Cara input Penjualan Ekspor di Efaktur
Вставка
- Опубліковано 18 вер 2024
- Video tutorial ini mengenai cara input Penjualan Ekspor di Aplikasi Efaktur Pajak. Sebelum merekam di menu Dokumen Lain Pajak Keluaran, rekan-rekan perlu siapkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Tagihan. Jangan sampai salah input nomor dokumen, yaitu nomor pendaftaran PEB # nomor pengajuan.
Selamat menonton. Semoga bermanfaat.
Dukung channel ini dengan cara klik subscribe. Terima kasih.
Penjelasannya sangat jelas,terima kasih video nya sangat membantu
Ka mau tanya jika ada notul PEB untuk dpp nya mengguna NDPBM tgl PEB atau tgl notul ya?
Ubah nilai DPP saja, tgl tidak perlu diubah. Jgn pakai tgl notul. Tetap saja pakai tgl PEB.
Kalau kita beli barang dari korea langsung kirim ke filipina itu kan tidak ada PEBnya di SPT dilaporkannya bagaimana?
Cara lapornya di web efaktur, ketika rekan sudah sampai di pengisian Induk SPT, -> I. PENYERAHAN BARANG DAN JASA -> B. Tidak terutang PPN. Di space inilah rekan isi nilai penyerahan / penjualan. Nilai yang diisi adalah total penjualan barang / jasa (diluar daerah pabean, tidak terutang PPN) selama 1 bulan.
kalau JKP untuk jasa freight forwarding, no dokumen disii apa ya?
PEB untuk barang, diinput di menu Dokumen lain pajak keluaran. Bukan jasa. Untuk ekspor berupa jasa, tidak terutang PPN. Cara inputnya diisi DPP di SPT Induk ketika lapor. Di bagian I.B. Tidak terutang PPN.
@@rajappn mohon maaf saya masih awam. untuk menambahkan dpp di spt induk dibagian I.B bagaimana caranya?
berarti untuk transaksi jasa ini tidak perlu menginput di Dokumen lain pajak keluaran. tetapi hanya cukup mengisi DPP di SPT Induk ya?
@@nidasugiarni1074 ketika lapor SPT via web efaktur. Jadi rekan rekap dulu dalam 1 bulan. Ketika rekan lapor SPT, tambahkan dpp di web efaktur, rekan bisa isi di space B. Tidak terutang PPN. Coba rekan buka video tutorial berikut : ua-cam.com/video/igexpKV8jzs/v-deo.html Rekan skip sampai menit 3.33 nah disitu terlihat ada space dpp yg bisa diisi, B. Tidak terutang PPN. diisi disitu.
@@nidasugiarni1074 iya betul.
Halo kak. Mau tanya. Klo semisal pengirimannya menggunakan DHL dan tidak ada nomor PEB dan AJU nya. Apakah bisa di input? Caranya bagaimana ya
Tidak bisa input jika tidak ada PEB. Untuk itu rekan pastikan setiap mengirim via DHL, rekan sampaikan bahwa pengiriman barang ini adalah ekspor bukan barang pribadi. Rekan harus minta PEB setiap kali ekspor ke DHL. DHL pasti meminta data berupa faktur penjualan / invoice dan packing list karena DHL yg mengurus PEB maka harus tahu berat barang /volume barang yg diekspor, nilai pabean / nilai jual barang. Tanpa PEB, rekan tidak bisa input di efaktur. Apabila ada pemeriksaan dari kantor pajak, maka rekan bisa kena sangsi karena tidak melaporkan ekspor di SPT Masa PPN.
@@rajappn sudah dapat PEB kak, tapi PEB nya gabungan tidak material kami saja. Itu tetap tidak bisa di gunakan kah?
Klo PEB gabungan tidak usah diinput. Karena gabungan beberapa ekspor lebih dari 1 perusahaan ya. Untuk memenuhi 1 container supaya efisien klo saya gak salah seperti itu ya.
Kak..kalau CIF, bagaimana cara mendapatkan nilai yang diinput di efaktur ? Terima kasih
pak saya mau tanya. kalau misal kita ekspornya bulan januari tp PEB terbit bulan februari berarti kita input faktur ekspornya untuk masa februari kah? jadi kalo spt februari sudah dilaporkan harus dilakukan pembetulan ya? terima kasih
Iya betul rekan. Sesuaikan dengan tgl PEB. Walaupun ekspor di bln Jan, tapi PEB di bln Feb. Maka di efaktur, input dokumen lain pajak keluaran, tgl yg diinput adalah tgl PEB. Jika sudah lapor SPT Masa Feb Normal, maka lakukan pembetulan SPT.
Kak, bagaimana cara mendapatkan nilai yang diinput di efaktur jika menggunakan CIF..terima kasih
pak kalo PEB masa maret, tp dilaporkan di spt masa april apakah bisa ?
