Jika karyawan di utamakan. Hak layak apa yang benar menurut hukum sudah pasti d berikan untuk karyawan, apa hanya sisa gaji karyawan dari perusahaan yang belum di bayar sampai d nyatakan pailit atau sesuai nominal yang telah di tentukan oleh PHI..?? Mohon jawabannya pak / ibu🙏🙏🙏 Terima kasih..
Jika memang gaji/upah didahulukan, landasan dasar seperti apa kurator bisa mempercayai nilai gaji / upah yang belum dibayar. Apakah dari nilai yang di dapat dari HRD atau putusan PHI? Mohon penjelasan nya ka admin. Trims
Bagaimana klw surat rumah kita digadaikan ama Developer .Rumah kita udah lunas tap surat masih atas nama PT.Sekarang PT dalam keadaan pailit /bangkrut.langkah apa yang kita ambil.coz PT tidak membayar utangnya di Bank.Apakah bank nya akan melelang rumah kita.
Makasih pencerahanmya
Anak susi Ronald tannur kan? Yang adik ipar saya itu
Terima kasih penjelasannya...doakan sya senin ini berjuang..
Jika karyawan di utamakan.
Hak layak apa yang benar menurut hukum sudah pasti d berikan untuk karyawan, apa hanya sisa gaji karyawan dari perusahaan yang belum di bayar sampai d nyatakan pailit atau sesuai nominal yang telah di tentukan oleh PHI..??
Mohon jawabannya pak / ibu🙏🙏🙏
Terima kasih..
Jika memang gaji/upah didahulukan, landasan dasar seperti apa kurator bisa mempercayai nilai gaji / upah yang belum dibayar.
Apakah dari nilai yang di dapat dari HRD atau putusan PHI?
Mohon penjelasan nya ka admin. Trims
Apakah Kreditor Perlu Mengajukan Tagihan Dalam PKPU dan Pailit kepada Kurator ua-cam.com/video/UcILuU3liss/v-deo.html
Apakah utang 80 juta dapat diajukan pailit pak?dan kalau bisa berapa biaya sampai selesai kira - kira?
Bisa, harus ditanyakan ke pengadilan terkait biayanya.. klo mau diskusi lebih lanjut bisa wa kesini +62 877-7641-9735
Syarat Mengajukan Pailit ada 2 Kreditur, Salah satu kreditur sdh jatuh tempo dan Dapat di tagih.. Jawabannya bisa saja apabila syarat diatas terpenuhi
Bagaimana klw surat rumah kita digadaikan ama Developer .Rumah kita udah lunas tap surat masih atas nama PT.Sekarang PT dalam keadaan pailit /bangkrut.langkah apa yang kita ambil.coz PT tidak membayar utangnya di Bank.Apakah bank nya akan melelang rumah kita.
Persis yang saya alami. Mohon penjelasannya 🙏