Mohon bantuannya Ustadz (HARTA BERSAMA 180jta) 🙏 AYAH Meninggal dan ada Istri,Anak Perempuan 3, Dan 1 anak laki-laki ..🙏 Orang tua Yang meninggal masih ada ibu tinggal Ibu 🙏🙏 (Apa harus dibagi 2 terlebih dahulu JIKA HARTA BERSAMA??)🙏
Betul dibagi 2 dulu 1/2 mejadi hak istri, 1/2 menajdi objek waris dan dari objek waris itu isri dapat kembali 1/8, ibu 1/6, sisanya baru diabagikan ke anak2. 2:1, 2 untuk anak laki2, satu untuk anak perempuan. Rekapitulasi Pembagian: Istri (janda): Rp 11.250.000 + 90.000.000,- Ibu almarhum: Rp 15.000.000 Anak laki-laki: Rp 25.500.000 Anak perempuan (masing-masing): Rp 12.750.000
harta bersama tersebut dibagi 2 dulu. 1/2 milik istri sebagai hak harta bersama. 1/2 nya lagi sebagai objek waris , istri dapat lg 1/4. sisanya untuk saudara kandung suami.
Ada sebuah peristiwa, suami meninggal. Meninggal 1 satu istri , dan 2:saudara perempuan. Maka maka oleh pihak saudara yang meninggal didatangkan lah seorang ustadz untuk menyelesaikan masalah warisan. Oleh si ustadz harta bersama tidak dibahas. Ia langsung saja membagi . Katakanlah harta itu bernilai 100 juta. Iangsung mengarahkan istri kebagian 1/4 dengan nilai 25 juta. Sisanya bagian saudara dan pamannya. Saya terperangah mendengarnya . Tingkah di Ustadz yang tidak memisahkan dulu harus bersama. Yaitu harta yang diperoleh selama pernikahan.
Tapi memang terkait harta bersama ini tidak semua ustadz setuju, karena memang tdk diatur secara jelas dalam Al Quran dan Alhadist. sedangkan aturan mengenai HB dalam KHI itu merupakam hasil ijtihad para ulama dg menisbatkan kepada syirkah usaha jd perkawinan pun dianggap suatu syirkah maka segala harta yg timbul adalah milik bersama.
Pak aku beli tanah bersama istri tanah tsbt atas nama istri, dia meniggal dunia dan kami tk punya kturunan apkah harta gonogini milik saya,, tapi dari pihak keluarga alm istriku menahan sertifikatnya apkah saudara istri berhak juga mohon pencerahanya🙏🙏
Assalamualaikum, wr.wb...slmt sore maaf saya mau tanya saya seorang perempuan yg ditinggal meninggal oleh suami, suami saya punya warisan rumah dan tanah dr org tuanya, rmh dan tanah tersebut atas nama suami saya, sebelum saya menikah, setelah menikah rumah tersebut sebelum suami meninggal, telah kami renovasi dan membuat beberapa kios dan kos2 an, setelah suami meninggal thn 2021 saya telah diusir oleh anak2 almarhum dari istri yg terdahulu yg telah bercerai, begitu juga dengan tabungan di sebuah bank yg dimiliki atas nama almarhum juga telah diminta, pdhl anak2 dari almarhum tersebut sdh dibangunkan rumah dan isinya, mobil atas nama almarhum suami yg dibeli setelah menikah dgn saya yg dibw oleh anak almarhum, bagaimana posisi saya pak, apakah saya berhak atau tdk dgn harta itu, krn saya dengan suami tdk mempunyai anak, terima kasih sebelum dan sesudahnya
Ibu domisili mana? tentunya sangat berhak bu, terkait rumah dan tanah warisan suami, ibu mempunyai hak waris 1/4, terkait kos kosan dan kios , ibu punya hak waris 1/4 ditambah hak harta besama atas nilai bangunan kosan dan kios tsb, terkait uang tabungan ibu punya hak harta bersama 50% plus hak harta waris 1/4.
