Hakim MA Keliru Putuskan PKPU Ahli Waris PKPU PT Krama Yudha . Mohon keadilannya untuk perusahaan PT Krama Yudha. Kami bekerja disini. Butuh kepastian hukum .
kan belum jelas,seharusnya dikaji lebih dalam.Ini juga kasus PT Krama Yudha,kasihan ahli waris sebagai termohon.Padahal kan mereka hanya ahli waris,tidak ikut menandatangani akta perjanjian,tapi kok harus menanggung hutang.Untuk para pembicara,ini bermakna banget, jadi bisa paham,dan mencerahkan.
Zaman sekarang apa apa di PKPU kan. Padahal kan belum jelas,seharusnya dikaji lebih dalam.Ini juga kasus PT Krama Yudha,kasihan ahli waris sebagai termohon.Padahal kan mereka hanya ahli waris,tidak ikut menandatangani akta perjanjian,tapi kok harus menanggung hutang.Untuk para pembicara,ini bermakna banget, jadi bisa paham,dan mencerahkan.
Wah hakim MA bisa keliru putuskan PKPU Ahli Waris PKPU PT Krama Yudha . Mohon keadilannya untuk perusahaan PT Krama Yudha. Karyawan bekerja disini. Butuh kepastian hukum .
Kok bisa ya aneh banget ini lama kelamaan aneh saja skrg banyak sedikit-sedikit di PKPU-kan. Padahal tdk jelas penyebabnya apa. Harus dikaji lebih details apa lagi soal kasus PT Krama Yudha karena ada Warga Negara Asing termohonnya
WNA bisa di pailitkan di Indonesia apabila WNA tersebut berprofesi dan berusahanya di Indonesia, tapi dalam konteks PKPU tidak mengenal jalur tersebut. Jadi WNA tidak bisa dipailitkan.
Menurutku apabila WNA tersebut berprofesi dan berusahanya di Indonesia, tapi dalam konteks PKPU tidak mengenal jalur tersebut. Jadi WNA tidak bisa dipailitkan.
Terimakasih ILDES
Terima kasih kepada semua pembicara, ini sangat mencerahkan. aneh saja skrg banyak sedikit-sedikit di PKPU-kan.
Hakim MA Keliru Putuskan PKPU Ahli Waris PKPU PT Krama Yudha . Mohon keadilannya untuk perusahaan PT Krama Yudha. Kami bekerja disini. Butuh kepastian hukum .
Semoga mencapai keputusan terbaik
kan belum jelas,seharusnya dikaji lebih dalam.Ini juga kasus PT Krama Yudha,kasihan ahli waris sebagai termohon.Padahal kan mereka hanya ahli waris,tidak ikut menandatangani akta perjanjian,tapi kok harus menanggung hutang.Untuk para pembicara,ini bermakna banget, jadi bisa paham,dan mencerahkan.
Terima kasih kepada semua pembicara, ini sangat mencerahkan. aneh saja skrg banyak sedikit-sedikit di PKPU-kan, Padahal tdk jelas penyebabnya apa.
Hakim MA keliru putuskan PKPU ahli waris PKPU PT Krama Yudha mohon keadilan nya dong untuk PT Krama Yudha
mohon ditilik lagi keputusan hakim MA tsb. kasihan kami yg bekerja di PT Krama yudha. mohon bersikap lebih adil.
Zaman sekarang apa apa di PKPU kan. Padahal kan belum jelas,seharusnya dikaji lebih dalam.Ini juga kasus PT Krama Yudha,kasihan ahli waris sebagai termohon.Padahal kan mereka hanya ahli waris,tidak ikut menandatangani akta perjanjian,tapi kok harus menanggung hutang.Untuk para pembicara,ini bermakna banget, jadi bisa paham,dan mencerahkan.
Harus dikaji lebih details apa lagi soal kasus PT Krama Yudha karena ada Warga Negara Asing termohonnya
Wah hakim MA bisa keliru putuskan PKPU Ahli Waris PKPU PT Krama Yudha . Mohon keadilannya untuk perusahaan PT Krama Yudha. Karyawan bekerja disini. Butuh kepastian hukum .
Kok bisa ya aneh banget ini lama kelamaan aneh saja skrg banyak sedikit-sedikit di PKPU-kan. Padahal tdk jelas penyebabnya apa. Harus dikaji lebih details apa lagi soal kasus PT Krama Yudha karena ada Warga Negara Asing termohonnya
WNA bisa di pailitkan di Indonesia apabila WNA tersebut berprofesi dan berusahanya di Indonesia, tapi dalam konteks PKPU tidak mengenal jalur tersebut. Jadi WNA tidak bisa dipailitkan.
Menurutku apabila WNA tersebut berprofesi dan berusahanya di Indonesia, tapi dalam konteks PKPU tidak mengenal jalur tersebut. Jadi WNA tidak bisa dipailitkan.
gak papa