makasih pak, walau saya bukan mahasiswa bapak. tapi saya pingin banget belajar dengan metode mendengar dan memahami. Sehat sehat pak, suskes!. salam subscriber baru
halo pak. sehat selalu. apakah sah jika tanda tangan kontrak kerjasama usaha di lakukan jarak jauh. dengan mengirimkan surat kontrak melalui expedisi.dan di kirim ulang ke sibpembuat kontrak.? terimakasih
Info bermanfaat Mohon info, apakah benar bahwa Peranjian/Kontrak (misal antar 2 orang atau 2 perusahaan) itu kedudukannya lebih tinggi dari Undang -Undang ?
Izin menjawab, sepengetahuan saya jika dikaitkan dg asas kebebasan berkontrak sepanjang tidak bertentangan dg UU..artinya jika ketentuan dalam perjanjian tsb bertentangan dg UU maka yg digunakan adalah ketentuan UU
Perjanjian apapun yg dilaksanakan sesuai dg pasal 1320 KUHperdata Tunduk pada ketentuan UU tersebut. tidak ada perjanjian yg lebih tinggi dri UU kecuali UU menentukan lain.
mohon izin bertanya kalau perjanjian pengangkutan termasuk perjanjian timbal balik atau sepihak ya? kalo melihat KAI sih mereka melakukan perjanjian sepihak, tetapi jika melihat dari arti pernjanjian pengangkutan terdapat hubungan timbal balik antara pengangkut dengan pengirim/penumpang. mohon pencerahan nya 🙏
Ya itu masuk kategori perjanjian standar..kontrak baku...prinsipnya take it or leave it...keseimbangan para pihak tentu tdk ideal konteks perjanjian tsb krna slaah satu pihak hanya bagian menerima smua isi.perjanjian saja..apakah itu sah..ttp sah jika.kt.mengikatkan diri
Master saya mau tanya jika sAya menjual harta warisan ibu saya tetapi kita tidak mengetahui jika ibu saya sdh menikah lagi di KUA dan mempunyai anak ,apa hukum nya master tlng d jawab
Saya ingin menanyakan apabila perjanjian perkawinan dapat menyimpang apakah berarti bisa melanggar pasal 1678 ? Apabila pasal 168 tidak ada dimasukan dalam perjanjian perkawinan apakah kesepakatan antara suami istri ( hukum perjanjian) tidak perlu lafi melihat hukum perdata dg pasal2 tsb diatas ?
Bang kalo perjanjian seseorang usia 45 th dengan lansia usia 70th dengan saksi usia 80 thitu apakah sah, secara usia tersebut sudah gaptek ga ngerti apa2...
Pak izin bertanya , apakah sah jika dalam penandatanganan suatu kontrak debitur dan kreditur disebutkan akan menandatangi perjanjian peminjaman uang tetapi ternyata kontrak yang dimaksud isinya berbeda bukan untuk peminjaman uang misal ada tambahan kontrak lain tanpa sepengetahuan debitur, apakah sah kontrak yg ditandatangi tetapi isinya berbeda ? mohon arahannya pak terimakasih
Nah..krna ini sudah ditanda tangani, maka perjanjian itu akan ttp mengikat selama tidak ada pembatalan perjanjian oleh hakim..krna soal kesepakatan yng diingkari maka itu melanggar unsur subjektif..saran saya..ajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan..demikian..semoga membantu.
Perbedaan syarar sah objektif itu harus terpenuhinya Syarat yang ke 3 dan ke 4 yang didalam pasal 1320 yaitu suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal, Kalau syarat objektif tidak dipenuhi perjanjian batal demi hukum, dalam artian perjanjian itu sama sekali tidak ada ,kalau syarat subjektif itu terdiri dari sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Kalau syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dibatalkan,Harus dimintak pembatalan, kalau tidak diminta pembatalan maka perjanjian itu tetap menngikat.
Pasal 1330 KUHPer: Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah: 1. anak yang belum dewasa; 2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan; 3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Saya ingin menanyakan apabila perjanjian perkawinan dapat menyimpang apakah berarti bisa melanggar pasal 1678 ? Apabila pasal 168 tidak ada dimasukan dalam perjanjian apakah kesepakatan antara suami istri ( hukum perjanjian) lebih diatas hukum perdata dg pasal2 tsb diatas?
Penyampaian materinya sangat mudah dipahami, terimakasih
Terima kasih atas ilmunya, semoga bermanfaat
makasih pak, walau saya bukan mahasiswa bapak. tapi saya pingin banget belajar dengan metode mendengar dan memahami. Sehat sehat pak, suskes!.
salam subscriber baru
Smoga brmanfaat y
Terimakasih pak atas ilmunya smoga bermanfaat
Terima kasih share materinya pak 🙏
Sama2 lae..
Terimakasih atas pemaparannya pak. Penyampaiannya bagus sekali, mudah dimengerti, padat dan lugas. Sukses terus pak!
Sama2 ito..semoga jadi berkat ya..
Pembelajar Hukum amin amin pak
trimaksih
terimakasih
pak... mohon penjelasan perbedaan atau konsekuensi hukum dari perjanjian kerjasama dan kesepakatan bersama..
halo pak. sehat selalu.
apakah sah jika tanda tangan kontrak kerjasama usaha di lakukan jarak jauh. dengan mengirimkan surat kontrak melalui expedisi.dan di kirim ulang ke sibpembuat kontrak.?
terimakasih
Info bermanfaat Mohon info, apakah benar bahwa Peranjian/Kontrak (misal antar 2 orang atau 2 perusahaan) itu kedudukannya lebih tinggi dari Undang -Undang ?
