Isi : 1. Latar belakang adanya perubahan ketentuan informasi public 04.30 2. MA mempelopori keterbukaan informasi public 05.30 3. SK KMA 1-144/2011 perlu direvisi 06.18 4. SK KMA 1-144/2011 bukan hanya perlu direvisi tapi diganti 08.00 5. Struktur pelaksana informasi 09.25 6. Struktur pelaksana informasiu di pengadilan tingkat pertama dan banding 12.00 7. Informasi yang dikecualikan 13.50 8. Apakah Berita acara sidang informasi yang dikecualikan ? 16.00 9. Pemohon informasi WNA 16.52 10. Pengaburan informasi 19.00 11. Perma Protokol Persidangan 22.48 12. Upaya hukum adanya penolakan permohonan 25.45 13. Peran jurubicara 28.30 14. E-LID 29.50
@@Ditjenbadilum 1. Latar belakang adanya perubahan ketentuan informasi public 04:30 2. MA mempelopori keterbukaan informasi public 05:30 3. SK KMA 1-144/2011 perlu direvisi 06:18 4. SK KMA 1-144/2011 bukan hanya perlu direvisi tapi diganti 08:00 5. Struktur pelaksana informasi 09:25 6. Struktur pelaksana informasiu di pengadilan tingkat pertama dan banding 12:00 7. Informasi yang dikecualikan 13:50 8. Apakah Berita acara sidang informasi yang dikecualikan ? 16:00 9. Pemohon informasi WNA 16:52 10. Pengaburan informasi 19:00 11. Perma Protokol Persidangan 22:48 12. Upaya hukum adanya penolakan permohonan 25:45 13. Peran jurubicara 28:30 14. E-LID 29:50
Garam yang enak mengandung Yodium, .. garam dicampur cabe rasanya pedas,.... semenjak Badilum ada Podium,....kami yang melihat dan mendengar semakin cerdas.... thanks Direktorat Jenderal Badilum
informasi elektronik diberikan cuma2, sedangkan informasi dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar
@@Ditjenbadilum informasi cetak dimaksud mencakup apa saja, apakah termasuk berita acara? Mohon penjelasannya, bisakah pihak yang berperkara (prinsipal) mengajukan permohonan informasi terkait berita acara (catatan sidang), yang saya maskud adalah meminta salinan dari catatan sidang? Terima kasih
Luar biasa podcast badilum dengan host barunya, pembawaannya menarik, konten ttg PPID ini sangat bermanfaat, sukses selalu utk PODIUM ditunggu podium selanjutnya👍👍🙏
Mendasarkan pad Pasal 47 UU 14/2007, berkaitan dengan badan publik negara maka menjadi komtensi PTUN sedangkan untuk badan publik selain badan publik negara maka ke PN
Isi :
1. Latar belakang adanya perubahan ketentuan informasi public 04.30
2. MA mempelopori keterbukaan informasi public 05.30
3. SK KMA 1-144/2011 perlu direvisi 06.18
4. SK KMA 1-144/2011 bukan hanya perlu direvisi tapi diganti 08.00
5. Struktur pelaksana informasi 09.25
6. Struktur pelaksana informasiu di pengadilan tingkat pertama dan banding 12.00
7. Informasi yang dikecualikan 13.50
8. Apakah Berita acara sidang informasi yang dikecualikan ? 16.00
9. Pemohon informasi WNA 16.52
10. Pengaburan informasi 19.00
11. Perma Protokol Persidangan 22.48
12. Upaya hukum adanya penolakan permohonan 25.45
13. Peran jurubicara 28.30
14. E-LID 29.50
Temakasih
@@Ditjenbadilum 1. Latar belakang adanya perubahan ketentuan informasi public 04:30
2. MA mempelopori keterbukaan informasi public 05:30
3. SK KMA 1-144/2011 perlu direvisi 06:18
4. SK KMA 1-144/2011 bukan hanya perlu direvisi tapi diganti 08:00
5. Struktur pelaksana informasi 09:25
6. Struktur pelaksana informasiu di pengadilan tingkat pertama dan banding 12:00
7. Informasi yang dikecualikan 13:50
8. Apakah Berita acara sidang informasi yang dikecualikan ? 16:00
9. Pemohon informasi WNA 16:52
10. Pengaburan informasi 19:00
11. Perma Protokol Persidangan 22:48
12. Upaya hukum adanya penolakan permohonan 25:45
13. Peran jurubicara 28:30
14. E-LID 29:50
Terimakasih 🙏
Terimakasih Pak Ketua
Mantap pencerahannya bang Riki...selalu terus di sosialisasikan..deduai tupoksi njenengan
Semoga bermanfaat
Sangat bermanfaat buat kami👍....terimakasih ilmunya
Terimakasih, semoga mencerahkan kita semua
Makasih atas pencerahannya buat kami yg didaerah 👍
Siap, semoga bisa membantu yang lainnya juga 🙏
Sangat informatif, lanjut terus Podium👍.
Terimakasih
Podium Ditjen Badilum luar biasa🙏🙏🙏
Terima kasih!
Mantab. Topik yang disajikan sangat informatif dan bermanfaat. 👍
Terimakasih, mohon saran2nya, dan kami akan berusaha membahas topik2 aktual dan kebijakan terbaru
Sangat bermanfaat utk kita semua tks podium best 🤩
Terimakasih Ibu Sekretaris :)
Informatif mudah dicerna
Terimakasih
Terima kasih buat podcast yang sangat bermanfaat, maju terus PODIUM
Terimakasih atas atensinya
Garam yang enak mengandung Yodium, .. garam dicampur cabe rasanya pedas,.... semenjak Badilum ada Podium,....kami yang melihat dan mendengar semakin cerdas.... thanks Direktorat Jenderal Badilum
Terimakasih, mohon ide2 dan saran untuk tema berikutnya
Apakah memohon informasi dikenakan biaya atau PNBP ? Mohon informasinya
informasi elektronik diberikan cuma2, sedangkan informasi dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar
@@Ditjenbadilum informasi cetak dimaksud mencakup apa saja, apakah termasuk berita acara?
Mohon penjelasannya, bisakah pihak yang berperkara (prinsipal) mengajukan permohonan informasi terkait berita acara (catatan sidang), yang saya maskud adalah meminta salinan dari catatan sidang? Terima kasih
Kami sebagai warga masyarakat awam sehubungan hal yg njenengan podcss kan..sampaikan
Semoga bermanfaat
Podcast Badilum makin bernas, host dan nara sumber luar biasa 👍👍👍
Terimakasih, saran2 kami siap tunggu
Sukses selalu utk podcast direktorat Jendral Badilum 👍👍
Terima kasih!
Hukum info publik lebih ditingktkn, kedaultn di tangn rakyat. Jngan SK era orba harus Keputusan
Luar biasa podcast badilum dengan host barunya, pembawaannya menarik, konten ttg PPID ini sangat bermanfaat, sukses selalu utk PODIUM ditunggu podium selanjutnya👍👍🙏
Terimakasih, mohon masukkan dan saran2nya
Kapan PN berwenang mengadili keberatan atas keberatan informasi?
Mendasarkan pad Pasal 47 UU 14/2007, berkaitan dengan badan publik negara maka menjadi komtensi PTUN sedangkan untuk badan publik selain badan publik negara maka ke PN
Sukses slalu buat MARI dan Ditjen Badilum MARI, semoga bermanfaat buat kita semua
Terima kasih!