TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PART II

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 10 лют 2025
  • TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PART I:
    • TINDAK PIDANA PENGGELA...
    Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
    FOLLOW US
    INSTAGRAM:
    / rsplawauditor
    FACEBOOK:
    / rsplawauditor
    WEBSITE:
    rspauditor.id

КОМЕНТАРІ • 98

  • @ضانيالغونتالا
    @ضانيالغونتالا 3 роки тому +1

    Terimakasih banyak Bpk, sgt membawa manfaat bagi ummat

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!

  • @endartantotanto6718
    @endartantotanto6718 2 роки тому +1

    Mohon pencerahan Pak :
    1. Adik saya bekerja di dokter praktek kulit kelamin dan kecantikan tanpa adanya perjanjian kerja maupun job desk yg notabene masih saudara sepupu.
    2. Awalnya hanya mengatur keluar masuk pasien, namun dalam perjalanannya adik saya diserahi keuangan hasil dari praktek serta jual beli produk kecantikan.
    3. Singkat kata adik saya dituduh melakukan penggelapan uang si dokter tanpa ditunjukkan berapa nominal yg dituduhkan serta bukti 2nya.
    3. Padahal adik saya tidak melakukan spt hal yg dituduhkan, bahkan asetpun tidak punya baik bergerak maupun tidak, simpanan di Bank pun hanya sekedarnya .
    4. Saat ini sudah dilaporkan ke Polda, dan sudah dilakukan pemanggilan.
    Atas case tsb langkah apa yg perlu dilakukan, terima kasih atas masukannya. 🙏

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  2 роки тому

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Terkait dengan hal tersebut, hal yang dilakukan yaitu dengan membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan terhadap Adik Saudara adalah tidak benar dan tidak termasuk kedalam tindak pidana penggelapan, hal tersebut dapat dilakukan dengan membuktikan bahwa objek penggelapan tersebut tidak dalam penguasaan adik Saudara.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.

  • @rhafkymulyono240
    @rhafkymulyono240 3 роки тому +1

    Sangat bermanfaat

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!

  • @celinealyssa3823
    @celinealyssa3823 Рік тому +1

    Pak mohon penjelasannya, anak saya di tuduh penggelapan, setelah di pecat bulan mei, di laporkan k polisi bulan oktober, akhir januari baru di tangkap,tanpa ada pemanggilan dahulu,langsum jmput k rumah, di kantor polusi anak saya terangkanlah,langsung dia di tahan, menurut anak saya terjadinya minus krn dia rugi dan terkecoh,ini usaha shoroom bekas,mis begini anak saya dpat mobil bekas lalu di taksir harganya, kantor keluarkan uang beli tapi setiba itu mobil,kantornya gk mau bbeli dgn harga yg anak saya ajukan,disini terjadilah utang bagi anak saya, begitu trus sampai pembelian beberapa x, anak saya di tagih sama kantor atas utang2 nya, lalu anak saya tdak bisa kembalikan dan dia di pecat bbulan mei 2022, dilaporkan blan oktober 2022, anak saya merasa ini bukan pidana, dia tidak kabur,tiba2 januari lgsung. Ditangkap, dan lgsung di jatuhi pasal penggelapan 378,mohon petunjuknya pak, oh y anak saya btdak ada. Surat pemecatannya cuma di suruh jgan bekerja lgi sebelum uangnya dikembalikan,sekarang dia ditangkap,apakah istrinya bisa nuntut gajinya dri blan mei sampa januari pak,mohon petunjuknya

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terima kasih atas pertanyaanya.
      Bahwa inti dari tindak pidana penggelapan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah dengan sengaja memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum yang barang tersebut diperoleh bukan dengan jalan kejahatan. Apabila dapat dibuktikan bahwa anak saudara tidak memiliki niat jahat atau kesengajaan untuk memiliki barang milik perusahaan secara melawan hukum, maka tidak dapat dikatakan bahwa anak saudara telah melakukan penggelapan.
      Apabila yang menjadi objek penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh perusahaan saudara adalah utang-utang anak saudara, sementara dapat dibuktikan bahwa anak saudara tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan, maka terlihat peristiwa tersebut bukanlah peristiwa pidana, melainkan peristiwa perdata yang menyangkut persoalan utang-piutang. Sehingga dalam hal ini, pihak anak saudara dapat berunding dengan perusahaan terkait utang-utang yang timbul, termasuk dengan pembayaran gaji yang belum dibayarkan dengan tetap melihat pada kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.

    • @celinealyssa3823
      @celinealyssa3823 Рік тому

      @@rsplawauditor terima kasih penjelasan nya pak, BAP anak saya di tolak kejaksaan,tapi. Anak saya masih di tahan, andai nnti di 120 hari BAP anak saya di tolak lagi oleh kejaksaan bearti kasus anak saya bisa di sp3 kan pak, jika utang piutang yg dibebankan, bisakah anak saya menuntut balik atas penahanan nya 4 bulan, krn anak saya juga mengalami kerugian yaitu materi,psikis, mental dan berdampak ke rumah tangganya serta 2 anaknya yg masih batita dan bayi yg jdi korban dgn kasus ini

  • @diskusi19
    @diskusi19 Рік тому +1

    Pak saya kerja di Perusahaan retail. Singkat cerita, saya Stock opname dan ternyata barangnya banyak minus dan saya tidak ada mengambil barang yang ada di dalam gudang. Saya gak mau ganti karena memang tidak mencuri. Memang ad dalam perjanjian tertulis apabila barang hilang maka menjadi tanggungjawab pekerja. Nah kalau menurut pasal perusahaan saya kena dan bagaimana di hukum kita?
    Saya tidak mencuri dan merasa di jebak.

