RajaPPN
RajaPPN
  • 56
  • 246 364
Cara Install Efaktur versi 4.0 bagi Pengguna Baru
Video tutorial ini mengenai cara install aplikasi efaktur pajak terbaru yaitu versi 4.0 yang sudah mengakomodir NPWP 16 Digit. Video tutorial ini ditujukan bagi perusahaan yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengguna baru pertama kali.
Bukan untuk pengguna lama yang sudah menggunakan aplikasi efaktur versi 3.2 dan update ke versi 4.0
Tetapi video ini ditujukan bagi yang pertama kali akan menggunakan aplikasi efaktur pajak. Di dalam video ini dijelaskan secara rinci sehingga para penonton dapat dengan mudah memahami langkah demi langkah proses instalasi dan persiapan apa saja yang dibutuhkan sebelum proses instalasi.
Selamat menonton.
Jangan lupa dukung channel ini dengan cara subscribe dan komen apabila ada yang kurang jelas, bisa ditanyakan lewat komentar.
Terima kasih
Переглядів: 705

Відео

Cara input PPN yang digunggung
Переглядів 1,1 тис.3 місяці тому
Apabila perusahaan rekan adalah Pedagang Eceran dan sudah dikukuhkan sebagai PKP dimana wajib memungut PPN dari Pembeli namun masih bingung bagaimana cara input pajak PPN yang digunggung. Atau rekan ingin menambah wawasan apa itu PPN yang digunggung. Bingung bagaimana cara hitung PPN yang digunggung, bingung berapa yang harus disetor ke Kas Negara, bingung bagaimana cara input dan lapor SPT Mas...
PPN KMS, pengertian, cara hitung, buat ebilling, setor dan lapor di web efaktur
Переглядів 1,3 тис.8 місяців тому
Siapa saja sih yang dikenakan PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri). Di video tutorial ini dijelaskan secara rinci, mulai dari pengertian, kriteria apa saja membangun bangunan sehingga dikategorikan dikenakan PPN KMS. Cara menghitung besar PPN KMS yang harus disetor ke kas negara, cara buat ebilling, setor dan lapor di web efaktur. Bagi rekan yang membangun bangunan dengan luasan minimal 200 net...
Cara memindahkan aplikasi efaktur ke komputer lain
Переглядів 8 тис.8 місяців тому
Cukup siapkan flashdisk, copy paste ke komputer yang baru. Di komputer yang baru, jangan lupa update sertifikat elektronik di aplikasi efaktur. Dan impor sertifikat elektronik di browser google chrome. Selamat menonton. Semoga video tutorial ini bermanfaat. Jangan lupa subscribe ya rekan. Terima kasih.
Solusi aplikasi efaktur tidak bisa dibuka
Переглядів 2,8 тис.8 місяців тому
Apabila rekan mengalami aplikasi efaktur pajak tidak bisa dibuka atau tidak merespon, maka rekan tonton video tutorial ini bagaimana solusi mengatasi aplikasi efaktur tidak bisa dibuka atau tidak merespon. Dan juga solusi mengatasi aplikasi efaktur yang berjalan lemot dengan cara menghapus backup database agar tidak memakan space memory hardisk. Jangan lupa subscribe channel ya rekan. Terima ka...
Cara Ubah Email yang terdaftar di web Enofa Online
Переглядів 328Рік тому
Apabila ada pergantian karyawan yang terkait perpajakan khususnya aplikasi efaktur pajak, maka email yang terdaftar di website eNofa Online harus diubah ke email karyawan baru. Tujuannya agar apabila ada pemberitahuan atau informasi dari kantor pajak, langsung masuk ke email karyawan yang baru. Email yang terdaftar di web e-Nofa Online berkaitan dengan Aplikasi Efaktur Pajak. Contoh : email dar...
Tutorial Pindah Alamat dan Sinkronisasi Profil PKP di Efaktur
Переглядів 2,5 тис.Рік тому
Perusahaan pindah alamat. Lalu bagaimana mengubah alamat profil PKP di Aplikasi e-Faktur? Tidak bisa ubah profil PKP? Bagaimana mengubah alamat PKP di Faktur Pajak? Memang profil PKP tidak bisa diubah, secara sistem yang bisa mengubah adalah KPP tempat NPWP terdaftar. Lalu bagaimana cara mengubahnya, agar alamat PKP di Faktur Pajak dan di SPT Masa PPN sesuai dengan alamat domisili yang sebenarn...
Solusi Saat Lapor SPT di Web Efaktur terdapat Selisih data PM dengan nilai 0
Переглядів 1,6 тис.Рік тому
Apabila rekan menemukan kasus seperti ini, saat lapor SPT di Web e-Faktur terdapat selisih data Pajak Masukan yang berbeda nilainya dibandingkan dengan data Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur Pajak. Solusinya tidak sulit. Langkah pertama, rekan harus melakukan "Rekonsiliasi data" yaitu membandingkan data PM di Aplikasi e-Faktur dengan data PM di Web e-Faktur. Setelah ketemu selisihnya di Faktur...
Cara Ubah Penandatangan di Faktur Pajak
Переглядів 4,8 тис.Рік тому
Ada pergantian Direktur!!! Segera ubah penandatangan di Faktur Pajak. Caranya mudah sekali, cukup ubah langsung di Aplikasi e-Faktur Pajak. Tonton video tutorial ini sampai habis. Faktur Pajak yang baru dibuat akan berubah nama penandatangan jika status approvalnya sukses approve. Apabila sukses mengubah penandatangan di Faktur Pajak, maka otomatis ketika buat SPT, penandatangan di SPT juga iku...
Cara membuat Faktur Pajak Pengganti jika kasusnya Salah Alamat WP
Переглядів 2,3 тис.Рік тому
Salah alamat!! Jangan lakukan pembatalan faktur tapi buat penggantinya. Bagi rekan yang mengalami kasus ditelpon customer yang meminta untuk revisi alamat di Faktur Pajak. Nah solusinya rekan buat Faktur Pajak Pengganti. Ada trik bagaimana cara merubah alamat pada Faktur Pajak Pengganti. Di video tutorial ini dijelaskan secara rinci mulai dari aturan terbaru mengenai Faktur Pajak Pengganti, bat...
Cara menggunakan Filter di Efaktur
Переглядів 3,3 тис.Рік тому
Cari data semakin mudah dengan menu filter ya rekan. Tinggal filter saja, suka-suka mau cari data apa saja, mau itu faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dokumen lain pajak masukan dan dokumen lain pajak keluaran. Misal cari data seluruh faktur pajak untuk Pembeli PT. A, atau faktur pajak dari Vendor atau Supplier PT. B untuk masa pajak apa, tahun berapa. Semuanya bisa difilter. Selamat ...
Solusi Pajak Keluaran Hilang Setelah Merekam
Переглядів 6 тис.Рік тому
Bagi rekan yang mengalami Pajak Keluaran hilang atau tidak muncul setelah merekam. Penyebabnya adalah pajak keluaran yang baru direkam lari ke halaman sebelumnya. Rekan bisa cari manual di halaman sebelumnya atau cari menggunakan fitur filter pencarian. Di video ini dijelaskan secara rinci bagaimana menggunakan fitur filter untuk mencari faktur pajak keluaran yang hilang atau tidak muncul. Filt...
Cara buat e Billing bayar STP PPN dan SKPKB PPN beserta turunannya
Переглядів 1,1 тис.Рік тому
Bagi rekan yang menerima STP (Surat Tagihan Pajak) PPN dari kantor pajak yang berisi denda atas keterlambatan lapor SPT Masa PPN atau sebab lainnya, maka rekan harus membayar sebelum jatuh tempo. Begitu juga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) harus dibayar sebelum jatuh tempo. Di video tutorial ini menjelaskan secara rinci bagaimana cara membuat e-Billing atau kode billing untuk pembaya...
Cara Mudah Bayar Pajak PPN Lewat HP
Переглядів 1,7 тис.Рік тому
Zaman sudah canggih. Saat ini bayar pajak khususnya PPN bisa dilakukan dimana pun, kapan pun bisa, cukup menggunakan HP dan ada koneksi internet. Tentunya HP sudah terinstall mobile banking. Ada beberapa bank yang mobile bankingnya memfasilitasi pembayaran pajak atau dikenal dengan istilah MPN (Modul Penerimaan Negara). Bank tersebut antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BCA. Re...
Cara membuat e Billing Pembayaran SPT Masa PPN
Переглядів 6 тис.Рік тому
Cara membuat e Billing Pembayaran SPT Masa PPN
Cara input PPN Jasa Luar Negeri
Переглядів 3,7 тис.Рік тому
Cara input PPN Jasa Luar Negeri
Cara membuat Faktur Pajak 070 Kawasan Berikat
Переглядів 4,4 тис.Рік тому
Cara membuat Faktur Pajak 070 Kawasan Berikat
Cara membuat Faktur Pajak 070 Kawasan Bebas
Переглядів 9 тис.Рік тому
Cara membuat Faktur Pajak 070 Kawasan Bebas
Solusi Error ETAX API 50041 PEB Reject Data tidak ditemukan
Переглядів 1,2 тис.Рік тому
Solusi Error ETAX API 50041 PEB Reject Data tidak ditemukan
Cara input Penjualan Ekspor di Efaktur
Переглядів 6 тис.Рік тому
Cara input Penjualan Ekspor di Efaktur
Cara Install Aplikasi Efaktur hingga siap digunakan
Переглядів 22 тис.Рік тому
Cara Install Aplikasi Efaktur hingga siap digunakan
Cara Backup dan Restore Database Efaktur
Переглядів 10 тис.Рік тому
Cara Backup dan Restore Database Efaktur
Mengenal Aplikasi Efaktur bagi Pemula
Переглядів 663Рік тому
Mengenal Aplikasi Efaktur bagi Pemula
Tutorial Prepopulated Data PIB PPN Impor Barang
Переглядів 1,3 тис.Рік тому
Tutorial Prepopulated Data PIB PPN Impor Barang
Bahas lengkap SPT Masa PPN
Переглядів 4,2 тис.Рік тому
Bahas lengkap SPT Masa PPN
Solusi error ETAX API 10001 Upload Faktur Corrupt
Переглядів 12 тис.Рік тому
Solusi error ETAX API 10001 Upload Faktur Corrupt
Solusi error Terjadi Kesalahan tidak dapat menyimpan Faktur
Переглядів 5 тис.Рік тому
Solusi error Terjadi Kesalahan tidak dapat menyimpan Faktur
Cara membuat Faktur Pajak jika Pembeli tidak punya NPWP dan KTP
Переглядів 5 тис.Рік тому
Cara membuat Faktur Pajak jika Pembeli tidak punya NPWP dan KTP
Solusi mengatasi Nomor Faktur Pajak tidak otomatis berurutan
Переглядів 2,8 тис.Рік тому
Solusi mengatasi Nomor Faktur Pajak tidak otomatis berurutan
Solusi Error ETAX-40001 eFaktur Pajak
Переглядів 18 тис.Рік тому
Solusi Error ETAX-40001 eFaktur Pajak

