KENAPA MEMBELA DIRI BISA DIPIDANA?

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 28 вер 2024
  • Kenapa orang yang membela dirinya saat mengalami penganiayaan atau pengeroyokan bisa dikenai sanksi pidana? Video di channel ini akan membahas mengenai hal tersebut dan kriteria-kriteria apa yang harus dipenuhi agar seseorang tidak dipidana saat membela diri.

КОМЕНТАРІ • 58

  • @TinSiwa
    @TinSiwa 3 місяці тому

    Ijin bapak... Jika bisa, kami tunggu video2 penjlesan terkait pasal2 lainnya... 🙏

  • @sarifhidayatulloh7846
    @sarifhidayatulloh7846 2 роки тому +8

    Bagi saya hukum di amerika lebih baik dari pada hukum di indonesia masa orang yang mebela diri di pidana

  • @tentanghukumkita6381
    @tentanghukumkita6381 2 роки тому

    Sangat menambah pengetahuan hukum pidana
    Terima kasih.

  • @serbajadoel
    @serbajadoel 5 місяців тому +1

    Maaf pak, yg kasus polisi tembak debt collector kenapa polisinya jadi tersangka pak ? Kan dia dihadang debt collector. Mohon pencerahannya pak 🙏

  • @rfianf00
    @rfianf00 7 місяців тому

    Serangan terhadap harta benda bagaimana konsepnya itu?? Orang mencuri kan cuma memegang harta benda.. bukan menyerang harta benda..

  • @ENDPEARL
    @ENDPEARL 3 роки тому +3

    Ikutin aja pasal kuhp 49
    Klo masih kena pidana
    FIX UNDANG2 CUMAN PAJANGAN

  • @LiaChalyha-pv9wk
    @LiaChalyha-pv9wk 7 місяців тому

    Pa mohon ijin tanya kalau tiba"ada musuk datang pukul kita kena mulut kita keadaan duka bapa meniggal sementara saya ada duduk di dalam sabua atau di kediaman bapak saya meninggal tiba"'ada keluarga dekat pukul saya punya mulut lalu saya membalas pukulanx lalu dia tarik kalung saya dampe putus lalu saya pukul lagi kena mulutx itu hukuman apa pa ttg saya yg di pukul duluan

  • @mnadiilman8715
    @mnadiilman8715 2 роки тому +1

    Mhn izin pak bertanya nya..
    Yg mana yg dimaksud dgn pembelaan diri,?
    Daya paksa ?
    Menurut KBBI dan bagaimana kaitan nya secara perbuatan kriminal .
    Salah satu contoh peristiwa ! Bagaimana jika seseorang ingin dikeroyok di lapangan terbuka kemudian orang ini, ndk ada kesempatan untuk melarikan diri daripada dianaiaya atau mengancam jiwa seseorang jika melakukan pembelaan hak dan merugikan orang yg ingin mengeroyok apakah orang yg mempertahankan haknya termasuk bagian dari daya paksa menurut Pasal 49 KUHP ..mhn penjelasannya secara analisis ...
    # wasssalam

    • @andhikaim3652
      @andhikaim3652 2 роки тому

      Ini kan sama aja seperti terpojok di dekat tembok,orang ngroyok pasti di kelilingi tuh korban...tapi kembali lagi,kita di situ punya kesalahan memancing perkara atau tidak,kalau murni kriminal boleh aja 😁

    • @mnadiilman8715
      @mnadiilman8715 2 роки тому

      @@andhikaim3652
      Betul ya pak....😀😀 , Yg perlu di garis bawahi adalah Bagaimana Manfaat , kepastian dan keadilan dalam Hukum itu..( Pasal 48 - 49 KUHP) " NOODWER. "

    • @andhikaim3652
      @andhikaim3652 2 роки тому

      @@mnadiilman8715 saya lebih menyebutnya tutorial sih 🤣

  • @ChronossFear
    @ChronossFear 3 роки тому +1

    Yang kasus security pelabuhan beberapa bulan yang lalu bagaimana?
    Kenapa divonis pembunuhan?

