CARA MEMBUAT KANTOR CABANG DI OSS
Вставка
- Опубліковано 6 жов 2024
- Video ini merupakan Tutorial cara membuat Kantor Cabang Administrasi di OSS,Semoga Bermanfaat.
Mohon Dukungannya dengan cara Subscribe pada setiap Video di Baceprot Channel Perizinan Usaha,Terima Kasih
#membuatkantorcabang
#kantorcabang
#oss
Terimakasih. Sangat membantu
terima kasih kang, akhirnya saya berhasil buat
Mantap 👍matakna ge sagala pekerjaab itu teh harus "sat - set" dan di gas-keu biar cepet beres 💪💪
Kang makasih tutorialnya, kalau kita mau edit kepala cabang nya gimana ? mohon bantuannya makasih kang🙏
Silahkan lakukan Perubahan Data,caranya :
1. Pilih Perizinan Berusaha--->Perubahan---->Perubahan Data
2. Pada KBLI Cabang Klik Tanda Pensil ( sebelah kanan),silahkan edit nama Kepala cabangnya
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
Masya Allah... Sangat membantu sekali channel ini, ku abdi subkreb mang
Ngiring tumaros kang, abdi gaduh usaha catering di Jogja, ayeuna bade ngadamel deui di luar provinsi sedangkan secara kegiatan administratif semua dikelola oleh tim di Jogja
Apakah proses pengembangan cabangnya sama seperti kantor administrasi di video ini, haturnuhun jazakumullahu khayran katsiran
Alhamdullilah nuhun pengersa pami karaos aya manfaatna.
Kantor Cabang ,adalah jenis kegiatan usaha yg hanya mengelola administrasi saja,kalau cabang tsb sipatnya ada kegiatan usaha Catering,sebaiknya bikin pengembangan saja,
nah untuk proses administrasi mah mangga diatur secara internal saja oleh pusat.
Demikian informasinya,Hatur nuhun kana dukunganna.
@@baceprotperizinanusaha berarti proses pengembangan nya di OSS tetap sama ya kang via kantor cabang administrasi?
Langsung di Pengembangan kang,prosesnya :
1.Pilih "Perizinan Berusaha"
2. Pengembangan"
3. Tambah Bidang Usaha
4.Pada pilihan "Jenis Kegiatan Usaha" pilih "utama"
5. Pada pilihan "Bidang Usaha...",pilih Kode KBLI yg sama dengan pusat misalnya 562xx,selanjutnya mangga lanjutkan prosesnya sampai selesai
Mantap, save deh wkwk
Alhamdullilah,Semoga Bermanfaat,Trim.s atas dukungannya
Sebelumnya terima kasih utk tutorialnya.
Mau nanya juga pak. Jika perusahaan punya gudang diluar provinsi kantor pusat dan di gudang tersebut:
- terdapat proses pengambilan komoditi oleh customer
- terdapat komoditi yg masuk
- ada karyawan
namun:
- proses penggajian karyawan di handle pusat
- tidak ada transaksi dari gudang (semua transaksi ke pusat)
- gudang bersifat sewa dan bisa saja gudang dikembalikan sewaktu waktu
Apakah wajib input kantor cabang jg ya utk gudang2 kami di OSS?
mohon jawabannya pak karena berkaitan dengan pengesahan PP.
Terima kasih
Untuk Cabang Gudang ini ,Silahkan membuat KBLI 52101 - Pergudangan dan Penyimpanan ( Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil )
Caranya Pada Menu "Perizinan Berusaha" ,pilih "Pengembangan",kemudian nanti masukan alamat barunya.
Setelah beres semua.silahkan membuat Tanda Daftar Gudang di PB-UMKU
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
Link Cara Membuat TDG
ua-cam.com/video/YHykz-O7hzo/v-deo.htmlsi=KnPLoR0NjM5vX7Oj
@@baceprotperizinanusaha terima kasih pak insight nya !