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Dalam hal ini baiknya dibicarkana secara mufakat dengan pihak perusahaan. Namun apabila jabatan sdr dalam kasus ini adalah yang bertangungjawab atas stok, maka mutatis mutandis sdr dapat terkena konsekuensi hukum dari adanya ketidaksinkronan stok fisik dengan yang di pembukuan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.

  • @nurulsifaafauziah9501
    @nurulsifaafauziah9501 2 роки тому

    Selamat pagi pak,,,mohon penjelasan pak,,sy pernah Ada ikatan dagang,sy dikirim barang oleh seorang pengeirim, setalah pengiriman barang sy BAYAR, Dan Ada sisa hutang,,, Dan kemudian hari si pengirim ini dilaporkan polisi oleh PT nya. Dan sy dipanggil kepolisian until saksi... Apakah sy masuk unsur membantu ke jahatan Dan ikut serta dalam ke jahatan??

  • @suharjo5234
    @suharjo5234 2 роки тому +2

    Bang..mohon masukan ny adik sy pny motor dan BPKB ny mau di gadai 13 bln sedangkan adik sy black list di BI chaking ,terpaksa sy tolong adik sy dengan data sy baru 4x bayar cicilan ke 5 dst sdh macet sedangkan motor itu di gadai lagi sama adik sy ke orang lain..dari DC mengancam sy dengan senpi dan ingin mempidanakan saya..apa yg harus sy lakukan bang ..sedangkan sy hanya ingin menolong, sy di tuduh bekerjasama dengan adik sy untuk menghilangkan motor yg BPKB ny di gadai

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  2 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Berkaitan dengan tindakan meminjamkan data pribadi untuk keperluan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh orang lain, umumnya disebut sebagai nominee. Di dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang penerapan nominee. Sehingga perjanjian pinjaman akan dikembalikan pada syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga dalam penyelesaiannya ditempuh melalui hukum acara perdata bukan hukum acara pidana.
      Kemudian, jika saudara merasa tindakan yang dilakukan oleh DC termasuk bentuk pengancaman, saudara dapat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman.
      Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima kasih.

  • @rikakakha3260
    @rikakakha3260 Рік тому +1

    halo bang saya mau tanya.
    saya bekerja sebagai karyawan piutang perusahaan, dan sales saya melakukan penggelapan uang dan barang perusahaan. kronologisnya dibulan puasa. jika dibulan biasa yang memberikan tagihan yaitu admin kepada salesman langsung. namun pada bulan puasa faktur tagihan diberikan kepada sales melalui spv. pembutan tagihan berdasarkan faktur fisik, namun karena bulan puasa pulng lebih awal dan sales sulit ditemui ada hari dimana saya membuat tagihan berdasarkan data tidak dengan faktur fisik. dan surat tagihan diberikan kepada spv, keesokan harinya ada faktur tagihan yang tidak ada, pengakuan sales faktur hilang.setelah diselidiki sales memutar uang tagihan untuk menutupi tagihan lain, selain itu sales membuat orderan fiktif dengan membuat cap palsu customer. sales mengakui perbuatannya, awalnya sales beritikad baik dengan mencicil penggelapannya, selang seminggu sales kabur namun tetap mencicil. dalam kasus ini ada kelalain saya dalam bekerja, jika dibawa keranah hukum apa saya terjerat hukum juga ? apa saya hanya menjadi saksi ? dan apa yang harus saya lakukan.
    mohon dijawab ya bang, terima kasih

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terima kasih atas pertanyaannya. Jika Sdr tidak terlibat, maka niscaya tidak akan terjerat tindak pidana penggelapan, namun ada kemungkinan dipanggil menjadi saksi untuk dimintakan keterangan, mengingat Sdr adalah karyawan dalam perusahaan tersebut. Demikian jawaban kami.

  • @ardiputra7857
    @ardiputra7857 4 роки тому +1

    Luar biasa pak, sehat selalu pak

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  4 роки тому

      Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/ dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!

    • @yongkygunawan9170
      @yongkygunawan9170 4 роки тому

      Mohon pencerahan , kami ber Sengketa Tanah yg mempunyai putusan Inkracht .
      Saat mau di eksekusi oleh pihak Lawan, Secara Tertulis di Sampaikan : OBJEK SENGKETA (Dokumen & Fisik tanah ) telah di SERAH kan ke Anak Perusahaan ,silahkan ber hubungan langsung ....
      Apa Memenuhi Unsur Penggelapan ? Tks