КОМЕНТАРІ

  • @ikkariani4288
    @ikkariani4288 5 днів тому

    ijin bertanya kak, cara buat retur FP masukan atas jasa . gmn caranya ya? FP tsb masa 7 (juli) .

    • @rajappn
      @rajappn 4 дні тому

      Tidak bisa. Retur pajak masukan hanya untuk barang saja. Bukan jasa. Untuk jasa apabila memang terjadi pembatalan namun rekan sudah terlanjur kreditkan sebagai pajak masukan, maka yg harus rekan lakukan adalah ubah perkreditan menjadi "tidak dikreditkan". Masuk ke menu daftar pajak masukan, dipilih faktur pajak masukan lalu klik di pojok kanan bawah ubah pengkreditan, pilih "tidak dikreditkan". Atau bisa juga rekan batalkan.

    • @ikkariani4288
      @ikkariani4288 3 дні тому

      @@rajappn tetapi pembatalan tidak semuanya hanya sebagian saja . itu gmn ya?

    • @rajappn
      @rajappn 3 дні тому

      @@ikkariani4288 tetap tidak bisa walaupun sebagian. Retur pajak masukan hanya untuk barang saja, bukan untuk jasa.

    • @ikkariani4288
      @ikkariani4288 3 дні тому

      @@rajappn terima kasih sudah membantu jawab

  • @usmarmusawir4652
    @usmarmusawir4652 6 днів тому

    pagi pak. kalau mau filter "status approval" bagaiman pak?

    • @rajappn
      @rajappn 6 днів тому

      Pilih field "status approval". Operator "=". Nilai pembanding diisi "0". Klik "AND" dan simpan. Lalu halaman di pojok kiri bawah diisi 1 atau ke halaman paling awal. Nanti akan muncul daftar pajak kelharan yang status "Belum Approve".

  • @denitaputri2684
    @denitaputri2684 7 днів тому

    kalau masih tidak bisa dibuka kenapa ya pak?, saya sudah hapus backup database dan kosongkan memori sampai 100 GB, sudah lakukan cara mem_config juga tapi masih belum bisa terbuka aplikasinya, ada saran lain tidak ya pak?

    • @rajappn
      @rajappn 7 днів тому

      Solusinya rekan coba buat janji sama AR kantor pajak. Coba jelaskan, minta bimbingan, biasanya AR akan menyarankan bawa laptop yg berisi aplikasi efaktur, untuk dicek sama IT kantor pajak. Langsung diperbaiki di tempat.

  • @febtamawidjaya4232
    @febtamawidjaya4232 11 днів тому

    Sore pak, kalau mau buat faktur penjualan untuk ke PT yang ditunjuk sebagai kawasan berikat apakah masih sama cara pembuatan faktur pajaknya sesuai tutorial yaitu tanpa SPPB ?

    • @rajappn
      @rajappn 11 днів тому

      Harus ada SPPB sebagai dasar penerbitan faktur pajak 07 kawasan berikat.

  • @restypujianti373
    @restypujianti373 11 днів тому

    Maaf kak mau nanya, jika ada PO dari cutomer yang dikenakan Free Trade Zone, apakah pada PI (Proforma Invoice) untuk pembayaran DP dibuatkan faktur pajak 070 juga? Atau faktur pajak hanya saat pelunasan saja, sebab setau saya faktur pajak terbit saat pembayaran DP dan Pelunasan diterima, terima kasih🙏🏻

    • @rajappn
      @rajappn 11 днів тому

      Saat DP buat FP 07. Demikian juga saat pelunasan, buat FP 07. Rekan cek di dokumen PPBJ, pasti tertulis disitu DP berapa dari total harga. Begitu juga ketika pelunasan, di PPBJ juga tertulis pelunasan berapa. Rekan pastikan ke customer untuk dibuatkan PPBJ untuk DP dan Pelunasan.