Siap,sami" semoga lancar 💪
Terima kasih infonya pak, untuk menambah kantor operasional apakah sama dengan membuat kantor cabang ? (kantor utama virtual office) dan di kantor operasional hanya proses administrasi
Untuk VO prosesnya silahkan pilih cabang,kemudian pada isian jenis kegiatan usaha/nama usaha : Ketik : Virtual Office/Cabang Administrasi PT.xxxxxxxxxx
Demikian infonya trims atas dukungannya
Terima kasih banyak pak
siap,mangga sami",Semoga lancar🙏💪
Pak punten mau tanya, kalau kita mau perluasan pabrik, jadi kita mau sewa pabrik di kawasan yg sama cuma beda blok saja dengan pabrik yg awal, apakah tetap input di pengembangan? 🙏
kalau beda Nomor atau Blok lakukan "Pengembangan"
Sedikit Informasi tenatng Perbedaan antara Pengembangan dan Perluasan :
1.Pengembangan artinya menambah KBLI baru pada Lokasi yang sama atau membuat Lokasi Baru tapi beda alamat (KBLI boleh sama dengan KBLI Lokasi lama )
2. Perluasan artinya Menambah Bangunan atau Kapasitas Produksi dengan Kode KBLI yg sama dan lokasinya juga sama.
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha Terima kasih banyak Pak atas informasinya, tapi saya mau tanya lagi, agak sedikit bingung utk jenis kegiatan usaha yang dipilih. saya pilih Utama atau satu lini produksi/jasa ya Pak? karena barang yg kita produksi sama utk lokasi yg baru tersebut 🙏
Satu lini itu kalau Kegiatannya ada dalam satu tempat /lokasi
pilih "utama" ,jangan Pendukung atau Cabang.
Dan Mengingatkan kembali jangan lupa sudah saatnya Laporan LKPM untuk Usaha Non UMK.
@@baceprotperizinanusaha Terima Kasih Banyak Pak atas informasinya yang sangat bermanfaat dan channel yg sangat mengedukasi ini 👍
Min, kalau penambahan alamat untuk proses service center misal 5 cabang. pakai metode ini bisa ya?
Cabang itu untuk kegiatan Administarsi,
tapi selama kegiatan tersebut tidak komersil,artinya tidak ada penghasilan dan bersipat pendukung (hanya menerima pendaftaran yang service saja,tapi tidak ada kegiatan servicenya ,boleh dibuat di Cabang),kecuali kalau di alamat barunya ada kegiatan service dan bersipat komersil ,artinya ada kegiatan usaha yang ada penghasilannya silahkan buat di Pengembangan
Demikian infonya ,Trim.s atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha baik, terima kasih. krn rencananya 1 KBLI alamat pusat 1, sisanya mau input alamat utk servis reparasi laptop gitu diberbagai daerah. Brrti input di menu pengembangan tetap Kantor Cabang Adm. ya?
yah betul,selama tidak ada kegiatan komersil/pembayaran mah,silahkan lakukan pengembangan kemudian pilih Pendukung dan nanti masukan alamat barunya.
tapi kalau disana ada kegiatan service dan ada kegiatan pembayaran ,pilih utama yah jangan pendukung
Permisi izin tanya, Jika perusahaan terdaftar sebagai Perdagangan Besar dan berencana membuka cabang serta penjualan ada dicabang akan tetapi pembukaan cabang (beda provinsi) tersebut untuk melayani transaksi retail(ecer). Apakah perlu membuat NIB (KBLI) baru untuk cabang tersebut? Setelah ada NIB baru baru melakukan pengembangan. Mohon pencerahannya..
1. Cabang diperuntukan untuk kantor yg bersipat Pengurusan Administrasi bukan untuk kegiatan Penjualan.
2. Untuk Kegiatan usaha (Bukan Cabang ) dengan lokasi yang berbeda,silahkan dibuat melalui menu Pengembangan dan pada kolom alamat nanti masukan alamat barunya ,( kode KBLI boleh sama )
3. Perdagangan besar dan Eceran tidak bisa disatukan dalam satu NIB,walaupun untuk Pengembangan usaha dengan lokasi yg berbeda (jadi hanya boleh Satu saja Perdag.Besar 46xxx,atau Perdag.Eceran 47xxx )
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.
@@baceprotperizinanusaha terimakasih banyak atas balasannya. mungkin pengertian dalam OSS Cabang hanya untuk diperuntukan untuk kantor yang hanya berurusan dengan administrasi. Tapi pada umumnya pengertian cabang adalah ekspansi suatu usaha untuk memperluas wilayah pemasaran. Jadi untuk kegiatan usaha di lokasi yang berbeda harus dibuatkan NIB baru ya Pak?
berarti kalau untuk Eceran harus membuat KBLI baru juga ya Pak? Kesimpulannya NIB dan KBLI baru?Terimakasih banyak atas responnya, sukses selalu
1.Selama KBLI nya sama NIB baru tidak perlu dibuat,cukup dibuat Pengembangan saja.
2.Kemudian kalau di lokasi baru mau membuka usaha eceran ,maka harus membuat NIB baru.