  • @alqadrirahman1183
    @alqadrirahman1183 4 роки тому +1

    Terimakasih pak atas pemaparannya

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  4 роки тому

      Sama-sama, semoga bermanfaat jangan lupa untuk di share kepada rekan-rekan

  • @indonesiafakta4031
    @indonesiafakta4031 4 роки тому +1

    Mohon dijawab bang ...karena menyangkut nasib belasan ribu orang yg bergabung diprogram rental kepemilikan unit mobil selama 5 tahun dengan sarat deposit uang 5jt yg katanya mensejahterakan. Awal mula program lancar namun dipertengahan perusahaan mengubah sistem sewenang-wenang yg mana tidak mungkin lagi diteruskan sbb akan malah merugi. Karena tidak adanya kesepakatan dan jalan kekeluargaan maka kami terutama saya, diawali mensomasi menggugat secara perdata sesuai isi perjanjian disebut seperti diatas dan memohon atau mencantumkan plat nomor dan rangka unit tersebut di PN Medan. Namun pimpinan cabang mensomasi pula untuk menyuruh mengembalikan unit tersebut dengan mengancam untuk dipidanakan. Alhasil proses perdata berjalan perusahaan pun menyuruh salah satu karyawannya melaporkan saya dgn tuduhan 372/378 padahal saya tidak kenal sama si pelapor (karyawan baru)
    Pertanyaannya dapatkah saya dilaporkan 372/378 padahal unit tersebut selalu ada pada saya dan tidak pernah dipindahtangankan apalagi digadai atau dijual. Malah dalam proses penyidik dari panggilan wawancara tanpa ada SPDP dan ditingkatkan menjadi saksi saya langsung ditangkap dijadikan tersangka padahal saya kooperatif dalam pemanggilan wawancara dan di BAP saya malah ditunjukkan daftar cicilan yg sudah saya bayar tanpa nunggak sebelum terjadinya sengketa. 🙏 Dapatkah berdasarkan penyidik meminta saya berfoto dengan unit sebelum jadi tersangka disahkan 372 ???

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  4 роки тому

      Terima Kasih atas pertanyaannya.
      Kami mengasumsikan program rental kepemilikan unit mobil yang anda maksud mirip dengan sistem leasing. Leasing merupakan suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu, yang mana pembayarannya dilakukan secara dicicil atau angsuran. Dengan kata lain, selama belum ditemukan adanya pelunasan terhadap unit mobil tersebut oleh saudara, maka status kepemilikannya masih merupakan milik dari perusahaan tersebut. Dan apabila memang dapat dibuktikan kalau hak kepemilikan atas kendaraan tersebut masih atas nama perusahaan, namun kendaraan tersebut dalam kekuasaan pihak lain (bukan pemilik), maka unsur-unsur dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP bisa diterapkan.
      Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa penyidik Kepolisian baru bisa menerbitkan SPDP setelah cukup bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak/ibu untuk penjadwalan konsultasi. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.

    • @indonesiafakta4031
      @indonesiafakta4031 4 роки тому

      @@rsplawauditor maaf bang apakah konsultasi ini di pungut biaya ?

    • @indonesiafakta4031
      @indonesiafakta4031 4 роки тому

      Ini terjadi dibeberapa kota di Indonesia. Sebenarnya delik penipuannya jelas sekali. Cuma karena kita orang kecil tidak punya kekuatan. Tindakan perdata yg kami lakukan itupun karena biaya patungan ramai2 menggugat bang

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  4 роки тому

      @@indonesiafakta4031 Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak/ibu untuk penjadwalan konsultasi. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.

    • @sukanonton7138
      @sukanonton7138 4 роки тому

      @@rsplawauditor saya lokasi medan

  • @hjmuslihati7260
    @hjmuslihati7260 Місяць тому +1

    Assalamualaikum.wrb.pak bisa saya minta no Wanya .saya mau kusultasi mengenai saya sebagai saksi .karna saya lihat yutubnya BPK sangat inspiratip sekali pak ?

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Місяць тому

      Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.

  • @maqfirahfirah7294
    @maqfirahfirah7294 6 місяців тому

    Selamat pagi pak,,saya punya kasir toko yang menggelapkan uang toko ,dan saya punya bukti cctv ,,kasus ini saya sudah laporkan di polsek terdekat namun saya di mintai bukti kerugian dalam bentuk tulisan,,kasir ini mengambil uang secara bertahap

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  6 місяців тому

      Terima kasih atas pertanyaannya
      Menurut hemat kami, hal tersebut merupakan upaya penyelidik dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan, dikarenakan rekaman CCTV saja belum cukup untuk dapat menunjukan adanya suatu rangkaian tindak pidana, sehingga diperlukan bukti-bukti lain sebagai pendukung (minimal 2 alat bukti). Oleh karena itu, sebaiknya Saudara memberikan bukti-bukti lain yang diperlukan, misalnya: saksi atau laporan keuangan dll.
      Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

  • @iskandarmudha2128
    @iskandarmudha2128 3 роки тому +1

    Bang mau nanya klo sy jalani bisnis dgn teman, sy sbg investor sdh brjln bbrp bln lalu uang sy dipakai teman tnpa sepengetahuan sy utk digunakan scra pribadi diluar bisnis awal tp ada unsur dikembalikan scra cicil apa masuk kategori penggelapan? Tksh

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya,
      Berdasarkan kronologis yang disampaikan maka dapat kami disimpulkan bahwa tindakan teman Bapak/Ibu (yang selanjutnya kita sebut Si A) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 372 KUHP yang jika diuraikan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
      - “barang siapa”: dalam hal ini adalah Si A;
      - “dengan sengaja dan melawan hukum”: dimana Si A secara sadar menggunakan uang yang semula anda investasikan sebagai modal bisnis untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan anda;
      - “menguasai benda yang seluruhnya atau sebagaian merupakan kepunyaan orang lain”: dalam hal ini adalah uang yang anda investasikan;
      - “yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”: sebagaimana yang seperti anda sampaikan bahwa uang yang digunakan oleh Si A adalah uang yang anda berikan secara langsung sebagai modal bisnis selaku investor, sehingga uang tersebut bukan merupakan hasil dari kejahatan.
      Terlepas dari keadaan dimana Si A mengembalikan secara mencicil kepada anda, tindakan Si A tetap dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP sebab penggelapan tidak termasuk dalam delik aduan sehingga tidak menjadi alasan penghapusan kewenangan untuk menuntut terhadap delik tersebut bilamana pelaku menyerahkan kembali barang yang digelapkannya.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih

  • @music4082
    @music4082 4 роки тому +1

    Mohon bertanya pak.
    saya menerima laporan penggelapan mengenai penngelapan mobil truk.
    kronologisnya:
    A : pelapor ( pemilik mobil )
    B : terlapor
    si B datang kerumah si A, kemudian si B menawarkan untuk mengontrak mobil milik A, akan tetapi pembicaraan berubah yang mana si A mau menjual mobil miliknya dengan harga 55 jt dan si B pun mau membeli mobil tersebut dengan catatan ( Mobil masih lanjut setoran dari dealer atas nama si A ) dan si B siap melanjutkan setoran ke pihak dealer, kemudian pembicaraan si A mengajak si B untuk menghadap ke pihak dealer untuk membuat surat perjanjian, akan tetapi si B tidak mau dan mengatakan " NGGAK USAHLAH,, KAMU KAN TEMAN SAYA,, MASA SAYA MAU BIKIN BODOH KAMU" kemudian tidak jadilah si A dan B ke pihak dealer, kemudian si B membawa mobil milik si A beserta STNK dengan kesepakatan tersebut, setelah 2 bulan kemudian si B membayar setoran mobil lewat si A dan si A memberitahukan ke pihak dealer yang mana telah menjual mobil miliknya kepada si B dan si B yang akan melanjutkan setoran mobil, dan bulan berikutnya sebelum tiba pembayaran si B menelpon si A dan melaporkan bahwa mobil yang di beli dari si A hilang di depan rumah si B, dan si B mengatakan meminta tolong kepada si A untuk mencari mobil tersebut dan mengatakan bahwa si A lah yang punya hak mobil tersebut karena atas nama si A.
    apakah si A bisa melapor TP penggelapan terhadap si B ? 🙏

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  4 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan keterangan yang Sdr berikan, terkait laporan penggelapan, kelihatannya adalah kurang tepat. Mengasumsikan bahwa mobil betul-betul hilang, maka unsur pidana penggelapan mengenai “dengan sengaja memiliki dengan melawan” tidak tepenuhi. Terlebih lagi memang sudah ada maksud dari A untuk menyerahkan mobil tersebut kepada B. Adapun masalah ini lebih menjadi ranah perdata. Demikian jawaban kami. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.

    • @hjmuslihati7260
      @hjmuslihati7260 Місяць тому

      Saya mau bertanya pak ? Saya sebagai suplayer metriyal seperti pasir batu ke pada perusahaan .singkat cerita perusahaan tsb.tdk bisa membayar hutang metriyal tsb .perusahaan yg berhutang ini ada di tempat saya sedang induk perusahaan ini ada di daerah lain .yg berhutang ini anak perusahaan PT .tsb.ahiurnya perusahaan tsb TDK bisa bayar dgn uwang jadi saya di Kasikan tanah perusahaan yg milik perusahaan di luar daerah itu yg punya utk menyaur hutangnya perusahaan ke perusahaan saya .yg menyerahkan sertepikat asli sama surat kuasa menjual dari pemilik pertama ke pemilik ke 2 udah ada sana saya aslinya tapi setelah saya mau balik nama TDK bisa .karna pemilik perusahaan yg di luar daerah itu TDK mau tanda tangan .alasannya bahwa derekturnya yg membayar ke saya itu dia bilang TDK tau .. Hj Adi sampai sertepikat tanah tsb udah 5 THN saya kuasai .dan tanah tsb dulu terbengkalai selama 5 THN .ahirnya tanah tsb saya sewakan ke orang selama 5 THN .biar tanah tsb TDK terbengkalai .itupun saya kasi tau derekturnya yg memberi tanah tsb .mohon solusinya atau pencerahannya pak ? Masih panjang ceritanya ini pak ? Karna tanah tsb di laporkan ke polisi derekturnya itu di tuduh penggelapan tanah .pak ? Bisa minta no w.anya biar lebih jelas saya ceritakan masalah ini .karna saya lihat yutubnya BPK sangat membantu sekali bagi masrakat yg kena musibah seperti saya ini pak ?

  • @W_267
    @W_267 4 роки тому +1

    Terimakasih

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  4 роки тому

      Sama-sama, semoga bermanfaat jangan lupa untuk di share kepada rekan-rekan

  • @ayaztyas3778
    @ayaztyas3778 3 роки тому +1

    Pak mohon penjelasannya, apabila ada mantan karyawan membawa barang perusahaan, pada awalnya karyawan tsb tidak ada itikad baik mengembalikan .
    Namun setelah di somasi dan diancam akan dipidanakan, karyawan tsb mengembalikan barang tsb .
    Pertanyaan saya, dalam kasus ini apakah karyawan tsb tetap bisa dipidanakan walawpun barangnya sudah dikembalikan .
    Terima kasih

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih untuk pertanyaannya.
      Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya yang berjudul Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (hal. 136-137) menyatakan pembeda antara delik formil dan delik materiil tidak terlepas dari makna yang terkandung dalam perbuatan itu, yaitu tindakan dan akibat. Delik formil adalah delik yang menitikberatkan pada tindakan, sedangkan Delik Materiil adalah delik yang menitikberatkan pada akibat.
      Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan merupakan delik formil, sehingga meskipun barang yang telah digelapkan telah dikembalikan dan korban tidak mengalami kerugian, kepada si pelaku tetaplah dapat dimintakan pertanggungjawaban. Karena delik penggelapan yang dirumuskan secara formil lebih menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat dari adanya tindakan penggelapan.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih

  • @melw2185
    @melw2185 6 місяців тому

    Pak. Kami pemilik kaplingan tanah dr koprasi. Setelah 30 th. Ingin minta shm dg petugas koperasi krn petugas koprs sdh meninggal shm di pegang anak nya. Anak nya tdk mau mengembalikan . Krn minta ganti uang yg dak msk akal. Mencari kesempatan dlm kesempitan. Msk penggelapan apa tdk. Trims.

