang mau diimpornya apa bahan baku cat,atau mesinnya ?
Kang mau tanya, kalau impor krimer nabati dengan HS CODE 21069030 apakah memerlukan PI atau perizinan lainnya seperti KEMENDAG dll? Mohon arahannya kang, nuhunnn🙏
Sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 Untuk HS 21069030, cukup menggunakan surat keterangan /Special Access Scheme (SAS) dari BPOM,mangga kang koordinasi dengan BPOM sesuai lokasi wilayahnya ( untuk Jawa Barat ) bisa datang ke Jl.Pasteur ( Depan RSHS )
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
Izin bertanya mas, kalau muncul pop up gagal mengajukan (hasil verifikasi dari K/L pembina komoditas belum tersedia) itu bagimana ya? terima kasih
ntar lagi kirim KBLI ma HS nya yah biar lengkap kita jawabnya,gini kalau Notifikasinya seperti itu berarti sebelum PI bikin Pertek dulu di INSW,sesuaikan saja dengan kode HS nya ,kalau untuk TPT itu harus membuat VKI untuk API-P dan VIU untuk API-U ,kemudian Pertek dan Terakhir PI ,tapi kalau diluar Komoditas itu biasanya Pertek dulu baru PI (lihat Dalam Materi Sosialisasi Permendag No.8 Tahun 2024,link nya sdh saya siapkan diatas )
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
@baceprotperizinanusaha ka ijin tanya kalau produknya handuk apa harus mengurus di sinas dlu atau bsa langsung ke insw?
HS nya berapa atuh ?,begini saja saat ini ada Permendag baru No.8 Tahun 2024,Pengganti Permendag No.36 tahun 2023,yang mana tidak semua Komoditas harus membuat VKI di SIINas,Maupun Pertek di INSW,jadi bisa langsung ke PI.,maka dari itu coba lihat HS nya kemudian lihat Permendag No.8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perindustrian No.5 Tahun 2024.
punya 'ga Peraturannya ? ('ga)
Silahkan sy kasih Linknya dibawah ini :
Permendag No.8 Tahun 2024
drive.google.com/file/d/1t3reD0HIRrsRw7rEw2-zXxcgYtAH132x/view?usp=sharing
Sosialisasi Permendag No.8 Tahun 2024
drive.google.com/file/d/1Ph_pTUaggiW9HfEuDCuu76rl9wcaWJnB/view?usp=sharing
drive.google.com/file/d/1kCf9znexK68ydJqTBeICas9dPjqhbOmM/view?usp=sharing
drive.google.com/file/d/1FieYpwjNXGtRuKFsF3MYFHXbRKyym_27/view?usp=sharing
Permenperin No.5 Tahun 2024
drive.google.com/file/d/1pjSLLAY8zs3yVrQ_8DCv4UAV4Kh_pJDV/view?usp=sharing
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya.
Hallo saya mau impor excavator apakah hrus isi pertimbangan teknis mas?
waduh punten ini baru saya jawab,masalahnya pertanyaannya ga muncul di email saya.
Begini kalau untuk HS 84295200 ,
1.untuk barang baru tidak perlu membuat izin impor,kecuali barang modal bukan baru (bekas) ini harus membuat PI Barang Modal Bukan Baru .
2.Pastikan dalam NIB nya sudah tercantum API -U
3. Berhubung ini menyangkut kendaraan bermotor (CKD/IKD) ,sebaiknya anda konsultasikan dulu dengan Kemenperin ,apakah diperlukan surat persetujuan Impor dari Kemenperin atau tidak (penting)
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.
Pak izin bertanya untuk PI API-U apakah ada hal-hal lain yang diminta? Atau kurang lebih sama saja dengan API-P? Boleh tau rinci nya pak? Makasih
Dan untuk merek itu apakah akan muncul pak di dalam persetujuan impor?
Persyaratan API-U lebih banyak dibanding API-P
Untuk API-U,ada beberapa persyaratan yang perlu ditambahkan :
1.Surat Kerjasama Perdagangan dengan Negara Eksportir (penjual)
2.Spesifikasi/Sertifikat barang yang di Impor (Khusus produk Besi/Baja ) bisa diminta ke Suppliernya
3.Surat Perjanjian Kerjasama Penjualan dengan Pembeli (Khusus Industri)
4.Merek Dagang yang sudah terdaftar
5.Tanda Daftar Gudang (bisa bikin di PB-UMKU OSS ,pilih kode KBLI 52101 - Pergudangan dan Penyimpanan )
Saran dari saya :
Ini sering terjadi dialami oleh Importir,kadang" persayaratan dari Negara Eksportir itu selalu susah diminta persyaratan yang harus ada,akibat adanya komunikasi yg kurang dipahami oleh mereka.
maka dari itu usahakan setiap pembelian barang impor bisa menggunakan Agent di Indonesia,biar mudah untuk komunikasinya.
nah itu bang info dan sarannya.
Untuk point nomor 1 itu seperti apa ya bang?
Soalnya ini yang mau di impor merek sndiri yang di produksi di Cina
@@baceprotperizinanusaha bang, sama mau tanya dong kalau untuk pertek, data rencana distribusi lokal nya saran dari abng bagus diisi atau tidak ya? soalnya kalau gak diisi juga pertek nya bisa di submitt
Kang mau tanya, apakah kuota untuk rekom impor itu di tentukan oleh kemenperin atau sesuai pengajuan kita ya? Contoh kasus perusahaan tempat saya kerja ingin impor besi baja sebagai bahan baku pendukung konstruksi sebanyak 10.000 ton apakah akan di setujui sesuai pengajuan? Mohon info kang nuhun🙏
ya betul oleh Kemenperin , dan belum tentu bisa 100% disetujui ,kuota itu biasanya ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan dan hasil evaluasi termasuk kesesuaian dengan kapasitas produksinya.
Izin mas, berarti untuk pakaian jadi perlu PerTek juga yah ? Yang artinya VIU sudah tidak berlaku lagi yah ?
bisa minta no HS barang yang mau diimpornya ,biar bisa sy jelaskan lebih lengkap,masalahnya TPT itu masih ada yg harus VIU juga
@@baceprotperizinanusaha hs code 6114.30.90
@@baceprotperizinanusaha6114.30.90 pakaian jadi
Kang ada nomer whatsapp yang bisa di hubungi ga?
gabung di instagram saja kang : baceprot_channel
Untuk Yang Memerlukan Peraturan dan Sosialiasi Permendag No.8 Tahun 2024,silahkan di download :
Peraturan Menteri Perdagangan No.8 Tahun 2024
drive.google.com/file/d/1t3reD0HIRrsRw7rEw2-zXxcgYtAH132x/view?usp=sharing
Materi Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan No.8 tahun 2024
drive.google.com/file/d/1zDINBAKmK9U4_eakI11zyhRSJ8AUfag2/view?usp=sharing
drive.google.com/file/d/1QEkdANxj4KhnWqrGBYUCGUR_Y7JLqUyY/view?usp=sharing
drive.google.com/file/d/1x3rqmT_sYYXI7M7oMdBVOwrSzRamOZUV/view?usp=sharing
Semoga bermanfaat,dan jangan lupa Subscribe Channel Baceprotnya.
Salam
Baceprot Channel