Saya domisili di surabaya pak, makasih atas pencerahannya, saya alhamdulillah masih dikasih uang belanja sama suami saya krn pensiunan krn dl sebelum suami saya meninggal saya dilarang untul bekarja, setelah tdk bekerja selitar 4 bln ditinggal oleh suami, anak dari almarhum suami dari mantan istrinya 1 anak laki2 dan 1 anak petempuan, sebelum 40 hari suami saya sdh meninggalkan rmh yg semuanya sdh diminta oleh anak2 suami
Asalamualaikum . Setelah kami menolak kami beli tanah , tapi yg untuk mbangun sebagian hasil jual sawah peninggalan orang tua si istri sementara suami sekarang sudah meningal Terios bagai mana pembagiannya . Terima kasih
Suami saya orang france dia meninggal di indonesia 4 thn yg lalu Saya mempunyai rmh ats nm saya sendiri Dan beli rmh dari saya separo dari suami separo
Suami ayuk saya menigal tidak punya keturan dalam masa pernikahan mereka membelih ruma tapi atas nama suami semua saudra suami udah meningal mamak bapak nya udah menigal apa rumah itu bisa bisa turun waris k istri mohon petunjuk nya
Canel yg bermanfaat,👍 Pa saya Mau bertanya kalu Harta bersama dengan istri ke 2, tapi si Suaminya Tidak tinggal se atap sama istri ke 2, singkat cerita Tante saya meninggal, suaminya mau menguasai seluruh harta peninggalkan, dan objek harta semua tercatat Atas nama Tante saya, mohon tanggapannya🙏🙏🙏
mohon informasinya . suami 4 bersodara 2 laki laki 2 perempuan . kedai ortunya meninggal dan meninggalkan Sebuah rumah yg sekarang ditinggali adek perempuanya dan rumah sdh direnofasi Oleh adik dn suaminya. sekarang rencana mau dibagi warisan untuk 4 sodara tersebut . bagaimana cara pengaturanya ?
maaf pak, saya menikah tahun 2000, tahun 2006 orang tua meninggal, saya dapat sawah. jadi ini masuk harta bawaan saya ya pak ? soalnya tahun 2006 itu saya sudah menikah
Pak, saya mau bertanya, suami saya sudah meninggal, kami tdk mempunyai anak, tp masih ada ibu dan kakak laki-laki 1 org, kakak perempuan 3 org, alm meninggalkan toko selama dia masih sendiri, tp sudah dibagi, saya dpt 1/4 dr hasil toko, Kami juga beli rumah setahun yg lalu, pembagian rumah itu bagaimana pak ? Apakah berlaku pembagian 1/2 bagian harta istri, 1/2 bagian lagi harta waris ? Apakah setengah harta waris saya juga mendapatkan ? Kalo dapat saya dapat berapa bagian, tolong jawab ya pak, terimakasih 🙏
Betul bu. Jika rumah itu sbg harta bersama, maka 1/2 merupakan hak harta bersama istri, dan 1/2 nya lagi sbg bundel waris alm suami, istri dpt 1/4, ibu suami dpt 1/3 dan sisanya utk saudara kandung alm suami 2:1, 2 utk laki2, 1 utk perempuan.
Tambahannya pak, barang2 didalam rumah juga ada dr bawaan suami sblm menikah yaitu tv,lemari tv, dan lemari plastik, tp sblm menikah ketika kami sudah bertunangan suami beli mesin cuci, tempat tidur dan lemari, apakah itu termasuk harta bawaan ? Lalu, kluarga suami sudah menghibahkan semua isi rumah yg termasuk harta bawaan dan menghibahkan barang2 selama pernikahan kepada saya,, yg saya tanyakan apakah saudara kandung mendapatkan waris dr penjualan rumah nanti, padahal cicilan rumah kita berdua ?
Apabila suami meninggal meninggalkan 1istri tdk punya anak, Saudara suami seibu 5 orang, 1 laki laki 4 perempuan padahal harta yang ditinggal harta bawaan suami dari orang tuanya Sedangkan saudara almarhum yg 5 orang menuntut hak pembagian harta tsb, Minta petunjuk bang
Karena suami tdk memiliki anak, maka saudara kandungnya punya hak waris, walaupun harta yg ditinggalkan harta bawaan,. Terkait harta bawaan ini berpengaruh kpd hak istri yg hanya mendapatkan hak waris sj, dan tdk mendapatkan hak harta bersama 1/2 nya dari objek tsb.
