Bedanya PERJANJIAN, KONTRAK dan MOU

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 12 кві 2017
  • Istilah PERJANJIAN, KONTRAK dan MOU, sering digunakan dalam bahasa sehari-hari secara berganti-ganti. Meskipun pada prinsipnya mempunyai arti yang sama, yaitu PERJANJIAN, tapi secara praktis anda masih bisa membedakannya.
    ============================================
    Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
    Untuk download contoh DRAF PERJANJIAN/KONTRAK (MS Word Document), silahkan ikuti link berikut: www.legalakses.com/contoh-cont...
    Silahkan follow kami juga di:
    Website: www.legalakses.com
    Instagram: / legalakses
    Facebook: / legalaksess
    Twitter: / legalakses

КОМЕНТАРІ • 61

  • @AnggiPrabasuma
    @AnggiPrabasuma 5 років тому +22

    Ilmu dan Bahasa yg Bapak sampaikan disini sungguh sungguh sangat bermanfaat bagi org khalayak banyak, Terima Kasih Pak atas sharing Ilmunya, saya subscribe channel Bapak,

    • @coreyknox1751
      @coreyknox1751 2 роки тому

      i know Im asking the wrong place but does anyone know a method to log back into an Instagram account??
      I somehow lost the login password. I would love any tips you can offer me

  • @noviyantiabsyari7288
    @noviyantiabsyari7288 4 роки тому +5

    terimakasih pak, sangat membantu. yuk kita sama-sama sebarluaskan hukum...sukses untuk Legal Akses

  • @rahmaniyahpercetakan3797
    @rahmaniyahpercetakan3797 4 роки тому +3

    Sangat bermanfaat, semoga ilmu Bapak bermanfaat untuk orang banyak, materi ini saya teringat mata kuliah Hak Tanggungan dan Tekhnik Pembuatan kontrak _rahmaniyahpercetakan_

  • @Rahmanovsky
    @Rahmanovsky 5 років тому +4

    Terima kasih. Simple, mudah difahami.

  • @jokosuryanto7375
    @jokosuryanto7375 4 роки тому +2

    Ilmu yang mudah di pahami🙏 permanen subscribe dah mas.

  • @leoputra1161
    @leoputra1161 5 років тому +4

    Sangat konkrit sekali makasih om ilmunya

  • @dewikencana6984
    @dewikencana6984 5 років тому +1

    Ini baru mantul materi hafal di luar kepala ....ke y kan yg lainnya cuma membaca ....kl membaca si kita semua bisa ...

  • @ardigunawan915
    @ardigunawan915 5 років тому +2

    Mantap mas penjelasanya simple mudah di fahami, saran untuk yg komen di bawah sy, kl ada sengketa atau merujuk PD hukum perdata sebaiknya gugat via pengadilan bukan ke polisi Krn ranah polisi itu hukum pidana bukan hukum perdata.

  • @mahendraargantara
    @mahendraargantara 5 років тому +1

    "Thank you very much for the information👍."

  • @zulkarnain5264
    @zulkarnain5264 4 роки тому

    Makasih ade ilmu yg bermanfaat

  • @yusupambi2052
    @yusupambi2052 2 роки тому +1

    Mantep penjelasanya 👍👍👍👍

  • @erlanggaperdana2499
    @erlanggaperdana2499 3 роки тому

    Yg nonton 2020 ngac*ng coba 🤘,,ilmunya daging semua nih mantaap

  • @gardasetra5266
    @gardasetra5266 3 роки тому +1

    Penjelasannya bagus jelas dan bisa di mengerti

  • @hafishnursetyokuncoro6265
    @hafishnursetyokuncoro6265 5 років тому

    mantab.. sangat berguna

  • @yustanto9870
    @yustanto9870 11 днів тому

    terimakasih atas matearinya. keren

  • @dedenjn6595
    @dedenjn6595 6 років тому +1

    tksh cukup di mengerti

  • @adealfian1512
    @adealfian1512 7 років тому +3

    Alhamdulillah nambah ilmu

  • @alaikhiar6194
    @alaikhiar6194 5 років тому

    Mantap.terimakasih

  • @pengacarapertambangan7768
    @pengacarapertambangan7768 Рік тому +1

    ManTaap bang, Sangat membantu🥰

  • @ari.y5787
    @ari.y5787 6 років тому +3

    info yg sangat baik pak, saya suka sekali dg cannel anda... terimakasih bnyak info nya pak.

