Beda tampilan karena mungkin beda windows yg digunakan atau beda display resolution atau graphic. Pada prinsipnya sama kok rekan. Saya buat video tutorial ini menggunakan aplikasi efaktur versi real dan juga versi simulasi atau demo.
Kak gimana kalau tidak bisa membuat laporan pajak bulanan di aplikasi efaktur dengan pesan yg selalu muncul "sebelum melakukan posting SPT, harus melengkapi profil PKP terlebih dahulu untuk melengkapi SPT" ini sdh diperbaharui profilnya tp kok masih bermasalah yah kak, tolong dibantu saran... Terimakasih
Mas mau tanya gimana klo udah terlanjur diupload tapi penandatangan nya salah.. harusnya nama direktur.. tapi karena lupa ganti .. jadi penandatangan nya nama PT... Apakah bisa diubah lagi.. atau dibuat faktur pajak pengganti atau dibatalin?
Tidak perlu. Cukup ubah nama direktur yg benar di menu administrasi user dan profil pkp. Setelah itu download kembali pdf FP tersebut, nama direktur yg tercantum di FP tersebut akan berubah menjadi nama direktur yg baru , otomatis juga ketika lapor SPT Masa PPN, nama penandatanganan adalah nama direktur yg baru.
peda menu daftar faktur pajak keluaran kan keluar list kak, lalu kenapa berbeda ya tampilan di bawah sy dan kaka, di bawah saya [rekam faktur] [pengganti] [retur] [ batalkan faktur] [lihat detail] [pdf] [preview] apa ada yg salah aplikasi ?
Beda tampilan karena mungkin beda windows atau graphic pada komputer. Namun prinsipnya sama menu2 nya. Saya buat video tutorial ini pakai aplikasi efaktur versi real dan juga versi simulasi atau demo.
@@RuagaIndahana apa itu persero komanditer? Biasanya pengurus di akta yg boleh sebagai penandatangan efaktur adalah presiden direktur/ direktur utama atau bisa juga direktur keuangan asalkan tertuang di akta perubahan terakhir.
Pastikan sudah ubah data penandatangan di menu referensi, administrasi user, klik perbaharui agar muncul piilihan user, pilih user, klik ubah user, lalu ubah nama penandatangan dan tekan daftarkan user. Langkah selanjutnya adalah ke menu management upload, profil PKP, ubah penandatangan dan klik simpan. Pastikan faktur pajak sudah approval statusnya agar terlihat perubahannya. Coba logout dan login kembali.
Sangat membantu, Terima kasih untuk informasinya
Beda tampilan karena mungkin beda windows yg digunakan atau beda display resolution atau graphic. Pada prinsipnya sama kok rekan. Saya buat video tutorial ini menggunakan aplikasi efaktur versi real dan juga versi simulasi atau demo.
Kak gimana kalau tidak bisa membuat laporan pajak bulanan di aplikasi efaktur dengan pesan yg selalu muncul "sebelum melakukan posting SPT, harus melengkapi profil PKP terlebih dahulu untuk melengkapi SPT" ini sdh diperbaharui profilnya tp kok masih bermasalah yah kak, tolong dibantu saran... Terimakasih
Lengkapi profil PKP, caranya bisa tonton video tutorial di channel ini, judulnya "cara install aplikasi efaktur hingga siap digunakan" di menit 14.20
Mas mau tanya gimana klo udah terlanjur diupload tapi penandatangan nya salah.. harusnya nama direktur.. tapi karena lupa ganti .. jadi penandatangan nya nama PT... Apakah bisa diubah lagi.. atau dibuat faktur pajak pengganti atau dibatalin?
Tidak perlu. Cukup ubah nama direktur yg benar di menu administrasi user dan profil pkp. Setelah itu download kembali pdf FP tersebut, nama direktur yg tercantum di FP tersebut akan berubah menjadi nama direktur yg baru , otomatis juga ketika lapor SPT Masa PPN, nama penandatanganan adalah nama direktur yg baru.
@@rajappn min, gmna kalo spt nya uda di lapor, sedngkn penandatanganan nha belum di ubah?
@@joserendy Tidak papa rekan. Aman. Yg sudah dilapor, tidak perlu diapa apakan, tidak perlu dilakukan pembetulan SPT.
@@rajappn Terimakasih Pak.🙏
peda menu daftar faktur pajak keluaran kan keluar list kak, lalu kenapa berbeda ya tampilan di bawah sy dan kaka, di bawah saya [rekam faktur] [pengganti] [retur] [ batalkan faktur] [lihat detail] [pdf] [preview] apa ada yg salah aplikasi ?
Beda tampilan karena mungkin beda windows atau graphic pada komputer. Namun prinsipnya sama menu2 nya. Saya buat video tutorial ini pakai aplikasi efaktur versi real dan juga versi simulasi atau demo.
kalo selain direktur boleh gak ya tandatangan efaktur? pengurus misal, tapi namanya sudah ada di akta
Boleh, asalkan tertuang di akta.
@@rajappn tertuang di akta tapi cuma sebagai persero komanditer, apa bisa pak?
@@RuagaIndahana apa itu persero komanditer? Biasanya pengurus di akta yg boleh sebagai penandatangan efaktur adalah presiden direktur/ direktur utama atau bisa juga direktur keuangan asalkan tertuang di akta perubahan terakhir.
Kenapa yg saya tidak berubah penanda tanganan nya pak
Pastikan sudah ubah data penandatangan di menu referensi, administrasi user, klik perbaharui agar muncul piilihan user, pilih user, klik ubah user, lalu ubah nama penandatangan dan tekan daftarkan user. Langkah selanjutnya adalah ke menu management upload, profil PKP, ubah penandatangan dan klik simpan. Pastikan faktur pajak sudah approval statusnya agar terlihat perubahannya. Coba logout dan login kembali.