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  5 місяців тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Dalam hal dapat dibuktikan bahwa SHM yang dikuasai oleh anak petugas koperasi tersebut adalah SHM sebagaimana yang diperjanjikan, maka secara hukum hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP.
      Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan,
      semoga bermanfaat.

  • @kardinalkardinal1479
    @kardinalkardinal1479 2 роки тому +1

    Saya bayar uang kontrakan sama agen ptoperty pak ternyata uang itu tidak disetorkan apa tindakan hukum yg harus saya lapor kan

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  2 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaanya.
      Terkait hal tersebut, Saudara dapat mendiskusikannya terlebih dahulu dengan agen property terkait mengenai kejelasan uang yang dibayarkan oleh saudara. Namun apabila diketahui terdapat indikasi adanya niat jahat pada agen properti tersebut untuk mengambil uang saudara tanpa hak/melawan hukum, saudara dapat mengajukan laporan kepada pihak kepolisian karena ada indikasi tindak pidana penggelapan.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.

  • @IsWandi-w3n
    @IsWandi-w3n 24 дні тому

    Asslm mau nanya pak .teman saya mlakukan penggelepan uang perusahaan nominal nya 70 jt .kl mnurut uud .pasal brp yg dijatuh kan/ brp lama hukuman ny.tks

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  6 днів тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Teman saudara dapat dituntut Pasal 374 KUHP yaitu pidana Penggelapan Dalam Jabatan jika terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar 70 juta. Adapun hukuman pidana penjara Penggelapan Dalam Jabatan Pasal 374 KUHP adalah paling lama 5 (lima) tahun.
      Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan,
      semoga bermanfaat.

  • @lawendy7535
    @lawendy7535 3 роки тому +1

    pak Robintan anda menjelaskan bahwa penggelapan barang harus berubah wujud, bagaimana kalo barang tersebut tidak berubah wujud akan tetapi orang yg di serahi barang itu tidak mau menyerahkan kembali barang tsb kepada pemilik barang,.. pasal apa yg tepat digunakan,?....mohon penjelasan

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya
      Perlu diperhatikan mengenai apakah barang tersebut merupakan barang bergerak (roerend goed) atau barang tidak bergerak (onroerend goed) seperti tanah, bangunan, dan lainnya. Jika barang tidak bergerak maka barang tersebut bukan termasuk objek dalam penggelapan, namun bisa masuk ke dalam tindak pidana penyerobotan tanah.
      Terhadap kasus yang saudara tanyakan, yang menjadi penting adalah apakah dasar penguasaan barang oleh orang tersebut? Dalam hal jika barang tidak diserahkan kembali (dalam penguasaanya) bukan karena kejahatan, maka hal tersebut masih termasuk dalam penggelapan.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.

    • @gabe1661
      @gabe1661 3 роки тому +1

      @@rsplawauditor bgmana pak klo dasar penguasaanya kepemilikan secara kredit tapi tidak sanggup bayar ?mohon ijin dibantu jawab pak

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      @@gabe1661 Terima kasih atas pertanyaannya.
      Terkait gagal bayar atas cicilan kredit merupakan permasalahan yang masuk dalam kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan apabila menghadapi permasalahan seperti ini yaitu mengajukan gugatan keperdataan terkait ingkar janji (wanprestasi) kepada pengadilan negeri setempat yang berwenang.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.

  • @davitzhou4784
    @davitzhou4784 2 роки тому +1

    Malam pak..
    Apakah korban boleh menyita barang tersangka secara tidak tertulis?
    Walaupun tersangka telah menggelapkan dana perusahaan?
    Apakah korban bisa di jerat dengan pasal penggelapan?
    Mohon solusinya pak.. Terima kasih pak

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  2 роки тому +1

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Berdasarkan KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri. Apabila penyitaan dilakukan oleh selain penyidik yang ditugaskan maka penyitaan tersebut dapat dikatakan tidak sah, namun atas perbuatan tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan karena belum memenuhi unsur tindak pidana penggelapan.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.

  • @dedecantiik2069
    @dedecantiik2069 3 роки тому +1

    Bang mau tanya mhon d jawab,kluarga saya kena pasal 374 tp blm sidang masih proses,dia tercatat menggelapakan dana 80 jt dan dia sdh mengakui,itu apakah ancaman penjaranya 5 tahun penjara,atau bisa kurang,mhon penjelasannya

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Kurang atau akan mendapatkan hukuman penjara maksimal, dalam hal ini akan menjadi pertimbangan hakim itu sendiri. Dalam putusan-putusan pengadilan, pertimbangan keadaan-keadaan memberatkan dan meringankan ini sangat luas dan variatif.
      Dalam putusan-putusan pengadilan Indonesia terdapat hal-hal yang merupakan pertimbangan yang meringankan dari aspek sosiologis, untuk mencapai kemanfaatan dalam penjatuhan suatuputusan. Antara lain yaitu:
      1. Terdakwa masih berusia muda dan masih berstatus sebagai pelajar. Hal ini dipertimbangkan dengan harapan terdakwa masih memiliki kesempatan yang luas untuk memperbaiki diri dan kembali berguna bagi masyarakat;
      2. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Hal ini dipertimbangkan, mengingat pemidanaan tidak semata-mata berdampak pada terdakwa, tetapi juga pada keluarganya yang ditinggalkan selama terdakwa menjalani pidana perampasan kemerdekaan
      3. Terdakwa pernah berjasa pada negara atau masyarakat.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.

