Strategi Memahami Tindak Pidana Penggelapan - Part 1
Вставка
- Опубліковано 10 лют 2025
- Strategi Memahami Tindak Pidana Penggelapan
sesuai Rumusan di Pasal 372 KUHP sampai dengan Pasal 377 KUHP.
#penggelapan #hukum #belajarhukum #tutorial #channel #advokatindonesia #sianipar #riswandysianiparsh
#advokatrs&partners #rumusanpasal372kuhp #strategimemahamitindakpidanapenggelapan #part1 #part2 #kejahatan #kejahatanpenggelapan #ancaman #ancamanbagipelakupenggelapan #pasalpenggelapan #modusoperandi #modus #moduskejahatanpenggelapan #advokatindonesia #advokat #legaladvice #legaltips #legalplan #legal #legalcareers #legalaid #legalopinion #nasehatmotivasi #nasehathukum #nasehat #nasehatsingkat #tutorialhukum #wawasanhukum #edisihukum #viralvideo #viral #videoviral #pendapatpakarhukumpidana #rsoesilo #sanksipidana
Mantap
Terimakasih atas pujiannya. Salam ...
Belajar hukum .. Terimakasih vidionga
Semoga bermanfaat ya kawan
Hadir Ketua🙏
Terimakasih atas kunjungan Anda di Channel bermanfaat ini. Salam
Mantap bang
Terimakasih atas kunjungan dan pujiannya. Salam menonton channel selanjutnya..
Mantap Laekku
MENGATAKAN hal yang sama kepada Bpk. Pengacara ini. Mantap dan luar biasa.
bapak ini sepertinya cocok bekerja sampingan sebagai Dosen di Fakultas HUkum.
Terimakasih atas pujian dan support nya Lae, Salam..
Kalu betul2 penggelapan bagai mana hukumnya,tanah milik saya diambil seorang polisi
Kenapa kalu masarakat kecil menipu orang dihukum penjarah,kalau orang kaya dan berpangkat tdk dihukum
Jelas dan padat bang.keren euyyy
Terimakasih bro atas kunjungan dan pujiannya. Selalu ikutin video selanjutnya
Mantap penjelasan nya bang
Terimakasih atas kunjungan dan pujiannya. Semoga bermanfaat
TOP👍🏻👍🏻
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini, semoga bermanfaat. Salam..
Bang@@banguncerdashukumofficialblh minta nmor whats app nya
Mantap bro.
Tingkatkan terus
Siap bro, terimakasih atas kunjungan dan pujiannya. Jangan lupa selalu tonton video selanjutnya. Pastinya bermanfaat
Bagus...
Bagus...
Bagus...
Terus berkarya bos dlm membantu banyak org tentang UUD yg sangat bermanfaat
Terimakasih ku ucapkan atas kunjungan, pujian dan supportnya di channel bermanfaat ini, salam
Hadir bang, izin menyimak
Terimakasih atas kunjungannya di channel bermanfaat ini, silahkan ikutin video selanjutnya
Saya take over motornya ke teman lae tpi tanpa pengetahuan lesing
Trus tmn sya blom bayr angsurannya . Karena masi dia urus adendum nya ke lesing tmpt baru dia tinggal
Sya di tagi trus kalau gk bayr katanya mau di lapor polisi itu kya mna solusinya??? 😭🙏🙏🙏
Solusinya, ada setelah anda bergabung dengan berlangganan di channel ini, ayo silahkan
Suami saya sedang di ancam akan di laporkan karena penggelapan.
Case-nya :
Jadi gini, kmren saya laporkan perusahaan ke disnaker karena masalah tenaga kerja.(thr, gaji di bawah UMR, tidak ada kontrak kerja dan tidak ada BPJS) Kebetulan laptop juga masih ada di saya, blm di kembalikan.
Kemaren sudah ada2x itikad baik untuk di kembalikan, tapi yg pertama pihak kantor tidak bisa datang akhirnya saya titip ke orang penengah.. ntah di apain sama orang yg nengahin laptop jadi ga bisa di buka...
Terus smlm saya bawa ke kantor untuk di kembalikan tapi tidak di terima, nah hari ini laptopnya lagi di service.
Dan telah di kembalikan menggunakan tiki, laptop sudah normal kembali, biar ada bukti kalo saya sudah ada itikad baik untuk mengembalikan tapi di tolak.
Perusahaan mau laporan disnaker dicabut. Jadi saya harus apa?
sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas kunjungan dan partisipasi anda di channel ini.
terkait pertanyaan anda diatas yakni permsaalahan suami anda, maka dengan ini saya mencoba untuk memberikan pemahaman untuk kiranya anda telaah atas permasalahan suami anda tersebut.
yang pertama, apakah inventaris perusahaan berupa laptop tersebut yang memakainya adalah suami anda atau anda sendiri. menurut hemat saya, bila memang suami anda yang memakainya, maka layaknyalah suami anda yang mengembalikannya ke pihak perusahaan. Kecuali memang suami anda sedang menderita sakit.
pastikan laptop tersebut tersampaikan ditangan pihak perusahaan (orang yang berkompenten menerimanya) dengan bukti yang ada pada anda.
Kemudian yang perlu anda ketahui, bahwa perbuatan melangggar hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata menerangkan, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".
Maka, seorang pekerja/buruh yang melakukan kesalahan/kelalaian wajib mengganti kerugian dari kesalahan/kelalaiannya tersebut sesuai dengan besarnya nilai kerugian (secara proporsional) yang dilakukan. ini sifatnya bila dimaui oleh pihak perusahaan. namun tetap uapayakan secara persuasif untuk mencari jalan damai.
demikian dan semoga bermanfaat
Saya mau nanya mas,saya kan tinggal di perumahan subsidi,kebetulan temboknya masih satu dgn tetangga,nahh tetangga saya lg bangun rumahnya tp temboknya di pake semua dan tidak disisakan tembok saya,dan saya sudah komplen ke orgnya tp tidak di tanggapi,rencana saya mau lapor ke yg berwajib,tp sebelum saya melapor tolong masnya ajari saya seperti langkah apa yg saya lakukan kedepannya,sskirang mas bersedia mohon sampaikan melalui konten mas biar gampang di mengerti🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼
Terima kasih
Terimakasih atas kunjungan Anda di bermanfaat ini, terkait pertanyaan anda diatas saya mencoba menjawabnya sebelum membuat penjelasan secara lengkap divideo berikutnya.
Rumah kopel atau rumah dempet adalah salah satu jenis hunian dengan dinding yang digunakan bersama dan biasanya ini dikompleks. Rumah yang satu dengan rumah di sebelahnya mau tidak mau harus ‘berbagi’ dinding saat berada di rumah.
Akan tetapi bila tetangga anda menggunakan dinding dan mengganggu tetangga lainnya, hal tersebut dapat dihukum.
Tetangga anda boleh saja membangun dalam desain apapun Namun, rumah yang memakai prinsip dinding milik bersama ini juga riskan konflik antar tetangga. Konflik tersebut bisa berujung pidana, karena sudah ada aturan hukumnya.
Misalnya saja, seseorang menjadi egois dan melupakan hak tetangga di sebelah. Kemudian memanfaatkan dinding milik bersama untuk kepentingan pribadi, seperti melubangi, menciptakan bangunan baru yang menempel di dinding, dan sebagainya.
Perlu dipahami hal tersebut tidak diperbolehkan, kecuali tetangga Anda sudah izin dan mendapatkan kesepakatan dengan tetangga yang juga memiliki hak atas dinding itu. Penjelasan hukum mengenai dinding milik bersama ini termuat dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 633.
Isinya menjelaskan bahwa semua dinding yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama. Kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.