Tidak bisa beda masa. PEB tertanggal di bulan Mar, maka input PEB di efaktur, tgl PEB masa Mar.
@@rajappn tapi kena sangsi telat lapor ga pak, karena beda masa dg tanggal peb nya ?
@@iwansaiful7881 ralat, tidak bisa beda masa. Klo PEB di masa maret, maka dilaporkan SPT PPN Masa Maret, paling lambat tgl 30 April batas lapor SPT Masa Mar.
Jika upload transaksi ekspor dan SPT dengan masa berbeda apakah bisa? Misal ekpor terjadi di bulan 7 tapi saya upload di masa 9, apakah bisa? Atau lebih baik pembetulan di masa 7?
Bisa beda masa, tidak perlu lakukan pembetulan. Prakteknya memang transaksi ekspor sering terjadi beda bulan karena menunggu PEB. Misal di invoice itu bln 7, nah baru terbit PEB di bulan 9, kita rekam di SPT masa 9. Sesuaikan dengan PEB. Jadi secara pembukuan tercatat di bln 7 tetapi di SPT dilaporkan di masa 9.
Pak kalau JKP apakah menggunakan PEB juga?
Tidak terutang PPN, untuk Jasa Kena Pajak (JKP) diluar daerah Pabean / di luar negeri misalnya jasa service di luar negeri, perusahaan rekan mengirim beberapa orang teknisi untuk sevice alat berat di Singapura. Ini yang dinamakan PPN tidak Terutang, PPN 0%. Rekan input ketika lapor SPT Masa PPN di web efaktur, di bagian SPT Induk, I. PENYERAHAN BARANG DAN JASA B. Tidak Terutang PPN, diisi total JKP di luar negeri, misal selama masa Mei 2024. Di menit 7.16 rekan bisa tonton video tutorial di channel ini judulnya "Cara lapor SPT E Faktur Versi 3 dengan kompensasi". Disitu ada space pengisian B. Tidak terutang PPN
Ka mau tnya. Klo input nilai peb nya itu hnya dr nilai ekspor nya sja atau +nilai freight nya?
Dan klo no dokumn tdk mnggunkn peb tp dgn no awb bgaimn input no dok nya spy tdk reject. Mhn bntuanya terima kasih
Bisa nilai ekspor saja. Bisa juga +nilai freight atau total pabean. Bebas pilih yg mana saja. Klo saran saya pilih sesuai nilai invoice yg kita tagihkan ke customer di luar negeri. Agar pembukuan sama dengan SPT. Misal di buku, nilai penjualan atas ekspor 10M maka di SPT penyerahan ekspor juga kita rekam 10M.
Harus pakai PEB. PEB sama dengan Faktur Pajak. Jadi wajib ada PEB untuk transaksi penjualan ekspor. Klo gak ada PEB bisa kena sanksi denda 1% dari DPP apabila ada temuan audit pajak.
Mau bertanya pak, masa pajak tersebut apakah mengikuti tanggal dokumen ya pak, jika berbeda masa pajak apa boleh?
Masa pajak harus mengikuti tgl PEB. Misal tgl PEB 8 Jan, maka masa pajak Jan 2024
Oh baik pak, kalau terlambat upload masa nov-23, tetapi baru upload jan-24 apa bisa ya?
@@romadamai9 Tidak bisa. Ekspor harus diinput di Masa Pajak sesuai tgl pendaftaran di PEB. Harus dilaporkan di masa pajak yg sesuai dengan tgl pendaftaran di PEB. Klo PEB di masa Nov yg dalam hal ini kasusnya rekan lupa input dan saat ini bln januari. Maka rekan harus input ekspor di masa Nov dan lapor SPT Pembetulan.
Bisa diubah kok nilainya. Tidak perlu upload ulang. Tinggal klik ubah saja, ubah nilainya. Gitu aja. Klo sudah lapor, berarti harus pembetulan SPT. Karena ada perubahan nilai penyerahan ekspor.
Kak mau tanya. Klo ekspornya itu ga pake PEB tp pake AWB itu pas diinput diefaktur caranya gmn?
PEB dipersamakan dengan Faktur Pajak. Nah klo kita gak arsip PEB, jika ada audit pajak, kita dianggap tidak buat Faktur Pajak dan akan dikenakan denda 1% dari DPP. Walaupun tarif ekspor 0%. Tapi tetap dikenakan denda jika tidak dapat menunjukkan PEB. Maka kita harus simpan PEB dan rekam di efaktur.
min klo mau download pdf nya seperti pajak keluaran itu gimana caranya ya?
Tidak bisa didownload rekan. Cukup dilampirkan PEB di SPT Masa PPN.
