Ilmu dan Bahasa yg Bapak sampaikan disini sungguh sungguh sangat bermanfaat bagi org khalayak banyak, Terima Kasih Pak atas sharing Ilmunya, saya subscribe channel Bapak,
i know Im asking the wrong place but does anyone know a method to log back into an Instagram account?? I somehow lost the login password. I would love any tips you can offer me
Sangat bermanfaat, semoga ilmu Bapak bermanfaat untuk orang banyak, materi ini saya teringat mata kuliah Hak Tanggungan dan Tekhnik Pembuatan kontrak _rahmaniyahpercetakan_
Mantap mas penjelasanya simple mudah di fahami, saran untuk yg komen di bawah sy, kl ada sengketa atau merujuk PD hukum perdata sebaiknya gugat via pengadilan bukan ke polisi Krn ranah polisi itu hukum pidana bukan hukum perdata.
Perihal kontrak untuk pembayaran, apakah perlu atau harus dibuat dgn Notaris pak? Atau kita bisa buat kontrak sesuai kesepakatan bersama dan di tanda tangani kedua belah pihak dgn matrai saja? Apa itu cukup kuat?
Pak ..mau tanya..perusahan udah jalan hampir 1 tahun ..di bulan ramadhan skrg semua karyawan belum di gaji sampe skrg...dan si pihak owner susah di hubungi dan tidak ada kejelasan buat semua karyawan...kita sudah pkwt juga sebelum masuk kerja Saya bingung harus kaya gimna karna saya tidak punya kekuatan ..apakah hal sprti ini ada uud nya... Apa wajib kita laporan ke disnaker setempat...lokasi perusahaan di Karawang
mau tanya dong siapa tau ada yg tau/pernah alamin. saya nanya cuma mau tau aja bukan lagi terkena kondisi demikian😁 jadi begini kontrak kerja pkwt 6 bulan, ttd diatas materai tapi di klausulnya tidak tercantum penalti/denda dan semacamnya, ijazah pun tidak ada penahanan. tapi, HRD memberitahukan via telp jika kamu resign sebelum kontrak habis kamu kena penalty gaji total kamu dikalikan sisa kontrak. pertanyaan saya, bagaimana fakta sebenarnya di lapagangan jika demikian? bagaimana perusahaan dalam menagih hal trsebut jika benar resign sebelum kontrak habis mengingat tidak ada penahanan apa apa, dibawa kehukum beneran kah? atau cuma suatu cara agar karyawannya tetap bertahan. meskipun saya baca didalam uu tenaga kerja memang ada aturan seperti itu tapi apakah perusahaan akan repot repot bawa ke hukum jika bnr terjadi?
bang mau tanya, saya kn kerja di salah satu di perusahaan garmen di sini , di sini sistem kerjanya bukan kontrak tpi karyawan tetap, tapi banyak aturan salah dikit SP semisal udah SP 3 kan di out apakah bisa dapat pesangon, terimakasih bang sebelumnya
Saya bekerja di suatu Perusaha.n..namany udh PT Tapi saya bekerja masih blum ada status kontrak apa karyawan..saya sudah bekrja 4 thn.di pt ini.mohon pencerahan nyh.
bg..kenapa perjanjian sama dengan kontrak? bagaiaman dengan difinisi perikatan? bukannya perikatan kontrak timbul dari suatu perjanjian? mohon penjelasanny bg.. tks
Perjanjian sama dengan kontrak. Istilah "perjanjian" dapat ditemukan dalam perundang-undangan dan ilmu hukum, sementara istilah "kontrak" lebih banyak ditemukan di dalam praktek, khususnya praktek bisnis. Perjanjian dapat dibuat dalam bentuk lisan maupun tulisan, sedangkan kontrak merupakan perjanjian juga, tapi perjanjian yang dibuat secara tertulis. Baik perjanjian maupun kontrak, keduanya adalah tindakan/perbuatan hukum. Perbuatan hukum tersebut menghasilkan hubungan diantara para pihak yang menyepakati/menandatanganinya, yaitu hubungan hukum. Hubungan hukum inilah yang dimaksud dengan "perikatan". Jadi, perbuatan hukum perjanjian/kontrak menghasilkan hubungan hukum perikatan. Demikian relasinya.