Konsep rumah deret sebagaimana yang diatur dalam sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU No. 1/2011”). Adapun yang dimaksud sebagai rumah deret adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing mempunyai kaveling (bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu untuk bangunan atau tempat tinggal) sendiri (lihat penjelasan Pasal 22 ayat [2] UU No. 1/2011). Jika dinding tersebut bersatu sisi satu atau sisi lain bangunan dari rumah lain, maka tentunya dinding tersebut dapat dianggap sebagai dinding bersama.
Demikian jawaban dan penjelasan saya atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih salam..
Pak tanya
ceritanya gini si A mendapat kerjaan melalui si B ada spk a.n si A,kemudian si A memvendorka pekerjaan itu melalui si C terjadi perjanjian si A dan si C.pekerjaan tersebut sudah selesai dan timbul invoice si C ke si A sebesar 900jt.si A telah mencicil sampai sisa 470jt ke pada si C...kemudian si B membayar lunas ke si A berdasarkan spk si A dan si b....si A ke si C masih ada kurang bayar sebesar 470jt...tapi si A masih mencicil ke si c...si A di LP kan tuduhan penggelapan 372 dan 378
Bang izin tanya. Bagaimana jika motor kredit ditarik lesing tp motor di gelapkan oleh lesing sendiri. Bagaimana cara kami menggugat. Sementara kami tidak mempunyai bukti surat penarikan. Kerna waktu penarikan motor di pakai oleh orang lain.
Dan apa saya tetap akan di pidana karena saya tidak memiliki bukti surat penarikan
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas kunjungan saudara di Channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan Saudara diatas, kini saya coba sarankan kepada saudara atas penarikan motor kredit tersebut.
Saudara pergi ke Kantor Leasing yang menarik Motor Kredit tersebut, kemudian minta surat penarikan dari kantor leasingnya untuk menjadi alat bukti buat saudara untuk menggugatnya.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Dalam hal ini, menurut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan jika dalam pembiayaan, kepemilikan barang berada pada konsumen, sehingga bila masih ada utang yang belum lunas meskipun kendaraan sudah dialihkan (fidusia), maka debitur tetap harus melunasinya.
Berikut bunyi UU Jaminan Fidusia Pasal 1 Ayat 2: Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Jadi, debitur masih berkemungkinan membayar cicilan alias cicilan tidak langsung lunas meskipun kendaraan telah ditarik dan akan berpengaruh pada BI Checking Saudara yang berpontensi sulitnya saudara untuk mengkredit dimasa depannya.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, Saudara tidak dapat dipidana oleh karna Motor yang Saudara Kredit sudah ditarik pihak Leasing.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Salam Sehat selalu
ijin bertanya mohon dijawab pak 🙏 temen sy pinjam mobil janji 2 hr namun smpe seminggu tk kunjung dikembalikan sy tanya slalu beralasan blm plg msh diluar kota, namun tiba2 sy dpt info mobil sy sdh ditangan org yg menerima gadai kendaraan. pertanyaan sy apa yg hrs sy lakukan pak? mohon bantu solusi pak 🙏
sebelumnya, saya ucapkan terimakasih atas kunjungan dan partisipasi anda dicahannel bermanfaat ini.
terkait pertanyaan anda diatas, dapat saya coba untuk menjawabnya.
bila permasalahan tersebut telah terjadi pada anda, maka sikap anda adalah melaporkan orang yang anda duga sebagai pelaku tersebut ke pihak berwajib, karna perbuatan tersebut adalah dikualifisier sebagai perbuatan penggelapan sebagaimana yang telah terurai dalam video ini.
demikian dan semoga bermanfaat
Saya bekerja sebagai seorang agen disalah satu ekspedisi pengiriman pak...Saya mempekerjakan seorang kurir untuk membantu saya karena saya sdh mrnjadi srorang ASN.Yang ingin saya tanyakan apabila tenaga yg saya pekerjakan terbukti melakukan penggelapan dan kantor ekspedisi pusat melakukan mrlaporkan ke kantor polisi apakah saya juga ikut menjadi tersangka atau hanya tenaga yg saya pekerjakan saja karna saya sama sekali tidak menikmati uang perusahaan tersebut..
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini dan terkait pertanyaan anda diatas, anda dahulu merekrut seorang kurir guna membantu anda, dan saat ini anda sudah ASN.
Sebelum menjawab pertanyaan anda diatas,.perlu saya jelaskan bahwa dalam hukum pembuktian merupakan hal yg terpenting dalam proses pemeriksaan disidang pengadilan karna melalui pembuktian akan ditentukan nasib tersangka atau terdakwa.
Perlu anda simak sisi hukum ini 👇
Apabila hasil pembuktian dengan alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan anda yang didakwakan atau disangkakan, maka anda dibebaskan dari hukuman. Begitu sebaliknya jika kesalahan anda dapat dibuktikan dengan alat bukti maka anda dinyatakan bersalah.
Demikian dan semoga bermanfaat
Saudara saya kerja di sebuah expedisi jadi dia seorang admin,dan saat setor ke pusat pakai rekening saudara saya,saat ini kehilangan uang bisakah dipidana?sedangkan saudara saya tidak tau uangnya kemana,dan dia juga bekerja dengan 2 orang teman lainnya,mohon dibantu🙏
terimakasih atas kunjungan anda di channel bermanfaat ini. terkait pertanyaan anda diatas, coba anda tanyakan pada saudara anda apakah benar no rekening yang dituju..? demikian
saya punya teman ,yang ,mengaku punya mobil dan butuh uang untuk di gadekan ,lalu memninta saya untuk menghubungi ,teman yang punya uang ,dan akhir nya del mobil di gade sama teman saya ,seharga 20 juta ,setelah beberapa bulan ,tidak di tebus sesuai perjanjian ,ternyata mobil tersebut milik orang lain ,dan menuduh saya sebagai orang yang menggelap kan mobil ,karna mobil tersebut tidak di tebus oleh teman saya ,pertanyaan nya ,apakah saya akan termasuk terkena pidana ,padahal saya haya bantu menghubungi ,dan tidak mendapatkan imbalan sepeser pun, namun pemilik mobil asli menuduh saya yang menggelap kan ,dan apa yang harus saya lakukan ,terimakasih ,
Terimakasih atas kunjungan saudara di chennel bermanfaat ini, dan sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan meerespon pertanyaan saudara.
Dalam hal pertanyaan dan jawaban, sah-sah saja yang punya mobil menuduh saudara menggelapkan mobilnya tersebut oleh karna bukan milik teman saudara.
yang saudara lakukan adalah, buatkan pernyataan dari teman saudara yang menyatakan bahwa saudara adalah seorang yang membantu dan tidak menahu mengenai mobil tersebut.
demikian dan semoga bermanfaat.
Tolong dijawab pak sekarang saya sedang dilaporkan kasus penggelapan karena saya mengikuti arisan online nah saya sudah dapat tpi ditengah perjalan saya sudah tdk mampu membayar twrus owner melapor
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan anda diatas, anda sedang dilaporkan oleh karna tidak mampu membayar arisan tersebut.
Biasanya pada awalnya peserta arisan ada kata sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang yang disepakati bersama juga dan ini biasanya dalam periode yang sudah ditentukan.
DALAM SUDUT PANDANG HUKUM, perjanjian dalam bentuk arisan online berlaku ketentuan pasal 1338 KUHPERDATA yang mana dahulunya antara peserta arisan dengan owner sudah mensahkan perjanjian tersebut. Maka oleh Kananya anda dapat digugat wanprestasi ke pengadilan. Dan anda juga dapat pidana dengan pasal 372 KUHPIDANA tergantung keinginannya si pelapor/orang dirugikan, maka untuk saran saya, berusaha atau berupayalah anda untuk membayarnya secara tuntas. Demikian dan semoga bermanfaat
Saya bekerja sebagai kuli angkat barang bersama seorang sopir dan pelaku penggelapan barang adalah sales
Apakah saya bisa dihukum jika tidak sengaja/tidak tahu niat sese orang(sales) itu menggelapkan barang perusahaan?
