Cara Ubah Penandatangan di Faktur Pajak

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 18 вер 2024

КОМЕНТАРІ • 17

  • @oldladychannel3337
    @oldladychannel3337 2 місяці тому +1

    Sangat membantu, Terima kasih untuk informasinya

  • @eroszzzzz9255
    @eroszzzzz9255 11 місяців тому +1

    Beda tampilan karena mungkin beda windows yg digunakan atau beda display resolution atau graphic. Pada prinsipnya sama kok rekan. Saya buat video tutorial ini menggunakan aplikasi efaktur versi real dan juga versi simulasi atau demo.

  • @cindyrewu7315
    @cindyrewu7315 9 місяців тому +1

    Kak gimana kalau tidak bisa membuat laporan pajak bulanan di aplikasi efaktur dengan pesan yg selalu muncul "sebelum melakukan posting SPT, harus melengkapi profil PKP terlebih dahulu untuk melengkapi SPT" ini sdh diperbaharui profilnya tp kok masih bermasalah yah kak, tolong dibantu saran... Terimakasih

    • @rajappn
      @rajappn  9 місяців тому

      Lengkapi profil PKP, caranya bisa tonton video tutorial di channel ini, judulnya "cara install aplikasi efaktur hingga siap digunakan" di menit 14.20

  • @handayani3289
    @handayani3289 9 місяців тому +2

    Mas mau tanya gimana klo udah terlanjur diupload tapi penandatangan nya salah.. harusnya nama direktur.. tapi karena lupa ganti .. jadi penandatangan nya nama PT... Apakah bisa diubah lagi.. atau dibuat faktur pajak pengganti atau dibatalin?

    • @rajappn
      @rajappn  9 місяців тому

      Tidak perlu. Cukup ubah nama direktur yg benar di menu administrasi user dan profil pkp. Setelah itu download kembali pdf FP tersebut, nama direktur yg tercantum di FP tersebut akan berubah menjadi nama direktur yg baru , otomatis juga ketika lapor SPT Masa PPN, nama penandatanganan adalah nama direktur yg baru.

    • @joserendy
      @joserendy 6 місяців тому

      @@rajappn min, gmna kalo spt nya uda di lapor, sedngkn penandatanganan nha belum di ubah?

    • @rajappn
      @rajappn  6 місяців тому

      @@joserendy Tidak papa rekan. Aman. Yg sudah dilapor, tidak perlu diapa apakan, tidak perlu dilakukan pembetulan SPT.

    • @joserendy
      @joserendy 6 місяців тому

      @@rajappn Terimakasih Pak.🙏

  • @EgieDasikopi-q5y
    @EgieDasikopi-q5y 11 місяців тому +1

    peda menu daftar faktur pajak keluaran kan keluar list kak, lalu kenapa berbeda ya tampilan di bawah sy dan kaka, di bawah saya [rekam faktur] [pengganti] [retur] [ batalkan faktur] [lihat detail] [pdf] [preview] apa ada yg salah aplikasi ?

    • @rajappn
      @rajappn  11 місяців тому

      Beda tampilan karena mungkin beda windows atau graphic pada komputer. Namun prinsipnya sama menu2 nya. Saya buat video tutorial ini pakai aplikasi efaktur versi real dan juga versi simulasi atau demo.

  • @RuagaIndahana
    @RuagaIndahana 2 місяці тому +1

    kalo selain direktur boleh gak ya tandatangan efaktur? pengurus misal, tapi namanya sudah ada di akta

    • @rajappn
      @rajappn  2 місяці тому

      Boleh, asalkan tertuang di akta.

    • @RuagaIndahana
      @RuagaIndahana 2 місяці тому

      @@rajappn tertuang di akta tapi cuma sebagai persero komanditer, apa bisa pak?

    • @rajappn
      @rajappn  2 місяці тому

      @@RuagaIndahana apa itu persero komanditer? Biasanya pengurus di akta yg boleh sebagai penandatangan efaktur adalah presiden direktur/ direktur utama atau bisa juga direktur keuangan asalkan tertuang di akta perubahan terakhir.

  • @srisuciaulia
    @srisuciaulia 4 місяці тому +1

    Kenapa yg saya tidak berubah penanda tanganan nya pak

    • @rajappn
      @rajappn  4 місяці тому

      Pastikan sudah ubah data penandatangan di menu referensi, administrasi user, klik perbaharui agar muncul piilihan user, pilih user, klik ubah user, lalu ubah nama penandatangan dan tekan daftarkan user. Langkah selanjutnya adalah ke menu management upload, profil PKP, ubah penandatangan dan klik simpan. Pastikan faktur pajak sudah approval statusnya agar terlihat perubahannya. Coba logout dan login kembali.