  • @ambarcannary3605
    @ambarcannary3605 2 роки тому +2

    Hukum buatan manusia, ruwet dan banyak celah sehingga bnyak terjadi KE TIDAK adilan.
    Bnyak kasus justru korban yg di hukum.

  • @ChanelHUKUMAA
    @ChanelHUKUMAA 4 роки тому

    Sukses rekan

  • @madzahato
    @madzahato 3 роки тому +1

    Ijin tanya bang tadi katanya kalo lagi di tengah lapangan harus kabur / melarikan diri. Kalo semisal tersangkanya bawa senjata laras panjang gimana ?

  • @iq6999
    @iq6999 2 роки тому

    Berarti kalau saya kesal kepada seseorang terus saya meng-aniayanya, terus saya berhenti memukul karena sudah patah tulang. Saya tidak dikenakan pidana?

  • @choirulz329
    @choirulz329 2 роки тому

    Nah yang lari itu gimna.. Mau dibiarin...

  • @trikussusilo4338
    @trikussusilo4338 3 роки тому

    Rujukannya pasal uud 49 bang gemaana

  • @iq6999
    @iq6999 2 роки тому

    Bagaimana kalau kejadiannya dipihak pengamanan kerusuhan, lalu pihak keamanan menghilangkan nyawa seseorang dengan dalih pengamanan, apakah itu tindakan pembunuhan?

  • @farlyra89
    @farlyra89 2 роки тому

    Bang kalau membunuh begal di jalan atau orang resek di rumah bagaimana bang???

  • @borneo5368
    @borneo5368 2 роки тому

    kalau kita bela diri dari penjahat terus kita menangkis dan kita pukul itu penjahat dan melakukan pembelaan terpaksa pukul sekali sibegal langsung mati gimana dong masa...dipidana

  • @muhammadyusufputra24
    @muhammadyusufputra24 4 роки тому

    Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh pak, saya mau minta tolong pak
    Tapi jalur pribadi, mohon...

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 роки тому

      Maaf sebelumnya pak/mas, saya hanya berdiskusi ataupun memberikan bantuan hukum hanya di channel ini.

  • @hariono9524
    @hariono9524 3 роки тому

    Kalau hukumnya tiju gimana om dalam udang" kUHp om😂😂😂

  • @sitasabilaa5075
    @sitasabilaa5075 3 роки тому +1

    kalau ini bagaimana ya pak?
    Ketika Mely sehabis keluar dari tempat ATM pukul 13.00 WIB, Mely membawa uang sebesar 10 juta yang diambilnya untuk biaya pengobatan saudaranya yang terkena penyakit demam berdarah, namun malang nasib mely yang hendak dirampok, sehingga melihat keadaan begitu Mely cepat membela diri dan meminta pertolongan kepada Dono yang sedang berada didekat Mely, karena keadaan panik Dono dan mely langsung memukuli perampok dengan tangan dan benda tumpul (Batu, Kayu) yang kebetulan benda tumpul tersebut ada disekitar kejadian tersebut, hingga perampok itu terluka yang cukup parah.
    Berikan analisis saudara, apakah Mely dan Dono dapat dipidana atau Tidak?