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 років тому

      Terima kasih kembali. Semoga bermanfaat.

  • @inspektoratpolewalimandar316
    @inspektoratpolewalimandar316 3 роки тому

    Mantap...

  • @liznawidha5067
    @liznawidha5067 2 місяці тому

    Terimakasih atas penjelasan nya inj sangat membantu

  • @sakronipae8381
    @sakronipae8381 Рік тому

    Terimakasih informasinya sy jadi mulai menerti

  • @yatnosantiago1309
    @yatnosantiago1309 Рік тому

    sangat² bermanfaat

  • @nafissyahalsih233
    @nafissyahalsih233 3 роки тому

    terimakasih infonya

  • @yantiwahida
    @yantiwahida 6 років тому +2

    Tksh ya, amaaat brmanfaat

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 років тому

      tks kembali. silahkan share ke teman2 Anda, semoga lebih banyak manfaatnya.

  • @joelianuli
    @joelianuli 6 років тому

    Alhamdulilah sangat bermanfaat jadi tau dech ini smua ...maksh banyak ya semoga lbh sukses lagi

  • @toleahmad866
    @toleahmad866 3 роки тому

    Jakarta Utara (Cilincing)hadir 👍🤝

  • @sitikholishoh9204
    @sitikholishoh9204 6 років тому +3

    Bang bikin video ttg bagi hasil dan share investasi donk

  • @pandapotanpaulaen1021
    @pandapotanpaulaen1021 6 років тому +3

    semakin tercerahkan! terima kasih penjelasannya mas

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 років тому

      Terima kasih kembali. Silahkan dishare spy lebih mencerahkan :)

  • @rizkyferdinand959
    @rizkyferdinand959 3 роки тому +1

    @Legal Askes jika sudah ada NDA, perjanijan selanjutnya apakah perlu adanya pasal kerahasian

  • @ahmadfauzanwibowo1337
    @ahmadfauzanwibowo1337 2 роки тому +1

    Tapi om, apakah setelah membuat MoU meski sudah nemuat hak & kewajiban, apakah perlu setelah itu kita membuat perjanjian di notaris?

  • @denowetantro4717
    @denowetantro4717 4 роки тому

    mau tanya dong siapa tau ada yg tau/pernah alamin. saya nanya cuma mau tau aja bukan lagi terkena kondisi demikian😁 jadi begini
    kontrak kerja pkwt 6 bulan, ttd diatas materai tapi di klausulnya tidak tercantum penalti/denda dan semacamnya, ijazah pun tidak ada penahanan. tapi, HRD memberitahukan via telp jika kamu resign sebelum kontrak habis kamu kena penalty gaji total kamu dikalikan sisa kontrak.
    pertanyaan saya, bagaimana fakta sebenarnya di lapagangan jika demikian? bagaimana perusahaan dalam menagih hal trsebut jika benar resign sebelum kontrak habis mengingat tidak ada penahanan apa apa, dibawa kehukum beneran kah? atau cuma suatu cara agar karyawannya tetap bertahan. meskipun saya baca didalam uu tenaga kerja memang ada aturan seperti itu tapi apakah perusahaan akan repot repot bawa ke hukum jika bnr terjadi?

  • @WoW-qr8pf
    @WoW-qr8pf 3 роки тому +2

    Perihal kontrak untuk pembayaran, apakah perlu atau harus dibuat dgn Notaris pak?
    Atau kita bisa buat kontrak sesuai kesepakatan bersama dan di tanda tangani kedua belah pihak dgn matrai saja? Apa itu cukup kuat?

  • @mudakreasimk3536
    @mudakreasimk3536 4 роки тому

    Saya bekerja di suatu Perusaha.n..namany udh PT
    Tapi saya bekerja masih blum ada status kontrak apa karyawan..saya sudah bekrja 4 thn.di pt ini.mohon pencerahan nyh.