    • @restypujianti373
      @restypujianti373 7 днів тому

      ⁠@@rajappnBaik, tetapi untuk nilai PPN nya ditulis dalam PI dan Invoice juga tidak ya?

    • @rajappn
      @rajappn 7 днів тому

      @@restypujianti373 ditulis ppn di PI atau invoice. Kecuali customer yang minta tidak ditulis, ya tidak usah ditulis ppn nya.

  • @sitiauliaramadhani5693
    @sitiauliaramadhani5693 11 днів тому

    halo saya mau tanya, saya ingin mengganti alamat sperti ini tapi bukannya melakukan faktur pajak pengganti saya melakukan batalkan faktur pajak, itu gmn ya apa saya harus membuat ulang faktur pajak nya atau bagaimana? mohon bantuannya terima kasih

    • @rajappn
      @rajappn 11 днів тому

      Rekan buat ulang faktur pajaknya.

  • @selvaniaestermanangkalangi3812
    @selvaniaestermanangkalangi3812 12 днів тому

    pak izin brtanya, kalau pada spt masanya ppn masukan dan keluarannya berbeda ketika di hitung kembali dpp kali 11% itu kenapa ya?

    • @rajappn
      @rajappn 11 днів тому

      Biasanya yg berbeda di pajak keluaran karena ada yg tarif ppn 0% yaitu ekspor dan tidak terutang PPN. Untuk yg lainnya otomatis secara sistem terhitung 11% (tarif per 1 Apr 2022, naik menjadi 12% per 1 Jan 2025). Untuk pajak keluaran terdiri dari Pajak Keluaran Dalam Negeri yg dipungut sendiri (kode faktur 01), yang dipungut pihak lain (kode faktur 02 & 03), yang tidak dipungut (kode faktur 07) dan yang dibebaskan (08). Diantara yg banyak ini yang menjadi kewajiban bayar adalah kode faktur 01, inilah PK yg dikurangi dengan PM.

  • @GarisGarisKreasindo
    @GarisGarisKreasindo 12 днів тому

    Mohon izin bertanya Pak waktu proses rekam retur kenapa tidak bisa, ada keterangan "Nomor Faktur pajak tidak di temukan" "Anda harus melakukan retur atas faktur yang sudah di approve terlebih dahulu ke DJP" padahal di faktur pajak masukan sudah Approval Succes

    • @rajappn
      @rajappn 12 днів тому

      Terlebih dahulu, rekan input lawan transaksi di menu referensi -> lawan transaksi. Setelah sukses menambahkan lawan transaksi, barulah rekan lakukan rekam retur pajak masukan.

  • @nidasugiarni1074
    @nidasugiarni1074 13 днів тому

    kalau JKP untuk jasa freight forwarding, no dokumen disii apa ya?

    • @rajappn
      @rajappn 13 днів тому

      PEB untuk barang, diinput di menu Dokumen lain pajak keluaran. Bukan jasa. Untuk ekspor berupa jasa, tidak terutang PPN. Cara inputnya diisi DPP di SPT Induk ketika lapor. Di bagian I.B. Tidak terutang PPN.

    • @nidasugiarni1074
      @nidasugiarni1074 12 днів тому

      @@rajappn mohon maaf saya masih awam. untuk menambahkan dpp di spt induk dibagian I.B bagaimana caranya?

    • @nidasugiarni1074
      @nidasugiarni1074 12 днів тому

      berarti untuk transaksi jasa ini tidak perlu menginput di Dokumen lain pajak keluaran. tetapi hanya cukup mengisi DPP di SPT Induk ya?

    • @rajappn
      @rajappn 12 днів тому

      @@nidasugiarni1074 ketika lapor SPT via web efaktur. Jadi rekan rekap dulu dalam 1 bulan. Ketika rekan lapor SPT, tambahkan dpp di web efaktur, rekan bisa isi di space B. Tidak terutang PPN. Coba rekan buka video tutorial berikut : ua-cam.com/video/igexpKV8jzs/v-deo.html Rekan skip sampai menit 3.33 nah disitu terlihat ada space dpp yg bisa diisi, B. Tidak terutang PPN. diisi disitu.

    • @rajappn
      @rajappn 12 днів тому

      @@nidasugiarni1074 iya betul.

  • @mukhtiasari3405
    @mukhtiasari3405 13 днів тому

    Izin bertanya pak Jika faktur pajak masukan yang pembelian awal belum kami input dan belum kami laporkan pak. Namun kami melakukan return, returnya ini juga tidak dibuat di aplikasi e faktur pak. Dan faktur pajak pengganti sudah diterbitkan oleh perusahaan supplier pak, apakah boleh kami hanya menginputkan dan melaporkan faktur pajak pengganti saja pak?

    • @rajappn
      @rajappn 13 днів тому

      Boleh. Nanti ketika rekan tarik data di menu prepopulated pajak masukan, akan muncul faktur pajak pengganti.

  • @zeeyaa1493
    @zeeyaa1493 15 днів тому

    Skrg tdk bisa pakai npwp 0

  • @nurmawst8786
    @nurmawst8786 17 днів тому

    ijin bertanya kak, saya mau retur FP masukan pembelian 4 bulan lalu, namun memang FP masukan di kami itu di B3 (tdk dikreditkan), pas saya input itu nomor faktur tidak ditemukan, dan keterangan "anda harus retur fp masukan yg sudah di approve ke DJP terlbh dahulu". padahal FP itu sudah saya lapor.... ini kenapa yaa

    • @rajappn
      @rajappn 17 днів тому

      PM tidak dikreditkan tidak bisa diretur. Yg bisa diretur PM yang dikreditkan. Jika rekan upload PM dari menu prepopulared dengan status tidak dikreditkan dan sukses lapor SPT. PM tersebut tetap muncul di menu prepopulated, rekan bisa cek di menu prepopulated, pasti muncul. Jika rekan get data masa 5 (asumsi bulan mei adalah 4 bulan yg lalu, saat ini agustus 2024), pasti muncul PM tersebut. Rekan sampaikan ke vendor, coba komunikasi ke bagian pajak vendor, rekan sampaikan bahwa PM tidak dikreditkan jadi kami tidak bisa retur. Tunjukkan lampiran B3 SPT Masa PPN, daftar PM tidak dikreditkan. Atau rekan bisa capture atau foto tampilan aplikasi efaktur menu prepopulated yg menunjukkan bahwa rekan memang tidak kreditkan PM, masih muncul di menu prepopulated.

  • @dwiriyadi9765
    @dwiriyadi9765 17 днів тому

    pak , satu sppb bisa di buat 2 sampai 3 kali faktur pajak ga ya ? apa satu sppb bisa digunakan hanya satu transaksi saja ... terima kasih ..

    • @rajappn
      @rajappn 17 днів тому

      Satu SPPB hanya untuk 1 traksaksi saja atau 1 faktur pajak.

  • @vizana2553
    @vizana2553 18 днів тому

    Kak, untuk PJKEK apakah harus ada dokumen PPJB nya dan dokumen tersebut berlaku per faktur yg kita keluar kan atau tidak?