  • @ratuaulia9117
    @ratuaulia9117 7 місяців тому

    Bismillah,
    Maaf mau tanya pak, apakah menyewakan tanah atau menggadaikan tanah oleh salah satu ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya dapat di laporkan secara pidana perihal penggelapan?
    Apakah salah satu ahli waris yg ikut juga menjual pasir yg berada di atas tanah warisan juga dapat di pidana penggelapan?
    Terimakasih
    Atas jawabannya terimakasih

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  7 місяців тому

      Terima kasih atas pertanyaan
      Pada dasarnya, terhadap tanah yang disewakan atau digadaikan adalah tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Oleh karenanya, jika ingin dilakukan penyewaan atau pengadaian atas tanah tersebut, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal tindakan menyewakan dan menggadaikan tanah tersebut dilakukan tanpa seizin dari ahli waris lainnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dalam Pasal 385 ayat (4) KUHP. Lebih lanjut, terhadap tindakan menjual pasir diatas tanah waris dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, apabila dapat dibuktikan bahwa pasir tersebut termasuk kedalam objek waris.
      Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

  • @HendrikHendrik-hw6tn
    @HendrikHendrik-hw6tn 8 місяців тому

    Pak sya mau tanya.keluarga ada yang melakukan penggelaan sebesar 2 juta .pihak yng di gelapkandatang ke eumah ingin mengambil barang yang ada di rumah.itu gi mn ya pak.apakah kita berhak melawan karna barang yang di rumah mau di ambil

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  8 місяців тому

      Terima Kasih Atas Pertanyaannya
      Menjawab pertanyaan terkait permasalahan keluarga Saudara, perbuatan anggota keluarga Saudara dapat dituntut atas tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Menurut hemat kami korban penggelapan dapat dikatakan berhak mengambil barang yang ada di rumah Saudara apabila dapat dibuktikan bahwa barang tersebut memang benar adalah objek yang digelapkan atau barang kepunyaan orang lain.
      Namun apabila korban penggelapan tersebut justru mengambil barang milik keluarga saudara yang bukan objek penggelapan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal pasal 368 KUHP.
      Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

  • @jannevosiussilitonga8624
    @jannevosiussilitonga8624 2 роки тому +1

    Selamat pagi pak,
    Si A dan si B adalah sama2 Ahli Waris dalam sebuah Keluarga untuk harta warisan orangtua mereka yg mereka sepakati menjadi milik bersama untuk dilestarikan secara bersama-sama.
    Si A meminta sejumlah uang kepada si B untuk mengurus pembuatan Surat Sertifikat Tanah Warisan yg merupakan milik bersama (Pusaka) sebanyak Rp x rupiah (lebih besar dari Rp 2,5 juta).
    Setelah si B menyepakati dan uangnya diberikan kepada si A, ternyata si A tidak mengurus pembuatan Sertifikat tersebut dan uangnya lenyap karena si A mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri.
    Apakah kasus ini termasuk dalam Tindak Pidana Penggelapan ?
    Bila termasuk tindak pidana Penggelapan, KUHP pasal berapa yg bisa dikenakan thd pelaku ?

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  2 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Dari kronologis yang saudara jelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh A dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan jika telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,-.“
      Unsur-unsur Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut:
      1. Barangsiapa
      2. Dengan sengaja;
      3. Melawan hukum dengan cara mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
      4. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
      Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima kasih.

  • @jannevosiussilitonga8624
    @jannevosiussilitonga8624 3 роки тому +1

    Tanya bang, kalau si A menjual tanah kebun milik si B tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan si B, apakah ini termasuk dalam pasal KUHP penggelapan ? Atau apakah ada pasal KUHP lainnya thd kasus tsb ?

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Perbuatan menjual tanah milik orang lain tanpa izin dapat diancam dengan Pasal 385 KUHP:
      “barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.”
      Terhadap si A juga dapat dikenakan pasal lainnya seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP) apabila dapat dibuktikan.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima kasih.

    • @jannevosiussilitonga8624
      @jannevosiussilitonga8624 3 роки тому

      @@rsplawauditor Terima kasih banyak Bang untuk penjelasannya. Salam Sehat Selalu🙏

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      @@jannevosiussilitonga8624Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!

  • @sitinurjanah3194
    @sitinurjanah3194 3 роки тому +1

    bapak bagaimana hukum nya kalau yg di gelapkan itu uang hasil penjualan barang yg non SNI dan tidak berpajak....??

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Pada dasarnya ketentuan dalam Pasal 372 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan tidak memberikan batasan ataupun pengecualian terhadap sumber dari barang yang digelapkan tersebut. Pelapor hanya cukup membuktikan bahwa uang/barang tersebut memang benar merupakan miliknya.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.

    • @bambanghermanto5703
      @bambanghermanto5703 3 роки тому +1

      @@rsplawauditor gelar kesarjanaan Bapak banyak. Kalau boleh tau kepanjangan dr gelar2 tsb. MH , MA , MM dan CLA

    • @bambanghermanto5703
      @bambanghermanto5703 3 роки тому

      @@rsplawauditor Sayang Bapak memberikan contoh2 yg digelapkan.

