ADENDUM, Merubah Isi Kontrak di Tengah Jalan

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 15 гру 2024

КОМЕНТАРІ • 26

  • @kantahtikep1161
    @kantahtikep1161 Рік тому

    sangat bermanfaat infonya... terima kasih ilmunya

  • @FitrahRamadhana
    @FitrahRamadhana 4 роки тому

    Infonya lengkap banget bang, sukses trus,......

  • @bellatoenk
    @bellatoenk 4 роки тому

    Penjelasan singkat dan mudah dicerna bang. Trims

  • @rahmatramantyo6921
    @rahmatramantyo6921 3 місяці тому

    Apakah CCO wajib addendum ?

  • @lulusandia870
    @lulusandia870 3 роки тому

    Makasih banyak bang u penjelasannya..
    Lain kali mungkin bs dibahas perbedaan prpnjangan kontrak dgn adendum bang ..🙏🏻🙏🏻

  • @zainuddinanwar5761
    @zainuddinanwar5761 2 роки тому

    Maaf , addendum ini berlaku utk kontrak ato karyawan tetap ya , mohon pencerahannya🙏🙏

  • @Bageru
    @Bageru 2 роки тому +1

    bang merubah kontrak di tengah jalan apa tidak di tabrak oleh orang lain? saran saya minggir dulu sebentar, atau ya jangan merubah kontrak sambil jalan-jalan. tidak baik pak🙏

  • @idasaja7908
    @idasaja7908 6 років тому

    makasih byk infonya. ini sangat membantu

  • @fahadbalfas1376
    @fahadbalfas1376 5 років тому

    Berguna bgt

  • @ruangceriaanak
    @ruangceriaanak 2 роки тому

    Mohon maaf pa, kalo ada kenaikan harga barang karena adanya kenaikan BBM sekarang ini, bisa dibuat addendum ga ?

  • @fykyafet
    @fykyafet 6 років тому

    Trima kasih

  • @jerrygustiandrifachrilla5570
    @jerrygustiandrifachrilla5570 2 роки тому

    Selamat pagi pak, ijin bertanya terkait dengan addendum kontrak apakah boleh dilakukan berulang kali?
    Pada kesempatan pertama addendum kontrak dilakukan terkait dengan penambahan waktu pekerjaan yang melenceng dari perkiraan awal, namun setelah pekerjaan dilanjutkan kembali, ternyata ada kekurangan biaya, apakah bisa pak di addendum kembali kontrak yang sebelumnya sudah diaddendum.
    Jika bisa atopun tidak, mohon dishare dasar hukumnya pak, terimakasih sebelumnya pak🙏

    • @amboaco7369
      @amboaco7369 2 роки тому +1

      Jawab dong ko upload doang gamau balas komen orang

  • @adesumindarti5247
    @adesumindarti5247 2 роки тому

    Syarat2 umum kontrak apakah bisa di ubah

  • @achmadtv5272
    @achmadtv5272 4 роки тому

    Apabila waktu kontrak blum selesai dan di buat CCO . Apakah perlu adendum

  • @levykimmysarang
    @levykimmysarang 3 роки тому

    ijin bertanya, kalau terlambat mengupload addendum kontrak bagaimana ya?

  • @RJ24MANCING
    @RJ24MANCING 6 років тому

    sangat membantu

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 років тому

      Trims. Silahkan di-share infonya.

  • @manurung858
    @manurung858 4 роки тому

    Jika terjadi keterlambatan penyelesaian kontrak ,berarti dapat di selesaikan dengan addendum? Tidak perlu di buat kontrak yg baru . Ijin bertanya

  • @muhammadluthfianshoruddin84
    @muhammadluthfianshoruddin84 3 роки тому

    Cara dapat bukunya gimana pak?

  • @fihribachmid
    @fihribachmid 5 років тому

    Apakah boleh juga merubah jangka waktu kontrak dalam sebuah adendum?

  • @adamchannel6062
    @adamchannel6062 2 роки тому

    Dasar hukumnya apa, apa ada dipermendagri?? Atau dasar hukum yg lain?!

  • @suryaalamsyah9033
    @suryaalamsyah9033 6 років тому

    kalo untuk kasus pembelian rumah pada saat penandatanganan PPJB ada hal yg ingin ditambahkan apakah harus mengajukan addendum ?

  • @robinhotsihombing9442
    @robinhotsihombing9442 4 роки тому

    ijin bertanya pak.... ada kekurangan pembayaran untuk kontrak paket data mahasiswa .Nilai kontrak Rp. 227.920.000, yang km bayar Rp. 227.000.000. jd ada kekurangan pembayaran ke Pihak Telkomsel. Kemudian KPPN setempar menyuruh kami membuat adendum kontrak, kira-kira gimana caranya. mohon petunjuknya pak. Terimakasih

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  4 роки тому

      Adendum kontrak merupakan perubahan dari isi atau ketentuan kontrak yang pernah dibuat sebelumnya. Caranya adalah dengan membuat dokumen adendum yg pada prinsipnya berbentuk kontrak juga, namun sifatnya mengoreksi/merubah kontrak sebelumnya. Di adendum biasanya diberi catatan, bahwa dokumen tersebut adalah adendum yang merubah ketentuan sebuah kontrak, dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak sebelumnya.