Pak mohon penjelasannya suami meninggal tidak punya keturunan kedua orang tua nya sdh meninggal yg ada hanya tinggal saudara sekandung suami, meninggalkan sebuah rumah selama pernikahan,rumah di dapat setelah menikah dgn istri bkn warisan atau bawaan dari suami bagaimana cara pembagian nya pak tolong di bantu karena skrg menjadi perdebatan
Cara pembagiannya 1/2 sebagai hak harta bersama Istri . sisanya 1/2 nya lagi menjadi bundel waris, dengan pembagian istri mendapat 1/4 sisanya utk saudara kandungnya.
Kalau selama dalam perkawianan hanya suaminya saja yg bekerja apa termasuk harta bersama pak.dan saya mau tanya mana lebih baik pembagian hukum waris ikut fiqih atau ilmu faraidh atau ikut khi.mohon penjelasanya.tksh
mau tanya kak saya nikah ,suami beli rumah terus tanahya yank saya tempati saya yng beli dan selama 6 th saya yang bekerja dan dan nafkahi suami karena suami sakit"tan dan belum kasih nafkah ke saya dan sampee meningal saya sendiri yang nafkahi suami. dan kami tidak punya anak , terus pertanyaan saya , hak waris jatuh sama siapa apa saya sebagai istri dapat hak waris itu ?? apa jatuh ke orang tua suami ?
Mau tanya om.ibu saya menikah dengan ayah tiri.mereka membangun rumah dari nol bersama sama dan sekrng ayah tiri saya sudah meninggal.dan skrng anak dari ayah tiri saya ingin menjual rumah ayah dan ibu saya dia bilang ibu saya hanya dapat seprempat %apa bener ya om?
Pak, saya mau nanya. Misalnya istri punya usaha dagang sebelum menikah dengan si suami. Lalu setelah menikah, si suami ikut berdagang bahkan memberikan modal dalam usaha sehingga usaha maju. Apakah setelah si suami meninggal, hasil dari usaha dagang tersebut bisa dikatakan harta bersama?
Maaf pak saya mau tnya suami saya meninggal dan meninggalkn 2 anak perempuan yg msh sd.dulu sebelum menikah alm suami saya mendapat hibah dari org tuanya karna sekarang saya sudah menikah LG keluarga dari alm suami saya ingin meminta kembali warisan hibah dari org tuanya.sedangkan surat sudah atas nm alm suami saya.itu bagai mana solusinya tolong dijawab ya pak
Sy asumsikan Ibu seorang muslim. Hibah itu pada prinsipnya tdk bisa ditarik kembali, apalagi telah balik nama juga. Sehingga harta hibah tsb statusnya menjadi hak milik alm suami. dan otomatis skr menjadi hak waris istri, orang tua suami (jika msh ada) dan anak-anak.
Mantap bang baru ini pembagian yang benar,sangat mudah di pahami ilmu nya,
Terima kasih
Assalamualaikum bpk .jika sy mo tanya d mn y .mkasi bpk.🙏🙏
waalaikumsalam. WA saja 081394004747
Jazakallohu infonya
Video ini yg ku cari2 slama ini, mksih ya bg,,,
Sama-sama bu
Terimakasih bg. Sgt mencerahkannn jd fahammm
Mantap informasinya kak
Terimakasih atas penjelasan nya
Gmn klau Karrta ngono gini mau di jual apa sedang kan anak gak mau tandatangan
kl harta gono gini ga perlu ttd anak, cukup persetujuan suami dan istri
Mohon bantuannya Ustadz (HARTA BERSAMA 180jta) 🙏 AYAH Meninggal dan ada Istri,Anak Perempuan 3, Dan 1 anak laki-laki ..🙏
Orang tua Yang meninggal masih ada ibu tinggal Ibu 🙏🙏
(Apa harus dibagi 2 terlebih dahulu JIKA HARTA BERSAMA??)🙏
Betul dibagi 2 dulu 1/2 mejadi hak istri, 1/2 menajdi objek waris dan dari objek waris itu isri dapat kembali 1/8, ibu 1/6, sisanya baru diabagikan ke anak2. 2:1, 2 untuk anak laki2, satu untuk anak perempuan. Rekapitulasi Pembagian:
Istri (janda): Rp 11.250.000 + 90.000.000,-
Ibu almarhum: Rp 15.000.000
Anak laki-laki: Rp 25.500.000
Anak perempuan (masing-masing): Rp 12.750.000
Keren ilustrasi videonya om, gaul bikin bosen jd nyimak sampe end..
