Bang ada no wa mau tanya2 soal blokir. Kalau pembeli tanah menggunakan surat kuasa ahli waris palsu. Apa mesti di gugat dipengadilan atau mohon pemblokiran dulu ke bpn
Dapatkah kita mengetahui bila Bpn ajukan blokir/,pembatalan sertifikat yg diajukan ke MA,surat bukti Bpn ke MA ada tapi dimana kita dapat info bahwa yg diajukan oleh Bpn disetujui atau tidak oleh Bpn.Nuhun
Maaf Izin bertanya pak, surat tanah almarhum bapak saya dibawa orang lain yg bukan hak warisnya dan diakui miliknya, Apakah bisa saya blokir sbgain hak waris? Tolong dijawab pak Terimakasih 🙏
Jika sertifikat rumah dijaminkan di bank & angsuran sudah lunas.. tapi sertifikat diblokir dan pihak bank menyuruh untuk hapus roya /buka blokir di bpn... Apakah boleh tidak diurus mohon penjelasannya terima kasih...
@@Abay402 selama diblokir maka tidak dapat dilakukan peralihan hak sampai permasalahannya selesai dan kemudian diproses buka blokirnya. Jika ada permasalahan/keberatan terhadap blokir maka dapat mengajukan keberatan/permohonan buka blokir dengan bukti yg dimiliki ke kantor pertanahan setempat
Pemilik sertifikat menggugat BPN yang membatalkan sertifikat penggugat ke PTUN. Bunyi putusan PTUN gugatan penggugat tidak dapat diterima. Di Tolak. Putusan surat pembatalan dari BPN sudah berkekuatan Hukum Tetap .
Apakah bisa blokir trus ganti nama pak... Nama awal sertifikat almarhum ayah.. Dan sedangkan sertifikatnya hilang hanya ada foto copy...maksud saya sertifikat atas nama almarhum ayah di blokir trus di ganti nama ibu saya.. Mohon di jawab pak trima kasih
Jika sertifikat rumah sedang dijaminkan di bank, & angsuran macet dan rumah mau disita bank, apakah pemilik sertifikat bisa mengajukan pemblokiran sertifikat pak ?🙏
Berdasarkan hak tanggungan, jika tidak dibayar piutangnya sesuai perjanjian maka bank punya hak utk menerima pelunasan atas pinjaman yg diberikan teelebih dahulu melalui sita dan lelang terlebih dahulu. Yg meminta blokir bukan pemilik tanah tetapi bank nya
Mau tanya, cara mengetahui sertifikat udah di balik nama gimana, apa nama awal yg punya di coret atau di hapus terus di jiplak diatas nama yg dihapus kemudian pke nama pembeli yg baru? Blz
Di sertipikat tanah dapat dilihat riwayat peralihan hak nya dari yg sebelumnya sd pemegang saat ini (yg terbaru). di data buku tanah di kantor pertanahan setempat juga tercatat data tersebut
Pak ..🙏 begini ada sebidang tanah peninggalan orang tua dan putri nya ada 2 ( cuma putri tidak ada lelaki), saya yg sulung dan yg bungsu adik saya tp dari 2 ibu yg berbeda, dan dibesarkan oleh ibu masing-masing mulai kami bayi tanpa turut campur oleh ayah kami krn ayah kami pergi jauh keperantauan ,singkat cerita ayah almarhum meninggalkan sebidang tanah itu dan sebuah rumah yg berdiri diatas tanah tsb dan belum bersertifikat tp tiba" saya mendengar kabar bahwa tanah tsb sudah bersertifikat atas nama adik saya sendiri tanpa sepengetahuan saya dan fotocopy sertifikat itu sudah saya baca ( saya dapatkan dari seseorang ) dan benar adanya atas nama adik saya tsb.. disini yg mau saya tanyakan ke bapak 🙏 bagaimana caranya dan syarat yang diperlukan untuk menuntut hak saya sbg anak sulung..Krn sepengetahuan saya ayah tidak meninggalkan surat wasiat... MOHON PENCERAHAN NYA PAK 🙏🙏🙏 kalau boleh bagi no.wa nya bapak 🙏🙏🙏 TERIMAKASIH TERLEBIH DAHULU..081265945388 ..no.wa saya..🙏
@@nandangisnandar iya, pak. tetapi kenyataan di lapangan ternyata proses nya sangat sulit untuk membuka blokir nya. saya sudah mengajukan permohonan ke BPN dan Pihak BPN juga sudah berkirim surat ke KEPOLISIAN. ternyata di kepolisian kita juga harus bolak balik. untuk di jadikan catatan: 1. BPN berkirim surat ke KEPOLISIAN sudah 1 bln berproses. padahal proses hukum sudah selesai di pengadilan. 2. bukan pihak kami (keluarga) yg memblokir. tetapi kepolisian berdasarkan laporan pembeli tanah yg di tipu oleh pihak yg meng klaim tanah kami (keluarga).