Slm knl nama saya zainal.sya ingin bertanya.saya karyawan kontrak bekerja slama 5 thun kmudian saya di beri uang sbesar 5 juta.dgn syarat sya mnandatangani surat phk yg isinya sya tidk boleh mnuntut hak apapun d kmudian hari.kmudian sya di of slama 1 buln kmudian sya bekerja kmbali sbgai karyawan kontrak lagi.apakh itu sah di mata hukum.
Tergantung dari jenis hubungan kerjanya, apakah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/Karyawan Kontrak) atau berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/Karyawan Tetap). Dalam PKWT/Karyawan Kontrak, tidak boleh ada masa percobaan 3 bulan, dan para pihak tidak dapat mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak (resign atau PHK), karena hal itu dapat menyebabkan pihak lainnya berhak untuk menuntut ganti rugi (denda/penalty). Dalam PKWTT/Karyawan Tetap, seorang karyawan yg telah menjalankan masa percobaan selama 3 bulan akan menjadi karyawan tetap, dan karyawan yang bersangkutan berhak untuk mengundurkan diri (resign). Namun kalau resign hati-hati, harus memperhatikan ketentuan perjanjian kerja sbb: - Ketentuan one month notice, dimana surat resign diajukan 1 bulan sebelum tanggal efektif resign. - Pastikan karyawan yang bersangkutan tidak sedang dalam ikatan dinas, karena kalau resign dan melanggar ikatan dinas dikhawatirkan akan ada denda atau, misalnya, penahanan ijazah sekolah. Jadi, sebaiknya sebelum resign pelajari kembali perjanjian kerja anda.
Assalamualaikum admin Selamat malam Salam sejahtera Saya mau nanya saya sebelumnya sudah mempunyai usaha Showroom motor selama 1 tahun Pada saat ketika saya di pertengahan tahun saya pakai modal saya untuk menikah Dan pada saat itu saya limit dan menjalin kerja sama dengan pihak pemodal yang bekerja di Qatar Dan setelah itu pemodal saya memberikan 30 juta di awal dan setelah berjalan sampai 100 juta di 3 bulan dia menjalan kerjasama karena. Profit nya besar dia percaya Dan pada saat awal perjanjian tidak ada surat kontrak atau hal apapun hanya lisan dan transferan karena pihak pemodal pulang ke Qatar kembali bekerja Awal nya kontrak secara lisan 1 tahun Dan pas di 6 bulan berjalan pada saat bulan Desember pihak pemodal memutus hubungan kerjasama karena modal akan di tutup kembali dan di lanjut di bulan Agustus Pada saat itu saya pakai uang nya untuk bayar hutang setelah nikahan sebesar 65 juta dan sisanya masih dalam bentuk barang (unit motor) Dan saya bicara minta waktu untuk mengembalikan uang tersebut setelah keluar tagihan Dan pada akhir nya saya di telusuri dengan pihak saudaranya pemodal Dan mereka menanyakan validasi kepada pihak finance apa bener bahwa tagihan belum keluar Pada akhirnya saya ketahuan menggunakan uang tersebut Karena pada saat Desember saya urgent di kejar kerumah makanya saya pikir saya pakai profit awal saya untuk menutupi hutang Karena masih ada sisa waktu untuk mengembalikan jangka 6 bulan lagi Karena profit pribadi saya sebulan bisa mencapai 10-15 juta Dan setelah bulan Februari semua nya mengetahui bahwa saya memakai modal tersebut untuk kepentingan pribadi Pada tanggal 3 Februari saya di ajak ke tempat lokasi panglong karena saya suruh bertemu dengan saudara nya pihak pemodal Dan sampai nya disana ada marinir bawaan dari pihak saudara pemodal untuk bisa pres saya Dan akhir nya saya tanda tangan di atas materai untuk buat perjanjian di bulan Februari tanggal 12 harus bayar 30 dan sisanya di tanggal 28 Februari 55 juta Setiap hari saya di datangi marinir agar saya bayar lebih cepat Dan alhasil saya akhir bulan hanya bisa memberikan uang 8,5 juta ke pihak marinir tersebut Tetapi pihak saudara tidak mau menerima karena pihak saudara nya ingin full semuanya Akhir nya negosiasi kembali' Dan saya janji di awal Maret saya bisa kasih 21.500 biar genap 30 Ketika di awal Februari saya hanya bisa bayar 11.500 agar genap 20 juta Dan sisanya di akhir Maret 30 juta dan akhir April 35 juta Tapi pihak keluarga pemodal tidak mau menerima dan mau menjebloskan saya ke dalam penjara Menurut admin saya harus bagaimana karena pihak keluarga tidak mau lagi terima duit hanya ingin saya di penjara Mohon bantu annya yah admin Terimakasih
selamat siang pak.. saya ingin bertanya, bagaimana hubungan perikatan, perjanjian, dan kontrak dalam Sistem Hukum Indonesia?? terimakasih pak, mohon petunjuknya...