    • @rajappn
      @rajappn 17 днів тому

      PJKEK adalah dokumen wajib sebagai dasar penerbitan faktur pajak kode 070 untuk KEK (Kawasam Ekonomi Khusus). Jadi PJKEK sama dengan PPBJ, hanya beda istilah untuk membedakan klo PJKEK untuk KEK sementara PPBJ untuk Kawasan Bebas. Satu dokumen PJKEK bisa untuk beberapa faktur pajak, misal ada 5 transaksi penyerahan ke KEK, maka bisa buat faktur pajak kode 07 sebanyak 5, rekan harus pastikan nomor PO tercantum di dokumen PJKEK. Kode cap faktur pajak 07 untuk KEK adalah "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2020".

  • @AzzahraNuraini-mu3rn
    @AzzahraNuraini-mu3rn 18 днів тому

    Pa ga muncul faktur PM yg ada barcode nya gmn ?

    • @rajappn
      @rajappn 18 днів тому

      Jika tidak bisa barcode, rekan langsung ke menu prepopulated, pasti faktur pajak masukan tersebut ada pengganti, rekan klik upload, pastikan status approval sukses. Setelah itu rekan cek di web efaktur, pasti muncul pajak masukan tersebut. Memang biasa terjadi jika ada faktur pajak pengganti yg digantinya itu di masa berbeda. Contoh fp normal bln 7, fp pengganti dibuat dan diupload di bln 8. Nah ini yang memyebabkan selisih atau perbedaan PM antara di aplikasi efaktur dengan di web efaktur.

  • @berkahusahainsani
    @berkahusahainsani 18 днів тому

    izin bertanya pak. misal saya sudah upload/ laporan SPT masa 7, tapi belum aprovval/ upload pajak masukan masa 7. terus saya mau retur faktur masa 7, di masa 8. apa perlu pembetulan SPT masa 7, dan upload pajak masukan masa 7 nya juga pak ?

    • @rajappn
      @rajappn 18 днів тому

      Dipastikan PM di masa juli tersebut status approval sukses, baru bisa diretur pajak masukan. Jika belum approval sukses, tidak bisa diretur pajak masukan. Untuk SPT bulan 7 tidak perlu dilakukan pembetulan. Setelah status PM masa 7 tersebut approval sukses, lakukan pembatalan. Sehingga rekan tidak perlu melakukan pembetulan SPT. Lalu rekan upload ulang di menu prepopulated di masa 8. Pastikan status approval sukses, setelah itu rekan retur pajak masukan.

    • @berkahusahainsani
      @berkahusahainsani 18 днів тому

      @@rajappn terima kasih pak sudah dijawab, tadi udh saya approval sukses tetapi masuknya di masa 8 pak PM nya.

    • @rajappn
      @rajappn 18 днів тому

      @@berkahusahainsani Yang rekan lakukan sudah betul, menu prepopulated get data masa 8, agar tidak pembetulan SPT Masa 7. Jadi PM dikreditkan di masa 8, lalu lakukan retur di bulan 8.

  • @lailirahma31
    @lailirahma31 20 днів тому

    halo kak mau tanya, jika dalam faktur terdapat kesalah nama pkp dan nama pjkp nya dan faktur tersebut sudah dibayarkan serta dilaporkan apakah faktur tersebut dapat dibatalkan terlebih dahulu kemudian dibuat faktur pengganti?

    • @rajappn
      @rajappn 20 днів тому

      Jika hanya nama yang salah, tidak perlu dilakukan koreksi. Jika memang mau dikoreksi kesalahan nama, rekan bisa buat faktur pajak pengganti. Dengan catatan batas waktu pembuatan dan upload fp pengganti adalah tgl 15 bulan berikutnya. Jika lebih dari tgl 15 tidak bisa dibuatkan fp pengganti. Jika sukses dibuatkan fp pengganti, rekan harus lapor SPT Pembetulan.

  • @ivonbobihu1941
    @ivonbobihu1941 20 днів тому

    pak mo tax 000000 bsa gnti angka krangan?

    • @rajappn
      @rajappn 20 днів тому

      Angka karangan maksudnya? Tidak bisa angka karangan. Pasti reject

  • @mariaulfa7236
    @mariaulfa7236 20 днів тому

    Pak mau tanya untuk penjualan ecer, jika di buat satu fp tanpa npwp dan nik apa kah boleh. Atau masukan ke digunggung

    • @rajappn
      @rajappn 20 днів тому

      Boleh rekan, bebas pilih yang mana, keduanya sama saja. Biar seragam dipilih salah satu metode, mau yang pake satu faktur atau yang digunggung.

    • @mariaulfa7236
      @mariaulfa7236 20 днів тому

      @@rajappn tidak kena denda ya pak, kalau tidak ada npwp dan nik yg di lampirkan

    • @rajappn
      @rajappn 20 днів тому

      @@mariaulfa7236 tidak kena denda untuk Perusahaan yg dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran.

    • @mariaulfa7236
      @mariaulfa7236 20 днів тому

      @@rajappn kalau KLU nya 46900 itu termasuk ya pak

    • @rajappn
      @rajappn 20 днів тому

      @@mariaulfa7236 saya ralat, bukan KLU, PKP Pedagang Eceran ditentukan berdasarkan sifat transaksi. Merujuk peraturan dirjen pajak PER-03/PJ/2022. Walaupun perusahaan bukan termasuk KLU Pedagang Eceran, rekan tetap bisa gunggung PPN baik itu dengan metode buat satu faktur dengan NPWP nihil ataupun dengan digunggung di SPT. Jadi jelas ya rekan, sudah ada payung hukumnya, tidak lagi mengacu pada KLU Pedagang Eceran. Apapun KLU dapat menggunggung PPN. Selama jenis transaksi memenuhi karakteristik pedagang eceran yaitu menjual barang dan atau jasa kepada konsumen akhir, penjualan cash / tunai. Baca selengkapnya di ortax : Ketentuan Faktur Pajak Pedagang Eceran ortax.org/ketentuan-faktur-pajak-bagi-pedagang-eceran

  • @Vienblu
    @Vienblu 21 день тому

    Pak mau nanya misal ppn yg harus di bayarkan 100.000 tapi kita sudah terlanjur buat kode billing 50.000 dan sudah dibayarkan itu solusinya bgmna?

    • @rajappn
      @rajappn 20 днів тому

      Buat lagi kode billing kekurangan pembayaran 50rb dan bayarkan. Nanti ketika lapor SPT, diisi 2 NTPN.

  • @hendralastian4957
    @hendralastian4957 22 дні тому

    Mau tanya pak... setor ppn nya gimana.. apa bisa di nett off dng ppn in

    • @rajappn
      @rajappn 21 день тому

      Bisa di net off dgn ppn in. PK dikurangi PM

    • @hendralastian4957
      @hendralastian4957 21 день тому

      @@rajappn siap… makasih pak

  • @mrrifqi13
    @mrrifqi13 24 дні тому

    halo min maaf mau tanya, ini saya ada kesalahan DPP saat upload Dokumen lain pajak masukan, tapi dokumen sudah berhasil posting. ada ga ya min saran atau masukan buat membetulkan dokumen tersebut ? terima kasih, mohon di jawab min

    • @rajappn
      @rajappn 24 дні тому

      Untuk membetulkannya, rekan klik ubah pada dokumen yang mau dibetulkan nilainya, lalu ubah nilai seusai nilai yang benar, klik simpan, lalu posting ulang. Pastikan approval sukses.

