Status Karyawan: KONTRAK dan TETAP

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 1 жов 2024
  • Status karyawan swasta hanya ada 2:
    1. Karyawan Kontrak
    2. Karyawan Tetap
    Dalam praktek sering juga ditemukan istilah “Karyawan Mitra” atau “Karyawan Magang”, sebenarnya ini istilah yg salah kaprah.

КОМЕНТАРІ • 6

  • @HrNst-d9t
    @HrNst-d9t 3 місяці тому

    saya juga buruh outsorching per 6 bulan perpanjang kontrak,saya juga sudah 14thun bekerja,tapi saya dipecat karna antar istri berobat kerumah sakit yg tidak ditentukan perusahaan, jadi surat ijin permisi saya tidak diterima,selama 3 hari, tapi posisi saya sudah SP2, dan SP3 belum saya tanda tangani, apakah saya berhak menuntut uang pesangon pak

  • @naufalf.a180
    @naufalf.a180 7 місяців тому

    Aktual di lapangan mitra dan magang berbeda dengan penjelasan...oleh oknum di pakai dengan dalih karyawan mitra dan magang

  • @megagigatera5822
    @megagigatera5822 8 місяців тому

    Perihal kompensasi PKWT apakah ada batas waktu atau aturan pemberiannya kepada karyawan?

  • @goldengoose3154
    @goldengoose3154 7 місяців тому

    Contoh perjanjian kemitraan yg di maksud seperti apa ya pak?

  • @nobitanhe8769
    @nobitanhe8769 8 місяців тому

    Mas kalaw karyawan yg sudah tidak bekerja tapi masih ada kontrak gaji tetap masuk gak?

  • @x32chanel
    @x32chanel 8 місяців тому

    Mas ada draft surat kuasa untuk ahli waris dari pekerja meninggal dunia gak. Untuk keperluan mengurus uang phk.
    Terima kasih