8:16
Seumpama suami meninggalkan hutang dan sang istri sendiri yg melunasi,trs pihak almarhum TDK mau tau itu gimana ya tlg pencerahannya🙏
Tolong tanggapi mas🙏
bagaimana cara pembagian harta bersama setelah suami meninggal dan tdk memiliki anak dan orang suami sdh tdk ada semua tinggal saudaranya🙏
harta bersama tersebut dibagi 2 dulu. 1/2 milik istri sebagai hak harta bersama. 1/2 nya lagi sebagai objek waris , istri dapat lg 1/4. sisanya untuk saudara kandung suami.
Ada sebuah peristiwa, suami meninggal. Meninggal 1 satu istri , dan 2:saudara perempuan. Maka maka oleh pihak saudara yang meninggal didatangkan lah seorang ustadz untuk menyelesaikan masalah warisan. Oleh si ustadz harta bersama tidak dibahas. Ia langsung saja membagi . Katakanlah harta itu bernilai 100 juta. Iangsung mengarahkan istri kebagian 1/4 dengan nilai 25 juta. Sisanya bagian saudara dan pamannya.
Saya terperangah mendengarnya . Tingkah di Ustadz yang tidak memisahkan dulu harus bersama. Yaitu harta yang diperoleh selama pernikahan.
Tapi memang terkait harta bersama ini tidak semua ustadz setuju, karena memang tdk diatur secara jelas dalam Al Quran dan Alhadist. sedangkan aturan mengenai HB dalam KHI itu merupakam hasil ijtihad para ulama dg menisbatkan kepada syirkah usaha jd perkawinan pun dianggap suatu syirkah maka segala harta yg timbul adalah milik bersama.
Pak aku beli tanah bersama istri tanah tsbt atas nama istri, dia meniggal dunia dan kami tk punya kturunan apkah harta gonogini milik saya,, tapi dari pihak keluarga alm istriku menahan sertifikatnya apkah saudara istri berhak juga mohon pencerahanya🙏🙏
iya betul pak, atas tanah itu bpak punyaa hak harta bersama + hak waris total 3/4 dan sisanya 1/4 hak saudara istri
Assalamualaikum, wr.wb...slmt sore maaf saya mau tanya saya seorang perempuan yg ditinggal meninggal oleh suami, suami saya punya warisan rumah dan tanah dr org tuanya, rmh dan tanah tersebut atas nama suami saya, sebelum saya menikah, setelah menikah rumah tersebut sebelum suami meninggal, telah kami renovasi dan membuat beberapa kios dan kos2 an, setelah suami meninggal thn 2021 saya telah diusir oleh anak2 almarhum dari istri yg terdahulu yg telah bercerai, begitu juga dengan tabungan di sebuah bank yg dimiliki atas nama almarhum juga telah diminta, pdhl anak2 dari almarhum tersebut sdh dibangunkan rumah dan isinya, mobil atas nama almarhum suami yg dibeli setelah menikah dgn saya yg dibw oleh anak almarhum, bagaimana posisi saya pak, apakah saya berhak atau tdk dgn harta itu, krn saya dengan suami tdk mempunyai anak, terima kasih sebelum dan sesudahnya
Ibu domisili mana? tentunya sangat berhak bu, terkait rumah dan tanah warisan suami, ibu mempunyai hak waris 1/4, terkait kos kosan dan kios , ibu punya hak waris 1/4 ditambah hak harta besama atas nilai bangunan kosan dan kios tsb, terkait uang tabungan ibu punya hak harta bersama 50% plus hak harta waris 1/4.
Saya domisili di surabaya pak, makasih atas pencerahannya, saya alhamdulillah masih dikasih uang belanja sama suami saya krn pensiunan krn dl sebelum suami saya meninggal saya dilarang untul bekarja, setelah tdk bekerja selitar 4 bln ditinggal oleh suami, anak dari almarhum suami dari mantan istrinya 1 anak laki2 dan 1 anak petempuan, sebelum 40 hari suami saya sdh meninggalkan rmh yg semuanya sdh diminta oleh anak2 suami
Bagaima kalau tidak punya anak, sedangkan semua masih kredit. Tlg dijelas pak...