    • @yahyamendrofa8817
      @yahyamendrofa8817 2 роки тому +1

      Ijin menjawab, maaf telat 6 bulan 🤣, dalam hal ini tentu saja bergantung pada hasil investigasi, apa pada saat perampok nya di pukul uang korban sudah berada di tangan korban ?, Apa pada saat pelaku di pukul, pelaku menunjukan gerak gerik perlawanan, sehingga mengharuskan pihak korban untuk membela dirinya.
      Semisal kasus ini di laporkan, dimana maling sebagai pelapor akibat di pukuli, dan Tono sebagai tersangka penganiayaan,
      apabila saya adalah jaksa nya, maka saya akan mempertegas alibi korban bahwa uang tersebut telah di ambil oleh pemiliknya, namun karena rasa kesal, pihak korban memukuli pelaku , hingga yang di lakukan Tono bukanlah pembelaan diri, sehingga Tono dan mely dapat di pidana
      Namun jika saya pengacara nya, saya akan mempertegas bahwa Tono dan mely berfikir bahwa besar kemungkinan maling tersebut akan kembali merampas harta benda serta melampiaskan amarahnya kepada Tono dan mely, sehingga Tono dan mely tidak memiliki alternatif lain selain memukulnya,sehinga tindakan Tono dan mely di akui sebagai pembelaan diri.
      Namun semua kembali pada hasil investigasi, yang saya gambarkan hanya jalur umumnya, semua cerita berubah, apabila terdapat saksi dan juga bukti yang kuat,
      Serta seluruh alur cerita dapat berubah bergantung pada kondisi maling setelah di pukuli, kondisi korban dapat membuktikan apa yang terjadi adalah pembelaan diri, atau kekerasan

    • @Petani348
      @Petani348 2 роки тому +1

      Oppo..jd rampok tu kalau udah dapat harta kita biarin aja ya pak..🤔

  • @ranimaulana9003
    @ranimaulana9003 4 роки тому

    Menurut prof Roeslan Saleh ... pasal 49 kuhp jgn diartikan terlalu sempit karena lari bukan dasar pembelaan terpaksa karena semua pembelaan dapat dihindarkan dengan cara melarikan dari situ,.... begitu jg dengan R. Soesilo bahwa lari bukan dasar pembelaan terpaksa karena semua pembelaan dapat dihindarkan dengan cara melarikan dari situ dan pembelaan terpaksa bukan diartikan dengan cara melarikan diri sebagai pengecut.... mereka berpendpat yang penting asas kepatutan atau kewajaran...artinya orang yang pakai tangan kosong tidak mungkin dilawan dengan cara ditembak mati misalnya....
    jika kondisi serangan atau ancaman serangan belum terwujud maka pembelaan diri belum boleh dilakukan karena keadaan memaksanya belum terwujud....

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 роки тому

      Agar dicermati lagi materinya. Di dalam video ini tidak ada menyebutkan bahwa kriteria pembelaan terpaksa adalah melarikan diri. Adapun 4 kriteria pembelaan terpaksa adalah adanya serangan seketika, serangan tersebut bersifat melawan hukum, pembelaan merupakan suatu keharusan dan yang terakhir pembelaan tersebut adalah patut. Frasa melarikan diri hanya dijadikan sebagai contoh untuk menjelaskan kriteria di atas.

  • @helmantailor1578
    @helmantailor1578 5 місяців тому

    Chance survive ny low

  • @rieen2842
    @rieen2842 Рік тому

    Kaku bgt ya gak fleksibel pasalnya😢

  • @LulunFaeng-iq5dl
    @LulunFaeng-iq5dl Рік тому

    Karena dijadikan Karena tumbal .korban mngungkap agar Mati Dlm prmainan politic penguasa

  • @Shorts-video469
    @Shorts-video469 4 місяці тому

    Hukum stresss😂

  • @gentlehard
    @gentlehard Рік тому

    Berontak aja kalo lu dipidana karena membela diri, sudah tertulis dalam hukum Indonesia KUHAP n KUHP pasal 49 ayat 1 & 2 membela diri pun bukan hanya membela diri karena diserang, udah dijelaskan bahwa membela diri tidak dipidana, jika membela diri dipidana lalu untuk apa dibuatkannya pasal tersebut?! Jgn mengubah hukum Indonesia yg berasal dari hukum Belanda BW (Burgerlict Wetbook).
    Hukum Belanda sudah pesat berkembang semakin ketat, hanya hukum Indonesia yg tidak berkembang sama sekali padahal hukum Indonesia sendiri berasal dari hukum Belanda.