Kami kira tdk sesederhana itu. sebuah MoU, sepanjang berisi hak Dan kewajiban Dan ditandatangani (memenuhi syarat formil dan materil), tetap mengikat secara hukum.
Ilmu dan Bahasa yg Bapak sampaikan disini sungguh sungguh sangat bermanfaat bagi org khalayak banyak, Terima Kasih Pak atas sharing Ilmunya, saya subscribe channel Bapak,
i know Im asking the wrong place but does anyone know a method to log back into an Instagram account??
I somehow lost the login password. I would love any tips you can offer me
Sangat bermanfaat, semoga ilmu Bapak bermanfaat untuk orang banyak, materi ini saya teringat mata kuliah Hak Tanggungan dan Tekhnik Pembuatan kontrak _rahmaniyahpercetakan_
terimakasih pak, sangat membantu. yuk kita sama-sama sebarluaskan hukum...sukses untuk Legal Akses
Mantap mas penjelasanya simple mudah di fahami, saran untuk yg komen di bawah sy, kl ada sengketa atau merujuk PD hukum perdata sebaiknya gugat via pengadilan bukan ke polisi Krn ranah polisi itu hukum pidana bukan hukum perdata.
Yes betul sekali gam
Ini baru mantul materi hafal di luar kepala ....ke y kan yg lainnya cuma membaca ....kl membaca si kita semua bisa ...
Sangat konkrit sekali makasih om ilmunya
Ilmu yang mudah di pahami🙏 permanen subscribe dah mas.
Terima kasih. Simple, mudah difahami.
info yg sangat baik pak, saya suka sekali dg cannel anda... terimakasih bnyak info nya pak.
Terima kasih kembali. Semoga bermanfaat.
Yg nonton 2020 ngac*ng coba 🤘,,ilmunya daging semua nih mantaap
Penjelasannya bagus jelas dan bisa di mengerti
ManTaap bang, Sangat membantu🥰
semakin tercerahkan! terima kasih penjelasannya mas
Terima kasih kembali. Silahkan dishare spy lebih mencerahkan :)
Mantep penjelasanya 👍👍👍👍
Terimakasih informasinya sy jadi mulai menerti
Alhamdulillah nambah ilmu
Ade Alfian d
Terimakasih atas penjelasan nya inj sangat membantu
terimakasih atas matearinya. keren
Alhamdulilah sangat bermanfaat jadi tau dech ini smua ...maksh banyak ya semoga lbh sukses lagi
Makasih ade ilmu yg bermanfaat
"Thank you very much for the information👍."
Bang bikin video ttg bagi hasil dan share investasi donk
sangat² bermanfaat
Jakarta Utara (Cilincing)hadir 👍🤝
Tksh ya, amaaat brmanfaat
tks kembali. silahkan share ke teman2 Anda, semoga lebih banyak manfaatnya.
tksh cukup di mengerti
@Legal Askes jika sudah ada NDA, perjanijan selanjutnya apakah perlu adanya pasal kerahasian
terimakasih infonya
Perihal kontrak untuk pembayaran, apakah perlu atau harus dibuat dgn Notaris pak?
Atau kita bisa buat kontrak sesuai kesepakatan bersama dan di tanda tangani kedua belah pihak dgn matrai saja? Apa itu cukup kuat?
mantab.. sangat berguna
@legalakses pak hukum tentang upah atau gaji bagi karyawati cuti hamil dan melahirkan tidak di berikan
Pak ..mau tanya..perusahan udah jalan hampir 1 tahun ..di bulan ramadhan skrg semua karyawan belum di gaji sampe skrg...dan si pihak owner susah di hubungi dan tidak ada kejelasan buat semua karyawan...kita sudah pkwt juga sebelum masuk kerja
Saya bingung harus kaya gimna karna saya tidak punya kekuatan ..apakah hal sprti ini ada uud nya...