Siang kak, mau tanya, kalau misalkan kita kirim barang sample ekspor ke luar negeri pakai ekspedisi pos itu kita input di e fakturnya gimana ya kak , mohon bantuannya ☺
Gak diinput. Karena bukan penjualan. Diakui sebagai cost. Secara pembukuan Cost of Goods / Harga Pokok Penjualan (debet) terhadap Inventory (kredit).
Bisa japri kak...mohon kirim no hp kakak...
Nilainya itu ud dikurang fob atau full kk
Keduanya bisa rekan. Bisa dikurangi FOB atau full. Saran saya, nilai ekspor sesuaikan dengan pembukuan. Agar nilai penyerahan di SPT sesuai dengan akun penjualan di laporan rugi laba.
Pak, jika terupload tapi keliru nominalnya dan ingin dirubah, apakah bisa rubah atau harus dibatalkan dan diiput lagi
Mohon petunjuk dan saran Pak
Bisa. Langsung klik ubah, rubah nilai dan simpan. Walaupun status sudah sukses upload, jika ingin merubah nilai, tinggal klik ubah.
@@rajappnuntuk kasus ini, jika masa pajak sudah terlapor, kemudian diubah, berarti melakukan pembetulan spt ppn ya?
@@elvisekar9729 iya, betul. Lakukan pembetulan SPT.
@@rajappn terimakasih, kak izin bertanya lgi, untuk peb ini apakah punya batas waktu upload tgl 15 bulan berikutnya seperti faktur kluaran?
@@elvisekar9729 iya batas waktu upload tgl 15 bulan berikutnya
kalau penyerahan ekspor nya kena pajak ppn 1,1% sesuai pp 64/2022 dimana input nilai pajaknya?
Tarif PPN Ekspor 0%, klo jual keluar negeri PPN 0%. Klo tarif PPN 1,1% untuk penjualan di dalam negeri merujuk PMK 64 2022 mengenai Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT). Contoh TBS Sawit, perusahaan yg sudah PKP yg menjual TBS ke Pabrik wajib memungut PPN 1,1%, FP kode 040 DPP besaran tertentu, misal harga jual 100jt maka DPP adalah 10jt (10% dari harga jual 100jt) baru dikali 11% PPN 1,1jt. Wajib buat surat pemberitahuan menggunakan DPP besaran tertentu. Buat surat pemberitahuan ke kantor pajak terlebih dahulu. Buat FP seperti biasa di menu Pajak Keluaran, rekam, kode FP 040, harga jual, DPP diisi 10% dari harga jual, PPN otomatis 11%. Hasil akhirnya nanti ketemunya PPN 1,1%.
Mau klarifikasi faktur asli atau palsu kak ,apa bisa...
Cek di menu prepopulated pajak masukan. Jika muncul berarti asli, karena otomatis ketika lawan transaksi terbitkan faktur pajak keluaran, maka kita cek di menu prepopulated pajak masukan akan muncul otomatis 4 masa pajak terakhir. Sortir by nama, cari nama perusahaan, cek faktur pajak fisik apakah sesuai dengan yg muncul di menu prepopulated. Klo gak muncul, berarti palsu. Faktur Pajak yg asli hanya diterbitkan melalui aplikasi efaktur. Jika ada yg terbit selain daripada aplikasi efaktur, maka palsu. Kecuali dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak, ada ketentuannya.
Pak, nilai ekspor PEB kan harus = commercial invoice = packinglist. Jika pake metode CIF, hrga produk + ass + freight. Tapi oleh PPJK yg diimput nilai ekspornya hanya hrga produk saja. Gimana pak?
Memang membingungkan jika PPJK input nilai ekspor produknya. Sebenarmya PPJK kita yg atur mau pakai metode apa dan nilai berapa. Jadinya kita ikutin nilai PEB saja. Karena PEB kan dokumen yg dipersamakan dengan Faktur Pajak.
@@rajappn klo ngikutin PEB berarti ga sama donk dg nilai CI nya. Kesepakatan harga dg importir nya sesuai CI. Bingung nih...
@@rajappn knpa antar PPJK beda aturannya ya?
mau tanya pak, kalo dokumen ekspor yang sudah terlanjur approve sukses itu bisa diubah ga ya pak? karena ada beberapa yg salah. Kalo bisa diubah pergantian nya ribet ga pak? Terimakasih
Saya tampung dulu pertanyaan mbak windi. Saya belum bisa jawab karena belum pernah melakukan revisi dokumen ekspor. Begitu saya dapat jawabannya, segera saya reply komentar mbak windi. Terima kasih atas pertanyaan yg bagus sekali, ini juga bisa jadi saya buatkan tutorial cara revisi dokumen ekspor.