  • @yudenju1297
    @yudenju1297 3 роки тому +2

    Pasal ini yg harus di kaji oleh penegak hukum, kaya hakim, jaksa nih

  • @trikussusilo4338
    @trikussusilo4338 3 роки тому +1

    Pasal 49 kuhp gemna bos...bhwa orang yg mebela dr suata serangan untuk menyelamtkan diri...itu tidak bisa di pidana bos...

  • @ZaenalAbidinDompu
    @ZaenalAbidinDompu 3 роки тому +1

    Ya mati duluan kalo demikian kriterianya boss. Anehhh hukum indonesia nih

  • @muliawahyudi8999
    @muliawahyudi8999 2 роки тому +1

    Hukum di sini terlalu membela yg jahat,di luar ada orang yg di begal dan warga lain tahu langsung menabrak si begal hingga tewas dan si penabrak gak di hukum karena ada bukti membela yg tertindas dari si predator masyarakat.

  • @choirulz329
    @choirulz329 2 роки тому

    Kalok... Memaki orang yang kita sayangi gimna... Apa kita hanya nunduk2 aja?

  • @hamdanhamdandani7948
    @hamdanhamdandani7948 2 роки тому

    Apa bila orang itu datang keruma kita depan ruma kita baru orang itu kala apa ka juga kita tetap kena pidana

  • @jumadijmd979channel9
    @jumadijmd979channel9 2 роки тому

    Rombak itu bos... Sedia payung sebelum hujan bos

  • @gurnito5828
    @gurnito5828 2 роки тому

    Dilapangan diharuskan harus bisa lari padahal tenanganya udah habis karna dianiaya dan gak ada energi buat lari karna masih dipukuli dan akhirnya karna sangat panik dan reflek terus melawan dan menang dalam perlawanan tapi tetep dihukum karna tadi alasan pembenarnya adalah harus banget lari jika dilapangan ,padahal yang namanya musibah dianiaya ga Mandang tempat gak harus ditempat sempit juga apalagi tembok tadi yang dicontohkan .

    • @diktusullybire9720
      @diktusullybire9720 Рік тому

      Sama persis dg kasus saya bang. Tp saya tetap di jadikan terdakwa

    • @diktusullybire9720
      @diktusullybire9720 Рік тому

      Sama persis dg kasus saya bang. Tp saya tetap di jadikan terdakwa

  • @raqqiperdana3746
    @raqqiperdana3746 4 роки тому

    Bang kita sudah mengalah terus dia datang lagi ke rumah kita lalu menodongkan senjata tajam ataw senjata api...karna saya takut saya lari tetap di kejar saya harus bagai mana,pastinya saya hilap saya juga mecari senjata juga untuk membela diri dari pada saya yg mati anggur dia yg mati terus saya kena hukum pidana ndak bang...

  • @choirulz329
    @choirulz329 2 роки тому

    Andai aja rakyat yang lemah boleh memegang pistol seperti polisi... Pasti orang jahat takut untuk membahayakan yang lemah seperti kita

    • @grahadwiludfiasari3869
      @grahadwiludfiasari3869 10 місяців тому

      Jangan mengandaikan yg gak mungkin gan, gasemua masyarakat kiita bijak.

  • @gerryromeo6052
    @gerryromeo6052 2 роки тому

    Hukum terkonyol 🤣

  • @ikhwanrasyid8663
    @ikhwanrasyid8663 2 роки тому

    Hukum sumeng

  • @louisjh2666
    @louisjh2666 3 роки тому

    kemanusiaan yang adil dan beradab
    tapi keadilan tak ada pahlawan aja tetap dipidana aduh miris bet

  • @santriturungunung2384
    @santriturungunung2384 3 роки тому

    Izin bertanya "jika seandainya seorang wanita melakukan pembelaan diri ketika hendak diperkosa kemudian dengan keahliannya dia dapat membela diri dan dengan tidak sengaja menghilangkan nyawa dari pelaku pemerkosaan apakah tidak dapat dikategorikan pembelaan terpaksa?

  • @hafhidbalpus9661
    @hafhidbalpus9661 4 роки тому

    Sukses selalu bang,, giat buat vidio yg baru lgi 💪💪👍👍