Terima kasih 🙏🏻
tidak, tetapi bisa sebagai saksi, untuk membuktikan kesalahan si sales
Maap pa.. Kalo udah ada kespakatan buat yicil udah jalan 5 tahun... Tau" di laporin... Ituh masuk yah gimana pa.. Maap di tunggu pencerahanyah
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait maaf nya sama saya, kira-kira kesalahan anda sama saya apa ya.. kok ada kata maaf.. hehehe
Selanjutnya kronologis yang anda sampaikan ini kurang paham saya, mohon di sempurnakan ya.. 🤝🙏
Pak saya pya kasus mobil di ba2a kabur mash cicilan,, tpi udh di dampingi lembaga/PLK tpi kok di datangin surat kepolisian ya,, sampe klarifikasi penyidikan,, selanjut y gimna pak bantu jawab
Skrg gmna kasus nya pak
Terimakasih atas kunjungan saudara dichannel bermanfaat ini, dan sebelumnya saya mohon maaf atas keterlambatannya merespon pertanyaan saudara diatas.
Dalam Kronologis yang saudara ceritakan ini, saudara telah dilaporkan oleh pihak perusahaan (perusahaan leasing) dengan dugaan tindak pidana penggelapan. sebab sudah ada peringatan bagi kreditur yang meminjamkan, menyewakan atau merentalkan kendaraan yang masih dalam masa kredit. Sebab mengalihkan kendaraan ke pihak lain tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan leasing (pembiayaan), adalah pelanggaran. Karna hal ini adalah kejahatan fidusia Pasal 36 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Terkait sudah didampingi oleh Pihak PLK (advokat), pihak PLK hanyalah untuk didampingi saudara dalam tingkat pemeriksaan dalam proses perkara pidana maupun penyelidikan dan penyidikan sebagai penerima kuasa dari saudara.
Jadi, saran saya saudara hadapilah dengan seksama, saudara tidak perlu khawatir karna saudara sudah didampingi oleh pihak PLK.
demikian dan semoga bermanfaat.
Terimakasih kepada saudara, sudah turut prihatin dengan permasalahan teman kita diatas. salam sukses selalu
Bang saya mohon pencerahanya ? Bgiamana melaporkan leasing ? Leasing tsb membrikan catatan ancaman dan tuduhan. Sdngkan saya cuma telat 10 hri. Sdh dikasih kertas ancaman dan tuduhan. Sya ingin melaporkan pencemarahan nama baik. Trimakasih
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan anda diatas dapat saya rangkum bahwa yang melakukan suatu pencemaran nama baik kepada anda adalah seseorang dan bukan perusahaan leasing ya. Jadi yang perlu anda lakukan adalah hanya kepada seseorang saja. Demikian dan semoga bermanfaat
Apakah bisa konsultasi pribadi bang? Penting
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Terkait untuk konsultasi pribadi pada saya, anda dapat menghubungi saya di email : andy.law2879@gmail.com
Demikian
Pak mau tanya,jadi sodara ada orang gadaikan motor ke dia untuk dia pakai sehari hari proses bayar gadai dan tanda tangan perjanjian selesai namun motor yg di gadai tersebut hilang di bawa kabur oleh temenya dan teryata motor tersebut masih dalam proses cicil oleh lising yg menyediakan gadai.
saya mau tanya sodara saya di tuduh melakukan penggelapan motor dan pihak mereka nuntu ganti dengan motor baru
Tidakan apa yg harus kita lakukan agar semuanya selesai dan jadi adil saya mau nya sodara saya tidak menggangu semuanya 🙏🙏
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan anda diatas, anda dapat menggantiruginya sesuai nilai motor tersebut dan atau sesuai motor tersebut. Demikian dan semoga bermanfaat.
Kalo masalah diut gaji dk dibayar jadi kami ambil barang itu kena pidana dk
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Jawaban atas pertanyaan anda diatas, semuanya dilakukan dengan adanya kesepakatan para pihak.
Demikian dan semoga bermanfaat
Bg bagaimana jika kitaa menabung smaa pacar trus udah putus ngk mau d kasih apa bisa jadi pidana
@ican8673 mohon terlebih dahulu dibicarakan Baik-baik dengan mantannya, barangkali ada Harapan dikembalikan
Mau nanya bang suami saya menggelapkan uang org,dan uang x pun untuk slot.menombok dp org.cma suami mau bertanggung jwb dgn jaminan rumah. Sampai truk kluar..klo gak kluar itu truk apa di sita rumah x
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan anda diatas, beri selalu saran sama suami anda agar tidak bermain slot dan merugika. Ekonomi keluarga anda.
Selanjutnya mengenai rumah sebagai jaminan, semuanya tergantung pada isi dalam perjanjian yang anda anda sepakati. Karna perjanjian merupakan suatu aturan yang mengikat. Demikian, salam..
Salam hormat maaf sys mau tanya, sy di laprkan pasal 374 oleh kantor saya.sebelum di ,laporkan saya di tahan di kantor selama 8 hari dan hp seta laptop di sita juga, yang say tanyakan apa boleh pihak kantor boleh menahan karywan dan meniyta HP dan laptop pribadi saya ? terima kasih mohon pencerahanya
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan anda diatas,.pihak perusahaan tidak boleh menahan karyawannya.
Demikian
Untuk lebih lanjut konsultasinya silahkan di email: andy.law2879@gmail.com
Bang mau tanya nih saya kan kredit motor 36 bln. Baru saya angsurin 3x dan sekarang saya sudah tidak bekerja lalu motor saya oper alih ke teman dan surat pernyataan nya pun ada apakah masih di katakan penggelapan
Pengalihan kredit harus sepengetahuan kreditur
@@banguncerdashukumofficialbang tolong di jawab cara menangani'y bagaimana..
Adik saya mengalami kasus yg sama..
Pak mohon bantu jawab...
Saya terkena PHK atas tuduhan pemecatan mendesak karena di tuduh menghilang kan barang perusahaan, pihak perusahaan juga sudah tracing jejak nya tetapi tidak dapat mendapatkan bukti saya yg melakukan dan saya sudah di PHK atas tuduhan tersebut tanpa pesangon hanya uang pisah saja..
Sekarang saya sudah lapor disnaker atas tuduhan ini..apakah saya bisa mendapat hak pesangon saya..
Terima kasih..mohon jawab pak..
Terimakasih atas kunjungan anda di channel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan anda diatas tidak mendapatkan pesangon dari suatu perusahaan (tempat anda bekerja). nah, Alasan hukum perusahaan adalah Pasal 52 ayat (2) mengatur pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak. Peincian pelanggaran yang bersifat mendesak itu harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kompensasi yang berhak diterima pekerja berupa uang penggantian hak dan uang pisah.
Kemudian,
pesangon juga tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan alasan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 36 huruf 1 yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Atau divonis bersalah oleh pengadilan sebelum berakhirnya masa penahanan 6 bulan. Kompensasi yang diterima berupa uang penggantian hak dan uang pisah.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Pak..maaf saya izin bertanya.
Mobil angsuran atas nama saya dibawa kabur oleh suami saya sendiri..dengar kabar dr teman nya katanya mobil digadai..akhirnya saya jujur ke dekolektor saya tdk bisa melanjutkan cicilan dikarenakan mobilnya hilang.
Saya diberi solusi untuk tdk membayar cicilan dan dimintai surat kuasa untuk penarikan unit,stlh unitnya ketarik hutang dianggap lunas.
