Saya punya kakak perempuan meninggal dunia dan tidak mempunyai anak siapakah yg berhak atas hak waris JHT, BPJS, dan Pesangonnya apakah suami atau pihak keluarga dan bagaimana prosentasi pembagiannya, (kakak saya yg meninggal dunia dan meninggalkan JHT, BPJS dan PESANGON) terimakasih
Bang, karyawan meninggal dapat jaminan sosial dari bpjs kan, terus ada tambahn lagi ngga dari perusahan sendiri. Saya bingung yangg di jelaskan di atas
Pak mau tanya pada tanggal 5/6 Juli ini saya dimangkir,padahal saya kerja,,terus saya tanya kepada atasan saya katanya sudah bagded harinya gimana ya itu
Saya punya kakak perempuan meninggal dunia dan tidak mempunyai anak siapakah yg berhak atas hak waris JHT, BPJS, dan Pesangonnya apakah suami atau pihak keluarga dan bagaimana prosentasi pembagiannya, (kakak saya yg meninggal dunia dan meninggalkan JHT, BPJS dan PESANGON) terimakasih
Jadi kalau masa kerjanya 20 tahun hitungan pesangonnya gmna min? Karyawan yg meninggal dunia
Bang, karyawan meninggal dapat jaminan sosial dari bpjs kan, terus ada tambahn lagi ngga dari perusahan sendiri. Saya bingung yangg di jelaskan di atas
Pak mau tanya pada tanggal 5/6 Juli ini saya dimangkir,padahal saya kerja,,terus saya tanya kepada atasan saya katanya sudah bagded harinya gimana ya itu