Apa wajib kita laporan ke disnaker setempat...lokasi perusahaan di Karawang
Tapi om, apakah setelah membuat MoU meski sudah nemuat hak & kewajiban, apakah perlu setelah itu kita membuat perjanjian di notaris?
mau tanya dong siapa tau ada yg tau/pernah alamin. saya nanya cuma mau tau aja bukan lagi terkena kondisi demikian😁 jadi begini
kontrak kerja pkwt 6 bulan, ttd diatas materai tapi di klausulnya tidak tercantum penalti/denda dan semacamnya, ijazah pun tidak ada penahanan. tapi, HRD memberitahukan via telp jika kamu resign sebelum kontrak habis kamu kena penalty gaji total kamu dikalikan sisa kontrak.
pertanyaan saya, bagaimana fakta sebenarnya di lapagangan jika demikian? bagaimana perusahaan dalam menagih hal trsebut jika benar resign sebelum kontrak habis mengingat tidak ada penahanan apa apa, dibawa kehukum beneran kah? atau cuma suatu cara agar karyawannya tetap bertahan. meskipun saya baca didalam uu tenaga kerja memang ada aturan seperti itu tapi apakah perusahaan akan repot repot bawa ke hukum jika bnr terjadi?
Mantap.terimakasih
Mantap...
bang mau tanya, saya kn kerja di salah satu di perusahaan garmen di sini , di sini sistem kerjanya bukan kontrak tpi karyawan tetap, tapi banyak aturan salah dikit SP semisal udah SP 3 kan di out apakah bisa dapat pesangon, terimakasih bang sebelumnya
Jika karyawan pkwt dlm bekerja jika sakit ada surat dr dokter gaji di potong apakah itu ada uud nya
Saya bekerja di suatu Perusaha.n..namany udh PT
Tapi saya bekerja masih blum ada status kontrak apa karyawan..saya sudah bekrja 4 thn.di pt ini.mohon pencerahan nyh.
bg..kenapa perjanjian sama dengan kontrak? bagaiaman dengan difinisi perikatan? bukannya perikatan kontrak timbul dari suatu perjanjian?
mohon penjelasanny bg.. tks
Perjanjian sama dengan kontrak. Istilah "perjanjian" dapat ditemukan dalam perundang-undangan dan ilmu hukum, sementara istilah "kontrak" lebih banyak ditemukan di dalam praktek, khususnya praktek bisnis. Perjanjian dapat dibuat dalam bentuk lisan maupun tulisan, sedangkan kontrak merupakan perjanjian juga, tapi perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Baik perjanjian maupun kontrak, keduanya adalah tindakan/perbuatan hukum. Perbuatan hukum tersebut menghasilkan hubungan diantara para pihak yang menyepakati/menandatanganinya, yaitu hubungan hukum. Hubungan hukum inilah yang dimaksud dengan "perikatan".
Jadi, perbuatan hukum perjanjian/kontrak menghasilkan hubungan hukum perikatan. Demikian relasinya.
Slm knl nama saya zainal.sya ingin bertanya.saya karyawan kontrak bekerja slama 5 thun kmudian saya di beri uang sbesar 5 juta.dgn syarat sya mnandatangani surat phk yg isinya sya tidk boleh mnuntut hak apapun d kmudian hari.kmudian sya di of slama 1 buln kmudian sya bekerja kmbali sbgai karyawan kontrak lagi.apakh itu sah di mata hukum.
Pak kalau habis masa probait ( training ) slama 3 bulan itu boleh resign enggak ya pakk? Terus dapet pinalty enggak pak dan ijazah saya juga di tahan
Tergantung dari jenis hubungan kerjanya, apakah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/Karyawan Kontrak) atau berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/Karyawan Tetap).
Dalam PKWT/Karyawan Kontrak, tidak boleh ada masa percobaan 3 bulan, dan para pihak tidak dapat mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak (resign atau PHK), karena hal itu dapat menyebabkan pihak lainnya berhak untuk menuntut ganti rugi (denda/penalty).
Dalam PKWTT/Karyawan Tetap, seorang karyawan yg telah menjalankan masa percobaan selama 3 bulan akan menjadi karyawan tetap, dan karyawan yang bersangkutan berhak untuk mengundurkan diri (resign). Namun kalau resign hati-hati, harus memperhatikan ketentuan perjanjian kerja sbb:
- Ketentuan one month notice, dimana surat resign diajukan 1 bulan sebelum tanggal efektif resign.
