SIAPA SAJA YANG BERHAK MENJADI AHLI WARIS ?? BEGINI DASAR HUKUMNYA!!

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 3 лют 2025

КОМЕНТАРІ • 16

  • @DapurSari-uo2qb
    @DapurSari-uo2qb 2 роки тому +1

    bermanfaat sekali ini

  • @naniaangchannel1211
    @naniaangchannel1211 2 роки тому +1

    Makasih penjelasannya tentang ahli waris👍🏻

  • @Meowbobby
    @Meowbobby 6 місяців тому

    As wr wb klau 3 bersaudarah apakah surat atte waris masuk walaupun 3 saudarah 2 meninggal 1 hidup apakah nama yg sudah meninggal juga ada tertulis di dlm surat waris

  • @Meowbobby
    @Meowbobby 6 місяців тому

    Kenapa tdk mau polisi dia tngani maslah penipuan tanah saya pernah melapor karna tanah saya belum lunas kepembeli lalu dia bangun rumah tampa ada surat pembelian

  • @Rhans7492
    @Rhans7492 7 місяців тому

    Kalo anak tiri bisa di sebut ahli waris gak pak?

  • @suryanisentinuwo4623
    @suryanisentinuwo4623 Рік тому

    Selamat mlm bapa saya mau tanya, saya seorang perempuan blm menikah umur saya 58 tahun trus sejak saya sehat sampai saat aku sdh masuk 6thn sakit dan saya diurus biaya oleh keponakan oerempuan dan suaminya trus Saya mau memberi milik bagian saya kepd keponakan saya ini yg aku tanyakan apakah surat yg surat kuasa seperti apa yg hrs aku buat dan mohon contoh suratnya. Makasih 🙏

    • @SolusiHukumnyaHWA
      @SolusiHukumnyaHWA  Рік тому

      Jika mau memberikan sebuah benda tidak bergerak seperti contohnya tanah dan bangunan bisa dengan cara memberikan hibah, bisa melaui notaris untuk membuat akta hibahnya.

  • @andhika2022
    @andhika2022 Рік тому +1

    As wr wb pak saya adlah ank angkat dari sepasang suami istri , dan sekarang kedua orang tua angkat saya telah meninggal sebelum menibggal kedua orang tua angkat saya telah bercerai saya ikut ibu walaupun saya ank angkat tapi saya udah masuk ksk saya sempat punya akte kenal lahir karena ibu angkat pindah rumah jadi akte kenal lahir saya itu entah jatuh di mana sayA gk tahu

  • @herisupriatna7193
    @herisupriatna7193 Рік тому

    Assalamualaikum,mohon pe ncerahannya pa,pak nenek kakek saya punya 2anak,tapi anak yang pertama itu ibu saya tapi sudah meninggal duluan ,ibu saya punya anak 7 udah meninggal 3jadi anak ibu saya tinggal4 orang lgi,sedangkan anak nenek saya 1lagi masih hidup,berarti paman saya,lalu saya membeli sebagian tanah ke paman saya walaupun jumlahnya tidak besar tapi paman saya rido,saya mau tanya apakah ibu saya berhak dapat warisan ,dan kalau saya membeli dari paman saya itu bagai mana hukumnya,dan mengurus sertifikatnya ,mohon pa balasan nya terimakasih

    • @cecepsudrajat6748
      @cecepsudrajat6748 Рік тому

      Assalamualaikum, mohon pencerahannya pak, ada kasus sepert ini, seseorang bpk istrina meninggal dan punya ank 2, dia beristri lagi 6 tahun kemudian bpk tersebuk meninggal dunia, pertanyaanya apakah istri kedua berhak mendapatkan harta waris? Trimakasih

    • @SolusiHukumnyaHWA
      @SolusiHukumnyaHWA  Рік тому

      Ibu anda punya hubungan kewarisan dengan kakek anda. Ketika kakek anda memiliki harta waris maka anak-anaknya adalah ahli warisnya. Jika anaknya sudah meninggal maka ahli waris penggantinya adalah anak-anak keturunannya.dari cerita anda ahli waris dari kakek anda adalah paman anda dan saudara kandung anda yg masih hidup. Untuk masalah anda membeli sebagian tanah milik paman anda mesti dicari tahu dahulu asal usul tanah yang anda beli ini berasal dari harta waris atau harta yg dibeli oleh paman anda sendiri.