Tapi sudah 5bulan belum ada kabar baik.katanya masih belum ketarik..saya bingung takut tiba2 ada tagihan meledak..apakah dekolektor bisa dipercaya??
Sama mbak kasusnya seperti saya
@@eniminarwati4210 terus gimana sekarang..apa masalah nya sudah selesai??
Terimakasih atas kunjungan saudari di Channel bermanfaat ini dan sebelumnya saya mohon maaf atas keterlambatan merespon pertanyaan saudari diatas.
Terkait pertanyaan Saudari diatas, apakah Deptcollector bisa dipercaya, dalam hal ini tergantung individu/personal Deptcollectornya, ada yang bisa dipercaya dan sebaliknya.
Saran saya seharusnya Saudari langsung saja ke kantor Leasing tersebut dan ceritakan yang sebenarnya terkait mobil dibawa kabur oleh suami saudari dan tindakan Oknum Deptcollector tersebut.
demikian dan semoga bermanfaat.
Pak saya kemarin dapat surat somasi dr leasing krn saya nunggak cicilan bpkb slm 5bln.. unit motornya digadai teman saya tak kembali alias ga jls kembali apa saya bisa dipidana pak?
terimakasih atas kunjungan anda di channel bermanfaat ini. Dan mengenai pertanyaan anda diatas saya mencoba untuk menjawabnya :
bahwa menggadaikan motor leasing tanpa izin dapat dipidana. Hal ini karena motor yang masih kredit merupakan jaminan dari lembaga keuangan.
Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah:
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda sebesar Rp50 juta.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
demikian dan semoga bermanfaat.
Ijin bertanya
Saya di tuduh menghilangkan barang dan terjadi selisih barang sedangkan saya tidak mengambil barang atau menerima uang sepeser pun. Tapi terjadi nya selisih barang yg di karena kan kadang sistem error dan salah input barang admin/ menejer nya yg salah input tpi posisi jabatan saya kepala gudang dan terjadi nya selisih barang apa kah saya bisa di pidana yg kerugian perusahaan ratusan juta.
Usahakan terlebih dahulu secara persuasif terhadap orang-orang yang terlibat. Baik manager atau admin.
Demikian dan semoga bermanfaat
Apakah jika kita memakai brang pemberian kmudian suatu saat yg mmberi melapor krna barang pemberian itu masih milik sepunhx.. apakah itu bisa di kasuskan pengelapan?
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan anda diatas dapat dikasuskan sepanjang belum ada oret-oretan tertulis dari pemberi kepada si penerima barang.
Demikian dan semoga bermanfaat
Kalau bekerja tnp ikatan kontrak tanpa tinta diatas kertas ,ketahuan penggelapan dana bukti nota apakah bisa di pidanakan
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan anda diatas dapat dipidanakan. Demikian
Mau nanya pak, anak saya di berhentikan bulan mei, tpi tidak ada surat pemecatan, tiba2 bulan oktober dia dilapirkan dgn tuduhan penggelapan, januari kmren ditangkap sdah 1 bulan di rutan polusi, pertanyaanku klau tidak ada pemecatan aoakah anak saya menuntut gajinya, kedua klau anak saya sdah di pecat, apakah masih bisa dituntut dgn penggelapan mengingat bulan mei anak saya sdah tdak bekerja baru 5 blannkmudian dituduh dgn penggelapan, mohon pencerahannya pak
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Dapat saya jawab terkait pertanyaan anda diatas, bahwa pada Pasal 54 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan PHK karena melakukan tindak pidana menegaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Jika tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Demikian dan semoga bermanfaat
Ijin bertanya...sy selaku marketing dr sbuah perusahaan...krn kesalahan sy tdk jujur masalah data stok perusahaan...stok fisik tdk ada dan komputer masih ada..ttapi sy tdk mengambil brg tsb..dan boss sy menduga sy yg ambil dan sdh di jelaskan bukan sy...krn sy hanya membuat data agar pas dgn komputer..agar tdk di marahi..lalu sy di nyatakn sy memanipulasi data..apakah sy bs di pidana dan hukuman nya brp tahun
sebelumnya terimakasih saya ucapkan atas kunjungan anda dichannel ini. Dan terkait permasalahan anda diatas, saya mencoba memberikan penjelasan.
Yang pertama saya sarankan, bahwa Jujur merupakan salah satu sikap yang harus dimiliki oleh setiap manusia dalam beraktivitas, salah satunya adalah jujur saat bekerja. Sikap jujur akan melahirkan kepercayaan antara satu orang dan lainnya. Sikap jujur juga menjauhkan rasa curiga hingga kekhawatiran akan rusaknya sebuah kepercayaan yang dibangun. Oleh sebab itulah sangat penting memiliki sikap jujur saat bekerja. Intinya adalah, Orang yang jujur sangat disenangi oleh siapa pun.
selanjutnya, kepokok permasalahan anda, bila memang bukan anda yang mengambil barangnya dengan sudah berusaha anda jelaskan ke pihak perusahaan, maka hal tersebut, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang harus diangap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang tersebut bersalah. Oleh karena itu tidak seharusnya orang-orang tersebut menuduh Anda mencuri sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Anda terbukti melakukan pencurian.
saran saya hadapi dengan bukti-bukti yang anda miliki. jgan menyerah..
demikian dan semiga bermanfaat.
Pejualn tanah seblm orgtua mninggl llu sertifikat ad di tangan pmbeli dan kmudia ortua mninggl apakah itu pnggelpn atau ad saksinya mhn pnjlsan
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan anda diatas sebelum saya mencoba menjawabnya,. dapat saya tanyakan lebih lanjut apakah diwaktu transaksi jual-beli tidak ada Perjanjian Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT atau perjanjian dibawah tangan antara penjual dengan Pembeli..?
Mau tanya bang...saudara saya ada yg melakukan penggelapan uang namun dalam kasus ini dia menggunakan rekening istrinya,.dan pelaku melarikan diri...apakah istri dari pelaku bisa di lapor penggelapan oleh korban karna rekeningnya yg telah di pakai??
Terimakasih semoga cepat di jawab 🙏🙏🙏
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan anda diatas,
Bahwa Dalam prinsip hukum pertanggungjawaban pidana terletak pada mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan-lah yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika contoh memang Anda tidak terlibat dan tidak ada cukup bukti bahwa Anda melakukan tindak pidana penggelapan, maka Anda tidak dapat dijadikan tersangka.
Demikian dan semoga bermanfaat
@@banguncerdashukumofficial @banguncerdashukumofficial berarti istri dari pelaku tdk bisa di laporkan ya bang karena transaksi yg di lakukan pelaku menggunakan aplikasi bri mobile dan tidak ada keterlibatan dari fihak istri seperti penarikan uang menggunakan ATM atau buku tabungan yg dimiliki sang istri,.dan istri pelaku tidak tau kalau suaminya melakukan penggelapan tersebut,.ketika dari fihak korban datang ke rumahnya baru dia tau kalau suaminya melakukan tindakan itu dan si suami kabur entah kemana...
izin bertanya mas ..teman saya me kridit sepeda motor atas nama dia .tapi me kredit kan teman nya ..lalu teman nya tidak sanggup bayar lagi lalu di oper kredit lagi sampai 3 tangan tetapi tidak di bayar ke deler. Dan tman saya yang kena imbas nya mas sedangkan dia tidak tahu masalah ini dan tidak memakai unit .gimana cara mengatasi nya mas
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan anda diatas dapat saya coba sampaikan bahwa mengalihkan/meng-over kredit sepeda motor kepada pihak lainnya harus sepengetahuan perusahaan leasing. Jadi oleh karna anda tidak melakukan hal tersebut maka anda tetap ditagih sesuai kesepakatan nilai yang ditandatangani diawal kredit.