- Pastikan karyawan yang bersangkutan tidak sedang dalam ikatan dinas, karena kalau resign dan melanggar ikatan dinas dikhawatirkan akan ada denda atau, misalnya, penahanan ijazah sekolah.
Jadi, sebaiknya sebelum resign pelajari kembali perjanjian kerja anda.
Assalamualaikum admin
Selamat malam Salam sejahtera
Saya mau nanya saya sebelumnya sudah mempunyai usaha Showroom motor selama 1 tahun
Pada saat ketika saya di pertengahan tahun saya pakai modal saya untuk menikah
Dan pada saat itu saya limit dan menjalin kerja sama dengan pihak pemodal yang bekerja di Qatar
Dan setelah itu pemodal saya memberikan 30 juta di awal dan setelah berjalan sampai 100 juta di 3 bulan dia menjalan kerjasama karena. Profit nya besar dia percaya
Dan pada saat awal perjanjian tidak ada surat kontrak atau hal apapun hanya lisan dan transferan karena pihak pemodal pulang ke Qatar kembali bekerja
Awal nya kontrak secara lisan 1 tahun
Dan pas di 6 bulan berjalan pada saat bulan Desember pihak pemodal memutus hubungan kerjasama karena modal akan di tutup kembali dan di lanjut di bulan Agustus
Pada saat itu saya pakai uang nya untuk bayar hutang setelah nikahan sebesar 65 juta dan sisanya masih dalam bentuk barang (unit motor)
Dan saya bicara minta waktu untuk mengembalikan uang tersebut setelah keluar tagihan
Dan pada akhir nya saya di telusuri dengan pihak saudaranya pemodal
Dan mereka menanyakan validasi kepada pihak finance apa bener bahwa tagihan belum keluar
Pada akhirnya saya ketahuan menggunakan uang tersebut
Karena pada saat Desember saya urgent di kejar kerumah makanya saya pikir saya pakai profit awal saya untuk menutupi hutang
Karena masih ada sisa waktu untuk mengembalikan jangka 6 bulan lagi
Karena profit pribadi saya sebulan bisa mencapai 10-15 juta
Dan setelah bulan Februari semua nya mengetahui bahwa saya memakai modal tersebut untuk kepentingan pribadi
Pada tanggal 3 Februari saya di ajak ke tempat lokasi panglong karena saya suruh bertemu dengan saudara nya pihak pemodal
Dan sampai nya disana ada marinir bawaan dari pihak saudara pemodal untuk bisa pres saya
Dan akhir nya saya tanda tangan di atas materai untuk buat perjanjian di bulan Februari tanggal 12 harus bayar 30 dan sisanya di tanggal 28 Februari 55 juta
Setiap hari saya di datangi marinir agar saya bayar lebih cepat
Dan alhasil saya akhir bulan hanya bisa memberikan uang 8,5 juta ke pihak marinir tersebut
Tetapi pihak saudara tidak mau menerima karena pihak saudara nya ingin full semuanya
Akhir nya negosiasi kembali'
Dan saya janji di awal Maret saya bisa kasih 21.500 biar genap 30
Ketika di awal Februari saya hanya bisa bayar 11.500 agar genap 20 juta
Dan sisanya di akhir Maret 30 juta dan akhir April 35 juta
Tapi pihak keluarga pemodal tidak mau menerima dan mau menjebloskan saya ke dalam penjara
Menurut admin saya harus bagaimana karena pihak keluarga tidak mau lagi terima duit hanya ingin saya di penjara
Mohon bantu annya yah admin
Terimakasih
Satu kata buat anda TELEDOR
termsheet??
Pak boleh tanya
selamat siang pak..
saya ingin bertanya, bagaimana hubungan perikatan, perjanjian, dan kontrak dalam Sistem Hukum Indonesia??
terimakasih pak, mohon petunjuknya...
Mohon bahasannya di urutkna pak, terllau buket buket
MoU = pacaran
Kontrak = married
Ya ga ?
Kami kira tdk sesederhana itu. sebuah MoU, sepanjang berisi hak Dan kewajiban Dan ditandatangani (memenuhi syarat formil dan materil), tetap mengikat secara hukum.