  • @admsae
    @admsae 25 днів тому

    pak jika tidak muncul keterangan permintaan sertifikat digital itu bagaimana ya ?

    • @rajappn
      @rajappn 25 днів тому

      Tunggu sampai 1 bulan / 30 hari mendekati tanggal kadaluarsa sertifikat, baru muncul keterangan "permintaan sertifikat digital". Misal tgl kadaluarsa sertifikat 1 Okt 2024, rekan cek di tgl 2 Sep 2024 pasti sudah muncul keterangan tersebut. Memang begitu, jika rekan cek di jauh2 hari misalnya 2 bulan sebelum tanggal kadaluarsa sertifikat, maka belum muncul keterangan tersebut. Rekan harus cek pada saat 1 bulan atau 30 hari sebelum tanggal kadaluarsa sertifikat.

    • @yuniardwihastuti9927
      @yuniardwihastuti9927 23 дні тому

      Sertifikat elektronik saya kadaluarsa tgl 22 sept 2024, sudah dapat email dari online pajak untuk perbarui. Tapi kenapa menu permintaan sertifikat digital belum muncul juga ya pak?

    • @rajappn
      @rajappn 23 дні тому

      @@yuniardwihastuti9927 rekan cek di tanggal 24 agustua 2024, pasti sudah muncul menu permintaan sertifikat digital karena memang munculnya 30 hari sebelum tanggal kadaluarsa. Rekan bisa siapkan dulu dokumen yang dipersyaratkan agar nanti di tanggal 24 agustus, rekan sudah siap untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara online.

  • @NurvitaInsani
    @NurvitaInsani 26 днів тому

    Selamat malam. Apabila terjadi kesalahan sewaktu upload bukti setor, apakah perlu diulang kembali dengan pembetulan 1? Namun kolom utk pengisian NTPN sudah tidak ada, apakah NTPN diisikan di bagian Lampiran Induk II.B? Terima kasih

    • @rajappn
      @rajappn 26 днів тому

      Pembetulan 1 tidak perlu lagi isi NTPN, kecuali pembetulan menyebabkan terjadi kurang bayar. Misal dibatalkannya faktur pajak masukan sehingga menyebabkan kurang bayar, maka rekan harus setor ke kas negara untuk yg ke-2, ketika kita lapor pembetulan 1, rekan masukkan NTPN yg ke-2 tetapi NTPN yg ke-1 tidak perlu lagi dimasukkan. Contoh lagi jika lebih bayar, misal ada pembatalan faktur pajak keluaran sehingga lebih bayar, maka ketika lapor pembetulan 1, rekan tidak perlu lagi masukkan NTPN yg ke-1, karena lebih bayar, rekan tinggal kompensasi lebih bayar ke masa pajak berikutnya.

  • @NurvitaInsani
    @NurvitaInsani 26 днів тому

    Selamat sore. Apabila salah sewaktu upload bukti setor, apakah bisa di upload ulang? Namun kolom utk pengisian NTPN tidak ada lagi seperti pembetulan 0 sebelumnya. Dimanakah tempat pengisian NTPNnya kembali? Mohon solusinya, terima kasih

    • @rajappn
      @rajappn 26 днів тому

      Pembetulan 1 tidak perlu lagi isi NTPN, kecuali pembetulan menyebabkan terjadi kurang bayar. Misal dibatalkannya faktur pajak masukan sehingga menyebabkan kurang bayar, maka rekan harus setor ke kas negara untuk yg ke-2, ketika kita lapor pembetulan 1, rekan masukkan NTPN yg ke-2 tetapi NTPN yg ke-1 tidak perlu lagi dimasukkan. Contoh lagi jika lebih bayar, misal ada pembatalan faktur pajak keluaran sehingga lebih bayar, maka ketika lapor pembetulan 1, rekan tidak perlu lagi masukkan NTPN yg ke-1, karena lebih bayar, rekan tinggal kompensasi lebih bayar ke masa pajak berikutnya.

  • @firdacamelia3642
    @firdacamelia3642 26 днів тому

    Jika buat faktur pajak kode 07 untuk transaksi LM tidak ada npwp atau nik apa bisa?

    • @rajappn
      @rajappn 26 днів тому

      Transaksi LM itu apa?

  • @ramafebriansyah5882
    @ramafebriansyah5882 26 днів тому

    Permisi min Kalau misal referensi faktur ga keluar ga apa kah ketik sendiri ? Soalnya di saya ga ada isi referensi sih San kalau saya buat nya di tgl 6 Agustus tapi mau edit di tgl 21 Agustus apakah masi bisa min ?

    • @rajappn
      @rajappn 26 днів тому

      Referensi faktur biasanya diisi nomor invoice atau faktur penjualan. Biasanya klo faktur pajak pengganti memang gak keluar, pakai trik cara munculinnya. Klo sudah klik pengganti, isi tanggal, biasanya refensi kosong. Nah rekan klik selanjutnya pindah ke halaman lawan transaksi, lalu rekan klik kembali, nanti akan muncul referensi. 21 agustus bisa rekan.

    • @ramafebriansyah5882
      @ramafebriansyah5882 26 днів тому

      @@rajappn sori ralat ka Di sini referensi memang ga di isi sih biasanya kalau saya Sama setelah saya ikutin step tanpa ngikutin referensi , tiba tiba reject ka kodenya 40003 itu apakah karena ga isi referensi nya kah ? Makasi sebelumna

    • @rajappn
      @rajappn 26 днів тому

      @@ramafebriansyah5882 klo error etax 40003 itu biasanya database efaktur tidak terbaca. Mungkin aplikasi efaktur disimpan di server terus, koneksi LAN putus, bisa seperti itu. Coba rekan logout aplikasi efaktur trus login lagi. Cara lainnya, rekan coba buka aplikasi efaktur, lalu ke menu referensi, menu update sertifikat elektronik. Setelah sukses update. Coba rekan upload kembali faktur pajak pengganti. Cara terakhir jika status upload masih reject dengan kode error 40003, coba rekan klik ubah pada faktur pajak pengganti, lalu rekan hapus transaksi, rekan buat transaksi baru, rekan harus ketik manual deskripsi nama barang. Jangan copy paste. Tapi ketik ulang. Ini dimaksudkan apabila dimungkinkan ada kode barang yang terekam di aplikasi efaktur, sementara kode barang tersebut memang sudah lama dulu dipakai dan kode barang itu entah bagaimana tidak bisa dipakai lagi. Jadi ketika rekan lakukan rekam nama barang, jangan pakai kode barang. Buat baru saja. Coba upload, dijamin pasti bisa.

  • @Dewiii.p
    @Dewiii.p 27 днів тому

    Halo kak, kalau FP normal nya dibuat semalam tgl 19 dan penggantinya dibuat hari ini tgl 20 tapi FP di reject gimana ya kak?

    • @rajappn
      @rajappn 27 днів тому

      Biasa itu mbak, sejak efaktur versi 4, susah banget upload. Sering reject. Lakukan upload ulang.

    • @Dewiii.p
      @Dewiii.p 27 днів тому

      Tapi keterangannya NPWP pembeli tidak bisa diganti kak Harysnya memang dibatalkan tapi saya buat pengganti. Untuk batalinnya jadi gimana ya kak?