Pak maaf ijin bertanya...suami sy dipinjam namanya utk kredit motor temennya di bmt.ternyata kreditnya macet udah 1 thn...suami sy berulang d tagih dan dikirim srt somasi ...padahal jg sudah dibilang klu tmnya yg kredit mtr dancsdh dikasihkan nmr wa nya..pertanyaan sy apakah suami sy bisa dipidana pak..dan apakah sy jg kena krn dlu sy tanda tangan😭...mhn pencerahanya pak...trmksh sblmnya
Terimakasih atas anda di channel bermanfaat ini.
Untuk lebih lanjutnya silahkan simak penjelasan video ini 👇
ua-cam.com/video/H7I07uvFeNc/v-deo.html
Bang tolong balas ,pada tahun 2023 saya ambil kredit motor scoopy prestige dengan dp 5juta krna kata lesing tsb nama saya jelek jadi baru bisa acc kalo dp 5juta ,begitu saya sanggupi dpnya motor pun acc dengan tenor 3tahun/35bulan ,angsuran sebesar 1jt rupiah ,saya sudah bayar 19kali bang sama saja sudah masuk uang 19juta di tambah dp awal 5juta brarti uang masuk sudah 24juta ,skrg saya telat 3bulan karna cuti hamil , apakah berbhaya bang jika saya jual unit stnk saja drpd ditarik leasing
Terimakasih atas kunjungan dichannel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan saudari diatas, saya mencoba menjawabnya : Motor leasing dapat dijual, tetapi harus dengan sepengetahuan pihak leasing.. menjualan motor leasing tanpa sepengetahuan leasing dapat berisiko secara finansial dan hukum.
jadi saran saya, coba saudari ajukan permohonan keringanan ke pihak leasing tersebut demi mencegah motor saudari ditarik.
demikian dan semoga bermanfaat
Bang tolong di jawab
Di tempat distributor nah saya jabatan saya kepala toko, nah saya mempercayai orang yg biasa mengambil partai atau grosir, orang yg mengambil barang itu tidak kunjung membayar, apakah kasus saya termaksud penggelapan dana perusahaan, nominal harga barang tsb dari keseluruhan, total 43JT ,
Terus kira² berapa lama saya di penjarakan? Soalnya anak saya baru umur 4 bulan bang saya sebagai kepala keluarga takut jg kalau saya sampai 4 tahun di penjara😢
Ohiya bang saya selama saya jual grosir (partai) ,itu cuman saya kasih kepercayaan ke orang nota² atau alat bukti lainnya saya gak ada
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan anda diatas, mari kita lanjut di email ya biar dapat komunikasi lebih jelasnya. Demikian.
Pak mau tnya. Klo kita jual mobil yg msh kredit. Trus sma pihak leasing di laporkan ke polisi, nanti kita kena psal uud fidusia ato penggelapan kak?
Masuk ke-Penggelapan kak & bisa dipidana itu... Karna diperjanjian kredit tertera semua itu pasal" Nya
Terimakasih atas kunjungan anda di Channel bermanfaat ini, dan sebelumnya saya mohon maaf atas slow respon terkait pertanyaan anda diatas.
Dalam hal ini saya akan mencoba menjawabnya, ATURAN HUKUM kasus penggelapan mobil yang masih kredit maka Pertanggungjawaban pidana dalam perjanjian kredit dikenakan pada pihak yang dengan sengeja melakukan tindakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 372 KUHP dan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penggelapan mobil leasing dihubungkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelepan.
Jika dikaitkan dengan penerapan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan Pasal Alternatif yang ada di KUHP yaitu Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan, yang mana OBJEK YANG DIALIHKAN oleh debitur tersebut adalah objek jaminan fidusia sebagaimana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”.
Maka terdapat perbuatan yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia merupakan perbuatan pidana. Dan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia yaitu unsur:
a. Unsur Pemberi Fidusia
b. Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(Mengenai ketentuan ini yaitu bersifat alternatif, apabila dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini, maka unsur ini dapat dikatakan telah terpenuhi).
Unsur-unsur perbuatan pidana yang diancam dalam ketentuan ini yaitu:
1) Mengalihkan benda objek jaminan fidusia
2) Menggadaikan benda objek jaminan fidusia
3) Menyewakan benda objek jaminan fidusia
c. Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia
jadi KESIMPULAN dari pertanyaan anda diatas, biasanya Penyidik mengalternatifkan pasal tersebut ke pasal 372 KUHP karena dikhawatirkan bahwa akta fidusia dan sertifikat fidusia yang diserahkan ketika melaporkan kejadian pengalihan objek jaminan fidusia tersebut
tidak sah atau legal dan tidak didaftarkan sesuai peraturan yang sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Maka segala tindakan seperti mengalihkan, menyewakan, menggadaikan objek jaminan fidusia dapat dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Demikian dan semoga bermanfaat. Salam...
terimakasih sudah respon terkait pertanyaan teman kita diatas. Salam sehat..
Bang klo konsumen memberikan atau menjual barang system kredit apakah masuk dlm pidana? Sangsinya atau penggantian ruginya apa? Lalu si penerima barang menjual ke pihak lain apakah penerima barang dan pihak lain terancam pasal penadahan??? Mohon bimbingannya 🙏🙏🙏🙏🙏
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini, terkait pertanyaan anda diatas dapat saya coba sampaikan bahwa menjual barang sistem kredit tentunya ada dibuatkan perjanjian secara sepakat. Nah tentunya didalam perjanjian tersebut pastilah ada tempo pembayaran dan sanksinya. Jadi bila kita tidak menepati isi perjanjian tersebut, maka ada yg dikategorikan ingkar janji / wanprestasi. Dengan demikian ada indikasi masuk pidana atau perdata.
Jadi saran saya anda coba baca ulang kembali perjanjian tersebut bila ada.
Demikian semoga bermanfaat
Perjanjian itu ada. Biasanya saya membicarakan baik2 utk cari solusi tp terkadang mereka pasang badan. Apakah bisa saya laporkan ke pihak berwajib?
Mau tanya, saudara saya di tuduh melakukan penggelapan tp sewaktu di cek ada minus dan plus nya alias kelebihan bayar,, KLO memang saudara saya melakukan penggelapan pasti hasil cek nya minus semua tp ini ada plus nya,, itu mungkin hanya human eror saja,, itu gimana pak ?
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Saran dari agar saudara anda mengecek ulang kembali dengan dihadiri pihak-pihak yang terlibat didalamnya seperti atasannya dll. Demikian
ijin bertanya,,
ada teman saya yang kebetulan dia kerja jadi dia sama suaminya tinggal beda rumah,truss suami nya melakukan kerja sama berupa bisnis dengan salah satu temannya dan ketika suaminya pulang ke kampung dan tak ada kabar si istri yang sedang bekerja yg tidak tau apa apa tentang kerja sama mereka ini yang di teror trus sama teman suaminya,katanya si istri ini mau di pidanakan,,
apakah bisa si istri di pidanakan padahal si istri tidak tau dan tidak dapat seperserpun uang dari hasil bisnis itu..
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Dan terkait pertanyaan anda diatas, dapat dijelaskan bahwa Hukum pidana yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan dalam dirinya.
Untuk lebih lanjutnya kita bahas, silahkan bergabung di Channel ini dengan meng-klik "Gabung" pada performa UA-cam ini.
Demikian.
Kalau kita gelapkan uang perusahaan,, taoi uang nya untuk penipu gmn pak,,artinya kita kena tipu,tapi pakai uang perusahaan
Terimakasih atas kunjungan saudara di Channel bermanfaat ini dan sebelum saya mohon maaf atas keterlambatan waktu menjawab pertanyaan saudara diatas oleh karna aktivitas.