Pemblokiran oleh pribadi karena ada permasalahan pertanahan secara pribadi atau perseorangan, pemblokiran oleh polisi terkait permasalahan hukum yg sdg ditangani kepolisian atau tindakan antisipasi yg perlu dilakukan kepolisian sehubungan dengan status hukum pemilik tanah
kelurahan tidak memblokir sertipikat tanah. blokir sertipikat tanah dilakukan oleh kantor pertanahan setempat, dengan dasar permohonan yang sesuai dengan ketentuan yg berlaku
Alhamdulilah trimakasih pak sy dpt ilmu...
Sama sama terimakasih...
Sukses selalu pak,semoga disehatkan dan di lancarkan Rizky nya dan jangan bosan bosan untuk berbagi ilmu🙏
Aamiiin... terimakasih atas doa & supportnya
Mantap, BPN Tetap Jaya , Sukses.🙏
terimakasih....
Nyimak,,,,,,,
Terimakasih....
Bang ada no wa mau tanya2 soal blokir. Kalau pembeli tanah menggunakan surat kuasa ahli waris palsu. Apa mesti di gugat dipengadilan atau mohon pemblokiran dulu ke bpn
Sy mencari bantuan notaris fibayar sebagian ytanah sy satu ha didaerah nganjuk
Pak mau tanya sertipikat tanah apakah ada arsipnya kanwil bpn & atr/ bpn pusat, kami mohon dijelaskan
ada sesuai kewenangan masing2 di kantah, kanwil dan pusat. Semua terintegrasi dalam 1 kesatuan data di KKP
Dapatkah kita mengetahui bila Bpn ajukan blokir/,pembatalan sertifikat yg diajukan ke MA,surat bukti Bpn ke MA ada tapi dimana kita dapat info bahwa yg diajukan oleh Bpn disetujui atau tidak oleh Bpn.Nuhun
Maaf Izin bertanya pak, surat tanah almarhum bapak saya dibawa orang lain yg bukan hak warisnya dan diakui miliknya, Apakah bisa saya blokir sbgain hak waris?
Tolong dijawab pak Terimakasih 🙏
Jika sertipikat an orangtua (alm) diambil tanpa dasar yg jelas artinya dicuri surat2nya, bisa dilaporkan ke polisi jika pencurian
Jika sertifikat rumah dijaminkan di bank & angsuran sudah lunas.. tapi sertifikat diblokir dan pihak bank menyuruh untuk hapus roya /buka blokir di bpn... Apakah boleh tidak diurus mohon penjelasannya terima kasih...
Sebaiknya diurus roya nya. Jika blm diurus maka di data masih tercatat masih diagunkan sampai diproses roya nya
Sesuai dgn yg mw alami, skrg mw ke bpn
Apakah hanya di periksa atw di simpen sertifikat ny di sana?
Assalamu'alaikum pak nandar... Bolehkah sy bertanya tentang masalah ini dgn WA... Krn sy ada kasus yg hampir sama... Untuk pencerahan saja pak...
Assalamualaikum pak boleh sayah ta'y masalah pembelokiran NOP,, Minta No WA yah pak.🙏🙏🙏
Assalamualaikum pak ..saya mau tanya surat sertifikat saya di blokir satgas BLBI sedangan surat sertifikatnya itu di saya ...
Diblokir buku tanahnya secara sistem di kantor pertanahan , sertipikatnya tidak diambil
@@nandangisnandar terus selusinya nya gi mana pak..
@@Abay402 selama diblokir maka tidak dapat dilakukan peralihan hak sampai permasalahannya selesai dan kemudian diproses buka blokirnya.
Jika ada permasalahan/keberatan terhadap blokir maka dapat mengajukan keberatan/permohonan buka blokir dengan bukti yg dimiliki ke kantor pertanahan setempat
Berapa biaya blokir sertipikat rumah pk biaya atau gratis
Pemilik sertifikat menggugat BPN yang membatalkan sertifikat penggugat ke PTUN. Bunyi putusan PTUN gugatan penggugat tidak dapat diterima. Di Tolak. Putusan surat pembatalan dari BPN sudah berkekuatan Hukum Tetap .
Apakah bisa blokir trus ganti nama pak... Nama awal sertifikat almarhum ayah.. Dan sedangkan sertifikatnya hilang hanya ada foto copy...maksud saya sertifikat atas nama almarhum ayah di blokir trus di ganti nama ibu saya.. Mohon di jawab pak trima kasih
Cara melepas blokir sertifikat tanah yg punya ada kasus hukum
Blokir dilepas setelah penyelesaian kasus hukumnya
Pak jika fotocopy sertifikat tanah dikuasai orang lain apakah perlu untuk d blokir juga karena ditakutkan akan di alihkan sertifikat saya
Untuk peralihan hak diperlukan sertipikat yg asli dan akan dicek juga di buku tanah yg ada di kantor pertanahan jadi tidak bisa hanya dg fotocopynya
Jika sertifikat rumah sedang dijaminkan di bank, & angsuran macet dan rumah mau disita bank, apakah pemilik sertifikat bisa mengajukan pemblokiran sertifikat pak ?🙏
Berdasarkan hak tanggungan, jika tidak dibayar piutangnya sesuai perjanjian maka bank punya hak utk menerima pelunasan atas pinjaman yg diberikan teelebih dahulu melalui sita dan lelang terlebih dahulu. Yg meminta blokir bukan pemilik tanah tetapi bank nya
Tapi di kasus ku... pihak pemilik serifikat bisa blokir... bagaimana cara menbuka blokiran nya...