3. Perbedaan antara KBLI dan NIB.
- KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ),secara garis besarnya mah merupakan Kode yg dibuat pada setiap Jenis/Lapangan Usaha,dulu dikenal dengan KLU (Kode Lapangan Usaha )
- NIB ( Nomor Induk Berusaha ),garis besarnya mah adalah Nomor identitas pelaku usaha.kalau dulu mah seperti TDP ( Tanda Daftar Usaha ).
jadi sekarang itu Pendaftaran untuk kegiatan Investasi/Usaha,hanya satu pintu yaitu melalui OSS-BKPM,teu siga dulu,masih ingat kan kalau bikin SIUP pasti bikin TDP juga,nah sekarang mah sudah satu pintu hanya melalui OSS-BKPM ,dan hanya satu identitas Perusahaan yaitu NIB yang berlaku sebagai SIUP,TDP dan Angka Pengenal Impor (API ).
( Informasi : Sekarang SIUP dan TDP sudah tidak dipergunakan lagi ).
Demikian informasinya,Trim.s atas supportnya.
kak mau tanya, jika akan tambah cabang, di cabang ada kegiatan penjualan tapi administrasi tetap di pusat apakah masuk dalam kategori Pengembangan.
cabang itu hanya untuk kegiatan administrasi saja,kalau bukan untuk kegiatan administrasi berarti ada pengembangan usaha dengan lokasi baru,nah untuk ini kalau cabangnya ada kegiatan usaha penjualan silahkan dibuat dalam pengembangan,dan masukan kode KBLI nya serta alamat lokasi usahanya.Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha siap kak, terima kasih,
mangga ,sami" 🙏kalau ada yg mau ditanyakan lagi silahkan tulis dikolom komentar yah
Pak izin bertanya ..apakah bisa di namakan cabang administrasi kalau hanya kita bayarkan gaji ke karyawan kita di lokasi tersebut ?
Mohon jawabannya pak karena saya terkendala untuk lapor WLKP nya
Terimakasih
Lokasi baru tsb apakah :
Intinya Cabang harus merupakan kegiatan Administrasi,tidak boleh ada kegiatan usaha komersil,
jadi Kalau menurut saya selama yg bekerja di cabang tsb seluruh proses administrasi pengupahan dilakukan oleh pusat, ( misal mereka hanya bekerja saja kemudian upah dibayar dari pusat ) maka karyawan tsb sebaiknya terdaftar di pusat saja.
jadi WLKP nya dilaporkan di pusat semua.
kendala WLKP ini terjadi akibat lokasi baru yg dibuat dalam NIB ,yaitu antara Proses Pengembangan dan pembuatan cabang.
coba di cek status lokasi tsb apakah sudah terdaftar di NIB sebagai cabang atau lokasi baru ,kalau sdh cabang WLKP nya daftarkan di pusat saja.
Demikian infonya trim.s atas dukungannya.
Min, misal ada perusahaan (induk) punya 100 karyawan. Trus buka cabang dengan 5 karyawan yg ngambil dari perusahaan induk. Nah, apakah di oss nya perusahaan induk harus merubah jumlah karyawannya menjadi 95 ??
Isian awal dalam OSS itu adalah merupakan Rencana Investasi,kemudian mengenai Realisasi atas Rencana Proyek tsb nanti dibuat dalam Laporan LKPM,jadi bukan di isian awal OSS ,(repot atuh nanti setiap keluar masuk karyawan harus dirubah terus isian OSS nya, ),
Kemudian kalau seluruh proses administrasinya (Misalnya Upah,Absen,BPJS,dan Fasilitas Lainnya ) masih dipusat ,karyawan di kantor Cabang tetap masuk ke Pusat.
Silahkan laporkan penambahan dan pengurangannya kalau diperlukan dalam laporan LKPM .
Untuk UMK laporan dibuat setiap 6 Bulan sekali,dan untuk Non UMK dilaporkan setiap 3 Bulan sekali.,PALING LAMBAT TANGGAL 10.
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.
Oh siap min, terima kasih banyak infonya 🙏
Siap ! 🙏
Kak kalau untuk penghapusan cabang bagaimana ya ?
Lakukan proses Pencabutan melalui OSS :
Caranya Pada Menu : Perizinan Berusaha---> Pencabutan---> Non Likuidasi---> Permohonan Pelaku Usaha---Silahkan dilanjut.
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungan subscribe nya 🙏💪
Link Tutorial Pencabutan KBLI :
ua-cam.com/video/qc8FkXv5ADo/v-deo.htmlsi=JHZKxpMEywjjAaWi