Terhadap pertanyaan Saudara diatas, dapat saya mencoba menjawabnya, Karena perbuatan Saudara telah memakai uang perusahaan, yangmana hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, walaupun Saudara juga telah memberikan uang perusahaan yang Saudahara gelapkan tersebut kepada orang lain.
Jadi perlu Saudara ketahui, untuk dapat dituduhkan perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 374 KUHP, yang berbunyi:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Yang termasuk penggelapan yang saudara lakukan adalah diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada saudara, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Dalam prinsip pertanggungjawaban pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan-lah yang dapat dikenakan sanksi pidana.
JADI, Jika memang Anda tidak terlibat dan tidak ada cukup bukti bahwa Anda melakukan tindak pidana penggelapan, maka Anda tidak dapat dijadikan tersangka. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak terlibat dalam penggelapan itu.
Demikian dan semoga bermanfaat. salam sehat selalu
Bang mau nanya adek saya ini kehilangan barang jadi total kehingan itu merugikan perusahaan 14 juta apa bisa dia di pidanakan kalau tidak menggantinrugi sepenuhnya. Jadi dia bisa bayar hanya dengan dibayar dengan di cicil atau potong gaji
Kalau kerugian dibawah 1,5 juta, gak bisa dipidanakan.. Biasanya pihak polisi jugapun suruh selesaikan secara kekeluargaan. Tapi kerugian diatas 1,5 jt sudah bisa ambil jalur hukum biasanya. Cuma saran.. Coba lobby pihak perusahaan untuk selesaikan secara damai/kekeluargaan aja dengan perjanjian menggunakan jaminan.
Terimakasih atas kunjungan Saudara di channel bermanfaat ini dan sebelumnya saya mohon maaf atas keterlambatan merespon pertanyaan saudara diatas.
Perlu saya jelaskan terlebih dahulu, terkait perusahaan adek saudara yang berniat ingin menuntut adek saudara secara pidana atas kerugian yang dialami perusahaan. Dalam hal ini perlu saudara pahami, suatu perusahaan menuntut pidana Karyawannya (yang diduga melakukan kesalahan pidana) harus dapat membuktikan yang adek saudara lakukan didalam perusahaan tersebut.
Bila adek saudara ingin mencicil bayar hutangnya atas hilangnya barang tersebut oleh karna kesalahan adek saudara, semuanya tergantung kebijakan dan persuasif adek saudara menyikapinya.
dan bila memang potong gaji karyawan, hal ini telah diatur dalam Pasal 63 PP No. 36 Tahun 2021 tentan Pengupahan. Di mana, perusahaan hanya boleh memotong gaji karyawan untuk melakukan pembayaran:
1. Denda, ganti rugi, atau uang muka upah yang dilakukan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
2. Sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan kepada karyawan;
3. Utang/cicilan utang karyawan yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis;
4. Kelebihan pembayaran upah yang dilakukan tanpa perlu persetujuan karyawan.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Terimakasih kawan atas partisipasinya, semoga bermanfaat buat teman kita yang lain. salam sukses..
Izin bertanya pak, jika terjerat pasal 374 kuhp. Dan org tersebut tidak mampu utk mengebalikan dana yg telah digelapkan. Apakah hukuman kurungan nya di pertambah pak. Terimakasih pak
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan anda diatas, bahwa satu hal yang wajib anda perhatikan yaitu bahwa pengembalian Dana yang sudah dikeluarkan baik sebagian maupun semuanya dari dana yang dikeluarkan tersebut tidak akan menghapuskan hukum pidana atas pelaku sebab memang perbuatan pidana ini sudah sempurna.
Akan tetapi, karena adanya niatan baik dari pelaku guna mengakui dan mengembalikan Dana yang sudah dikeluarkannya tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi hakim guna meringankan hukumannya.
Jadi bila tidak mengembalikannya maka itu semuanya tergantung pada putusan hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Demikian dan semoga bermanfaat.
SALAM PAK MAU NANYA SAYA TIDAK SENGAJA MENEMUKAN BARANG DI TEMPAT UMUM DAN BARANG YG SAYA TEMUKAN UDAH 3 HARI DI SAYA DAN SEKARANG UDAH DI KETUHUI PEMILIKNYA DGN MELIHAT BUKTI CCTV APAKAH SAYA BISA DI PIDANA?
Terimakasih atas kunjungan Saudara di Channel bermanfaat ini dan sebelumnya saya mohon maaf atas keterlambatan menjawab pertanyaan suadara diatas.
terhadap pertanyaan anda diatas mengenai barang yang ditemukan ditempat umum. Jadi, tindakan mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan untuk dimiliki, bisa dijerat Pasal 372 KUHP (tindak pidana penggelapan) atau Pasal 362 KUHP (tindak pidana pencurian).
ini aturan pasalnya :
Pasal 372 KUHP yang berbunyi: “ Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanayak-banyanya Rp 9.000.000.00,-
Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000.000.00, R Soesilo dalam bukunya mengatakan bahwa:
alat buktinya : barang yang anda temukan dan CCTV, durasi waktu barang berada di anda selama 3 hari. seharusnya anda harus menitipkannya kepada petugas yang berwenang.
demikian dan semoga bermanfaat.
Saya dituduh menggelapkan uang ,padahal saya gak pernah pake uang tersebut cuma dia pake rekeningku untuk transaksi ..
Mohon pencerahan annya suhu...🙏🙏
Alangkah malangnya nasib anda. Silahkan konsultasi sama pengacara secara tatap muka biar lebih jelas
Klu saudara saya d tuduh penggelapan d leasing pak..kasus nya saudara saya survei mobil yg msih d bengkel... Dan konsumen nya g bsa bayar...akhirnya saudara saya d keluarkan dari kantor nya. Salah saudara saya krn survei g sesuai SOP.. Apakah bisa saudara saya di pidana kan pak? Krn dalam hal ini....debitur msh tidak telat bulan.. Dan niat utk bayar angs. Begitu pula saudara saya juga nalangi angs nya..apakah saudara saya bisa laporkan balik nama yg melaporkan saudara saya akibat pencemaran nama baik saudara saya??
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini
.Terkait pertanyaan diatas, Menurut hemat saya, saudara anda selayaknya tidak dapat dipisana bila hanya karna SOP,.
Kemudian terkait dengan ingin dilaporkan, semuanya tergantung pada anda. Demikian
@@banguncerdashukumofficial yg melaporkan dari kantor saudara saya pak.. D ancam akan d proses hukum.
Iya tau, simak penjelasan saya diatas
Pak ketika menghadiri proses undangan klarifikasi ke 1 dan memberi keterangan. Apakah bisa langsung naik ke penyidikan di hari tersebut. Dan juga langsung di tahan
Dikasus 374
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan anda diatas adalah undangan klarifikasi kepolisian memiliki maksud dan tujuan yang jelas dalam penyelidikan suatu peristiwa atau dugaan tindak pidana. Nah dengan hal demikian akan naik ke tahap selanjutnya penyidikan.
Terkait dengan ditahan atau tidaknya tergantung pada alat buktinya.
Demikian dan semoga bermanfaat
No HP atau WA pak??
Silahkan hubungi lebih lanjutnya ke email: andy.law2879@gmail.com
Bang mohon solusinya , sya sudah dapat somasi 2x dri pihak lising , krna sya over kredit di bwah tgn , krn sya bner bner awam tidak tau krn wktu itu sya udh gak sanggup dan di tagih debcolektor , akhir nya di kenalin debcolecror ke temennya untuk over credit , dgn ttd di atas matrai dan ktp , sya di janjikan orngnya untuk di lunasi , dan dia yg bilang ke orang bca , sya di ksih uang 23 jt . Tpi stlh berjln 1 bulan , trnyta todak di byarkan nomer sya di blokir orang nya sya cari gak ada , dan akhirnya sya di datangi orang bca , dan orng bca sudah sya critakan tpi tk ada solusi dan tidak mau tau . Lapor polisi juga di tolak . Tlong bang ini sya bner bner bingung
Ini sya takut di pidana , krn orang bca nakut nakutin , cicilan sya sudah byar 8 bulan dan sya gak sanggup . Apa ini sya bakal di tangkap
Mhon di bntu solusinya
Terimakasih atas kunjungan Saudara di Channel bermanfaat ini, dan sebelumnya saya mohon maaf atas keterlambatan merespon pertanyaan Saudara diatas.