    • @SolusiHukumnyaHWA
      @SolusiHukumnyaHWA  Рік тому

      @cecepsudrajat6748., dari apa yg anda ceritakan. Dari perkawinan pertama yg kemudian isterinya meninggal maka dari harta yg diperoleh semasa perkawinannya dengan isterinya tersebut ia dan ke 2 anaknya adalah ahli warisnya. Kemudian ketika ia menikah ke 2 kalinya dan ia memiliki anak dari perkawinannya yg ke 2 tersebut maka harta yg dibawa warisan dari hasil perkawinannya yg pertama tidak berhak diwarisi oleh isteri ke 2. Isteri ke 2 mewarisi harta yg diperoleh saat selama pernikahannya dengan si suami. Tetapi anak-anak dari pernikahan yg ke punya juga terhadap harta waris ayahnya dari pernikahan yg pertama dan pernikahan yg kedua, demikian juga anak-anak dari perkawinan dengan isteri yg pertama juga punya hak yang sama terhadap harta waris yg diperoleh saak menikah dengan isteri ke-2.

  • @suyatisuyati8511
    @suyatisuyati8511 Рік тому +1

    Saya,,disuruh mengurusi om saya,,adik ayah,,yg sdng sakit beliau memberi hibah pada saya,di masa hidupnya,,setelah om meninggal,,hibah tersebut di kuasai saudaranya,,waktu meninggal biaya saya yang menanggungnya,,saudaranya tidak memberi dana sepeserpun gimana solusinya,,

    • @maharajopalinduang13
      @maharajopalinduang13 Рік тому

      Apakah om nya sudah menikah & punya anak? Dan apakah hibah dr om nya tsbt berupa akta dr notaris/PPAT?
      Jika om nya sudah menikah & punya anak, terhadap harta yg di hibahkan nya itu mesti diketahui & mendapatkan persetujuan istri & anaknya. Tetapi bila saudara punya akta hibah dr notaris/PPAT terhadap objek peninggalan om nya itu dpt dilakukan balik nama ke bpn apabila berupa tanah bersertipikat, akan tetapi bila hanya sebatas lisan & om nya td blm menikah maka harta itu menjadi objek waris & sesuai golongan yg ada saudara om nya memang memiliki hak waris dr om saudara tsbt & saudara juga punya hak waris karna masuk sbg keponakan dr kk si pewaris (om) dg meminta penetapan pengadilan agama, tentu bersama2 dg om nya yg menguasai objek waris td.

  • @nugrahacomputer7390
    @nugrahacomputer7390 Рік тому +1

    Selamat Pagi Pak,
    Mohon bantu konsultasi :
    Seorang Bapak memiliki sebidang Tanah Dengan SHM atas nama bapak itu
    sendiri, Krsiten, dibeli saat sudah berkeluarga (harta gono gini),istri bapak
    itu sudah meninggal, Bapak ini memiliki anak 4 orang (2 laki laki dan
    2 perempuan). Salah satu anak laki laki bapak ini juga sudah meninggal
    dan belum memilki anak biologis, namun memilki 1 anak angkat, saat ini
    bapak ini ingin menjual tanah nya tsb diatas, apakah Bapak ini perlu
    minta persetujuan dari Keluarga anaknya yang sudah meninggal (dalam
    hal ini istri atau anak bapak ini, umur anak angkatnya atau cucu bapak
    ini 15 tahun). Mohon Bantu pencerahannya Pak, Sebelumnya saya ucapkan
    banyak terima kasih