  • @ryanputra3581
    @ryanputra3581 5 років тому +1

    Jika karyawan pkwt dlm bekerja jika sakit ada surat dr dokter gaji di potong apakah itu ada uud nya

  • @dodipriatna9664
    @dodipriatna9664 2 роки тому

    Pak ..mau tanya..perusahan udah jalan hampir 1 tahun ..di bulan ramadhan skrg semua karyawan belum di gaji sampe skrg...dan si pihak owner susah di hubungi dan tidak ada kejelasan buat semua karyawan...kita sudah pkwt juga sebelum masuk kerja
    Saya bingung harus kaya gimna karna saya tidak punya kekuatan ..apakah hal sprti ini ada uud nya...
    Apa wajib kita laporan ke disnaker setempat...lokasi perusahaan di Karawang

  • @kandafitrah2213
    @kandafitrah2213 Рік тому

    @legalakses pak hukum tentang upah atau gaji bagi karyawati cuti hamil dan melahirkan tidak di berikan

  • @muhammadsiswanto3176
    @muhammadsiswanto3176 Рік тому

    bang mau tanya, saya kn kerja di salah satu di perusahaan garmen di sini , di sini sistem kerjanya bukan kontrak tpi karyawan tetap, tapi banyak aturan salah dikit SP semisal udah SP 3 kan di out apakah bisa dapat pesangon, terimakasih bang sebelumnya

  • @riskanofiyenti531
    @riskanofiyenti531 6 років тому

    Slm knl nama saya zainal.sya ingin bertanya.saya karyawan kontrak bekerja slama 5 thun kmudian saya di beri uang sbesar 5 juta.dgn syarat sya mnandatangani surat phk yg isinya sya tidk boleh mnuntut hak apapun d kmudian hari.kmudian sya di of slama 1 buln kmudian sya bekerja kmbali sbgai karyawan kontrak lagi.apakh itu sah di mata hukum.

  • @rahmadramadhan9950
    @rahmadramadhan9950 6 років тому +1

    Pak kalau habis masa probait ( training ) slama 3 bulan itu boleh resign enggak ya pakk? Terus dapet pinalty enggak pak dan ijazah saya juga di tahan

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 років тому

      Tergantung dari jenis hubungan kerjanya, apakah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/Karyawan Kontrak) atau berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/Karyawan Tetap).
      Dalam PKWT/Karyawan Kontrak, tidak boleh ada masa percobaan 3 bulan, dan para pihak tidak dapat mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak (resign atau PHK), karena hal itu dapat menyebabkan pihak lainnya berhak untuk menuntut ganti rugi (denda/penalty).
      Dalam PKWTT/Karyawan Tetap, seorang karyawan yg telah menjalankan masa percobaan selama 3 bulan akan menjadi karyawan tetap, dan karyawan yang bersangkutan berhak untuk mengundurkan diri (resign). Namun kalau resign hati-hati, harus memperhatikan ketentuan perjanjian kerja sbb:
      - Ketentuan one month notice, dimana surat resign diajukan 1 bulan sebelum tanggal efektif resign.
      - Pastikan karyawan yang bersangkutan tidak sedang dalam ikatan dinas, karena kalau resign dan melanggar ikatan dinas dikhawatirkan akan ada denda atau, misalnya, penahanan ijazah sekolah.
      Jadi, sebaiknya sebelum resign pelajari kembali perjanjian kerja anda.