Mau tanya, cara mengetahui sertifikat udah di balik nama gimana, apa nama awal yg punya di coret atau di hapus terus di jiplak diatas nama yg dihapus kemudian pke nama pembeli yg baru? Blz
Di sertipikat tanah dapat dilihat riwayat peralihan hak nya dari yg sebelumnya sd pemegang saat ini (yg terbaru). di data buku tanah di kantor pertanahan setempat juga tercatat data tersebut
@@nandangisnandar berarti dicoret ya, bukan di hapus terus di jiplak
Pak ..🙏 begini ada sebidang tanah peninggalan orang tua dan putri nya ada 2 ( cuma putri tidak ada lelaki), saya yg sulung dan yg bungsu adik saya tp dari 2 ibu yg berbeda, dan dibesarkan oleh ibu masing-masing mulai kami bayi tanpa turut campur oleh ayah kami krn ayah kami pergi jauh keperantauan ,singkat cerita ayah almarhum meninggalkan sebidang tanah itu dan sebuah rumah yg berdiri diatas tanah tsb dan belum bersertifikat tp tiba" saya mendengar kabar bahwa tanah tsb sudah bersertifikat atas nama adik saya sendiri tanpa sepengetahuan saya dan fotocopy sertifikat itu sudah saya baca ( saya dapatkan dari seseorang ) dan benar adanya atas nama adik saya tsb.. disini yg mau saya tanyakan ke bapak 🙏 bagaimana caranya dan syarat yang diperlukan untuk menuntut hak saya sbg anak sulung..Krn sepengetahuan saya ayah tidak meninggalkan surat wasiat... MOHON PENCERAHAN NYA PAK 🙏🙏🙏 kalau boleh bagi no.wa nya bapak 🙏🙏🙏 TERIMAKASIH TERLEBIH DAHULU..081265945388 ..no.wa saya..🙏
Mohon izin minta saran pak, judul tugas akhir untuk Asisten penata kadastral,, 🙏🙏
Untuk tugas akhir di kegiatan apa ?🙏
@@nandangisnandar kegiatan pktbt pak
Saran sy klo utk kegt pktbt disesuaikan dg tugas saat ini (saat habitusi) dan yg mendapat support dari mentor langsung
@@nandangisnandar kalo untuk metode perhitungan rencana jumlah bidang tanah ptsl di suatu kelurahan gmna ya pak?
Membahas hal tersebut juga bagus
apakah pemblokiran atas tanah (di blokir karena masalah hukum) ada masa berlakunya?
Di materi yg disampaikan di konten ini terdapat penjelasan hal tersebut
@@nandangisnandar iya, pak. tetapi kenyataan di lapangan ternyata proses nya sangat sulit untuk membuka blokir nya. saya sudah mengajukan permohonan ke BPN dan Pihak BPN juga sudah berkirim surat ke KEPOLISIAN. ternyata di kepolisian kita juga harus bolak balik.
untuk di jadikan catatan:
1. BPN berkirim surat ke KEPOLISIAN sudah 1 bln berproses. padahal proses hukum sudah selesai di pengadilan.
2. bukan pihak kami (keluarga) yg memblokir. tetapi kepolisian berdasarkan laporan pembeli tanah yg di tipu oleh pihak yg meng klaim tanah kami (keluarga).
Mau nanya apa bedanya memblokir sertipikat oleh pribadi atau oleh polisi
Pemblokiran oleh pribadi karena ada permasalahan pertanahan secara pribadi atau perseorangan, pemblokiran oleh polisi terkait permasalahan hukum yg sdg ditangani kepolisian atau tindakan antisipasi yg perlu dilakukan kepolisian sehubungan dengan status hukum pemilik tanah
Bagaimana Caranya cek sertifikat yang sudah diblokir bang 🙏😇
Bisa langsung datang ke kantor pertanahan setempat
Bagaimana dengan sertifikat HGU pak?
Pak gimana cara membuka blokir nya pak
Ada orang yg memblokir trus membuka blokirnya gimna
Tanah di blokir kelurahan bagaimana cara lurah mau buka blokir
kelurahan tidak memblokir sertipikat tanah. blokir sertipikat tanah dilakukan oleh kantor pertanahan setempat, dengan dasar permohonan yang sesuai dengan ketentuan yg berlaku
Si pembuat sertivikat..membuatkan Aktatana menjualny baru terbit sertivikat baru tindakan apa yg harus di lakukan hak hahliwaris