Status Karyawan: KONTRAK dan TETAP
Вставка
- Опубліковано 1 жов 2024
- Status karyawan swasta hanya ada 2:
1. Karyawan Kontrak
2. Karyawan Tetap
Dalam praktek sering juga ditemukan istilah “Karyawan Mitra” atau “Karyawan Magang”, sebenarnya ini istilah yg salah kaprah.
saya juga buruh outsorching per 6 bulan perpanjang kontrak,saya juga sudah 14thun bekerja,tapi saya dipecat karna antar istri berobat kerumah sakit yg tidak ditentukan perusahaan, jadi surat ijin permisi saya tidak diterima,selama 3 hari, tapi posisi saya sudah SP2, dan SP3 belum saya tanda tangani, apakah saya berhak menuntut uang pesangon pak
Aktual di lapangan mitra dan magang berbeda dengan penjelasan...oleh oknum di pakai dengan dalih karyawan mitra dan magang
Perihal kompensasi PKWT apakah ada batas waktu atau aturan pemberiannya kepada karyawan?
Contoh perjanjian kemitraan yg di maksud seperti apa ya pak?
Mas kalaw karyawan yg sudah tidak bekerja tapi masih ada kontrak gaji tetap masuk gak?
Mas ada draft surat kuasa untuk ahli waris dari pekerja meninggal dunia gak. Untuk keperluan mengurus uang phk.
Terima kasih