  • @bratapradana1202
    @bratapradana1202 6 років тому +3

    Assalamualaikum admin
    Selamat malam Salam sejahtera
    Saya mau nanya saya sebelumnya sudah mempunyai usaha Showroom motor selama 1 tahun
    Pada saat ketika saya di pertengahan tahun saya pakai modal saya untuk menikah
    Dan pada saat itu saya limit dan menjalin kerja sama dengan pihak pemodal yang bekerja di Qatar
    Dan setelah itu pemodal saya memberikan 30 juta di awal dan setelah berjalan sampai 100 juta di 3 bulan dia menjalan kerjasama karena. Profit nya besar dia percaya
    Dan pada saat awal perjanjian tidak ada surat kontrak atau hal apapun hanya lisan dan transferan karena pihak pemodal pulang ke Qatar kembali bekerja
    Awal nya kontrak secara lisan 1 tahun
    Dan pas di 6 bulan berjalan pada saat bulan Desember pihak pemodal memutus hubungan kerjasama karena modal akan di tutup kembali dan di lanjut di bulan Agustus
    Pada saat itu saya pakai uang nya untuk bayar hutang setelah nikahan sebesar 65 juta dan sisanya masih dalam bentuk barang (unit motor)
    Dan saya bicara minta waktu untuk mengembalikan uang tersebut setelah keluar tagihan
    Dan pada akhir nya saya di telusuri dengan pihak saudaranya pemodal
    Dan mereka menanyakan validasi kepada pihak finance apa bener bahwa tagihan belum keluar
    Pada akhirnya saya ketahuan menggunakan uang tersebut
    Karena pada saat Desember saya urgent di kejar kerumah makanya saya pikir saya pakai profit awal saya untuk menutupi hutang
    Karena masih ada sisa waktu untuk mengembalikan jangka 6 bulan lagi
    Karena profit pribadi saya sebulan bisa mencapai 10-15 juta
    Dan setelah bulan Februari semua nya mengetahui bahwa saya memakai modal tersebut untuk kepentingan pribadi
    Pada tanggal 3 Februari saya di ajak ke tempat lokasi panglong karena saya suruh bertemu dengan saudara nya pihak pemodal
    Dan sampai nya disana ada marinir bawaan dari pihak saudara pemodal untuk bisa pres saya
    Dan akhir nya saya tanda tangan di atas materai untuk buat perjanjian di bulan Februari tanggal 12 harus bayar 30 dan sisanya di tanggal 28 Februari 55 juta
    Setiap hari saya di datangi marinir agar saya bayar lebih cepat
    Dan alhasil saya akhir bulan hanya bisa memberikan uang 8,5 juta ke pihak marinir tersebut
    Tetapi pihak saudara tidak mau menerima karena pihak saudara nya ingin full semuanya
    Akhir nya negosiasi kembali'
    Dan saya janji di awal Maret saya bisa kasih 21.500 biar genap 30
    Ketika di awal Februari saya hanya bisa bayar 11.500 agar genap 20 juta
    Dan sisanya di akhir Maret 30 juta dan akhir April 35 juta
    Tapi pihak keluarga pemodal tidak mau menerima dan mau menjebloskan saya ke dalam penjara
    Menurut admin saya harus bagaimana karena pihak keluarga tidak mau lagi terima duit hanya ingin saya di penjara
    Mohon bantu annya yah admin
    Terimakasih

    • @asnkids9
      @asnkids9 4 роки тому

      Satu kata buat anda TELEDOR

  • @seputroristiawan7156
    @seputroristiawan7156 5 років тому +1

    bg..kenapa perjanjian sama dengan kontrak? bagaiaman dengan difinisi perikatan? bukannya perikatan kontrak timbul dari suatu perjanjian?
    mohon penjelasanny bg.. tks

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  5 років тому +1

      Perjanjian sama dengan kontrak. Istilah "perjanjian" dapat ditemukan dalam perundang-undangan dan ilmu hukum, sementara istilah "kontrak" lebih banyak ditemukan di dalam praktek, khususnya praktek bisnis. Perjanjian dapat dibuat dalam bentuk lisan maupun tulisan, sedangkan kontrak merupakan perjanjian juga, tapi perjanjian yang dibuat secara tertulis.
      Baik perjanjian maupun kontrak, keduanya adalah tindakan/perbuatan hukum. Perbuatan hukum tersebut menghasilkan hubungan diantara para pihak yang menyepakati/menandatanganinya, yaitu hubungan hukum. Hubungan hukum inilah yang dimaksud dengan "perikatan".
      Jadi, perbuatan hukum perjanjian/kontrak menghasilkan hubungan hukum perikatan. Demikian relasinya.

  • @keroro2187
    @keroro2187 5 років тому +1

    termsheet??

  • @arifinilham6119
    @arifinilham6119 4 роки тому

    Pak boleh tanya

  • @yulianisianipar1109
    @yulianisianipar1109 3 роки тому +1

    selamat siang pak..
    saya ingin bertanya, bagaimana hubungan perikatan, perjanjian, dan kontrak dalam Sistem Hukum Indonesia??
    terimakasih pak, mohon petunjuknya...

  • @argumentasilaw8513
    @argumentasilaw8513 3 роки тому

    Mohon bahasannya di urutkna pak, terllau buket buket

  • @yunussyarif9697
    @yunussyarif9697 6 років тому +1

    MoU = pacaran
    Kontrak = married
    Ya ga ?

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 років тому +1

      Kami kira tdk sesederhana itu. sebuah MoU, sepanjang berisi hak Dan kewajiban Dan ditandatangani (memenuhi syarat formil dan materil), tetap mengikat secara hukum.