    • @bambanghermanto5703
      @bambanghermanto5703 3 роки тому

      @@rsplawauditor Saya coba cari kata pidana dr bahasa apa dan artinya apa? Tdk / blm saya temui.

  • @videokomeditawalucu
    @videokomeditawalucu 3 роки тому +1

    PAK,GIMANA KLO ORG PINJAM UANG SAMA SAYA PAKEK PERJANJIAN,TP DEBITURNYA MAU BAYAR,TP JUMLAHNYA TIDAK SESUAI PERJANJIAN AWAL,TRS ORGNYA KOQ BILANG SAYA PENGGELAPAN PAK,MOHON PENCERAHANNYA...

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Pada prinsipnya penggelapan hanya dapat dikatakan telah terjadi apabila ada niat jahat untuk mengambil barang milik orang lain yang ada pada kekuasaan seseorang, dan perolehannya bukan karena suatu tindak pidana.
      Dalam kasus ini, Saudara belum terlihat dapat dikatakan melakukan penggelapan, oleh karena justru uang saudara yang berada dalam penguasaan debitur. Dalam kasus yang saudara hadapi, terlihat adanya peristiwa wanprestatie (cidera janji) yang dilakukan oleh debitur, mengingat pihak debitur terlihat beritikad buruk untuk tidak mengembalikan jumlah utang dengan sesuai.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi.
      Terima Kasih.

    • @yosephrikhardus6869
      @yosephrikhardus6869 4 місяці тому

      Slamat mlam Pa.
      Ada petugas koperasi yang pekerjaanya menagi di lapangan. Tapi uang tagihan itu tdk di setor ke kantor, tapi uang tagihan itu di tilap dan di buat nasaba/pinjaman fiktif.

  • @NafiSafaras-h2w
    @NafiSafaras-h2w 7 місяців тому

    Ijin bertanya pak, kmi ada tanah waris yg blm terbagikan dan ada bangunannya, tp bgm kalau bangunannya telah di sewakan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan kmi, dimana kwitansi sewa yg buat hanya tertera nama salah satu ahli waris saja, kmi tdk dilibatkan, bgtu jg hasil sewa nya kmi tdk menerima, apakah termasuk adanya penggelapan krn yg seharusnya jg mjd hak kmi? padahal penyewa sdh diberitahu bhw ada ahli waris lain yg juga berhak atas waris tsb. Terimakasih
    Read more

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  7 місяців тому

      Terima kasih atas pertanyaan.
      Pada dasarnya, apabila objek yang disewakan adalah objek waris yang tercantum dalam boedel waris, maka yang memiliki hak atas objek tersebut adalah para ahli waris. Oleh karenanya, jika ingin dilakukan penyewaan atas objek tersebut, maka seluruh ahli waris yang lain harus memberikan persetujuan. Merujuk pada kasus Saudara, dalam hal tindakan menyewakan bangunan tersebut dilakukan tanpa seizin dari ahli waris lainnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dalam Pasal 385 ayat (4) KUHP, dengan catatan telah ada putusan/penetapan pengadilan yang menyatakan kepemilikan atas objek tersebut adalah milik Ahli Waris.
      Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

  • @ahmadibrahim7016
    @ahmadibrahim7016 3 роки тому +1

    Sudah mantap. Hanya suara agak kurang jelas. Mungkin karena mikro found

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!

  • @harlysetiawan145
    @harlysetiawan145 4 роки тому

    Bang... mohon penjelasan kalau dalam penggelapan pajak daerah, apakah pasal yg dikenakan adlh psal 372 or 374? Ataukah memakai pasal dlm uu perpajakan krn asas leg spesialis? Dan apa konsekuensi dalam dakwaan ataupun tuntutan jaksa tidak memakai pasal dlm uu perpajakan dalam kasus penggelapan pajak? Trima kasih

    • @rsplawfirm4954
      @rsplawfirm4954 4 роки тому +1

      penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan pajak dikenakan Pasal 372 KUHP, akan tetapi dalam kasus terdapat lex specialis derogat legi generali maka dalam hal ini Pasal 372 KUHP untuk ancaman pidananya ringan maka aparat kepolisian sepatutnya menggunakan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Perpajakan.
      apabila dakwaan ataupun tuntutan jaksa tidak memakai pasal dalam undang-undang perpajakan, terhadap dakwaan tersebut adalah kabur (obscuur libel) maka konsekuensinya adalah majelis hakim dapat menolak dakwaan tersebut, karena sudah sepatutnya menggunakan Pasal dalam undang-undang perpajakan, sebagai lex specialis.

    • @harlysetiawan145
      @harlysetiawan145 4 роки тому

      Terima kasih pak... diizinkan boleh magang di tempat bapak

  • @bmw5736
    @bmw5736 Рік тому +1

    Kl pengelapan asal usul seseorang??

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terima kasih atas pertanyaanya.
      Dari pertanyaan singkat saudara, mungkin yang saudara maksud saudara tindakan mengubah atau memalsukan identitas seseorang. Terkait hal tersebut perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana rangkaian peristiwanya untuk diketahui terdapat tindak pidana atau tidak, dan pasal yang dapat dikenakan. Apabila pemalsuan identitas ditujukan untuk menipu seseorang, maka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun apabila pemalsuan identitas tersebut ditujukan untuk melakukan pemalsuan surat sehingga membuat surat tersebut memuat isi yang tidak benar atau menyesatkan maka dapat dikenakan dengan Pasal 263 KUHP.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.