    • @rajappn
      @rajappn 27 днів тому

      @@Dewiii.p harus diupload dulu, pastikan status approval sukses. Baru bisa dibatalin faktur pajak pengganti. Klo status masih belum approve, tidak bisa dibatalkan. Jadi harus diupload dulu dan statusnya approval sukses.

  • @nurkhamidah6541
    @nurkhamidah6541 27 днів тому

    Kalau SPPBMCP berarti PPN nya tidak bisa dikreditkan di e faktur dan harus dibebankan karena nilai barangnya kurang dari usd 1.500 kah? lalu jika sudah terlanjur di kreditkan bagaimana? karena ada dalam prepopulated data juga

    • @rajappn
      @rajappn 27 днів тому

      PPN Impor bisa dikreditkan rekan, tidak melihat nilai berapa barang yang diimpor, selama dikenakan PPN Impor, maka bisa dikreditkan. Rekan bisa cek di menu prepopulated pasti muncul nilai PPN Impor sesuai dengan SPPBMCP. Untuk cara pembatalan apabila terlanjur upload dari menu prepopulated, rekan bisa masuk menu "Dokumen Lain", trus ke menu "Dokumen Lain Pajak Masukan" trus perbaharui data dan pilih baris ppn impor yang mau dibatalkan, lalu klik batal di pojok kanan bawah.

  • @mursalinbjm
    @mursalinbjm 27 днів тому

    Terimakash sdh membantu, dan bs upload lg

  • @DevitaElyana
    @DevitaElyana 27 днів тому

    pak ini kan contohnya untuk buat 1 FP keluaran, kalau banyak, perlu jarak kah antara baris fk dan of untuk data faktur pajak pertama dengan data faktur pajak yang kedua?

    • @rajappn
      @rajappn 27 днів тому

      Tidak perlu jarak pak. Langsung dibawah OP, ditaruh fk untuk invoice selanjutnya.

    • @DevitaElyana
      @DevitaElyana 27 днів тому

      @@rajappn oke baik. Kak kalau misal pas export data, tapi no NPWP nya ga lengkap itu gimana? Misalnya nomor FP nya itu 01.000.24 dst, tapi pas import yang ada cuma 00024 dst. Angka 01 nya ga ada. Itu gimana caranya biar ada kak

    • @rajappn
      @rajappn 27 днів тому

      @@DevitaElyana nomor faktur harusnya 010.007-24.000001 artinya 010 itu terdiri dari 01 (waba) dan 0 untuk status faktur pajak normal. Klo faktur pajak pengganti 011. Lalu untuk 007-24.000001 adalah nomor seri faktur pajak. Nah template untuk impor pajak keluaran, nomor seri faktur ditulis tanpa tanda baca, tanpa spasi 00724000001

    • @DevitaElyana
      @DevitaElyana 27 днів тому

      @@rajappn sudah kak. Sudah bisa. Terimakasih ilmunya 🙏🏻

  • @SitiAisyah-i3l7v
    @SitiAisyah-i3l7v Місяць тому

    Bapa bolehkah nama faktur pajak contoh seperti ini ... Tk Jaya ( Muhammad Randi)

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Tidak boleh. Harus sesuai NPWP dan KTP. Misal KTP atas nama Muhammad Randi maka nama di faktur pajak harus tertulis Muhammad Randi. Jika nama di NPWP tertulis UD Toko Jaya maka ditulis nama UD Toko Jaya. Di NPWP tidak ada yang namanya UD Toko Jaya (Muhammad Randi). Pasti NPWP merujuk ke akta pendirian Usaha Dagang (UD) apa gitu, biasanya UD nama pemilik.

  • @devinapuspitadewi8418
    @devinapuspitadewi8418 Місяць тому

    jika ada faktur pajak masukan itu cara mengisinya bagaimana ya pak..?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      ua-cam.com/video/igexpKV8jzs/v-deo.html rekan bisa tonton video cara lapor SPT Masa PPN lengkap, ada pajak masukan. Untuk pajak masukan, tidak diinput manual seperti Penyerahan PPN Digunggung. Untuk pajak masukan, rekan buka aplikasi efaktur, disitu rekan masuk ke menu prepopulated, pilih masa pajak, klik "GET data". Nanti muncul daftar pajak masukan, rekan tinggal pilih pajak masukan yang dikreditkan. Otomatis nanti akan terbaca di web efaktur ketika rekan lapor. Tutorial prepopulated : ua-cam.com/video/-CeIt2W3AeY/v-deo.htmlsi=gdBFAyhuqLMB8fgj

  • @dewimulyani8083
    @dewimulyani8083 Місяць тому

    Pak mau tanya. Saat input fakturnya terlewat mengisi nomor dokument pendukung, tapi faktur sudah terupload. Apakah tidak apa-apa iya ? Atau perlu membuat faktur pengganti ? Tolong informasinya 🙏

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Bisa diperjelas bu, saya belum maksud.

  • @winzone6171
    @winzone6171 Місяць тому

    Terima kasih bang

  • @rizqiyasilfiya8709
    @rizqiyasilfiya8709 Місяць тому

    Terima kasih, saya terbantu di cara no 3, download ulang sertelnya

  • @akifahaja
    @akifahaja Місяць тому

    kenapa pas sudah jadi tertulis difakturnya #nama#paspor ya pak

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Iya betul. Memang begitu.

  • @diniseptiani8098
    @diniseptiani8098 Місяць тому

    pak saya mau tanya, kalo untuk NIK diinputnya dibagian NPWP atau Paspor ya? karena tampilan efaktur sekarang yang muncul setelah kolom NPWP itu hanya "Paspor" bukan "NIK/Paspor"..

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      NIK diinput dibagian NPWP, sudah 16 digit, jadi bisa diinput NIK yang jumlah angka 16 digit. Untuk bagian paspor diisi untuk wajib pajak orang pribadi warga negara asing. Sejak efaktur update ke versi 4, maka pengisian nomor NPWP untuk orang pribadi diisi NIK 16 digit, tidak lagi diisi NPWP 15 digit.

  • @3fcintaalquran122
    @3fcintaalquran122 Місяць тому

    Kalau pembeli nya orang luar negri di Indonesia yg hanya punya pasport dan barang yg di beli mau di bawa ke luar negri apakah sama untuk buat faktur nya

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Sama. Kode 01. NPWP nihil. Penyerahan barang di indonesia, jadi tetap kode 01, tagih PPN. Nanti orang asing tersebut di Bandara akan urus refund senilai PPN, jadi di bandara, djp buka loket layanan tatap muka pengembalian ppn. Orang asing tersebut akan menerima uang pengembalian ppn atas barang yg dibeli tersebut karena barang akan dibawa keluar negeri.

  • @riskawulandari4830
    @riskawulandari4830 Місяць тому

    Halo kak, aku mau tanya. Sekarang kan efaktur ada versi terbarunya. Diminta isi NPWP nah ini bisa diisi pakai NIK kan. Trs ada isian alamat lawan transaksi juga. Misalkan aku buat FP keluaran (belum approve), NIK sudah diisi tetapi untuk alamat seperti blok, rt, rw, kelurahan lawan transaksinya tidak diisi. Apakah tidak apa apa untuk diapprove? Karena aku cuma dapat data nik, dan alamatnya tidak lengkap dengan kelurahan/desa dusunnya. Apakah tidak apa apa untuk diapprove kak?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Nomor NPWP sudah 16 digit, pakai NIK untuk wajib pajak orang pribadi. Jika merujuk peraturan menteri keuangan tentang ketentuan pengisian faktur pajak, maka identitas pembeli harus lengkap, NIK untuk wajib pajak orang pribadi, nama dan alamat sesuai NIK. Maka bisa disimpulkan, dengan mematuhi peraturan tersebut, maka seyogyanya rekan harus minta alamat lengkap kepada pembeli.