Izin menjawab, sepengetahuan saya jika dikaitkan dg asas kebebasan berkontrak sepanjang tidak bertentangan dg UU..artinya jika ketentuan dalam perjanjian tsb bertentangan dg UU maka yg digunakan adalah ketentuan UU
Perjanjian apapun yg dilaksanakan sesuai dg pasal 1320 KUHperdata Tunduk pada ketentuan UU tersebut. tidak ada perjanjian yg lebih tinggi dri UU kecuali UU menentukan lain.
Pa mau tanya implementasi dari perjanjian lisan apakah harus ada pembuktian dalm menyelesaikan suatu kasus perjanjian 🙏
mohon izin bertanya kalau perjanjian pengangkutan termasuk perjanjian timbal balik atau sepihak ya? kalo melihat KAI sih mereka melakukan perjanjian sepihak, tetapi jika melihat dari arti pernjanjian pengangkutan terdapat hubungan timbal balik antara pengangkut dengan pengirim/penumpang. mohon pencerahan nya 🙏
Ya itu masuk kategori perjanjian standar..kontrak baku...prinsipnya take it or leave it...keseimbangan para pihak tentu tdk ideal konteks perjanjian tsb krna slaah satu pihak hanya bagian menerima smua isi.perjanjian saja..apakah itu sah..ttp sah jika.kt.mengikatkan diri
Master saya mau tanya jika sAya menjual harta warisan ibu saya tetapi kita tidak mengetahui jika ibu saya sdh menikah lagi di KUA dan mempunyai anak ,apa hukum nya master tlng d jawab
Saya ingin menanyakan apabila perjanjian perkawinan dapat menyimpang apakah berarti bisa melanggar pasal 1678 ? Apabila pasal 168 tidak ada dimasukan dalam perjanjian perkawinan apakah kesepakatan antara suami istri ( hukum perjanjian) tidak perlu lafi melihat hukum perdata dg pasal2 tsb diatas ?
Pak apakah dalam perjanjian dapat dimasukan kalimat retroaktif di dalam jangka waktu perjanjian?
Bang kalo perjanjian seseorang usia 45 th dengan lansia usia 70th dengan saksi usia 80 thitu apakah sah, secara usia tersebut sudah gaptek ga ngerti apa2...
Tanya bang... jika perjajian kesepakatan hanya lewat percakapan Whatsapp dan bukti transfer uang. Apakah bisa didaftarkan ke pengadilan perdata
Tks.
Bantu jawab. Bisa, selama perjanjian memenuhi unsur pasal 1320 KUHper maka perjanjian brlaku sbg UU bagi yg membuatnya
Bang, bagaimana dg perjanjian yg menabrak aturan UU atau Peraturan. Misal kontrak tenaga kerja yg bertentangan
Sejatinya perjanjian itu wajib tunduk hukum positif..wlpn kesepakatan itu mnjadi UU..tp kemudian tdk dpt mengabaikan asas2 kepatutan...
Dapat di batalkan
asas pakta sanservanda
Pak izin bertanya , apakah sah jika dalam penandatanganan suatu kontrak debitur dan kreditur disebutkan akan menandatangi perjanjian peminjaman uang tetapi ternyata kontrak yang dimaksud isinya berbeda bukan untuk peminjaman uang misal ada tambahan kontrak lain tanpa sepengetahuan debitur, apakah sah kontrak yg ditandatangi tetapi isinya berbeda ? mohon arahannya pak terimakasih
Nah..krna ini sudah ditanda tangani, maka perjanjian itu akan ttp mengikat selama tidak ada pembatalan perjanjian oleh hakim..krna soal kesepakatan yng diingkari maka itu melanggar unsur subjektif..saran saya..ajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan..demikian..semoga membantu.
perbedaan antara syarat sah objektif dan subjektif gimana pak
Perbedaan syarar sah objektif itu harus terpenuhinya Syarat yang ke 3 dan ke 4 yang didalam pasal 1320 yaitu suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal, Kalau syarat objektif tidak dipenuhi perjanjian batal demi hukum, dalam artian perjanjian itu sama sekali tidak ada ,kalau syarat subjektif itu terdiri dari sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Kalau syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dibatalkan,Harus dimintak pembatalan, kalau tidak diminta pembatalan maka perjanjian itu tetap menngikat.
Apakah benar perempuan yg telah bersuami tidak boleh melakukan perbuatan hukum untuk suatu perjanjian...?
Boleh lahh, misalnya melakukan perjanjian/perikatan dgn pihak bank untuk ambil sejumlah uang, dsb
Tergantung perjanjian apa dan intinya tidak boleh dinyatakan secara mutlak untuk tdk dibolehkan
Berarti ada perjanian yg tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan yg telah bersuami contoh nya apa yaa..?
Pasal 1330 KUHPer:
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:
1. anak yang belum dewasa;
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Saya ingin menanyakan apabila perjanjian perkawinan dapat menyimpang apakah berarti bisa melanggar pasal 1678 ? Apabila pasal 168 tidak ada dimasukan dalam perjanjian apakah kesepakatan antara suami istri ( hukum perjanjian) lebih diatas hukum perdata dg pasal2 tsb diatas?
saya mw buat perjanjian jual beli tali pocong