  • @AleaAlea-f6s
    @AleaAlea-f6s 10 днів тому

    Kalo penggelapan kasir ber ramai2 , itu masuk pasal brp Pak?

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  6 днів тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Pada prinsipnya, apabila penggelapan yang dilakukan oleh kasir tersebut masih ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai kasir atau dilakukan atas dasar jabatannya sebagai kasir di dalam tempat kerjanya, maka kasir tersebut dapat dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Namun pengenaan pasal tsb tetap harus disertai dengan pembuktian dan pemenuhan unsur lebih lanjut sebagaimana yang telah dijelaskan pada video.
      Demikian Jawaban Yang Dapat Kami Sampaikan,
      Semoga Bermanfaat.

  • @zhulhaidirradjim8180
    @zhulhaidirradjim8180 3 роки тому

    Nilai barang dlm bentuk uang yg masuk penggelapan brpa pak?

  • @MUZELI1982
    @MUZELI1982 3 роки тому +1

    Penggelapan uang tanpa saksi, hanya ada surat bukti perjanjian yang di buat sendiri oleh pelaku gimana ?

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому +1

      Terima kasih atas pertanyaannya,
      Pasal 183 KUHAP menyatakan :
      Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
      Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, bahwa alat bukti yang sah ialah:
      1. Keterangan saksi;
      2. Keterangan ahli;
      3. Surat;
      4. Petunjuk;
      5. Keterangan terdakwa.
      Berkaitan dengan pemenuhan minimal dua alat bukti, UU tidak memberikan kewajiban salah satu yang digunakan harus merupakan keterangan saksi. Sepanjang Hakim telah mendapatkan keyakinan bahwa benar terjadi suatu tindak pidana dan terdakwa yang bersalah disertai dengan minimal dua alat bukti. Oleh karena itu, hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa tanpa alat bukti keterangan saksi, tetapi harus memenuhi dua alat bukti lainnya dan dengan keyakinan hakim.
      Namun dalam praktik pemeriksaan perkara pidana dengan acara biasa, pada umumnya keterangan saksi merupakan alat bukti yang utama, boleh dikatakan tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi.
      Saksi itu bisa siapa saja (tidak harus orang yang melihat, mendengar, mengalami suatu peristiwa pidana), namun semua saksi yang dianggap masih memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.

    • @MUZELI1982
      @MUZELI1982 3 роки тому +1

      @@rsplawauditor jika konsultasi hukum melalui wa bayar tidak, maklum saya rakyat kecil😊

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому +1

      @@MUZELI1982 Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.

  • @yongkygunawan9170
    @yongkygunawan9170 3 роки тому +1

    mohon Pencerahan :
    misal nya Debitur Menanda Tangani Perjanjian Kredit ( PK ) Restrukturisasi Covid dengan Kreditur …
    Debitur tidak menyimpan copy PK , karena di pastikan akan di beri SALINAN PK yg lengkap setelah Para Pihak TTD …
    Debitur telah ber ulang kali email dan wa minta Salinan PK , agar Jelas jumlah Sinking fund yg di stor setiap bulan tapi tidak di Respon Kreditur …
    dengan tidak memberi Salinan PK , memenuhi unsur pidana Penggelapan …? thx 🙏🏽

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Perlu diketahui pada dasarnya kreditur preferen dan kreditur separatis diprioritaskan daripada kreditur konkuren. Hal ini didasari karena kreditur preferen dan separatis memiliki hak istimewa yang diberikan undang-undang. Maka berdasarkan kedudukan atau urutan masing-masing kreditur, sudah benar dan sesuai prosedur jika upah para pekerja yang terhutang dan hak tagih negara atas pajak terhutang perusahaan pailit tersebut yang wajib didahulukan, kemudian setelah selesai hak kreditur preferen dibayarkan, akan secara proprosional dibagikan kepada kreditur di bawahnya yaitu kreditur separatis dalam hal ini perusahaan leasing yang anda maksud.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.

    • @yongkygunawan9170
      @yongkygunawan9170 3 роки тому +1

      Jawaban BP , sep nya yg kemarin masalah Fidusia … thx

  • @tiyahdeni317
    @tiyahdeni317 4 роки тому

    Pak Apakah Penggelapan Pasal 372 Beraha tahun Ditahan nyh?

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  4 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 372 KUHP, ancaman hukuman pidananya yaitu paling lama empat tahun.
      Demikian jawaban kami. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.

  • @febrianahermanto
    @febrianahermanto 4 місяці тому

    Bang..kalau ada tuduhan penggelapan 374,karna pembelian ban perusahaan saya pakai atas nama org lain supaya dpt harga lbh murah nah dr 12 ban sdh ketemu 11 ban kurang 1 ban nominal 800rb an...dan itu pun karena lupa beli dimana perusahaan dibayar tidak mau apakah bsa diproses pengadilan ?

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 місяці тому

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Perlu diketahui bahwa, dalam tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, selama dapat dibuktikan keseluruhan unsur dari pasal 372 dan atau 374 KUHP, maka si pelaku tetap dapat diproses secara hukum. Dimana perlu diketahui bahwa, dalam tindak pidana penggelapan, bukan berbicara mengenai “berapa yang digelapkan” tapi “apa yang digelapkan” sehingga apabila memang telah ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatannya) dari si pelaku maka si pelaku dapat diproses hukum. Terlebih, si pelaku melakukan tindak pidana penggelapan menggunakan jabatan atau kewenangan yang ada padanya.
      Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga jawaban ini bermanfaat.