Up tolong bantu jawab
Klau mempunyai anak perempuan gmna cara pem bagiannya masing-masing
Asalamualaikum . Setelah kami menolak kami beli tanah , tapi yg untuk mbangun sebagian hasil jual sawah peninggalan orang tua si istri sementara suami sekarang sudah meningal Terios bagai mana pembagiannya . Terima kasih
Suami saya orang france dia meninggal di indonesia 4 thn yg lalu
Saya mempunyai rmh ats nm saya sendiri
Dan beli rmh dari saya separo dari suami separo
Suami ayuk saya menigal tidak punya keturan dalam masa pernikahan mereka membelih ruma tapi atas nama suami semua saudra suami udah meningal mamak bapak nya udah menigal apa rumah itu bisa bisa turun waris k istri mohon petunjuk nya
sangat bisa , jika memang kondisnya seperti itu.
Canel yg bermanfaat,👍
Pa saya Mau bertanya kalu Harta bersama dengan istri ke 2, tapi si Suaminya Tidak tinggal se atap sama istri ke 2, singkat cerita Tante saya meninggal, suaminya mau menguasai seluruh harta peninggalkan, dan objek harta semua tercatat Atas nama Tante saya, mohon tanggapannya🙏🙏🙏
mohon informasinya . suami 4 bersodara 2 laki laki 2 perempuan . kedai ortunya meninggal dan meninggalkan Sebuah rumah yg sekarang ditinggali adek perempuanya dan rumah sdh direnofasi Oleh adik dn suaminya. sekarang rencana mau dibagi warisan untuk 4 sodara tersebut . bagaimana cara pengaturanya ?
Sebelumnya maaf baru bls. laki dan perempuan 2:1, jadi suami dan saudaranya yg laki2 dapat 2/6, dan saudara perempuan masing2 dpt 1/6
Kalau yg meninggal suami dan tdk punya keturunan secara hukum perdata..
maaf pak, saya menikah tahun 2000, tahun 2006 orang tua meninggal, saya dapat sawah. jadi ini masuk harta bawaan saya ya pak ? soalnya tahun 2006 itu saya sudah menikah
Betul pak itu harta bawaan...karena bersumber dari warisan, walaupun didapatkan setelah menikah.
@@jedasidang makasih pak
Pak, saya mau bertanya, suami saya sudah meninggal, kami tdk mempunyai anak, tp masih ada ibu dan kakak laki-laki 1 org, kakak perempuan 3 org, alm meninggalkan toko selama dia masih sendiri, tp sudah dibagi, saya dpt 1/4 dr hasil toko,
Kami juga beli rumah setahun yg lalu, pembagian rumah itu bagaimana pak ?
Apakah berlaku pembagian 1/2 bagian harta istri, 1/2 bagian lagi harta waris ? Apakah setengah harta waris saya juga mendapatkan ? Kalo dapat saya dapat berapa bagian, tolong jawab ya pak, terimakasih 🙏
Betul bu. Jika rumah itu sbg harta bersama, maka 1/2 merupakan hak harta bersama istri, dan 1/2 nya lagi sbg bundel waris alm suami, istri dpt 1/4, ibu suami dpt 1/3 dan sisanya utk saudara kandung alm suami 2:1, 2 utk laki2, 1 utk perempuan.
Tambahannya pak, barang2 didalam rumah juga ada dr bawaan suami sblm menikah yaitu tv,lemari tv, dan lemari plastik, tp sblm menikah ketika kami sudah bertunangan suami beli mesin cuci, tempat tidur dan lemari, apakah itu termasuk harta bawaan ?
Lalu, kluarga suami sudah menghibahkan semua isi rumah yg termasuk harta bawaan dan menghibahkan barang2 selama pernikahan kepada saya,, yg saya tanyakan apakah saudara kandung mendapatkan waris dr penjualan rumah nanti, padahal cicilan rumah kita berdua ?
Ohh begitu ga pak, terus apakah saudara perempuan suami juga dpt bagian pak ?