Secara hukum over kredit di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan pihak pertama dapat dilaporkan secara pidana ke kepolisian dan menggugatnya secara perdata ke Pengadilan. Terlebih lagi, jika kendaraan kredit tersebut tidak bisa dikembalikan. Maka konsekuensi Hukum Over Kredit di Bawah Tangan, Saudara bisa dituduh sebagai penggelap kendaraan dan pihak pemberi uang 23 jt kepada saudara sebagai penadah. sebagaimana diataur dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
bila memang sudah terjadi, saran saya, Saudara harus persuasif dengan si Kolektor yang mengenalkan temannya tersebut kepada Saudara. asumsi dugaan hukumnya jangan-jangan si kolektor tersebut konspirasi dengan temannya (orang yang melarikan mobil tersebut).
demikian dan semoga bermanfaat. Salam sehat selalu dan semoga cepat berlalu permasalahan Saudara.
Saudara tidak perlu takut dalam menghadapi permasalahan hukum anda sendiri. saya merekomendasikan ini untuk Saudara tonton :
ua-cam.com/users/shorts_iCAz_8KvE0
guna mengetahui caranya.
dan si kolektor yang mengenalkan temannya kepada saudara, minta informasi terkait keberadaan temannya yang menerima kenderaan/pemberi uang pengganti DP kepada anda
demikian.
Tolong dijawab abang ku......sya lagi ada masalah....kronologi saya ikut grub fb gadai mobil....nah disitu ada seseorang yg mmbutuhkan mobil....nah disisi lain teman saya lagi butuh uang dan ingin mngadaikan mobilnya...dari situ teman saya tanya apakah ada yg mw mnrima gadai mobil...alhasil saya kasih noe si A tadi.saya cuma kasih nomer untuk jadi tidaknya....saya tidak tw.dan mobil yg digadaikan hilang....dan saya dituduh ikut masalah tersebut...tolong jawab
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan anda diatas dapat saya coba jawab bahwa anda itu (menurut teman anda tersebut) ikut serta melakukan konspirasi perbuatan pidana dalam hal hilangnya mobil yang digadaikan tersebut. yang mana menurut anda hanyalah memberikan nomor contact untuk dapat saling berkomunikasi selanjutnya dan anda pun dapat komisi.
Saran saya, anda harus mampu membuktikan berdasarkan alat-alat bukti yang anda miliki bahwa anda hanyalah sebatas penghubung. Demikian dan semoga bermanfaat.
Korupsi sama penggelapan bedanya apa saya belum tau
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini, terkait pertanyaan diatas bolehkah saya jawab dengan.video yg akan saya tayangkan. Biar lebih pas. Gmn menurut anda
Selamat sore, saya sudah menanyangkan perbedaan korupsi dan penggelapan sebagaimana janji saya.
Silahkan tonton sampai habis.
Semoga bermanfaat
Saya tonton sampai habis,tapi isi Vidio tidak sesuai dengan judul tamel
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Bila menonton suatu video atau apapun yang dapat dilihat, harus dengan memahaminya. Semoga bermanfaat
Ijin bertanya bang
Kalau orang menggadaikan sertifikat tanah sudah membuat perjanjian kalau akan mengembalikan pinjaman modal paling lama 1 bulan tapi sudah hampir 3 bulan orang itu menghilang tanpa kabar, lalu orang tuanya bersedia untuk bertanggungjawab atas tanggungan anaknya tersebut apakah nnti masuk dalam penggelapan?
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan anda diatas dapat saya sampaikan bahwa perjanjian yang sudah dibuat diwajibkan untuk dijalankan terlebih dahulu sampai batas waktu dalam perjanjian. Perjanjian itu merupakan suatu aturan yg mengikat bagi para pihak.
Terkait dengan orangtuanya/keluarga yg mau ikut terlibat sebagai penanggungjawab atas utang pihak yg menjaminkan. itu sudah merupakan kesenangan pikiran anda.
Dan mengenai penggelapan atau di pasal tindak pidana lainnya, tentunya harus melihat dari isi perjanjian anda dengan pihak lain tersebut. Demikian
Semoga bermanfaat.
Bang mau tanya misalkan menghilangkan uang saudara tapi berniat membayar dengan cicil apa bsa dipidana jg
Silahkan bergabung ke channel ini ya sobat, biar lebih lanjut kita bahas.. salam..
Udah gabung Bg
Anda belum bergabung bang dengan channel ini.
Nah untuk caranya bergabung 👇
Bergabunglah ke langganan channel yang berpartisipasi di situs dan aplikasi utama UA-cam.
Buka youtube.com atau buka aplikasi UA-cam.
Buka channel atau video yang diupload oleh kreator yang ingin Anda dukung, dan lihat apakah channel-nya telah mengaktifkan langganan.
Klik atau ketuk Gabung.
Ikuti petunjuk untuk memasukkan informasi pembayaran.
Klik atau ketuk Beli.
Anda akan melihat pengumuman selamat datang setelah transaksi selesai.
Terimakasih atas penjelasannya lae, boleh minta nomor hp/wa lae
Boleh Lae,.melalu email ya : andy.law2879@gmail.com
Apakah bentuk pokok kejahatan penggelapan berada di Pasal 372 kuhp? Mohon pencerahannya pak. Terimakasih
Terimakasih atas kunjungan Anda di Channel bermanfaat ini, terkait pertanyaan anda diatas dapat saya sampaikan bahwa bentuk pokok suatu Penggelapan berada di Pasal 372 KHUP.
Semoga bermanfaat
Pertanyaan yang cukup signifikan..dan jawabannya juga luar biasa. Keren bos ku..
Sukses selalu..
Selamat berkarya..
@@fadlihamonangan8919 terimakasih atas kunjungannya bos ku. Salam
@@banguncerdashukumofficial salam juga
Pak... mau nanya pak. Di salah satu perusahaan. Seorang pemegang kas keuangan baik penerimaan dan pengeluaran.
Pemegang kas ini menerima smua setoran dari kasir. Nah.. pemegang keuangan ini tidaj menyetor uang ke bank. Pemegang kas ini masi ada atasan langsung.
Sementara atasanny ini selalu meminta laporan penrimaan dan pengeluaran. Namu... pemgang kas ini sllu berbagai alasan jaringan error dan jarang masuk ktr.
Atasannya langsung menyampaikan hanya secara lisan bukan secara tulisan untuk mengiangatkan yg memegang kas.
Sehingga timbulah penggelapan uang atau korupsi. Kasus ini telah di laporkan ke pihak berwajib masuk tipikor.
Uang yg di terima pemagang kas hanyalah dia seorang yg menggunakannya tidak ada aliran dana.
Pertanyaan pak... apa atasannya langsung itu dapat dipidanakan atau bagaimana pak. Krn atasannya langsung kurang mengontrol/kelalaian sehingga timbul kerugian di perusahaan...
Mohon Tanggapannya pak...
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan anda diatas dapatkah atasan nya dipidanakan, kira-kira demikian bukan..?