    • @riskawulandari4830
      @riskawulandari4830 Місяць тому

      @@rajappn terima kasih atas responnya kak. Tapi, bagaimana jika pembelinya tidak bisa dihubungi karena komunikasi dengan pembeli cuma pada saat hari transaksi itu terjadi? Apakah boleh alamatnya tidak lengkap? Apakah nanti bisa menimbulkan masalah ke depannya? Dan, jika lawan transaksi tidak meminta FP Pengganti apakah tetap bisa menimbulkan masalah di kemudian hari?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      @@riskawulandari4830 jika ada pemeriksaan dari kantor pajak, tidak lengkap pengisian identitas alamat pembeli ini dianggap temuan ringan dengan pertimbangan wajib pajak masih awam, belum memahami ketentuan pengisian identitas pembeli di faktur pajak. Rekan sampaikan bahwa pembeli sudah tidak bisa dihubungi. Ini jawaban menurut saya pribadi, temuan ini dianggap ringan dan disimpulkan bahwa wajib pajak tergolong patuh terhadap undang-undang peraturan perpajakan. Sangsi pastinya ada. Namun perlu kita sadari bahwa kantor pajak adalah sahabat wajib pajak, kantor pajak berperan sebagai pengayom / pembimbing, yang membimbing wajib pajak agar patuh pajak. Beda halnya jika ditemukan tidak bayar kurang bayar PPN, nah ini kan termasuk temuan berat dan wajib pajak dinyatakan tidak patuh terhadap peraturan perpajakan. Sangsi pasti berat.

    • @riskawulandari4830
      @riskawulandari4830 Місяць тому

      @@rajappn terima kasih atas penjelasannya kak

  • @hanasetianingrum1384
    @hanasetianingrum1384 Місяць тому

    Apakah SPPB dapat dibatalkan dari pihak pembeli?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Iya, SPPB memang dibuat oleh pembeli. Pembeli dapat melakukan pembetulan bahkan pembatalan jika ditemukan ada kesalahan. Rekan selaku penjual harus cek SPPB yg diberikan oleh pembeli. Jika ditemukan ada kesalahan, segera beritahukan kepada pembeli untuk dilakukan pembetulan atau pembatalan.

  • @ravisstz8843
    @ravisstz8843 Місяць тому

    bang, cara mindahin data save -and dari versi lama buat dimasukkin ke v4.0 gmana?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Apa itu data save -and?

    • @ravisstz8843
      @ravisstz8843 Місяць тому

      @@rajappn jd saya baru ada instalan v4.0 dari v3.2 nih pak. di v3.2 saya udh ada data2nya kan pak. nah cara mindahin data saya ke v4.0 bgmn ya?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      @@ravisstz8843 cara pindahin data yg tersimpan di aplikasi efaktur versi 3.2 ke versi 4.0 adalah dengan cara copy paste db dari aplikasi efaktur versi 3.2 ke folder tempat penyimpanan aplikasi efaktur versi 4.0. Rekan bisa tonton video tutorial link berikut ua-cam.com/video/99A1AZX61Y0/v-deo.htmlsi=ahNokyBU9LFw7dyo jangan lupa setelah sukses update, rekan harus download patch, link download dan panduan menjalankan patch ada di komunitas di channel ini.

    • @ravisstz8843
      @ravisstz8843 Місяць тому

      @@rajappn nah, td udh coba tp malah gagal nih pak

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      @@ravisstz8843 coba rekan download ulang sekarang installer efaktur versi 4.0. Karena ada pembaharuan dari djp, bagi yg download diawal, dibulan bulan juli 2024, installer ada kekurangan, nah bagi yang download saat ini sudah ada perbaikan installernya. Jadi rekan coba download sekarang dan jalankan updatenya. Mudah2an berhasil.

  • @MohamadSamsulMaarif-ku3tk
    @MohamadSamsulMaarif-ku3tk Місяць тому

    Pak punya saya ketika sudah di update ke versi terbaru dan sempet bisa diterbitkan E-faktur sekwrang malah ada tulisan "the program is generated by unregistered jar2exe" saat dibuka aplikasinya

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Harus jalankan patch. Per hari ini 12 Agustus 2024, rekan harus jalankan patch untuk aplikasi efaktur versi 4.0. Rekan bisa download patch di link yang saya share di komunitas di channel ini. Disitu juga saya jelaskan panduan bagaimana cara update patch efaktur versi 4.0

    • @MohamadSamsulMaarif-ku3tk
      @MohamadSamsulMaarif-ku3tk Місяць тому

      @@rajappn tapi nanti gak akan hilang kan pak data Base yg sudah diterbitkan sebelumnya ? Trimakasih banyak pak sebelumnya 🙏🏻

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      @@MohamadSamsulMaarif-ku3tk jangan kuatir, tidak akan hilang. Rekan jalankan patch efaktur versi 4. Memang error ini terjadi karena installer efaktur versi 4 di awal awal yang download di bulan juli 2024, installer masih demo atau masih ada kekurangan. Kemudian di bulan agustus 2024 djp memperbaiki kekurangan installer. Nah bagi rekan yang baru baru ini download installer, djp pastikan installer sudah bagus, jadi tidak ada masalah error untuk yang download baru2 ini, installer sudah bagus. Solusi bagi rekan2 yang mengalami error ini adalah jalankan patch. Error yang dimaksud adalah Saat buka aplikasi eFaktur, muncul notifikasi "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use" ✅ Sudah tersedia patch update terbaru yang dapat diunduh di installer-efaktur.pajak.go.id/ atau di s.id/eFaktur459 timpa file exe/type application yang ada di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update tersebut. 1. Pilih salah satu file patch update yang sesuai dengan jenis sistem operasi PC/Laptop yang digunakan saat ini, unduh/donwload file. 2. Ekstrak file hasil unduh tersebut sehingga menghasilkan 3 file exe / type application (ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, ETaxInvoiceUpd). 3. Salin (copy) 3 file hasil ekstrak tersebut, tempel (paste) pada folder e-faktur 4.0 existing sehingga menimpa (replace) file yang lama. 4. Pastikan 3 file exe di folder e-faktur 4.0 sudah tertanggal 11/08/2024 (date modified). 5. Proses selesai. Jalankan aplikasi e-faktur seperti biasa.

  • @ilhamkeao_
    @ilhamkeao_ Місяць тому

    Bang dari kemarin efaktur gabisa di buka kenapa ya keterangannya "jar2exe"

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Jangan panik. Sejak kemarin hari sabtu tgl 10 Agustus, semua sobat pengguna aplikasi efaktur mengalami hal serupa. Kita tunggu saja besok senin, dicoba lagi.

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Lakukan update patch. Rekan download link dan panduan ada di komunitas di channel ini, rekam buka komunitas. Saya share tutorial update disitu.

