OJK BiSa: Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 10 жов 2024
  • Sobat OJK, Perlindungan Konsumen oleh OJK? Ngapain aja sih?
    OJK BiSa bersama Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengupas a sampai z bentuk perlindungan konsumen oleh OJK, kemana Sobat OJK harus melapor jika menghadapi persoalan dengan Industri Jasa Keuangan, dan tips dalam menggunakan produk di sektor jasa keuangan.
    Tonton sampai selesai ya Sobat OJK di UA-cam Jasa Keuangan (OJK TV). Jangan lupa subscribe, komen, share dan aktifkan tanda lonceng, agar nggak ketinggalan episode seru lainnya ya!
    #OJKIndonesia #PahamKeuangan #OJKBisa #Soceng #SocialEngineering #EdukasiKeuangan #Literasi #Podcast

КОМЕНТАРІ • 7

  • @anastiadewilestiyani2505
    @anastiadewilestiyani2505 Рік тому

    Mantap bu, banyak program2 utk edukasi keuangan meningkatkan pemahaman masyarakat sbg perlindungan pertama bg konsumen keuangan

  • @parfotokopi4071
    @parfotokopi4071 Рік тому

    Mohon maaf jika saya salah.. saya melihat berita di media sosial terkait bapak Mahfud MD tentang pinjol ilegal.. saya sudah mencoba mencari daftar tentang Aplikasi Pinjol yg Legal.. tapi saya tidak menemukan data yg resmi dari pihak OJK.. berhubungan dengan edukasi, kiranya OJK memberikan info yang palid ttng daftar aplikasi yang resmi.. sehingga masyarakat tidak salah memilih aplikasi..

  • @esthercuacawijaya646
    @esthercuacawijaya646 Рік тому +1

    Saran untuk pertimbangan Bu. Diberikan literasi/edukasi kepada kami selaku masyarakat kecil, kami senang dan terima kasih. Tapi apabila sebagai masyarakat kecil yang mulai mengerti akan hukum dan Undang Undang Perbankan TANPA adanya realisasi terhadap Undang Undang dan Hukum yang berlaku, sepertinya percuma. Karena yang jadi korban tetap masyarakat kecil. Contoh kasus saya yang sudah berjalan selama 6-7 tahun atas pengunaan data dan SHM2 atas nama saya TANPA izin untuk perpanjangan fasilitas kredit modal kerja. Pelaku adalah bank BUMN. Sudah disurati dan dilaporkan bank BUMN di Palembang tersebut mengelak dan berdalih2 dari tanggung jawab. Padahal surat dari OJK tahun 2020 menyatakan SHM 2 atas nama saya masih dipakai untuk perpanjangan fasilitas KMK tersebut. Bukannya ini pelanggaran berdasarkan Undang Undang Perbankan dan UU Perlindungan Data Pribadi dan Undang Undang yang lain? Saya tidak diberikan akses untuk perjanjian kredit dan rekening meskipun SHM2 atas nama saya di pakai tanpa izin. Tapi tetap saja pelanggaran tersebut berjalan selama 6-7 tahun hingga sekarang dan bank BUMN yang bersangkutan bisa mengelak dan berdalih2. Saya minta bank tersebut membuktikan saja, tetap mengelak. Pertanyaan koq bisa berjalan selama ini? Koq boleh? Dan bagaimana dan dimana perlindungan terhadap konsumen/masyarakat seperti saya? Mohon kasus ini jadi masukkan bagi OJK. Dan jangan ada lagi korban seperti saya meskipun itu bank BUMN sekalipun. Hukum dan Undang Undang harusnya tetap berlaku untuk BUMN, swasta dan perorangan

  • @TheAinaro
    @TheAinaro Рік тому

    Apakah PUJK ada kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan Edukasi/Literasi seperti halnya Laporan pelaksanaan Pengaduan Konsumen?

  • @ruslirusli946
    @ruslirusli946 Рік тому +1

    Tetap semangat dan maju terus OJK

  • @muhammadfebry5464
    @muhammadfebry5464 Рік тому

    semangat berkolaborasi memajukan negeri OJK Indonesia😍

  • @tsabatbak1586
    @tsabatbak1586 Рік тому

    Ayoo OJK maju terus berkarya untuk negeri