Atas pertanyaan tersebut diatas dapat saya coba mencoba bahwa dalam
pasal 372 KUHP menerangkan
“barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.”
penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh bawahan tersebut dapat diancam pidana berdasarkan pasal 374 kuhp:
“penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
selama si atasan bukan orang yang melakukan penggelapan, orang yang menyuruh bawahan si atasan melakukan penggelapan, atau turut serta dalam penggelapan tersebut, si atasan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh bawahannya
si atasan mungkin saja dalam proses hukum nantinya bertindak sebagai saksi sesuai pasal 1 angka 26 KUHAP
saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. demikian
Semoga bermanfaat
@@banguncerdashukumofficial trims Pak Tanggapannya...
Intinya Atasanny langsung tidak di pidanakan. Hanya sebagai saksi..
Terima kasih informasi bermanfaat nya bg, udah saya subscribe.
Mau tanya bg, saya meminjamkan barang elektronik ke teman saya, pas saya minta barang nya, dia katakakan rusak, dan dia mau ganti rugi, tp janji seminggu dibayar. Apakah ini tindak pidana, dan bisa dilaporkan?
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan anda diatas dapat saya coba jawab bahwa barang yang anda pinjamkan kepada teman anda dapat anda laporkan. Demikian dan semoga bermanfaat
@@banguncerdashukumofficial terimakasih telah membalas bg, akhirnya saya bisa lebih percaya diri kalau tindak kejahatan ini bisa saya laporkan, karena saya merasa dirugikan dan dijahati oleh pelaku.
Sukses selalu untuk channel nya dan selalu ditunggu video2 bermanfaat berikutnya bang🙏🏻
@@Merrick0122 terimakasih atas doanya. Salam sehat selalu dan salam ketemu kembali di channel ini.
bg saya ingin brtanya saya di tuduh penipuan dan penggelapan padahal saya merasa tidak melakukan hal tersebut krna saya ambil pekerjaan itu tidak ada perjanjian ini tentang pekerjaan saya bg
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini, terkait pertanyaan anda diatas yang dimaksud dengan perjanjiannya apa ya..
awalnya saya di suruh mengerjakan proyek dengan jasa yg sangat murah setelah saya krjakan bahan yg ingin di krjaakan terhambat oleh karna itu pekerjaan saya jdi trhambat saya sudah memakai uang sebesar 19jta itu untuk gajih dan makan selama bekerja ternyata setelah selesai hitungan pekerjaan saya hanya 15jta jdi saya harus mengganti sebesar 4jta saya siyap bertanggung jwb tpi malah saya di laporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan padahal data pengeluaran stiap minggu nya itu jelas uang yg saya pakai buat oprasional pekerjaan bukan buat kepribadian saya sendiri bahakan sampai saat ini saya masih kontek ke boss saya karna saya akan bertanggung jwb hanya saja saya ingin minta waktu apakah saya bisa dipidanakan mohon bantuan nya pak,,
Dalam keterangan yang anda sampaikan diatas bahwa pekerjaannya telah dilakukan oleh anda dan hitungannya juga jelas, dalam hal ini anda semestinya tidak dapat dilaporkan oleh karna tidak terpenuhinya unsur mempidanakan anda.
Bila anda diskusi lebih lanjut, silahkan hubungi saya di email andy.law2879@gmail.com
Semoga bermanfaat
Pak izin nanyak .saya keredit kereta .udah 22bln tenor 36 ad subsidi jd 33bln aj.. jd pak dlm keredit kereta ini saya udah nunggak bayar sampai 4bln .sementara unitnya ngk saya gadaikan . Tp pihak lesing melaporkan sy tentang pengelapan..tp unitnya ad sm sy.ap kah itu bisa d pidana.tolong pak pencerahanya
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini.
Terkait pertanyaan anda diatas, mengenai masalah telat bayar dan akan dilaporkan pasal penggelapan.
Anda saat menyepakati kredit kereta, berarti anda setuju untuk sanggup membayar jumlah cicilan tertentu pada tanggal jatuh tempo tiap bulannya.
Jika angsuran terlambat bayar, maka akan ada sanksi yang anda terima, seperti : Ditagih karna telat bayar, dibebankan biaya denda berdasarkan jumlah hari telat bayar dan kereta anda ditarik setelah mendapatkan surat peringatan t dan terakhir dari pihak leasing tersebut.
Terkait pasal yang akan disangkakan kepada anda tidak-lah berdasar oleh karna kereta masih dalam penguasaan anda sendiri.
Demikian dan semoga bermanfaat
Sya dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk biaya bersalin saya... Dikarenakan jaminan dari perusahaan tida ada
..saya sebagai administrasi di kantor tersebut ...
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini, saya mencoba menjawab atas pertanyaan anda diatas tentang "anda dituduh menggelapkan uang untuk biaya persalinan.
Pertama yang jelaskan adalah Mengenai biaya tanggungan persalinan setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang memberikan biaya tanggungan persalinan, ada juga yang tidak memiliki kebijakan tentang persalinan ini.
Jika waktu awal tanda tangan kontrak ada perjanjian tunjangan persalinan, Anda sudah tentu akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Tunjangan persalinan ini ada dalam bentuk uang tunai yang mana jumlahnya sudah ditetapkan dalam peraturan masing-masing perusahaan.
Jika perusahaan Anda sudah mengikuti Jamsostek, tentunya perusahaan tempat kerja anda pastilah mendaftarkan Anda untuk mengikuti Jamsostek, maka secara hukum anda berhak untuk mendapatkan biaya persalinan dari perusahaan.
Perlu dipahami :terkait anda dituduh menggelapkan uang perusahaan.
Biasanya segala sesuatu dituduhnya seseorang melakukan kejahatan Penggelapan haruslah berdasarkan alat bukti yang ada dan disamping itu haruslah terpenuhi unsur-unsur pasal 374 KUHP, sedangkan bunyi penggelapan dalam hubungan kerja (dalam jabatan) diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang menyebutkan bahwa : “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
penggelapan dalam Pasal 374 KUHP, maka anda harus dapat memahami unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam rumusan Pasal 372 KUHP. Adapun unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah : Barang siapa (ada pelaku); Dengan sengaja dan melawan hukum; Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; Barang tersebut ada dalam kekuasaan anda bukan karena kejahatan. Dilakukan oleh anda yang penguasaannya terhadap barang disebabkan oleh : karena ada hubungan kerja.
Hal diatas sebagai acuan untuk anda pahami,
Semoga bermanfaat
Bila ingin konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi lewat email : andy.law2879@gmail.com
Anak saya di jerat pasal 378 jo 372,padahal dia setor k manager, kesalahan anak dayavtidak ada bukti tertulis krn yakin manager tidakkan curang,tpi saksi ada,djrang saksi kabur, rek anak sata sdah diperiksa, hasilnya bersih, penggelapan anak saya tdak punya aset barang,pwnipuan tdak ada individu yg di rugikan,cuma lapiran kantor nya minus 3 m, anak saya jerjanya 2 tim orang, kok hnya 2 irg yg di tuntut, manager kok bisa bebas, gmn ini bang
Terimakasih atas kunjungan Anda di channel bermanfaat ini. Terkait pertanyaan anda diatas dapat saya sampaikan bahwa bila memang ada saksi yang melihat penyerahan barang/uang ke manager tersebut, kenapa tidak dihadirkan sebagai saksi yang menguntungkan kepada anak anda.
Dan bila anak anda melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan didalam perusahaan, kenapa pasalnya 372, hal mana semestinya pasal yang dikenakan adalah pasal 374 kepada anak anda disamping pasal 378.
Terkait kenapa Manager nya anak anda kok bisa bebas.
Selama si manager bukan orang yang melakukan penggelapan, orang yang menyuruh bawahan si manager yang melakukan penggelapan, atau turut serta dalam penggelapan tersebut, si manager tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh bawahannya. Demikian
Bila ingin lebih lanjut lagi, anda dapat menghubungi saya di email andy.law2879@gmail.com.