Pak maaf sy tnya lgi, apakah pembagian harta waris yg 1/2 bagian untuk isti dan 1/2 bagian harta warisan termasuk dalam KHI atau uu perkawinan ? 🙏
@@mutiasuciaran8891 semua saudara dpt 2:1 itu sdh sy jelasin
Apabila suami meninggal meninggalkan 1istri tdk punya anak,
Saudara suami seibu 5 orang, 1 laki laki 4 perempuan padahal harta yang ditinggal harta bawaan suami dari orang tuanya
Sedangkan saudara almarhum yg 5 orang menuntut hak pembagian harta tsb,
Minta petunjuk bang
Karena suami tdk memiliki anak, maka saudara kandungnya punya hak waris, walaupun harta yg ditinggalkan harta bawaan,. Terkait harta bawaan ini berpengaruh kpd hak istri yg hanya mendapatkan hak waris sj, dan tdk mendapatkan hak harta bersama 1/2 nya dari objek tsb.
Pak mohon penjelasannya suami meninggal tidak punya keturunan kedua orang tua nya sdh meninggal yg ada hanya tinggal saudara sekandung suami, meninggalkan sebuah rumah selama pernikahan,rumah di dapat setelah menikah dgn istri bkn warisan atau bawaan dari suami bagaimana cara pembagian nya pak tolong di bantu karena skrg menjadi perdebatan
Cara pembagiannya 1/2 sebagai hak harta bersama Istri . sisanya 1/2 nya lagi menjadi bundel waris, dengan pembagian istri mendapat 1/4 sisanya utk saudara kandungnya.
Kalau selama dalam perkawianan hanya suaminya saja yg bekerja apa termasuk harta bersama pak.dan saya mau tanya mana lebih baik pembagian hukum waris ikut fiqih atau ilmu faraidh atau ikut khi.mohon penjelasanya.tksh
mau tanya kak saya nikah ,suami beli rumah terus tanahya yank saya tempati saya yng beli dan selama 6 th saya yang bekerja dan dan nafkahi suami karena suami sakit"tan dan belum kasih nafkah ke saya dan sampee meningal saya sendiri yang nafkahi suami. dan kami tidak punya anak , terus pertanyaan saya , hak waris jatuh sama siapa apa saya sebagai istri dapat hak waris itu ?? apa jatuh ke orang tua suami ?
Orang tuanya, neneknya,saudaranya, pamannya
Mau tanya om.ibu saya menikah dengan ayah tiri.mereka membangun rumah dari nol bersama sama dan sekrng ayah tiri saya sudah meninggal.dan skrng anak dari ayah tiri saya ingin menjual rumah ayah dan ibu saya dia bilang ibu saya hanya dapat seprempat %apa bener ya om?
Kamu berapa bersaudara
Pak, saya mau nanya. Misalnya istri punya usaha dagang sebelum menikah dengan si suami. Lalu setelah menikah, si suami ikut berdagang bahkan memberikan modal dalam usaha sehingga usaha maju. Apakah setelah si suami meninggal, hasil dari usaha dagang tersebut bisa dikatakan harta bersama?
secara prinsip...Hasil atau keuntungan dari usaha dagang yang timbul dalam masa perkawina merupakan harta bersama, kecuali diperjanjikan lain..
Kalau suami meninggal apakah warisan yg suami dapat dari orang tua suami bisa dianggap harta warisan yg.bisa di wariskan untuk istri i nya ?
Bisa dong. Hak waris istri dari harta bawaan suami.
Maaf pak saya mau tnya suami saya meninggal dan meninggalkn 2 anak perempuan yg msh sd.dulu sebelum menikah alm suami saya mendapat hibah dari org tuanya karna sekarang saya sudah menikah LG keluarga dari alm suami saya ingin meminta kembali warisan hibah dari org tuanya.sedangkan surat sudah atas nm alm suami saya.itu bagai mana solusinya tolong dijawab ya pak
Sy asumsikan Ibu seorang muslim. Hibah itu pada prinsipnya tdk bisa ditarik kembali, apalagi telah balik nama juga. Sehingga harta hibah tsb statusnya menjadi hak milik alm suami. dan otomatis skr menjadi hak waris istri, orang tua suami (jika msh ada) dan anak-anak.
Trimakasih ilmunya