Bahas lengkap SPT Masa PPN

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 15 вер 2024
  • Di video tutorial ini akan membahas SPT Masa PPN secara lengkap dan mendalam. Pengertian dari SPT itu sendiri lalu isi dari SPT, angka2 yang ada di SPT didapat dari aplikasi efaktur di menu-menu apa. Rincian di SPT Induk dijabarkan di lampiran Induk dan Lampiran2 lainnya. Semoga dengan adanya video ini, rekan2 dapat dengan mudah memahami SPT Masa PPN.
    Jangan lupa subscribe. Terima kasih.

КОМЕНТАРІ • 8

  • @basariachristina5931
    @basariachristina5931 8 місяців тому +1

    Malam Pak, saya mau tanya, jika kami ada yang terlewat faktur pajak yang seharusnya dibuat di Masa Oktober 2023, apakah bisa ya pak dibuat di masa yang sama? atau apakah bisa saya menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak , misalnya menggunakan invoice? kebetulan ini jasa ke luar negeri yang tidak murni ke luar negeri karena jasa-nya melekat pada barang yang akan diimport ke Indonesia. Jika bisa dengan dokumen lain, bisa dibatalkan gak pak jika salah setelah dilapor?. Trimakasih

    • @rajappn
      @rajappn  8 місяців тому

      Batas waktu upload FP Keluaran adalah tgl 15 bulan berikutnya. Misal FP periode 1-31 Des harus diupload paling lambat tgl 15 Jan. Untuk Dokumen Lain Pajak Masukan, batas waktu bisa dikreditkan paling lambat 3 masa berikutnya. Misal Masa Des, kita lapor SPT paling lambat 31 Jan. Dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak / PM yg bisa dikreditkan paling lama bulan Sep. Jadi klo Okt masih bisa diinput dan dikreditkan. Jika yg dimaksud Dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak berupa Invoice, bisa diinput di menu Dokumen lain Pajak Masukan di Masa Des, batas lapor 31 Jan. Untuk jasa forwarding tidak boleh dikreditkan. Semoga jawaban saya ini menjawab pertanyaan yg rekan maksud.

    • @rajappn
      @rajappn  8 місяців тому

      Dokumen lain bisa dibatalkan. Jika sudah lapor, dilakukan pembatalan, maka lapor SPT Pembetulan.

  • @puspa.ita795
    @puspa.ita795 7 місяців тому

    Ijin tanya pak, bedanya waku dan waba td apa yapak.. msh bingung yg pkp pasal 9 ayat 4b dan kecuali itu bedanya apa

    • @rajappn
      @rajappn  7 місяців тому

      Wapu : wajib pungut. Waba : wajib bayar. Kode faktur pajak keluaran 030 untuk wapu dan 010 untuk waba. Gampangnya cara membedakan customer / lawan transaksi status wapu atau waba. Wapu untuk perusahaan BUMN dan Perusahaan Asing (PMA) yg berbentuk PT atau BUT di Industri Migas. Selain itu, lawan transaksi status Waba. Mudah kan. Misal perusahaan rekan menjual barang/jasa ke bank mandiri dimana bank mandiri adalah BUMN. Maka rekan harus menerbitkan FP 030 (wapu). Bulan berikutnya sebelum tgl 15, Bank Mandiri akan memberikan kita SSP sebagai bukti bahwa Bank Mandiri setor PPN wapu ke kas negara. Jadi rekan menerima pembayaran hanya sebesar nilai barang/jasa. PPN tidak dibayar karena bank mandiri yg berkewajiban setor ke kas negara. Itulah namanya wajib pungut. Perlu rekan perhatikan juga BUMN ini kebanyakan punya anak perusahaan yg statusnya belum tentu BUMN. Contoh Bank BRI adalah BUMN, namun anak perusahaannya Bank BRI Syariah swasta. Jadi klo rekan terbitkan FP, kode 030 untuk BRI dan 010 untuk BRI Syariah. Nah untuk kompensasi kelebihan bayar, oleh pilihannya ada 2 yaitu 1. pkp pasal 9 ayat 4b ; 2. selain pkp pasal 9 ayat 4b. Ini bedanya jika perusahaan rekan dominan atau lebih banyak menerbitkan FP Keluaran 030 (WAPU) atau 070 PPN tidak dipungut, maka otomatis PM lebih besar daripada PK karena PK 030 kan wapu (yg setor lawan transaksi), 070 kan tidak dipungut. Nah untuk lebih bayar direstitusi atau minta pengembalian uang atas lebih bayar tersebut, pilihlah oleh "PKP Pasal 9 Ayat 4b". Tetapi klo rekan menerbitkan FP 010 WABA maka jika rekan lebih bayar, dikompensasi ke masa pajak berikutnya, rekan pilih oleh "Selain PKP Pasal 9 Ayat 4b".

  • @mhdrifky5859
    @mhdrifky5859 4 місяці тому

    Siang pak, perusahaan saya harus melaporkan spt bulanan pak sedangkan lawan transaksi belum melakuan pembayaran " katanya masih dalam proses penagihan". Sehingga perusahaan kami harus menalangi PPN untuk melaporkan spt bulanan, dan hingga saat ini masih belum ada pembayaran padahal sudah melebih waktu ketentuan pembayaran. Apa ada upaya yang bisa kami lakukan untuk mendesak pembayaran dari lawan transaksi pak? Mohom penjelasannya pak

    • @rajappn
      @rajappn  4 місяці тому +1

      Konsep PPN memang begitu pak, kita talangin dulu, setor ppn ke kas negara walaupun belum dibayar. Rata2 customer yg besar dan bonafit biasanya invoice / kredit jangka waktu pembayaran 1 atau 2 bulan. Mereka minta dokumen lengkap, invoice/faktur penjualan, faktur pajak, PO, DO, dan sebagainya kelengkapan dokumen penagihan lainnya.Namun untuk customer2 skala kecil atau yg susah pembayaran, rekan2 bisa kok terbitkan faktur pajak saat terima pembayaran. Misal rekan buat invoice/faktur penjualan hari ini tgl 25 Apr, tanpa menerbitkan faktur pajak, tetapi PPN tetap ditulis di invoice/faktur penjualan, nah customer baru dibayar tgl 30 Juni, maka saat itu juga rekan buat faktur pajak tgl 30 juni. Karena undang2 PPN menyebutkan batas waktu pembuatan faktur pajak, paling lambat pada saat terima pembayaran. Dampak negatifnya, pembukuan rekan2 pasti terdapat beda tgl pencatatan, misal di pembukuan di bln "Apr" tercatat penjualan 10jt, nah sementara di SPT Masa PPN baru dilapor di masa "Juni" karena faktur pajak baru dibuat saat terima pembayaran di bln juni. Di SPT Masa Juni dilapor penyerahan 10jt. Seperti itulah perbedaan pencatatannya.

    • @mhdrifky5859
      @mhdrifky5859 4 місяці тому

      @@rajappn terimakasih banyak bpk atas penjelasannya