Maaf bu, saya baru jawab. Dokumen PEB bisa diubah bu. Caranya pilih PEB yg mau diubah lalu klik ubah dibawah tengah. Ubah nilai dpp dan simpan. Semoga berhasil ya bu. Terima kasih.
@@rajappnberarti walaupun sudah diupload tidak apa-apa diubah kalau salah ya pak? Klik ubah?
@@destimega3759bisa diubah nilainya. Klik ubah. Setelah diubah, tidak perlu upload ulang. Klo sudah lapor SPT maka perlu lakukan pembetulan SPT karena adanya perubahan nilai penyerahan ekspor.
Mau klarifikasi faktur asli atau palsu kak, boleh japri kak tlg kirim no hp kakak...
Kalau input ekspor jasa (jasa konsultasi bisnis) bagaimana ya?
Tidak terutang PPN, untuk Jasa Kena Pajak (JKP) diluar daerah Pabean / di luar negeri misalnya jasa service di luar negeri, perusahaan rekan mengirim beberapa orang teknisi untuk sevice alat berat di Singapura. Ini yang dinamakan PPN tidak Terutang, PPN 0%. Rekan input ketika lapor SPT Masa PPN di web efaktur, di bagian SPT Induk, I. PENYERAHAN BARANG DAN JASA -> B. Tidak Terutang PPN, diisi total JKP di luar negeri, misal selama masa Mei 2024. Di menit 7.16 rekan bisa tonton video tutorial di channel ini judulnya "Cara lapor SPT E Faktur Versi 3 dengan kompensasi". Disitu ada space pengisian B. Tidak terutang PPN
@@rajappn baik pak. Saya baru tau ada kolom tersebut. Selanjutnya bagaimana pak dengan surat pemberitahuan ekspor jasa nya?
@@alvianadisurya1326 saya baru tahu ada surat pemberitahuan ekspor jasa. Yg saya tahu PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Menurut saya, cukup diarsip saja surat pemberitahuan ekspor jasa, dilampirkan di SPT.
@@rajappn berarti kalau seperti ini tidak perlu buat FP keluaran ,pak? cukup diisi saja di spt induk I tersebut?
@@ivaguisrayniherina8322 iya betul. Tidak perlu buat FP Keluaran. Cukup diisi di SPT Induk
Terima kasih infonya Pak, mau tanya kalau tgl pendaftaran oktober tp kita baru dapat dokumen dan input efaktur di nov, setelah selesai lapor spt masa okt, apakah ttp kena denda telat lapor, karna PEB konsolidasi agak lama dapat dokumen PEB nya dari forwarder
Betul rekan, PEB biasanya kita dapatkan telat. Tidak kena rekan. Klo diperiksa kita bisa jawab bahwa PEB memang baru terima di Nov. Dokumen yg dipersamakan dengan Faktur Pajak kan PEB. Jadi ya kita terima PEB dulu baru diinput.
Kak, bagaimana cara mendapatkan nilai yang diinput di efaktur jika menggunakan CIF..terima kasih
Insurance dan Freight liat tarifnya di peraturan mentri perdagangan. Tarif bisa dilihat di web berikut : bctemas.beacukai.go.id/faq/modul-peb-ver-5-5-0-tod-cif-pada-peb/ ditotal Harga yg disepakati, Nilai asuransi dan nilai freight. Itulah nilai ekspor yg diinput di efaktur.
Kadang PEB itu tidak masuk ke dalam efaktur dan kadang masuk. Yang masuk secara otomatis ,setelah dihitung dengan cara kakak tetap tidak sama nilainya. BC bilang tanya AR dan AR bilang tanya BC.
PEB adalah dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak. Jadi harus diinput di efaktur, dilaporkan di SPT Masa PPN. Untuk nilai ekspor yg tertuang di PEB umumnya kebanyakan perusahaan menggunakan nilai invoice atau tagihan, skema pembyarannya Free on Board (FOB). Maksudnya biaya2 yg timbul seperti bea masuk, asuransi dan freight ditanggung oleh importir. Eksportir hanya bertanggungjawab sampai biaya diatas kapal saja atau pelabuhan terdekat. Beda klo CIF, nilai ekspor termasuk asuransi dan freight. Seluruh biaya asuransi dan pengiriman barang dari mulai gudang eksportir ditanggung seluruhnya oleh importir di luar negeri. Jadi nilai ekspor sudah memcakup asuransi dan freight.
Maaf koreksi, jika eksportir memilih skema pembayaran CIF. Artinya biaya asuransi dan freight ditanggung oleh eksportir. Mulai dari gudang eksportir, ke pelabuhan asal, pengirimam via laut atau udara, sampai pelabuhan tujuan dan dikirim ke gudang importir. Seluruh biaya ditanggung eksportir. Jadi nilai ekspor yg tertuang di PEB termasuk insurance dan freight.