  • @budintan4756
    @budintan4756 Місяць тому

    Pak. Bs bantu info etax saya setelah update ke versi 4.0 dan sudah benar, saya sudah terbitkan bbrp faktur pajak kmrn. Dan bbrp hari kemudian tiba2 error. Pesan error "this program is generated by unregistered Jar2exe and it has expired to run for DEMO use. Ada solusi ga ya?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Jangan panik. Banyak rekan pengguna efaktur juga mengalami hal serupa, gagal login dengan notifikasi error tersebut. Sejak kemarin hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024. Kita tunggu besok hari senin dicoba login.

    • @candrakurniawan7877
      @candrakurniawan7877 Місяць тому

      Sama . Punya saya jg eror kyk gitu

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      @@candrakurniawan7877 jangan panik. Setelah saya cek dengan rekan2 pengguna aplikasi efaktur. Mereka juga mengalami hal serupa sejak kemarin hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024. Kita tunggu hari senin dicoba login.

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Lakukan update patch. Rekan download link dan panduan ada di komunitas di channel ini, rekam buka komunitas. Saya share tutorial update disitu.

    • @nosiputri5536
      @nosiputri5536 26 днів тому

      Bgmn apa SDH bisa ? Sy juga sama ini masalahnya..

  • @venikavenika1138
    @venikavenika1138 Місяць тому

    Halo kak, mau tanya kalau misalkan saya ada salah input tanggal di faktur pajak, baiknya di ganti atau dibatalkan? Jadi saya buat draft FP tgl 8 Agustus 2024. Ini hanya draft, tapi aku nggak sadar ke upload, pdahal tgl seharusnya itu tgl 12 Agustus 2024. Jadi mengingat 12 Agustus 2024 itu masih 3 hari lagi, bisa nggak nanti saya buatkan faktur pengganti saja di tgl tersebut?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Bisa. Nanti di tgl 12 agustus 2024, rekan bisa buatkan fp pengganti tertanggal faktur 12 agustus 2024. Yang tidak bisa jika tanggalnya mundur, misal fp normal tgl 8 Agustus, lalu mau dibuatkan fp pengganti tgl 7 agustus, ini yg tidak bisa.

  • @Iamyourgirls
    @Iamyourgirls Місяць тому

    Ka mau tanya jika ada notul PEB untuk dpp nya mengguna NDPBM tgl PEB atau tgl notul ya?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Ubah nilai DPP saja, tgl tidak perlu diubah. Jgn pakai tgl notul. Tetap saja pakai tgl PEB.

  • @mayzee3218
    @mayzee3218 Місяць тому

    Bang, tanya gimana caranya untuk merevisi faktur pajak yang salah MEMASUKAN NPWP LAWAN TRANSAKSI faktur menggunakan kode BC 4.0 dari Bea Cukai. Apakah bisa di edit/ubah tanpa harus di lakukan pembatan faktur. Seandainya di lakukan pembatalan Faktur, apakah Kode BC dari Bea Cukai tersebut masih bisa di gunakan di Faktur baru, dan dalam pembuatan faktur baru Otomatis NSFP ny berbeda dengan yang di daftarkan di Bea Cukai. Bukankah itu bermasalah.? Solusinya gmn ya bang?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Waduh, saya malah baru tahu kok bisa salah lawan transaksi. Setahu saya yg namanya SPPB BC.4 itu diterbitkan oleh pembeli. Jadi tidak mungkin salah. Misal di SPPB BC.4 yg diterbitkan oleh pembeli tertulis NPWP pembeli nomor 1 dan NPWP lawan traksaksi (penjual) nomor 2. Selanjutnya pembeli kasih SPPB ke penjual. Nah si penjual rekam faktur pajak keluaran kode 07, masukkan SPPB nomor XX1. Apabila penjual pilih NPWP lawan transaksi (pembeli) yg salah misal NPWP nomor 3, maka ketika upload faktur pajak, muncul reject "nomor SPPB tidak terdaftar". Artinya disini nomor SPPB sudah terkoneksi dengan djp. Jadi misal SPPB nomor XX1, tidak bisa digunakan oleh siapapun kecuali yg tertulis di SPPB, yg tertulis di SPPB adalah penjual dengan NPWP nomor 2. Begitu juga dengan penjual, tidak bisa salah masukkan NPWP pembeli, harus sesuai NPWP pembeli yg tertulis di SPPB yaitu NPWP nomor 1. Maka rekan harus cek, apabila terima SPPB, jgn hanya cek nilai DPP dan PPN, juga harus cek NPWP yg tertulis, pastikan NPWP benar. Nomor SPPB sudah terrkoneksi dengan sistem djponline (efaktur).

  • @mayzee3218
    @mayzee3218 Місяць тому

    Bang Maaf, kalau dalam upload salah memasukan NPWP LAWAN TRANSAKSI untuk merevisi ny gmn ya. Kalau di batalkan apakah kode BC dari Bea Cukai tersebut masih bisa di gunakan. Dan kalaupun di buatkan faktur baru NSFP ny berbeda dengan NSFP yg di daftarkan di Bea Cukai. Apakah bermasalah di pelaporan pajak nya.? Adakah cara untuk merevisi hal tersebut tanpa melakukan pembatalan faktur. Hanya mengubah data di faktur awal.?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Pastinya gagal upload, dengan kode reject "nomor PPBJ tidak terdaftar", rekan harus ubah NPWP pembeli yang benar sesuai yang tercantum di PPBJ. Saya jelaskan seperti ini, tidak mungkin salah lawan transaksi. Karena nomor PPBJ sudah terkoneksi dengan sistem djp (efaktur). Misal PPBJ yg diterbitkan oleh pembeli di Batam (Kawasan Bebas), PPBJ nomor XX1, tercantum di SPPB, NPWP pembeli nomor 1 dan NPWP penjual nomor 2. Lalu si pembeli serahkan PPBJ ke penjual untuk dibuatkan faktur pajak 07 tidak dipungut PPN. Nah ketika si penjual rekam di efaktur, rekam faktur pajak keluaran 07, isi nomor SPPB, lalu isi NPWP lawan transaksi (pembeli) yg salah misalnya NPWP nomor 3 maka ketika upload akan gagal atau reject "nomor PPBJ tidak terdaftar". Artinya disini PPBJ sudah terkoneksi dengan djp aplikasi efaktur. PPBJ nomor XX1 tidak bisa digunakan oleh siapapun kecuali yang tercantum di PPBJ. Di PPBJ, tercantum NPWP penjual nomor 2, maka yg bisa terbitkan faktur pajak 07 adalah penjual yg berNPWP nomor 2. Dan sebaliknya penjual terbitkan faktur pajak 07 harus isi NPWP pembeli nomor 1, tidak bisa selain NPWP nomor 1, karena yg tercantum di PPBJ adalah NPWP nomor 1. Jadi rekan harus teliti apabila terima PPBJ, jangan hanya perhatikan DPP dan PPN, tetapi juga perhatikan NPWP yg tercantum di PPBJ hatus benar. Jika salah, tidak akan terbaca nomor PPBJ.

  • @carelbasuki6725
    @carelbasuki6725 Місяць тому

    Pak maaf nanya, apakah input faktur pajak tanpa identitas ini masih bisa dilakukan setelah update 4.0?

    • @rajappn
      @rajappn Місяць тому

      Masih pak, diisi nomor NPWP 16 digit nihil 0000 0000 0000 0000 lalu diisi nama pembeli dan alamat.