Peraturan OJK Tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum
Вставка
- Опубліковано 16 гру 2024
- OJK melakukan pengkinian standar pelaksanaan audit pada Bank Umum yang sebelumnya diatur dalam PBI No.1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
OJK menyempurnakan poin-poin yang ada di dalam peraturan sebelumnya tersebut dengan memperhatikan praktik internasional, antara lain: Dokumen ‘The Internal Audit Function in Bank’ yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), dan Standar Internasional Praktik Profesional dan Audit Internal yang diterbitkan oleh Asosiasi Audit Internasional (The Institute of Internal Auditors). Standar ini memberikan panduan dan pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan audit internal dan peningkatan layanan audit internal yang bernilai tambah.
Dengan berlakunya POJK Nomor 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Funsi Audit Intern pada Bank Umum, maka PBI No.1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3883) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.